Indikator Dan Target Keswa-NAPZA 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM KESEHATAN JIWA DAN NAPZA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023



SPM No. 1.



Indikator Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar



Definisi Operasional ● Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ Berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. ● Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat sesuai standar bagi Psikotik akut dan Skizofrenia meliputi : 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa 2) Edukasi 3) Rujukan jika diperlukan



Target Th. 2023



Penghitungan



(Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Kab./Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun) (Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kab./Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama)



X 100%



100 %



Dasar ● PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal ● Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



Pelaporan ● PPA/Sungram masing-masing instansi ● Website Komdat Kesmas Kemkes ● Sipptimewa



RENSTRA KEMKES RI No. 1.



Indikator



Definisi Operasional



Target Th. 2023



Penghitungan



Persentase penduduk usia ≥ 15 tahun dengan risiko ● Persentase penduduk usia ≥ 15 tahun dengan risiko masalah kesehatan jiwa yang mendapatkan skrining masalah kesehatan jiwa yang dilakukan skrining dengan menggunakan instrumen SDQ (untuk usia 15-18 tahun) atau SRQ-20 (usia di atas 18 tahun) dan/atau ASSIST, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau kader kesehatan dan/atau guru terlatih. ● Hasil estimasi penduduk ≥ 15 tahun dengan risiko Jumlah penduduk usia ≥15 tahun dengan risiko masalah kesehatan jiwa diperoleh dari ¼ (data WHO yang masalah kesehatan jiwa yang mendapatkan skrining menyatakan 1 dari 4 orang berisiko mengalami gangguan jiwa) dikalikan jumlah penduduk usia ≥ 15 tahun di wilayah Jumlah estimasi penduduk ≥15 tahun dengan risiko tersebut dalam kurun waktu yang sama. masalah kesehatan jiwa



X 100%



60 %



Dasar



Pelaporan



● Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022 ● Sinapza (untuk pelaporan Tentang Perubahan Atas PERMENKES ASSIST). Apabila ASSIST Nomor 21 Tahun 2020 Tentang dilakukan secara manual, entry Rencana Strategis Kementerian tetap dilakukan ke Sinapza. Kesehatan Tahun 2020-2024 ● Simkeswa (untuk pelaporan SDQ & SRQ-20). Di-entry bulanan. ● Website Komdat Kesmas Kemkes ● Sipptimewa (entry rekap per triwulan oleh Dinkes. Data diunduh dari Simkeswa).



2.



3.



Persentase penyandang gangguan jiwa yang memperoleh layanan di Fasyankes



Jumlah penyalahguna NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabiltasi medis



● Persentase penderita gangguan jiwa (gangguan cemas, depresi, campuran cemas dan depresi serta skizofrenia, dan psikotik akut) yang memperoleh layanan di Fasyankes dengan kriteria: 1) Sesuai dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Jumlah penderita gangguan jiwa (penyandang Gangguan Jiwa Edisi III (1981) gangguan campuran cemas dan depresi serta 2) Nakes (UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga penyandang skizofrenia) yang dilayani di fasyankes Kesehatan terlatih Membuat pencatatan dan pelaporan). ● Estimasi penderita gangguan jiwa (penyandang Jumlah estimasi penderita gangguan jiwa gangguan campuran cemas dan depresi berat dan (penyandang gangguan campuran cemas dan depresi penyandang skizofrenia) diperoleh berdasarkan prevalensi berat dan penyandang skizofrenia) yang komposit penderita skizofrenia & depresi yang berobat. mendapatkan layanan di Fasyankes berdasarkan X 100% ● Pelayanan kesehatan pada penyandang gangguan jiwa riskedas terbaru meliputi : 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa 2) Edukasi 3) Rujukan jika diperlukan



● Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022 ● Simkeswa. Di-entry bulanan. Tentang Perubahan Atas PERMENKES ● Website Komdat Kesmas Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Kemkes Rencana Strategis Kementerian ● Sipptimewa (entry rekap per Kesehatan Tahun 2020-2024 triwulan oleh Dinkes. Data diunduh dari Simkeswa).



60 %



● Jumlah penyalahguna NAPZA baru yang datang secara Jumlah kumulatif penyalahguna NAPZA baru yang datang secara ● Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022 ● Selaras sukarela dan/atau pembataran dan/atau kasus putusan sukarela dan/ atau pembantaran, dan/atau kasus putusan Tentang Perubahan Atas PERMENKES ● Website Komdat Kesmas pengadilan dan/atau mendapatkan layanan rehabilitasi pengadilan dan/atau mendapatkan layanan rehabilitasi medis Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Kemkes medis rawat jalan dan/atau rawat inap di Institusi Penerima rawat jalan dan/atau rawat inap di IPWL (Institusi Penerima Rencana Strategis Kementerian Wajib Lapor (IPWL) Wajib Lapor). Kesehatan Tahun 2020-2024 677 ● Data didapatkan dari pelaporan IPWL dan aplikasi Sistem (target Provinsi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Rehabilitasi Medis Jatim) (SELARAS) dan/atau Dinas Kesehatan



Penilaian Kinerja Puskesmas (Usulan) No.



Indikator



Definisi Operasional



Target Th. 2023



Penghitungan



Dasar



Pelaporan



Pelayanan Kesehatan Jiwa - UKM Esensial 1.



Persentase penduduk usia ≥ 15 tahun dengan risiko ● Persentase penduduk usia ≥ 15 tahun dengan risiko masalah kesehatan jiwa yang mendapatkan skrining masalah kesehatan jiwa yang dilakukan skrining dengan menggunakan instrumen SDQ (untuk usia 15-18 tahun) atau SRQ-20 (usia di atas 18 tahun) dan/atau ASSIST, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau kader kesehatan dan/atau guru terlatih. Jumlah penduduk usia ≥15 tahun dengan risiko ● Hasil estimasi penduduk ≥15 tahun dengan risiko masalah kesehatan jiwa diperoleh dari ¼ (data WHO yang masalah kesehatan jiwa yang mendapatkan skrining menyatakan 1 dari 4 orang berisiko mengalami gangguan jiwa) dikalikan jumlah penduduk usia ≥ 15 tahun di wilayah Jumlah estimasi penduduk ≥15 tahun dengan risiko masalah kesehatan jiwa tersebut dalam kurun waktu yang sama.



● Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022 Penilaian PKP Jawa Timur Tentang Perubahan Atas PERMENKES Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 ● Pedoman PKP Jawa Timur X 100%



60 %



2.



3.



Persentase penyandang gangguan jiwa yang memperoleh layanan di Fasyankes



Jumlah kunjungan pasien pasung



● Persentase penderita gangguan jiwa (gangguan campuran cemas dan depresi serta skizofrenia) yang memperoleh layanan di Fasyankes dengan kriteria: 1) Sesuai dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa Edisi III (1981) Jumlah penderita gangguan jiwa (penyandang 2) Nakes (UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga gangguan campuran cemas dan depresi serta Kesehatan terlatih Membuat pencatatan dan pelaporan). penyandang skizofrenia) yang dilayani di fasyankes ● Estimasi penderita gangguan jiwa (penyandang gangguan campuran cemas dan depresi berat dan Jumlah estimasi penderita gangguan jiwa penyandang skizofrenia) diperoleh berdasarkan prevalensi (penyandang gangguan campuran cemas dan depresi komposit penderita skizofrenia & depresi yang berobat. berat dan penyandang skizofrenia) yang ● Pelayanan kesehatan pada penyandang gangguan jiwa mendapatkan layanan di Fasyankes berdasarkan X 100% meliputi : riskedas terbaru 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa 2) Edukasi 3) Rujukan jika diperlukan



● Pasien pasung adalah pasien yang mengalami tindakan berupa pengikatan dan atau pengekangan mekanis/fisik lainnya dan/atau penelantaran dan/atau Jumlah pasien pasung yang dikunjungi petugas pengisolasian sehingga merampas kebebasan dan hak atau Kader Kesehatan Jiwa (KKJ) dalam kurun waktu satu tahun asasi seseorang, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah pasien pasung yang ada di wilayah kerja ● Jumlah kunjungan pasien pasung adalah puskesmas jumlah/banyaknya pasien pasung yang dikunjungi petugas atau Kader Kesehatan Jiwa (KKJ). ● Jumlah pasien pasung adalah jumlah riil temuan kasus pasung di wilayah kerja, berdasarkan pendataan petugas & konfirmasi dengan data Dinas Sosial).



X 100%



● Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022 Penilaian PKP Jawa Timur Tentang Perubahan Atas PERMENKES Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 ● Pedoman PKP Jawa Timur



60 %



● Pedoman PKP Jawa Timur



Penilaian PKP Jawa Timur



● Pedoman PKP Jawa Timur



Penilaian PKP Jawa Timur



100%



Jika pada wilayah kerja tidak ditemukan kasus pasung/nihil (setelah dikonfirmasi juga dengan data dari Dinas Sosial), maka capaian dianggap telah memenuhi target.



4.



Persentase kasus pasung yang dilepaskan/dibebaskan



● Pasien pasung adalah pasien yang mengalami tindakan berupa pengikatan dan/atau pengekangan mekanis/fisik lainnya dan/atau penelantaran dan/atau pengisolasian sehingga merampas kebebasan dan hak Jumlah pasien pasung yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun asasi seseorang, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jumlah pasien pasung yang ada di wilayah kerja ● Pelepasan/pembebasan pasung adalah puskesmas pembebasan pasien dari tindakan-tindakan pengikatan dan/atau pengekangan mekanis/fisik lainnya dan/atau penelantaran dan/atau pengisolasian, tanpa mengalami re-pasung/ pemasungan kembali pada tahun berlangsung. ● Jumlah pasien pasung adalah jumlah riil temuan kasus pasung di wilayah kerja, berdasarkan pendataan petugas & konfirmasi dengan data Dinas Sosial).



X 100%



10 %



asasi seseorang, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. ● Pelepasan/pembebasan pasung adalah pembebasan pasien dari tindakan-tindakan pengikatan dan/atau pengekangan mekanis/fisik lainnya dan/atau penelantaran dan/atau pengisolasian, tanpa mengalami re-pasung/ pemasungan kembali pada Jika pada wilayah kerja tidak ditemukan kasus pasung/nihil tahun berlangsung. (setelah dikonfirmasi juga dengan data dari Dinas Sosial), ● Jumlah pasien pasung adalah jumlah riil temuan kasus pasung di wilayah kerja, berdasarkan pendataan maka capaian dianggap telah memenuhi target. petugas & konfirmasi dengan data Dinas Sosial).



Penanganan NAPZA - UKM Pengembangan 1.



Persentase sekolah yang mendapatkan sosialisasi/penyuluhan tentang pencegahan & penanggulangan bahaya penyalahgunaan Napza



Sosialisasi/Penyuluhan tentang pencegahan & penanggulangan bahaya penyalahgunaan NAPZA kepada siswa sekolah (setingkat SD, SLTP & SLTA), dengan cakupan materi wajib : - Definisi NAPZA - Jenis-jenis dan contoh NAPZA - Bahaya penyalahgunaan NAPZA - Fasilitasi pertolongan/bantuan/perlindungan bagi korban penyalahgunaan NAPZA



Jumlah sekolah (setingkat SD, SLTP & SLTA) di wilayah kerja yang mendapatkan penyuluhan dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah total sekolah (setingkat SD, SLTP & SLTA) di wilayah kerja.



X 100 %



10 %



● Inpres No. 2 Th. 2020 tentang Penilaian PKP Jawa Timur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ● Pedoman PKP Jawa Timur



Inpres RAN P4GN No.



Indikator



Definisi Operasional



Target Th. 2023



Penghitungan



Dasar



Pelaporan



1.



Tersosialisasikannya informasi bahaya narkotika Sosialisasi/Penyuluhan tentang pencegahan & Sosialisasi informasi bahaya narkotika dan prekursor dan prekursor narkotika. penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkotika narkotika yang telah dilaksanakan. dan prekursor narkotika.



● Inpres No. 2 Th. 2020 tentang Sipptimewa Rencana Aksi Nasional Pencegahan Simkeswa dan Pemberantasan 1 kegiatan Penyalahgunaan dan Peredaran setiap tahun Gelap Narkotika dan Prekursor anggaran Narkotika



2.



Terselenggaranya tes urine kepada seluruh ASN ● Pelaksanaan tes urine untuk deteksi penggunaan narkotika kepada ASN di instansi masing-masing ● Indikator diberlakukan menyesuaikan penganggaran dan kebijakan kewenangan di daerah masing-masing



● Inpres No. 2 Th. 2020 tentang SI Monev Inpres RAN-P4GN Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan 4% total Penyalahgunaan dan Peredaran seluruh ASN Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika



Jumlah ASN yang telah mengikuti tes urine Jumlah ASN pada instansi yang bersangkutan



X 100 %



● Simkeswa http://simkeswa.kemkes.go.id Kab./Kota Un : (kode prov)(kode kab.kota) Pw : (kode prov)(kode kab.kota) Puskesmas Un : Kode Puskesmas (7 digit)



Kode Puskesmas bisa dilihat di :



Pw : Kode Puskesmas (7 digit)



https://bit.ly/ReferensiKodeASIK



● Sinapza



Untuk sementara, aplikasi bisa diunduh di :



http://selaras-kemkes.com/ Login Selaras : Un : (kode prov)(kode kab.kota) Pw : 1234567



Pilih menu : SINAPZA ANDROID, download & install aplikas Login Sinapza : Kode UPK Puskesmas Pw : 1234567



● Sipptimewa https://bit.ly/sipptimewa



Klik di sini



Atau copy link berikut :



https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KH73P3jUfCFhqoOrfgd



download & install aplikasinya pada perangkat Android



/1KH73P3jUfCFhqoOrfgdmzmrwVoztoCCj/edit?usp=sharing&ouid=106800397317710435953&rtpof=true&sd=true



PROYEKSI JUMLAH ODGJB SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN JAWA * Berdasar Riskesdas 2018 ODGJ BERAT = SKIZOFRENIA + PSIKOTIK AKUT



No.



Kode



Daerah



Puskesmas Total



6



3505



Blitar



Se-Kab Blitar BAKUNG WONOTIRTO PANGGUNGREJO WATES BINANGUN SUTOJAYAN KADEMANGAN KANIGORO TALUN SELOPURO KESAMBEN SELOREJO DOKO WLINGI GANDUSARI SLUMBUNG GARUM NGLEGOK SANANKULON PONGGOK BACEM SRENGAT WONODADI UDANAWU



2,229 46 70 79 57 71 82 117 152 104 81 95 59 74 93 88 52 133 146 116 117 82 133 99 83 2229



KESEHATAN JAWA TIMUR



PROYEKSI JUMLAH GANGGUAN JIWA SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHAT * Berdasar Riskesdas 2018



GANGGUAN JIWA = penyandang gangguan cemas, depresi, campuran cemas dan depresi serta peny



No.



Kode



Daerah



Puskesmas Total



6



3505



Blitar



Se-Kab Blitar BAKUNG WONOTIRTO PANGGUNGREJO WATES BINANGUN SUTOJAYAN KADEMANGAN KANIGORO TALUN SELOPURO KESAMBEN SELOREJO DOKO WLINGI GANDUSARI SLUMBUNG GARUM NGLEGOK SANANKULON PONGGOK BACEM SRENGAT WONODADI UDANAWU



7,597 157 240 271 193 240 281 397 518 350 277 324 203 252 317 301 176 453 497 395 400 279 453 338 285 7597



PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN JAWA TIMUR



si, campuran cemas dan depresi serta penyandang skizofrenia, dan psikotik akut



Target Minimal (60 % dari Total)



4,558 94 144 162 116 144 169 238 311 210 166 194 122 151 190 181 106 272 298 237 240 168 271 203 171 4558



ESTIMASI DATA PENDUDUK BERESIKO MASALAH KESEHATAN JIWA SASARAN PROG



No.



Kode



6



3505



Daerah



Blitar



Puskesmas



Se-Kab Blitar BAKUNG WONOTIRTO PANGGUNGREJO WATES BINANGUN SUTOJAYAN KADEMANGAN KANIGORO TALUN SELOPURO KESAMBEN SELOREJO DOKO WLINGI GANDUSARI SLUMBUNG GARUM NGLEGOK SANANKULON PONGGOK BACEM SRENGAT WONODADI UDANAWU



ESTIMASI DATA PENDUDUK BERESIKO MASALAH KESEHATAN JIWA 235,402 4867 7423 8385 5977 7448 8704 12304 16064 10828 8594 10036 6281 7819 9827 9334 5466 14048 15414 12252 12383 8651 14016 10464 8817 235402



SEHATAN JIWA SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN JAWA TIMUR



Target Minimal (60 % dari Total) dilakukan skrining 141241 2920 4454 5031 3586 4469 5223 7382 9639 6496 5157 6021 3769 4691 5896 5601 3280 8429 9248 7351 7430 5190 8410 6278 5290 141241