Tor Insentif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE INSENTIF UKM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS PABATU KOTA TEBING TINGGI T.A. 2023



UPTD. PUSKESMAS PABATU



JL.JAKSA MASUK DESA NO.40 KEL.LUBUK BARU KOTA TEBING TINGGI –KODE POS 20623 EMAIL:[email protected]



TAHUN 2023



A. LATAR BELAKANG Untuk Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat (promotif dan preventif) di wilayah kerja puskesmas. Dan untuk meningkatkan kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas maka dianggap perlu diberikan insentif pada petugas puskesmas sehingga dilakukan penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Insentif UKM merupakan pemberian imbalan di luar gaji, bersifat material pada petugas puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaanya untuk melakukan kegiatan UKM. Insentif UKM diberikan kepada semua petugas puskesmas yang melaksanakan kegiatan program UKM untuk meningkatkan kinerja program UKM di puskesmas. Insentif UKM diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan.



Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. b. Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan Pusat dan Daerah. e. Permendagri Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013. f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PKM/02/2014/ tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015. g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL. h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 i. Surat



edaran



Kementerian



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



PR.01.01/1/I/18370/2021 tanggal 27 September 2021 Perihal Penyampaian Rician Kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. j. Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2022 Tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022;



2. Gambaran Umum UPTD. Puskesmas Pabatu terletak di Jalan Jaksa Masuk Desa No.40 Kelurahan Lubuk Baru



Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Secara Administrasi wilayah kerja UPTD.



Puskesmas Pabatu terdiri dari 7 Kelurahan. Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) Kota Tebing Tinggi Tahun 2021 jumlah penduduk di wilayah kerja UPTD. Puskesmas Pabatu sebanyak 32.530 Jiwa dengan luas wilayah kerja puskesmas 8,51 Km. UPTD. Puskesmas Pabatu memiliki UKBM Sebanyak 23 Posyandu Balita, 7 Pos Lansia, 7 Posbindu, dan 1 Posyandu Remaja. Visi UPTD. Puskesmas Pabatu yaitu “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT PADANG HULU SEHAT 2017 - 2022 “. Salah satu strategi yang dilakukan untuk mencapai hal tersebut yaitu dengan meningkatkan akses pelayanan kesehatan komprehensif yang bermutu dan mudah diperoleh kepada seluruh elemen masyarakat, terutama bayi, balita dan ibu hamil. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD. Puskesmas Pabatu pada Program



Pemberian Insentif Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah salah satu cara Pukesmas untuk meningkatkan kinerja



Petugas



UKM



untuk



menjangkau



sasaran



dan



mendekatkan/meningkatkan akses pelayanan kesehatan diwilayah kerja UPTD.Puskesmas Pabatu. Puskesmas tidak hanya



menyelenggarakan



kesehatan di dalam gedung melainkan juga keluar



gedung



dengan



pelayanan mengunjungi



keluarga di wilayah kerja UPTD. Puskesmas Pabatu. Adapun rincian menu kegiatan DAK Non Fisik T.A 2023 untuk Insentif UKM Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Pabatu adalah sebagai berikut:



NO RINCIAN MENU/KOMPONEN



URAIAN



Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat 1 Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat



Untuk meningkatkan kinerja Petugas UKM Puskesmas dan sebagai imbalan jasa petugas UKM dalam meningkatkan layanan pada Masyarakat



B. PENERIMA MANFAAT No



Nama Kegiatan



Jumlah



Penerima Manfaat



Insentif Tenaga UKM di Puskesmas a



Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat



62



Tenaga Kesehatan



C.



STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN



No



Rincian Menu/Komponen



Output Satuan Volume



Metode Pelaksanaan



Tahapan Pelaksana



Insentif Tenaga UKM di Puskesmas a



D.



Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat



Dokumen Laporan



12



Swakelola



1. Persiapan Administrasi 2. Pelaksanaan Kegiatan 3. Waktu Pelaksanaan (JanuariDesember) 4. Pembuatan Laporan Akhir



KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Waktu yang di perlukan untuk mencapai hasil keluaran maksimal seluruh kegiatan yang



di lakukan adalah 12 bulan/ 1 Tahun. Hasil pencapaian keluaran semua kegiatan akan di evaluasi di akhir tahun berjalan yaitu bulan Desember Tahun 2023.



E.



BIAYA YANG DIPERLUKAN



Biaya yang diperlukan untuk pencapaian keluaran Upaya Akselerasi di Indonesia Program Indonesia Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Pabatu sebesar Rp. 130.244.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan kebutuhan per rincian menu kegiatan sebagai berikut: No 1



Rincian Menu Kegiatan Insentif Petugas



Kebutuhan Biaya Rp. 130.244.000,-



Total



Rp. 130.244.000,-



Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir Ka. UPTD. Puskesmas Pabatu Kota Tebing Tinggi



dr. Elfira Rosa Nasution NIP. 19920209 201001 2002