5 0 160 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS RAWAT JALAN ANTIBAR Jl. Pangsuma Kecamatan Antibar Timur Kode Pos 78917
KERANGKA ACUAN KEGIATAN / TERM OF REFERENCE INSENTIF TENAGA UKM DIPUSKESMAS DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS RAWAT JALAN ANTIBAR TAHUN ANGGARAN 2023 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. 2. Gambaran Umum Insentif UKM merupakan pemberian imbalan di luar gaji, bersifat material pada petugas puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaanya untuk melakukan kegiatan UKM. Insentif UKM diberikan kepada semua petugas puskesmas yang melaksanakan kegiatan program UKM untuk meningkatkan kinerja program UKM di puskesmas. Insentif UKM diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan. Menu dan Rincian Kegiatan No
Rincian Menu/Kompoenen Insentif Tenaga UKM di Puskesmas Pemberian Insentif untuk tenaga puskesmas yang melaksanakan kegiatan program upaya kesehatan masyarakat (UKM) baik kegiatan di lapangan atau kegiatan manajemen UKM
Uraian Melakukan Pemberian Insentif untuk tenaga puskesmas yang melaksanakan kegiatan program upaya kesehatan masyarakat (UKM) baik kegiatan di lapangan atau kegiatan manajemen UKM
B. PENERIMA MANFAAT No
Nama Kegiatan Pemberian Insentif untuk tenaga puskesmas yang melaksanakan kegiatan program upaya kesehatan masyarakat (UKM) baik kegiatan di lapangan atau kegiatan manajemen UKM
Jumlah 50
Penerima manfaat Pegawai negeri, non pegawai di puskesmas
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN No
Rincian Menu/Komponen Pemberian Insentif untuk tenaga puskesmas yang melaksanakan kegiatan program upaya kesehatan masyarakat (UKM) baik kegiatan di lapangan atau kegiatan manajemen UKM
Output Satuan
Volume
Metode
Tahapan
Pelaksanaan
Pelaksana 1. Persiapan 2. Pelaksanaa
Dokumen Laporan
2
Swakelola
n Kegiatan 3. Waktu pelaksanaan (JanuariDesember) 4. Pembuatan Laporan akhir
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kegiatan akan dilaksanakan dalam waktu 1 tahun selama tahun 2023 E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan untuk usulan Kegiatan Insentif Tenaga UKM di wilayah kerja Puskesmas Rawat Jalan Antibar TA 2023 adalah sebesar Rp. 162.000.000,- dengan rincian : No
Nama Kegiatan
Jumlah Biaya
Insentif Tenaga UKM di Puskesmas
Rp. 162. 000.000
Pemberian Insentif untuk tenaga puskesmas yang melaksanakan kegiatan program upaya kesehatan masyarakat (UKM) baik kegiatan di lapangan atau kegiatan manajemen UKM
Rp.
162.000.000
Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir Antibar,
Desember 2022
KEPALA PUSKESMAS RAWAT JALAN ANTIBAR
Rita Triana S.Tr. Keb NIP.19750517 200312 2 009