Indika Tor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INDIKATOR EVALUASI KINERJA PENGURUS RT dan RW, LMK, FKDM, KARANG TARUNA KELURAHAN CIPEDAK TAHUN 2018 A. TEKHNIS A. Kriteria 1) Setiap Ketua RT wajib membina kegiatan di lingkup wilayah kerjanya. 2) RT Setiap Ketua RW wajib membina 4 (empat) kegiatan dan atau berdasarkan jumlah RT di lingkup wilayah kerjanya. 3) Khusus Ketua RW apabila di wilayah lingkup kerjanya tidak terdapat/memiliki kegiatan, tetap diwajibkan untuk melakukan pola pembinaan kegiatan 4) Ketua RT wajib memiliki bukti dokumentasi berupa foto kondisi kegiatan mulai kondisi 0 persen, 50 persen dan 100 persen. 5) Ketua RW wajib memiliki bukti dokumentasi berupa foto kegiatan mulai kondisi 0 persen, 50 persen dan 100 persen secara terperinci dan jelas dari 4 (empat) yang dibina. 6) Kegiatan pembentukan dan pembinaan kegiatan pembiayaannya bersumber atau berasal dari swadaya masyarakat dan atau bantuan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.



a.



Standar Skor Tabel 1 : Standar Skor Indikator untuk Ketua RW



Tabel 3 : Standar Skor kelengkapan bukti dokumentasi untuk Ketua RT & RW NO PENCAPAIAN KRITERIA Keterangan 1 2 3 4



I.



Dokumentasi Dokumentasi Dokumentasi Dokumentasi



(Foto Kondisi) (Foto Kondisi) (Foto Kondisi) (Foto Kondisi)



SKOR



Tidak Ada Kondisi 0 % Kondisi 0% dan 50 % Lengkap (0,50 & 100%)



0 25 50 100



NON FISIK A. Kriteria 1. Ketua RT dan RW menyampaikan/mensosialisasikan kepada warga masyarakat untuk taat/patuh melakukan pembuangan sampah berdasarkan jadwal yang dibuat oleh Lurah, Camat dan jadwal yang disepakati bersama dan adanya papan Mading. 2. Ketua RT dan RW melakukan penataan pedagang kaki lima agar tidak menggunakan sarana umum seperti trotoar, bahu jalan, drainase, badan jalan dan sebagainya. 3. Ketua RT dan RW menata dengan baik pedagang kaki lima yang keberadaannya telah lama, dan menekan tumbuhnya/adanya pedagang kaki lima yang baru. 4. Ketua RT dan RW melakukan penataan, pembersihan dan atau pemeliharaan drainase sehingga mengurangi genangan air baik didalam drainase maupun dijalan, serta ketua RT dan Ketua RW memantau agar pemanfaatan drainase sesuai fungsinya (tidak ada bangunan diatas drainase), serta adanya jadwal/papan info kegiatan kerja bakti.



III.



BANK SAMPAH



A. Kriteria 1. Ketua RT memiliki data jumlah warga/kepala rumah tangga yang melakukan proses pemilahan sampah. 2. Ketua RT menganjurkan kepada warganya terdaftar sebagai anggota/nasabah Bank Sampah yang berada lingkungan RW yang bersangkutan. 3. Ketua RW membentuk 1 (satu) Unit Bank Sampah disetiap wilayah kerjanya. 4. Ketua RW membentuk pengurus/pengelola Bank Sampah serta memperhatikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap keaktifan pengurus/pengelola Bank Sampah. 5. Ketua



RW



yang lingkungan



kerjanya



berada



pada



kawasan perumahan membentuk



1 (satu) unitpengelolaan sampah sehingga sampah dapat bernilai ekonomis dengan menempatkan petugas untuk melakukan pemilahan sampah.



B. Standar Skor Pemberian skor bagi Ketua RT untuk indikator Bank sampah dapat dilihat pada tabel berikut ini :



Tabel 4 : Standar Skor Data jumlah rumah tangga melakukan proses pemilahan sampah NO



Warga/Rumah Tangga Melakukan Pemilahan Sampah



SKOR



10 < 20 < 30 < 50 >



25 50 75 100



Tabel 5 : Standar Skor jumlah rumah tangga menjadi anggota/nasabah Bank Sampah NO JUMLAH NASABAH BANK SAMPAH



SKOR



1 2 3 4



1 2 3 4



10 < 20 < 30 < 50 >



25 50 75 100



Pemberian skor bagi Ketua RW untuk indikator Bank sampah dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 6 : Standar Skor indikator Bank Sampah untuk Ketua RW NO STANDAR PENCAPAIAN KRITERIA 1



Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah



25



2



Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah beserta pengurus/pengelola Bank Sampah Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah beserta pengurus/pengelola Bank Sampah yang aktif Memiliki/terdapat 1 (satu) unit Bank Sampah beserta pengurus/pengelola Bank Sampah yang aktif serta dilengkapi administrasi pencatatan nasabah Bank Sampah.



50



3



4 A.



SKOR



75



100



Kriteria Untuk Ketua RT Penilaian kinerja Ketua RT, maka ketua RT perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :



1.



Melakukan/melaksanakan rapat, pertemuan, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan masyarakat dalam rangka membina kebersamaan, persatuan dan menumbuhkembangkan jiwa kekeluargaan.



2.



Melaksanakan kegiatan kerja bakti dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya.



3.



Setiap Ketua RT membentuk dan membina minimal 1 (satu) kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim dan atau kelompok pengajian masyarakat.



4.



Mengalakkan pertemuan keagamaan setiap minggunya.



5.



Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas dari Ketua RW.



6.



Menghidupkan kegiatan KAMTIBMAS, dan mengatur jadwal ronda.



B.



Kriteria Untuk Ketua RW Penilaian kinerja Ketua RW, maka Ketua RW perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :



1. Melakukan/melaksanakan rapat,pertemuan, tudang sipulung dan atau istilah lain di lingkungannya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan masyarakat dalam rangka membina kebersamaan, persatuan dan menumbuhkembangkan jiwa kekeluargaan. 2. Melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap minggu dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya. 3. Setiap Ketua RW membentuk dan membina minimal 4 (Empat) kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim dan atau kelompok pengajian masyarakat. 4. Mengalakkan pertemuan keagamaan setiap minggunya. 5. Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas Pemerintah Kelurahan. 6. Mengadakan/membuat 1 (satu) Pos ronda/pos kamling. C.



Standar Skor Pemberian skor bagi Ketua RT untuk indikator dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 15 : Standar Skor pelaksanaan Rapat/pertemuan kegiatan Kemasyarakatan



NO



PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN



SKOR



1 2 3 4



1 Kali 2 Kali 3 Kali 4 Kali



25 50 75 100



Tabel 16 : Standar Skor pelaksanaan kerja bhakti NO PELAKSANAAN KERJA BHAKTI 1 2 3 4



SKOR



1 Kali 2 Kali 3 Kali 4 Kali



25 50 75 100



Tabel 17 : Standar Skor pelaksanaan rapat/pertemuan kegiatan keagamaan NO 1 2 3 4



PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN



SKOR



1 Kali 2 Kali 3 Kali 4 Kali



25 50 75 100



Tabel 18 : Standar Skor pembentukan regu jadwal ronda NO 1 2 3 4



JUMLAH REGU JAGA



SKOR



1 Regu 2 Regu 3 Regu 4 Regu



25 50 75 100



Pemberian skor bagi Ketua RW untuk indikator dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 19 :Standar Skor pelaksanaan Rapat/pertemuan kegiatan kemasyarakatan NO 1 2 3 4



PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN



SKOR



1 Kali 2 Kali 3 Kali 4 Kali



25 50 75 100



Tabel 20 : Standar Skor pelaksanaan kerja bhakti NO PELAKSANAAN KERJA BHAKTI 1 2 3 4



SKOR



1 Kali 2 Kali 3 Kali 4 Kali



25 50 75 100



Tabel 21 : Standar Skor Jumlah Kelompok/organisasi Keagamaan NO JUMLAH ORGANISASI KEAGAMAAN 1 2 3 4



1 2 3 4



SKOR 25 50 75 100



Tabel 22 : Standar Skor pelaksanaan rapat/pertemuan kegiatan keagamaan NO PELAKSANAAN RAPAT/PERTEMUAN SKOR 1 2 3 4



1 Kali 2 Kali 3 Kali 4 Kali



25 50 75 100 BAB IV TIM PENILAI



Dalam rangka pelaksanaan penilaian indikator kinerja para Ketua RT dan Ketua RW maka berikut ini yang bertindak selaku Tim penilai adalah : A.



CAMAT Komposisi dan kedudukan Camat dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku Penanggung jawab dan memiliki fungsi antara lain :



1. Memantau pelaksanaan penilaian kinerja Ketua RT dan Ketua RW mengenai transparansi penilaian. 2. Bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat memfasilitasi pertemuan dan bertindak selaku mediator apabila muncul permasalahan/pengaduan yang berkaitan dengan proses penilaian. B.



LURAH Kedudukan Lurah dalam rangka penilaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku fasilitator, motivator dan pengendali proses penilaian yang memiliki fungsi sebagai berikut :



1. Melakukan penilaian terhadap pencapaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW 2. Melakukan koordinasi dengan semua tim penilai kinerja indikator Ketua RT dan Ketua RW. 3. Merampungkan dan mengevaluasi seluruh hasil penilaian selanjutnya melaporkan kepada Camat selaku penanggung jawab. 4. Lurah melakukan penilaian indikator sebagai berikut : 1) 2) 3) 4)



RETRIBUSI SAMPAH PBB SMART CARD /ATM BUKU ADMINISTRASI RT & RW



C. LMK Kedudukan LMK dalam rangka penilaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku motivator dan penampung aspirasi masyarakat, dalam proses penilaian yang memiliki fungsi sebagai berikut : 1. Melakukan penilaian terhadap pencapaian indikator kinerja Ketua RT dan Ketua RW 2. Melakukan koordinasi dengan semua tim penilai kinerja indikator Ketua RT dan Ketua RW. 3. Bersama Lurah merampungkan dan mengevaluasi seluruh hasil penilaian selanjutnya melaporkan kepada Camat selaku penanggung jawab.



D.



BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Komposisi dan kedudukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW bertindak selaku Pengarah dan memiliki fungsi antara lain :



1. Memantau pelaksanaan penilaian kinerja Ketua RT dan Ketua RW mengenai transparansi penilaian. 2. Bersama Camat memfasilitasi pertemuan apabila muncul permasalahan/pengaduan yang berkaitan dengan proses penilaian. 3. Melakukan penilaian, khusus terhadap Indikator Control Sosial Activity (Pantauan Aktivitas Warga). 4. Mengumpulkan secara keseluruhan hasil penilaian yang dilakukan oleh Camat, Lurah dan Ketua LMK selanjutnya dirangkum untuk menjadi Data Base.



E.



WALIKOTA Dalam rangka penilaian indikator Ketua RT dan Ketua RW Walikota memiliki kewenangan, yaitu :



1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap berjalannya proses penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW. 2. Memberikan masukan, saran, petunjuk, teguran serta kebijakan kepada para Tim Penilai apabila dalam proses penilaian tidak bersikap objektif. 3. Melakukan verifikasi dan atau evaluasi kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang dianggap tidak memiliki kinerja baik, selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk dievaluasi dalam bentuk musyawarah dengan para elemen yang terkait.



BAB V WAKTU PENILAI DAN STANDAR NILAI A.



Waktu Penilaian Proses penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 23 bulan Desember tahun 2086, dan akan berlanjut secara berkesinambungan sampai menunggu terbitnya aturan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW.



B.



Standar Nilai Dalam rangka penilaian Indikator Kinerja Ketua RT dan Ketua RW adapun standar nilai yang telah ditetapkan sebagai berikut : 1. 60 – 70



: Cukup



2. 71 – 80



: Baik



3. 81 – 90



: Sangat Baik



4. 91 – 100



: Memuaskan



Ketua RT dan Ketua RW yang mencapai standar nilai tersebut diatas maka akan mendapatkan besaran Biaya Insentif Operasional Kenerja dengan perincian sebagai berikut : 1.



Pencapaian standar nilai 60 – 70 (Cukup) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 250,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).



2.



Pencapaian standar nilai 71 – 80 (Baik) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 500,000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).



3.



Pencapaian standar nilai 81 – 90 (Sangat Baik) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 750,000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).



4.



Pencapaian standar nilai 91 – 100 (Memuaskan) memperoleh biaya Insentif Operasional Kinerja sebesar Rp. 1.000,000,- (Satu Juta Rupiah).



QUISIONER EVALUASI KINERJA RT/RW KEL. CIPEDAK TAHUN 2018



NO



1



2



3 4



5



6



INDIKATOR



ADA



TIDAK ADA



DAFTAR HADIR ADA



TIDAK ADA



DOKUMENTASI ADA



TIDAK ADA



Melakukan/melaksanakan rapat, pertemuan, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan masyarakat Melaksanakan kegiatan kerja bakti rutin dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam lingkup wilayah kerjanya. Kelompok pengajian masyarakat seperti majelis taklim masyarakat. Mengadakan pertemuan keagamaan /Arisan rutin Membuat laporan kegiatan, berita acara rapat dan bukti dokumentasi setiap kegiatan yang mendapatkan legalitas Pemerintah Kelurahan. Mengadakan/membuat 1 (satu) Pos ronda/pos kamling 1. 2.



7



Barang inventaris yang dimiliki



3. 4. 5. 1.



8



Saran / Usulan



2.



Jakarta, 22 Desember 2018 Ketua RT…… / RW…..



…………………………….



RATARAT JUMLAH HADIR (ORANG)



KET