5 0 283 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PLUMPANG Jl. Raya Plumpang No. 17 Telp. (0356) 811032 E-mail : [email protected]
PLUMPANG – TUBAN 62382 SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLUMPANG NOMOR :............../ …………../........../2017 TENTANG TIM REAKSI CEPAT DI UPTD PUSKESMAS PLUMPANG KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUMPANG Menimbang
: a. Bahwa untuk memperlancar tugas dan fungsi pelayanan di UPTD Puskesmas Plumpang dipandang perlu segera membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanggulangan kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan bencana; b. Bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam konsideran menimbang huruf “a” diatas, pelaksanaannya ditetapkan dalam Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Plumpang.
Mengingat
: 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan; 2. UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana; Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 3. (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273); Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan 4. Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan 5. Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional 6. Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 7. Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat 8. Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUMPANG TENTANG PENANGGUNGJAWAB TIM REAKSI CEPAT (TRC) DALAM PENANGGULANGAN KLB, WABAH, DAN BENCANA DI UPTD PUSKESMAS PLUMPANG
Kesatu
:
Menunjuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Bencana di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plumpang, sebagaimana terlampir.
Kedua
:
a. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; b. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Plumpang Pada tanggal :
KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
dr. H. BOEDI WINOTO Pembina Utama Muda NIP. 19640723 199602 1 001
Salinan keputusan ini disampaikan KepadaYth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban 2. Camat Plumpang 3. ..................................................... 4. ..................................................... 5.Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
SUSUNAN TIM GERAK CEPAT (TGC) PADA PUSKESMAS ............ KABUPATEN BLITAR
Penanggung Jawab : dr. H. Boedi Winoto
NO
NAMA
JABATAN
1 2 3 4 5 Dst......
Ditetapkan di : Blitar Pada tanggal : ..... September 2016
KEPALA PUSKESMAS ............ KABUPATEN BLITAR
---------------------------------Pembina Utama Muda NIP. XXXXXXXXXXX