Insentif Pajak PAPER Newwww [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSENTIF PAJAK



PENDAHULUAN Ditengah keterbatasan modal dalam negeri, investasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing ( PMA ) diyakini sangat potensial didalam mempercepat pertumbuhan dan transformasi perekonomian Indonesia. Disamping itu kehadiran modal asing menjadi sumber perkembangan teknologi, pertumbuhan ekspor dan penyerapan tenaga kerja, oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan insentif pajak untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi menanaman modal. Insentif pajak merupakan suatu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada investor untuk aktifitas tertentu atau untuk suatu wilayah tertentu. Sedangkan iklim investasi mencerminkan sejumlah faktor yang berkaitan dengan lokasi tertentu yang membentuk kesempatan dan insentif bagi pemilik modal untuk melakukan usaha atau investasi secara produktif dan berkembang. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada tanggal 15 April 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Pemeritah ( PP ) No 9 Tahun 2016, mengenai fasilitas atau insentif pajak penghasilan ( PPH ) untuk Penanaman Modal bidang usaha tertentu. Insentif ini diberikan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja lwat peningkatan investasi industri padat karya, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019. Dalam peraturan perpajakan Indonesia disebut dengan fasilitas pajak secara umum dapat diartikan sebagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal perpajakan, ada beberapa pendapat mengenai insentif pajak. Berbagai negara berkembang, negara dalam masa transisi politik dan ekonomi menuju negara maju, dan bahkan negara maju memberikan berbagai insentif pajak termasuk PPh. Secara umum insentif pajak merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan umum perpajakan yang mengurangi beban pajak perusahaan dalam rangka mendorong investasi pada proyek atau sektor tertentu. Beban pajak yang rendah dibandingkan negara sekawasan dapat menarik investor domestik dan asing untuk menanamkan modal sehingga meningkatkan produksi nasional, memperluas lapangan kerja, kegiatan ekonomi penunjang produksi dan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang akhirnya menaikkan produk domestik bruto dan kesejahteraan masyarakat. nsentif pajak dapat merupakan remedi penawar dan pemberi keringanan sementara sebelum reformasi fundamental semua bidang dilaksanakan denga



berhasil dan bedaya guna. Berbagai negara kadang kala memberikan insentif pajak dalam rangka menjaga daya saing iklim investasi internasional dengan kawasan sekitar. Walaupun semua kekurangan dalam perundang undangan dan administrasi serta birokrasi diperbaiki, namun insentif pajak tetap diberikan dalam rangka pengembangan wilayah dan/atau peningkatan sektor ekonomi tertentu karena perbaikan dimaksud dirasa belum efektif menekan beban pajak. Insentif dapat disediakan investor asing dengan alasan terdapat ketidakcukupan modal dalam negeri untuk peningkatan pembangunan ekonomi guna mencapai tingkat pertumbuhan tertentu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu investasi asing dianggap membawa serta berbagai teknologi modern dan teknik menejemen, bisnis dan perdagangan, termasuk akses pada perdagangan internasional. Sementara itu, negara yang memerlukan investasi menyediakan kemudahan pajak berdasarkan berbagai pertimbangan. Dinegara transisi menuju sistem ekonomi pasar dan/atau politik demokrasi, insentif dianggap sebagai penyeimbang/pendukung disinsentif invenstasi yang melekat pada sistem pajak secara umum. Selanjutnya insentif pajak dapat mengimbangi ketidaknyamanan situasu yang dihadapi investor seperti kekurangan dan rendahnya kualitas infrastruktur, peraturan perundangundangan yang komplikatif dan ketinggalan zaman, kompleksitas dan inefisiensi serta korup dan kelemahan birokrasi dan administrasi, disegala bidang termasuk perpajakan.



Pro dan Kontra Insentif Pajak Masyarakat pengusaha dan investor serta para pendukung insentif selalu berpendapat bahwa insentif pajak mendorong investasi. Mereka menyatakan bahwa pemberian proper insentif pajak akan meningkatkan investasi dalam rangka pembangunan ekonomi, yang dibentuk dan dipupuk dari dalam perekonomian itu sendiri dan diperbesar oleh arus investasi asing. Disamping mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan multiplier effect, investasi diyakini mampu memberikan spilover effect pada kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, dalam sistem liberalisasi mobilitas arus modal global, jika suatu negara tidak mengimbangi insentif pajak yang tersedia dinegara sekawasan, akan terjadi pelarian modal selalu encer mencari lokasi yang memberikan keuntungan pajak ( tax benefit ) dan maksimum penghasilan sebelum dan setelah pajak ( after – tax return ). Terdapat dua kategori pemberian insentif yaitu a) electricity theory ( insentif pajak sebagai arus magnet listrik kuat penyedot investai ) dan b)



Pull & push ( jika besaran pasar, ketersediaan SDA dan SDM serta stabilitas politik merupakan daya tarik maka insentif pajak dianggap sebagai daya dorong investasi ). Dilain pihak mereka yang meragukan evektifitas insentif daya tarik investasi, berdasar netralitas pajak internasional ( international tax neutrality ), efisiensi global pemajakan ( worldwide tax efficiency ) dan keadilan antar bangsa ( international equity ) berpendapat bahwa ( 1 ) pajak harus netral tidak mendorong atau menghambat dan mendistorsi pemilihan tempat investasi, ( 2 ) Insentif mendistorsi efisiensi alokasi modal global karena pemberian preferensi atas aliran modal ke tempat atau sektor tertentu dan ( 3 ) penerimaan pajak harus dialokasikan secara adil antara negara domisili dan sumber, insentif pajak merupakan pengorbanan penerimaan negara sumber pada negara domisili. Namun terlepas dari pro dan kontra, beberapa negara masih memberikan insentif pajak global dengan menggeser penghasilan ke negara pemberi insentif pajak sebagai pilihan kebijakan, paling kurang sebagai second-best policy, kurang beresiko dan menaikkan daya saing sistem pajak nasional untuk merangsang investasi. Insentif pajak disukai investor karena langsung dirasakan manfaatnya dalam bentuk penghematan cash flow yang dapat dibelanjakan untuk keperluan produktif atau investasi lainnya. Pengertian insentif pajak Insentif Pajak adalah bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak tertentu berupa penurunan tarif pajak yang bertujuan untuk memerkecil besarnya beban pajak yang harus dibayarkan. Definisi insentif pajak adalah fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak agar si wajib pajak mau melakukan penanaman modal ( investasi ) di bidang-bidang usaha tertentu ( Nareswari, 2000 : 24 ). Secara umum, pengertian insentif pajak adalah kebijakan pemerintah kepada individu atau organisasi tertentu hingga investor asing yang bersedia mendukung pemerintah, dari sektor sosial hingga penelitian dan pengembangan, yang mana kebijakan insentif tersebut diberikan untuk memudahkan dan mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dimasa sekarang serta pada masa yang akan datang. Bentuk insentif pajak tersebut bisa berupa pengurangan pajak sampai pengecualian pajak. Insentif pajak ini pun secara langsung mendorong serta memotivasi individu dan



organisasi agar mendukung pemerintah dalam kesejahteraan sosial. Hal tersebut disebabkan karena setiap pajak yang didapat oleh pemerintah melalui rakyat pada saat sekarang ini, jumlahnya belum mencukupi untuk membiayai kesejahteraan dihampir seluruh aspek kehidupan, seperti kesejahteraan sosial, pendidikan dan masih banyak lagi. Disisi lain pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada organisasi non profit sehingga individu yang memiliki keingginan untuk membantu sesama. Sebagai contoh organisasi non profit World Wild Foundation atau ( WWF ) yang mengajak masyarakat di seluruh dunia untuk menolong satwa liar. Adapula Yayasan Jantung Indonesia ( YJI ) yang menggalang dana untuk membantu sesama, khususnya masyarakat muslim, dan juga masyarakat lain. Organisasi organisasi tersebut diberikan insentif pajak oleh pemerintah, seperti pengurangan atau bahkan dikecualikan untuk pengenaan pajak. Hal ini karena sejatinya tujuan mereka tidak mencari keuntungan semata, melainkan mensejahterakan masyarakat lainnya. Pengertian insentif pajak ( Tax Incentive ) menurut Black Law Dictionary adalah : Sebuah penawaran dari pemerintah, melalui manfaat pajak, dalam suatu kegiatan tertentu,seperti kontribusi uang atau harta untuk kegiatan yang berkualitas Winardi, menyebutkan istilah insentif pajak dengan Insentive Taxation, yang artinya : Pemajakan dengan tujuan memberikan perangsang. Penggunaan pajak bukan untuk maksud menghasilkan pendapatan pemerintah saja, melainkan pula memberikan dorongan ke arah perkembangan ekonomi, dalam bidang tertentu. Menurut United Nations Conference on Trade and Development ( UNCTAD ) : Insentif investasi asing langsung dapat didefinisikan sebagai setiap keuntungan terukur diberikan kepada perusahaan tertentu atau kategori perusahaan dnegan ( atau arah ) Pemerintah dalam rangka mendorongmereka untuk berperilaku dengan cara tertentu. Mereka termasuk langkah langkah khusus dirancang baik untuk meningkatkan tingkat pengembalian dari suatu usaha FDI tertentu, atau untuk mengurangi ( atau mendistribusikan biaya atau resiko ). Kesimpulan pengertian insentif pajak : Maka dapat diambil kesimpulan dari beberapa teori tersebut dapat ditemukan kesamaan yaitu insentif pajak merupakan fasilitas kepada investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya



di suatu negara. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa insentif pajak merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah untuk memperngaruhi perilaku investor dalam menentukan kegiatan bisnisnya, , yang mana kebijakan insentif tersebut diberikan untuk memudahkan dan mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dimasa sekarang serta pada masa yang akan datang. Berdasarkan gambaran tentang insentif pajak di atas, yang menjadi andalan dari pemerintah, diharapkan dapat mempercepat terciptanya lapangan kerja lewat peningkatan investasi industri padat karya, sebagaimana yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Menurut Spitz sebagaimana dikutip Erly Suandy, umumnya terdapat empat macam bentuk insentif pajak:[5] 1. Pengecualian dari pengenaan pajak 2. Pengurangan dasar pengenaan pajak 3. Pengurangan tarif pajak 4. Penangguhan pajak.”



1. Insentif pajak dalam bentuk pengecualian Insentif pajak dalam bentuk pengecualian dari pengenaan pajak merupakan bentuk insentif yang spaling banyak digunakan. Jenis insentif ini memberikan hak kepada wajib pajak agar tidak dikenakan pajak dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Namun diperlukan kehati-hatian dalam mempertimbangkan pemeberian insentif ini. Hal yang perlu diperhatikan adalam sampai berapa lama pembebasan pajak ini diberikan dan sampai berapa lama investasi dapat meberikan hasil. Contoh dari insentif pajak adalah tax holiday atau tax exemtion. 2. Insentif pajak dalam bentuk pengurangan dasar pengenaan pajak Jenis insentif pajak yang kedua berupa pengurangan dasar pengenaan pajak. Jenis insentif ini biasanya diberikan daam bentuk berbagai macam biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan kurang pajak. Pada umumnya biaya yang dapat menjadi pengurang boleh dikurangkan lebih dari nilai yang seharusnya. Jenis insentif ini misal dapat ditemui dalam bentuk double deduction, investment allowance dan loss carry forwards.



3. Insentif pajak dalam bentuk pengurangan tarif pajak Jenis insentif yang ketiga adalah pengurangan tarif pajak. Insentif ini yaitu berupa penngurangan tarif pajak dari tarif yang berlaku umum ke tarif khusus yang diatur oleh pemerintah. Insentif ini paling sering ditemui dakam pajak penghasilan. Misalnya pengurangan tarif corporate income tax atau tarif withholding tax. 4. Insentif pajak dalam bentuk penangguhan pajak Jenis insentif yang terakhir menurut Splitz adalah penangguhan pajak. Jenis insentif ini pada umumnya diberikan kepada wajib pajak sehingga pembayaran pajak dapat menunda pembayaran pajak hingga suatu waktu tertentu Kemudian menurut UNCTAD dalam bukunya Tax Incentives and Foreign Direct Investment, a Global Survey, disebutkan Classification of Tax Incentives (klasifikasi/penggolongan insentif pajak), yaitu sebagai berikut :[6] 1. Tax holidays. Under a tax holiday, qualifying “newly established firms” are exempt from paying corporate income tax for a specified time period (e.g. five years). (terjemahan : Pembebasan Pajak. Di bawah pembebasan pajak, dikualifikasi “perusahaan yang baru didirikan” dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan badan untuk jangka waktu tertentu (misalnya lima tahun). 2. Investment allowances. Deductions from taxable income based on some percentage of new investment (depreciation).(terjemahan : Tunjangan investasi. Pengurangan dari penghasilan kena pajak didasarkan pada beberapa persentase investasi baru atau depresiasi)



Berbagai insentif pajak termasuk : 1. Bebas Pajak ( tax Holiday ) atas sebagian atau seluruh penghasilan selama beberapa tahun. 2. Penurunan tarif PPh badan secara umum untuk meningkatkan daya saing sistem pajak. 3. Perangsang penanaman ( invesment tax allowance ) berupa pengurangan PKP sebesar presentase tertentu dari realisasi investasi selama beberapa tahun 4. Kredit pajak investasi ( invesment tax credit ) sebagai pengurang PPh terhutang sebesar presentase tertentu dari realisasi investasi dan jika lebih besar dapar direstitusi.



5. Penyusutan dipercepat ( accelerated depreciation ) 6. Kompensasi kerugian lebih lama dari kompensasi biasa 7. Pengurang tambahan atas biaya tertentu, penghasilan dalam valas tertentu, penghasilan ekspor dan bentuk lainnya.



Fasilitas Berkaitan Undang-Undang Penanaman Modal A.1. Insentif Pajak dalam UUPPh dan Undang-Undang Penanaman Modal Undang-undang No.7 tahun 1983 sampai dengan tahun 1984 insentif umum berupa penurunan tarif PPh Badan dari 45% menjadi 35%. Indonesia pernah memberikan insentif PPh terutama berupa Tax Holiday dan Invesment allowance dalam undang-undang penanaman modal ( modal asing dalam UU No 1 tahun 1967 dan modal dalam negeri dalam Undang-undang no 6 tahun 1968 ) dan Ordonasi Pajak perseroan tahun 1925. Fasilitas tax holiday diberikan minimal 2 tahun dan paling lama 6 tahundari saat mulai berproduksi kepada badan baru Pasal 1 a, sedangkan pengurang laba berupa investemt allowance diberikan selama 4 tahun @5% dari investasi Pasal 4b Ordonasi pajak perseroan 1925. A.2. Fasilitas PPh dalam UU Penanaman Modal Bab X UUPM mengatur fasilitas penenaman modal yang dapat diberikan kepada investor yang melakukan penanaman modal sebagai berikut : a. Bentuk penanaman modal yang mendapat fasilitas baik perluasan usaha maupun penanaman modal baru, memenuhi kriteria : a. Menyerap banyak tenaga kerja b. Berskala prioritas tinggi c. Pembangunan infrastruktur d. Melakukan alih teknologi e. Industri pionir f. Berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu. g. Menjaga kelestarian lingkungan hidup h. Melaksanakan penelitian, pengembangan dan inovasi i. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi



j. Industri yang menggunakan barnag modal/ mesin/ peralatan produksi dalam negeri. Bentuk fasilitas perpajakan : a.



Penggurangan penghasilan netto samapi tingkat tertentu terkait jumlah realisasi penanaman modal dalam waktu tertentu ( invesmet tax allowance ).



b.



Pembebasan/keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk produksi yang belum dapat di produksi di Indonesia



c.



Pembebasan/ keringanan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk produksi dalam negeri, selama jangka waktu tertentu.



d.



Penyusutan/amortisasi dipercepat



e.



Keringanan



PBB



khususnya



bidang



usaha



tertentu



pada



wilayah/daerah/kawasan tertentu. b. kepada penanam modal baru dalam industri pionir ( industri dengan keterkaitan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta bernilai strategis bagi perekonomian nasional ) dapat diberikan ( tax holiday ) atau pengurangan ( tax reduction ) PPh badan dalam jumlah dan waktu tertentu. c. Atas penanaman modal yang berlangsung, jika mengganti mesin/barang modal, dapat diberikan pembebasan/keringanan bea masuk.



B. Hubungan antara UUPPh dan UUPPN dalam pemberian fasilitas PPh Dualisme pengaturan fasilitas perpajakan di masa laalu terjadi ketika diatur baik dalam Ordonasi Pajak Perseroan 1925, maupun Undang-undang No 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negreri dan Undang-undang No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Harmonisasi dualisme pengaturan fasilitas terjadi pada tahun 1970 yang mengakomodir pembebasan PPh dan invesment allowance dalam Ordonasi Pajak Perseroan 1925, C. Fasilitas Pajak Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu Menurut UUPPh Atas kuasa Pasal 31 A UUPPh, PP No 1 tahun 2007 stdtd PP no 62 tahun 2008 meberikan beberapa pengaturan sebagai berikut : a. Beberapa pengertian



-



Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.



-



Aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, didak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.



-



Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas/produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.



-



Bidang bidang usaha tertentu adalah bidang usaha disektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasinal.



-



Daerah tertenu adalah darerah yang secara ekonomis mempunyai putensi yang layak dikembangkan.



-



Bidang bisang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan dalam lampiran I dan Lampiran II PP nomor 1 tahun 2007 stdstd Nomor 62 tahun 2008.



b. Fasilitas Pajak WPDN dalam bentuk perseoran terbatas atau koperasi yang menanam modal dibidang-bidnag usaha tertentu dan.atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dan dapat memberikan fasilitas PPh dalam bentuk :



-



Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun atau sbanyak 5 persen per tahun.



-



Penyusutan amortisasi dipercepat



-



Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada WPLN sebesar 10% atau tarif lebih rendah menurut P3B yang berlaku



-



Kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :



a. Tambah 1 tahun : jika investasi baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 (1)(a) dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat. b. Tambahan



1



tahun



apabila



memperkerjakan



sekurang-



kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama



tahun



berturut turut. c. Tambahan 1 tahun jika investasi baru memerlukan pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial dilokasi usaha paling sedikit sebesar 10 Milyar. d. Tambahan1 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan dalam negeri dalam rangka pengembangan efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun. e. Tambahan 1 tahun sepanjang menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70%.



D. Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh menurut UUPM Atas kuasa Pasal 18 (7) UUPM dan sekaligus PP62 tahun 2008 dan PP 94 tahun 2010, PMK 130/PMK.011/2010 memberikan beberapa pengaturan sebagai berikut : - WP badan baru berhak atas pembebasan PPh dalam waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 Tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersil. Setelah selesai masa bebas pajak, WP badan dimaksud dapat diberi 50% pengurangan PPh terhutang selama 2 tahun. - berdasarkan pertimbangan mempertahankandaya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, menteri keuangan dapat memberikan pembebasan atau pengurangan PPh melebihi jangka waktu diatas. - WP badan baru yang berhak atas pembebasan atau pengurangan PPh badang dengan syarat (1) industri pionir, (2) rencana investasi yang telah disetujui paling kurang sebesar Rp.1Trilyun (3) menempatkan paling kurang 10% dana rencana investasi di perbankan di Indonesia dan boleh ditarik sebelum saat dimulainya realisasi investasi dan (4) harus berbadan hukum



Indonesia dan disahkan paling lama 12 Bulan sebelum PMK ini berlaku ( 15 Agustus 2011 ) atau sejak saat dibelakukannya PMK. - Industri pionir meliputi industri (1) logam dasar, (2)pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari migas bumi (3) permesinan (4) dibidang sumberdaya terbarukan dan/atau (5) peralatan komunikasi. Berdasarkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis kegiatan usaha tertentu, Mentri Keuangan dapat menetapkan industri pionir lainnya yang mendapat pembebasan dan pengurangan PPh Badan. - Fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan dapat diberikan jika telah (1) merealiasi seluruh investasi dengan laporan menurut tatacara Perdirjen Pajak dan (2) berproduksi secara komersial yang saat dimulainya ditetapkan oleh dirjen pajak berdasar tatacara menurut perdirjen pajak. E. Cakupan dan Pencabutan Fasilitas Apabila WP tidak memenuhi kriteria (1) sebagai badan hukum indonesia dan merupakan industri pioner (2) rencana minimal investasi Rp.1 Trilyun dan menempatkan dana minimal 10% dari rencana investasi di perbankan Indonesia, dan/atau (3) tidak merealisasikan rencana investasi, Dirjen pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan PPh guna penyampaian rekomendasi pencabutan fasilitas kepada Menkeu, kepada WP yang dicabut fasilitasnya, sementara Pasal 4b PP no.1 tahun 2007 menyatakan tentang pengenaan sangksi sesuai ketentuan yang berlaku, Pasal 4(d) menyatakan bahwa WP dimaksud tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan PP.



F. PPh Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Proyek Pemerintah dengan Dana Hibah/Pinjaman Luar Negeri. PP Nomor 42 Tahun 1995 stdstd PP Nomor 25 Tahun 2001 meberikan beberapa pengaturan sebagai berikut : -



PPh yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok ( supplier ) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan dana pinjaman LN, ditanggung pemerintah ( DTP ). Pajak DTP hanya atas bagian penghasilan dari



pelaksanaan proyek pemerintah yang dananya dibiayai denga hibah atau dana pinjaman LN. G. Fasilitas Bagi KARPET / Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu a. Beberapa Pengertian - Ketentuan terdapat dalam PP Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 147 Tahun 2000. - KARPET merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : - Memiliki potensi untuk cepat tumbuh - Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayah sekitarnya. - Memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannnya b. Jenis Fasilitas dan Perpajakan ( PPh ) di KARPET - Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% ( tiga puluh persen ) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. - Penyusustan dan amortisasi dipercepat - Kompensasi kerugian fiskal mulaintahun berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 tahun - PPh atas deviden yang dibayarkan kepada WPLN sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut P3B yang berlaku.



Fasilitas Berkaitan Pajak Pertambahan Nilai Berbagai fasilitas perpajakan diberikan kepada wajib pajak terkait dengan resiko usaha yang harus mereka hadapi. Apabila wajib pajak berani dan dapat dengan teapat dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut, maka wajib pajak akan mendapatkan keuntungan dan penghematan PPh yang terhutang atau bahkan dapat memperoleh keuntungan finansial. Fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk sebagai berikut : -



Fasilitas berkaitan dengan pajak pertambahan nilai



-



Fasilitas berkaitan dengan pajak penghasilan



-



Fasilitas berkaitan pengakuan biaya



Fasilitas berkaitan dengan Pertambahan Nilai Fasilitas berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai dapat berupa : -



Tidak dipungut



-



Dibebaskan atau



-



Ditanggung pemerintah



Fasilitas tidak di pungut PPN Fasilitas tidak dipungut PPn yang diberikan atas pengadaan barang oleh Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut : a. Dengan nilai dibawah Rp.1.000.000,b. Impor dan penyerahan barang tertentu c. Penyerahan Kawasan Berikat d. Penyerahan oleh EPTE e. Kemudahan Impor untuk tujuan Ekspor



A. Dengan Nilai dibawah Rp.1.000.000,Penjualan barang pada bendaharawan pemerintah akan di pungut PPn 10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5% tetapi para pengusaha tentu cenderung untuk memilih tidak dipungut PPn agar atas penjualan produknya itu dapat menerima bayaran penuh. Yang kedua pengusaha tidak perlu melalui prosedur restitusi untuk meminta kembali PPn yang dipungut oleh bendahawaran. Untuk pembelian oleh bendaharawan pemerintah dengan nilai sampai dengan Rp.1.000.000,- diberikan fasilitas tidak dipungutnya PPn. Walaupun nilai Rp.1.000.000,relatif kecil, namun kalau meliputi beberapa transaksi maka akan menjadi besar. Pada prinsipnya fasilitas tidak dipungut PPn pada pembelian barang oleh Bendahawaran Pemerintah ini hanya untuk transaksi kecil, sehingga pengusaha harus mengikuti aturan main agar tidak menyalahi ketentuan yang justru akan merugikan dirinya. Contoh : Toko alat tulis Dwipangga menjual barang dagangannya kepada Pemkot Kediri senilai Rp.990.000,- termasuk PPn dan Toko Alat Tulis Dwipangga mempunyai hak masukan sebesar Rp.50.000,- Perbandingan jumlah uang yang diterimaapabila atas penjualan tersebut dipungut PPn atau tidak dipungut PPn adalah seperti berikut :



NO Keterangan



Dipungut



Tidak Dipungut



1.



Harga Jual



990.000,-



990.000,-



2.



Dipungut PPn



90.000,-



0



3.



Penerimaan uang



900.000,-



990.000,-



4.



PK



90.000,-



90.000,-



5.



PM



50.000,-



50.000,-



6.



Dipungut Bendaharawan



90.000,-



0



7.



Dibayar / Diterima kembali



(50.000)



40.000,-



Pada dasarnya dipuny atau tidak dipungut PPn oleh bendaharawan secara finansial tidaklah berbeda, tetapi kalau tidak dipungut PPn maka pengusaha akan menikmati PPn yang seharusnya tidak perlu dipungut tersebut mulai saat pemungutan hingga proses restitusi untuk pengembalian PPn tersebut terjadi.



B. Impor dan penyerahan barang tertentu Impor dan penyerahan BKP tertentu yang tidak dipungut PPn antara lain bertujuan untuk : -



Mendorong peningkatan kesehatasn masyarakat melalui pengadaan berbagai vaksin yang diperlukan dalam rangka Program Imunisasi Nasional.



-



Menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia ( TNI / POLRI ) yang memadai untuk melindingi wilayah Republik Indonesia dari ancaman Internal maupun eksternal.



-



Menjamin tersedianya data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) guna mendukung pertahanan nasional.



Tiga produk yang tidak dipungut PPn oleh Bendaharawan Pemerintah termasuk TNI maupun POLRI atau pengadaan barang tersebut memiliki perlakuan yang sama dnegan perhitungan pengadaan barang sampai dengan Rp.1.000.000,- tetapi untuk barang-barang ininilainya tidak dibatasi. Contoh : PT. Dirgantara melakukan penjualan senjata kepada bendaharawan pemerintah TNI senilai Rp.1.100.000.000,- termasuk PPn dan PT. Dirgantara mempunyai PM terkait sebesar Rp.50.000.000,- perbandingan jumlah uang yang diterima apabila atas penjualan tersebut dipungut PPn atau tidak dipungut PPn adalah sebagai berikut : No. Keterangan



Dipungut



Tidak Dipungut



1.



Harga Jual



1.100.000.000,-



1.100.000.000,-



2.



Dipungut PPn



3.



Penerimaan uang



4.



100.000.000,-



0



1.000.000.000,-



1.100.000.000,-



PK



100.000.000,-



100.000.000,-



5.



PM



50.000.000,-



50.000.000,-



6.



Dipungut bendaharawan



100.000.000,-



7.



Dibayar / diterima kembali



(50.000.000,-)



0 50.000.000,-



Pada dasarnya dipungut atau tidak dipungut PPn oleh bendaharawan secara finansial tidak berbeda, tetapi kalau tidak dipungut PPn maka pengusaha akan menikmati PPn yang



seharusnya tidak perlu dipungut tersebut mulai saat pemungutan hingga proses restitusi untuk pengembalian PPn tersebut terjadi. Wajib pajak disatu sisi berusaha untuk dapat menjual barang kepada bendaharawan pemerintah tetapi sisi lain merasa keberatan untuk dipungut PPn oleh bendahawaran pemerintah itu sehingga sebagai kompensasi dari dilema ini harga jual barang kemudian dinaikkan sebesar PPn yang dipungut. Apabila pengusaha sampai menempuh jalur ini maka berarti pengusaha menanggung resiko. Apabila bendaharawan dianggap melakukan mark-up dan terjadi permasalahan dnegan pemeriksa maka pengusaha akan ikut terseret. Dengan adanya fasilitas tidak dipungut PPn dan PPnBM pada saat impor maupun penyerahan barang atau bahan baku, hal itu akan berpengaruh pada pengusaha dalam menghitung HPP barang yang akan dijual, terutama yang akan diekspor menjadi lebih rendah dibandingkan HPP barang yang sama yang diekspor dari tempat selain daerah tersebut. Ini akan memungkinkan laba menjadi bertambah besar. C. Penyerahan Kawasan Berikat Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan barang dan bahan asal impor atau barang dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. > Fasilitas perpajakan pada kawasan berikat diberikan pada kegiatan berikut : Impor barang atau bahan yang dimasukkan ke tempat penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa : - Penangguhan bea masuk - Pembebasan bea cukai - tidak dipungut pajak pertambahan nilai ( PPn ), pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM ) dan Pajak Penghasilan ( PPh ) pasal 22. > Penyerahan barang kena pajak dalam negeri ke tempat penimbunan berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPn dan PPnBM.



D. Penyerahan BKP Oleh Enterport Produksi untuk Tujuan Ekspor ( EPTE ) Enterport produksi untuk tujuan ekspor atau EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu suatu perusahaan/industri dengan batas batas tertentu yang didalamnya diperlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tataniaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang atau/dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, kawasan berikat EPTE lainnya atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang terutama hasilnya terutama untuk ekspor. Fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap perusahaan EPTE adalah sebagai berikut : - Atas impor barang modal, barang dan/atau jasa bahan dari luar daerah pabean ke dalam EPTE diberikan penangguhan PPn barang dan jasa dan PPn.BM - Penyerahan BKP antara PKP EPTE, PPn dan PPnBM yang terutang tidak dipungut - Atas penyerahan BKP oleh produsen dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dnegan perlakuan perpajakan terhadap barang yang dieskpor, atau dikenakan PPn dengan tarif 0%. E. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE ) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE ) adalam pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk ( BM ) dan/atau cukai serta PPn dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor Terhadap barang dan/atau bahan hasil impor untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain diperusahaan dnegan tujuan diekspor dapat diberikan pembebasan PPn sementara PPnBM tidak dipungut. Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan PPn dan PPnBm tidak dipungut adalah sebagai berikut : - Dilakukan oleh perusahaan penginpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke kawasan berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain.



- keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahakan kekawasan berikat atau dijual kedalam DPIL sebanyak-banyaknya 25% daru nilai realisasi ekspor atau penyerahan kekawasan berikat. - Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaranPIB atau penyerahan kekawasan berikat harus terlaksana alam jangkawaktu 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke kawasan berikat. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka PPn dan PPnBM yang terhutang atas impornya harus dibayar ditambah sanksi 2% perbulan dari pungutan yang seharusnya dibayarkan. Fasilitas Dibebaskan PPN Fasilitas pembebasan PPn yang diberikan baik terhadap penyerahan barang kena pajak atau jasa pajak akan berpengaruh terhadap penentuan HPP maupun harga jual produk. Pajak masukan yang diperoleh oleh pengusaha berkaitan dengan kegiatan usaha yang pajak keluarannya dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Fasilitas pembebasan PPn ini hanya memberi kemampuan lebih terhadap konsumen untuk membeli produk, tetap dapat memilih produk impor maupun lokal, dengan tidak terdapat perbedaan perlakuan. Pembebasan PPn dapat dilakukan terhadap impor atau penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Berbagai BKP dan JKP yang di bebaskan pengenaan PPn dapat dirinci sebagai berikut. - impor dan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama - impor penyerahan BKP strategis - jasa kena pajak tertentu A. Impor dan Penyerahan Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku agama dapat diberikan pembebasan PPn sepanjang telah mendapatkan SKB dari DJP. Yang dimaksud buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh TK, SD, SLTP, SLTA SLB dan perguruan Tinggi/Universitas, Sekolah



keguruan, lembaga pendidikan masyarajat di pendidikan di Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kitab suci adalah : a. kitab suci agama Islam, Alquran termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-bagian dan juz-amma. b. Kitab suci agama katholik, kristen protestan c. Kitab suci agama hindu meliputi kitan suci weda, smerta dan sruti. d. Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci tripitaka e. Kitab-kitab lain yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk. B. Impor dan Penyerahan BKP Bersifat Strategis Impor dan penyerahan barang kena pajak bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai Barang kena pajak strategis yang pengadaannya dilakukan melalui penyerahan didalam negeri ataupun dilakukan dengan cara impor antara lain adalah : - Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan barang kena pajak, oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak tersebut. - makanan ternak, unggas, ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. - bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan. - barang hasil pertanian. - yang dimaksud barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :



Pertanian, perkebunan dan kehutanan Peternaka, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut. Impor atau penyerahan barang kena pajak hasil pertanian yang dilakukan oleh pengusaha, baik orang pribadi maupun badan dibebaskan PPn. Untuk membebaskan PPn atas impor barang hasil pertanian yang dilakukan tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas ( SKB ) PPn. Dengan dibebaskannya penyerahan ataupun impor BKP tersebut diatas maka fasilitas pembebasan PPn terebut memiliki pengaruh yang sama seperti pembebasan pada buku pelajaran. Contoh : PT.Mufakat dalam satu tahun telah menyerahkan bibit tanaman jati senilai Rp.550.000.000,- HPP bibit tanaman tersebut adalah Rp.200.000.000,- dan biaya usaha Rp.100.000.000,- serta pajak masukan sebesar Rp.10.000.000,- bagaimana perbandingan penghasilan antara PPn dibebaskan dengan yang tidak dibebaskan Uraian



PPN dibebaskan



PPN



Tidak Selisih



Dibebaskan Penjualan



500.000.000



550.000.000



50.000.000



HPP



200.000.000



220.000.000



20.000.000



Laba kotor



300.000.000



330.000.000



30.000.000



Biaya Usaha



100.000.000



100.000.000



Laba Usaha



200.000.000



230.000.000



PPn Masukan



10.000.000



30.000.000



Laba kena Pajak



190.000.000



200.000.000



PPh terutang



23.750.000



25.000.000



1.250.000



PPn keluaran



0



50.000.000



50.000.000



PPn masukan



0



30.000.000



30.000.000



10.000.000



Pk-PM



0



20.000.000



20.000.000



Dengan dibebaskan PPn atas penyerahan bibit tanaman jati tersebut maka wajib pajak mendapat fasilitas pengurangan PPh sebesar Rp.1.250.000,Selain pengurangan pph juga terdapat pengurangan PPh sebesar Rp.20.000.000,- yang seharusnya dibayar oelh wajib pajak. Fasilitas seperti ini juga diberikan terhadap produk sejenis yang dijual wajib pajak lain,termasuk barang impor, denga n lebih rendahanya harga yang harus dibayar oelh pembeli, hal itu akan membuat kemampuan pembeli untuk membeli produk ini semakin besar. Barang strategis selain yang didapat melalui pengadaan maupun impor, juga terdapat barang strategis yang perolehannya melalui pengadaan sebagai berikut : - air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum - listrik kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt. C. Jasa Kena Pajak Tertentu Fasilitas pembebasan PPn dapat diberikan terhadap berbagai jasa kena pajak tertentu. Fasilitas pembebasan PPn pada jasa tertentu tersebut diberikan oleh pemerintah terutama untuk membantu beban masyarakat pengguna jasa yang sifatnya digunakan untuk umum, atau digunakan oleh masyarakat menengah kebawah. Adapun yang di maksud JKP tertentu antara lain : 1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional yang meliputi : -



Jasa persewaan kapal



-



Jasa pelabuhan meluputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa tabuh



-



Jasa perawatan atay reparasi ( docking ) kapal



2. Jasa yang diterima oleh perusahaan Angkaran Udara Niaga Nasional -



Jasa persewaan pesawat udara



-



Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara



-



Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia



-



Jasa yang diserahkan kepada kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar dll.



-



Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.



-



Jasa diserahkan oleh TNI dalam rangka penyediaan data batas dan poto udara wilayah negara Republik Indonesia.



Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah Fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah akan mengurangi beban pengusaha baik dalam menghitung HPP dan juga dalam mentukan harga jual produk untuk dapat bersaing dengan produk yang lain yang sama, terutama dengan produk yang didapat secara impor. Pengurangan beban akibat PPn ditanggung pemerintah tersebut, yang pertama berupa tidak perlu membayar selisih antara pajak keluaran dengan pajak masukan, dan juga pengusaha akan mendapatkan kembali pajak masukan yang telah di bayarkan yang akan menjadi penghasilan lain bagi pengusaha. Berbagai kegiatan usaha yang PPn-nya diatanggung pemerintah antara lain : -



Minyak goreng



-



Perusahaan taxi



-



Bantuan Luar Negeri



Minyak goreng : Pajak Pertambahan Nilai ( PPn ) yang terhutang ataspeyerahan minyak goreng oleh pengusaha kena pajak ( PKP ) baik sebagai produsen, distributor, agen maupun pedagang pengecer dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan pajak masukan yang dibayarjan oleh PKP tersebut dalam rangka perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/aatau menyerahkan minyak goreng merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketententuan yang berlaku.



Contoh : PT Argo Wilis sebagai industri minyak goreng dalam satu tahun menjual minyak goreng dengan HPP senilai Rp.5.000.000.000,- denga PPn Keluaran sebesar Rp.500.000.000,- yang ditanggung



pemerintah



Rp.1.000.000.000,-



dan



dengan



HPP



mempunyai



sebesar



pajak



Rp.3.000.000.000,-



masukan



berkaitan



biaya



kegiatan



usaha tersebut



Rp.200.000.000,Perbandingan keuntungan yang diperoleh wajib pajak apabila PPn tidak ditanggung pemerintah adalah seperti berikut :



Uraian



PPn Tidak Ditanggung



PPn Ditanggung



Pemerintah



pemerintah



Dibayar pembeli



5.500.000.000,-



5.000.000.000,-



500.000.000,-



Penjualan



5.000.000.000,-



5.000.000.000,-



0,-



HPP



3.000.000.000,-



3.000.000.000,-



0,-



Laba Kotor



2.000.000.000,-



2.000.000.000,-



0,-



Biaya Usaha



1.000.000.000,-



1.000.000.000,-



0,-



Laba Usaha



1.000.000.000,-



1.000.000.000,-



0,-



Restitusi PPn



0,-



200.000.000,-



0,-



Laba Bersih



1.000.000.000,-



1.200.000.000,-



Keuntungan



Selisih



200.000.000,-



700.000.000,-



Dengan adanya PPn ditanggung pemerintah wajib pajak mendapat keuntungan tambahan sebesar pajak masukan dan harga jual produk tersebut mempunyai tambah daya saing terutama dengan produk impor, karena pembeli tidak perlu membayar lebih tinggi dari yang seharusnya, yaitu berkurang PPn keluaran. Fasilitas PPn ditanggung pemerintah pada minyak goreng yang diterapakan disemua lini, yaitu dari industri sampai pedagang pengecer, memberi kesempatan kepada pengusaha untuk memasuki usaha pada bidang ini karena dipandang menguntungkan. Perusahaan Taxi :



Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan completely knocked down ( CKD ) oleh pemegang merek / importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh koperasi pengemudi taxi yang telah mendapat persetujuan pemerintah dalam rangka Undang-undang No 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri diberi kemudahan sebagai berikut : -



Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk



-



Pajak Pertambahan Nilai ( PPn ) yang terhutang ditanggung oleh pemerintah.



Pajak pertambahan Nilai ( PPn ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada koperasi pengemudi taksi ditanggung oleh pemerintah. Jenis kendaraan yang PPn dan PPnBM nya ditanggung pemerintah adalah atas impor seperti berikut ini : -



Kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1,3 GL.



-



Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan ditetapkan oleh menteri perindustrian.



Contoh : Koperasi Garuda, yang salah satu usahanya adalah dalam bidang taxi dalam tahun membeli sedan Laser 1.3 GL sebanyak 10 buah dengan HPP senilai Rp.1.800.000.000,- dengan PPn keluaran sebesar Rp.180.000.000,- yang ditanggung pemerintah. Perbandingan keuntungan yang diperoleh wajib pajak apabila PPn tidak ditanggung pemerintah Uraian



PPn Tidak Ditanggung



PPn Ditanggung



Pemerintah



Pemerintah



Pembayaran Taksi



1.980.000.000,-



Restitusi PPn



0,-



Pembayaran bersih



1.980.000.000,-



1.980.000.000,-



Selisih



0,-



180.000.000,-



180.000.000,-



1.800.000.000,-



180.000.000,-



Dengan adanya PPn ditanggung pemerintah wajib pajak mendapat keuntungan dapat meminta kembali PPn yang dipungut oleh dealer sedan tersebut sebesar Rp.180.000.000,Fasilitas PPn ditanggung pemerintah pada taksi memberi peluang kepada pengusaha lain untuk mempertimbangkan kesempatan untuk memasuki usaha ini, karena fasilitas ini sangat menguntungkan.



GUBERNUR SULAWESI SELATAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH,



Pasal 5 (1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I. (2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I. (3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I. (4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I. (5) Pemberlakuan pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang yang dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan buku uji kendaraan yang masih berlaku, kecuali kendaraan baru. Pasal 6 (1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I. (2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I.



Pemprov Sulawesi Beri Insentif Pajak Kendaraan 70 Persen Pemerintah Provinsi Sulawesi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50 hingga 70 persen. Hal itu terungkap dari apa yang disampaikan Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, H Muhammad Hatta, S.Stp, Selasa (4/3), ketika menggelar sosialisasi pajak di Kabupaten Pinrang, Selasa (4/3). Pada kesempatan tersebut, Hatta mengatakan, pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara angkutan umum barang dikenakan insentif pajak sebesar 50 persen. “Pemberian inisentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dalam wilayah Provinsi Sulsel tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub no 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Sulsel,” katanya. Lebih lanjut Hatta menambahkan, Pergub tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2016 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2016. Menurutnya, insentif sebesar 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum, memiliki izin trayek, dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku, sedangkan insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku. Mengenai target pajak daerah yang dibebankan pada Bapenda, Hatta mengatakan, tahun 2017 ini Bapenda Sulsel dibebankan target pajak daerah sebesar Rp 3.358.582.500.000. Pada tahun 2016 lalu Bapenda Sulsel dibebani target pajak daerah sebesar Rp 3.183.660.141.000. Ia mengaku optimistis dapat mencapai target tersebut karena Bapenda Sulsel didukung oleh 25 unit pelaksana teknis (UPT) pendapatan yang tersebar di 24 kabupaten. “Setiap UPT diberikan target yang berbeda, disesuaikan dengan potensi kendaraan yang ada. Khusus Pinrang tahun ini ditargetkan pajak sebesar Rp 82,9 miliar,” katanya.



Selain dibantu 25 unit samsat induk, Bapenda Sulsel juga dilengkapi empat pos pembantu, dua unit bus samsat keliling, 13 minibus samsat keliling, satu samsat pembantu, dan 33 gerai samsat di seluruh Sulsel. “Kami juga membuat layanan unggulan untuk memanjakan wajib pajak seperti pelayanan samsat standar ISO 9001:2008, pelayanan samsat link di seluruh Sulsel, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, samsat care, e-samsat dengan Bank Sulselbar, dan SMS info pajak,” ujarnya. Pelayanan lainnya yakni info pajak di twitter, SMS broadcast, aplikasi sipada untuk mengetahui tagihan pajak, penagihan tunggakan pajak secara door to door, penertiban kendaraan, layanan melalui website bapendasulsel.web.id, serta pemberian stiker tanda bayar pajak. Tahun ini Bapenda Sulsel memberikan bagi hasil pajak kepada Kabupaten Pinrang sebesar Rp 47,2 miliar, terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 14,3 miliar, PKB Rp 11 miliar, BBNKB Rp 11 miliar, pajak air permukaan Rp 2,6 miliar, dan pajak rokok Rp 8,1 miliar.



Referensi Santoso, Iman; Ning Rahayu. 2013. Corporate Tax Management. Jakarta: Ortax. Suandi, Erly. 2017. Perencanaan Pajak (Edisi 6). Jakarta: Salemba Empat. Sukardji, Untung. 2014. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Depok: PT Rajagrafindo Persada.



TAX PLANNING UNTUK INSENTIF PAJAK



Disusun oleh: Beny Tri Suryono



15919046



Putri Ramadhayanti



15919056



MAGISTER AKUNTANSI PROGRAM PASCASARJANA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA 2017



MANFAAT DENGAN ADANYA TAX INSENTIF



Invesment Allowance