Indikasi Kontraindikasi Bekam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Indikasi dan Kontraindikasi Bekam 1.1.



Indikasi Bekam Menurut Kasmui (2006), indikasi tempat untuk melakukan bekam yaitu pada daerah : 1) Di bagian atas kepala (ummu mughits), caranya dengan mencukur rambut pada bagian yang akan dibekam. Bekam di kepala sangat efektif untuk terapi penyakit migrain, vertigo, sakit kepala menahun, darah tinggi, stroke, suka mengantuk, sakit gigi, sakit mata, melancarkan peredaran darah, perbaikan sistem kekebalan tubuh, dan lain-lain.



2) Di sekitar urat leher (al akhda’iin), titik ini untuk mengobati penyakit seperti: sakit kepala, wajah, kedua telinga, mata, polip (hidung) dan tenggorokan, gigi seri lidah, kanker darah, melancarkan peredaran darah. 3) Di bawah kepala (An Naqrah), sekitar empat jari di bawah (tulang tengkorak paling bawah), bermanfaat menyembuhkan radang mata (pada anak-anak), tumor pada telinga, berat kepala, bintik-bintik di wajah, jerawat. 4) Daerah antara dua pundak (al kaahil), merupakan titik paling sentral untuk mengatasi berbagai macam penyakit. 5) Daerah sekitar pundak kiri dan kanan (Naa ‘is), yaitu daging lembut di pundak yang tegang ketika merasa takut. Bekam pada titik ini dapat bermanfaaat untuk menetralisir keracunan dan penyakit liver. 6) Daerah punggung (di bawah tulang belikat), bekam di daerah ini banyak memiliki keistimewaan dan kahsiatnya. 7) Daerah punggung bagian bawah dan tulang ekor untuk penyakit pegal/nyeri di pinggang dan wasir. 8) Pangkal telapak kaki (iltiwa’ – di bawah mata kaki) untuk penyakit nyeri di kaki, asam urat, kaku, dan pegal-pegal. 9) Di tempat-tempat yang dirasakan sakit. 1.2. Kontraindikasi Bekam Kontraindikasi bekam menurut Fatahillah (2006), yaitu : 1) Penderita Diabetes Mellitus dengan kadar gula > 200 mg/dl 2) Penderita hipertensi dengan tensi > 180/110 mmHg 3) Pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer dahak 4) Anak-anak kurang dari 3 tahun dan orang yang sudah lanjut usia 5) Anemia 6) Wanita hamil pada tiga bulan pertama 7) Wanita yang sedang menstruasi 8) Penderita kelainan darah (hemophilia, kanker darah) 9) Kelainan pembuluh darah 10) Rongga atau lubang alami tubuh



11) Pembuluh darah dan pembuluh limfe 12) Kulit yang mengalami kelainan atau penyakit (infeksi, varises) 13) Cairan sendi dan synovial Menurut Kasmui (2006), bekam tidak dianjurkan kepada :



1) Penderita diabetes (kencing manis) atau pendarahan, kecuali juru bekam yang benar-benar ahli. 2) Pasien yang fisiknya sangat lemah 3) Penderita infeksi kulit yang merata 4) Orang tua, jika mereka tidak sangat membutuhkannya, karena lemahnya fisik mereka 5) Anak-anak penderita dehidrasi (kekurangan cairan) (bekam basah) 6) Penderita penyakit kanker darah g) Penderita yang sering mengalami keguguran kandungan 7) Penderita penyakit gila dan ketidakstabilan emosi 8) Penderita Hepatitis A dan B apabila sedang dalam kondisi parah. Adapun bila kondisi sudah tidak parah atau penyakit tersebut merupakan penyakit menahun, maka tidak mengapa untuk diobati dengan bekam 9) Pengidap penyakit kuning karena hepatitis 10) Pasien yang melakukan cuci darah 11) Pasien yang mengalami kelainan klep jantng, kecuali di bawah pengawasan dokter dan orang yang benar-benar ahli bekam 12) Penderita kedinginan, sementara suhu badannya sangat tinggi atau penderta flu dan semisalnya, kecuali setelah ia tidak lagi merasa kedinginan 13) Wanita hamil pada 3 bulan pertama 14) Terhadap orang yang kesurupan, terkena sihir, guna-guna, dan sebagainya, kecuali juru bekam yang telah mampu menghadapi kasus-kasus semacam ini. 15) Pada orang yang baru pertama kali melakukannya, kecuali setelah dilakukan persiapan mental baginya. Yang paling baik adalah hendaknya ia melihat orang lain yang berbekam di hadapannya. Selain itu, ia perlu mendengar tentang keutamaankeutamaan dan manfaat bekam



16)



Pasien yang masih mengkonsumsi obat pelancar darah, kecuali



dengan sangat hati-hati. Demikian pula terhadap orang yang kelelahan, sehingga ia beristirahat 17) Pasien penyakit jantung, tidak boleh dilakukan terhadap pasien yang menggunakan peralatan bantu untuk mengatur detak jantung. 18) Terhadap orang yang baru memberikan donor darah kecuali setelah berlalu beberapa hari, tergantung kondisi kesehatannya. Demikian pula terhadap penderita vertigo, sampai keadaan dirinya rileks. 19) Pengguna obat-obat perangsang tidak dianjurkan untuk dibekam, kecuali



setelah



meninggalkannya.



Penderita



ketakutan



juga



sebaiknya menunggu sampai kondisi kejiwaannya tenang. Fatahillah, Ahmad. 2006. Keampuhan Bekam (Penceghan dan Penyembuhan Penyakit). Jakarta: Qultum Media. Kasmui. 2006. “Bekam Pengobatan Menurut Sunnah Nabi”. Semarang: Isyfi.