Indikator Perilaku 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKOSARI NOMOR : 440-401.103.4/001/2021 TANGGAL :



INDIKATOR PERILAKU PETUGAS KLINIS 2022 NO



TATA NILAI



INDIKATOR PERILAKU PETUGAS



STANDAR



BUDAYA MUTU



1



Ketulusan



Petugas membudayakan Senyum, sapa, sopan, ramah ,santun



Baik



dalam pelayanan 2



Kepedulian



petugas selalu siap dan tanggap memenuhi kebutuhan



3



Kerja cerdas



Baik



Petugas bekerja secara efektif ( tujuan tercapai ) dan efisien



Baik



(tepat, cermat , berdaya guna ) 4



Keprofesionalan



Petugas melakukan pekerjaan sesuai standar kompetensi



Baik



1. Senyum, sapa, sopan, ramah, santun Petugas pelayanan hendaknya membudayakan senyum, menyapa pasien dengan sopan, menjaga sikap dan tutur kata yang baik, berpenampilan baik dalam memberikan pelayanan ( seperti : dalam berpakaian, betutur kata, sikap dan gerak tubuh. Petugas pelayanan harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan dengan ikhlas kepada masyarakat demi menciptakan kepuasaan masyarakat. 2. Kepedulian Petugas Pelayanan Petugas punya sikap peduli pada pasien, petugas selalu siap dan tanggap memenuhi kebutuhan pasien tanpa membedakan status sosial/ ekonomi , suku, ras, agama. Petugas mampu mengendalikan keadaan walaupun masyarakat yang dilayani terkadang berperilaku tidak menyenangkan Saat jadwal bertugas, petugas tidak meninggalkan tempat pelayanan agar pasien yang ingin berobat dapat ditangani secara cepat dan tepat. 3. Kerja Cerdas Petugas Pelayanan Petugas bekerja secara efektif ( tujuan tercapai ) dan efisien (tepat, cermat , berdaya guna )



4. Kompetensi / Kemampuan Pelaksana Pelayanan (Keprofesionalan) Sebagai wujud dari keprofesionalan maka petugas pemberi pelayanan klinis harus



bekerja



sesuai



standar



kompetensi



dan



kewenangan.



Tolok



ukur/standar kemampuan bagi petugas itu adalah apabila petugas tersebut mampu dan menguasai bidang tugasnya masing-masing sesuai standar yang telah ditetapkan. Penting bagi petugas untuk selalu menambah pengetahuan dan kemampuannya baik melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan lain sesuai dengan bidang tugasnya.



KEPALA UPTD PUSKESMAS SUSOSARI,



drg. Antik Prasetyanti Utami Pembina Tk. I NIP. 19760514 200212 2 004