Implikasi Konvensi Hak Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. PENDAHULUAN Anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Di dalam implementasinya, anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan suatu bangsa, penentu masa depan dan penerus generasi. Namun demikian kita sadari bahwa kondisi anak masih banyak yang memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa belum semua anak diasuh oleh orang tua, keluarga maupun orang tua asuh atau wali dengan baik, masih belum semua anak mendapatkan pendidikan yang memadai, masih belum semua anak mempunyai kesehatan optimal, dan masih belum semua anak yang berada dalam pengungsian, daerah konflik, korban bencana alam mendapatkan perlindungan khusus. Mengingat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya sehingga hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh karena itu hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dan dirampas oleh siapapun.1 B. KERANGKA TEORI Implikasi dalam bahasa Indonesia adalah efek yang ditimbulkan di masa depan atau dampak yang dirasakan ketika melakukan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) implikasi adalah keterlibatan atau keadaan terlibat. 2 Pengertian konvensi adalah aturan-aturan dasar dalam praktik penyelenggaraan negara yang muncul karena kebiasaan-kebiasaan namun sifatnya tidak tertulis. Dalam pengertian lain, arti konvensi adalah suatu hukum tidak tertulis yang ada dalam ketatanegaraan yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan. Hak anak adalah hak dimana anak diakui dan dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan. Sedangkan konvensi hak anak adalah perjanjian internasional yang mengatur prinsip-prinsip dasar perlindungan anak di dunia yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Dari pengertian yang telah dijelaskan maka disimpulkan bahwa implikasi konvensi hak anak adalah 1



keterlibatan negara yang memiliki



M. Rakib. 2013. Hak Ikut Serta Dalam Kegiatan. Pekanbaru: Riau. Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV, Jakarta: Penerbit Gramedia. 2



1



kewajiban untuk melindungi, memenuhi, menghormati, dan mempromosikan hak-hak anak. Dalam pendidikan anak usia dini terdapat dua jalur yaitu jalur informal dan jalur formal. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini jalur informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan. Terdapat dua makna dari pengertian tersebut pertama yaitu adanya pengakuan akan pentingnya pendidikan di keluarga dan lingkungan bagi anak, kedua yaitu menyiratkan adanya tuntutan tertentu atas penyelenggaraan pendidikan keluarga dan lingkungan yang mengikuti standar atas ketentuan yang sepatutnya.3 Prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, haruslah memenuhi dua hal utama yaitu:4 1. Orang tua harus memahami karakteristik anak dengan baik. 2. Orang tua harus menguasai pola asuh yang tepat untuk anak. Ciri lingkungan keluarga yang kondusif dan mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak. 2. Lingkungan terbebas dari tekanan dan paksaan. 3. Lingkungan mendukung anak untuk dapat belajar bekerja sama. 4. Lingkungan memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah. 5. Lingkungan membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada disekitarnya, terutama berinteraksi dengan ragam alat main. Sasaran yang hendak dicapai pendidikan anak usia dini jalur informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh anak yaitu : 1. Kecerdasan Linguistik (Bahasa) Kemampuan ini dapat distimulus melalui berbicara, mendengar, membaca, menulis, berdiskusi dan bercerita. 2. Kecerdasan Logika Matematika 3 4



Yani Mulyani. 2014. Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak. Bandung: Kuningan. Latif, Mukhtar. 2013. Orientasi Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Prenadamedia Group.



2



Kemampuan ini dapat distimulus melalui kegiatan menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda geometri. 3. Kecerdasan Visual Spasial Kemampuan ini dapat distimulus dengan bermain puzzle, menggambar, melukis, dan mengamati gambar/foto. 4. Kecerdasan Musikal Kepekaan terhadap alat musik yang dapat distimulus melalui irama, nada, musik atau lagu. 5. Kecerdasan Kinestetik tubuh Kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh yang dapat distimulus melalui gerakan, tarian dan olahraga. 6. Kecerdasan Naturalis Kemampuan memahami sifat-sifat alam yang dapat distimulus melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang, dan mengamati fenomena alam. 7. Kecerdasan Intrapersonal Kemampuan memahami potensi diri dan mengendalikan diri yang dapat distimulus melalui latihan-latihan agar mengenal diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin. 8. Kecerdasan Interpersonal Kemampuan memahami orang lain yang dapat distimulus melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran, dan memecahkan masalah. 9. Kecerdasan Spiritual Kemampuan yang dapat distimulus melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya. Impikasi konvensi hak anak dalam pendidikan anak usia dini jalur informal memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konvensi hak anak hendaklah tercermin dalam konteks dan penyelenggaraan PAUD informal atau dengan kata lain setiap tahapan dan kegiatan pendidikan anak usia dini jalur informal harus sesuai dengan setiap pernyataan hak-hak anak. Hal-hal yang harus dihindari demi tegaknya konvensi hak anak pada PAUD informal yaitu : 1. Perlakuan tindak kekerasan pada anak PAUD informal.



3



2. Perlakuan egoisme pada anak PAUD informal. 3. Perlakuan mengabaikan kebutuhan gizi anak PAUD informal. 4. Perlakuan mengabaikan anak dengan tidak memberi stimulus yang tepat. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini jalur formal adalah pendidikan yang terstuktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak berusia 4-6 tahun yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA), dan bentuk lain yang sederajat. 5 Bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal secara umum berfungsi untuk : 1. Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak sejak dini. 2. Menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik sejak dini. 3. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi sejak dini. 4. Mengembangkan keterampilan, kreativitas, dan kemampuan yang dimiliki anak secara optimal. 5. Menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar dengan lebih matang. Pada umumnya di Indonesia, anak yang mengikuti atau menjadi sasaran program TK/RA adalah anak yang telah berusia 4-6 tahun. Pengembangan kegiatan pada TK/RA tersebut dapat dilakukan dengan cara terpadu, kegiatan rutin, kegiatan terprogram, kegiatan spontan, dan keteladanan. Adapun pendekatan pembelajaran pada pendidikan TK yaitu sebagai berikut : 1. Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak. 2. Pembelajaran berorientasi pada kebutuhan anak. 3. Pembelajaran berorientasi pada bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain. 4. Pembelajaran menggunakan pendekatan tematik. 5. Pembelajaran bersifat kreatif dan inovatif. Impikasi konvensi hak anak dalam pendidikan anak usia dini jalur formal adalah program pendidikan prasekolah yang dikembangkan bukan hanya diperlukan dan bertujuan menampung anak semata dan memfasilitasi kegiatan bermain saja, tetapi memilih dan mengembangkan aktivitas yang dapat menumbuhkan dan memperbesar daya otak anak, serta melindungi dan mengakomodasi hak-hak anak. 5



Yani Mulyani. 2014. Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak. Bandung: Kuningan.



4



C. KESIMPULAN Implikasi konvensi hak anak adalah keterlibatan negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi, memenuhi, menghormati, dan mempromosikan hak-hak anak. Pendidikan anak usia dini jalur informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan. Prinsip agar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jalur informal di lingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, haruslah memenuhi dua hal utama yaitu: Orang tua harus memahami karakteristik anak dengan baik dan orang tua harus menguasai pola asuh yang tepat untuk anak. Impikasi konvensi hak anak dalam pendidikan anak usia dini jalur informal memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konvensi hak anak hendaklah tercermin dalam konteks dan penyelenggaraan PAUD informal atau dengan kata lain setiap tahapan dan kegiatan pendidikan anak usia dini jalur informal harus sesuai dengan setiap pernyataan hak-hak anak. Pendidikan anak usia dini jalur formal adalah pendidikan yang terstuktur sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak berusia 4-6 tahun yang dilaksanakan melalui Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA), dan bentuk lain yang sederajat. Impikasi konvensi hak anak dalam pendidikan anak usia dini jalur formal adalah program pendidikan prasekolah yang dikembangkan bukan hanya diperlukan dan bertujuan menampung anak semata dan memfasilitasi kegiatan bermain saja, tetapi memilih dan mengembangkan aktivitas yang dapat menumbuhkan dan memperbesar daya otak anak, serta melindungi dan mengakomodasi hak-hak anak. D. REFERENSI Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV. Jakarta: Penerbit Gramedia. Kusdarini, Eny. 2005. “Perlindungan Anak di Indonesia Sebagai Perwujudan HAM di Era Otonomi Daerah” dalam jurnal Civics Volume 2. Universitas Negeri Yogyakarta. Yang dikutip dari (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/ eny-kusdarini-sh-mhum/ppm-perlindungan -anak-sebagai-perwujudan.pdf, Di unduh 24 November 2019



5



Latif, Mukhtar. 2013. Orientasi Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Prenadamedia Group. Mulyani, Yani. 2014. Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak. Bandung: Kuningan. Rakib, M. 2013. Hak Ikut Serta Dalam Kegiatan. Pekanbaru: Riau.



6