Industri NBF 12-24 April [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PT. NUSANTARA BETA FARMA Jl. Raya Padang-Bukittinggi Km 25, Desa Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Periode : 12 April – 24 April 2021



Disusun Oleh : Rika Sri Anggraini, S. Farm



3105061



Prastika Purnama Sari, S. Farm



3105063



Sofia Nofianti, S. Farm



3105065



Resa Gusmayanti, S. Farm



3105067



Ariska Permata Sari, S. Farm



3105069



Rahmad Hidayat, S. Farm



3105071



Wiwing Ratna Susandri, S. Farm



3105073



Atika Sri Indriyani, S. Farm



3105075



Gheny Selwitra Insani, S. Farm



3105077



Vivi Anggreini, S. Farm



3105079



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA PADANG 2021 1



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PT. NUSANTARA BETA FARMA Jl. Raya Padang-Bukittinggi Km 25, Desa Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Periode : 16 November – 12 Desember 2020



Laporan ini disusun sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia Padang



Disetujui oleh, Pembimbing Praktek Kerja Profesi Apoteker Apoteker Pendamping Industri PT.Nusantara Beta Farma



apt. Riri Rahmadhani, S.Farm



Disahkan oleh, Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia Padang



apt. Mimi Aria, M.Farm NIDN 1001078201



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Akhir Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) bidang Industri Farmasi di PT. Nusantara Beta Farma yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 April - 24 April 2021 yang beralamat di Jalan Raya Padang - Bukittinggi KM. 25 Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Laporan ini merupakan hasil Praktek Kerja Profesi Apoteker yang penulis lakukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker di Universitas Perintis Indonesia. Tujuannya agar setiap calon Apoteker mendapatkan pengetahuan dan gambaran yang jelas mengenai pekerjaan Apoteker di Industri Farmasi yang merupakan salah satu tempat pengabdian profesi Apoteker Alhamdulillah PKPA ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dikarenakan tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Prof. Dr. apt. Elfi Sahlan Ben, MS (Alm) selaku Rektor Universitas Perintis Indonesia dan Bapak Dr. (Cand) Yendrizal Jafri S. Kp, M. Biomed selaku PLT Rektor Universitas Perintis Indonesia. 2. Ibu Dr. apt. Eka Fitrianda, M. Farm selaku Dekan Farmasi Universitas Perintis Indonesia.



3. Ibu apt. Mimi Aria, M. Farm selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Perintis Indonesia. 4. Bapak Drs. apt. H. Yusri Umar selaku



pimpinan



PT. Nusantara Beta



Farma. 5. Ibu apt. Riri Ramadhani, S. Farm selaku pembimbing I di Industri PT. Nusantara Beta Farma dan Apoteker penanggung jawab Quality Control. 6. Bapak apt. Yahdian Rasyadi, M. Farm selaku dosen pembimbing II di Industri Farmasi. 7. Seluruh staf dan karyawan PT. Nusantara Beta Farma atas keramahan, pengarahan dan ilmu yang diberikan selama menjalankan PKPA di industri.. 8. Seluruh Pengelola, Dosen dan Karyawan Program Studi Profesi Apoteker Universitas Perintis Indonesia atas bantuan dan kerja samanya selama ini. 9. Seluruh pihak yang telah membantu dan rekan seperjuangan Apoteker Angkatan XXVII atas dukungan dan kerja samanya selama ini. Penulis menyadari bahwa laporan ini jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran guna perbaikan penulis harapkan. Penulis berharap semoga laporan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan dibidang farmasi khususnya pengetahuan tentang Industri Farmasi.



Padang,



April 2021



Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................... .............................................................................................................................



i



DAFTAR ISI...................................................................................................... iii DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................



vi



DAFTAR GAMBAR......................................................................................... viii DAFTAR TABEL..............................................................................................



x



BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang............................................................................... ........................................................................................................



1



1.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker......................................... ........................................................................................................



2



1.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker....................................... ........................................................................................................



3



1.4 Waktu dan Tempat Praktek Kerja Profesi Apoteker...................... ........................................................................................................



3



BAB II. TINJAUAN UMUM 2.1 Industri Farmasi.............................................................................



4



2.1.1 Pengertian Industri Farmasi...............................................



4



2.1.2 Izin Industri Farmasi .........................................................



4



2.1.3 Penyelengaraan Industri Farmasi....................................... 10 2.1.4 Pelaporan Industri Farmasi................................................ 10 2.1.5 Pembinaan dan Pengawasan.............................................. 11 2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik dan CPKB................................. 12 2.2.1 Sistem Mutu Industri Farmasi............................................ 13 2.2.2 Personalia........................................................................... 13 2.2.3 Bangunan dan fasilitas ...................................................... 17 2.2.4 Peralatan ............................................................................ 21 2.2.5 Produksi ............................................................................ 22 2.2.6 Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik ........ 27 2.2.7 Pengawasan Mutu ............................................................. 30



2.2.8 Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit & Persetujuan Pemasok ................................................................................. 30 2.2.9 Keluhan dan Penarikan Kembali........................................ 32 2.2.10 Dokumentasi ..................................................................... 36 2.2.11 Kegiatan Alih Daya ........................................................... 37 2.2.12 Kualifikasi dan Validasi .................................................... 40 BAB III. TINJAUAN KHUSUS 3.1 PT.Nusantara Beta Farma ............................................................. 45 3.2 Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu Perusahaan ................................ 46 3.2.1 Visi PT. Nusantara Beta Farma ......................................... 46 3.2.2 Misi PT. Nusantara Beta Farma ........................................ 47 3.2.3 Kebijakan Mutu Perusahaan ............................................. 47 3.3 Lokasi PT. Nusantara Beta Farma................................................. 47 3.4 Fasilitas dan Bagunan ................................................................... 48 3.5 Pembagian Area Produksi PT. Nusantara Beta Farma.................. 51 3.6 Karyawan....................................................................................... 56 3.7 Gambaran Pabrik........................................................................... 56 3.8 Program Kerja PT. Nusantara Beta Farma.................................... 58 3.9 Keuangan PT. Nusantara Beta Farma............................................ 59 BAB IV. TINJAUAN KEGIATAN PT. NUSANTARA BETA FARMA 4.1 Perancanaan ................................................................................... 60 4.2 Proses Pemesanan, Penerimaan, dan Penyimpanan Bahan ........... Awal............................................................................................... 62 4.3 Produksi ......................................................................................... 66 4.4 Pengawasan Mutu dan Pemastian Mutu......................................... 68 4.4.1 Pengawasan Mutu (Quality Contro)..................................... 68 4.4.2 Pemastian Mutu (Quality Assuranc)..................................... 70 4.5 In Process Control (IPC)................................................................ 71 4.6 Pemeriksaan Terhadap Produk Jadi................................................ 73 4.7 Gudang Penyimpanan .................................................................... 73 4.8 Pemasaran ...................................................................................... 75 4.9 Jenis Produksi ................................................................................ 76



4.10 Air Handling Unit ( AHU )........................................................... 77 4.11 Water Pre Treatment System ( Sistem Pengelolahan Air/SPA ) .. 80 4.12 Pengolahan Limbah...................................................................... 83 BAB V. PEMBAHASAN ................................................................................. 86 BAB VI. KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan .................................................................................... 91 6.2 Saran .............................................................................................. 92 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 93



DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1.



Denah Lokasi PT. Nusantara Beta Farma ................................



94



Lampiran 2.



Denah Lokasi Industri Kosmetik..............................................



95



Lampiran 3.



Denah Lokasi Industri PKRT....................................................



96



Lampiran 4.



Stuktur Organisasi PT. Nusantara Beta Farma.........................



97



Lampiran 5.



Alur Kerja Produksi..................................................................



98



Lampiran 6.



Alur Pemesanan Barang dan Barang Datang ...........................



99



Lampiran 7.



Kartu Permintaan Pembelian .................................................... 100



Lampiran 8.



Surat Pemesanan ...................................................................... 101



Lampiran 9.



Surat Tanda Terima Barang Masuk.......................................... 102



Lampiran 10. Surat Permohonan Periksa Bahan Baku.................................... 103 Lampiran 11. Hasil Pemeriksaan Pengujian Bahan Baku............................... 104 Lampiran 12. Label Bahan Baku Karantina ................................................... 105 Lampiran 13. Kartu Persediaan Bahan Baku (Kartu Stok).............................. 106 Lampiran 14. Kartu Persediaan BahanPengemas Primer ............................... 107 Lampiran 15. Kartu Persediaan Bahan Pengemas Skunder ............................ 108 Lampiran 16. Blangko Spesifikasi Pengemas ................................................ 109 Lampiran 17 Catatan Pengujian Produk Ruahan ........................................... 110 Lampiran 18. Label Produk Ruahan Diluluskan ............................................ 111 Lampiran 19. Blangko Catatan In Process Control......................................... 112 Lampiran 20. Catatan Pemeriksaan Obat Jadi ................................................ 113 Lampiran 21. Label Karantina Produk Jadi .................................................... 114 Lampiran 22. Label Diluluskan Produk Jadi .................................................. 115 Lampiran 23. Label Ditolak Produk Jadi ........................................................ 116 Lampiran 24. Surat Penyerahan Produk Jadi................................................... 117 Lampiran 25. Blangko Cheklist Dokumen Catatan Bets................................. 118



Lampiran 26. Berita Acara Pemusnahan Produk............................................. 119 Lampiran 27. Sertifikat CPOB Cairan Oral Non Beta-lactam ....................... 120 Lampiran 28. Sertifikat CPOB Cairan Obat Luar Non Beta-lactam............... 121 Lampiran 29. Sertifikat CPOB Semisolid Non Beta-lactam........................... 122 Lampiran 30. Sertifikat CPKB Serbuk Tabur.................................................. 123 Lampiran 31. Sertifikat CPKB Cairan Kental................................................. 124 Lampiran 32. Sertifikat CPKB Cairan Suspensi.............................................. 125



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.



Denah Lokasi PT. Nusantara Beta Farma ................................



94



Gambar 2.



Denah Lokasi Industri Kosmetik..............................................



95



Gambar 3.



Denah Lokasi Industri PKRT....................................................



96



Gambar 4.



Stuktur Organisasi PT. Nusantara Beta Farma.........................



97



Gambar 5.



Alur Kerja Produksi..................................................................



98



Gambar 6.



Alur Pemesanan Barang dan Barang Datang ...........................



99



Gambar 7.



Kartu Permintaan Pembelian .................................................... 100



Gambar 8.



Surat Pemesanan ...................................................................... 101



Gambar 9.



Surat Tanda Terima Barang Masuk.......................................... 102



Gambar 10.



Surat Permohonan Periksa Bahan Baku.................................... 103



Gambar 11.



Hasil Pemeriksaan Pengujian Bahan Baku............................... 104



Gambar 12.



Label Bahan Baku Karantina, Diluluskan, Ditolak................... 105



Gambar 13.



Kartu Persediaan Bahan Baku (Kartu Stok).............................. 106



Gambar 14.



Kartu Persediaan BahanPengemas Primer ............................... 107



Gambar 15.



Kartu Persediaan Bahan Pengemas Skunder ............................ 108



Gambar 16.



Blangko Spesifikasi Pengemas ................................................ 109



Gambar 17



Catatan Pengujian Produk Ruahan ........................................... 110



Gambar 18.



Label Produk Ruahan Diluluskan ............................................ 111



Gambar 19.



Blangko Catatan In Process Control......................................... 112



Gambar 20.



Catatan Pemeriksaan Obat Jadi ................................................ 113



Gambar 21.



Label Karantina Produk Jadi .................................................... 114



Gambar 22.



Label Diluluskan Produk Jadi .................................................. 115



Gambar 23.



Label Ditolak Produk Jadi ........................................................ 116 ...................................................................................................



Gambar 24.



Surat Penyerahan Produk Jadi................................................... 117



Gambar 25.



Blangko Cheklist Dokumen Catatan Bets................................. 118



Gambar 26.



Berita Acara Pemusnahan Produk............................................. 119



Gambar 27.



Sertifikat CPOB Cairan Oral Non Beta-lactam ....................... 120



Gambar 28.



Sertifikat CPOB Cairan Obat Luar Non Beta-lactam............... 121



Gambar 29.



Sertifikat CPOB Semisolid Non Beta-lactam........................... 122



Gambar 30.



Sertifikat CPKB Serbuk Tabur.................................................. 123



Gambar 31.



Sertifikat CPKB Cairan Kental................................................. 124



Gambar 32.



Sertifikat CPKB Cairan Suspensi.............................................. 125



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1.



Cuti Tahunan Karyawan...........................................................



50



Tabel 2.



Jadwal Kerja Karyawam PT. Nusantara Beta Farma................



58



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah



mengucapkan sumpah Apoteker (PP 51, 2009; Permenkes RI, 2014). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, salah satu tempat pengabdian profesi Apoteker adalah industri farmasi. Industri farmasi merupakan badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat (Kemenkes, 2010). Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Produk obat yang berkualitas yang dihasilkan industri farmasi harus memperhatikan faktor-faktor yang terlibat dalam proses produksinya. Untuk menghasilkan produk obat yang berkualitas tidak hanya ditentukan dari pemeriksaan bahan awal dan produk akhir namun harus dibangun dari semua aspek produksi. Agar obat yang dihasilkan berkualitas, mempunyai efikasi yang baik, bermutu, dan aman serta konsisten maka dibutuhkan suatu pedoman bagi industri farmasi tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). CPOB adalah bagian dari Manajemen Mutu yang memastikan obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan persyaratan izin edar, persetujuan uji klinik atau spesifikasi produk. CPOB menyangkut seluruh aspek produksi mulai dari sistem



mutu industri farmasi, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, produksi, cara penyimpanan dan pengiriman obat yang baik, pengawasan mutu, inspeksi diri, audit mutu, dan audit dan persetujuan pemasok, keluhan dan penarikan produk dan penarikan kembali produk, dokumentasi, kegiatan alih daya, kualifikasi dan validasi. Salah satu aspek dalam CPOB adalah mengenai personalia, yang salah satunya adalah Apoteker dalam industri farmasi memegang peranan penting dalam industri farmasi untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan. Kedudukan Apoteker juga diatur dalam CPOB, yaitu sebagai penanggung jawab produksi, pengawasan mutu dan pemastian mutu. Sehingga seorang Apoteker dituntut untuk mempunyai wawasan, pengetahuan yang luas dan pengalaman praktis yang memadai serta kemampuan dalam memimpin agar dapat mengatasi permasalahanpermasalahan yang ada di industri farmasi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, calon Apoteker harus mendapatkan bekal pengetahuan dan pengalaman praktis yang cukup, yang salah satunya dapat diperoleh melalui kegiatan praktek kerja profesi di industri farmasi. Dalam rangka pembinaan terhadap generasi baru dibidang industri farmasi yaitu tenaga Apoteker, PT. Nusantara Beta Farma memberi kesempatan kepada calon Apoteker untuk melaksanakan PKPA. Pelaksanaan PKPA di PT. Nusantara Beta Farma ini berlangsung dari tanggal 12 April – 24 April 2021. 1.2



Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Industri Farmasi



a. Mengetahui jenis industri yang ada di PT. Nusantara Beta Farma. b. Meningkatkan pemahaman calon Apoteker tentang peran, tugas dan tanggung jawab Apoteker di industri farmasi serta mempersiapkan calon



Apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. c. Memberikan kesempatan kepada calon Apoteker untuk mempelajari prinsip CPOB dan CPKB serta penerapan dalam industri famasi. 1.3



Manfaat Praktek Kerja Profesi di Industri Farmasi



a. Dapat mengetahui jenis industri yang ada di PT. Nusantara Beta Farma. b. Dapat mengetahui, memahami peran, tugas dan tanggung jawab Apoteker di industri farmasi serta mempersiapkan calon Apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. c. Dapat memahami prinsip CPOB dan CPKB serta penerapan dalam industri famasi. 1.4



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Praktek Kerja Profesi Apoteker dilaksanakan selama 2 minggu mulai dari



tanggal 12 April - 24 April 2021 yaitu di PT. Nusantara Beta Farma, Jl. Raya Padang-Bukittinggi Km 25, Desa Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Praktek dijadwalkan dari hari Senin-Sabtu. Hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.0015.00 WIB.



BAB II TINJAUAN UMUM 2.1



Industri Farmasi



2.1.1 Pengertian Industri Farmasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 tahun 2013 yang merupakan



perubahan



atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang industri farmasi, yang dimaksud dengan industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Fungsi industri farmasi adalah pembuatan obat atau bahan obat, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. Industri farmasi harus membuat obat sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Jaminan mutu suatu produk obat jadi tidak hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian akan tetapi mutu harus dibentuk atau dibangun pada seluruh tahapan proses produksi dari awal sampai akhir. Oleh sebab itu, pelaksanaan CPOB harus diterapkan pada seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu, agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan konsumen, baik karena ketidakamanan, ketidakefektifan, maupun mutu obat yang substandar. 2.1.2 Izin Industri Farmasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/ XII/2010, setiap pendirian industri farmasi wajib memperoleh izin industri farmasi dari Direktur Jenderal. Industri farmasi yang membuat obat dan/atau bahan obat, yang termasuk dalam golongan narkotika wajib memperoleh izin



khusus untuk memproduksi narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan untuk memperoleh izin industri farmasi terdiri atas: a) Berbadan usaha berupa perseroan terbatas.. b) Memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan obat. c) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). d) Memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang Apoteker warga negara Indonesia masing-masing sebagai



penanggung jawab pemastian mutu,



produksi, dan pengawasan mutu. e) Komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian. Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, bagi pemohon izin industri farmasi milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memperoleh izin industri farmasi diperlukan persetujuan prinsip. Permohonan persetujuan prinsip diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. Dalam hal permohonan persetujuan prinsip dilakukan oleh industri penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, pemohon harus memperoleh surat persetujuan penanaman modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan prinsip diberikan oleh Direktur Jenderal setelah pemohon memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari Kepala Badan. Jika permohonan persetujuan prinsip telah diberikan, pemohon dapat langsung



melakukan persiapan, pembangunan, pengadaan, pemasangan, dan instalasi peralatan, termasuk percobaan produksi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB yang dibuktikan dengan sertifikat CPOB. Sertifikat CPOB berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, industri farmasi wajib melakukan farmakovigilans. Apabila dalam melakukan farmakovigilans, industri farmasi menemukan obat dan/atau bahan obat hasil produksinya yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, industri farmasi wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala Badan. Ketentuan lebih lanjut mengenai farmakovigilans diatur oleh Kepala Badan. Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip: 1. Permohonan persetujuan prinsip diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 2. Sebelum



pengajuan



permohonan



persetujuan



prinsip



sebagaimana



dimaksud, pemohon wajib mengajukan permohonan persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) kepada Kepala Badan. 3. Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) diberikan oleh Kepala Badan



dalam



bentuk



rekomendasi



hasil



analisis



Rencana



Induk



Pembangunan (RIP) paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud diterima. 4. Permohonan persetujuan prinsip diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut:



a. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Identitas direksi dan komisaris perusahaan. c. Susunan direksi dan komisaris. d. Pernyataan direksi dan komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi. e. Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah. f. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO). g. Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan. h. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan. i. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. j. Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah provinsi. k. Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari Kepala Badan. l. Rencana investasi dan kegiatan pembuatan obat. m. Surat asli pernyataan kesediaan bekerja penuh dari masing–masing Apoteker penanggung jawab produksi, Apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan Apoteker penanggung jawab pemastian mutu. n. Fotokopi surat pengangkatan bagi masing-masing Apoteker penanggung jawab produksi, Apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan Apoteker penanggung jawab pemastian mutu dari pimpinan perusahaan.



5. Persetujuan prinsip diberikan oleh Direktur Jenderal paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima atau menolaknya dengan menggunakan contoh formulir yang telah ditetapkan. 6. Pemohon izin industri farmasi dengan status penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Penanaman Modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal, wajib mengajukan permohonan persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Persetujuan prinsip berlaku selama tiga tahun dan dapat diubah berdasarkan permohonan dari pemohon izin industri farmasi yang bersangkutan. Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan fisik atas permohonan pemohon jangka waktu tiga tahun, dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal untuk paling lama satu tahun. Surat permohonan izin industri farmasi harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Apoteker penanggung jawab pemastian mutu dengan kelengkapan sebagai berikut: a. Fotokopi persetujuan Prinsip Industri Farmasi. b. Surat Persetujuan Penanaman Modal untuk industri farmasi dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. c. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan. d. Jumlah tenaga kerja dan kualifikasinya. e. Fotokopi sertifikat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan /Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.



f. Rekomendasi kelengkapan administratif izin industri farmasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. g. Rekomendasi pemenuhan persyaratan CPOB dari Kepala Badan. h. Daftar pustaka wajib seperti Farmakope Indonesia edisi terakhir. i. Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari masing-masing Apoteker penanggung jawab produksi, Apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan Apoteker penanggung jawab pemastian mutu. j. Fotokopi surat pengangkatan bagi masing-masing Apoteker penanggung jawab produksi, Apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan Apoteker penanggung jawab pemastian mutu dari pimpinan perusahaan. k. Fotokopi Ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dari masingmasing Apoteker penanggung jawab produksi, Apoteker penanggung jawab pengawasan mutu dan Apoteker penanggung jawab pemastian mutu. l. Surat pernyataan komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang kefarmasian. Permohonan Izin industri farmasi diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan menggunakan contoh formulir yang telah ditetapkan. Paling lama dalam waktu dua puluh hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan, Kepala Badan melakukan audit pemenuhan persyaratan CPOB. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi juga melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif, paling lama dalam waktu sepuluh hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan CPOB, Kepala Badan mengeluarkan



rekomendasi pemenuhan persyaratan CPOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon dengan menggunakan contoh formulir yang telah ditetapkan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan pemohon dengan menggunakan contoh formulir yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal menerbitkan izin industri farmasi dengan menggunakan contoh formulir yang telah ditetapkan. 2.1.3 Penyelenggaraan Industri Farmasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/ XII/2010, industri farmasi mempunyai fungsí pembuatan obat dan/atau bahan obat, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Izin industri farmasi berlaku untuk seterusnya selama industri farmasi yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dapat membuat obat secara kontrak kepada industri farmasi lain yang telah menerapkan CPOB. Industri farmasi pemberi kontrak wajib memiliki izin industri farmasi dan paling sedikit memiliki satu fasilitas produksi sediaan yang telah memenuhi persyaratan CPOB. Industri farmasi pemberi kontrak dan industri farmasi penerima kontrak bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat. 2.1.4 Pelaporan Industri Farmasi Laporan industri farmasi disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan. Laporan industri farmasi melalui sistem Monitoring Industri Farmasi (e-was) dengan alamat http://e-was.pom.go.id,



dilaporkan setiap triwulan. 1. Pelaporan pemasukan dan penggunaan bahan baku. 2. Pelaporan realisasi produksi dan distribusi obat jadi. 3. Pelaporan data tahunan produksi dan pemasaran. 4. Pelaporan data industri farmasi yang berisi profil industri farmasi termasuk informasi kegiatan produksi dan peralatan produksi yang digunakan. 2.1.5 Pembinaan dan Pengawasan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/ XII/2010, Pembinaan terhadap pengembangan Industri Farmasi dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan secara tertulis. b. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali obat atau bahan obat dari peredaran bagi obat atau bahan obat



yang



tidak



memenuhi



standar



dan



persyaratan



keamanan,



khasiat/kemanfaatan, atau mutu. c. Perintah pemusnahan obat atau bahan obat, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, atau mutu produk. d. Penghentian sementara kegiatan. e. Pembekuan izin industri farmasi. f. Pencabutan izin industri farmasi.



2.2



Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik ( CPKB) Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) diterapkan untuk memastikan



agar mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan obat. Didalam CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengawasan mutu. CPOB merupakan pedoman yang sangat penting tidak hanya bagi industri farmasi dan regulator, tetapi juga bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya akan pengobatan yang aman, berkhasiat, dan berkualitas. CPOB memiliki 12 aspek yaitu: sistem mutu indutri farmasi, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, produksi, cara penyimpanan dan pengiriman obat yang baik, pengawasan mutu, inspeksi diri, audit mutu, dan audit dan persetujuan pemasok, keluhan dan penarikan produk dan penarikan kembali produk, dokumentasi, kegiatan alih daya, kualifikasi dan validasi. Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB) adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPKB memiliki 12 aspek yaitu:



sistem manajemen mutu, personalia,



bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, penanganan keluhan dan penarikan produk.



2.2.1 Sistem Mutu Indutri Farmasi Pemegang Izin Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai tujuan penggunaan, memenuhi persyaratan izin edar atau persetujuan uji klinik, jika diperlukan, dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan pasien pengguna disebabkan karena keamanan, mutu atau efektivitas yang tidak memadai. Industri farmasi harus menetapkan manajemen puncak yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan atau pabrik dengan kewenangan dan tanggung jawab memobilisasi sumber daya dalam perusahaan atau pabrik untuk mencapai kepatuhan terhadap regulasi. Manajemen puncak bertanggung jawab untuk pencapaian sasaran mutu, yang memerlukan partisipasi dan komitmen dari personel pada semua tingkat di berbagai departemen dalam perusahaan, juga pemasok dan distributor. Untuk mencapai sasaran mutu yang handal, diperlukan Sistem Mutu yang didesain secara komprehensif dan diterapkan secara benar serta mencakup Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Manajemen Risiko Mutu. Pelaksanaan sistem ini hendaklah didokumentasi lengkap dan dimonitor dipantau efektivitasnya. Semua bagian Sistem Mutu hendaklah didukung ketersediaan personel yang kompeten, bangunan dan sarana serta peralatan yang cukup dan memadai. Tambahan tanggung jawab legal diberikan kepada pemegang Izin Industri Farmasi (IIF) dan kepada Pemastian Mutu. 2.2.2 Personalia Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pengawasan mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang



terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas. Tiap personil hendaklah memahami tanggung jawab masing-masing dan memahami prinsip CPOB serta memperoleh pelatihan awal yang berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai hygienis yang berkaitan dengan pekerjaan. Personil Kunci mencakup Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) yang dipimpin oleh Apoteker dimasing-masing bidang. Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, maka masing-masing personil diberi wewenang penuh dan sarana yang memadai pada setiap bidangnya. 1. Bagian Produksi Kepala Bagian Produksi  dipimpin oleh seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang  pembuatan obat dan keterampilan managerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan  tugas secara profesional. Kepala Bagian Produksi  diberi kewenangan  dan tanggung  jawab penuh dalam produksi obat termasuk: a. Memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. b. Memberikan persetujuan kerja yang terkait dengan produksi dan memastikan bahwa petunjuk kerja diterapkan secara tepat. c. Memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Produksi sebelum diserahkan kepada Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).



d. Memeriksa pemeliharaan  bangunan fasilitas  serta peralatan dibagian produksi. e. Memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan. f. Memastikan bahwa pelatihan awal  dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan. 2. Bagian Pengawasan Mutu Kepala Bagian Pengawasan Mutu dipimpin oleh seorang Apoteker yang berkualifikasi dan telah memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan managerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala  Bagian Mutu diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan mutu termasuk: a. Memberi persetujuan terhadap spesifikasi, instruksi pengambilan sampel, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain. b. Memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan. c. Memberi persetujuan dan memantau semua analisis berdasarkan kontrak. d. Memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan bangunanfasilitas serta peralatan di bagian produksi pengawasan mutu. e. Memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan. f. Memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan. g. Menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai hasil evaluasi.



3. Bagian Manajemen Mutu Kepala Bagian Manjemen Mutu (Pemastian Mutu) dipimpin oleh seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan managerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala Bagian Manajemen  Mutu (Pemastian Mutu) diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh



untuk



melaksanakan



tugas 



yang



berhubungan



dengan



sistem



mutu/pemastian mutu, termasuk: a. Memastikan penerapan (dan bila diperlukan, membentuk) sistem mutu. b. Ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan acuan mutu perusahaan. c. Memprakarsai dan  mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala. d. Melakukan  pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasaan Mutu. e. Memprakarsai dan berpartisipasi dalam  pelaksanaan audit eksternal (audit terhadap pemasok). f. Memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi. g. Memastikan pemenuhan persyaratan teknik dan/atau peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang berkaitan dengan mutu produk jadi. h. Mengevaluasi/mengkaji catatan bets. i. Meluluskan



atau



menolak



produk



jadi



untuk



penjualan



dengan



mempertimbangkan semua faktor terkait. j. Memastikan bahwa setiap bets produk jadi telah diproduksi dan diperiksa sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut dan sesuai dengan persyaratan Izin Edar.



k. Tanggung jawab Kepala Pemastian Mutu dapat didelegasikan, tetapi hanya kepada personel yang berwenang. 2.2.3 Bangunan-Fasilitas Bangunan- fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta dirawat kondisinya untuk kemudahan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi ketidakjelasan, kontaminasi silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. Persyaratan bangunan-Fasilitas menurut CPOB, yaitu: a. Letak bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindarkan kontaminasi dari lingkungan sekitar, seperti kontaminasi dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai, hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap kontaminasi tersebut. b. Bangunan-fasilitas hendaklah didesain, dikonstruksi, dilengkapi dan dipelihara sedemikian agar memperoleh perlindungan maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama. c. Bangunan-fasilitas hendaklah dipelihara dengan cermat, dibersihkan dan bila perlu, didisinfeksi sesuai prosedur tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah dikelola.



d. Seluruh bangunan-fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dipelihara dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki dimana perlu perbaikan serta pemeliharaan bangunan-fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak merugikan mutu obat. e. Pasokan listrik, pencahayaan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap obat selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap keakuratan fungsi dari peralatan. f. Desain dan tata letak ruang hendaklah memastikan: 1) Kompatibilitas dengan kegiatan pengolahan lain yang mungkin dilakukan di dalam fasilitas yang sama atau fasilitas yang berdampingan. 2) Pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personel dan bahan atau produk atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses. g. Tindakan pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah personel yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personel yang tidak bekerja di area tersebut. h. Kegiatan di bawah ini hendaklah dilakukan di area yang ditentukan: 1) Penerimaan bahan 2) Karantina barang masuk 3) Penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas



4) Penimbangan dan penyerahan bahan atau produk 5) Pengolahan 6) Pencucian peralatan 7) Penyimpanan peralatan 8) Penyimpanan produk ruahan 9) Pengemasan 10) Karantina produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir 11) Pengiriman produk 12) Laboratorium pengawasan mutu. Beberapa area tersebut antara lain: a) Area Penimbangan Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara penimbangan hendaklah dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesain khusus untuk kegiatan tersebut. Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area produksi. b) Area Produksi Kontaminasi silang hendaklah dicegah untuk semua produk melalui desain dan pengoperasian fasilitas pembuatan yang tepat. Tindakan pencegahan kontaminasi silang hendaklah sepadan dengan risikonya. Prinsip Manajemen Risiko Mutu hendaklah digunakan untuk menilai dan mengendalikan risiko. Tata letak ruang produksi sebaiknya dirancang sedemikian rupa untuk: 1) Memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area yang saling berhubungan mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang dipersyaratkan.



2) Mencegah kesesakan dan ketidakteraturan. 3) Memungkinkan komunikasi dan pengawasan yang efektif. Kelas kebersihan ruang/area untuk pembuatan obat didasarkan pada jumlah maksimum partikulat udara dan jumlah maksimum mikroba udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan. Kelas kebersihan tersebut hendaklah disesuaikan dengan tingkat risiko terhadap produk yang dibuat. Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan produk steril. Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan produk nonsteril, dimana persyaratan jumlah maksimum partikulat udara pada kondisi nonoperasional adalah 3.520.000 partikel/m3 untuk partikel ukuran ≥ 0,5 μm dan 29.000 untuk partikel ukuran ≥5 μm. Jumlah maksimum mikroba udara ditetapkan oleh industri berdasar kajian risiko dari jenis sediaan yang ditangani misal cair, krim dan padat. c) Area Penyimpanan Area penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. Area penyimpanan hendaklah didesain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik. Secara khusus area tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat pencahayaan yang cukup serta suhunya dipertahankan dalam batas yang ditetapkan.



d) Area Pengawasan Mutu Laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain. Laboratorium pengawasan mutu hendaklah didesain sesuai dengan kegiatan yang



dilakukan.



Luas



ruang



hendaklah



memadai



untuk



mencegah



pencampurbauran dan kontaminasi silang. Hendaklah disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan. e) Sarana Pendukung Ruang Istirahat dan Karantina dipisahkan dari area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Fasilitas untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses. Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi atau area penyimpanan. Ruang ganti pakaian untuk area produksi hendaklah berada di area produksi namun terpisah dari ruang produksi. 2.2.4 Peralatan Pembuatan obat hendaklah menggunakan peralatan yang memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk obat terjamin secara seragam dari bets ke bets dan memudahkan pembersihan dan perawatannya. Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan baku, produk antara, produk ruahan atau produk jadi tidak boleh bereaksi atau mengabsorpsi, yang dapat mengubah identitas, mutu atau kemurniannya di luar



batas yang telah ditentukan. Hendaklah tersedia alat timbang dan alat ukur dengan rentang dan ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan pengawasan. Peralatan untuk mengukur, menimbang, mencatat dan mengendalikan hendaklah dikalibrasi dan diperiksa pada interval waktu tertentu dengan metode yang ditetapkan. Peralatan hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah risiko kesalahan atau kontaminasi. Antara masing-masing peralatan hendaklah ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindarkan kesesakan dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk. Peralatan hendaklah dirawat sesuai jadwal untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian produk. Peralatan dan alat bantu hendaklah dibersihkan, disimpan, dan bila perlu disanitasi dan disterilisasi untuk mencegah kontaminasi atau sisa bahan dari proses sebelumnya yang akan memengaruhi mutu produk. 2.2.5 Produksi Kegiatan produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi). Unsur-unsur produksi yang diatur oleh CPOB meliputi pembelian bahan awal yaitu bahan baku dan bahan pengemas,



pencegahan



kontaminasi



silang,



sistem



penomoran



bets/lot,



penimbangan dan penyerahan, pengolahan, pengemasan, pengawasan selama proses, penanganan bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikan, karantina dan penyerahan produk jadi, catatan pengendalian pengiriman obat,



penyimpanan bahan awal, bahan kemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi serta pengiriman dan pengangkutan. Produksi dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan yang senantiasa dapat menjamin produk obat yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan. A. Bahan awal meliputi: a) Semua pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan dicatat, meliputi keterangan mengenai persediaan. b) Setiap bahan awal hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi. c) Untuk setiap kiriman dan bets diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas yang jelas. d) Pada saat penerimaan barang dilakukan pemeriksaan visual, dan contoh yang diambil petugas, diuji terhadap spesifikasi bahan yang bersangkutan. e) Kiriman bahan awal dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk dipakai. f) Label dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab pengawasan mutu. g) Persediaan awal diperiksa dalam selang waktu tertentu. h) Bahan awal yang tidak stabil oleh pengaruh suhu, disimpan dalam suhu udara yang diatur. i) Bahan awal yang cenderung rusak potensinya dalam penyimpanan dinyatakan batas umur simpannya. j) Pengeluaran bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang.



k) Tersedianya daerah penyerahan yang tersisa untuk mencegah adanya kontaminasi silang. l) Semua bahan awal yang tidak memenuhi syarat diberi tanda silang, disimpan terpisah dan secepatnya dimusnahkan atau dikembalikan kepemasok. B. Validasi Proses meliputi: a) Semua proses produksi divalidasi dengan tepat dan dilaksanakan dengan tepat menurut prosedur yang telah ditentukan dan hasilnya disimpan. b) Sebelum suatu proses pengolahan induk diterapkan hendaklah dilakukan langkah-langkah untuk membuktikan kecocokan dengan pelaksanaan produksi. c) Perubahan peralatan atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang. d) Proses dan prosedur yang kritis dievaluasi kembali secara rutin. C. Pencemaran Pencemaran kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau mengurangi daya terapetik atau mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat diterima. D. Sistem penomoran Bets dan Lot sebagai berikut: a) Sistem penomoran dijabarkan secara rinci. b) Sistem penomoran saling berkaitan dengan produk yang dibuat. c) Sistem penomoran menjamin bahwa nomor tidak digunakan berulang dan memudahkan penandaan suatu produk bila terjadi sesuatu. d) Pemberian nomor dicatat dalam buku harian produksi.



E. Penimbangan dan Penyerahan meliputi: a) Metode penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan dan produk tercakup dalam prosedur tertulis. b) Semua pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan. c) Bahan dan produk yang boleh diserahkan hanya yang telah diluluskan oleh pengawasan mutu. d) Sebelum



dilakukan



penimbangan



dilakukan



pemeriksaan



terhadap



penandaan. e) Kapasitas, ketepatan dan ketelitian alat timbang sesuai dengan jumlah bahan. f) Pada setiap penimbangan, pengukuran dilakukan pembuktian kebenaran ketepatan identitas dan jumlah bahan. g) Kebersihan tempat penimbangan dan penyerahan dijaga. h) Penimbangan dan penyerahan menggunakan peralatan yang cocok dan bersih. i) Bahan baku produk yang diserahkan diperiksa ulang untuk meminimalkan resiko kesalahan bahan baku yang akan diproduksi. F. Pengembalian meliputi: Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan adalah produk yang memenuhi persyaratan spesifikasi yang telah ditetapkan dan di dokumentasikan dengan benar serta direkonsiliasi. G. Pengolahan sebagai berikut: a) Semua bahan yang dipakai diperiksa dahulu.



b) Kondisi daerah pengolahan dipantau dan dikendalikan. c) Peralatan yang digunakan diperiksa terlebih dahulu. d) Semua kegiatan pengolahan mengikuti prosedur tertulis yang telah ditentukan dan penyimpangan dilaporkan dengan alasan dan penjelasan. e) Wadah dan penutup bahan dan produk bersih. f) Semua wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk diberi label yang tepat. g) Semua produk diberi label yang tepat dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu. h) Seluruh pengawasan dalam proses harus dicatat dan diteliti. i) Hasil sesungguhnya dicatat dan dicocokkan dangan hasil teoritis. j) Dalam seluruh tahap pengolahan, diperhatikan masalah pencemaran silang. H. Bahan dan Produk Kering Penanganannya sebagai berikut: a) Bahan dan produk kering, penanganannya menimbulkan masalah debu dan karenanya perlu dipasang sistem penghisap untuk mencegah penyebaran debu. Produk hendaklah dilindungi dari pencemaran dan jangan sampai ada produk yang tertinggal dalam peralatan. b) Pencampuran dan granulasi. Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendalian debu. Parameter dan operasional tercantum dalam Dokumen Produksi Induk. Untuk bahan yang berisiko tinggi menggunakan kantong pelindung. Pada pembuatan dan penggunaan larutan atau suspensi dicegah terjadinya pencemaran. c) Pencetakan tablet. Mesin dilengkapi dengan fasilitas memadai, dilakukan pengendalian secara fisik, prosedural dan penandaan.



d) Penyalutan menggunakan alat spray yang bekerja secara otomatis dan sudah divalidasi daya semprotnya. e) Pengisian kapsul keras, kapsul kosong sebagai bahan awal, disimpan dalam kondisi yang baik. Pemberian tanda tablet bersalut dan kapsul harus jelas dan dapat dimengerti. 2.2.6 Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik Penyimpanan dan pengiriman adalah bagian yang penting dalam kegiatan dan manajemen rantai pemasokan obat yang terintegrasi. Dokumen ini menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk membantu pemenuhan tanggung jawab bagi semua yang terlibat dalam kegiatan pengiriman dan penyimpanan produk. Dokumen ini memberikan pedoman bagi penyimpanan dan pengiriman produk jadi dari Industri Farmasi ke distributor. A. Personalia Semua personel yang terlibat dalam kegiatan penyimpanan dan pengiriman hendaklah dilatih dalam semua persyaratan dalam Aneks ini dan hendaklah mampu memenuhi persyaratan tersebut. Personel kunci yang terlibat dalam penyimpanan dan pengiriman obat hendaklah memiliki kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa obat disimpan dan dikirimkan dengan tepat. Prosedur dan kondisi kerja bagi karyawan, termasuk karyawan kontrak dan karyawan tetap, serta personel lain yang mempunyai akses pada obat harus dirancang dan dijaga untuk membantu meminimalkan kemungkinan produk jatuh ke pihak yang berwenang. Kode praktik dan prosedur disiplin hendaklah diterapkan untuk mencegah dan menangani situasi dimana personel yang terlibat dalam penyimpanan dan



pengiriman obat diduga atau terbukti terlibat di dalam penyalahgunaan dan/atau pencurian. B. Manajemen Mutu Jika dilakukan transaksi secara elektronis, hendaklah tersedia sistem yang memadai dan prosedur yang jelas untuk menjamin ketertelusuran dan kepastian mutu obat. Hendaklah tersedia prosedur pelulusan obat yang disetujui untuk memastikan bahwa obat dijual dan didistribusikan hanya kepada distributor dan/atau sarana yang berwenang. Hendaklah dibuat prosedur dan catatan tertulis untuk memastikan ketertelusuran distribusi produk. Prosedur tetap harus tersedia untuk semua pekerjaan administratif dan teknis yang dilakukan. C. Pengiriman Pengiriman dan transportasi obat hendaklah dimulai hanya setelah menerima pesanan resmi atau rencana penggantian produk yang resmi dan didokumentasikan. Hendaklah dibuat catatan pengiriman obat dan minimal meliputi informasi berikut: 1) Tanggal pengiriman. 2) Nama dan alamat perusahaan transportasi. 3) Nama, alamat dan status penerima (misal apotek, rumah sakit, klinik). 4) Deskripsi produk, mencakup nama, bentuk sediaan dan kekuatan (jika Tersedia). 5) Jumlah produk, misal jumlah wadah dan jumlah produk perwadah. 6) Nomor bets dan tanggal kedaluwarsa. 7) Kondisi transportasi dan penyimpanan yang ditetapkan. 8) Nomor unik untuk order pengiriman.



Catatan pengiriman hendaklah berisi informasi yang cukup untuk menjamin ketertelusuran dan mempermudah penarikan obat jika diperlukan. Cara transportasi, termasuk kendaraan yang digunakan, hendaklah dipilih dengan hatihati dengan mempertimbangkan semua kondisi, termasuk iklim dan variasi cuaca. Hendaklah dilakukan validasi pengiriman untuk membuktikan bahwa seluruh kondisi penyimpanan terpenuhi pada seluruh rantai distribusi. Obat tidak boleh dipasok setelah tanggal atau mendekati tanggal kedaluwarsa. Transportasi dan produk transit, apabila gudang industri farmasi bertindak juga sebagai pusat pengiriman kepada pelanggan, maka industri farmasi hendaklah juga memenuhi ketentuan CDOB. D. Dokumentasi Hendaklah tersedia prosedur dan catatan tertulis yang mendokumentasikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan dan pengiriman obat, termasuk semua tanda terima dan hal terkait yang dapat diterapkan. Nama penerima produk tersebut hendaklah tercantum dalam semua terkait. Hendaklah tersedia mekanisme untuk melakukan transfer informasi, baik informasi mengenai mutu atau regulasi antara industri farmasi dan pelanggan maupun transfer informasi kepada Badan POM sesuai persyaratan. Catatan yang terkait dengan penyimpanan dan distribusi obat hendaklah disimpan dan dengan mudah tersedia jika diminta oleh Badan POM sesuai dengan CPOB. Catatan permanen, baik tertulis maupun elektronis, hendaklah tersedia untuk tiap produk yang disimpan yang mengindikasikan kondisi penyimpanan yang direkomendasikan, semua tindakan pencegahan yang harus diamati. Persyaratan Farmakope dan peraturan lain yang berlaku tentang label dan



kemasan/wadah pengiriman hendaklah selalu dipatuhi. Apabila catatan dibuat dan disimpan secara elektronis, hendaklah tersedia backup untuk mencegah kehilangan data. 2.2.7 Pengawasan Mutu Kegiatan pengawasan mutu merupakan bagian yang penting dari CPOB untuk memastikan bahwa produk yang dibuat senantiasa mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan dalam seluruh rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan mulai dari awal pembuatan sampai distribusi obat jadi. Pengawasan mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Pengawasan Mutu hendaklah mencakup semua kegiatan analisis. Pengawasan Mutu mencakup pengambilan



sampel,



spesifikasi,



pengujian



serta



termasuk



pengaturan,



dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa semua pengujian yang relevan telah dilakukan dan bahan tidak diluluskan untuk dipakai atau produk diluluskan untuk dijual, sampai mutunya telah dibuktikan memenuhi persyaratan. Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. 2.2.8 Inspeksi diri, Audit Mutu dan Audit & Persetujuan Pemasok Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan CPOB yang ditetapkan. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan



yang diperlukan. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten dari perusahaan. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara rutin dan pada situasi khusus, misalnya dalam hal terjadi penarikan kembali obat jadi atau terjadi penolakan yang berulang. Prosedur dan catatan inspeksi diri hendaklah didokumentasikan dan dibuat program tindak lanjut yang efektif. Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar, independen atau tim yang dibentuk khusus untuk hal ini oleh manajemen perusahaan. Audit dan persetujuan pemasok berguna untuk mengetahui pemasok yang digunakan dapat diandalkan. Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) hendaklah bertanggung jawab bersama bagian lain yang terkait untuk memberi persetujuan pemasok yang dapat diandalkan memasok bahan awal dan bahan pengemas yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Hendaknya dibuat daftar pemasok yang disetujui untuk bahan awal dan bahan pengemas. Daftar pemasok hendaknya disiapkan dan ditinjau ulang. Sebaiknya juga dilakukan evaluasi sebelum pemasok disetujui dan dimasukkan ke dalam daftar pemasok atau spesifikasi. Evaluasi hendaklah dilakukan dengan mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok. Jika audit diperlukan, audit tersebut hendaklah menetapkan kemampuan pemasok dalam pemenuhan standar CPOB. Semua pemasok yang telah ditetapkan hendaklah dievaluasi secara teratur.



2.2.9 Keluhan Dan Penarikan Produk Untuk melindungi kesehatan masyarakat, suatu sistem dan prosedur yang sesuai hendaklah tersedia untuk mencatat, menilai, menginvestigasi dan meninjau keluhan termasuk potensi cacat mutu dan jika perlu, segera melakukan penarikan obat termasuk obat uji klinik dari jalur distribusi secara efektif. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko Mutu hendaklah diterapkan pada investigasi, penilaian cacat mutu dan proses pengambilan keputusan terkait dengan tindakan penarikan produk, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tindakan pengurangan-risiko lain. Semua otoritas pengawas obat terkait hendaklah diberitahu secara tepat waktu jika ada cacat mutu yang terkonfirmasi (kesalahan pembuatan, kerusakan produk, temuan pemalsuan, ketidakpatuhan terhadap izin edar atau spesifikasi produk atau isu mutu serius lain) terhadap obat atau obat uji klinik yang dapat mengakibatkan penarikan produk atau pembatasan pasokan. Apabila ditemukan produk yang beredar tidak sesuai dengan izin edarnya, hendaklah dilaporkan kepada Badan POM dan/atau otoritas pengawas obat terkait sesuai dengan ketentuan berlaku. a. Personel dan Pengelolaan Personel yang terlatih dan berpengalaman hendaklah bertanggung jawab untuk mengelola investigasi keluhan dan cacat mutu serta memutuskan langkahlangkah yang harus diambil untuk mengelola setiap potensi risiko yang muncul akibat masalah tersebut, termasuk penarikan. Personel tersebut hendaklah independen dari bagian penjualan dan pemasaran, kecuali jika ada justifikasi.



Apabila personel tersebut bukan kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), hendaklah kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) segera diberitahukan secara formal setiap investigasi, setiap tindakan pengurangan-risiko dan setiap pelaksanaan penarikan obat. Personel terlatih dan sumber daya yang memadai hendaklah tersedia untuk penanganan, penilaian, investigasi, peninjauan keluhan dan cacat mutu serta penerapan tindakan pengurangan-risiko. Personel terlatih dan sumber daya yang memadai juga hendaklah tersedia untuk berkomunikasi dengan otoritas pengawas obat. b. Prosedur Penanganan Dan Investigasi Keluhan Termasuk Cacat Mutu Yang Mungkin Terjadi Hendaklah tersedia prosedur tertulis yang merinci tindakan yang diambil setelah menerima keluhan. Semua keluhan hendaklah didokumentasikan dan dinilai untuk menetapkan apakah terjadi cacat mutu atau masalah lain. Perhatian khusus hendaklah diberikan untuk menetapkan apakah keluhan atau cacat mutu yang dicurigai berkaitan dengan pemalsuan. Ketika investigasi cacat mutu dimulai, hendaklah tersedia prosedur yang setidaknya mencakup hal-hal berikut: a)



Deskripsi cacat mutu yang dilaporkan.



b) Penentuan luas dari cacat mutu. Hendaklah dilakukan pemeriksaan atau pengujian sampel pembanding dan/atau sampel pertinggal dan dalam kasus tertentu, peninjauan catatan produksi bets, catatan sertifikasi bets dan catatan distribusi bets (khususnya untuk produk yang tidak tahan panas) hendaklah dilakukan.



c)



Kebutuhan untuk meminta sampel atau produk cacat yang dikembalikan dan bila sampel telah tersedia, kebutuhan untuk melakukan evaluasi yang memadai.



d) Penilaian risiko yang ditimbulkan oleh cacat mutu, berdasarkan tingkat keparahan dan luas dari cacat mutu. e)



Proses pengambilan keputusan yang akan digunakan terkait dengan kemungkinan kebutuhan tindakan pengurangan-risiko dalam jaringan distribusi, seperti penarikan bets/produk atau tindakan lain.



f)



Penilaian dampak dari tindakan penarikan obat terhadap ketersediaannya di peredaran bagi pasien dan kebutuhan untuk melaporkan dampak penarikan obat kepada otoritas terkait.



g) Komunikasi internal dan eksternal yang perlu dilakukan sehubungan dengan cacat mutu dan investigasi. h) Identifikasi potensi akar masalah dari cacat mutu. i)



Kebutuhan untuk melakukan identifikasi dan mengimplementasikan tindakan korektif dan pencegahan yang tepat dan penilaian terhadap efektivitasnya.



c. Investigasi Dan Pengambilan Keputusan Informasi yang dilaporkan terkait kemungkinan cacat mutu hendaklah dicatat, termasuk semua data yang asli dan rinci. Keabsahan dan luas dari cacat mutu yang dilaporkan hendaklah didokumentasikan dan dinilai sesuai dengan prinsip Manajemen Risiko Mutu untuk mendukung keputusan tingkat investigasi dan tindakan yang diambil. Jika ditemukan atau dicurigai cacat mutu pada suatu bets, maka hendaklah dipertimbangkan untuk memeriksa bets atau mungkin produk lain untuk



memastikan apakah bets lain atau produk lain tersebut juga terkena dampak. Terutama hendaklah diinvestigasi apabila bets lain mengandung bagian atau komponen yang cacat. Cacat mutu hendaklah dilaporkan tepat waktu oleh pabrik pembuat kepada pemegang izin edar dan semua otoritas pengawas obat terkait dalam kasus-kasus di mana cacat mutu dapat mengakibatkan penarikan atau pembatasan pasokan produk. d. Analisis Akar Masalah dan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Tingkat analisis akar masalah yang tepat hendaklah diterapkan selama investigasi cacat mutu. Apabila akar masalah cacat mutu yang sebenarnya tidak dapat ditentukan, pertimbangan hendaklah diberikan untuk mengidentifikasi akar masalah yang paling mungkin dan tindakan untuk mengatasinya. Bila faktor kesalahan personel dicurigai atau diidentifikasi sebagai penyebab cacat mutu hendaklah dijustifikasi secara formal dan hati-hati untuk memastikan bahwa kesalahan proses, prosedural, sistem atau masalah lain tidak terabaikan. Tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang tepat hendaklah diidentifikasi dan diambil sebagai tindak lanjut terhadap cacat mutu. Efektivitas tindakan tersebut hendaklah dipantau dan dinilai. Catatan cacat mutu hendaklah ditinjau dan dilakukan analisis tren secara berkala. e. Penarikan Produk dan Kemungkinan Tindakan Pengurangan risiko lain Pelaksanaan penarikan hendaklah mampu untuk dilakukan segera setiap saat. Dalam kasus tertentu, untuk melindungi kesehatan masyarakat pelaksanaan penarikan mungkin perlu dimulai sebelum menetapkan akar masalah dan luas dari cacat mutu. Catatan distribusi bets/produk hendaklah tersedia untuk digunakan



oleh personel yang bertanggung jawab terhadap penarikan. Catatan distribusi hendaklah berisi informasi yang lengkap mengenai distributor dan pelanggan yang dipasok secara langsung (dengan alamat, nomor telepon dan/atau nomor fax pada saat jam kerja dan di luar jam kerja, nomor bets dan jumlah yang dikirim), termasuk distributor di luar negeri untuk produk yang diekspor. 2.2.10 Dokumentasi Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang sangat penting dari pemastian mutu. Sistem dokumentasi yang dirancang/digunakan hendaklah mengutamakan tujuannya, yaitu menentukan, memantau dan mencatat seluruh aspek produksi serta pengendalian dan pengawasan mutu. Dokumentasi sangat penting untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas secara jelas dan rinci sehingga memperkecil resiko terjadinya kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan. Dokumentasi meliputi: 1) Spesifikasi Spesifikasi meliputi spesifikasi bahan awal, spesifikasi bahan pengemas, spesifikasi produk antara dan produk ruahan dan spesifikasi produk jadi. 2) Dokumen Produksi Dokumen produksi meliputi dokumen produksi induk, prosedur pengolahan induk, dan prosedur pengemasan induk (formula pembuatan, instruksi pengolahan, dan instruksi pengemasan) yang menyatakan seluruh bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan serta menguraikan semua operasi pengolahan dan pengemasan.



3) Prosedur Prosedur berisi cara untuk melaksanakan operasi tertentu, misalnya pembersihan, berpakaian, pengendalian lingkungan, pengambilan sample, pengujian dan pengoperasian peralatan. 4) Laporan dan Catatan Catatan menyajikan riwayat tiap bets produk, termasuk distribusi dan semua catatan yang berpengaruh pada mutu produk akhir. 2.2.11 Kegiatan Alih Daya Aktivitas yang tercakup dalam Pedoman CPOB yang dialih dayakan hendaklah didefinisikan, disetujui dan dikendalikan dengan benar untuk menghindari kesalahan yang dapat menghasilkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Hendaklah dibuat kontrak tertulis antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang secara jelas menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sistem mutu industri farmasi dari pemberi kontrak hendaklah menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh kepala pemastian mutu. Hendaklah dibuat kontrak tertulis yang meliputi semua kegiatan alih daya, produk atau pekerjaan dan semua pengaturan teknis terkait. Semua pengaturan untuk kegiatan alih daya termasuk usulan perubahan teknis atau perubahan lain hendaklah sesuai dengan peraturan regulasi dan izin edar untuk produk terkait. Jika pemegang izin edar dan izin industri farmasi tidak sama, pengaturan yang tepat hendaklah dibuat dengan mempertimbangkan semua prinsip yang dijelaskan dalam bab ini dan mengikuti peraturan yang berlaku. Pembuatan obat alih daya di



Indonesia hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki sertifikat CPOB yang berlaku yang diterbitkan oleh Badan POM. a. Pemberi Kontrak Sistem mutu industri farmasi pemberi kontrak hendaklah mencakup pengawasan dan pengkajian terhadap kegiatan alih daya. Pemberi Kontrak bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin ada proses yang memastikan pengawasan terhadap kegiatan alih daya. Proses ini hendaklah memasukkan prinsip manajemen risiko mutu termasuk sebelum kegiatan alih daya dilaksanakan, pemberi kontrak bertanggung jawab untuk menilai legalitas, kesesuaian dan kompetensi penerima kontrak untuk dapat dengan sukses melaksanakan kegiatan alih daya. Pemberi kontrak juga bertanggung jawab untuk memastikan, melalui kontrak, bahwa semua prinsip dan pedoman CPOB diikuti pemberi kontrak hendaklah menyediakan semua informasi dan pengetahuan yang diperlukan kepada penerima kontrak untuk melaksanakan pekerjaan yang dialihdayakan secara benar sesuai peraturan yang berlaku dan Izin Edar produk terkait. Pemberi kontrak hendaklah memastikan bahwa Penerima Kontrak memahami sepenuhnya masalah yang berkaitan dengan produk atau pekerjaan yang dapat membahayakan bangunan-fasilitas, peralatan, personel, bahan atau produk lain dan pemberi kontrak hendaklah memantau dan mengkaji kinerja penerima kontrak dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan dan pelaksanaannya. Kepala Pemastian Mutu Pemberi Kontrak hendaklah bertanggung jawab untuk mengkaji dan menilai semua catatan dan hasil yang terkait dengan kegiatan alih daya dan memastikan, baik sendiri maupun berdasarkan konfirmasi dari



Kepala Pemastian Mutu dari Penerima Kontrak, bahwa semua produk dan bahan yang dikirim oleh Penerima Kontrak telah diproses sesuai dengan CPOB dan Izin Edar. b. Penerima Kontrak Penerima kontrak hendaklah dapat melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kontrak dengan memuaskan misal memiliki bangunan-fasilitas, peralatan, pengetahuan, pengalaman dan personel yang kompeten. Penerima kontrak hendaklah memastikan bahwa semua produk, bahan dan transfer pengetahuan yang diterima sesuai dengan tujuan alih daya. Penerima kontrak tidak boleh mengalihkan pekerjaan apapun yang dipercayakan sesuai kontrak, tanpa terlebih dahulu dievaluasi, disetujui dan didokumentasikan oleh pemberi kontrak. Pengaturan antara penerima kontrak dengan pihak ketiga manapun hendaklah memastikan ketersediaan informasi dan pengetahuan, termasuk penilaian kesesuaian pihak ketiga, yang dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dilakukan antara pemberi kontrak dan penerima kontrak. Penerima kontrak tidak boleh melakukan perubahan apapun di luar kontrak yang dapat berpengaruh buruk pada mutu produk alih daya dari pemberi kontrak. penerima kontrak hendaklah memahami bahwa kegiatan alih daya, termasuk kontrak analisis, dapat diperiksa oleh Badan POM. c. Kontrak Kontrak tertulis hendaklah dibuat antara pemberi kontrak dan penerima kontrak dengan menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak dan jalur komunikasi terkait dengan kegiatan alih daya. Aspek teknis dari kontrak



hendaklah dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang sesuai dengan kegiatan alih daya dan CPOB. Semua pengaturan kegiatan alih daya harus sesuai dengan peraturan dan Izin Edar produk terkait dan disetujui oleh kedua belah pihak. Kontrak hendaklah menguraikan secara jelas pihak yang bertanggung jawab melaksanakan setiap tahapan pada kegiatan alih daya, misal transfer teknologi, rantai pasokan, subkontrak (bila ada), mutu dan pembelian bahan, pengujian dan pelulusan bahan, pelaksanaan produksi dan pengawasan mutu, (termasuk pengawasan selama proses, pengambilan sampel, analisis dan uji stabilitas). Semua catatan terkait dengan kegiatan alih daya, misal catatan pengolahan, analisis dan distribusi, serta sampel pembanding hendaklah disimpan oleh atau disediakan untuk Pemberi Kontrak. Semua catatan yang relevan untuk penilaian mutu produk, bila terjadi keluhan atau cacat produk atau penyelidikan kasus dugaan pemalsuan, hendaklah dapat diakses dan ditetapkan dalam prosedur yang dibuat oleh Pemberi Kontrak. Kontrak hendaklah mencakup izin bagi Pemberi Kontrak untuk menginspeksi kegiatan alih daya yang dilaksanakan oleh Penerima Kontrak atau pihak ketiga yang telah disetujui bersama. 2.2.12 Kualifikasi dan Validasi Validasi untuk mesin, peralatan produksi dan sarana penunjang disebut dengan kualifikasi. Jadi, kualifikasi adalah istilah yang digunakan untuk validasi mesin, peralatan produksi maupun sarana penunjang. Kualifikasi mesin, peralatan produksi maupun sarana penunjang merupakan langkah pertama (first step) dalam pelaksanakan validasi di industri farmasi. a. Kualifikasi



Kualifikasi adalah “Kegiatan Pembuktian” bahwa perlengkapan fasilitas atau sistem yang digunakan dalam suatu proses atau sistem akan selalu bekerja sesuai dengan kriteria yang diinginkan dan konsisten. Kualifikasi peralatan merupakan identitas sifat suatu peralatan yang berkaitan dengan kinerja dan fungsinya serta pemberian batasan nilai tertentu terhadap identitas atau sifat tersebut. Validasi atau kualifikasi mesin, peralatan produksi dan sarana penunjang terdiri dari 4 tingkatan, yaitu: 1) Kualifikasi Desain. Untuk menjamin bahwa sistem, peralatan dan bangunan yang akan dipasang atau dibangun (rancang bangunan) sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi yang diatur dalam ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang berlaku. Jadi Kualifikasi Desain dilaksanakan sebelum mesin, peralatan produksi atau sarana penunjang (termasuk bangunan untuk industri farmasi) tersebut dibeli atau dipasang atau dibangun. 2) Kualifikasi Instalasi. Untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang diinstalasi atau dipasang sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada dokumen pembelian, buku manual alat yang bersangkutan dan pemasangannya dilakukan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Jadi Kualifikasi Instalasi dilaksanakan pada saat pemasangan atau instalasi peralatan produksi atau sarana penunjang. 3) Kualifikasi Operasional. Untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang



telah diinstalasi bekerja (beroperasi) sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Jadi Kualifikasi Operasional dilaksanakan setelah pemasangan atau instalasi mesin atau peralatan produksi atau sarana penunjang dan digunakan sebagai mesin atau peralatan percobaan. 4) Kualifikasi Kinerja. Untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang telah diinstalasi bekerja (beroperasi) sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dilakukan dengan cara menjalankan sistem sesuai dengan tujuan penggunaan. Pelaksanaan



kualifikasi



harus



dilakukan



secara



berurutan



dan



berkesinambungan. Maka, pelaksanaan kualifikasi dimulai dari Kualifikasi Desain, kemudian Kualifikasi Instalasi, Kualifikasi Operasional dan yang terakhir Kualifikasi Kinerja dan tidak boleh dibolak-balik. b. Validasi Validasi adalah tindakan pembuktian yang didokumentasi dengan cara-cara yang sesuai bahwa tiap bahan, prosedur, kegiatan, sistem dan perlengkapan yang digunakan dalam produksi dan pengawasan mutu agar hasil yang diinginkan tercapai. Cara-cara pelaksanaan validasi terbagi empat yaitu: 1) Validasi Prospektif (Prospective Validation) Berdasarkan pada perolehan data pertama sesuai protokol validasi yang direncanakan. Validasi ini berlaku untuk produk yang belum beredar. 2) Validasi Konkuren (Concurrent Validation) Validasi Konkuren adalah validasi yang berdasarkan data otentik yang diperoleh dan dikumpulkan dari proses yang sedang dilaksanakan. Validasi ini berlaku pada produk yang sedang beredar.



3) Validasi Retrospektif (Retrospective Validation) Validasi Retrospektif adalah validasi yang berdasarkan data otentik yang diperoleh dan dikumpulkan dari proses yang sudah dilaksanakan dan dinilai menurut prinsip statistik. Validasi ini berlaku pada produk yang sudah beredar. 4) Validasi Ulang (Revalidation) Validasi Ulang adalah validasi yang dilakukan bila ada perubahan bahan baku, proses pembuatan dan mesin. Macam-macam validasi diantaranya: a) Validasi Prosedur Analitik Validasi Prosedur Analitik merupakan proses yang dilakukan melalui penelitian laboratorium untuk membuktikan bahwa karakteristik kinerja prosedur itu memenuhi persyaratan aplikasi analitik yang dimaksudkan. Jenis prosedur analitik yang harus divalidasi pada umumnya adalah uji identifikasi, uji kuantitatif komponen terpilih lainnya dalam suatu produk obat, uji kuantitatif kandungan cemaran dan uji batas untuk mengendalikan jumlah cemaran. b) Validasi Berkala Bagian Pengawasan Mutu hendaklah memberikan bantuan yang diperlukan atau mengambil bagian dalam pelaksanaan validasi berkala oleh bagian lain, khususnya bagian produksi untuk menjamin bahwa setiap produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Langkah-Langkah Pelaksanaan Validasi:



Administrasi Makanan dan Obat (Food and Drug Administration/ FDA) dalam Pedoman Prinsip Umum Validasi Proses (Guideline on General Principles of Process Validation) memberikan langkah-langkah dalam pelaksanaan validasi, yang tedapat pada Siklus Hidup Validasi (Validation Life Cycle) berikut ini, yaitu: 1) Membuat Komite Validasi (Validation Comitee), yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan validasi di industri farmasi bersangkutan. 2) Menyusun Rencana Induk Validasi (Validation Master Plan), yaitu dokumen yang menguraikan (secara garis besar) pedoman pelaksana validasi di industri farmasi yang bersangkutan. 3) Membuat Dokumen Validasi, yaitu Prosedur Tetap (ProTap), protokol serta laporan validasi. 4) Pelaksanaan Validasi. 5) Melakukan Peninjauan Periodik, Change Control dan Validasi ulang (revalidation).



BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1



PT. Nusantara Beta Farma (PT. NBF) Industri Farmasi PT. Nusantara Beta Farma berlokasi di Jalan Raya Padang–



Bukittinggi



Km 25, Pasar Usang. Industri ini mulai beroperasi sejak bulan



Februari tahun 1995. Sebelumnya berlokasi di Jl. Sawahan Dalam IV No. 20 yang masih dalam bentuk industri farmasi terbatas. PT. Nusantara Beta Farma merupakan salah satu industri farmasi di Indonesia yang memproduksi obat-obat generik. Didirikan oleh Bapak Drs. H. Yusri Umar, Apt pada tahun 1979, dengan nama PT. Beta Farma Indonesia. Pada tanggal 9 Oktober 1979 mengajukan perubahan nama menjadi PT. Nusantara Beta Farma dan diresmikan Tanggal 5 November 1979. Industri Farmasi PT. Nusantara Beta Farma resmi berdiri dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2661/A/SK/PAB/1981 untuk memproduksi obat-obatan golongan obat bebas, yang berlokasi di Jl. Sawahan Dalam V No.1 Padang, jumlah pekerjanya masih tergolong kecil yaitu 5 orang. Setelah 6 tahun beroperasi dan mulai berkembang PT. Nusantara Beta Farma membutuhkan tempat yang lebih luas untuk kegiatan produksi dan adminitrasi perusahaan, karena pada awal pendirian PT. Nusantara Beta Farma berlokasi di rumah kediaman Bapak Drs. H. Yusri Umar, Apt. Pada tanggal 24 Januari 1985 PT. Nusantara Beta Farma mengajukan permohonan pindah dari Jl. Sawahan Dalam V No. 1 ke Jl. Sawahan Dalam IV No. 20 Padang kemudian resmi pindah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.



503273/ER/1985 pada tanggal 1 Oktober 1985. Dalam upaya meningkatkan mutu obat Indonesia, Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Surat Keputusan No.43/Menkes/SK/II/1988 mengenai Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada industri-industri farmasi di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini PT. Nusantara Beta Farma mulai membangun sarana dan prasarana yang lebih baik dan memenuhi syarat CPOB, dimana izin pembangunan untuk pabrik yang baru dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 1992 kemudian industri farmasi yang baru mulai dibangun pada tahun 1993 yang berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Km 25, Desa Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Pada 9 Februari 1995, pabrik yang memenuhi persyaratan CPOB dan telah diberikan sertifikat CPOB mulai beroperasi dan kegiatan produksi pindah dari Jl. Sawahan Dalam IV No. 20 Padang ke Jalan Raya Padang-Bukittinggi Km 25, Desa Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman secara bertahap. Pada awal Juni 1995 seluruh kegiatan produksi dari pabrik lama telah pindah seluruhnya ke lokasi baru sampai dengan sekarang. Sejak tahun 2002 kepemimpinan mulai dipegang oleh Ibu Hj. Diana Agustin, S.Si, M.Si, MM., Apt yang merupakan anak pertama dari Bapak Drs. H. Yusri Umar, Apt. Sejak kepemimpinan beliau telah banyak melakukan perubahan baik di bidang peraturan dan sistem di PT. Nusantara Beta Farma. Tujuannya adalah untuk mencapai manajemen yang profesional guna tercapai visi dan misi perusahaan. 3.2



Visi, Misi dan Kebijakan Mutu Perusahaan



3.2.1 Visi PT. Nusantara Beta Farma



“Menjadi Industri Farmasi yang terkemuka di pulau Sumatera” 3.2.2 Misi PT. Nusantara Beta Farma “Memproduksi obat yang bermutu tinggi sesuai dengan persyaratan cGMP guna mendapatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan dan pemakai.” 3.2.3 Kebijakan Mutu Perusahaan 1.



Menerapkan sistem manajemen mutu cGMP dalam melaksanakan CPOB.



2.



Membeli bahan baku dari pemasok resmi yang telah disetujui.



3.



Melakukan kontrol kualitas yang ketat terhadap bahan baku, obat setengah jadi dan obat jadi.



4.



Melakukan program validasi seluruh aspek.



5.



Menyediakan SDM yang kompeten terlatih dan efisien sesuai dengan petunjuk pelaksanaan CPOB.



6.



Meningkatkan komunikasi internal dan eksternal serta menurunkan tingkat customer complain seminimal mungkin dan meningkatkan after sales service secara berkesinambungan.



7.



Melakukan delivery on time sesuai dengan permintaan pelanggan.



8.



Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang bersih, ramah dan sehat.



3.3



Lokasi PT. Nusantara Beta Farma PT. Nusantara Beta Farma berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Km



25, Desa Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Lokasi ini diperuntukkan untuk centra perindustrian oleh Pemerintahan Daerah Tingkat II Padang Pariaman. Pabrik didirikan dengan status hak milik, luas



bangunannya 3.856,9 m2 dan luas daerah pabrik seluruhnya adalah 12.235 m2. Batas-batas pabrik PT. Nusantara Beta Farma adalah: a. Sebelah utara berbatasan dengan rumah penduduk. b. Sebelah selatan berbatas dengan rumah penduduk. c. Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Padang-Bukittinggi, dibatasi oleh pagar bagian depan pabrik dan seberang jalan rumah penduduk. d. Sebelah barat dibatasi oleh pagar industri, tanah kosong dan sungai batang anai. 3.4



Fasilitas dan Bangunan Fasilitas yang terdapat di PT. Nusantara Beta Farma antara lain:



1.



Fasilitas produksi



a. Instalasi air Air yang akan digunakan terlebih dahulu diolah menjadi air yang bebas mineral, sumber air yang digunakan adalah air hujan dan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 1. Air hujan Air yang berasal dari air hujan dan air PDAM ditampung di bak penampung. Air dialirkan ke tabung 1 yang berisi pasir silica untuk menyaring koloid/endapan (pasir, kerikil dan ijuk), kemudian mengalir ke tabung 2 yang berisi karbon. Air mengalir lagi ke filter 0,3μ kemudian ke filter 0,5μ diteruskan melalui lampu UV didalam tangki stainless stell untuk membunuh mikroorganisme air ini dinamakan air layak minum, kemudian masuk ke dalam bak penampungan pre-treatment water.



2. Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Air dari Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) hanya digunakan bila air hujan tidak mencukupi kebutuhan, hal ini bertujuan untuk mengurangi beban kerja mesin pengolahan air. b. Instalasi pengolahan limbah cair Limbah-limbah industri yang berasal dari pengolahan limbah pabrik terlebih dahulu dialirkan ke bak penampung, lalu dialirkan ke bak penetralisir limbah supaya limbah yang dihasilkan tidak membahayakan lingkungan sekitarnya. c. Instalasi Listrik d. Instalasi Pendingin Ruangan Instalasi ini terbagi atas air conditioner central, air conditioner window, dan air conditioner split. e. Mesin penghisap debu (Dust colector) 2. Fasilitas karyawan a. Pakaian kerja b. Pakaian dinas c. Laundry d. Cuti karyawan  Cuti tahunan Karyawan yang mendapatkan cuti tahunan yaitu karyawan yang telah bekerja terus menerus dengan tidak terputus selama 12 bulan berhak atas cuti tahunan dengan mendapat upah tertentu.



Hak cuti tahunan karyawan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Cuti Tahunan Karyawan Tabel 1. Cuti Tahunan Karyawan Masa kerja 1-5 tahun



Jatah cuti 12 hari kerja



6- 10 tahun



15 hari kerja



≥ 11 tahun



18Hari kerja



 Cuti sakit Karyawan yang tidak bisa masuk kerja karena sakit atau dalam perawatan dokter yang ditegaskan dengan surat keterangan dokter atau tenaga medis lainnya memperoleh izin tidak masuk bekerja karena sakit dari perusahaan dengan gaji penuh.  Cuti melahirkan atau keguguran kandungan Karyawan perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan mengajukan permohonan telebih dahulu kepada perusahaan disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang merawat, karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan.  Cuti haid Karyawan perempuan yang pada hari pertama dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasannya atau personalia, tidak wajib bekerja. e. Program JAMSOSTEK



a) Jaminan Kecelakaan Kerja Besarnya biaya yang diberikan adalah 0,24% dari gaji sebulan. b) Jaminan Hari Tua Jaminan ini dibayarkan 5,7% dari gaji sebulan, dimana 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, 2% dibayarkan oleh tenaga kerja. Jaminan hari tua ini berlaku bila umur tenaga kerja 55 tahun atau lebih. c) Jaminan Kematian Jaminan ini diberikan 0,38% dari gaji sebulan. f. Fasilitas Antar-Jemput g. Tunjangan Hari Raya (THR) 3.5



Pembagian Area Produksi PT. Nusantara Beta Farma Daerah pabrik PT. Nusantara Beta Farma dibagi berdasarkan tingkat



kebersihannya antara lain: 1. Ruang Kelas D D 01



Ruangan Laminar Air Flow



2. Ruang Kelas E E 01



Koridor Ruangan Kelas E



E 02



Ruang Formulasi Sediaan Cair Obat Luar



E 03



Ruang Kemas Primer Sediaan Cair Obat Luar



E 04



Ruang Formulasi Sediaan Cair Obat Dalam



E 05



Ruang Kemas Primer Sediaan Cair Obat Dalam



E 06



Ruang Formulasi Salaf



E 07



Ruang Kemas Primer Sediaan Serbuk Obat Luar



E 08



Ruang Kemas Primer Sediaan Serbuk Obat Dalam



E 09



Ruang Timbang Bahan Baku Obat Dalam



E 10



Ruang Timbang Bahan Baku Obat Luar



E 11



Ruang Staging Bahan Baku Obat Dalam



E 12



Ruang Staging Bahan Baku Obat Luar



E 13



Ruang IPC



E 14



Ruang Cuci Alat



E 15



Ruang Alat Bersih



E 16



Ruang Janitor



E 17



Ruang Aquademineralisata



E 18



Ruang Homogenizer Tablet



E 19



Ruang IPC Tablet



E 20



Ruang Granulasi Basah



E 21



Ruang Pencampuran



E 22



Ruang Granulasi Kering



E 23



Ruang Kneader



E 24



Ruang Cetak Tablet 1



E 25



Ruang Cetak Tablet 2



E 26



Ruang Pengovenan Granul Tablet



E 27



Ruang Koridor Kelas E Tablet



E 28



Ruang Kemas Primer Tablet



E 29



Ruang Sampling Bahan Baku



E 30



Ruang Incubator



3. Ruang Kelas F F 01



Koridor Kelas F



F 02



Loker Putri Kelas F



F 03



Loker Putra Kelas F



F 04



Ruang Kemas Sekumder Sediaan Obat Luar



F 05



Ruang Cuci Botol



F 06



Ruang Minum



F 07



Ruang Kemas Sekumder Sediaan Obat Dalam



F 08



Ruang Cetak Nomot Bets



F 09



Ruang Climatic Chamber



F 10



Ruang Kemas Sekunder Tablet



F 11



Ruang Laboratorium Kimia Fisika



F 12



Ruang Manager QC



F 13



Ruang Perpustakaan



F 14



Dapur Mikrobiologi



F 15



Ruang Emergency Shower



F 16



Ruang Ganti Pakaian



F 17



Ruang Instrument Quality Control



F 18



Ruang Kemas Sekunder Sediaan Salaf



F 19



Ruang Kemas Sekunder Serbuk Obat Luar



F 20



Ruang Kemas Sekunder Serbuk Obat Dalam



F 21



Loker Putra Kelas E



F 22



Loker Putri Kelas E



4. Ruang Kelas G G 01



Ruang Tamu



G 02



Ruang Administrasi Umum



G 03



Ruang Finance Dan Accounting



G 04



Ruang Pimpinan / QA



G 05



Ruang Administrasi Produksi



G 06



Mushalla



G 07



Ruang Karantina Produk Jadi



G 08



Ruang Retain Sampel Obat



G 09



Ruang Bets Recor



G 10



Ruang Reject Bahan Pengemas



G 11



Ruang Karantina Bahan Baku



G 12



Ruang Gudang Bahan Baku



G 13



Ruang Sejuk Bahan Baku



G 14



Ruang Karantina Bahan Pengemas



G 15



Ruang Administrasi Quality Control



G 16



Ruang Gudang Bahan Pengemas



G 17



Ruang Gudang Etiket



G 18



Ruang Gudang Bahan Pengemas



G 19



Ruang Administrasi Gudang Produk Jadi



G 20



Ruang Reject Produk Jadi



G 21



Ruang Obat Jadi



G 22



Ruang Administrasi Gudang Bahan Awal



G 23



Ruang Panel Utama PLN



G 24



Kantin



G 25



Dapur



G 26



Gudang Teknisi



G 27



Ruang Administrasi Teknisi



G 28



Ruang Teknisi



G 29



Ruang Reject Bahan Baku



5. Ruang Kosmetik  Ruang Pengolahan P 01



Ruang Timbangan Khusus Talcum



P 02



Ruang Staging Talcum



P 03



Ruang Talcum



P 04



Ruang Staging



P 05



Ruang Pencampuran Serbuk Tabur 1



P 06



Ruang Staging Produk Rumahan Serbuk Tabur



P 07



Ruang Pengemasan Primer Produk Serbuk Tabur



P 08



Ruang Cuci Alat



P 09



Ruang Alat Bersih



P 10



Ruang Pengemasan Cairan Kental dan Supensi



P 11



Ruang Pengemasan Primer Cairan Kental & Suspensi



P 12



Ruang Pencampuran Serbuk Tabur 2



P 13



Ruang Pengemasan Primer Serbuk Tabur 2



P 14



Ruang IPC



 Ruang Non Pengolahan NP 01



Ruang Pengemasan Sekunder Produk Serbuk Tabur



NP 02



Pengemas Sekunder.



NP 03



Loker Produksi Putra



NP 04



Loker Produksi Putri



NP 05



Ruang Janitor



NP 06



Gudang Bahan Baku I



NP 07



Gudang Bahan Baku



NP 08



Gudang Bahan Pengemas



NP 09



Ruang Reject Bahan Baku



NP 10



Ruang Karantina Produk Jadi (Kosmetik)



NP 11



Ruang Retain Sampel



NP 12



Ruang Gudang Produk Jadi.



3.6



Karyawan



1. Jumlah Karyawan: - Jumlah Pria



= 30 orang



- Jumlah Wanita



= 37 orang



- Total



= 67 0rang



2. Fasilitas Karyawan - Pakaian Kerja - THR - Bonus Tahunan - Jamsostek ( JHT 5,7 % ,JKK 0,24% dan JK 0,3%, JP 3 %) - Uang Makan - Pakaian dinas - Dapat dilihat dari Peraturan Perusahaan. 3.7



Gambaran Pabrik



a. Bagian Produksi Bagian produksi merupakan serangkaian kegiatan yang berfungsi untuk



mengolah bahan baku dan bahan pembantu menjadi barang jadi yang menjadi sentral roda perekonomian perusahaan dengan jenis produksi terdiri dari: a) Obat b) Kuasi c) Kosmetik d) PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). b. Pengawasan Mutu Pengawasan mutu merupakan semua upaya pengawasan yang dilakukan selama pembuatan obat dan dirancang untuk menjamin agar produk obat tersebut senantiasa memenuhi spesifikasi, identifikasi, kemurnian dan karakteristik lainnya menurut standar yang telah ditetapkan. Kedudukan pengawasan mutu sangat menentukan dalam melaksanakan produk sekaligus mempengaruhi kualitas produk suatu industri farmasi. Bagian pengawasan mutu ini dipimpin oleh seorang Apoteker secara garis besar bagian pengawasan ini mempunyai tugas antara lain: a) Analisa 1. Analisa, pemeriksaan dan pengujian bahan awal (bahan baku dan bahan pengemas). 2. Analisa, pemeriksaan dan pengujian selama proses pengolahan, produk ruahan, produk antara. 3. Analisa, pemeriksaan dan pengujian setelah dikemas (kemas sekunder), produk jadi. 4. Analisa, pemeriksaan dan pengujian obat kembali. 5. Analisa, pemeriksaan dan pengujian stabilitas produk jadi, dibagi 2: a. Real time



b. Uji stabilitas dipercepat b) Pantau lingkungan: Untuk sarana produksi ( ruang, alat, dll). c) Gudang 1. Gudang Bahan Awal b) Gudang Bahan Pengemas, yaitu pengemas primer dan pengemas sekunder. c) Gudang Bahan Baku, yaitu bahan yang di simpan pada suhu kamar, bahan yang di simpan pada suhu sejuk dan bahan yang mudah terbakar. 2. Gudang Produk Jadi, yaitu gudang tempat barang yang siap untuk dipasarkan. 3. Gudang Karantina, yaitu gudang barang sementara terbagi 2: a) Karantina bahan awal b) Karantina produk jadi 3.8



Program Kerja PT. Nusantara Beta Farma Pada PT. Nusantara Beta Farma tidak menggunakan sistem shift kerja,



melainkan berjalan setiap hari kerja: Tabel 2. Jadwal Kerja Karyawan PT. Nusantara Beta Farma: Hari



Waktu



Senin – Jumat



08.00 – 16.00 WIB



Sabtu



08.00 – 15.00 WIB



Istirahat



12.00 – 13.00 WIB



Istirahat Jumat



11.30 – 13.30 WIB



Lembur hanya dilakukan jika ada pesanan meningkat dari kebutuhan reguler. Mekanisme pembagian kerja memakai sistem rolling (bergilir) sesuai



dengan jadwal yang disusun oleh bagian administrasi produksi. 3.9



Keuangan PT. Nusantara Beta Farma Urusan keuangan PT. Nusantara Beta Farma dikelola oleh seorang manager.



Laporan keuangan yang dibuat berupa: 1. Laporan cash flow



: Laporan uang masuk dan keluar, dibuat tiap bulan.



2. Laporan laba rugi



: dibuat 1 x 6 bulan.



3. Laporan neraca



: dibuat setiap 3 bulan.



BAB IV TINJAUAN KEGIATAN PT. NUSANTARA BETA FARMA Salah satu tempat Praktek Kerja Profesi yang diprogramkan ditingkat Profesi Apoteker Universitas Perintis Indonesia yaitu di Industri. Universitas Perintis Indonesia telah melakukan kerjasama dengan PT. Nusantara Beta Farma untuk melakukan pembinaan dan bimbingan serta pelatihan bagi calon Apoteker yang berpraktek agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman praktis untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian guna membantu dalam mempersiapkan calon Apoteker yang kompeten. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 tahun 2013 yang merupakan



perubahan



atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang Industri Farmasi, Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Fungsi industri farmasi adalah pembuatan obat/bahan obat, pendidikan, penelitian dan pengembangan. Industri Farmasi harus membuat obat sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB). Banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan di PT. Nusantara Beta Farma (NBF) diantaranya yaitu: 4.1



Perencanaan Proses produksi di PT. Nusantara Beta Farma dimulai dari perencanaan



tahunan yang telah dibuat oleh bagian PPIC (Production Planning and Inventory Control) yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak marketing dalam penentuan jumlah dan jenis produk yang akan diproduksi. Hal berdasarkan



permintaan pasar akan produk. Bagian produksi melakukan proses produksi ketika:  Bagian PPIC memberikan perintah kepada bagian produksi mengenai jenis sediaan apa saja yang akan diproduksi dan jumlahnya selama satu bulan sesuai dengan target. Kemudian bagian produksi akan membuat jadwal produksi tiap harinya.  Berdasarkan stock bahan baku dan bahan pengemas yang ada di Gudang Bahan Awal, diklasifikasikan dan dipilih mana bahan baku yang lebih utama diproduksi berdasarkan kriteria fastmoving.  Adanya tender dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bekerjasama dengan perusahaan. Perencanaan dan pengadaan barang di industri dilakukan oleh bagian PPIC (Production Planning and Inventory Control). Perencanaan produksi dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor internal (dari dalam perusahaan sendiri) maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain kapasitas produksi, jumlah persediaan dan aktifitas lain yang diperlukan untuk produksi, sedangkan faktor-faktor eksternal



yang



mempengaruhi



kebutuhan/permintaan



pasar,



perencanaan



kondisi



produksi



perekonomian,



antara



ketersediaan



lain bahan



baku/bahan pengemas, aktifitas kompetetitor dan kapasitas eksternal (untuk kegiatan yang di sub kontrakan). Peran dan tugas PPIC adalah merencanakan, menghitung bahan baku dan bahan pengemasan primer dan pengemasan sekunder yang diperlukan departemen produksi untuk proses produksi dan pendistribusian ke konsumen (Pedagang Besar Farmasi dan konsumen lainnya) guna mendapatkan harga dan keuntungan



perusahaan semaksimal mungkin. Proses perencanaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari gudang mengenai jumlah stok bahan baku dan bahan pengemas. PPIC akan merencanakan berapa kebutuhan perusahaan untuk memproduksi dalam 1 tahun, setelah itu diperkecil menjadi 1 semester, lalu tri semester dan terakhir untuk 1 bulan. Pemesanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok gudang minimal untuk 3 bulan. 4.2



Proses Pemesanan, Penerimaan dan Penyimpanan Bahan Awal Bahan awal terdiri dari 2 jenis yaitu bahan baku dan bahan pengemas:



1. Bahan baku, terbagi 2: a. Bahan aktif/bahan berkhasiat: seperti asam salisilat, asam benzoat, succus, amonium klorida dan lain sebagainya. b. Bahan tambahan: seperti gliserin, talkum, vaselin dan lain sebagainya. 2. Bahan pengemas, terbagi 2: a. Pengemas primer: seperti botol, pot, etiket dan lain sebagainya. b. Pengemas sekunder: seperti plastik, dus/box. Pemesanan bahan awal ada beberapa macam, yaitu: 1. Pemesanan biasa Pemesanan biasa yang dilakukan oleh PPIC. Misalnya pemesanan etiket, botol, bahan baku (zat aktif dan zat tambahan). 2. Pemesanan prekursor Pemesanan prekusor ini harus diketahui oleh tanda tangan Apoteker penanggung jawab. Pemesanan bahan prekusor ini tidak bisa sembarang orang dan pemesanan serta penyimpanan harus diruang terpisah dan dimasukkan ke



kerancang besi yang diberi gembok. 3. Pemesanan kontrak Pemesanan kontrak ini dilakukan apabila ada tender, jadi pemesanannya sekali banyak. Sebelum memulai pemesanan, bagian gudang bahan awal melihat stok akhir. Bila stok yang tersisa tersebut jumlahnya setengah dari stok awal, maka dilakukan pemesanan. Bagian gudang bahan awal akan mengajukan surat permintaan pembelian (PP) yang diajukan ke kantor pusat. Surat permintaan pesanan terdiri dari 3 rangkap : a. Warna putih



: untuk bagian purchasing kantor pusat



b. Warna merah



: untuk finance dan accounting



c. Warna biru



: untuk arsip gudang bahan awal



Sebelum dipesan dalam jumlah banyak, maka PPIC akan meminta sampel bahan baku dari suplier untuk dibuat trial produk dalam jumlah yang sedikit. Setelah dibuat trial produk akan di uji dan hasilnya akan disesuaikan dengan spesifikasi. Apabila sudah sesuai dengan spesifikasi, maka akan dipesan dalam jumlah yang banyak. Untuk melakukan pemesanan barang diikuti dengan surat permintaan barang, surat permintaan pembelian diajukan oleh kepala gudang bahan awal dan diserahkan ke bagian PPIC, lalu bagian PPIC akan menyiapkan surat permintaan pembelian yang disetujui oleh direksi. Kemudian bagian Purchasing akan membuat surat pesanan dan dibuat rangkap 4, masing-masing untuk: a. Gudang bahan awal



b. Bagian purchasing kantor pusat c. Bagian direksi kantor pusat d. Pemasok (supplier) Barang pesanan datang diantarkan oleh ekpedisi dengan membawa dokumen-dokumen seperti surat jalan dan lainnya. Setelah bagian



ekspedisi



sampai di Industri, maka security akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen. Jika dokumen lengkap, maka mobil ekspedisi diperbolehkan masuk ke dalam industri. Barang pesanan akan diterima oleh bagian gudang dan PPIC, selanjutnya dimasukkan ke gudang karantina bahan awal (bahan baku/bahan pengemas) dan dilakukan pengecekan kembali kesesuaian dokumen dengan barang yang diterima, seperti nama barang, jumlah, no. Bets, expired date dan lainnya. Kemudian diisi blanko tanda terima barang masuk yang dibuat rangkap 5 (lima) yaitu untuk: a. Gudang bahan awal b. Manajer Produksi c. Expedisi d. Kantor pusat e. Satpam Tanda terima barang masuk ditandatangani oleh security, driver, petugas ekspedisi dan petugas gudang. Barang yang datang harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti CoA (certifikat of analysis), MSDS (Material safety data sheet). Dengan adanya dokumen ini kita bisa melihat apakah barang yang kirim ini sesuai dengan spesifikasi dan data yang terdapat di dokumen tersebut.



Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang dipesan ini mempunyai kualitas yang baik dan bisa dipertanggung jawabkan apabila ada pemeriksaan dari Balai POM. Barang yang datang kemudian dibawa ke ruang karantina bahan awal, diberi label kuning yang berarti “dalam karantina belum boleh diproses”. Kemudian petugas bagian karantina membuat surat permohonan periksa kebagian QC yang dibuat rangkap 5 (lima), masing-masing untuk: 1. Bagian gudang bahan awal 2. Bagian QC 3. Bagian QA 4. Bagian produksi 5. Kantor pusat. Ketika bahan baku datang, maka yang di uji adalah pengujian organoleptis dan pengujian kadar. Kadar harus memasuki range/spesifikasi untuk bisa dinyatakan lolos. Untuk bahan pengemas dilakukan pengujian seperti pengujian diameter tutup botol, sedangkan untuk etiket dilakukan pengujian seperti lebar, panjang etiket dan bentuk tulisan dari etiket, apakah etiketnya bagus, warnanya cerah/tidak pudar, tulisan dan pemotongannya tidak miring. Setelah itu disortir bahan pengemas yang bagus dan bahan pengemas yang rusak, dan dibuat laporan berapa bahan pengemas yang bagus dan yang rusak. Apabila hasil uji bahan baku, analisa dan periksa memenuhi syarat (sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan), bagian QC akan memberi label hijau yang berarti “DILULUSKAN”. Bila hasil tidak memenuhi syarat, diberi label merah yang berarti “DITOLAK”. Barang tersebut akan dipindahkan ke ruang reject



untuk sementara waktu dan dikembalikan ke pemasok (suplier) dengan melampirkan surat pengembalian barang. Bahan baku yang memenuhi syarat dipindahkan dan disimpan digudang bahan baku sesuai dengan sifat bahan dan di gudang bahan pengemas. Pembayaran di PT. Nusantara Beta Farma dilakukan dengan 2 cara yaitu secara COD (cash of delivery) atau pembayaran secara langsung yang dilakukan diawal penerimaan barang, jadi ketika barang datang di perusahaan maka langsung dilakukan pembayaran ke supliernya. Selanjutnya pembayaran secara kredit yaitu dilakukan dengan pemberian tempo oleh suplier selama 1 bulan setelah barang diterima oleh industri. Pembayaran secara kredit ini biasanya untuk pemesanan barang yang bersifat kontrak dan dalam jumlah banyak seperti pemesanan talkum. 4.3



Produksi Departemen Produksi dipimpin oleh seorang Manajer Produksi yang



merupakan seorang Apoteker yang bertanggung jawab dalam proses produksi mulai dari penimbangan bahan baku sampai proses pengemasan untuk menghasilkan produk jadi. Dalam melaksanakan tugasnya, manajer produksi dibantu oleh beberapa supervisor dan leader yang mengatur, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan teknik produksi secara langsung. Semua peralatan yang digunakan harus memiliki prosedur tetap (protap) cara penggunaan dan protap cara pembersihan. Harus dilakukan pemeriksaan bahwa alat telah dibersihkan. Alur produksi di PT. Nusantara Beta Farma:



1. Bagian produksi membuat rencana produksi produk berdasarkan permintaan dari PPIC/marketing. 2. Petugas produksi meminta bahan awal yang dibutuhkan untuk proses produksi ke gudang bahan awal. 3. Petugas gudang akan menyiapkan bahan sesuai dengan permintaan dari bagian produksi. Untuk bahan pengemas primer langsung diantar ke ruang produksi dan untuk botol/pot dilakukan proses pencucian terlebih dahulu. Untuk bahan pengemas sekunder di antar langsung diruang kemas sekunder. 4. Untuk bahan baku dilakukan penimbangan oleh petugas gudang yang disaksikan oleh tim QC. Lalu petugas gudang mengisi identitas sampel dan mengisi bets record. Bahan baku dimasukkan ke ruang staging dan dilakukan serah terima bahan baku dengan petugas produksi. 5. Petugas produksi mengambil bahan baku di ruang staging dan dibawa ke ruang formulasi untuk dilakukan proses produksi. 6. Setelah bahan baku diproduksi dan didapatkan produk ruahan, maka bagian produksi akan membuat surat permohonan periksa ke tim QC dan menyerahkan sampel produk ruahan. 7. Tim QC akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi produk seperti penetapan kadar, BJ, pH, organoleptis dan pengujian lainnya. 8. Jika hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan, maka tim QC akan memberi label hijau yang dimana arti dari label hijau yaitu “memenuhi syarat boleh diproses” ke bagian produksi. Bagian QC akan melampirkan hasil pemeriksaan produk di bets record.



9. Setelah dinyatakan lulus oleh tim QC, bagian produksi akan melakukan pengemasan primer (proses filling) dan pengemasan sekunder. 10. Produk yang sudah dikemas sekunder, akan dipindahkan ke ruang karantina produk jadi dan dilakukan serah terima ke bagian gudang obat jadi dengan membawa form SPPJ (Surat Penyerahan Produk Jadi). 4.4



Pengawasan Mutu (Quality Control) dan Pemastian Mutu (Quality Assurance)



4.4.1 Pengawasan Mutu (Quality Control) Pengawasan mutu merupakan bagian yang berperan penting dalam industri farmasi yang menjaga secara konsisten mutu produk, mulai dari bahan awal sampai produk akhir agar sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pengawasan mutu dilakukan selama pembuatan obat dan dirancang untuk menjamin agar produk obat tersebut senantiasa memenuhi spesifikasi, identifikasi, kemurnian dan karakteristik lainnya menurut standar yang telah ditetapkan. QC berperan dalam penetapan spesifikasi, pengambilan sampel dan pengujian, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang menjamin bahwa pengujian yang diperlukan benarbenar dilaksanakan dan penelusuran bahan awal serta pelulusan produk tidak akan diberikan sebelum mutunya dinilai memuaskan. Dokumen pokok yang umumnya digunakan dalam pengawasan mutu adalah catatan pengujian, penetapan kadar, hasil pelulusan atau penolakan bahan awal, produk antara dan produk jadi. Bagian ini membawahi laboratorium kimia, laboratorium mikrobiologi, pack material inspection dan QC service. Bagian pengawasan mutu dipimpin oleh seorang Apoteker. Secara garis besar bagian pengawasan ini mempunyai tugas sebagai berikut:



a.



Pemeriksaan dan pengujian bahan awal/bahan baku dan bahan pengemas Bahan awal sebelum diproduksi harus dilakukan pengujian terlebih dahulu, hal ini dikarenakan supaya bahan yang akan digunakan itu sudah memenuhi spesifikasi yang ada, hal ini merupakan hal yang paling utama dan penting untuk dilakukan, apabila mutu produk ternyata kurang bagus dan tetap dilakukan produksi, maka itu akan menyebabkan produk yang dihasilkan juga tidak bermutu bagus. Begitu juga dengan bahan pengemas sebelum digunakan harus diperiksa semuanya supaya proses produksi terlaksana dengan baik. Apabila bahan awal setelah diperiksa kadarnya tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bahan awal tersebut akan dikembalikan ke suplier nya.



b.



Pemeriksaan dan pengujian selama proses pengolahan Pemeriksaan selama proses pengolahan ini disebut juga pengujian produk ruahan. Dimana setelah proses produksi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum di kemas dalam pengemasan primer. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar mutu produk tetap bagus. Apabila didapatkan hasilnya melebihi range atau kurang dari kadar seharusnya, maka akan dicari solusi yaitu berupa penambahan zat aktif atau zat tambahan sehingga kadarnya bisa mencapai range dan efek terapi dari obat/produk tersebut tetap bagus.



c.



Pemeriksaan dan pengujian setelah dikemas/kemas sekunder Setelah dikemas primer, maka dilakukan pengemasan sekunder, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh QC atas permintaan periksa oleh gudang, tidak



semua barang diperiksa, pemeriksaan dilakukan secara acak dengan sampling pola N (√n+1). Yang perlu diperhatikan pada saat pemeriksaan adalah no.bets, ED, kebocoran, kerapian etiket. Setelah pengujian dan di nyatakan lulus oleh QC, QC akan memberi stempel pada box produk dan menyerahkan data pemeriksaan ke QA, QA yang akan menentukan produk tersebut lulus atau tidak. d.



Pemeriksaan dan pengujian obat kembali Apabila ada keluhan obat dari konsumen atau ada obat yang hampir expaired, maka QC akan melakukan pemeriksaan berupa organoleptis, pH, kadar, dan pemeriksaan lainnya.



e.



Pemeriksaan dan pengujian retain sample Retain sample adalah sampel pertinggal yang disimpan di industri. Tujuan dari retain sampel ini untuk menangani keluhan konsumen, permasalahan dengan BPOM dan untuk dibandingkan dengan produk yang ada dipasaran apabila terjadi keluhan produk.



4.4.2 Pemastian Mutu (Quality Assurance) Pemastian Mutu (Quality Assurance) ini merupakan salah satu personil kunci disuatu perusahaan. Peran QA itu sangat besar mulai dari awal barang datang sampai menjadi produk jadi. Dimana QA ini memastikan pembuatan produk ini sudah sesuai dengan CPOB. QA akan membuat protap yang nantinya protap itu akan dilaksanakan oleh QC. Jadi QA dan QC bekerja sejalan, tidak hanya QC saja yang sejalan dengan QA, namun ada juga dari produksi dan R & D juga akan beriringan dalam melakukan produksi di industri. Selain membuat protap dan memastikan bahwa semua yang ada di industri



sudah sesuai dengan CPOB, QA juga berperan didalam pelulusan produk jadi yang dikarantina di ruang karantina. Produk yang dikarantina akan diperiksa oleh QC lalu hasil pemeriksaan dilaporkan ke QA. Jika produk tersebut ditolak maka diberi label merah oleh QA. Sedangkan untuk produk yang memenuhi syarat diberi label hijau oleh QA. Selain itu QA juga akan melakukan inspeksi pada pemasok (supplier) dengan membuat protap, sehingga pemasok yang akan menyalurkan bahan baku dan pengemas akan terkualifikasi. Sehingga dengan pemasok yang terkualifikasi akan menjamin mutu dari bahan baku tersebut bagus. 4.5



In Process Control (IPC) Untuk memastikan keseragaman bets dan keutuhan obat, prosedur tertulis



yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh kepala bagian manajemen mutu yaitu pemastian mutu (quality assurance) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk selama proses berjalan. Pemeriksaan terhadap produk yang sedang diproses dilakukan terhadap produk setengah jadi yang belum dimasukkan ke dalam wadah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang telah diproduksi memenuhi standar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan dengan cara mengambil sampel dan mengadakan pemeriksaan, pengujian terhadap sampel sesuai dengan prosedur tetap masing-masing. Apabila memenuhi



syarat diberi label hijau yang artinya“ memenuhi syarat untuk diproses”.



a.



Pemeriksaan proses meliputi : 1. Pengawasan dalam proses pengolahan yang dilaksanakan oleh bagian produksi



untuk



menjamin



bahwa



mesin



dan



peralatan



produksi



menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi produk yang ditetapkan. 2. Pengawasan dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh bagian pengawasan mutu yang menyakinkan bahwa produk yang dihasilkan pada tahap tertentu telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan sebelum dilakukan proses berikutnya. 3. Pengawasan selama proses meliputi:  Semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan.  Kemasan akhir hendaklah diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam prosedur pengemasan induk. Hasil pemeriksaan selama proses tersebut dicatat, digabungkan dengan catatan pengolahan batch dan pengemasan batch yang bersangkutan (batch record). Produk ruahan yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos oleh QC, maka proses selanjutnya dapat dilaksanakan. Tetapi, jika produk ruahan belum memenuhi persyaratan seperti kadar zat aktif yang terlalu tinggi atau rendah dari rentang yang ditetapkan atau pH sediaan yang tidak sesuai maka akan dilakukan pengambilan sampel dan diuji kembali. Proses pengujian kembali



dilakukan minimal tiga kali dengan sampel baru dan personel yang berbeda. Jika hasil pengujian menunjukkan produk ruahan belum memenuhi persyaratan maka bagian produksi akan mencari solusi sesuai dengan permasalahan yang ditemukan melalui penelusuran catatan bets (batch record). 4.6



Pemeriksaan Terhadap Produk Jadi Pemeriksaan terhadap produk jadi merupakan pemeriksaan akhir terhadap



produk. Pemeriksaan dilakukan oleh QC di ruang karantina produk jadi yang sebelumnya telah diberi label kuning. Pemeriksaan terhadap produk jadi ini meliputi: kebocoran atau kerusakan wadah, kesesuaian etiket dengan sediaan, kerapian pengemasan, tanggal kadaluarsa, nomor bets, kelengkapan brosur dan jumlah dalam tiap box. Sebelum dilakukan pemeriksaan, dilakukan pengecekan produk yang akan dikarantina dengan surat penyerahan produk jadi terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan jumlah yang diperiksa berdasarkan rumus √n+1, setelah memenuhi syarat (kesalahan