SK Tim Bok 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEBO DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA Jln. Lintas Tebo-Bungo Km.12 Muara Tebo Komplek Perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung Telp. ( 0744 ) 21652 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TEBO NOMOR TAHUN 2021 TENTANG KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEUANGAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2021 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEBO Menimbang



a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan tertib administrasi keuangan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Bidang Kesehatan Di Dinas Kesehatan DAN Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021, maka Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Nomor Tahun 2021 tentang Penunjukan Tim Pengelola Keuangan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Kebupaten Tebo Tahun Anggaran 2021; b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kabupaten Tebo ;



Mengingat



1. Undang – undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah di ubah dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3969); 2. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomot 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



5. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 07 Tahun 2020 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Menunjuk Tim Pengelola Keuangan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 sehingga lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Tim Pengelola Keuangan DAK Non Fisik yang dimaksud pada dictum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut : a. Membantu memverifikasi SPJ/laporan pertanggungjawaban belanja DAK Non Fisik TA 2021; b. Melaporkan perkembangan kelengkapan laporan pertanggungjawaban belanja DAK Non Fisik TA 2021; c. Mengarsipkan serah terima Dokumen SPJ/ Pertanggungjawaban belanja DAK Non Fisik TA 2021;



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU keputusan ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 01 Januari 2021.



Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 03 Mei 2021 Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo



dr. Riana Elizabeth S NIP. 19730606 200501 2 007



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TEBO NOMOR : TAHUN 2021 TANGGAL : 2021



Susunan Tim Teknis, Tim Pengelola Program dan Verifikator DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Bidang Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 No 1 2 3 4 5 6



Nama/ Nip Agti Dalianti, AMG/ 19860819 201001 2 011 Nine Rahmadia, AMG/ 19830313 200902 2 010 Endang Sriwahyuni, SKM/ 19850124 201503 2002 Lola Fitriana, S.Kep Sally Oktarini, S.Kep Maya Fitriani, S. Tr.Keb



Pangkat/ Gol Penata Muda TK 1/ IIIb Penata Muda TK 1/ IIIb



Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPTK



Penata Muda TK 1/ IIIb



Verifikasi Program Covid-19



-



Verifikasi Program Kabupaten Verifikasi Puskesmas Verifikasi Puskesmas