SK Insentif Bok Puskesmas 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG



DINAS KESEHATAN Jl. Bhakti Husada No. 06 Pasar Ujung Kepahiang Kode Pos - 39172 Telepon/Fax: (0732) 391632



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 440/ 151/Kes 1.1 TENTANG KRITERIA PENENTUAN SKOR PADA INDIKATOR JABATAN TAMBAHAN/TANGGUNG JAWAB TAMBAHAN DALAM PENENTUAN INSENTIF UKM BAGI PETUGAS PUSKESMAS BERSUMBER DANA BOK PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2023 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPAHIANG, Menimbang



:



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 42 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bidang kesehatan Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepahiang tentang kriteria penentuan skor pada indikator jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan dalam penentuan insentif UKM bagi petugas puskesmas bersumber dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2023.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KRITERIA PENENTUAN SKOR PADA INDIKATOR JABATAN TAMBAHAN/TANGGUNG JAWAB TAMBAHAN DALAM PENENTUAN INSENTIF UKM BAGI PETUGAS PUSKESMAS BERSUMBER DANA BOK PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2023. Kriteria penentuan skor pada indikator jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan dalam penentuan insentif UKM bagi petugas puskesmas bersumber dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; Kriteria penentuan skor pada indikator jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan dalam penentuan insentif UKM bagi petugas puskesmas bersumber dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud diktum KESATU dilaksanakan untuk menjunjung tinggi azas keadilan dalam penentuan Insentif UKM bagi Petugas Puskesmas, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kepahiang Pada tanggal : 06 Januari 2023 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPAHIANG,



H. TAJRI FAUZAN, SKM., M.Si Pembina Tk.I NIP. 197001271989031001



Lampiran :



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan : 440/151 /Kes 1.1 Nomor Tanggal : 06 Januari 2023



KRITERIA PENENTUAN SKOR PADA INDIKATOR JABATAN TAMBAHAN/TANGGUNG JAWAB TAMBAHAN DALAM PENENTUAN INSENTIF UKM BAGI PETUGAS PUSKESMAS BERSUMBER DANA BOK PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2023



No



Jabatan Tambahan/Tanggung Jawab Tambahan SPM



Skor



Di Luar SPM



Skor



1



4 Tugas Tambahan atau lebih



4



3-4 Tugas Tambahan atau lebih



2



2



3 Tugas Tambahan



3



1-2 Tugas Tambahan



1



2 Tugas Tambahan



2



Tidak Ada Tugas Tambahan



0



3



4



1 Tugas Tambahan



1



5



Tidak Ada Tugas Tambahan



0



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPAHIANG,



H. TAJRI FAUZAN, SKM., M.Si Pembina Tk.I NIP. 197001271989031001