Hak Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bagian I ANAK-ANAK MEMILIKI HAK ASASI 1



Hak Asasi tidak hanya dimiliki oleh orang dewasa saja! Dan tidak hanya orang dewasa saja yang hak asasinya harus dipenuhi. Anakanak juga juga memiliki hak asasi yang sama dan harus dipenuhi. Namun, seringkali hak asasi yang melekat pada anak (di)-luput(kan). Penyebabnya tidak lain karena orang dewasa menganggap diri mereka lebih dari anak-anak; lebih tahu, lebih hebat, lebih penting. Sehingga kepentingan orang dewasa harus didahulukan. Sedangkan anak-anak, hanya dianggap sebagai anak-anak. Manusia yang belum dewasa, tidak tahu apa-apa, bertubuh kecil, dan harus patuh pada orang dewasa. Anak-anak kemudian mendapatkan prioritas ke sekian setelah orang dewasa. Rasa lebih tersebut membuat orang dewasa ingin mengatur semuanya sesuai dengan cara pandang dewasanya. Sesuatu yang penting menurut orang dewasa dengan segera diputuskan penting bagi anak-anak. Bahkan mengorbankan anak-anak. Sebaliknya, sesuatu yang penting menurut anak seringkali diremehkan dan diacuhkan oleh orang dewasa. Misalnya di beberapa wilayah yang terjadi konflik peperangan, orang dewasa merekrut anak-anak dan mengirimkannya ke garis depan pertempuran. Untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, orang dewasa memperjual-belikan anak-anak, memaksa mereka bekerja – dengan upah lebih rendah tentunya, dan menyiksa si anak bila gagal memenuhi permintaan orang dewasa. Semua itu dilakukan dengan hanya mempertimbangkan kepentingan terbaik orang dewasa. Contoh lainnya yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan seolah-olah menjadi kebiasaan, orang dewasa terutama lakilaki, merokok di dekat anak-anak. Mereka bahkan merokok sambil menggendong anak-anak. Mereka sama sekali tidak memperdulikan hak anak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat untuk tumbuh kembangnya. Seringkali permintaan seorang anak untuk ditemani bermain oleh orang tuanya diacuhkan dengan alasan sibuk. Padahal bermain adalah media belajar untuk tumbuh kembang anak. Seorang anak yang bertanya tentang suatu hal, seringkali dianggap cerewet dan 1



Disusun oleh Wiranta Yudha G



1



berisik oleh orang tuanya. Dan banyak praktek-praktek lainnya yang menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan terakhir (daripada tidak mempertimbangkan sama sekali). Bagian ini mencoba mengingatkan bahwa anak memiliki hak asasi yang sama pentingnya dengan orang dewasa. Semakin muda usia anak, semakin penting hak tersebut untuk segera dipenuhi. Tidak hanya mengingatkan, tetapi juga mengajak orang dewasa untuk bergerak bersama-sama memenuhi Hak Anak. Anak-anak adalah generasi penerus di masa mendatang, tetapi mereka tidak hidup di masa depan. Mereka hidup hari ini, saat ini! Untuk itu, Hak Anak harus dipenuhi hari ini juga, saat ini juga.1



ANAK SEBAGAI MANUSIA Dalam berbagai kesempatan pertemuan, formal maupun informal, mulai dari pertemuan-pertemuan resmi di hotel-hotel atau di kantor-kantor, balai-balai pertemuan, ataupun obrolah-obrolan santai di warung kopi atau di teras rumah, orang dewasa dapat dengan mudah mencurahkan pemahamannya tentang anak. Semua pemahaman ini baik dan hampir semuanya menaruhkan harapan terbaiknya pada anak-anak. Berikut ini adalah beberapa pemahaman tersebut. Pemahaman pertama merupakan pemahaman yang paling sering diungkapkan, bersifat rohaniah. Anak dimaknai sebagai anugerah atau karunia Tuhan, titipan ilahi, amanah Tuhan yang harus dijaga, dilindungi, diperhatikan, dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Pemahaman kedua adalah pemahaman tentang anak ketika berhadapan dengan orang tua sebagai penerus keturunan. Anak adalah penerus keluarga, melanjutkan garis keturunan dari orang tua. Hingga kapanpun dan dimanapun, status sebagai anak dari orang tua tidak bisa dihilangkan. Meskipun sudah menjadi nenek dan kakek, status sebagai anak dari ayah dan ibu, tidak akan bisa dilepaskan. Pemahaman ketiga merupakan pemahaman yang paling sering luput dari perhatian. Yaitu anak sebagai manusia yang mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa lainnya. Sebagai manusia, anak dilahirkan merdeka dan mempunyai hak asasi. Sama dengan manusia lainnya, anak dikarunia akal budi dan hati nurani. Anak adalah individu unik yang memiliki kekhasannya 2



sendiri. Hanya kematangan fisik dan mental yang membedakan anak-anak dengan orang dewasa. Perbedaan inilah yang membuat anak-anak bergantung pada orang dewasa. Namun, perbedaan ini tidak membuat anak-anak menjadi “bukan manusia” atau “setengah manusia”. Anak-anak dengan segala kekurangan dan ketidakmampuannya, adalah manusia yang memiliki hak. Pemahaman anak sebagai manusia merupakan pemahaman utama yang harus dipegang teguh sebagai bentuk penghormatan atas harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, pemahaman lainnya akan semakin menguatkan bahwa anak, sama seperti manusia lainnya, adalah mahluk mulia ciptaan Tuhan yang memiliki martabat, akal budi dan hati nurani.



BATASAN DEFINISI ANAK Pengertian tentang anak sangatlah luas. Bahkan para ahli pun punya pendapat yang berbeda-beda. Seorang psikolog akan berbeda pendapat dengan seorang ahli hukum. Seorang sosiolog akan memiliki pendapat yang berbeda dengan seorang ahli kesehatan. Namun demikian, upaya untuk mendefinisikan pengertian anak tidaklah berhenti. Berdasarkan Konvensi (kesepakatan internasional) Hak Anak, “seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun”. Pengertian ini membatasi definisi anak berdasarkan tingkat umur. Ini adalah definisi yang paling umum dan diakui secara internasional. Pembatasan usia hingga 18 tahun tidak mengikat semua negara. Konvensi Hak Anak memberi ruang bagi tiap negara untuk membuat aturan khusus tentang pembatasan usia. Itulah sebabnya tiap-tiap negara mempunyai batasan usia yang berbeda. Di Indonesia, pembatasan usia anak diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara resmi, berdasarkan UU ini, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.



HAK ANAK HAK ANAK adalah HAK ASASI yang dimiliki oleh setiap anak di dunia. Hak ini melekat dalam diri anak dan tidak ada seorang pun 3



yang boleh merampasnya. HAK ANAK merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara khusus memperhatikan Anak. Secara internasional, perhatian terhadap Hak Anak dituangkan dalam perjanjian (kesepakatan) internasional yang bernama KONVENSI HAK ANAK. Indonesia adalah salah satu negara yang menyepakati dan ikut menandatangani perjanjian ini. Indonesia mengaturnya dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perhatian khusus pada Hak Anak muncul karena banyaknya anak yang hidup dalam keadaan sulit di berbagai belahan dunia. Misalnya; anak yang hidup dalam situasi perang dan konflik, anak yang hidup dalam situasi miskin makanan, gizi dan sanitasi yang buruk, dll. Pengakuan atas Hak Anak menegaskan besarnya perhatian masyarakat dunia atas kelangsungan hidup, keselamatan, perkembangan, dan kesejahteraan anak di seluruh dunia.



SEKILAS TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) Hak Anak sangat berkaitan erat dengan HAM. Semua nilai-nilai yang terdapat dalam HAM juga berlaku dalam Hak Anak. HAM adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia sejak dia dilahirkan. HAM harus dipenuhi dan dilindungi untuk mencapai keselamatan manusia. HAM merupakan bentuk penghormatan harkat-martabat manusia. Kegagalan pemenuhan HAM adalah sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran akan melukai dan mengancam harkat-martabat manusia dan keselamatan manusia. Hak Asasi Manusia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:2 1. Bersifat universal dan tidak dapat dicabut HAM merupakan hak yang melekat, dan dimiliki seluruh umat manusia di dunia. Hak-hak tersebut tidak bisa diserahkan secara sukarela atau dicabut. Hak ini berlaku secara universal yang artinya, setiap orang, dimanapun dia berada, memiliki hak asasi yang sama. 2. Tidak bisa dibagi Semua hak dalam HAM melekat dan menyatu dalam harkatmartabat umat manusia. Semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat, dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis. Pengabaian pada satu hak akan berdampak pada adanya pengabaian terhadap hak-hak 4



lainnya. 3. Saling bergantung dan berkaitan satu sama lain Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Sebagai contoh, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain. Informasi adalah kunci utama untuk mendapatkan pengetahuan. Tanpa pengetahuan, pendidikan hanya akan berjalan di tempat. 4. Kesetaraan dan tanpa membeda-bedakan Setiap individu sederajat sebagai umat manusia dan memiliki kebaikan yang melekat dalam harkat-martabatnya masingmasing. Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hakhaknya tanpa ada pembedaan dengan dasar alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lainnya, kewarganegaraan dan latar belakang sosial, cacat dan kekurangan, tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya. 5. Turut berpartisipasi dan berperan aktif Setiap orang dan seluruh masyarakat berhak untuk turut berperan aktif secara bebas, berpartisipasi, serta ikut berkontribusi untuk menikmati kehidupan pembangunan, baik dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya demi terwujudnya hak asasi dan kebebasan dasar. 6. Tanggung jawab negara dan penegakkan hukum Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati HAM. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam perjanjian-perjanjian hak asasi manusia. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau ajudikator (penuntut) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.



HAK ANAK, HAK ASASI YANG HARUS DIPERJUANGKAN Sebuah catatan penting untuk diingat, anak-anak baru diakui memiliki hak asasi setelah sekian banyak anak-anak menjadi korban dari ketidak-pedulian orang dewasa. Pengakuannya pun 5



tidak terjadi serta merta pada saat korban berjatuhan, tetapi melalui sebuah proses perjuangan panjang dan tanpa henti. Perhatian serius secara internasional terhadap kehidupan anakanak baru diberikan pada tahun 1919, setelah Perang Dunia I berakhir. Perang telah membuat anak-anak menderita kelaparan dan terserang penyakit. Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jebb mengarahkan mata dunia untuk melihat situasi anak-anak tersebut. Dia menggalang dana dari seluruh dunia untuk membantu anak-anak.3 Tindakannya inilah yang mengawali gerakan kemanusiaan internasional yang secara khusus memberi perhatian kepada kehidupan anak-anak. Pada tahun 1923, Eglantyne Jebb membuat 10 pernyataan Hak Anak dan mengubah gerakannya menjadi perjuangan Hak Anak. Tidak lagi sekedar berdasarkan kemanusiaan tetapi juga Hak Asasi. Pada tahun 1924, pernyataan ini disahkan sebagai pernyataan Hak Anak oleh Liga Bangsa-Bangsa. Sementara itu, pada tahun 19391945, Perang Dunia II berlangsung dan anak-anak kembali menjadi salah satu korbannya. Pada tahun 1959, PBB mengumumkan pernyataan Hak-Hak Anak. Kemudian, pada tahun 1979 diputuskan adanya hari anak internasional yang jatuh pada tanggal 1 Juni. Setelah sepuluh tahun kemudian, pada tahun 1989, Konvensi Hak Anak disahkan oleh PBB. Inilah pengakuan khusus secara internasional atas hak asasi yang dimiliki anak-anak. Hari Anak4 Hari Anak adalah peristiwa yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia. Indonesia merayakannya setiap tanggal 23 Juli.



Sebelum Konvensi Hak Anak disahkan oleh PBB, pada tahun 1979, Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Kemudian Indonesia menyatakan kesepakatannya terhadap Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Setelah itu, Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 6



Disahkannya Konvensi Hak Anak dan dibuatnya sejumlah undangundang nasional mengatur pemenuhan hak anak, tidak serta merta membuat anak-anak terpenuhi haknya. Perjuangannya masih panjang dan tidak akan pernah selesai. Masih banyak anak-anak yang belum terpenuhi haknya, bahkan haknya terampas dan terlanggar. Hak Asasi tidak bisa kita tunggu datang dan diberikan dengan sendirinya, tetapi juga membutuhkan perjuangan. Perjuangan pemenuhan dan pemulihan Hak Anak membutuhkan suatu kekuatan besar yaitu kesatuan masyarakat dalam bentuk organisasi. Perjuangannya juga membutuhkan kesabaran dan semangat pantang menyerah karena harus melalui proses panjang dan bahkan menelan korban. Organisasi-organisasi masyarakat inilah yang berperan mengingatkan pemerintah dan semua pihak yang bertanggung jawab bahwa Hak Anak harus dipenuhi.



PEMBAGIAN HAK ANAK5 Secara umum, Hak Anak dibagi dalam 4 (empat) bagian besar, yaitu: 1. Hak Hidup (Kelangsungan Hidup) Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Untuk mencapainya, negara harus menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak (Pasal 6). Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak atas taraf kesehatan tertinggi yang bisa dijangkau, dan melakukan pelayanan kesehatan dan pengobatan, khususnya perawatan kesehatan primer (Pasal 24). Dalam penerapannya, negara berkewajiban untuk melaksanakan program-program: • melaksanakan upaya penurunan angka kematian bayi dan anak, • menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan, • memberantas penyakit dan kekurangan gizi, • menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu, • memperoleh imformasi dan akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi, 7











mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga berencana, dan, mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan.



Terkait dengan itu, hak anak akan kelangsungan hidup dapat berupa: • hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7), • hak untuk memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewargnegaraan dn ikatan keluarga) (Pasal 8), • hak anak untuk hidup bersama (Pasal 9), dan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk salah perlakuan (abuse) yang dilakukan orang tua atau orang lain yang bertangung jawab atas pengasuhan (Pasal 19), • hak untuk mmemperoleh perlindungan khusus bagi bagi anak- anak yang kehilangan lingkungan keluarganya dan menjamin pengusahaan keluarga atau penempatan institusional yang sesuai dengan mempertimbangkan latar budaya anak (Pasal 20), • adopsi anak hanya dibolehkan dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dengan segala perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 21), • hak-hak anak penyandang cacat (disabled) untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan dan latihan khusus yang dirancang untuk membantu mereka demi mencapai tingkat kepercayaan diri yang tinggi (Pasal 23), • hak anak menikmati standar kehidupan yang memadai dan hak atas pendidikan (Pasal 27 dan 28). 2. Hak Perlindungan Adalah hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari semua hal yang dapat melukai dan menghambat hidup dan tumbuh kembangnya secara sempurna. Hak ini melindungi anak dari terjadinya diskriminasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perdagangan manusia, pekerja anak, keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi, dll. Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk • perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus, dan 8







hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat negara.



Perlindungan dari ekploitasi, meliputi • perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi, • perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, • perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan pornografi, • perlindungan upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak, dan • perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum. 3. Hak Tumbuh Kembang Pertumbuhan diartikan sebagai peningkatan secara bertahap dari organ dan jaringan tubuh.6 Berarti bertambahnya ukuran fisik dan struktur tubuh sebagian atau keseluruhan, sehingga dapat diukur dengan satuan panjang dan berat.7 Perkembangan adalah bertambahnya struktur dan fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam kemampuan gerak kasar, gerak halus, bicara dan bahasa serta sosialisasi dan kemandirian.8 Hak Tumbuh Kembang adalah hak yang dimiliki setiap anak untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara sempurna menjadi manusia dewasa. Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan (formal maupun non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan diatur pada Pasal 28 Konvensi Hak Anak menyebutkan, • negara menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma, • mendorong pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak, • membuat imformasi dan bimbingan pendidikan dan ketrampIlan bagi anak, dan • mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah. Hak tumbuh kembang juga meliputi 9



• • • • • • • •



hak untuk hak untuk hak untuk hak untuk hak untuk hak untuk hak untuk hak untuk fisik.



memperoleh informasi, bermain dan rekreasi, berpartisipasi dalam kegiatan budaya, kebebasan berpikir dan beragama, mengembangkan kepribadian, memperoleh identitas, didengar pendapatnya, dan memperoleh pengembangan kesehatan dan



4. Hak Partisipasi Adalah hak anak untuk terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan yang mempengaruhi kehidupannya. Hak yang terkait dengan itu meliputi: • hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya, • hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk mengekpresikan, • hak untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung, dan • hak untuk memperoleh informasi yang layak dan terlindungi dari informasi yang tidak sehat. Terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana, penangkapan dan penahanan anak harus sesuai dengan hukum yang ada, yang digunakan hanya sebagai upaya terakhir. Anak yang dicabut kebebasannya harus memperoleh akses bantuan hukum, dan hak melawan keabsahan pencabutan kebebasan. Perlu diingat, bahwa semua hak-hak tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya. Semua hak-hak tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Satu tindakan yang melukai salah satu hak akan mengakibatkan terlukainya hak yang lain juga. Kegagalan pemenuhan salah satu hak akan mengakibatkan ketidaksempurnaan dalam pertumbuh-kembangan anak. Misalnya, kegagalan dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan asupan makanan yang bergizi akan mempengaruhi hak hidup dan tumbuh-kembangnya. Gangguan terhadap tumbuh kembangnya akan mengurangi tingkat kecerdasan anak dan sekaligus mengurangi kemampuan anak untuk berpartisipasi dalam kehidupan. PRINSIP-PRINSIP HAK ANAK9 10



Ada empat Prinsip-prinsip dasar Hak Anak, yaitu: 1. Tidak membeda-bedakan (Non-diskriminasi) Artinya semua Hak-hak Anak harus dipenuhi kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah”. 2. Prinsip yang terbaik bagi anak Yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh siapapun, harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Maka dari itu, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. 3. Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan Yakni bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan. Disebutkan juga bahwa negara-negara peserta akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak. 4. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. Anak berhak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak.



PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HAK ANAK Ada banyak pihak yang terlibat dalam penerapan Hak Anak dengan perannya masing-masing. Yaitu: 1. Pemangku Hak: ANAK-ANAK Anak adalah pihak yang memiliki hak. Sebagai pemilik hak, anak juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain. 2. Pemangku Kewajiban: NEGARA Negara adalah Pihak yang berkewajiban memenuhi Hak Anak. Negara adalah semua instansi pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah. Dari presiden sebagai pemimpin 11



negara hingga kepala desa sebagai pemipin desa. Negara memiliki tiga kewajiban, yaitu: a. Memenuhi hak anak, artinya negara harus berperan aktif agar setiap anak dapat menikmati haknya secara bebas. Misalnya, negara harus memenuhi hak setiap anak atas kesehatan dengan memberikan layanan-layanan kesehatan yang memadai seperti layanan imunisasi atau program pengurangan angka kematian ibu dan bayi. Bila negara tidak melakukan upaya pemenuhan hak, maka negara telah melakukan pelanggaran Hak Anak. b. Melindungi hak Anak, artinya negara harus berperan aktif agar hak setiap anak tidak dilukai, dirampas, atau dihilangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, bila terjadi pelanggaran hak anak, negara melalui aparat-aparatnya, harus dengan segera mengambil tindakan untuk memulihkan hak anak. Peran negara diantaranya adalah membuat peraturan perundang-undangan untuk melindungi Hak Anak. Dan memastikan undang-undang tersebut dijalankan. Misalnya, negara membuat aturan yang melarang terjadinya pekerja anak. Bila praktek memperkerjakan anak di bawah umur terjadi, negara harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktek tersebut melalui aparat-aparatnya. Bila negara tidak melakukan apapun, maka negara telah melakukan pelanggaran Hak Anak. c. Menghormati hak anak, artinya negara harus menghormati pelaksanaan pemenuhan hak anak yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, negara tidak boleh campur tangan. Misalnya, negara tidak boleh campur tangan dalam hal penentuan jenjang pendidikan anak. Anak bebas memilih apakah dia akan mengikuti pendidikan SMA atau SMK, apakah dia memilih jurusan IPA atau jurusan IPS. Bila negara campur tangan, maka negara sudah melakukan pelanggaran Hak Anak. Negara cukup membuka akses dan memberikan fasilitas terbaik bagi anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.



12



3. Pemegang Tanggung Jawab: Negara, Orang tua, Keluarga, Masyarakat, Masyarakat Internasional Anak adalah tanggung jawab semua orang. Dalam upaya pemenuhan Hak Anak, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan. Dengan demikian, pemenuhan hak anak dapat berlangsung secara sempurna. Anak pun dapat dengan segera menikmati haknya. Anak memiliki hak untuk dibesarkan di dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan keluarga yang terbaik adalah keluarga aslinya yaitu bersama ayah dan ibu kandungnya. Orang tua bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar anak, memberikan kasih sayang, memberikan perawatan, dll. Keluarga juga memiliki tanggung jawab sebagai lingkungan kedua setelah orang tuanya. Kakek, nenek, paman, bibi, abang, kakak, dan semua orang di dalam keluarga harus terlibat. Mereka bertanggung jawab menghormati hak anak, memberikan perhatian –kasih sayang, melindungi, tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, dll. Masyarakat bertanggung jawab untuk menghormati hak anak, memberikan perhatian dan kasih sayang, membimbing anak dan mengajarkannya semua kearifan adat-budaya setempat, dll. Semua pihak ini terlibat aktif dalam pemenuhan Hak Anak. Negara sebagai pemangku kewajiban, bertanggungjawab mengupayakan dan memastikan semua hak anak terpenuhi dengan sempurna. Bagan Pemangku Hak, Pemangku Kewajiban, dan Tanggung Jawab HAK ANAK



Pemegang Hak



ANAK



Pemegang Kewajiban



Tanggung Jawab



Negara



Menghormati



Orang tua



Melindungi



Memenuhi



Keluarga



Masyarakat dan dunia internasional



13



HAK ANAK PADA USIA DINI Anak, pada setiap usia perkembangannya, memiliki hak yang harus dipenuhi. Penundaan pemenuhan hak atau tindakan yang melukai hak, dapat mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak. Sedemikian pentingnya pemenuhan Hak Anak ini, membuatnya menjadi mutlak untuk diperhatikan. Salah satu tingkatan usia anak yang sering mendapatkan pengabaian adalah pada usia dini. Pada usia tersebut, anak seolaholah hanya menjadi tanggung jawab ibu. Padahal, semua pihak yang berada di sekitar anak perlu terlibat dan memastikan hak anak terpenuhi. Pada bagian-bagian berikutnya, pembahasan mengenai anak difokuskan pada anak usia dini. Pengertian Anak Usia Dini11 Hurlock, seorang ahli psikologi perkembangan menyebutkan bahwa anak usia dini adalah anak yang berusia 2 tahun hingga 6 tahun. Dia juga menjelaskan, bahwa terdapat beberapa istilah untuk menyebut anak usia dini. Orangtua sering menyebutnya sebagai “usia yang mengundang masalah” atau “usia sulit”, karena pada tahap ini, sering terjadi masalah perilaku anak-anak. Orang tua juga menyebutnya sebagai “usia mainan”, karena anak-anak menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bermain dengan mainan-mainannya. Sementara itu, para pendidik menggunakan istilah usia dini untuk membedakannnya dengan anak-anak yang cukup tua, baik secara fisik dan mental, yang telah mampu untuk menghadapi tugastugas di sekolah. Sedangkan pakar psikologi memiliki sebutan yang beraneka. Diantaranya adalah “usia kelompok”, sebab anak-anak mempelajari dasar-dasar perilaku sosial sebagai persiapan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial. Selain itu terdapat sebutan “usia menjelajah”, sebab anak-anak berusaha menguasai dan mengendalikan lingkungan yang didorong oleh rasa ingin tahunya yang besar. Usia ini juga disebut “usia bertanya”, karena anak banyak mengajukan pertanyaan dalam melakukan penjelajahan tersebut. Masa ini disebut pula sebagai “usia meniru”, karena hal yang menonjol pada periode ini adalah anak senang meniru 14



pembicaraan dan perilaku orang lain di sekitarnya. Namun anak juga menunjukkan kreativitasnya dalam bermain, sehingga periode ini juga disebut sebagai “usia kreatif”. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, pembahasan dalam buku ini akan memasukkan anak baru lahir (0 tahun) sampai usia 6 tahun sebagai kelompok usia dini. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia dini. Peraturan tersebut mencantumkan anak baru lahir hingga berusia 6 tahun sebagai peserta belajar dalam pendidikan anak usia dini.



PEMENUHAN HAK ANAK PADA USIA DINI Usia dini merupakan masa penting untuk proses tumbuh kembang anak. Pada masa ini terjadi pertumbuhan fisik, perkembangan mental, perkembangan psikomotorik dan perkembangan sosial. Masa ini adalah masa sensitif dan kritis bagi pertumbuhan selanjutnya. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan Hak Anak untuk anak usia dini. Diantaranya adalah: 1. Keselamatan ibu selama hamil Sejak masih dalam berada kandungan, upaya pemenuhan hak anak sudah dilakukan. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi anak, tetapi juga bagi ibu. Tujuannya adalah agar bayi dapat selamat selama berada dalam kandungan hingga lahir ke dunia. Pengetahuan dan pemahaman ibu tentang kesehatan dirinya dan kandungannya merupakan faktor penting selama masa hamil. Ibu perlu menjaga kecukupan asupan nutrisinya agar diri dan janinnya tetap sehat. Termasuk juga pengaturan waktu bekerja dan isitirahat yang seimbang dan menjaga kesehatan mentalnya. Ketersediaan layanan kesehatan yang memadai untuk ibu hamil juga mutlak dibutuhkan. Baik itu dari segi fasilitas fisik layanan kesehatan maupun sumber daya atau tenaga kesehatan yang memadai. Layanan ini dapat membantu ibu hamil untuk memeriksakan kesehatan dirinya dan kandungannya secara berkala. Layanan ini juga dapat menjadi sumber informasi atau tempat bertanya bagi ibu hamil tentang kesehatan dirinya dan janinnya.



15



Faktor lingkungan ikut mempengaruhi keselamatan ibu hamil. Lingkungan yang tidak sehat secara fisik akan menurunkan kualitas kesehatan ibu dan secara langsung juga akan membahayakan jiwa janinnya. Ibu hamil dan orang-orang disekitarnya harus menyadari pentingnya kesehatan lingkungan tersebut. Misalnya, ibu hamil tidak merokok selama mengandung dan orang-orang di sekitarnya tidak merokok di lingkungan sekitar ibu hamil. Secara moril, ibu hamil juga membutuhkan dukungan dari orang-orang di sekitarnya. Dukungan ini akan memberikan kekuatan kepada ibu untuk tetap bersemangat dan mensyukuri keberadaan anak yang berada di kandungannya. 2. Keselamatan ibu dan bayi ketika melahirkan Upaya-upaya pemeliharaan kesehatan selama masa hamil akan mempengaruhi besar-kecilnya resiko keselamatan ibu dan bayi ketika melahirkan. Namun, resiko kematian tersebut harus terus diperkecil dengan memberikan layanan terbaik selama masa melahirkan. Sebelum masa melahirkan tiba, ibu hamil harus mendapatkan pengetahuan tentang proses-proses yang akan dilaluinya. Mulai dari dari pengetahuan tentang perkiraan waktu kelahiran, pengetahuan tentang proses kelahiran yang aman dan sehat, dan perawatan setelah kelahiran. Ketika masa melahirkan tiba, pertolongan dan perawatan terbaik harus segera dilakukan. Segala tindakan untuk mengurangi resiko kematian ibu dan bayi harus diambil. Untuk itu, ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang berkualitas mutlak dibutuhkan. Perawatan terbaik juga harus diberikan kepada ibu dan bayi sesaat setelah proses melahirkan terjadi. 3. Jarak antar kelahiran Seorang ibu perlu menjaga jarak antara kelahiran anakanaknya. Jarak kelahiran yang terlalu dekat, selain membahayakan keselamatan dan kesehatan ibu, hal ini juga akan berdampak pada banyak hal lainnya. Yaitu; mempengaruhi pola pengasuhan anak dan perekonomian keluarga. Misalnya seorang ibu yang melahirkan tiga anak dalam tiga tahun. Orang tua akan kesulitan memberikan perhatian dan kasih sayangnya kepada beberapa anaknya pada waktu yang 16



bersamaan sekaligus. Apalagi bila kedua orang tuanya sibuk bekerja. Perekonomian keluarga turut berpengaruh. Terutama keluarga yang berasal dari ekonomi kurang mampu. Orang tua akan kesulitan memberi asupan nutrisi yang memadai bagi anak. 4. Nutrisi anak Anak baru lahir berhak mendapatkan asupan nutrisi yang terbaik yaitu Air Susu Ibu. ASI pertama setelah melahirkan mengandung kolostrum yang mengandung zat imunisasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Tidak hanya ketika baru lahir, bayi juga berhak mendapatkan ASI secara ekslusif selama 6 bulan. ASI mengandung zat gizi yang dibutuhkan untuk proses tumbuh dan berkembangnya. Makanan lainnya dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembang anak. Asupan makanan diberikan dengan memperhatikan kandungan-kandungan gizi yang dibutuhkan anak. 5. Akta kelahiran Segera setelah kelahiran anak berhak mendapatkan nama dan dicatatkan di kantor catatan sipil atau kantor lain yang terkait. Akta kelahiran merupakan bentuk pemenuhan hak sipil anak sekaligus pemenuhan hak anak atas kewarnegaraannya. 6. Perlindungan, pendidikan, perawatan dan kasih sayang Anak berhak dibesarkan di dalam lingkungan keluarga. Keluarga terbaik untuk membesarkan anak adalah lingkungan keluarga kandungnya. Bila tidak dibesarkan oleh keluarga kandungnya, anak berhak untuk mengetahui siapa orang tua kandungnya. Di dalam keluarga anak berhak mendapatkan perawatan, perhatian dan kasih sayang yang mendukung proses tumbuh kembangnya menjadi sempurna. Semuanya itu merupakan awal dari belajar anak. Rangsangan-rangsangan kognitif, psikomotorik, dan afektif akan membantu anak tumbuh dan berkembang secara sempurna. Masa ini adalah masa terpenting bagi pendidikan anak. Anak memilki hak untuk dilindungi dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat tumbuh kembang anak. 17



7. Lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak Anak berhak dibesarkan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dengan dukungan emosional yang positif dari semua anggota keluarga. Semua anggota keluarga terlibat dalam pemenuhan hak ini. Di luar keluarga, anggota masyarakat lainnya juga turut terlibat membantu pemenuhan hak anak dengan memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak. Proses belajar anak tidak hanya terjadi dalam lingkungan keluarga saja. Oleh karena itu semua pihak harus turut mendukung proses belajar anak. 8. Lingkungan yang sehat dan aman Anak berhak mendapatkan lingkungan untuk hidup secara sehat dan terhindar dari zat-zat yang dapat membahayakan hidupnya atau menghambat tumbuh kembangnya. Anak berhak mendapat udara bersih, air bersih, lingkungan sanitasi yang baik, dll 9. Layanan kesehatan Layanan kesehatan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pemenuhan hak anak terutama pada usia dini. Anak harus dimonitor secara berkala agar proses tumbuh kembangnya dapat diawasi. Layanan kesehatan dibutuhkan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Orang tua juga sebaiknya melengkapi dirinya dengan pengetahuan kesehatan agar dapat lebih memperhatikan perkembangan kesehatan anaknya di rumah.



Berikut ini adalah bentuk penerapan hak anak sejak mulai dari masa kandungan hingga berusia 6 tahun. Hak-hak yang harus dimiliki anak, diantaranya adalah12 1. Masa Hamil • Mempunyai ibu yang sehat dengan gizi yang memadai, berusia cukup dewasa dan mampu merawat anak • Mempunyai jarak yang aman antar kelahiran 2. Sejak lahir hingga berusia 6 bulan • Dilahirkan dengan selamat dengan perawatan memadai pada masa-masa pertama setelah kelahiran • Kelahirannya terdaftar 18



• Menerima ASI ekslusif • Diajak berbicara dan dicintai • Mendapatkan layanan perawatan kesehatan yang memadai (pengobatan, penyuluhan, dan pencegahan) 3. Dari usia 6 bulan hingga usia 2 tahun • Tetap mendapatkan layanan perawatan kesehatan yang memadai • Mendapatkan nutrisi yang baik, ASI, makanan pendamping yang sehat, dan semua kebutuhan nutrisi lainnya • Terlindungi dari malaria, flu burung, dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya. • Mendapatkan perawatan yang memadai dari anggota keluarga dalam hal makanan, kebersihan, dan kesehatan rumah • Mendapatkan rangsangan kognitif (otak), dukungan emosional, dan kesempatan untuk bermain • Mendapatkan kesempatan untuk diperiksa dan mendapat perawatan jika anak memperlihatkan tanda-tanda keterlambatan perkembangan atau kecacatan. • Diasuh dalam lingkungan yang bebas racun atau kontaminasi zat-zat berbahaya. • Memiliki akses terhadap air bersih dan sistem sanitasi • Mendapatkan dukungan dari lingkungan keluarga, dan mendapatkan perlakuan sama antara anak laki-laki dan perempuan. • Terlindungi dari diskriminasi dan pelecehan di dalam keluarga dan masyarakat • Terlindungi dari perang, kekerasan, atau penelantaran 4. Dari usia 3 tahun hingga 6 tahun • Tetap mendapatkan akses layanan perawatan kesehatan yang memadai • Memiliki akses terhadap makanan dan nutrisi yang memadai • Terlindungi dari malaria, flu burung, dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya. • Mendapatkan rangsangan kognitif (otak) yang baik, dukungan emosional dan kesempatan untuk bermain, belajar, dan bereksplorasi • Mampu mengikuti perawatan anak yang berkualitas dan prasekolah • Mendapatkan kesempatan untuk diperiksa dan mendapat perawatan jika anak memperlihatkan keterlambatan perkembangan atau kecacatan • Diasuh dalam lingkungan yang bebas racun atau kontaminasi zat-zat berbahaya. 19



• Mendapatkan dukungan dari lingkungan keluarga, dan mendapatkan perlakuan sama antara anak laki-laki dan perempuan. • Terlindungi dari diskriminasi dan pelecehan di dalam keluarga dan masyarakat • Terlindungi dari perang, kekerasan, atau penelantaran • Memiliki akses terhadap air bersih dan sistem sanitasi



1 Pernyataan



tersebut merupakan penafsiran bebas atas pernyataan Janusz Korczak dalam bukunya The Child Right to Respect (1929), “ Children are not the people of tomorrow, but are people of today. They havea right to be taken seriously, and to be treated with tenderness and respect”. Diambil dari Kata Pengantar yang ditulis Martin Woodhead dalam buku A Handbook of Children andYoung People’s Participation, A handbook of children and young people’s participation : perspectives from theory and practice (2010), Barry Percy-Smith dan Nigel Thomas; Routledge.



2



Tim SKEPO (2006). “Pelatihan Dasar Hak Asasi Manusia; Panduan Fasilitasi”. Jakarta: Komnas HAM.



3



Eglantyne Jebb adalah pendiri organisasi Save The Children. Lihat http://www.savethechildren.net/alliance/about_us/1919_supporters.html?keepThis =true&TB_iframe=true&height=500&width= 700. Lihat juga http://en.wikipedia.org/wiki/Eglantyne_Jebb, http://www.globalissues.org/article/154/a-chronology-of-the-globalhuman-rightsstruggle.



4



Penjelasan dalam kotak dambil dari situs Wikipedia. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Anak



5



Diambil dari tulisan Absori, SH.M.Hum berjudul Perlindungan Hukum Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia pada Era Otonomi Daerah (Jurnal Jurisprudence Vol.2, No.1, Maret 2005: 78-88). 6



Effana Yuriastien S.Psi, Psikolog, et all (2009). “Games Therapy untuk Kecerdasan Bayi dan Balita; Cara Nyata Meningkatkan Kecerdasan Bayi dan Balita Melalui Terapi Permainan”. Jakarta: Wahyu Media.



7



dr Kusnandi Rusmil, SpA(K), MM (20 April 2008). “Pertumbuhan Dan Perkembangan Anak”. Lihat: http://www.aqilaputri.rachdian.com/content/view/23/29/.



8



Ibid.



20



9



Supriyadi W. Eddyono, S.H (2005). “Pengantar Konvensi Hak Anak; Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara tahun 2005”. Jakarta: ELSAM. Tin Suharmini, Arumi Savitri Fatimaningrum, Aini Mahabbati. “Pelatihan Karakteristik Dan Deteksi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini Bagi Kader Posyandu Plus”. FIP Universitas Negeri Yogyakarta.



11



UNICEF. “ECD Resource Pack”. Unicef. http://www.unicef.org/ earlychildhood/index_42890.html



12



21