SK TGC Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON JL. DIPONOGORO NO.1 TELP.0645-31089 FAX. 31089 Kode Pos 24382 Email : [email protected] Website :www.puskesmaslhoksukon.web.id



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON NOMOR : 800/



/ LSK/ 2021



TENTANG  SK TIM GERAK CEPAT (TGC) UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON, KEPALA UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON,



Menimbang :



Mengingat :



a.



bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif, terkoordinasi serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat dan kerja sama secara nasional maupun internasional;



b.



untuk penanggulangan penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) yang menyebabkan peningkatan angka kesakitan, angka kematian perlu dilakukan langkah cepat dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya maka perlu membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) UPTD Puskesmas Lhoksukon;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan dalam suatu keputusan;



1.



Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273;



2.



Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236) ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun



3.



4.



5.



6.



7. 8. 9. 10.



11. 12. 13.



14.



15. 16. 17.



2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 34); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1479 Tahun 2003 tentang Surveilans Terpadu Penyakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2009 Tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/ MENKES/ PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020, Penetapan Infeksi Coronavirus deases 19 sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara; MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



:



Membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) UPTD Puskesmas Lhoksukon yang selanjutnya dengan susunan Pelaksana Tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan Ini.



KEDUA



:



Tim Gerak Cepat (TGC) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas : a. Melakukan komunikasi resiko dan registrasi, informasi , dan edukasi kesehatan kepada masyarakat terkait ; b. Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektifitas dan efesiensi upaya penanggulangan Wabah dan KLB penyakit.



KETIGA



:



Tim Gerak cepat (TGC) sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala UPTD UPTD Puskesmas Lhoksukon.



KEEMPAT :



Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Negara.



KELIMA



:



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Lhoksukon ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lhoksukon pada tanggal : 05 April 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON



IBNU KHALDUN



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



NOMOR



: 800/



/ LSK/ 2021



TENTANG SK TIM GERAK CEPAT (TGC) UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON



Penanggung Jawab Ketua Medis Paramedis Laboratorium Surveilans



Ibnu Khaldun, SKM, M.Si Ns. Sayed Azhar, S. Kep -



dr. Faridah Huaznah Fauzi, AMK Musliadi, AMAK Ns. Nurwigia Emmilda Sary, S. Kep



Ditetapkan di : Lhoksukon pada tanggal : 05 April 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS LHOKSUKON



IBNU KHALDUN