SK Pengelola BOK Puskesmas 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN



KOP PKM



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN NOMOR ;



/SK/ KES/2020



TENTANG



TIM PENGELOLA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI PUSKESMAS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2020



KEPALA PUSKESMAS,



Menimbang



:



a.



b.



c. Mengingat



:



1.



Bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat, telah diselenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa agar penyelenggaraan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan agar berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran perlu dibentuk Tim Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas secara terintegrasi; bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dibentuk Tim Pengelola penyelenggaraan Bantan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran



2



Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 6. Peraturan . . . 5.



Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;



9



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan.



10



11



3



12



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Kepala Puskesmas ………. Kabupaten Banyuasin Tentang Tim Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas;



KEDUA



:



Tim Pengelola sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KETIGA



:



Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam melaksanakan tugas mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut;



Penanggung Jawab : 1. 1)



2)



Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Tim Pengelola BOK di Puskesmas agar kegiatan yang berhubungan dengan BOK berjalan lancar, efisien dan efektif. Bertanggung jawab terhadap kegiatan BOK di Puskesmas.



keberhasilan



pelaksanaan



Bendahara Pembantu Pengeluaran; 1) Mengelola uang yang berkaitan dengan kegiatan BOK dan Jampersal 2.



2) Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya. 3) Membuat pengajuan kebutuhan dana kegiatan BOK atau Jampersal kepada pengelola BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 4) Menolak perintah pembayaran persyaratan untuk dibayarkan.



apabila



tidak



memenuhi



4



5) Memungut . . . 5) Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ; 6) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan berkoordinasi dengan tim sekretariat BOK di Puskesmas untuk mengantarkan berkas pertanggung jawaban kegiatan BOK Puskesmas kepada petugas Verifikator. 7) Menyimpan dan mengarsipkan Pertanggungjawaban,



Berita



Acara



Verifikasi



8) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan BOK di Puskesmas bersama dengan pemegang program kegiatan Puskesmas. 9) Menyiapkan Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pajak (BKP) dan melaporkan realisasi penggunaan dana Kegiatan DAK Nonfisik BOK serta Jampersal kepada Pimpinan Puskesmas 10) Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab langsung kepada kepala Puskesmas dan Tim Sekretariat BOK di dinas kesehatan kabupaten Banyuasin



Anggota tim sekretariat 1) Menyusun jadwal kegiatan program bersumber dana BOK 2) Berkoordinasi Bersama bendahara pengeluaran dan pemegang program serta kepala Puskesmas untuk membuat SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) sebagai dasar belanja kegiatan 3) Melaksanakan dan berkoordinasi dengan pemegang program untuk melakukan pertemuan berkala Lokmin,Linsek SMD dan MMD dengan pihak terkait dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi program dan kegiatan di Puskesmas 3. 4) Penyelenggaraan dan Melaksanakan pelatihan/pertemuan terkait penyiapan SDM dalam pelaksanaan BOK di Puskesmas. 5) Berkoordinasi dengan Pimpinan Puskesmas dan Pemegang Program dalam penyelesaian administrasi keuangan 6) Menyiapkan alat, bahan, perlengkapan dan keperluan lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan 7) Menyelenggarakan surat menyurat guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan membuat format pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. 8) Mengimput rincian penggunaan anggaran BOK di Aplikasi SIAP-Mas dan mengarsipkan Pertanggungjawaban kegiatan BOK dan jampersal Puskesmas. 9) Berkoordinasi kepada petugas puskesmas untuk mengumpulkan berkas pertanggungjawaban kegiatan dari petugas puskesmas yang telah melakukan kegiatan. 10) Bersama dengan bendahara membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan BOK dan Jampersal kepada pengelola BOK di Dinas Kesehatan 11) Dalam melaksanakan tugasnya selalu berkoordinasi dengan anggota yang lain, dan bertanggugjawab langsung kepada



5



pimpinan Puskesmas. KEEMPAT



:



Kepada Tim Pengelola BOK agar bekerja dan berkoordinasi secara berjenjang untuk melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku



KELIMA



:



Kepada Tim Pengelola agar bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sesuai putusan butir 1,2 dan 3 dalam putusan ini.



KEENAM . . . KEENAM



:



Keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 2020 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pangkalan Balai Pada tanggal :



Januari 2020



KEPALA PUSKESMAS…………….. KABUPATEN BANYUASIN,



….…………….. Pembina NIP……………..



6



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KABUPATEN BANYUASIN



7



Nomor



:



Tanggal



:



/SK/KES/2020 Januari 2020



SUSUNAN TIM PENGELOLA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMPERSAL PUSKESMAS …………………… KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2020.



A.



Penanggung jawab



: Kepala UPT Puskesmas…………



B.



Bendahara Pembantu



:



Pengeluaran



C.



Anggota Tim Sekreatriat



: 1. ………………….. 2. ………………… 3. ….………………. 4. ….………………. 5. ….…..dst



Ditetapkan di ………………….. Pada Tanggal :



Januari 2020



Kepala UPT Puskesmas……….. Kabupaten Banyuasin,



….……………….. Pembina………… NIP……………………



8



Tembusan Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin 2. Arsip.