SK Alokasi Bok Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BERAU



DINAS KESEHATAN



Alamat : Jln. Mawar No. 3 Telp. (0554) 21053 Fax. (0554) 22676



Tanjung Redeb 77312



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BERAU Nomor :



63



Tahun 2017



TENTANG ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ( BOK ) PUSKESMAS SEKABUPATEN BERAU TAHUN ANGGARAN 2018 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BERAU



Menimbang



:



a.



Bahwa berdasarkan Rancangan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) 2018 dan Informasi Alokasi Dana BOK Kabupaten Berau TA.2018, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) Puskesmas Se Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor; 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4286); 2. Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Nomor : 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



6. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O17 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253, T 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 10. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan. 12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017; 13. Peraturan Bupati Berau Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Berau 14. Peraturan Bupati Berau Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2017. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BERAU TENTANG ALOKASI DANA OPERASIONAL KESEHATAN ( BOK ) PUSKESMAS SEKABUPATEN BERAU TAHUN ANGGARAN 2018



PERTAMA



: Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) Puskesmas SeKabupaten Berau sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



KEDUA



: Besaran Alokasi masing-masing Puskesmas di Tetapkan berdasarkan perhitungan : 1. Luas Wilayah Kerja Puskesmas : 2. Jumlah Penduduk yang menjadi tanggung jawab puskesmas



3. 4. 5. 6. 7.



Jumlah UKBM Jumlah Sekolah Dana Kapitasi JKN yang diterima Jumlah Tenaga Pelaksana UKM Kemampuan Melaksanakan Kegiatan BOK ( realisasi BOK 2 tahun terakhir ) 8. Letak Geografis 9. Tingkat Permasalahan 10. Puskesmas yang Menjadi Sasaran Nusantara Sehat 11. Lokus PIS PK 12. Desa STBM KETIGA



:



KEEMPAT



:



Segala bentuk Kegiatan BOK mengacu pada Petunjuk Teknis . Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOK Mengikuti peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya serta Peraturan Bupati Berau Mengenai Penata Laksanaan Keuangan . Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tanjung Redeb : 27 November 2017.



KEPALA DINAS KESEHATAN



Drg.TOTOH HERMANTO, M.KES Pembina Utama Muda, IV/c NIP.19630812 199203 1 0 11



Tembusan Kepada Yth: 1. 2. 3. 4.



Kepala Dinas Kesehatan Prop.Kaltim di Samarinda. Bupati Berau di Tanjung Redeb. Kepala Puskesmas se Kabupaten Berau Arsip



Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BERAU Nomor :



63 Tahun 2017



TENTANG ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ( BOK ) PUSKESMAS SEKABUPATEN BERAU TAHUN ANGGARAN 2018



No



Kecamatan



1 1



Puskesmas



Alokasi



3



4



2 Tanjung Redeb



Kampung Bugis



730,354,000



Tanjung Redeb 704,816,000 2



Sambaliung



Sambaliung Suaran



3



Gunung Tabur



Gunung Tabur Merancang



4



Teluk Bayur



Teluk Bayur Labanan



5



6



Segah



Tepian Buah



Kelay



Tepain Buah (Wilayah Long Laai ) Kelay Kelay (Wilayah Merapun )



7



Pulau Derawan



Kelay ( Wilayah Long Boy ) Pl.Derawan Tanjung Batu



854,977,000 402,822,000 634,003,000 447,873,000 478,196,000 454,958,000 686,203,000 386,129,000 414,583,000 432,000,000 511,863,000 349,202,000 619,092,000



No



Kecamatan



1



Puskesmas



Alokasi



3



4



2



8



Maratua



Maratua



9



Tabalar



Tubaan



10



Biatan



Biatan Lempake



11



Talisayan



Talisayan



12



Batu Putih



Batu Putih



13



Biduk- Biduk



Biduk-Biduk



652,416,000 584,570,000 627,485,000 657,645,000 718,773,000 660,162,000 12.008.122.000



Ditetapkan di : Tanjung Redeb Pada Tanggal : 27 November 2017. KEPALA DINAS KESEHATAN



Drg.TOTOH HERMANTO, M.KES Pembina Utama Muda, IV/c NIP.19630812 199203 1 0 11