SK Tim TGC  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WERA KECAMATAN WERA Jl. Lintas Tawali-Sape, Kode Pos 84152 Hotline : 6285333197146, Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WERA NOMOR: 445/1958/01.2.5/2020 TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DAN BENCANA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS WERA Menimbang



:



1. Bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. 2. Bahwa



dalam



rangka



perencanaan,



pengendalian



dan



evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan penularan penyakit perlu dilakukan surveilans epidemiologi secara teratur dan berkelanjutan. 3. Bahwa apabila terjadi Kejadian Luar Biasa yang disebabkan oleh



penyakit



dilakukan



tertentu



langkah



lainnya cepat



dan dan



keracunan terpadu



perlu untuk



menanggulanginya. 4. Bahwa apabila terjadi Bencana Alam dan kejadian tak terduka



yang



nantinya



akan



menimbulkan



dampak



kesehatan atau bisa menimbulkan penyakit juga perlu dilakukan



langkah



cepat



dan



terpadu



untuk



menanggulanginya. 5. Bahwa atas dasar pertimbangan di atas perlu ditetapkan Keputusan Pembentukan



Kepala Tim



UPT Gerak



Puskesmas Cepat



(TGC)



Wera



tentang



Penanggulangan



Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Bencana Alam.



Mengingat



:



1. Undang-undang



Nomor



4



tahun



1984



tentang



Wabah



Penyakit Menular. 2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



560/Menkes/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan KLB, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 042/Menkes/SK/I/2007



tentang



Penyelenggaraan



Sistem



Kewaspadaan Dini (SKD) dan Penanggulangan KLB. 9. Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451I/PD.03.04.IF/1991



tentang



Pedoman



Penyelidikan



Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WERA TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DAN BENCANA ALAM UPT PUSKESMAS WERA.



Kedua



:



Menunjuk yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan



ini



sebagai



Tim



Gerak



Cepat



(TGC)



Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Bencana Alam UPT Puskesmas Wera tahun 2019. Ketiga



:



Tugas dari Tim Gerak Cepat (TGC) adalah menyiapkan langkah cepat dan terpadu untuk penangulangan



Kejadian



Luar Biasa (KLB) dan dampak kesehatan akibat Bencana Alam yang telah ditetapkan. Keempat



Dalam



menjalankan



tugas,



Tim



Gerak



Cepat



(TGC)



Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Bencana Alam UPT Puskesmas Wera dapat berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan Instansi yang lainnya. Kelima



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya



Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional UPT Puskesmas Wera dan sumber dana yang lainnya. Keenam



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Wera : 02 Oktober 2020



a.n. KEPALA UPT PUSKESMAS WERA Kasubag TU



Sumantiar, S. Sos. NIP. 197111302007012009



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WERA NOMOR : 445/1958/01.2.5/2020 TANGGAL : 02 Oktober 2020



SUSUNAN TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DAN BENCANA ALAM UPT PUSKESMAS WERA



Penanggung Jawab



: 1. Rugayah, A.Md. Keb., SKM 2. Sumantiar, S. Sos



(19670326 198703 2 007) (19711130 200701 2 009) (19810919 201408 1 001)



Ketua Wakil Ketua



: dr. Ady Priyanto : Ns. Sadli Muhammad, S. Kep.



(19810919 201408 1 001) (19750112 199603 1 020)



Sekretaris Wakil Sekretaris



: Rahmah, AMK : Ns. Abdul Faruk, S. Kep.



(19790730 200604 2 014) (19731231 200801 1 085)



Bendahara Wakil Bendahara



: Rosnani, Amd. Kep. : Ifan, Amd. Keb.



(PTT Daerah) (Sukarela)



Anggota



: Iryanto, Amd. Kep. Ade Irmasuriani, S. Kep. Ns. Bitra, Amd. Kep. Edison, Amd. Kep. Fardin, S. Kep. Ners. Mimi Sri A., S. Kep. Ners. Rahmawati, AMK Anis Amini, AMK Fardanty M, S. Kep, Ns. St. Hardianti, Amd. Kep. Ummul Bariah, S. Kep. Ns. Eka Hairunnisa, Amd. Kep. Astri Yanti, AMK Ratna, AMK Indarti, AMK Hj. Tirman, Amd. Keb Tuti Mulyana, Amd. Keb. Annisa, Amd. Keb. Anita Hernawati, AMKL Nurratul Fullaila, SKM Siti Rahmah, SKM Abdul Malik, Amd. Gz Pupiansyah, AMD Gz Sahril, AMAK Sri Rahmawati, S. Si Buhari Muslim, S. Si Asrarudin Fahdin Asmuin



(PTT Daerah) (PTT Daerah) (Sukarela) (Sukarela) (Sukarela) (PTT Daerah) (19791231 200604 (Sukarela) (Sukarela) (Sukarela) (PTT Daerah) (Sukarela) (Sukarela) (Sukarela) (Sukarela) (19701231 199004 (PTT Daerah) (19860322 201705 (19770305 200604 (Sukarela) (19711231 199603 (19751231 200501 (Sukarela) (PTT Daerah) (PTT Daerah) (Sukarela) (19670615 200701 (PTT Daerah) (PTT Daerah)



2 054)



2 039) 2 002) 2 023) 2 016) 1 044)



1 043)



Ditetapkan di Pada tanggal



: WERA : 02 Oktober 2020



a.n. KEPALA UPT PUSKESMAS WERA Kasubag TU



Sumantiar, S. Sos. NIP. 197111302007012009