Indikator Mutu Unit Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL INDIKATOR MUTU UNIT PELAYANAN PUSKESMAS LUBUK KILANGAN 1. Pelaporan Hasil Nilai Kritis Laboratorium Judul Indikator Pelaporan Hasil Nilai Kritis Laboratorium Dasar Pemikiran 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Laboratorium Puskesmas 3. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas Dimensi Mutu Keselamatan (Safe), Berorientasi Pada Pasien (People Centered), Terintegrasi (Integrated) Tujuan Melakukan pengukuran terhadap kepatuhan, kecepatan petugas laboratorium melaporkan hasil nilai kritis untuk penanganan pasien segera. Defenisi Penilaian kepatuhan petugas dalam melaporkan hasil pemeriksaan Operasional nilai kritis laboratorium yang sesuai standar (10 menit setelah hasil di validasi) Jenis Indikator Proses Satuan Persentase (%) pengukuran Numerator (pembilang) Denominator (penyebut) Target pencapaian Kriteria



Formula Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung jawab



Jumlah hasil nilai kritis yang dilaporkan sesuai standar (N) Jumlah hasil nilai kritis (D) 100 % Kriteria inklusi : Semua hasil pemeriksaan labor yang dikategorikan nilai kritis Kriteria Eklusi : Tidak ada N x 100 % D Retrospektif Catatan Hasil Pemeriksaan Labor Formulir Hasil Pemeriksaan Labor Total Populasi Setiap Bulan Triwulan Triwulan Diagram Pie, Runchart Penanggung jawab Laboratorium



2. Indikator Mutu Unit Pelayanan Farmasi Judul Indikator Kepatuhan terhadap SOP waktu tunggu pelayanan resep racikan Dasar Pemikiran



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akresitasi FKTP 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmas 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Sesuai Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dimensi Mutu Efisensi, efektifitas, kesinambungan pelayanan Tujuan Melakukan pengukuran terhadap kepatuhan pemberi layanan/ petugas untuk menilai kecepatan pelayanan resep racikan sebagai dasar meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat serta efisiensi dan efektifitas pelayanan di farmasi Defenisi Operasional Penilaian kepatuhan petugas dalam memberikan pelayanan resep racikan dengan cara menilai rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak pasien menyerahkan resep di loket apotik sampai dengan pasien menerima obat dari petugas farmasi. Jenis Indikator Proses Satuan pengukuran Waktu (menit) Numerator Jumlah kumulatif, waktu tunggu pelayanan obat racikan pada (pembilang) saat observasi (N) Denominator Jumlah pasien yang menyerahkan resep obat racikan pada kurun (penyebut) waktu yang sama Target pencapaian ≤ 15 menit Kriteria Kriteria Inklusi : Semua resep racikan yang masuk pada saat observasi di Apotik Kriteria Eklusif : Tidak ada N Formula n= D Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung jawab



Observasi Hasil Observasi Formulir waktu Tunggu Pelayanan Resep Racikan Total Populasi Setiap Bulan Triwulan Triwulan Line Chart Penanggung jawab Farmasi



3. Indikator Mutu Unit Pelayanan Rekam Medik Judul Indikator Kepatuhan Waktu Penyediaan Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan Dasar 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pemikiran Penyelenggaran Rekam Medik 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Akreditasi FKTP 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Sesuai Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dimensi Mutu Efektif, Efisien, Tepat Waktu (Timely) Tujuan Melakukan pengukuran terhadap kecepatan pelayanan pendaftaran rawat jalan Defenisi Penilaian Kepatuhan petugas dalam penyediaan dokumen rekam Operasional medis rawat jalan yaitu : dokumen rekam medis pasien baru atau pasien lama yang digunakan pada pelayanan rawat jalan, waktu penyediaan dokumen rekam medis mulai dari pasien mendaftar sampai dengan rekam medis tersedia/ ditemukan oleh petugas Jenis Indikator Proses Satuan pengukuran Waktu (menit) Numerator Jumlah komulatif waktu penyediaan dokumen rekam medis (pembilang) sampel rawat jalan yang diamati dalam 1 bulan (N) Denominator Total Sampel Penyediaan Rekam Medis yang diamati dalam satu (penyebut) bulan yang sama Target pencapaian ≤ 10 menit Kriteria Kriteria inklusi : Semua pasien baru dan lama yang mendafatar di loket rekam medis Kriteria Eksklusi : Pasien yang mendaftar untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan N Formula N= D Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung jawab



Observasi Hasil Observasi Formulir waktu penyediaan rekam medis Minimal 100 Setiap Bulan Triwulan Triwulan Line Chart Penanggung jawab Rekam Medis



4. Indikator Mutu Unit Pelayanan Poli Umum Judul Indikator Kepatuhan terhadap SOP pengkajian awal pasien Dasar Pemikiran 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi FKTP Dimensi Mutu Efisien , Keselamatan (Safe) Tujuan Melakukan pengukuran terhadap kepatuhan petugas dalam melaksanakan kajian awal klinis lengkap sebagai dasar dalam memberikan pelayanan secara komprehensif pada pasien Defenisi Penilaian kepatuhan petugas dalam melaksanakan prosedur Operasional kajian awal kllinis yang lengkap meliputi anamnesis. Riwayat penyakit skrining, riwayat penyakit sebelumnya, riwayat alergi, riwayat makanan dan aktifitas fisik, riwayat kesehatan keluarga dan riwayat sosial, budaya dan ekonomi Jenis Indikator Proses Satuan pengukuran Persentase (%) Numerator Jumlah pengkajian awal klinis yang lengkap sesuai standar (N) (pembilang) Denominator 100 % (penyebut) Target pencapaian Kriteria induksi : Seluruh pasien baru dengan mendapat pelayanan di puskesmas, poliklinik- poliklinik dan IGD



Kriteria Formula Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung jawab



Kriteria Eksklusi : Tidak ada N x 100 % D Retrospektif RekamMedik/ Status pasien RekamMedik/ Status pasien 10 % x populasi Setiap Bulan Setiap Bulan Setiap Bulan Setiap Bulan Diagram Pie, Line Chart Dokter Penanggung Jawab UKP



5. Indikator Mutu Unit Pelayanan UGD Judul Indikator Kepatuhan terhadap SOP waktu tanggap pelayanan petugas UGD Dasar Pemikiran 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Kedokteran 2. Peraturan Menteri Keseatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu 3. Peraturan Menteri Keseatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi FKTP Dimensi Mutu Keselamatan dan Efektifitas Tujuan Melakukan pengukuran tehadap kepatuhan pemberi pelayanan sebagai petyugas IGD sebagai dasar terselenggaranya pelayanan yang cepat, responsif dan mampu menyelamatkan pasien gawat darurat Defenisi Penilaian kepatuhan petugas (dokter, perawat, bidan) dalam Operasional kecepatan memberikan pelayanan bagi pasien UGD dari pasien datang sampai mendapatkan pelayanan. Jenis Indikator Proses Satuan pengukuran Waktu (Menit) Numerator Jumlah komulatif waktu yang diperlukan sejak pasien datang (pembilang) sampai mendapatkan pelayanan oleh petugas IGD pada pasien yang diamat (N) Denominator Jumlah keseluruhan pasien UGD yang diamati (disamping) (penyebut) Target pencapaian ≤ 5 menit Kriteria Kriteria Inklusi : Semua pasien yang datang ke puskesmas dengan kondisi gawat darurat



Formula Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung Jawab



Kriteria Ekslusi : Tidak ada n=



N D



Observasi Hasil Observasi Formulir Waktu TanggapPelayanan IGD Total Populasi Setiap Bulan Setiap Bulan Setiap Bulan Grafik, Diagram Pie DokterPenanggung Jawab IGD



6. Indikator Mutu Unit Pelayanan Anak Judul Indikator KepatuhanterhadapSOP MTBS Dasar Pemikiran 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Kedokteran 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Dimensi Mutu Keselamatan, Berorientasi Pada Pasien Tujuan Melakukan pengukuran terhadap kepatuhan petugas pemberi pelayanan di dalam pengisian form MTBS sebagai dasar dalam menetapkan diagnosa Defenisi Penilaian kepatuhan petugas di dalam pengisian form MTBS Operasional secara lengkap sebagai dasar untuk menegakkan diagnosa pada balita sakit Petugas pemberi pelayanan MTBS adalah medis/ paramedis yang berkompeten (dokter umum/bidan di Poli Anak Puskesmas Jenis Indikator Proses Satuan pengukuran Persentase (%) Numerator Jumlah Semua Balita Sakit yang dilaksanakan pengisian MTBS (pembilang) dengan lengkap 1 bulan (N) Denominator Jumlah semua balita sehat yang dilayani dalam bulan yang sama (penyebut) (D) Target pencapaian 100 % Kriteria Kriteria inklusi : Semua balita yang sakit yang di layani di poli anak dan pustu



Formula



Kriteria Eksklusi : Tidak Ada N n= x 100 % D



Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data



Retrospektif



Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung Jawab



Setiap Bulan



Form MTBS/ e puskesmas Form Pengisian Kelengkapan MTBS Total Populasi Setiap Bulan



Setiap Bulan Grafik, Diagram Pie Penanggung Jawab PoliAnak



7. Indikator Mutu Unit Pelayanan Poli/ Ruangan Gigi Judul Indikator Kepatuhan terhadap SOP pengisian informed consent sebelum tindakan pencabutan Dasar Pemikiran 1. Peraturan Menteri Keseatan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis Dimensi Mutu Keselamatan Tujuan Melakukan pengukuran terhadap kepatuhan petugas dalam pengisian informed consent, sebagai bukti adanya persetujuan tindakan pencabutan gigi yang akan dilakukan terhadap pasien atau keluarga pasien Defenisi Penilaian kepatuhan petugas dalam mengisi informed consent, Operasional dengan cara menilai kelengkapan informed consent sebagai bukti adanya persetujuan tindakan pencabutan gigi terhadap pasein dari pihak pasien atau keluarga pasien Jenis Indikator Proses Satuan pengukuran Persentase (%) Numerator Jumlah informed consent yang diisi lengkap pada setiap tindakan (pembilang) pencabutan gigi Denominator Jumlah semua pasien dengan tindakan pencabutan gigi (penyebut) Target pencapaian 100 % Kriteria Kriteria inklusi : Semua tindakan pencabutaan gigi pada orang dewasa yang dilaksanakan di Puskesmas



Formula Desain pengumpulan data Sumber data Instrumen pengambilan data Besar Sampel Frekuensi Pengumpulan data Periode pelaporan data Periode analisa data Penyajian data Penanggung Jawab



Kriteria Eksklusi : Tidak Ada N N= x 100 % D Retrospektif Form Informed Consent, Register Kunjungan Gigi, Form Informed Consent Form Informed Consent Total Populasi Setiap Bulan Setiap Bulan Setiap Bulan Diagram Pie Penanggung Jawab Poli Gigi