TOR BOK Puskesmas Insentif UKM 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS INSENTIF UKM TAHUN ANGGARAN 2022



KEMENTERIAN NEGARA/ /LEMBAGA UNIT ESELON I/ II



: Kementerian Kesehatan RI



PROGRAM



: Bantuan Operasional Kesehatan Pemberian Insentif UKM : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar Bagi Masyarakat : Meningkatkan capaian indikator kinerja UKM di Puskesmas.



SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM



: Ditjen Yankes Kemenkes



KEGIATAN



: Pemberian Insentif UKM bagi Tenaga Kesehatan di Puskesmas



SASARAN KEGIATAN



: Tenaga UKM di Puskesmas



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



: 1 Meningkatkan capaian kinerja UKM di Puskesmas 2 Meningkatkan capaian SPM Bidang Kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas. Insentif UKM Menu BOK Puskesmas



KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT INDIKATOR KRO



: :



RINCIAN OUTPUT



: Capaian Pelayanan UKM Puskesmas



INDIKATOR RO



: Meningkatkan Kinerja Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Pelayanan UKM dan Tercapainya target SPM Puskesmas.



VOLUME RO



: 6 Bulan



SATUAN RO



: 20 Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat



1. Persentase Capaian Pelayanan UKM 2. Persentase Capaian SPM Puskesmas



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);



c.



Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);



d.



Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);



e.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);



f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170); g.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);



h.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 19 Tahun 2022 Tentang



Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait Dan/Atau Penugasan Tambahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017, Renstra OPD disusun sesuai tugas dan fungsi OPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra OPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, yang disusun oleh setiap OPD. Gambaran pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat merupakan gambaran hasil penyelenggaraan upaya kesehatan yang tidak terlepas dari amanat Pembukaan UUD 1945 yang bertujuan mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, untuk dapat menggambarkan penyelenggaraan pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat dari tahun 2014 - 2019 yang menjadi dasar dalam perencanaan strategis dapat ditinjau dari keberhasilan penyelenggaraan upaya kesehatan sebagai suatu sistem. Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, dijelaskan bahwa Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkududukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3. Gambaran Umum Secara astronomis, Lombok Barat berada di 115° 49,12’ 04” - 116°20’15,62” Bujur Timur dan 8° 24’ 33,82” - 8° 55’ 19” Lintang Selatan. Berdasarkan posisi geografisnya, Lombok Barat memiliki batasbatas: Utara - Kabupaten Lombok Utara; Selatan - Samudera Hindia; Barat - Selat Lombok dan Kota Mataram; Timur - Kabupaten Lombok Tengah.



Secara administratif Lombok Barat terdiri dari 122 desa/kelurahan yang berada di 10 kecamatan, yaitu: 1. Sekotong: Pelangan, Sekotong Barat, Buwun Mas, Sekotong Tengah, Kedaro, Batu Putih, Cendi Manik, Gili Gede Indah, Taman Baru. 2. Lembar: Mareje, Sekotong Timur, Lembar, Jembatan Kembar, Labuan Tereng, Mareje Timur, Lembar Selatan, Jembatan Gantung, Jembatan Kembar Timur, Eyat Mayang. 4. Gerung: Banyu Urip, Dasan Geres, Babussalam, Dasan Tapen, Beleke, Kebunayu, Gapuk, Suka Makmur, Tempos, Gerung Selatan, Gerung Utara, Mesanggok, Giri Tembesi, Taman Ayu. 5. Labuapi: Kuranji, Perampuan, Karang Bongkot, Terong Tawah, Bajur, Telaga Waru, Bagik Polak, Bengkel, Merembu, Labu Api, Kuranji Dalang, Bagik Polak Barat. 6. Kediri: Jagaraga Indah, Montong Are, Kediri, Gelogor, Rumak, Banyumulek, Ombe Baru, Dasan Baru, Kediri Selatan, Lelede. 7. Kuripan: Kuripan Selatan, Kuripan, Kuripan Utara, Jagaraga, Giri Sasak, Kuripan Timur. 8. Narmada: Sembung, Badrain, Batu Kuta, Tanak Beak, Peresak, Keru, Sedau, Lebah Sempage, Sesaot, Suranadi, Selat, Nyur Lembang, Lembuak, Dasan Tereng, Krama Jaya, Gerimax Indah, Narmada, Golong, Pakuan, Buwun Sejati, Mekar Sari. 9. Lingsar: Peteluan Indah, Lingsar, Batu Kumbung, Batu Mekar, Karang Bayan, Langko, Sigerongan, Duman, Dasan Geria, Gegerung, Giri Madia, Gegelang, Gontoran, Saribaye, Bug-Bug. 10. Gunungsari: Jati Sela, Sesela, Midang, Kekeri, Penimbung, Mambalan, Dopang, Taman Sari, Gunung Sari, Kekait, Mekar Sari, Guntur Macan, Gelangsar, Ranjok, Bukit Tinggi, Jeringo. 11. BatuLayar: Sandik, Meninting, Batu Layar, Lembah Sari, Senteluk, Senggigi, Batu Layar Barat, Bengkaung, Pusuk Lestari. Luas wilayah Kabupaten Lombok Barat adalah 1.053,92 km2 terdiri dari daratan seluas 437,271 Km2 (41,49%) dan perairan laut seluas 616,648 Km2 (58,51%), wilayah terluas adalah kecamatan Sekotong 529,38 Km2 dan wilayah terkecil adalah Kecamatan Kuripan sebesar 21,56 Km2. Menurut Permenkes No 43 Tahun 2017, Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dengan kata lain puskesmas mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat tahun 2022 berjumlah 20 Puskesmas yang terdiri dari 7 Puskesmas rawat inap dan 13 Puskesmas rawat jalan. Jumlah puskesmas di Kabupaten Lombok Barat tahun 2021 terlihat pada tabel berikut:



NO NAMA PUSKESMAS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Puskesmas Pelangan Puskesmas Sekotong Puskesmas Eyat Mayang Puskesmas Jembatan Kembar Puskesmas Gerung Puskesmas Dasan Tapen Puskesmas Banyu Mulek Puskesmas Kediri Puskesmas Labuapi Puskesmas Perampuan Puskesmas Meninting Puskesmas Gunungsari Puskesmas Penimbung Puskesmas Sesela Puskesmas Sigerongan Puskesmas Lingsar Puskesmas Narmada Puskesmas Suranadi Puskesmas Sedau Puskesmas Kuripan



STATUS



LOKASI



Rawat Inap Rawat Inap Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Inap Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Inap Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Inap Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Inap Rawat Jalan Rawat Jalan Rawat Jalan



Desa Pelangan Desa Sekotong Tengah Desa Eyat Mayang Desa Jembatan Kembar Timur Kelurahan Gerung Selatan Desa Dasan Tapen Desa Banyu Mulek Desa Kediri Desa Labuapi Desa Karang Bongkot Desa Meninting Desa Gunungsari Desa Mambalan Desa Sesela Desa Sigerongan Desa Batu Kumbung Desa Mekar sari Desa Suranadi Desa Keru Desa Kuripan



Rasio puskesmas terhadap 100.000 penduduk relatif tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2020 yaitu 2,77 terhadap 100.000 penduduk dan pada tahun 2019 yaitu 3,33 terhadap 100.000 penduduk. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, puskesmas dibantu oleh jaringannya yaitu puskesmas keliling dan puskesmas pembantu. Puskesmas keliling di Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2020 sebanyak 40 buah dan puskesmas pembantu sebanyak 59 buah. B. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini tenaga Kesehatan di 20 Puskesmas Kabupaten Lombok Barat yang melaksanakan Pelayana UKM bag masyarakat. C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Menu Insentif UKM Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan metode Perhitungan Beban kerja, Tupoksi dan realisasi dari kegiatan pelayanan UKM yang dilakukan kepada masyarakat. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan pelaksanaan pemberian Insentif UKM direncanakan sejak Juli sampai dengan Desember 2022 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.



D. Rincian Anggaran Biaya Yang di usulkan NO



 



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



PUSKESMAS BANYUMULEK DASAN TAPEN EYAT MAYANG GERUNG GUNUNGSARI JEMBATAN KEMBAR KEDIRI KURIPAN LABUAPI LINGSAR MENINTING NARMADA PELANGAN PENIMBUNG PERAMPUAN SEDAU SEKOTONG SESELA SIGERONGAN SURANADI JUMLAH



INSENTIF UKM 54.300.000 58.456.000 69.647.000 44.330.000 37.100.000 55.000.000 32.953.000 72.505.000 17.610.000 66.362.875 63.716.500 36.600.000 70.550.000 57.105.000 60.676.500 33.909.000 40.200.000 22.026.000 53.934.000 58.000.000 1.004.980.875



Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dibebankan pada Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan BOK Puskesmas Menu Insentif UKM Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.004.980.875 (Satu Milyar Empat Juta Sembilan ratus delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Gerung, 11 Agustus 2022 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat



Arief Suryawirawan, S.Si. Apt, MPH Pembina TK I / IV. B NIP. 19711211 200212 1006