Ilmu Bantu Kriminalistik Dalam Hukum Acara Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Kelas NPM Mata Kuliah



: Fadlylah Nur Aini : A.70 Reguler Pagi : 1907350131 : Hukum Acara Pidana



Ilmu Bantu Kriminalistik dalam Hukum Acara Pidana



Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan mempergunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu bantu hukum yang mempelajari tentang cara melakukan kejahatan ( modus operandi ) atau Ilmu yang melihat kejahatan sebagai suatu seni mengenai kejahatan itu dilakukan & dengan apa melakukannya. Di dalam pelaksanaannya ilmu kriminslistik ini dibantu oleh ilmu-ilmu forensik, yaitu : a. Ilmu kedokteran forensik (kedokteran kehakiman). b. Toksikologi forensik (mempelajari tentang racun). c. Ilmu kimia forensik. d. Balistik kehakiman (mempelajari tentang senjata api). e. Dactyloscopie (mempelajari tentang sidik jari). Contoh kasus: Pada suatu tindak pidana pembunuhan yang terjadi, penyidik dihadapkan pada suatu pembunuhan yang mana pada saat kejadian pembunuhan tersebut tidak ada saksi yang melihat, ataupun mendengar kejadian tersebut dan kejadian tersebut baru diketahui setelah beberapa saat oleh masyarakat dan kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, sesampainya ditempat kejadian perkara penyidik hanya menemukan mayat 11 korban, ditempat kejadian tidak ditemukannya bukti-bukti yang mengarah pada pelaku atau tidak adanya saksi pada waktu peristiwa itu berlangsung. Ilmu bantu kriminalistik berperan penting bagi Penyidik dalam sistem pembuktian tindak pidana pembunuhan diatas, sebagai disiplin ilmu yang bertujuan untuk mengenal, mengindentifikasi, individualisasi, dan mengevaluasi bukti-bukti fisik dengan jalan menerapkan ilmu-ilmu alam yang ada dan berkaitan dengan suatu perkara pidana, mengusut kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya, dan untuk mencari kebenaran materiil agar dapat menjadi bukti terang di pengadilan, sehingga Hakim dapat memberikan pertimbangan sebelum memutuskan dan menetapkan suatu perkara, serta sebagai penolong bagi Hakim dalam penemuan hukum baru terhadap pemecahan kasus tindak pidana pembunuhan yang dianggap sulit dan untuk mewujudkan hukum yang seadil-adilnya. Alat bukti yang sah ialah : a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa



Sidik jari termasuk kedalam alat bukti keterangan ahli, karena dalam mengungkap suatu tindak pidana menggunakan sidik jari, diperlukan keahlian khusus tidak setiap orang dapat melakukannya, maka ahli tersebut di dalam persidangan dapat bertindak sebagai saksi ahli untuk menjelaskan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan ahli, agar peristiwa pidana yang terjadi bisa terungkap lebih terang. Pembuktian dengan menggunakan metode Dactyloscopy memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh metode lain, salah satunya adalah bahwa sidik jari seseorang bersifat permanen, tidak berubah selama hidupnya, gambar garis papilernya tidak akan berubah kecuali besarnya saja, selain itu juga memiliki tingkat akurasi paling tinggi di antara metode lain, maka baik pelaku, saksi, maupun korban tidak dapat mengelak. Tidak seperti metode yang menggunakan keterangan saksi yang bisa saja pelaku, saksi maupun korban dapat berbohong atau memberikan keterangan palsu kepada penyidik dalam mengungkap tindak pidana.