SK Tim TGC 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA JL. Raya Kecamatan Tarumajaya Ds. Setiamulya Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Kode Pos 17213 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA NOMOR : 440/ADM.TU.SK. /PKM-SM/XII/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA,



Menimbang



: a. Bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor dalam mencapai kesejahteraan masyarakat; b. Bahwa dalam rangka perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kesehatan terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi



terjadinya



peningkatan



penularan



penyakit



perlu



dilakukan



surveilans epidemologi secara teratur dan berkelanjutan; c.



Bahwa apabila terjadi Kejadian Luar Biasa yang disebabkan oleh penyakit tertentu lainnya dan keracunan perlu dilakukan langkah cepat dan terpadu untuk menanggulanginya;



d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan keputusan



Kepala



UPTD



Puskesmas



Setiamulya



Kecamatan



Tarumajaya



Kabupaten Bekasi. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 6. Peraturan



Presiden



RI



Nomor



8



Tahun



2008



Tentang



Badan



Nasional



Penanggulangan Bencana; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DI UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI



KESATU



: Membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di UPTD Puskesmas Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi



KEDUA



: Surat Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan yang akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.



Ditetapkan di : UPTD Puskesmas Setiamulya Pada Tanggal : 03 Desember 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA



SITI JUBAIDAH, S.KM, M.Si NIP. 19720519 199302 2 003



LAMPIRAN I



:



NOMOR



: 440/ADM.TU.SK.



TANGGAL



: 03 Desember 2021



PERIHAL



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK



/PKM-SM/XII/2021



CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DI UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI



TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Desa Pusaka Rakyat Mieta Amayanti, Am.Keb Dr. Bread Jackson Sirait Hj. Warsih Suarsih,S.Tr.Keb Ida Rosdiana, Am.Keb Novia Pratmayanti A., A.Md.Kep Anna Theresia, A.Md.KL Zubaidah Mega Hariyanti



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Desa Setia Asih Irene Maranatha, Am.Keb Masyrifah, Am.Keb Hj. Siti Jahroh,S.Tr.Keb Nila Alief R., A.Md.Kes Nur Aini Ajizah Hj. Neni Kurniasih, S.Tr.Keb Eka Fitri Yani U. D.,Amd.Kep Wilda Hamida, Amd.Keb



Desa Setia Mulya Eka Elsa Fitri Yuniati, Am.Keb drg.Suci Meightine Dini Endah Pangestuti Hj. Nurlaila Sri Wahyuningsih Dwi Hardiyanti, S.Gz Risky Arief M.,A.Md.Farm



Ditetapkan di : UPTD Puskesmas Setiamulya Pada Tanggal : 03 Desember 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA



SITI JUBAIDAH, S.KM, M.Si NIP. 19720519 199302 2 003



LAMPIRAN II



:



NOMOR



: 440/ADM.TU.SK.



TANGGAL



: 03 Desember 2021



PERIHAL



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK



/PKM-SM/XII/2021



CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DI UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI



TUGAS TIM GERAK CEPAT UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA A. 1. Penanggung Jawab TGC Adalah Kepala Puskesmas Setiamulya 2. Ketua Setiap Tim Adalah Pembina Desa 3. Tim Melakukan Penyediaan pelayanan Kesehatan pada populasi terdampak di pos Kesehatan, Puskesmas dan jaringannya. 4. Tim memfasilitasi kebutuhan pelayanan Kesehatan di lokasi bencana, pos Kesehatan, Puskesmas dan jaringannya. 5. Tim melaksanakan jejaring sistem rujukan secara berjenjang. 6. Tim melaporkan jumlah korban akibat bencana dan atau KLB yang ditangani dan perkembangannya dari fasilitas pelayanan Kesehatan secara periodic kepada Ketua TGC. 7. Bila dibutuhkan maka Tim lain harus membantu wilayah yang terdampak. Penanggung Jawab Bersama Ketua TGC Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Sebagai Berikut : 1. Bersama-sama berkoordinasi dengan TGC Dinas Kesehatan untuk memobilisasi TGC untuk melakukan kajian cepat kesehatan (Rapid Health Assesment / RHA) rekomendasi dan melaporkan kepada koordinator berupa kebutuhan yang ditemukan dalam penanggulangan penyakit berpotensi KLB; 2. Bersama-sama berkoordinasi dengan TGC Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, seperti : vaksinasi, manajemen kasus, dan surveilans dan penyelidikan epidemiologi; 3. Membantu TGC Dinas Kesehatan untuk melakukan Analisa epidemiologis berupa kegiatan konfirmasi, verifikasi, dan kajian terhadap keterkaitan korban menurut tempat kejadian dan waktu, perkiraan akan terjadi peningkatan jumlah korban, dan penilaian masa inkubasi pada kejadian penyakit menular dan keracunan pangan (makanan); 4. Membantu TGC Dinas Kesehatan untuk melakukan pengambilan dan pengiriman sampel bahan spesimen laboratorium dan pengambilan hasil pemeriksaan laboratorium; 5. Membantu TGC Dinas Kesehatan untuk menyusun hasil kajian epidemiologi adanya kemungkinan terjadinya KLB sebagai bahan rekomendasi dalam penetapan status KLB oleh Kepala Dinas Kesehatan; 6. Bersama-sama TGC Dinas Kesehatan untuk mengelola dan melakukan pendampingan pada korban terdampak bencana yang mengalami masalah kejiwaan; 7. Bekerjasama dengan TGC Dinas Kesehatan untuk melaksanakan trauma healing pada korban terdampak bencana; 8. Melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada koordinator TGC; 9. Penyediaan kualitas air, pembangunan kotoran manusia, pengelolaan limbah padat, dan limbah cair; 10. Menyelenggarakan edukasi dan promosi kesehatan pada korban terdampak bencana; 11. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan melaksanakan pemberantasan vektor penyakit; 12. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan pengambilan dan pengiriman sampel bahan laboratorium, spesimen yang dibutuhkan termasuk makanan yang diduga penyebab bencana keracunan pangan; 13. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan melaksanakan dan penanggulangan masalah gizi pada korban di pengungsian; 14. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan melakukan pengamatan kualitas dan keamanan bahan makanan; 15. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan melaksanakan pemantauan pada kelompok umur reproduksi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;



16. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan reproduksi pada lokasi bencana dan tempat pengungsian; 17. Melaksanakan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak pada lokasi bencana dan tempat pengungsian; 18. Melaporkan secara berkala hasil kegiatan kepada coordinator TGC; 19. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan menjamin ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai serta alat kesehatan; 20. Menginventarisasi kebutuhan logistik obat dan bahan medis habis pakai serta alat kesehatan pada lokasi bencana dan fasilitas kesehatan pemerintah di wilayah kerja bencana dan sekitarnya; 21. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan dalam mendistribusikan kebutuhan obat ke Pos kesehatan dan fasilitas kesehatan pemerintah secara berjenjang; 22. Bekerja sama dengan TGC Dinas Kesehatan dalam menyiapkan kondisi gudang penyimpanan; 23. Melaksanakan manajemen logistik; 24. Melaporkan secara berkala hasil kegiatan kepada koordinator tim logistik; 25. Mengelola data dan informasi dari masing-masing sub klaster; 26. Menyusun data laporan hasil kegiatan penanggulangan krisis kesehatan; 27. Memberikan informasi data-data terkait penanggulangan krisis kesehatan Ketua TGC Puskesmas dan TGC Dinas Kesehatan.



Ditetapkan di : UPTD Puskesmas Setiamulya Pada Tanggal : 03 Desember 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA



SITI JUBAIDAH, S.KM, M.Si NIP. 19720519 199302 2 003