Perjanjian Hak Asuh Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN HAK ASUH ANAK Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Sabtu, tanggal Enam, Bulan Lima, tahun Dua Ribu Tujuh Belas, antara : Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Alamat Agama Pekerjaan Kewarganegaraan No. KTP



:Nurmaidah :Makassar, 29 Juli 1984 :Perempuan :Jl. Sungai Pareman II :Islam :Ibu Rumah Tangga :Indonesia :7322026906840001



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ibu kandung dari anak yang bernama A’AFIAH yang Selanjutnya disebut Sebagai"PIHAK PERTAMA" Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Alamat Agama Pekerjaan Kewarganegaraan No. KTP



:Supriadi :Jeneponto, 02 Mei 1987 :Laki-Laki :Jl.Poros Pantai lambombo :Islam :Wiraswasta :Indonesia :7373050205780001



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ayah kandung dari anak yang bernama A’AFIAH yang Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA" Nama Tempat / Tgl Lahir Jenis Kelamin Alamat Agama Pekerjaan Kewarganegaraan No. KTP



:Fatma :Jeneponto, 17 September 1988 :Permpuan :Jl. Poros Pantai Lambombo :Islam :Ibu Rumah Tangga :Indonesia :7373055709880002



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ibu tiri dari anak yang bernama A’AFIAH yang Selanjutnya disebut "PIHAK KETIGA" PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA DAN KETIGA secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :



1. Bahwa A’Afiah, yang lahir pada tanggal Satu Bulan Sepuluh Tahun Dua Ribu Enam Belas, di Palopo, berada dibawah pengasuhan (PIHAK PERTAMA DAN KEDUA, TIDAK UNTUK PIHAK KETIGA) 2. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai



3.



4.



5.



6.



Pasal 26, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tahun; Bahwa A’Afiah, berada dalam Hak Asuh Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA,dengan rincian bahwa anak tersebut diasuh secara bergiliran/bergantian oleh pihak PERTAMA 5 (lima) hari dan Pihak KEDUA 5 (lima) hari sampai anak tersebut bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Bahwa semua kebutuhan dan rencana awal pendidikan atau biaya pendidikan untuk A’Afiah,Pihak KEDUA yang bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syarih’ dan atau apabila ada hal – hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari; Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan A’Afiah, dari hal – hal yang tidak baik atau saling menjelek – jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya; Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing – masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK dan berlaku setelah keluarnya surat pernyataan cerai dari Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA secara mufakat, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasalpasal sebagai berikut: PASAL 1; Bahwa PARA PIHAK berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada A’Afiah; PASAL 2 Bahwa Pihak PERTAMA berkewajiban, menerima kunjungan Pihak KEDUA, dan sebaliknya Pihak KEDUA berkewajiban, menerima kunjungan Pihak PERTAMA, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan pihak ketiga tidak ada interpensi, menghalangi, menekan dan lain sebagainya, kepada A’Afiah dan pihak PERTAMA untuk berkunjung dan ketemu; PASAL 3 Bahwa PARA PIHAK berkewajiban, secara bersama – sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama – sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain; PASAL 4 Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak LAIN kedalam hubungan masing – masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis A’Afiah, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;



PASAL 5 Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal – hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini; PASAL 6 Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan secara hukum; Pasal 7 Bahwa perjanjian ini dibuat tiga rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, ketiga pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata. Palopo, 06 Mei 2017 PIHAK PERTAMA



(NURMAIDA)



PIHAK KEDUA



PIHAK KETIGA



(SUPRIADI)



(F A T M A)



SAKSI - SAKSI



1. ----------------------------------



(



)



2. ----------------------------------



(



)



3. ----------------------------------



(



)