Implikasi Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KATA PENGANTAR



Berawal dari tidak adanya arsip (hard copy) skripsi penulis untuk memenuhi syarat studi Strata Satu (S1) Ilmu Hukum (Konsentrasi Hukum Internasional) di Universitas Diponegoro, maka perlu kiranya buku ini dianggap sebagai representasi hasil studi penulis saat itu. Tak ubah sebuah karya yang terlahir kembali, meskipun sebelumnya tetap bisa dinikmati kisi-kisinya (abstrak) melalui dunia maya. Pun penulis enggan membaca arsip digitalnya karena tidak senikmat membaca buku kertas. Terima kasih tak terhingga kepada lingkaran keluarga kecil penulis yang dulu memberi semangat menyelesaikan karya ini, dan kini penulis harap memberikan semangat untuk berkarya lagi. Semoga dapat bermanfaat bagi sidang pembaca.



Tabik,



Rochmat Ali Syaefudin



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................... 2 DAFTAR ISI ............................................................................................... 3



BAB I - LATAR BELAKANG GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL ...................................................................... 5 BAB II - SELUK BELUK GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL ..................................................................... 13 BAB III - LATAR BELAKANG PENGESAHAN PROTOKOL TAMBAHAN III KONVENSI JENEWA 1949 ................................................................... 49 BAB IV – PENUTUP ................................................................................. 68



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 70



3



4



BAB I LATAR BELAKANG GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL



Perang merupakan keadaan yang amat tidak terkendali. Di dalam peperangan, seringkali terlupakan bahwa ada penduduk sipil, wanita dan anak-anak yang ikut mengalami akibat peperangan tersebut. Demikian pula dengan prajurit angkatan perang dari kedua belah pihak mengalami bermacam-macam keadaan, mulai dari luka ringan, cacat hingga mati di medan pertempuran. Keadaan demikian membutuhkan suatu pengaturan agar penduduk sipil dan korban perang dapat terhindar dari akibat peperangan yang berlebihan. Diperlukan pula lembaga yang mampu bertindak sebagai pihak netral yang dapat memberikan bantuan bagi siapapun tanpa terkecuali bagi pihak musuh. Usaha lembaga ini juga harus mendapat penghormatan agar tidak menjadi korban salah serang dari prajurit angkatan perang daripada pihak-pihak yang bertikai.



5



Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur mengenai perlindungan terhadap korban perang memuat adanya suatu lembaga yang bertugas sebagai pemberi bantuan medis selama terjadi peperangan. Lembaga yang didirikan atas prakarsa warga negara Swiss, Jean Henry Dunant, sejak Oktober 1863, melalui Konferensi Internasional dikenal sebagai organisasi Palang Merah (Red Cross)1. Nama organisasi tersebut diambil dari tanda pengenal (lambang) yang berupa palang merah diatas dasar warna putih.2 Lambang ini berfungsi sebagai tanda perlindungan dan pengenal bagi anggota dinas kesehatan militer dan sukarelawan yang bertugas sebagai pemberi bantuan kesehatan sewaktu peperangan berlangsung. Sejak disahkan sebagai lambang yang dipakai oleh dinas kesehatan militer dan sukarelawan saat perang berlangsung tahun 1863, organisasi dan lambang palang merah telah dipakai lebih dari 186 negara di dunia.3 Keberadaannya kemudian berkembang menjadi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional yang memiliki jaringan di seluruh dunia dan bekerja tanpa batasan ras, agama, maupun ideologi tertentu. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terdiri atas komponen-komponen yang bekerja dengan posisi netral di seluruh dunia. International Committee of Red Cross (ICRC), International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan perhimpunanperhimpunan nasional (National Societies) merupakan ketiga unsur utama pembentuk Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Tak hanya berperan di masa perang sebagai lembaga pemberi bantuan medis pendukung dinas medis militer, komponen-komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional juga memiliki tugastugas yang dikerjakan di masa damai.



1



Bugnion, Francois, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal, ICRC, Geneva, 2007. hlm 9. Mu’in, Umar, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional & Perhimpunan Palang Merah Indonesia , (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm 69. 3 http://www.palangmerah.org/publikasi/pressrelease19062008 2



6



Dalam Pembukaan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, diuraikan tugas-tugas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yakni meliputi: a. Mencegah dan meringankan penderitaan sesama manusia dimana pun ditemukan; b. Melindungi kehidupan dan kesehatan sesama manusia; c. Menjamin



penghargaan



terhadap



manusia



terutama



pada



saat



persengketaan bersenjata dan keadaan darurat lainnya; d. Menanggulangi penyakit dan meningkatkan derajat kesehatan serta kesejahteraan sosial; e. Menggiatkan pelayanan sukarela; f. Siap siaga memberikan pertolongan; dan g. Memiliki



rasa



setia



kawan



universal



terhadap



mereka



yang



membutuhkan perlindungan dan bantuan.4 Latar belakang sejarah netralitas yang kuat saja tidak cukup, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tetap diragukan oleh banyak pihak. Prinsip Dasar (Fundamental Principle) yang diusung Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pun tak serta-merta mendukung latar belakang sejarah gerakan ini. Penggunaan lambang palang merah yang diambil dari bendera negara Swiss sebagai bentuk penghormatan akan dedikasi negara tersebut5 seringkali dikaitkan dengan lambang agama Nasrani, salib. Atas alasan inilah kemudian muncul lambang bulan sabit merah (red crescent) yang pertama kali dipakai oleh dinas medis militer Turki Ottoman pada Perang Rusia (1876-1878).6 Turki Ottoman sendiri tetap menghormati pemakaian lambang palang merah sebagai lambang pembeda dinas medis militer dalam perang tersebut.



4



Mu’in, Umar, Op.cit. hlm 33. Bugnion, Francois, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal, ICRC, Geneva, 2007, hlm 8. 6 Ibid, hlm 9. 5



7



Tahun 1899, dalam Konferensi Den Haag diperkenalkan penggunaan lambang singa dan matahari merah sebagai lambang pembeda dinas medis militernya. Sama seperti Turki Ottoman, Persia juga tetap menghormati lambang palang merah dan bulan sabit merah. Lambang bulan sabit merah bersama singa dan matahari merah (red sun and lion)



kemudian mendapatkan pengakuan sebagai lambang



pembeda yang memiliki kedudukan sama dengan lambang palang merah dalam Konferensi Internasional Palang Merah tahun 1929.7 Lambang singa dan matahari merah dipakai oleh Persia (sekarang Republik Islam Iran) hingga tahun 1979. Setelah berlangsungnya Revolusi Islam Iran pimpinan Ayatullah Khomeini, Iran mempergunakan lambang bulan sabit merah sebagai lambang perhimpunan nasionalnya.8 Lambang singa dan matahari merah tidak ada lagi yang mempergunakan namun tetap diakui dan dapat dipakai oleh perhimpunan nasional negara manapun yang menghendaki. Perdebatan mengenai perlunya lambang-lambang khusus yang lebih identik



dengan



perhimpunan



nasionalnya



masing-masing



tetap



saja



berlangsung meskipun penggunaan lambang palang merah, bulan sabit merah serta singa dan matahari merah telah disahkan. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sendiri mengatur mengenai kewajiban perhimpunan nasional untuk mendapat pengakuan resmi, salah satunya mempergunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 4 dan 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagai berikut: Article 4 – Conditions for recognition of National Societies In order to be recognized in terms of Article 5, paragraph 2 b) as a National Society, the Society shall meet the following conditions: ...........................................



7 8



Ibid, hlm 12. Mu’in, Umar, Op.cit. hlm 71.



8



5. Use the name and emblem of the Red Cross or Red Crescent in conformity with the Geneva Conventions. Article 5 – The International Committee of the Red Cross ............................................. 2. The role of the International Committee, in accordance with its Statutes, is in particular: .............................................. b) to recognize any newly established or reconstituted National Society which fulfils the conditions for recognition set out in Article 4, and to notify other National Societies of such recognition.9 Kedua Pasal tersebut menegaskan kewajiban memakai nama dan lambang palang merah atau bulan sabit merah agar sebuah Perhimpunan Nasional dapat diakui. Penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah sebagai lambang pembeda oleh sebagian orang dianggap sebagai representasi dari dua agama mayoritas, Nasrani dan Islam. Hal ini menimbulkan kecemburuan bagi penganut agama lain. Swastika (lambang agama Hindu) dengan warna merah pernah diusulkan oleh Palang Merah India sebagai lambang namun ditolak.10 Israel, negara dengan mayoritas penduduknya penganut agama Yahudi pada Konferensi Diplomatik tahun 1949 mengusulkan penggunaan lambang keagamaan Yahudi, Perisai Daud (the Shield of David) sebagai lambang perhimpunan nasionalnya. Lambang perisai daud merah yang digunakan Magen David Adom, organisasi kemanusiaan Israel, merupakan lambang tradisional upacara keagamaan Yahudi. Lambang serupa juga tercantum pada bendera Israel sebagai penanda bahwa Israel merupakan negara kaum Yahudi. Meskipun memiliki alasan kuat penggunaan lambang tersebut, keinginan Israel ditolak.11 9



Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, 2006 Bugnion, Francois, Op.cit, hlm 31. 11 Ibid, hlm 14. 10



9



Israel bersikeras mempergunakan lambang perisai daud merah, sehingga perhimpunan nasional Israel tidak memperoleh pengakuan resmi sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



Magen



David



Adom



(MDA),



organisasi



perhimpunan



nasionalnya pun hanya sebagai pengamat dalam Konferensi Internasional Palang Merah.12 Sikap tidak kooperatif Israel justru memicu permasalahan baru. Pemakaian lambang yang berbeda dan berkonotasi religius membuat anggapan



bahwa



Gerakan



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional tidak netral kembali menguat. Lambang-lambang yang dipakai dikonotasikan sebagai lambang-lambang agama-agama tertentu yang tentunya bertolak belakang dengan prinsip netral yang diusung Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Penggunaan lambang palang merah, bulan sabit merah serta singa dan matahari merah sendiri telah diakui oleh Konvensi Jenewa I Pasal 38.13 Penggunaan dan kemungkinan bertambahnya jumlah lambang yang dipakai, dimana sebagian darinya berkonotasi religius atau ideologi tertentu akan mengurangi penghormatan terhadap lambang-lambang tersebut sebagai lambang pelindung bagi dinas medis militer maupun elemen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Akan sangat berbahaya bila lambang pelindung yang digunakan salah satu pihak yang bertikai justru dianggap sebaliknya oleh pihak lawan.14 Pengadopsian lambang baru yang bebas dari pengaruh ideologi, agama maupun politik merupakan solusi tepat permasalahan perdebatan lambang yang diakui dan dipakai oleh dinas medis militer maupun elemen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 15 Lambang baru ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap permasalahan mengenai lambang yang terjadi sebelumnya.



12



Red Cross Red Crescent Magazine, IFRC, 1991, hlm 7. Mu’in, Umar, Op.cit. hlm 33. 14 Bugnion, Francois, Op.cit. hlm 31. 15 Ibid, hlm 33. 13



10



Ketidakpahaman latar belakang maupun sejarah tentang penggunaan lambang palang merah terjadi berulang kali. Organisasi pergerakan anarkis Rusia pernah mempergunakan nama Palang Merah Anarkis meskipun warna lambang Palang yang digunakan berwarna hitam. Nama tersebut baru diganti tahun 1920 ketika Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional turut serta dalam pengaturan pembebasan tahanan, terutama tahanan politik yang menjadi tujuan organisasi sayap kiri tersebut.16 Pada tanggal 8 Desember 2005, diadopsilah lambang tambahan yang kemudian dikenal dengan nama kristal merah (red crystal)17 sebagai lambang kemanusiaan yang memiliki kedudukan sejajar dengan lambang palang merah dan bulan sabit merah. Prosesnya dimulai pencarian lambang baru yang benar-benar terbebas dari pengaruh maupun konotasi agama, politik maupun ras tertentu dimulai pada tahun 1992.18 Lambang kristal merah diadopsi sebagai lambang kemanusiaan dengan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 (Protocol additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Adoption of an Additional



Distinctive



Emblem,



8



December



2005)



pada



Konferensi



Diplomatik negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa di Jenewa, Swiss. Pada tanggal 14 Januari 2007 atau enam bulan sejak dua negara pertama meratifikasinya19, Protokol Tambahan III secara resmi berlaku dan melengkapi proses penetapan lambang baru yang akan dipergunakan pula oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 20 Kehadiran



lambang



kristal



merah



diharapkan



mempermudah



pengenalan dan pengakuan akan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tanpa intervensi apapun. Status hukum lambang kristal merah yang sama kuat dengan lambang lainnya juga 16



http://www.guratkecil.wordpress.com/simbolanarkhi http://www.redcross.int/en/mag/magazine2006_1/26-27.html 18 Red Cross Red Crescent Magazine, IFRC, 2006, hlm 26. 19 Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 diratifikasi pertama kali oleh Norwegia (13 Juni 2006) dan Swiss (16 Juli 2006). Hingga tahun 2008, sebanyak 31 negara telah meratifikasi termasuk Israel (22 September 2007). 20 http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/htmlall/emblem-keyfacts-140107 17



11



memberikan perlindungan yang sama terhadap personel dinas medis militer atau



komponen



Gerakan



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional yang menggunakannya. Lambang kristal merah juga terbebas dari konotasi negatif terkait agama, politik atau budaya tertentu.21 Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 tentang penambahan lambang ini memiliki implikasi bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, secara keseluruhan maupun bagi komponennya.



21



http://www.redcross.int/en/mag/magazine2006_1/26-27.html



12



BAB II SELUK BELUK GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL



A. Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Gerakan Palang Merah dan Bulan



Sabit Merah



Internasional



(International Red Cross and Red Crescent Movement) atau juga dikenal sebagai Palang Merah Internasional (International Red Cross) barulah dikenal melalui Konferensi Internasional Palang Merah pertama di Paris tahun 1867. Pada waktu itu, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional belum memiliki Statuta sendiri. Komponennya baru terdiri atas International Committee of Red Cross (ICRC) dan Perhimpunanperhimpunan Palang Merah (National Societies).22



22



Umar, Muin, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional & Perhimpunan Palang Merah Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm 31.



13



Ketika Liga Perhimpunan Palang Merah (International League of Red Cross Societies) terbentuk, barulah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menjadi lembaga yang memiliki Statuta sendiri dan dikukuhkan melalui Konferensi Internasional di Den Haag tahun 1928.23 Nama Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement) secara resmi disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Ke-25 di Jenewa tahun 1986.24 Sejak saat itu, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional merupakan sebuah perpaduan yang terdiri dari International Committee of Red Cross (ICRC), International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) serta Perhimpunan Nasional Palang Merah (National Societies). Ketiga komponen inilah yang disebut sebagai Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.25 International Committee of the Red Cross (ICRC) merupakan embrio lahirnya Gerakan Palang Merah Internasional. Seorang warga negara Swiss, Jean Henry Dunant mengemukakan gagasannya tentang pembentukan organisasi netral yang membantu korban perang melalui tulisannya, A Memory of Solferino yang menceritakan keadaan korban perang di Solferino Italia Utara yang tidak mendapatkan pertolongan karena dinas medis militer kewalahan menangani korban yang banyak. Sejak mulai ditetapkan, istilah Palang Merah hanya melekat sematamata pada lambang saja, sedangkan penggunaannya yang menunjukkan pekerjaan pertolongan sukarela bagi kemanusiaan baru mulai dikenal tahun 1885 setelah terlebih dahulu dipergunakan Palang Merah Belanda pada tahun 1867. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sendiri dilatarbelakangi keinginan untuk melindungi tenaga medis dan sukarelawan yang membantu prajurit angkatan perang yang terluka di medan pertempuran. 23



Loc. Cit. Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement. ICRC. 2006 25 http://icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/htmlall/section_mandate?OpenDocument 24



14



Sebelumnya, seringkali terjadi perlakuan yang tidak seharusnya pada dokter



maupun



perawat



yang



membantu



korban



perang,



seperti



penyerangan terhadap mereka karena merawat prajurit angkatan perang.26 Gerakan Palang



Merah



Internasional



dan Bulan Sabit Merah



Internasional bertujuan : a. Mencegah dan meringankan penderitaan sesama manusia; b. Melindungi kehidupan sesama manusia; c. Menjamin penghargaan terhadap manusia terutama pada persengketaan bersenjata dan keadaan darurat lainnya; d. Menanggulangi



penyakit



dan



meningkatkan



kesehatan



dan



kesejahteraan social; dan e. Menggiatkan untuk memberikan pertolongan27 B. Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Dalam menjalankan kegiatannya, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memiliki prinsip-prinsip dasar (fundamental principle) yang dijadikan landasannya, yaitu: 1. Kemanusiaan (Humanity) Gerakan ini lahir sebagai keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membedabedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia. Tujuannya melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi antara manusia.



26 27



Bugnion, Francois, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal, ICRC. Geneva : 2007, hlm 4. Mu’in, Umar, Op.cit. hlm 32.



15



2. Kesamaan (Impartiality) Memberikan bantuan kepada orang yang menderita tanpa membedabedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial, ataupun pandangan politik. Tujuannya semta-mata untuk mengurangi penderitaan orang sesuai kebutuhannya dengan mendahulukan yang paling membutuhkan. 3. Kenetralan (Neutrality) Agar mendapat kepercayaan semua pihak, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi. 4. Kemandirian (Independence) Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat mandiri, sekalipun Perhimpunan Nasional merupakan pendukung bagi pemerintah masing-masing di bidang kemusiaan dan terikat pada undang-undang yang berlaku harus selalu menjaga otonominya agar bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 5. Kesukarelaan (Voluntary Service) Gerakan



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional



memberikan bantuannya atas dasar kesukarelaan semata, tanpa unsur keinginan mencari keuntungan apapun. 6. Kesatuan (Unity) Dalam satu negara, hanya boleh ada satu Perhimpunan Nasional dan harus



terbuka



bagi



semua



orang



serta



melaksanakan



tugas



kemanusiaan di seluruh wilayah negara tersebut. 7. Kesemestaan (Universality) Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat mendunia, setiap Perhimpunan Nasional memiliki status yang sama dalam membantu satu sama lain. 28



28



Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement. ICRC. 2006



16



C. Struktur



Organisasi



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional Tidak seperti organisasi biasa, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tidak memiliki pengurus atau anggota biasa. Untuk mengambil kebijakan-kebijakan atas nama Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, diselenggarakan Konferensi Internasional sebagai forum pengambil keputusan tertinggi. Konferensi ini dilaksanakan empat tahun sekali dan diikuti ICRC, IFRC dan Perhimpunan Nasional serta negara-negara peserta Konvensi Jenewa 1949. Hingga tahun 2008, Konferensi Internasional Palang Merah Internasional telah berlangsung sebanyak 30 kali. 29 Konferensi Internasional Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memiliki beberapa kewajiban, antara lain: 1. Memelihara keutuhan dan tercapainya misi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 2. Memelihara dan mengembangkan hukum humaniter internasional serta Konvensi-konvensi lainnya yang berhubungan erat dengan kepentingan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 3. Berkewenangan penuh untuk: a. Menyusun Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan peraturan lainnya b. Mengambil keputusan atas usul anggota yang berbeda mengenai Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional atau peraturan lainnya c.



Menentukan keputusan final Konferensi Internasional.



4. Memilih



dan



menetapkan



anggota-anggota



Standing



Commission



berdasarkan kapasitas personal dan pertimbangan geografis.30



29 30



http://www.icrc.org Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement. ICRC. 2006. hlm 13.



17



Dalam



persiapan



dan



pelaksanaan



Konferensi



Internasional,



didukung oleh dua badan, yaitu Standing Commission dan Delegate of Council. 1. Standing Commission Badan



ini



bertanggungjawab



mempersiapkan



Konferensi



Internasional dan bertindak sebagai koordinator Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah diantara dua Konferensi Internasional. Anggotaanggotanya yang berjumlah 9 orang terdiri atas 5 orang wakil Perhimpunan-Perhimpunan



Nasional



yang



dipilih



oleh



Konferensi



Internasional atas kapasitas personal kemudian 4 orang lainnya diisi masing-masing oleh ICRC dan IFRC dimana salah satunya merupakan Presiden kedua organisasi tersebut. 31 Standing Commission bersidang sedikitnya dua kali setahun atau lebih jika diperlukan. Standing Commission juga bertugas mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Internasional berikutnya yaitu : a) memilih tempat dan memperbaiki tanggal yang telah ditentukan dalam konferensi sebelumnya apabila diperlukan b) menetapkan program acara untuk Konferensi c) menyiapkan agenda sementara Konferensi bagi Council of Delegates d) menetapkan daftar peninjau konferensi e) mempromosikan



Konferensi



dan



mempersiapkan



kehadiran



maksimum. 2. Council of Delegates Council of Delegates merupakan forum dimana tiga orang perwakilan dari masing-masing komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional secara keseluruhan.



31



Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 36.



18



Pada Council of Delegates, masing-masing komponen memiliki hak yang sama dan diwakili oleh satu suara. Dalam penyelenggaraan Konferensi Internasional, Council of Delegates bersidang terlebih dahulu dan persiapannya diatur pula oleh Standing Commission.32



Keterangan gambar : Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement) terdiri atas tiga komponen utama yaitu International Committee of the Red Cross (ICRC), International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah (National Societies). Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement) merupakan hasil dari Konferensi Internasional Palang Merah yang selain diikuti oleh tiga komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement) juga diikuti oleh perwakilan negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 (States Parties).



32



Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement. ICRC. 2006, hlm 13.



19



Konferensi Internasional Palang Merah dipersiapkan oleh Standing Commision yang bertindak pula sebagai koordinator dalam Konferensi Internasional. Masalah-masalah yang menyangkut Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement) didiskusikan melalui forum yang disebut Council of Delegates.



D. KOMPONEN GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL 1. International Committee of the Red Cross (ICRC) Jean Henry Dunant, seorang warga negara Swiss merupakan tokoh utama diawal lahirnya International Committee of the Red Cross (ICRC). Melalui buku karangannya yang berjudul “Un Souvenir de Solferine” (A Memory of Solferine/ Kenangan mengemukakan



gagasannya



dari Solferino), Jean Henry Dunant



mengenai



pendirian



sebuah



organisasi



internasional yang netral yang akan merawat korban pertempuran baik tentara (combatan) maupun penduduk sipil yang bebas dari pengaruh politik, agama, ideologi dan ras. Gagasan Jean Henry Dunant disambut baik dan dibahas dalam the Geneva Public Welfare Society (GPWS) atau Societe d’Utilite Publique, sebuah organisasi yang beranggotakan orang-orang berpengaruh di Jenewa, Swiss pada tanggal 9 Februari 1863.33 Dari konferensi inilah dibentuk sebuah komite yang beranggotakan lima orang, termasuk Jean Henry Dunant yang dikenal sebagai Komite Lima. Pada tanggal 17 Februari 1863 dibentuklah Intenational Committee for Aid to Wounded Soldiers (Comite International et Permanent de Secours aux Militaries Blesses)34 sebagai perwujudan dari gagasan yang dikemukakan Jean Henry Dunant. Komite lima kemudian menyelenggarakan Konferensi Internasional pada tanggal 26-29 Oktober 1863 yang dihadiri 31 orang peserta dari 16 negara. Konferensi internasional tersebut berhasil merumuskan 10 pasal resolusi tentang organisasi internasional yang digagas Jean Henry Dunant. 33 34



Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 18. Bugnion, Francois, Op cit. hlm 5.



20



Salah satu isi penting dari resolusi tersebut adalah digantinya nama organisasi Intenational Committee for Aid to Wounded Soldiers



(Comite



International et Permanent de Secours aux Militaries Blesses) menjadi International Committee of the Red Cross (ICRC). Walaupun merupakan langkah



yang



bersejarah



dari



usaha



Komite



Lima



dan



titik



awal



pembentukan lembaga kemanusiaan, namun konferensi ini belum mengikat negara-negara peserta.35 Sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC memiliki tugas dan peran sebagai berikut: 1. Memelihara dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 2. Memberikan pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan memberitahukan pengakuan tersebut kepada Perhimpunan Nasional di seluruh dunia. 3. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa, bekerja untuk melaksanakan hukum humaniter internasional yang berlaku dalam pertikaian bersenjata dan memperhatikan keluhankeluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum tersebut. 4. Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata lainnya maupun kerusuhan dalam negeri, menjamin perlindungan dan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsung daripadanya. 5. Menjamin bekerjanya kantor pusat pelacakan yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.



35



Mu’in, Umar, Op.cit. hlm 24.



21



6. Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan,



bekerjasama



dengan



Perhimpunan



Nasional,



instansi



kesehatan militer dan sipil serta pihak lainnya untuk persiapan bila terjadi konflik bersenjata. 7. Menyebarluaskan



pengertian



dan



diseminasi



hukum



humaniter



internasional yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata dan mengadakan kesiapan bagi perkembangannya. 8. Menjalankan



mandat



yang



dipercayakan



oleh



Konferensi



Internasional.36 Dalam pelaksana



melaksanakan organisasi



tugasnya,



yang



terdiri



ICRC atas



memiliki



beberapa



badan



Committee



(Komite),



Dewan



Pimpinan, Direktorat dan Delegasi. a) Committee (Komite) Komite merupakan badan tertinggi di ICRC yang beranggotakan 25 orang dipimpin oleh seorang Presiden untuk masa kerja 4 tahun. Semua anggotanya merupakan warga negara Swiss. Selama satu tahun, Komite mengadakan pertemuan sedikitnya sebanyak 10 kali. b) Dewan Pimpinan Dewan Pimpinan beranggotakan 7 orang yang dipilih dari ICRC. Badan ini dipimpin seorang Presiden dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan seluruh kegiatan ICRC. c) Direktorat Badan ini berada dibawah kendali Dewan Pimpinan dan terdiri dari tiga Direktorat, yaitu: 1) Direktorat Jenderal meliputi bidang Komunikasi dan Sumber Dana, Keuangan dan Administrasi serta Personel. 2) Direktorat Operasi meliputi Penahanan, Aktivitas Medis, Operasi Bantuan, Badan Pusat Pencarian dan Hubungan Internasional.



36



Statutes of the International Committee of Red Cross, ICRC, 2006



22



3) Direktorat Prinsip dan Hukum meliputi bidang Pembinaan Hukum, Diseminasi Hukum Humaniter bagi Anggota Angkatan Bersenjata, Hubungan dengan Gerakan Internasional serta Kerjasama dengan Perhimpunan Nasional.37 d) Delegasi Untuk dapat memenuhi kewajiban dan kegiatan yang dilaksanakan di seluruh dunia, ICRC memiliki perwakilan-perwakilan yang disebut sebagai Delegasi ICRC. Ada dua macam Delegasi yaitu yang bertugas untuk negara tempat ia berada saja disebut dengan Delegasi, sedangkan untuk perwakilan yang membawahi beberapa negara di suatu kawasan disebut sebagai Delegasi Regional.38



37 38



Mu’in, Umar, Op. cit, hlm 43. Statute of International Committee of the Red Cross, 2006



23



Keterangan gambar : Struktur organisasi tertinggi dalam International Committee of the Red Cross (ICRC) dipegang oleh sebuah Komite yang beranggotakan 25 orang warga negara Swiss. Pelaksanaan tugas-tugas harian ICRC dikerjakan oleh tujuh orang Dewan Pimpinan yang dipimpin seorang Presiden. Dewan inilah yang membawahi tiga badan direktorat yaitu Direktorat Jenderal, Direktorat Operasi dan Direktorat Prinsip dan Hukum. Ketiga direktorat inilah yang menjalankan tugas-tugas ICRC di lapangan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan dan Presiden ICRC.



2. International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) Selama Perang Dunia I berlangsung, 8 Juli 1914 sampai 10 November 1918, Perhimpunan Nasional Palang Merah



(national societies)



ikut



memegang peran penting dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para korban perang. Sebanyak 12.000.000 orang lebih menjadi korban selama Perang Dunia I.39 Pengalaman tersebut memunculkan pemikiran untuk membentuk Liga Perhimpunan Nasional Palang Merah guna mengkoordinasikan usaha-usaha yang diarahkan pada kesehatan dan kesejahteraan umat manusia. Pada bulan April 1919, bertempat di Cannes Prancis diselenggarakan Konferensi Kesehatan Internasional (International Health Conference). Konferensi ini bertujuan membahas usaha-usaha yang diarahkan bagi kesehatan dan kesejahteraan umat manusia. Dalam Konferensi tersebut, Ketua Komite Bantuan untuk Korban Perang (War Council) Palang Merah Amerika, Henry P. Davidson mengajukan proposal pembentukan Liga Perhimpunan



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional



(International League of Red Cross and Red Crescent Societies). Pada tanggal 5 Mei 1919, terbentuklah Liga Perhimpunan Palang Merah (League of Red Cross Societies). Meskipun pada saat itu jumlah Perhimpunan Nasional yang ada di dunia sudah 52 perhimpunan, namun hanya Palang



39



Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 52.



24



Merah Amerika, Prancis, Inggris, Italia dan Jepang yang masuk sebagai anggota Liga Palang Merah.40 Liga Palang Merah mengadopsi kedua lambang palang merah dan bulan sabit merah sebagai logo dan nama organisasi pada tahun 1983. Kemudian pada tahun 1991, nama Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah berganti menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies) atau disingkat IFRC.41 International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) merupakan salah satu komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang memiliki Konstitusi sendiri. Hingga tahun 2008 sebanyak 186 Perhimpunan Nasional di seluruh dunia telah tercatat sebagai



anggota



IFRC.42



Sebelum



menjadi



anggota



IFRC,



sebuah



Perhimpunan Nasional wajib mendapat pengakuan sebagai Perhimpunan Nasional yang sah dari ICRC. Sesuai Anggaran Dasarnya, IFRC memiliki fungsi sebagai berikut: A. Menjadi Mitra Kerja Perhimpunan Nasional 1. Bertindak sebagai badan penghubung, koordinator dan pendidik diantara



Perhimpunan-perhimpunan



Nasional



dan



memberikan



bantuan yang mungkin diperlukan. 2. Mendorong dan membantu berdirinya suatu Perhimpunan Nasional di setiap negara. 3. Memberikan bantuan pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan terhadap bencana, pengaturan kegiatan dan kegiatannya pada saat bencana. 4. Mendorong



dan



mengkoordinasikan



keikutsertaan



Perhimpunan



Nasional dalam kegiatan pemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan cara kerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat. 40



Ibid. hlm 53. Bugnion, Francois, Op. cit. hlm 20. 42 IFRC Delegasi Jakarta, 2008. 41



25



5. Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan diantara Perhimpunan Nasional untuk mendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembangan persahabatan diantara mereka di semua negara dan untuk membagi pengalaman dalam



pastisipasi



remaja



pada



kegiatan



sukarela



dan



proses



pembuatan keputusan. 6. Membantu Perhimpunan Nasional untuk merekrut relawan dan anggota



dari



penduduk



dan



mempromosikan



kesadaran



dan



pengertian tentang Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional kepada mereka dan masyarakat umum.43 B. Kegiatan Kemanusiaan 1. Memberikan pertolongan dengan peralatan yang tersedia bagi korban bencana. 2. Mengatur, mengkoordinasikan dan memberikan bantuan langsung sesuai dengan Prinsip dan Aturan Pemberian Bantuan Bencana Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diadopsi Konferensi Internasional. 3. Memberikan bantuan bagi korban konflik bersenjata, mengatur promosi dan pembangunan hukum humaniter internasional dan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional



dan



menyebarluaskannya



sesuai



perjanjian



yang



ditandatangani dengan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang lain. 4. Menjadi perwakilan resmi dari Perhimpunan Nasional di kawasan internasional, antara lain mengambil keputusan dan rekomendasi yang



telah



disetujui



Sidang



Umum



dan



menjaga



keutuhan



Perhimpunan Nasional serta melindungi kepentingannya.44



43



Constitution of the International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC, Geneva, 2007, hlm 8. 44 Ibid, hlm 9.



26



Menurut Anggaran Dasarnya, IFRC memiliki beberapa badan yaitu yang memiliki tugas sebagai pengambil keputusan meliputi General Assembly (Sidang Umum),



Governing Board



(Dewan Pimpinan) dan



President,



sedangkan yang befungsi sebagai pelaksana keputusan adalah Secretary General (Sekretaris Umum). 1. Sidang Umum Sidang Umum merupakan pengambil keputusan tertinggi di IFRC. Sidang ini merupakan sebuah forum yang terdiri atas PerhimpunanPerhimpunan Nasional dan mengadakan pertemuan sekali dalam dua tahun untuk membahas kebijakan-kebijakan IFRC dan dilaksanakan di Markas Besar IFRC di Jenewa, Swiss. Sebagai lembaga tertinggi, Sidang Umum memiliki kewenangan untuk: a. menentukan kebijakan yang umum bagi Federasi dan Perhimpunan Nasional b. memutuskan apakah sebuah Perhimpunan Nasional dapat masuk ke dalam Federasi atau harus dikeluarkan dari Federasi c. memilih Presiden Federasi d. memilih empat Perhimpunan Nasional dari masing-masing satu dari tiap wilayah untuk menjadi Wakil Presiden Federasi e. memilih Perhimpunan-Perhimpunan Nasional yang akan menjadi anggota Dewan Pimpinan (Governing Board) f. menyetujui anggota dari panitia dan komisi pengawas konstituti Federasi g. mengangkat wakil Federasi di Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional h. membentuk badan yang belum tersedia, termasuk di antaranya, badan kepenasehatan dan badan hukum yang diperlukan untuk aktivitas dari Federasi dan sekaligus memilih anggotanya. i. Menyetujui rancangan, anggaran dan laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Federasi



27



j. Mempertimbangkan laporan dari auditor eksternal k. Menyetujui rekomendasi Dewan Pimpinan dan Komisi Anggaran mengenai besaran sumbangan yang ditarik dari Perhimpunan Nasional l. Mengamandemen Anggaran Dasar dan mengadopsi ketentuan yang penting bagi implementasinya m. Mempertimbangkan laporan Dewan Pimpinan dan Sekretaris Umum serta



semua



badan



memberhentikan



yang



Sekretaris



dibentuk



Umum



dan



Sidang Dewan



Umum



dan



Pimpinan



dari



aktifitasnya. n. Menyetujui



proposal



yang



diajukan



oleh



Dewan



Pimpinan,



Perhimpunan Nasional dan badan yang lain o. Mengesahkan persetujuan yang dibuat dengan ICRC atau badan internasional lain yang mempengaruhi perhimpunan-Perhimpunan Nasional p. Memutuskan perpindahan Markas Besar Federasi45 2. Dewan Pimpinan Governing Board (Dewan Pimpinan) merupakan sebuah badan yang mengendalikan Federasi selama masa jeda Sidang Umum. Dewan Pimpinan terdiri atas: a) Seorang Presiden; b) Empat orang Wakil Presiden c) Empat mantan Wakil Presiden d) Duapuluh wakil Perhimpunan Nasional; e) Ketua Komisi Pengawas Keuangan; f) Ketua Komisi Muda.



45



Ibid, hlm 16.



28



Anggota Dewan Pimpinan bertugas untuk masa kerja selama empat tahun dan paling banyak menjabat selama dua periode keanggotaan. Anggota kembali dapat dipilih kembali setelah melewati masa satu kali periode keanggotaan. Dewan Pimpinan mengadakan pertemuan sebanyak dua kali dalam satu tahun yang dipimpin dan diprakarasi oleh Presiden Federasi. Dalam hal tertentu, pertemuan dapat digelar atas inisiatif mayoritas anggota maupun atas permintaan Sekretaris Umum Federasi. Dalam pertemuan ini, Presiden berhak mengundang siapa saja untuk hadir sebagai Pengamat. Pengambilan keputusan dalam pertemuan Dewan Pimpinan diambil apabila memenuhi kuorum 60 persen anggota, termasuk dalam pengambilan keputusan untuk mengeluarkan sebuah Perhimpunan Nasional dari keanggotaan Federasi. Dewan Pimpinan Federasi memiliki tugas sebagai berikut: a. Memutuskan segala hal yang ditugaskan oleh Sidang Umum maupun oleh Anggaran Dasar kepadanya. b. Menugaskan atau memecat Sekretaris Umum Federasi c. Menggambarkan, dalam kerangka kebijakan umum yang ditentukan oleh Sidang Umum, kebijakan untuk berbagai bidang aktivitas Federasi maupun Perhimpunan Nasional. d. Menginterpretasikan keputusan Sidang Umum, memberi nasehat pada Presiden dan memberi bimbingan dan dukungan kepada Sekretaris Umum dalam menerapkan keputusan dari Sidang Umum e. Memonitor atas nama Sidang Umum implementasi dari perintah yang dipercayakan kepada Federasi oleh Konferensi Internasional Palang Merah f. Mempersiapkan Agenda sementara Sidang Umum g. Memberikan nasihat dan proposal kepada Sidang Umum apabila diminta h. Menyerahkan hasil pemilihan anggota panitia kepada Sidang Umum



29



i. Mengkaji pertanyaan apapun berkenaan dengan implementasi dari fungsi Federasi dan menyerahkan nasihat dan proposal tentang hal tersebut kepada Sidang Umum j. Merekomendasikan



auditor



eksternal



dari



kantor



auditor



internasional yang independen k. Menguji laporan atas aktivitas seperti laporan bujeter dan keuangan dan melaporkan tentang berbagai hal risiko yang dipersoalkan oleh Sekretaris



Umum



dan



Komisi



Pengawas



Keuangan,



dan



merekomendasikan, untuk persetujuan akhir oleh Sidang Umum, anggaran yang terjadi tiap dua tahun, rencana dan laporan keuangan dari Federasi, mencakup skala dari kontribusi dari Perhimpunan Nasional dan rumusan untuk memperbaiki keikutsertaan keuangan mereka; l. Mengesahkan persetujuan ICRC dan/atau institusi atau organisasi internasional lain yang tidak menuntut pengesahan Sidang Umum m. Sementara waktu, menyetujui sebuah Perhimpunan Nasional dan menggunakan manapun atau suatu kombinasi dari mengikuti sanksi kepada Perhimpunan Nasional dalam hal suatu pelanggaran atas integritas: merekomendasikan



tindakan tertentu kepada satu atau



lebih pehimpunan nasional; menentukan sebuah pelanggaran apakah bersifat mendunia atau tidak; menghentikan pemberian bantuan bagi Perhimpunan mengambil



Nasional;



sanksi



lain



membekukan yang



dianggap



Perhimpunan sesuai;



jalan



Nasional; terakhir,



merekomendasikan kepada Sidang Umum untuk mengeluarkan sebuah Perhimpunan Nasional dari Federasi n. Mengumumkan



kelalaian



suatu



Perhimpunan



Nasional



dalam



membayar iuran tahunan o. Menyetujui pemilihan untuk mengisi posisi Wakil dibawah Sekretaris Umum atau Direktur. p. Menyetujui susunan struktur Sekretariat Federasi yang diusulkan Sekretaris Umum.



30



3. Presiden Presiden merupakan jabatan personal tertinggi yang ada di Federasi. Presiden bertanggung jawab kepada Sidang Umum atas kewajibannya memastikan kegiatan dan fungsi Federasi sesuai dengan apa yang ada di Anggaran Dasar Federasi. Kewajiban Presiden diatur oleh Sidang Umum dan Dewan Pimpinan untuk memandu hubungan Federasi, mencakup aktivitas Sekretaris Umum, sesuai dengan keputusan dari Sidang Umum dan Dewan Pimpinan. Dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil-wakil Presiden yang membawahi masing-masing wilayah kerjanya.46 Adapun kewajiban-kewajiban Presiden Federasi sebagai berikut, a. Memimpin pertemuan Sidang Umum dan Dewan Pimpinan b. Menghadiri Sidang Umum peninjauan ulang keanggotaan Federasi c. Menghadiri



pertemuan



Sidang



Umum



dan



Dewan



Pimpinan



membahas laporan auditor eksternal independen. d. Mengkoordinir tugas badan-badan dan komisi yang ada di Federasi e. Mewakili Federasi dalam menjalin hubungan dengan komponen Gerakan Palng Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang lain dan institusi atau organisasi internasional lainnya. f. Berhak memanggil Wakil Presiden dan Ketua Komisi Anggaran untuk membantu menjalankan kewajibannya g. Menjalankan kewajiban lain yang diberikan oleh Sidang Umum maupun Dewan Pimpinan Federasi 4. Sekretaris Umum Sekretaris Umum yang juga merangkap Sekretaris Dewan Pimpinan Federasi bertugas memimpin Markas Besar Federasi di Jenewa, Swiss. Jabatan Sekretaris Umum dipilih untuk masa kerja selama empat tahun oleh Dewan Pimpinan dan dapat diperbaharui kembali. 46



Ibid, hlm 23.



31



Adapun tugas Sekretaris Umum adalah sebagai berikut, a. Melaksanakan keputusan Sidang Umum dan Dewan Pimpinan Federasi b. Bertanggung jawab atas administrasi dan mengesahkan anggaran sesuai Anggaran Dasar Federasi c. Mengarahkan Sekretariat Federasi dan bertanggung jawab atas tugastugas yang dipercayakan kepada Sekretariat d. Mengorganisir jasa yang berbeda dari Sekretariat sesuai keputusan dari Sidang Umum dan Dewan Pimpinan; menugaskan staf dari Sekretariat dengan mengingat prinsip dari persamaan jenis kelamin dan distribusi geografis; dan ketika memberhentikan staf tersebut. e. Membuat



kontrak



kerja



bagi



Wakil



atau



Direktur



apabila



rekomendasinya telah disetujui Dewan Pimpinan f. Menggantikan kedudukan Presiden apabila berhalangan, mewakili Federasi dalam hubungan dengan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional atau organisasi dan institusi internasional lainnya g. Menjadi perwakilan resmi Federasi dalam hubungan dengan pihak ketiga dan urusan pengadilan apapun mengenai transaksi yang disetujui Sidang Umum dan Dewan Pimpinan termasuk transaksi yang



dilakukan



melalui



perjanjian



tertulis



berkenaan



dengan



administrasi dan pembelanjaan Federasi h. Mengawasi pelaksanaan tugas Federasi, termasuk mengarahkan pemberian bantuan yang diputuskan Sidang Umum dan Dewan Pimpinan. Dalam keadaan darurat, dapat memberikan bantuan setalah



berkonsultasi



dengan



Perhimpunan



Nasional



yang



bersangkutan. i. Menyelesaikan tugas-tugas lain yang dibebankan Anggaran Dasar maupun yang diberikan oleh Sidang Umum dan Dewan Pimpinan. j. Melaporkan kegiatan Federasi kepada Sidang Umum dan Dewan Pimpinan



32



k. Menjaga Presiden dan Wakil Presiden agar melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan kepadanya l. Menjalin hubungan dengan Perhimpunan Nasional dan organisasi internasional lain, di bidang kemanusiaan sesuai Anggaran Dasar mereka, sekalipun bukan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional atau anggota Federasi.



Keterangan gambar: Struktur organisasi International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) terdiri atas dua badan utama yaitu Dewan Pimpinan dan Sidang Umum. Dewan Pimpinan IFRC dipimpin oleh seorang Presiden yang membawahi Sekretaris Jenderal dan Markas Besar (Sekretariat). Sementara Sidang Umum beranggotakan perwakilan-perwakilan Perhimpunan Nasional, ICRC dan pemantau (observer).



33



3. PERHIMPUNAN NASIONAL (NATIONAL SOCIETIES) Keberhasilan penyelenggaraan Konferensi Internasional di Jenewa, Swiss tanggal 26-29 Oktober 1863 kemudian diikuti dengan pendirian perhimpunan-Perhimpunan Nasional di berbagai negara di dunia. Perhimpunan Nasional yang pertama berdiri adalah Palang Merah Belgia yang didirikan pada tanggal 4 Februari 1864 meskipun Belgia tidak menghadiri Konferensi Internasional tahun 1863. Swiss sendiri yang bertindak selaku tuan rumah konferensi baru mendirikan Perhimpunan Nasional pada 17 Juli 1867. 47 Hingga saat ini, telah terdapat 186 Perhimpunan Nasional yang mendapat pengakuan ICRC. 48 Jumlah ini akan terus bertambah mengingat makin bertambahnya jumlah negara di dunia. Di



setiap



negara



peserta



Konvensi



Jenewa



1949



terdapat



Perhimpunan Nasional yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional. Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan pula mengenai persamaan kedudukan dan peran setiap Perhimpunan Nasional. Meskipun masingmasing Perhimpunan Nasional memiliki anggaran dasar sendiri-sendiri, namun isinya disesuaikan dengan anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta peran dan tugasnya di masing-masing negara.49 Dalam satu negara, hanya diperbolehkan ada satu Perhimpunan Nasional saja, apakah itu Palang Merah ataupun Bulan Sabit Merah saja. Perhimpunan Nasional dapat pula dilibatkan dalam pelayanan medis militer selama masa perang apabila keberadaannya memang diperlukan. Sebagai salah satu komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit



Merah



Internasional,



Perhimpunan



Nasional



turut



serta



mendukung misi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah 47



Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 63. IFRC Delegasi Jakarta, 2008. 49 Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, 2006, hlm 8. 48



34



Internasional, pemerintah,



mengorganisir menjalankan



dan



operasi



berhubungan pemberian



dengan



bantuan,



orang



membantu



korban konflik bersenjata sebagaimana diatur Konvensi Jenewa 1949 dan korban dari bencana alam serta keadaan darurat lainnya pada yang membutuhkan. Untuk dapat diakui dan disahkan menjadi bagian Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, sebuah Perhimpunan Nasional



harus



memenuhi



beberapa



persyaratan



tertentu



untuk



kemudian disahkan sebagai Perhimpunan Nasional yang resmi oleh ICRC. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut : a. Sebuah negara merdeka yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa untuk perbaikan kondisi anggota angkatan bersenjata yang terluka dan



sakit



di



medan



pertempuran



darat



dapat



mendirikan



Perhimpunan Nasional. b. Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di negara yang bersangkutan dan dipimpin sebuah dewan pengurus pusat sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mewakilinya dalam berhubungan dengan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lainnya. c. Diakui oleh pemerintah yang sah dinegaranya sebagai organisasi pendukung pemerintah di bidang kemanusiaan. d. Mempunyai status mandiri atau otonom yang memungkinkannya untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. e. Memakai nama dan lambang palang merah atau bulan sabit merah sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa. f. Terorganisasi sedemikian rupa sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya, baik pada masa perang maupun pada masa damai. g. Melaksanakan tugas di seluruh wilayah negaranya.



35



h. Merekrut relawan maupun staf tanpa membedakan-bedakan mereka berdasarkan ras, jenis kelamin, tingkat sosial, agama, ataupun pandangan politiknya. i. Mematuhi anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan bekerjasama dengan semua komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. j. Menghormati prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam melaksanakan tugasnya.50 Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memuat tugas-tugas dan kewajiban Perhimpunan Nasional yaitu: 1. Membentuk kesatuan-kesatuan (unit) utama dan membangun kekuatan yang handal bagi kepentingan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional 2. Melaksanakan



tugas-tugas



kemanusiaan



sesuai



dengan



anggaran



dasarnya masing-masing dan perundang-undangan nasional sejalan serta sesuai dengan misi dan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 3. Memberikan



dukungan



kepada



pemerintah



dalam



kegiatan



kemanusiaan. 4. Memberikan dukungan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam usaha pencegahan



penyakit,



penderitaan



manusia



memajukan melalui



dan



program



bidang



suatu



kesehatan



meringankan pendidikan,



kesehatan dan kesejahteraan sosial. 5. Mengorganisasikan operasi pemberi bantuan darurat dan bentuk pelayanan



lainnya



untuk



membantu



para



korban



persengketaan



bersenjata sebagaimana diatur di dalam Konvensi Jenewa dan para



50



Loc. cit.



36



korban bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang memerlukan pertolongan. 6. Melakukan usaha sendiri atau membantu usaha pemerintah dalam diseminasi hukum humaniter internasional sebagai pengambil inisiatif 7. Menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 8. Kerjasama dengan pemerintah dalam memelihara kehormatan terhadap hukum humaniter internasional dan melindungi lambang palang merah dan bulan sabit merah. 9. Dalam kerangka hubungan internasional, memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata sebagaimana digariskan di dalam Konvensi Jenewa dan juga pada bencana alam atau bencana lainnya. Bantuan dimaksud baik berupa tenaga, materi, keuangan yang disalurkan sendiri, melalui ICRC maupun IFRC. 10. Ikut berperan, sesuai dengan kemampuannya, dalam pembangunan Perhimpunan Nasional lainnya dalam rangka memperkokoh keberadaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional secara keseluruhan. Sebelum diakui secara resmi, ICRC dan IFRC juga mengadakan penelitian terhadap Perhimpunan Nasional yang mengajukan diri sebagai anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah pembentukannya telah sesuai Resolusi Konferensi Internasional tahun 1863 dan mengenai kemampuan Perhimpunan Nasional tersebut secara finansial serta kemampuannya menghadapi keadaan darurat. Jika semua terpenuhi, maka ICRC akan memberikan pemberitahuan kepada seluruh Perhimpunan Nasional di dunia mengenai pengakuan tersebut dan memerintahkan IFRC untuk memasukkan Perhimpunan Nasional tersebut kedalam Federasi.



37



Setelah mendapat pengakuan resmi dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional dapat menjadi bagian Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies) serta memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai implementasi prinsip-prinsip dasar (fundamental principle) Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Hak dan kewajiban Perhimpunan Nasional di Federasi adalah sebagai berikut : a. Hak-hak Perhimpunan Nasional 1) Mengirimkan perwakilan pada Sidang Umum Federasi dan ikut bekerjasama di dalamnya serta memiliki hak suara. 2) Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat Federasi, anggota Komisi maupun badan lain yang dibentuk Federasi. 3) Meminta atau menerima dari Federasi bantuan dan informasi yang diperlukan 4) Dapat mengirimkan proposal, atas inisiatif sendiri, baik atas nama sendiri maupun kelompok Perhimpunan Nasional kepada Sidang Umum atau badan lain di Federasi. 5) Meminta



Perhimpunan



Nasional



lain



untuk



bekerjasama



dan



membantu melaksanakan kegiatannya. b. Kewajiban Perhimpunan Nasional 1) Selalu siap melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 2) Bekerja sesuai dengan tujuan Anggaran Dasar yang hendak dicapai Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, termasuk meminimalisir dampak bencana dan penyakit, memperkuat potensi lokal untuk mengatasinya, mempromosikan penghormatan terhadap martabat manusia dan mengurangi penderitaan akibat konflik bersenjata dan pertikaian saudara.



38



3) Mentaati peraturan, keputusan dan aturan yang disetujui Konferensi Internasional. 4) Mengikuti prinsip kesatuan, menghormati kedaulatan wilayah dan kemerdekaan satu sama lain. 5) Mendukung Federasi dalam usaha mencapai tujuan umumnya dan melaksanakan tugasnya. 6) Mengikuti Anggaran Dasar Federasi dan ketentuan-ketentuan yang disahkan oleh Sidang Umum dan Dewan Pimpinan Federasi. 7) Mengatur keperluan untuk integritas kolektif Perhimpunan Nasional dan sepakat bekerjasama secara penuh dengan Komisi Penyelesaian Sengketa apabila terjadi permasalahan antar Perhimpunan Nasional. 8) Membayar sejumlah besar dana untuk keuangan Federasi sesuai jumlah yang ditetapkan oleh Sidang Umum tepat waktu. 9) Memberikan laporan kepada Federasi mengenai kegiatan yang telah disetujui Sidang Umum disertai laporan keuangan tahunannya. 10) Melaporkan perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Nasional kepada Sekretariat Federasi serta susunan pengurusnya.51 Atas bantuan dari Pemerintah Swiss, pada tanggal 22 Agustus 1864 terselenggara Konferensi Diplomatik dengan peserta 16 negara. Konferensi ini dilatarbelakangi kebutuhan akan bantuan kemanusiaan bagi korban perang akibat perkembangan persenjataan dan konflik model baru. Konflik bersenjata mengakibatkan bermacam akibat bagi penduduk sipil yang sebagian besar karena tidak adanya perbedaan status dengan para prajurit angkatan perang (combatan). Hasil



konferensi



tersebut



adalah



Konvensi



Jenewa



1864



yang



ditandatangani oleh 12 negara peserta yang berisi sejumlah ketentuan mengenai pemberian bantuan kepada anggota angkatan bersenjata yang terluka atau sakit tanpa membedakan kebangsaan.



51



Constitution of the International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC, 2007, hlm 11.



39



Konvensi ini dikenal sebagai Konvensi Jenewa 22 Agustus 1864 tentang Perbaikan terhadap Keadaan Prajurit yang Luka di Medan Pertempuran Darat.52 Konvensi Jenewa 1864 terus menerus dikembangkan seiring dengan perkembangan dunia hingga kemudian menjadi empat buah konvensi yang diadopsi tanggal 12 Agustus 1949 yaitu: 1. Konvensi



Jenewa



untuk



Perbaikan



Keadaan



Anggota



Angkatan



Bersenjata yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat (Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field, of August 12, 1949) 2. Konvensi



Jenewa



untuk



Perbaikan



Keadaan



Anggota



Angkatan



Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam (Geneva Convention for the Amelioration for the Condition of the Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea, of August 12, 1949) 3. Konvensi



Jenewa



mengenai



Perlakuan



Tawanan



Perang



(Geneva



Convention relative to the Treatment of Prisoners of War, of August 12, 1949) 4. Konvensi Jenewa IV mengenai Perlindungan Orang Sipil di waktu Perang (Geneva Convention relative to the Protection of Civillian Persons in Time of War, of August 12, 1949).53 Keempat konvensi ini dinamai Konvensi Jenewa 1949 atau dikenal sebagai konvensi palang merah atau konvensi perlindungan korban perang (Convention for the Protection of Victim of War). 54 Seiring perkembangan yang terjadi, muncul berbagai perubahan dalam tatanan peperangan yang belum diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Untuk mengakomodir hal tersebut, pada tahun 1977 disepakati dua (2) Protokol Tambahan bagi Konvensi Jenewa 1949 yaitu:



52



Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 27. Terjemahan Konvensi Jenewa 1949, Departemen Kehakiman RI, 1999 54 http://www.icrc.org 53



40



a. Protokol Tambahan I mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), of 8 June 1977) b. Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional (Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol I), of 8 June 1977)55 Perkembangan juga terjadi seputar lambang palang merah yang digunakan sebagai tanda perlindungan (distinctive use) sehingga pada tanggal 8 Desember 2005 negara-negara peserta Konvensi Jenewa sepakat mengadopsi Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 (Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem) mengenai penggunaan lambang tambahan sebagai tanda perlindungan yaitu kristal merah (red crystal).56 E. LAMBANG PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH Lambang palang merah pertama kali ditetapkan sebagai tanda khusus bagi organisasi sukarela pada Konferensi Internasional 26-29 Oktober 1863. Setahun kemudian, melalui Konvensi Jenewa I lambang palang merah disahkan sebagai tanda pengenal (distinctive sign) dan pelindung (protective sign) bagi dinas kesehatan militer dan sukarelawan. Lambang palang merah dikenal pula sebagai Palang Jenewa. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap Swiss yang ditetapkan melalui Konferensi Jenewa tahun 1906 dan dipertegas lewat Konvensi Jenewa 1949 atas prakarsa Swiss dalam perwujudan ide organisasi Palang Merah.57



55



Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, ICRC, Geneva : 1996. http://www.icrc.org 57 Bugnion, Francois, Op. cit. hlm 8. 56



41



Konvensi Jenewa 1949 memuat beberapa pengaturan mengenai lambang palang merah, terutama pada Konvensi I dan II. Pasal 44 Konvensi Jenewa I diatur mengenai perbedaan di antara pemakaian lambang sebagai tanda pelindung dan pemakaian lambang sebagai tanda pengenal, dan penjelasan peraturan-peraturan umum yang mengatur kedua pemakaian tersebut. 58 Pengaturan pemakaian lambang palang merah bagi anggota dinas militer dan sukarelawan, baik pada masa perang maupun pada masa damai secara lengkap dimuat Pasal 38-45 Konvensi I serta Konvensi II Pasal 41-45. 59 Disamping Konvensi I dan II, pengaturan mengenai lambang juga dapat ditemukan pada Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 tahun 1977. Protokol I memperluas pemakaian lambang sebagai tanda pelindung dengan memberi kepada Pemerintah negara yang berwenang (selanjutnya disebut “Pemerintah”) kemungkinan untuk diperbolehkannya pemakaian lambang tersebut sebagai pelindung kepada orang-orang dan barang-barang yang tidak tercakup dalam Konvensi 1949, Protokol I selanjutnya memperkenalkan kemungkinan pemakaian tanda-tanda visual, akustik atau sinyal elektronik yang khas.60 Pemakaian lambang sebagai alat pelindung dimaksudkan untuk menandai personil serta perlengkapan agama dan medis, rohaniawan serta perlengkapan yang harus dihormati dan dilindungi di waktu konflik-konfik bersenjata. Pemakaian lambang sebagai alat pengenal dimaksudkan untuk menunjukan



orang-orang



atau



barang-barang



berhubungan



dengan



Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dalam hal ini hanya ada satu lambang, akan tetapi lambang itu dapat dipakai untuk dua tujuan yang berbeda, fungsi pertama dari lambang adalah sebagai tanda perlindungan yang diberikan oleh hukum humaniter internasional kepada orang-orang dan barang-barang tertentu, khususnya 58



ICRC. Regulations on the use of the emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies. (Geneve : ICRC, 1992) 59 Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 72. 60 ICRC. Regulations on the use of the emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies. (Geneve : ICRC, 1992). 61 Kusumaatmadja, Mochtar. Konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949. (Bandung : Binacipta, 1986), hlm 135.



42



mereka yang termasuk atau diperbantukan bagi Dinas Medis Angkatan Bersenjata, dan staf Medis dari Perhimpunan-Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional, dan dari organisasi-organisasi pertahanan sipil. Fungsi kedua hanya menunjukan bahwa orang-orang atau bendabenda yang memakainya memiliki kaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk memastikan lambang dikenali secara benar sesuai dengan standar internasional terutama dalam keadaan konflik. Ketentuan dasar yang harus diikuti ketika menggunakan lambang palang merah dan bulan sabit merah adalah 1. Warna lambang palang merah atau bulan sabit merah harus berwarna merah yang nyata (jelas) dan bentuknya tidak berubah. 2. Lambang selalu dengan latar belakang warna putih. Tidak ada variasi, bahkan penambahan bayangan tidak pula dijinkan. 3. Lambang palang merah dan bulan sabit merah harus dua dimensi, bukan tiga dimensi. 4. Tidak boleh digunakan secara urut sebagai bingkai, dekorasi yang berulang, hiasan huruf maupun menimbulkan prespektif.61 Bentuk



palang



merah



harus



memiliki



sisi-sisi



yang



sama



dan



ditempatkan di tengah-tengah bidang latar (warna putih). Sementara lambang bulan sabit merah tidak ditentukan apakah harus menghadap salah satu sisi atau tidak sehingga dijumpai dua jenis lambang bulan sabit merah dengan sisi yang menghadap ke kanan atau ke kiri.62 Pada kedua lambang tidak diperkenankan ada tulisan apapun, begitu pula dengan latar belakang warna putih yang harus bersih. Meskipun telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 mengenai penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah serta singa dan matahari merah, masih banyak ditemukan pelanggaran penggunaan lambang tersebut.



62 63



ICRC. Red cross, red crescent and red crystal. Design guidelines. (Geneve : ICRC, 2006). Mu’in, Umar, Op.cit hlm 72.



43



Penyalahgunaan yang paling sering adalah penggunaanya pada tempattempat yang berhubungan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, apotik, klinik, rumah bersalin, maupun pada produk-produk obat yang mencantumkan lambang palang merah dan/atau bulan sabit merah. Setiap penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan dari lambang yang bersangkutan dan menganggu efektifitas pemberian tindakan bantuan kemanusiaan. Negara-negara peserta Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban memberlakukan peraturan nasional



atau perundang-undangan yang



mengatur mengenai penggunaan lambang-lambang palang merah dan bulan



sabit



merah



serta



melakukan



penindakan



hukum



terhadap



penyalahgunaan pemakaian lambang, baik pada masa konflik maupun masa damai.



44



Pada prinsipnya perbedaan penggunaan lambang baik sebagai tanda pengenal maupun sebagai tanda pelindung tidak menjadi persoalan yang rumit. Hal ini merupakan kewajiban para negara peserta konvensi untuk melindungi



dan



menghormati



lambang



serta



menjaganya



dari



penyalahgunaan. 1.



Penggunaan Sebagai Lambang Perlindungan a. Berlaku pada saat perang. b. Bertujuan memberi tanda bagi personel, bangunan, peralatan, alat transportasi dan lain-lain yang wajib dilindungi menurut Konvensi Jenewa 1949. c. Penggunaan lambang harus jelas terlihat baik dari darat maupun dari udara. d. Pemasangan lambang pada badan kapal, diatas kapal dan pada pesawat udara, badan kapal harus dicat dengan warna putih. Pembuatannya diusahakan lebih banyak supaya dapat dilihat dari kejauhan. e. Penggunaan di kapal laut harus disertai pula dengan pengibaran bendera pada tiang tertinggi kapal dan dapat dilihat dari kejauhan. f. Jika kapal kesehatan dimaksud milik negara pelindung maka pada tiang kapal harus disertai pula dengan pengibaran bendera nasionalnya. g. Perhimpunan Nasional yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan lambang harus benarbenar memakainya pada waktu menjalankan tugas. h. Perhimpunan



Nasional



yang



akan



menggunakan



lambang



perlindungan di waktu perang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat berwenang. i. Penggunaan ban lengan di waktu perang harus disertai dengan kartu khusus mengenai identitas si pemakai yang dikeluarkan oleh pejabat militer dan ban lengan harus memakai cap pejabat militer yang bersangkutan.



45



j. Jika Perhimpunan Nasional melakukan kegiatan-kegiatan pada waktu damai namun tetap perlu dilakukan pada masa perang, lambang yang digunakan bersifat indikatif dan dibuat dengan ukuran yang lebih kecil. Ini digunakan untuk mencegah salah pengertian antara lambang pelindung dan lambang pengenal. k. Jika lambang digunakan di atas atap maka harus ditempatkan dengan dasar putih dan dibuat dengan ukuran yang cukup besar.63 2.



Penggunaan Sebagai Lambang Pengenal a. Penggunaan lambang sebagai pengenal harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai lambang. b. Anggota dan karyawan Perhimpunan Nasional boleh memakai lambang



tetapi dengan ukuran kecil seperti lencana atau badge



dengan nama Perhimpunan Nasional selama dalam waktu dinas. c. Di luar waktu dinas, dapat pula memakai lambang dalam ukuran kecil seperti lencana. Terkecuali ada ketentuan dari pejabat berwenang, lencana harus disertai nama Perhimpunan Nasional. d. Perhimpunan Nasional dapat membuat ketentuan bagi mereka yang tidak lagi/bukan anggota Perhimpunan Nasional tetapi pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan dapat memakai lambang dengan ukuran kecil yang disertai dengan pencantuman nama Perhimpunan Nasional. e. Lambang yang disertai nama Perhimpunan Nasional dapat dipasang pada bangunan atau halaman kantor Perhimpunan Nasional, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. Jika yang digunakan oleh Perhimpunan Nasional hanya sebagian saja dari bangunan itu, lambang hanya dipasang pada bagian yang digunakan oleh Perhimpunan Nasional.



64



Mu’in, Umar, Op. cit. hlm 74.



46



Tetapi jika bangunan milik Perhimpunan Nasional digunakan oleh pihak lain, lambang pengenal tidak boleh dipasang. Lambang (bendera) Perhimpunan Nasional yang dipakai untuk bangunan ini ukurannya lebih kecil. f. Lambang pengenal dapat dipasang pada rumah sakit dan pos pertolongan yang difungsikan oleh Perhimpunan Nasional dan juga ambulan yang digunakan oleh petugasnya dengan ukuran lambang lebih kecil. g. Perhimpunan Nasional dapat memberi izin kepada pihak ketiga di waktu damai untuk menggunakan lambang pada pos pertolongan yang khusus memberikan pelayanan dengan cuma-cuma, termasuk ambulan yang digunakan. h. Perhimpunan



Nasional



dapat



menggunakan



lambang



untuk



keperluan kampanye atau kegiatan lainnya. i. Jika Perhimpunan Nasional bekerjasama dengan pihak lain, pihak tersebut dapat memasang logo atau merek dagangnya pada bahan yang dipakai oleh perhimpunan dengan syarat: tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dalam menilai kaitan antara mutu produksi barangnya dengan lambang Perhimpunan Nasional; j. Perhimpunan



Nasional



harus



selalu



mengawasi



logo



dan



penempatannya sehingga tidak campur aduk dengan lambang perhimpunan; Kegiatan perusahaan itu harus benar-benar jelas ada kaitannya dengan perhimpunan, dan harus ditetapkan lama waktu yang diijinkan dan wilayahnya; Harus dicegah jangan sampai perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang justru bertentangan dengan tujuan perhimpunan; Perjanjian dengan perusahaan harus diadakan tertulis.



47



Penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah selain sebagai



lambang



perlindungan



dan



lambang



pengenal



juga



dapat



digunakan pada film, medali atau tanda-tanda kenangan dan bentuk publikasi lainnya, terkecuali ada larangan melalui undang-undang atau peraturan lain.64



65



Mu’in, Umar, Ibid. hlm 75.



48



BAB III LATAR BELAKANG PENGESAHAN PROTOKOL TAMBAHAN III KONVENSI JENEWA 1949



Pembahasan sebelumnya telah mengemukakan perdebatan mengenai penggunaan lambang-lambang pembeda oleh dinas medis militer dan sukarelawan di medan pertempuran ataupun ketika masa damai banyak dikaitkan dengan agama, ideologi atau politik tertentu. Pemakaian



lambang



secara



umum banyak



digunakan



sebagai



penanda (indicative use). Sebelum lambang palang merah dipakai sebagai lambang pengenal dan pembeda bagi dinas medis militer dan sukarelawan di medan perang dan atau damai, beberapa penanda khusus



pun



pernah



dipergunakan.



Sebagai



contoh,



Perancis



menggunakan bendera berwarna merah sebagai penanda dinas medis militernya, Austria menggunakan bendera berwarna putih dan Spanyol dengan bendera warna kuning merupakan beberapa diantaranya.65



65



http://kacar19th.wordpress.com/2008/08/01/gerakan-palang-merah/



49



Perdebatan mengenai penggunaan lambang palang merah sebagai lambang pengenal dan pelindung sukarelawan



di



medan



bagi dinas medis militer



pertempuran



dimulai



dengan



dan



munculnya



lambang bulan sabit merah yang dipergunakan Turki Ottoman sebagai lambang pengenal dinas medis militernya di medan pertempuran melawan Rusia tahun 1876-1878. Turki beralasan penggunaan lambang palang merah menyakiti hati para prajuritnya yang mayoritas muslim. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipergunakanlah lambang bulan sabit merah oleh dinas medis militer Turki Ottoman.66 Pernyataan Turki tersebut telah memicu timbulnya anggapan bahwa lambang Palang Merah merupakan representasi dari lambang agama nasrani yaitu Salib. Padahal lambang palang merah diatas dasar putih berasal dari bendera Swiss yang diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap dukungan negara tersebut terhadap perkembangan organisasi pemberi bantuan medis pada masa perang yang kini kita kenal sebagai organisasi Palang Merah.67 Persia (sekarang Republik Islam Iran) juga melakukan hal yang serupa dengan Turki Ottoman. Iran mempergunakan lambang singa dan matahari merah sebagai penanda dinas medis militernya. Lambang yang pernah tercantum dalam bendera negaranya ini dipakai sebagai penanda khusus yang identik dengan Persia. Meskipun sempat memunculkan kontroversi karena tidak bersifat universal dalam pemakaiannya, lambang singa dan matahari merah kemudian mendapat pengakuan resmi sebagai lambang pembeda. Penggunaan lambang khusus kemudian diperjuangkan pula oleh berbagai perhimpunan nasional disertai berbagai alasan. Pengakuan resmi hanya diperoleh lambang palang merah, bulan sabit merah serta singa dan matahari merah sehingga ketiganya boleh dipergunakan sebagai lambang pengenal (indicative emblems) dan lambang pembeda 66



Bugnion, Francis, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal. Geneva: ICRC, 2007, hlm 9. Umar, Muin, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional & Perhimpunan Palang Merah Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm 69. 67



50



(distinctive emblems) dinas medis militer dan organisasi pemberi bantuan medis di medan pertempuran.68 Ketiganya dianggap telah mewakili keberagaman lambang dan lebih netral daripada lambanglambang lain yang diajukan. Mengatasi perdebatan mengenai penggunaan lambang-lambang bagi dinas medis militer dan sukarelawan pada saat terjadi pertikaian bersenjata maupun tidak bersenjata dan di masa damai, disusunlah sebuah Protokol Tambahan bagi Konvensi Jenewa 1949 yang khusus mengatur diharapkan



tentang mampu



lambang.



Kehadiran



mengatasi



Protokol



tambahan



permasalahan-permasalahan



ini yang



muncul terkait penggunaan lambang.69 Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 tentang penggunaan lambang kristal merah sebagai lambang pembeda tambahan (Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem) didasarkan pada berbagai pertimbangan sebagai berikut : 1. Konflik Berkaitan Dengan Penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Penentuan adanya sebuah tanda atau lambang khusus yang dipergunakan oleh tenaga medis militer dan/atau sukarelawan yang merawat korban pertempuran telah muncul sejak pertemuan pertama International Committee of the Red Cross (ICRC) yang dahulu bernama International Committee for Aid to Wounded Soldiers. Gagasan tersebut kemudian dituangkan ke dalam rancangan perjanjian yang diadopsi oleh semua negara melalui sebuah Konferensi pada Oktober 1863.



68 69



Bugnion, Francis, Op.Cit, hlm 16. http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2005/12/051208_cristal.shtml



51



Konferensi tersebut menjadi tonggak lahirnya lambang Palang Merah di atas dasar putih yang kemudian dikenakan oleh tenaga medis maupun sukarelawan yang berada di medan pertempuran sebagai lambang perlindungan. Lambang Palang Merah diatas dasar berwarna putih ditetapkan sebagai lambang khusus bagi organisasi sukarelawan di medan pertempuran pada Konferensi Internasional tanggal 26-29 Oktober 1863 di Jenewa. Lambang tersebut diusulkan oleh dr Louis Appia dan Jenderal Guillame-Henri Duffour yang merupakan anggota the International Committee for Aid to Wounded Soldier.70 Kebalikan dari warna kebangsaan negara Swiss yang dipakai sebagai lambang sebagai penghormatan kepada negara Swiss atas netralitasnya yang telah dikenal sejak berabad silam dan ditegaskan melalui Perjanjian Wina dan Paris tahun 1815. Hal tersebut dikemukakan sebagai latar belakang penentuan lambang Palang Merah oleh salah satu pendiri ICRC yaitu, Gustave Mounier pada tahun 1870.71 Pada dasarnya, tidak ada alasan khusus mengapa lambang Palang Merah diatas dasar putih yang dipilih sebagai lambang khusus tersebut.72 Ketidakjelasan alasan pemilihan lambang palang merah diatas dasar putih ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda diantara masyarakat internasional. Salah satu dari sekian banyak penafsiran tersebut mengkaitkan lambang palang merah diatas dasar putih dengan



lambang



agama



nasrani,



Salib.



Anggapan



ini



jelas



bertentangan dengan Gerakan Palang Merah Internasional yang netral, termasuk terhadap keterkaitan agama apapun. Pada bendera negara Swiss, palang putih, yang lebih dikenal sebagai palang swiss (swiss cross) berasal dari bendera Kanton (Distrik) Schwyz yang merupakan salah satu pendiri Konfederasi 70



Ibid, hlm 5. Mu’in, Umar, Op.Cit. hlm 69. 72 Bugnion, Francois, Op.Cit, hlm 8. 71



52



Swiss



di



tahun



1291.



Lambang



tersebut



digunakan



untuk



memberikan pengenal kepada tentara Konfederasi Swiss agar mudah membedakan dengan musuh. Lambang palang putih dikenakan pada pakaian dan helm perang mereka. Bendera ini juga menggantikan bendera yang sebelumnya dipakai, berupa tiga warna hijau, merah dan kuning dengan bentuk persegi panjang.73 Guillaume Henri Dufour, salah seorang pendiri ICRC, pada tahun 1840 ikut mensosialisasikan penggunaan palang swiss diatas dasar merah sebagai bendera negara Swiss. Ketika lambang pembeda bagi dinas medis militer dan sukarelawan perang diperbincangkan, lambang palang merah diatas dasar putih (yang merupakan kebalikan bendera Swiss) ikut pula diusulkan. Selain mudah dikenali terutama dari jarak jauh, lambang palang juga telah dipergunakan sebelumnya sebagai lambang pembeda tentara oleh Konfederasi Swiss. Karena fungsi yang hampir sama, lambang palang merah diatas dasar putih adalah pilihan yang terbaik. Penggunaan lambang palang merah oleh tenaga medis militer maupun sukarelawan kedua pihak dalam pertempuran kemudian mendapat



tentangan



dikarenakan



lambang



palang



merah



diidentikkan dengan simbol keagamaan umat kristiani.74 Perang Rusia-Turki



yang



berlangsung



tahun



1876-1878



mencatat



penggunaan lambang bulan sabit merah di atas dasar putih bagi tenaga medis militer dan sukarelawan oleh Kesultanan Ottoman Turki pada



16



November



1876.



Meskipun



demikian,



mereka



tetap



menghormati lambang palang merah yang dipakai oleh petugas medis militer dan sukarelawan pihak musuh. Sejak saat itu pula perdebatan mengenai lambang kemanusiaan mulai terjadi. Perdebatan muncul dikarenakan negara-negara Islam kemudian mempergunakan lambang bulan sabit merah, sedangkan lambang



73 74



http://all-about-switzerland.info/meaning-swiss-national-flag.html/ Mu’in, Umar, Op.Cit, hlm 69.



53



palang merah dipergunakan negara-negara non-Islam yang tidak sedikit diantaranya mayoritas penduduknya beragama nasrani. Dari fakta



tersebut,



kemudian



berkembang



anggapan



negatif



yang



mengasumsikan lambang palang merah dengan lambang Salib sehingga mempengaruhi penilaian terhadap netralitas organisasi palang merah. Penggunaan lambang perisai daud oleh Israel makin menambah anggapan negatif tersebut. Penyebabnya lambang daud merah merupakan lambang tradisional agama Yahudi. Israel beralasan, lambang tersebut untuk mewakili etnis Yahudi karena Nasrani telah diwakili palang merah yang diidentikkan dengan Salib dan bulan sabit merah untuk representasi agama Islam. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip Gerakan Palang Merah Internasional yang bebas dari konotasi agama apapun. Kesultanan Ottoman Turki, Persia dan Siam (Thailand) kemudian mengajukan permintaan untuk memakai lambang berbeda untuk mengidentifikasikan tenaga medis militer, sukarelawan, ambulan dan kapal. Turki mengajukan lambang bulan sabit merah (red crescent), Persia mengajukan lambang singa dan matahari merah (red lion and sun) serta obor merah (red flame) diajukan oleh Thailand.75 Keinginan



ketiga



negara



tersebut



kemudian



disetujui



pada



Konferensi Diplomatik tahun 1929 dan dimasukkan kedalam Article 19 the Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armies in the Field of 27 July 1929 yang isinya: “As a compliment to Switzerland, the heraldic emblem of the Red Cross on a white ground, formed by reversing the Federal colours, is retained as the emblem and distinctive sign of the medical service of armed forces. Nevertheless, in the case of countries which already use, in place of the Red Cross, the Red Crescent or the red lion and



75



Bugnion, Francois, Op. Cit, hlm 10.



54



sun on a white ground as a distinctive sign, these emblems are also recognized by the terms of the present Convention.” 76 Pasal tersebut menunjukkan bahwa lambang bulan sabit merah dan singa dan matahari merah sebagaimana lambang palang merah diakui sebagai lambang bagi dinas medis militer dan sukarelawan pada saat perang. Dalam pengesahan tersebut, hanya pengajuan Turki dan Persia yang diterima, sedangkan keinginan Thailand untuk mempergunakan lambang obor merah (red flame) ditolak. Pengesahan dua lambang baru, singa matahari merah dan bulan sabit merah merupakan usaha perluasan Gerakan Palang Merah Internasional. Meskipun pada waktu itu kedua lambang tersebut belum dikenal secara luas di dunia internasional, penggunaannya sebagai lambang pembeda dianggap mampu mengikis persepsi negatif terhadap lambang palang merah yang diidentikkan dengan lambang Salib. Keinginan negara-negara lain untuk mempergunakan lambang khusus belum berhenti sampai disini. Afganishtan pada tahun 1935 yang mengajukan lambang busur merah (red archway) dan tahun 1936 dengan lambang masjid merah (red mosque) menambah daftar negara



yang



enggan



mempergunakan



lambang



palang



merah.



Keinginan Israel dan Afganishtan langsung ditolak ICRC dan disarankan untuk mempergunakan lambang yang telah disepakati saat Konferensi Diplomatik tahun 1929 yaitu palang merah, bulan sabit merah dan singa dan matahari merah. Berbeda alasan dengan Israel, Afganishtan menginginkan penggunaan lambang yang identik dengan negaranya sendiri. Alasan yang sama dengan Afganishtan kemudian dipergunakan oleh beberapa negara untuk memakai lambang khusus sebagai lambang pembeda bagi negaranya. Pada Bulan November 1977 kembali muncul usulan lambang baru. India mengajukan lambang 76



http://www.icrc.org



55



swastika merah (red swastika) dan Zimbabwe mengusulkan lambang bintang



merah



(red



star)



untuk



dipergunakan



perhimpunan



nasionalnya. Pada tahun 1931, Masyarakat Pembebasan Palestina (yang saat ini dikenal sebagai Israel) mengajukan perisai daud merah (red shield of david) sebagai lambang. Israel yang menginginkan pengakuan resmi terhadap lambang perisai daud merah (the red shield of david) kemudian mengajukan amandemen Konvensi Jenewa 1949 agar lambang perisai daud merah dapat dipergunakan pada Diplomatic Conference on the Reaffirmation and Development of International Humanitarian Law di Jenewa tahun 1974-1977. Bunyi tambahan pasal yang diajukan Israel adalah: “Where the Red Shield of David on a white ground is already used as a distinctive emblem, that emblem is also recognized by the terms of the Conventions and the present Protocol.”77 Usaha Israel kembali mendapat penolakan dengan alasan untuk menjaga netralitas Gerakan Palang Merah Internasional. Pengakuan terhadap



lambang



menguatkan



perisai



anggapan



daud



negatif



merah



bahwa



dikhawatirkan



Gerakan



Palang



akan Merah



Internasional merepresentasikan agama-agama tertentu yang akan mengganggu netralitas dalam menjalankan tugasnya. Perdebatan mengenai lambang seakan menemui titik terang ketika Persia yang sudah menjadi Republik Islam Iran menyatakan tidak lagi mempergunakan lambang singa dan matahari merah pada tanggal 4 September 1980. Sebagai gantinya, Iran memilih menggunakan lambang bulan sabit merah sebagai identitas tenaga medis militer dan sukarelawan serta peralatan pendukungnya. Keberadaan dua lambang yang dipakai yaitu palang merah dan bulan sabit merah tidak serta merta mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan lambang tersebut. Uni Soviet (yang kini terpecah menjadi beberapa 77



negara)



menjadi



Bugnion, Francois, Op.Cit, hlm 16.



56



yang



pertama



berkeinginan



mempergunakan kedua lambang tersebut secara bersamaan dan berdampingan. Uni Soviet beralasan bentuk negara yang merupakan gabungan (uni) dari beberapa negara memaksa mereka melakukan hal tersebut. Sebagian negara anggota Uni Soviet seperti Rusia, Belarusia dan Georgia mempergunakan lambang palang merah sementara sebagian lagi seperti Kazakhstan mempergunakan lambang bulan sabit merah. Uni Soviet sebagai induk dari negara-negara tersebut kemudian mempergunakan nama dan lambang palang merah dan bulan sabit merah sebagai representasi gabungan (uni) negara-negara yang mempergunakan kedua lambang tersebut. Lambang ini kemudian juga dipakai oleh International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) pada tahun 1983.78 Permasalahan muncul dengan tidak tercantumnya tata cara penggunaan kedua lambang secara bersamaan dalam Konvensi Jenewa 1929 dan Konvensi Jenewa 1949. Setelah Uni Soviet bubar tahun



1991,



hanya



Kazakhstan



yang



mempergunakan



kedua



lambang secara bersamaan. Kazakhstan merupakan salah satu negara pecahan Uni Soviet yang jumlah penduduk muslim dan nasrani di negaranya berimbang. Pada tanggal 31 Maret 1993 Kazakhstan memilih mempergunakan lambang bulan sabit merah. Konvensi



Jenewa



1949



dan



Protokol



Tambahannya



tidak



mencantumkan pengaturan mengenai penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah secara bersamaan. Pada dasarnya penggunaan salah satu lambang dari lambang-lambang tersebut telah mewakili



Gerakan



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional. Lambang-lambang tersebut pun memiliki hak yang sama baik ketika digunakan sebagai tanda pengenal (distinctive emblem) maupun tanda pelindung (protective emblem).



78



Ibid, hlm 20.



57



Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 pada 8 Desember 2005 menetapkan lambang kristal merah sebagai lambang pembeda (distinctive emblem) tambahan yang dapat dipergunakan oleh dinas medis militer dan atau perhimpunan nasional manapun. Lambang kristal merah merupakan hasil riset yang bertujuan mencari solusi mengenai penggunaan lambang dalam Gerakan Palang Merah Internasional. Riset mengenai lambang ini dilakukan oleh Komisi Khusus yang dibentuk pada Council of Delegates Meeting tanggal 2627 November 1997 di Sevilla, Spanyol. Komisi



ini



beranggotakan



lima



orang



yang



dipilih



melalui



Konferensi Internasional Palang Merah. Empat orang diantara anggota Komisi mewakili ICRC dan IFRC. Dalam menjalankan tugasnya



Komisi



bertemu



secara



berkala



diantara



waktu



penyelenggaraan dua Konferensi Internasional Palang Merah.79 Kristal merah dipilih karena tidak memiliki konotasi dengan agama, ideologi maupun politik dan budaya tertentu. Selain itu kristal merupakan simbol kemurnian dan transparansi.80 Pemilihan lambang kristal merah dianggap sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar (Fundamental Principle) Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 2. Netralitas



Gerakan



Palang



Merah



dan



Bulan



Sabit



Merah



Internasional Persepsi negatif terhadap lambang-lambang yang telah umum dipergunakan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebelumnya yaitu palang merah dan bulan sabit merah cukup banyak. Keduanya dianggap sebagai representasi lambang dua agama mayoritas dunia, Kristen dan Islam.



79 80



Ibid, hlm 35. Ibid, hlm 43.



58



Penggunaan lambang perisai daud merah (yang merupakan lambang tradisional agama Yahudi) oleh Israel turut memperuncing anggapan negatif tersebut. Hal ini tentunya akan mengganggu universalitas dan netralitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang bebas dari pengaruh apapun. Banyaknya



keinginan



dari



negara-negara



mempergunakan



lambang selain palang merah dan bulan sabit merah membuat International Committtee of Red Cross (ICRC)



mencoba mencari



pemecahan masalah tersebut. Salah satu pilihan adalah mengadopsi lambang baru yang dapat diterima semua negara, dan tidak mengandung konotasi yang bersifat politik maupun keagamaan. Hal ini sukses diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), Gerakan Olimpiade (Olympic Movement) dan Gerakan Pramuka Dunia (World Scout Movement) yang hanya memiliki satu lambang yang berlaku secara internasional.81 Pemilihan lambang baru juga harus dapat mengakomodasi keinginan Perhimpunan Nasional untuk dapat bergabung dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Magen David Adom (MDA), organisasi perhimpunan nasional Israel yang mempergunakan lambang perisai daud merah ditolak menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah karena tidak mempergunakan lambang sebagaimana dipersyaratkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain MDA, Bulan Sabit Merah Palestina (Palestine Red Crescent Society) juga ditolak masuk dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional karena status Palestina yang belum mendapat



pengakuan



sebagai



negara



merdeka



di



kancah



internasional. Eritrea, sebuah negara kecil di Benua Afrika juga ditolak masuk karena perhimpunan nasionalnya mempergunakan dua lambang, palang merah dan bulan sabit merah. 81



Ibid, hlm 33.



59



Pada kawasan negaranya yang muslim, lambang yang dipakai bulan sabit merah sedangkan pada kawasan Kristen memakai lambang palang merah.82 Praktik penggunaan lambang ini dianggap turut memupuk persepsi negatif terhadap kedua lambang yang seharusnya dihormati. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memiliki



tujuh



diantaranya



Prinsip



adalah



Dasar



Kenetralan



(Fundamental (Neutrality)



Principle)



dan



yang



Kesemestaan



(Universality). Kenetralan (Neutrality) memiliki maksud bahwa untuk mendapat kepercayaan semua pihak, Gerakan Palang Merah dan Bulan



Sabit



Merah



Internasional



tidak



boleh



memihak



atau



melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi. Sedangkan kesemestaan (universality) berarti bahwa Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat mendunia, setiap Perhimpunan Nasional memiliki status yang sama dalam membantu satu sama lain.83 Prinsip tersebut menuntut Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk dapat berperan sebagai pihak yang netral dan bebas dari pengaruh agama, ras maupun politik sehingga dapat menjalankan tugasnya secara internasional. Penggunaan lambang yang beragam tidak dapat mencerminkan prinsip-prinsip tersebut. Lambang baru yang tidak terkait dengan agama, etnik, ras, daerah, ideologi, maupun politik amat diperlukan untuk menjaga kenetralan dan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dengan disahkannya Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949, tidak lagi ada perdebatan mengenai lambang-lambang yang digunakan oleh dinas medis militer



dan komponen-komponen



Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



82 83



Ibid, hlm 20. Mu’in, Umar, Op.Cit. hlm 82-83.



60



Lambang kristal merah juga telah mengakomodasi penggunaan lambang-lambang lain yang sebelumnya diperdebatkan, misalnya lambang perisai daud. Lambang palang merah dan bulan sabit merah serta singa dan matahari merah tetap diakui sebagai lambang yang sah dan wajib dihormati penggunaannya baik dalam masa damai, keadaan konflik bersenjata internasional maupun non-internasional meskipun telah ada lambang kristal merah. Perhimpunan Nasional dan dinas medis militer yang sebelumnya mempergunakan lambang-lambang tersebut pun tidak perlu mengganti lambangnya dengan lambang baru. Apabila diperlukan dinas medis militer atau perhimpunan nasional manapun dapat mempergunakannya sewaktu-waktu lambang kristal merah sebagai lambang pelindung dan identitas. Lambang kristal merah merupakan lambang yang tidak identik dengan agama, ideologi, ras, etnik atau politik tertentu. Penggunaan lambang ini telah menunjukkan netralitas dan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang wajib dijaga dan dihormati. A. IMPLIKASI PENGESAHAN PROTOKOL TAMBAHAN III KONVENSI JENEWA 1949 TERHADAP GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 tentang penggunaan lambang kristal merah sebagai lambang pembeda tambahan (Protocol additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem) juga menimbulkan beberapa implikasi bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional secara keseluruhan maupun bagi komponenkomponennya.



61



Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 memang tidak mengubah visi maupun misi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah



Internasional



sebagai



gerakan



kemanusiaan



namun



mempengaruhi beberapa hal dalam gerakan ini. Adapun implikasi pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 terhadap Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Perubahan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement Statute) merupakan ketentuan-ketentuan dasar (konstitusi) dari Gerakan Palang Merah Internasional. Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 turut mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam Statuta. Beberapa ketentuan dalam Statuta diubah Melalui Resolusi I Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-29 tahun 2006, terkait dengan hasil Konferensi sebelumnya yang mengadopsi lambang Kristal Merah sebagai lambang pembeda. Perubahan tersebut mengenai posisi Perhimpunan Nasional sebagai bagian Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Diketahui bersama, Perhimpunan Nasional hanya dapat diakui jika berdiri pada sebuah negara yang telah mendapat pengakuan kedaulatan (negara merdeka).84 Perhimpunan Nasional memiliki kewajiban untuk menjadi pendukung pemerintah dalam usaha diseminasi hukum humaniter dan membantu pemerintah dalam keadaan perang maupun damai. Perhimpunan Nasional tetap berdiri pada posisi sebagai organisasi non-pemerintah.



84



Mu’in, Umar, Op.cit, hlm 64.



62



Bulan Sabit Merah Palestina (Palestine Red Crescent Society) merupakan organisasi kemanusiaan yang berdiri dalam Daerah Otoritas Palestina. Dunia internasional belum mengakui keberadaan Palestina sebagai negara berdaulat (negara merdeka), meskipun deklarasi kemerdekaan pernah dilakukan oleh Palestina. Gerakan Palang Merah Internasional selama ini telah menjalin kerjasama dengan Bulan Sabit Merah Palestina, namun posisi Bulan Sabit Merah Palestina bukan sebagai bagian gerakan ini. Bulan Sabit Merah Palestina melalui Resolusi I Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ke-29 mendapat keistimewaan dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk dapat menjadi



bagian gerakan. Meskipun



demikian, tidak berarti pendirian Perhimpunan Nasional dapat dilakukan di manapun. Kondisi ini hanya berlaku bagi Palestina meski tidak tertutup kemungkinan hal serupa dapat dilakukan di kemudian hari. Keputusan ini disusul oleh pengakuan resmi ICRC dan IFRC atas keberadaan Bulan Sabit Merah Palestina tanpa menganggap posisi Palestina sebagai negara merdeka atau bukan. Resolusi I Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional juga menambah isi Pasal 3 Ayat 2 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagai berikut: … They also cooperate with their governments to ensure respect for international humanitarian law and to protect the distinctive emblems recognized by the Geneva Conventions and their Additional Protocols. Ketentuan



ini



memberi



kewajiban



kepada



Perhimpunan



Nasional, baik yang berdiri di negara merdeka maupun Perhimpunan Nasional dengan kondisi khusus seperti Bulan Sabit Merah Palestina untuk bekerjasama dengan Pemerintah atau otoritas tinggi tertentu memastikan penghormatan terhadap lambang pembeda yang diatur



63



Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, termasuk kristal merah. Keputusan ini menjadikan Gerakan Palang Merah dan Palang Merah Internasional bertugas tanpa batasan tertentu, termasuk kedaulatan wilayah yang sebelumnya memberi jarak pada upaya pemberian bantuan kemanusiaan. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional



juga



telah



memperbaharui



syarat



pengakuan



Perhimpunan Nasional yaitu mengenai penggunaan nama dan lambang. Saat ini untuk dapat diakui secara resmi Perhimpunan Nasional dapat mempergunakan nama dan lambang-lambang yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Sebelumnya Perhimpunan Nasional hanya diperkenankan memakai lambang dan nama palang merah atau bulan sabit merah saja.85 2. Pengadopsian dan Penggunaan Lambang Kristal Merah dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Implikasi utama dari pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 adalah pengadopsian lambang kristal merah sebagai lambang pembeda (distinctive emblem) tambahan bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Lambang kristal merah menjadi solusi dari perdebatan panjang mengenai keinginan penggunaan lambang-lambang khusus bagi masing-masing



Perhimpunan



Nasional



yang



bertolak



belakang



dengan prinsip dasar (fundamental principle) Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dengan diadopsinya lambang kristal merah, maka sudah tertutup kemungkinan penambahan lambang atau penggunaan lambang lain. Lambang kristal merah dianggap mampu merepresentasikan netralitas dan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



85



IFRC Delegasi Indonesia, 2008.



64



Lambang kristal merah menjadi upaya terakhir menjaga netralitas dan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Penggunaan lambang kristal merah yang lebih fleksibel dan beragam lebih dari cukup menjembatani konflik mengenai penggunaan lambang. Kristal merah dapat dipakai sebagai lambang tunggal maupun berdampingan dengan lambang palang merah dan bulan sabit merah atau lambang tradisional yang sebelumnya dipergunakan suatu Perhimpunan Nasional misalnya perisai daud merah yang dipakai Magen David Adom Israel. Ketentuan penggunaan lambang kristal merah lebih memudahkan Perhimpunan Nasional karena dapat dipakai ketika Perhimpunan Nasional bertugas diluar wilayah negara Perhimpunan nasional yang bersangkutan. Sebagai contoh, penggunaan lambang kristal merah dengan salah satu lambang bulan sabit merah dapat dipergunakan ketika



sebuah



Perhimpunan



Nasional



negara



muslim



harus



memasuki wilayah negara dengan mayoritas penduduknya nasrani. Hal sebaliknya pun dapat berlaku sebaliknya. Meskipun demikian, lambang tradisional yang boleh dipakai hanya yang sebelum Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 telah tercatat pada negara depositori Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Ketentuan serupa berlaku pula bagi ICRC dan IFRC yang tidak melakukan perubahan nama maupun lambang setelah pengadopsian Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949.86 Setiap Perhimpunan Nasional pun berhak memakai nama dan lambang kristal merah sebagai nama dan lambang Perhimpunan Nasional tanpa kehilangan posisi dan haknya selama ini dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



86



ICRC Delegasi Jakarta, Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai Pengadopsian Sebuah Lambang Pembeda Tambahan (Protokol III), tertanggal 8 Desember 2005, Jakarta : 2007, hlm 3.



65



Sejak diadopsi baru Israel yang mempergunakan lambang kristal merah.



Meski



demikian



Magen



David



Adom,



yang



menjadi



Perhimpunan Nasional Israel tetap diperkenankan mempergunakan lambang perisai daud merah sebagai lambang pengenal dalam melakukan kegiatan kemanusiaannya di wilayah kedaulatan Israel.



66



3. Implikasi Bagi Komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Komponen-komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tidak mengalami perubahan signifikan dengan pengesahan



Protokol



Tambahan



III



Konvensi



Jenewa



International Committee of the Red Cross (ICRC),



1949.



International



Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan Perhimpunan-perhimpunan



Nasional



(National



Societies)



sebagai



komponen Gerakan Palang Merah Internasional tidak mengalami perubahan hak maupun kewajiban terkait pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949. Penggunaan nama dan lambang palang merah dan bulan sabit merah bagi komponen-komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pun masih dipertahankan. Protokol Tambahan III mempertahankan penggunaan nama dan lambanglambang tersebut bagi komponen maupun bagi Gerakan Palang Merah Internasional. ICRC akan tetap mempergunakan lambang palang merah, sedangkan IFRC juga akan mempertahankan nama dan penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah secara bersamaan dan berdampingan. Pergantian lambang bagi dinas medis militer dan Perhimpunan Nasional suatu negara tetap dimungkinkan, termasuk penggunaan lambang kristal merah sebagai lambang tunggal maupun kombinasi lambang-lambang kristal merah, palang merah dan bulan sabit merah



dengan



lambang



tradisional



dipergunakan.



67



yang



sebelumnya



pernah



BAB IV PENUTUP



Berdasarkan hasil penelitian penulis dan telah dibahas pada bab sebelumnya, maka ada beberapa hal yang penulis simpulkan antara lain: 1. Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 tentang penggunaan lambang kristal merah sebagai lambang pembeda tambahan (Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating



to



the



dilatarbelakangi



Adoption oleh



of



an



keinginan



Additional



Distinctive



Emblem)



penghentian



konflik



mengenai



penggunaan lambang dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang disebabkan adanya persepsi negatif terhadap lambang palang merah (red cross) dan bulan sabit merah (red crescent) yang dianggap sebagai representasi dari agama tertentu, sehingga mengganggu netralitas dan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.



68



2. Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 tentang penggunaan lambang kristal merah (red crystal) sebagai lambang pembeda tambahan (Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem) menyebabkan adanya perubahan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta pengadopsian lambang kristal merah sebagai lambang pembeda (distinctive emblem) tambahan yang dapat dipergunakan oleh dinas medis militer dan Perhimpunan Nasional (National Societies) baik pada waktu terjadi konflik maupun pada masa damai.



69



DAFTAR PUSTAKA



Bugnion, Francis, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal. Geneva: ICRC, 2007. Cornelio Sommaruga, Unity and plurality of the emblems, ICRC : 1992. Haryomataram, GPH, Hukum Humaniter, (Jakarta:Rajawali, 1984) ICRC. Red cross, red crescent and red crystal. Design guidelines. (Geneve : ICRC, 2006). ICRC. Regulations on the use of the emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies. (Geneve : ICRC, 1992) ICRC, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III). Geneva: ICRC, 2005. Kusumaatmadja, Mochtar, Konvensi Jenewa Tahun 1949, (Bandung: Dhiwantara, 1963) ---------------------. Konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949. (Bandung : Binacipta, 1986). Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research, (Bandung : Alumni, 1976). Statutes of the International Red Cross And Red Crescent Movement. ICRC.2006 ------------------ Summary of the Geneva Conventions of August 12, 1949 and their Additional Protocols. ICRC. 2005 -----------------. Basic rules of The Geneva Conventions and their Additional Protocols.ICRC. 2006. ---------------. The Geneva Conventions of August 12, 1949. ICRC, 2008. --------------.Protocols Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949. ICRC. 1996 Syahmin, AK, Hukum Internasional Humaniter, Jilid 1 Bagian Umum, (Bandung: Armico, 1985.). Umar, Muin, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional & Perhimpunan PMI, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999). ----------------. Terjemahan Konvensi Jenewa Tahun 1949. (Jakarta : Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999). ---------------.Protokol Tambahan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan yang berhubungan dengan Perlindungan Korban-korban Pertikaianpertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) dan Bukan Internasional (Protokol II). (Jakarta: Jakarta : Direktorat Jendral Hukum dan Perundangundangan Departemen Kehakiman, 1999)



70



71