Makalah Ilmu Bantu Dalam Hukum Acara Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seperti kita ketahui, lima tahun silam tepatnya pada tahun 2016, kita disuguhkan dengan adanya kasus yang ditayangkan secara live di salah satu media televisi yaitu pembuktian tindak pidana pembunuhan terhadap Mirna, yang dilakukan oleh Jesika Kumolo Wongso (sebagai terdakwa). Pembuktian ini menampilkan para pakar kejiwaan (psikolog), kedokteran, dan lain-lain, yang pada akhirnya Hakim memutuskan bahwa Jesika lah yang telah membunuh Irna dengan kopi yang telah dicampur dengan asam sianida (Kopi Sianida). Dari kasus tersebut dapat kita artikan bahwa untuk mengungkapkan tindak pidana/kejahatan hukum pidana, kita harus menggunakan Ilmu Bantu atau menggunakan ilmu-ilmu lain yang dapat membantu mengungkapkan kejahatan. Karena pada dasarnya, Ilmu-ilmu lain tersebutlah yang membantu mendapatkan kebenaran materiil dalam suatu kasus. Bahkan ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana juga bisa dikatakan bahwa eksistensinya sangat membantu. Karena jika melihat konteks zaman yang semakin canggih, secara tidak langsung kasus tindak pidana pun juga ikut mengikuti arus perkembangan zaman yang ada. Semua kasus tindak pidana mulai bervariataif dengan modus yang beraneka ragam pula, seperti tindak pidana dalam komputer, tindak pidana korupsi, tindak pidana penyelundupan dan sebagainya.1 Disisi lain, tujuan hukum acara pidana secara hakikat adalah untuk menemukan kebenaran materiil. Ilmu-ilmu ini akan sangat berguna bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Pengacara, Hakim, maupun lembaga pemasyarakatan).2 Oleh karena itu, disini penulis akan memaparkan apa saja Ilmu Hukum yang digunakan dalam mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana yang motif kejahatannya semakin canggih ini. B. Rumusan Masalah Dengan melihat kondisi seperti apa yang telah dijelaskan di dalam latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah, antara lain: 1. Apa yang dimaksud dengan Ilmu Hukum? 2. Seperti apa Ilmu Bantu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan? 3. Apa saja macam-macam Ilmu Bantu Hukum itu? 4. Bagaimana pengertian dari jenis-jenis Ilmu Hukum? C. Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah, antara lain: 1. Untuk mengetahui pengertian dari Ilmu Hukum; 2. Untuk mengetahui bagaimana Ilmu Bantu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan; 3. Untuk mengetahui apa saja macam-macam Ilmu Bantu Hukum; 4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Pidana. 1 2



H. Suryanto, Hukum Acara Pidana, (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018), Hlm. 16 Djoko Sumaryanto, Buku Ajar Hukum Pidana, (Surabaya: UBHARA Press, 2019), Hlm. 49



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Ilmu Hukum Sebagai suatu ilmu pengetahua, Imu hukum merupakan salah satu ilmu yang yang masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, atau dengan kata lain ialah ilmu yang membawa nilai. Karena pada dasarnya ilmu hukum itu bersifat menganjurkan, bukan hanya mengemukakan secara apa adanya saja. Oleh karena itu, ilmu hukum sangat tidak tepat jika dikatakan sebagai ilmu sosial. Karena ilmu sosial merupakan ilmu yang masuk ke dalam bagian empiris dan memperoleh kebenaran korespondensi. Ilmu sosial mempelajari tentang perilaku (behavior), sedangkan ilmu hukum mempelajari tentang sebaliknya, yaitu mempelajari tindakan atau perbuatan (act) yang berkaitan dengan norma dan peinsip hukum. B. Pengertian Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan membahas hukum dari sisi sikap tindak atau perilaku. Artinya hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap atas suat tindakan (das sein), yang dalam perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum. Di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang melanggar suatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.3 C. Macam-macam Ilmu Bantu Hukum Seperti kasus yang telah dijelaskan diatas tadi, wajib bagi para penegak hukum untuk membekali diri dengan pengetahuan dari berbagai ilmu pembantu dalam hukum acara pidana. Dan ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana tersebut antara lain: 1. Logika Ilmu bantu logika sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dan pembuktian saat sidang di pengadilan. Proses penyidikan memerlukan caracara berpikir yang logis, sehingga keputusan maupun kesimpulan yang dihasilkan pun juga logis dan rasional.4 2. Psikologi Ilmu bantu Psikologi sangat membantu dalam proses penyidikan dan juga pembuktian dengan membidik tersangka ke arah kejiwaannya. Hal ini sangatlah membantu penyidik dalam proses interogasinya. Dan Hakim pun jiga harus mengajukan pertanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa.



3



Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan, https://arrrniti.blogspot.com/2016/03/ilmubantu-hukum_23.html?m=1#:~:text=Ilmu%20bantu%20hukum%20yang%20mempelajari%20faktorfaktor%20yang%20mempengaruhi%20pembuatan,perwujudan%20dari%20perkembangan%20jiwa %20manusia. (diakses pada tanggal 25 Maret 2021, pukul 21.37 WIB). 4 Sri Mugiarti, Marjan Miharja, Penyimpanan Arsip Sidik Jari Di Kepolisian Sebagai Alat Bantu Pembuktian Dalam Penyidikan Perkara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Surabaya: Qiara Media, 2009), Hlm. 43.



2



3. Kriminalistik Ilmu bantu kriminalistik ini sangat membantu proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang. Bahkan dengan ilmu ini, fakta-fakta yang terungkap tersebut dikonstruksikan dengan sistematika yang baik, sehingga menghasilkan suatu pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam ilmu Kriminalistik ini yang sering digunakan adalah ilmu sidik jari (daktiloskopi), jejak kaki, ilmu racun (toxikologi), dan lain sebagainya. 4. Kedokteran Kehakiman dan Psikiatri Ilmu ini sangat membantu JPU dan Hakim didalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan nyawa, badan seseorang, atau keselamatan jiwa orang. Bahkan dalam hal ini, seorang hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan juga dari psikitri dalam hal menjelaskan istilah-istilah medis, agar Hakim, Jaksa, dan pengacara tidak terlihat buta.5 5. Kriminologi Ilmu bantu kriminologi ini adalah ilmu yang mempelajari tentang latar belakang, seluk beluk, sebab-sebab, maupun mengenai bentuk-bentuk suatu kejahatan. Ilmu ini sangat membantu seorang Hakim agar dalam memutuskan sebuah putusan tidak keliru. Karena Hakim pada dasarnya harus melihat latar belakang dan sebab-sebab pelaku melakukan tindak pidana tersebut. 6. Penologi Adalah sub-ilmu dari kriminologi yang mempelajari asal muasal, perkembangan, kepentingan, dan kemanfaatan dari hukuman. Ilmu ini juga sangat membantu Hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman, termasuk juga bagi petugas pemasyarakatan untuk menentukan jenis pembinaan apa yang tepat untuk diberikan kepada nara pidana.6 7. Viktimologi Jenis ilmu ini adalah ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan. Kemudian setelah memeriksa dan meneliti korban tersebut, berikutnya adalah mengkaji korban kejahatan tersebut dalam hukum pidana dan/atau sistem peradilan agama.7



5



Sasangka, Hari, dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2003), Hlm. 117. 6 Ibid, Hlm. 118 7 H. Suryanto, Hukum Acara Pidana, (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018), Hlm. 18.



3



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari penjabaran diatas, kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa Ilmu Hukum entah itu hukum pidana maupun perdata itu adalah ilmu yang bersifat preskriptif, atau dengan kata lain ialah ilmu yang membawa nilai. Karena pada dasarnya ilmu hukum itu bersifat menganjurkan, bukan hanya mengemukakan secara apa adanya saja. Oleh karena itu, ilmu hukum sangat tidak tepat jika dikatakan sebagai ilmu sosial. Karena ilmu sosial merupakan ilmu yang masuk ke dalam bagian empiris dan memperoleh kebenaran korespondensi. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ilmu-ilmu terkait hukum yang digunakan dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi. Sebagai contohnya adalah salah satu ilmu yang memberikan bantuan terbesar sekaligus sebagai dasar hukum pidana, yaitu ilmu kriminologi. Dimana ilmu kriminologi ini merupakan ilmu yang mencari tahu motif kejahatan apa yang telah dilakukan oleh tersangka hingga sebab-sebab terjadinya suatu tindak kriminal dan juga berusaha untuk menyelidiki atau memberantasnya. Namun tidak hanya ilmu bantu , bahkan ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana yang lainnya pun pastinya juga membantu dalam melaksanakan tugas hukum pidana dalam mengusut suatu perkara tindak pidana.



4



DAFTAR PUSTAKA Ilmu



Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan, https://arrrniti.blogspot.com /2016/03/ilmu-bantu-hukum_23.html?m=1#:~:text=Ilmu%20bantu%20 hu kum%20yang%20mempelajari%20faktor-faktor%20yang%20 mempe ngaruhi %20pembuatan,perwujudan %20dari%20perkembangan %20jiwa %20manusia. (diakses pada tanggal 25 Maret 2021, pukul 21.37 WIB).



Mugiarti, Sri. Marjan Miharja. 2008. Penyimpanan Arsip Sidik Jari Di Kepolisian Sebagai Alat Bantu Pembuktian Dalam Penyidikan Perkara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surabaya: Qiara Media. Rosita, Lily, Sasangka, Hari. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju. Sumaryanto, Djoko. 2019. Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: UBHARA Press. Suryanto, H. 2018. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.



5