SK TGC Pkmpyg 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN



DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



UPT PUSKESMAS PAYUNG Alamat : Jln. Batin Tikal No. 33 Desa Payung Kec. PayungKab. Bangka Selatan Kode Pos 33778 Hp/telp: 087797282015 email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAYUNG DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR :445/ 030 /UPT.PKM-PYG/2022 TENTANG PENETAPAN TIM GERAK CEPAT (TGC) PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DAN BENCANA WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANGKA SELATAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAYUNG Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor dalam mencapai kesejahteraan masyarakat;



b.



bahwa dalam rangka perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan penularan penyakit perlu dilakukan surveilans epidemiologi secara teratur dan



c.



bahwa apabila terjadi Kejadian Luar Biasa yang disebabkan oleh penyakit tertentu lainnya dan keracunan serta krisis kesehatan akibat bencana perlu dilakukan langkah cepat dan terpadu untuk menanggulanginya.



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada poin a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Payung Kabupaten Bangka Selatan tentang Satuan Tim Gerak Cepat (TGC) Penangulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Kabupaten Bangka Selatan;



1.



Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723); Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang–undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 1 | of 6



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11.



tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1389); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 979/Menkes/SDK/IX/2001Tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 066/Menkes/SK/II/2006 Tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



:



Membentuk Satuan Tugas Tim Gerak Cepat (TGC) Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas tenaga medis, epidemiologi kesehatan, sanitarian, tenaga laboratorium dan tenaga pada program/ sektor terkait dengan susunan anggota sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini;



KEDUA



:



Tugas anggota tim secara umum sebagaimana pada Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut: 1. Tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu 0 – 24 jam setelah ada laporan kejadian luar biasa (KLB). 2. Melakukan verifikasi dan klarifikasi serta penyelidikan epidemilogis setiap laporan kejadian yang diterima dan atau yang menjadi perhatian masyarakat. 3. Melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina serta pengambilan sampel specimen. 4. Melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit serta penyuluhan kepada masyarakat. 5. Melakukan Penyemprotan Disenfektan dan Pengelolaan Limbah Infeksius. 6. Memberikan pelayanan kesehatan berupa pos kesehatan kepada masyarakat yang terdampak krisis kesehatan dan bencana. 7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta pihak-pihak lain. 8. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala DKPPKB secara berkala. 9. Upaya penanggulanganlainnya. 2 | of 6



KETIGA



:



Dalam pelaksanaan keputusan ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;



KEEMPAT



:



Tim sebagaimana pada Diktum PERTAMA merupakan tim tetap dan apabila diperlukan dapat ditambah, dikurangi atau diubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu;



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan serta sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang – undang yang ada;



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Payung Pada tanggal : 01 Februari 2022 KEPALA PUSKESMAS PAYUNG, DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANGKA SELATAN



ANDY CRISTIAN



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Payung : 445/ 030 /UPT.PKMPYG/2022 : 01 Februari 2022



SATUAN TUGAS TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN KLB UPT PUSKESMAS PAYUNG 3 | of 6



DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANGKA SELATAN Penanggung Jawab



Kepala Puskesmas ANDY CRISTIAN, SKM Hp.0813-7798-5090



Sekretaris



Kasubbag.Tata Usaha Hp.



Sub Tim



1.Tim Reaksi Cepat KLB



1 2 3 4 5 6 7



Penanggungjawab Surveilans M. LUFFI KUNCORO, A.Md. Farm Hp. 0821-7573-5657 Pengelola Data/Epidemiolog DEDY HERIPAN, SKM Hp. 0813-8078-1919 Penanggungjawab Imunisasi ELWAN DIANSYAH, SKM Hp. 0822-8186-7565 Penanggungjawab Sanitarian Penanggungjawab Promkes FERI FADLI, SKM Hp. 0821-8629-4644 Penanggungjawab Matra/Bencana SARBANI, Am. Kep Hp. 0812-7481-303 Penanggungjawab Pengendalian Penyakit



a. Penanggungjawab Penyakit Menular ELWAN DIANSYAH, SKM Hp. 0822-8186-7565



b. Penanggungjawab Penyakit Tidak Menular



2.Tim Bantuan Kesehatan (Pelayanan Kesehatan)



8



MILAHAYATI, A.Md. Farm Hp. 0812-7120-9023 Analis Laboratorium ELPRI SRIANI, AMAK Hp. 0813-7770-8682



1



Dokter Umum



2



3



dr. JANANDA MUSDHIKA PRAMANA Hp. 0821-8326-9611 Perawat ZIKRI, Am. Kep Hp. 0819-9527-1367 SARIYATI, AMK Hp. 0822-7929-6254 HERLINA, AMK Hp. 0813-4132-8590 RIYAN RADINARTA, AMK Hp. 0821-8050-3078 DEWI KARTIKA, AMK Hp.0812-9686-6176 SEFTI ARIANI, AMK Hp. 0822-8132-8842 DESRY YUSMALINDA, AMK Hp. 0822-2627-9923 SISMA, AMK Hp. 0812-7819-4790 Bidan KASMIZA, Am. Keb



4 | of 6



4



5



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19



Hp. 0821-7732-9793 BANNI PRAWIJAYA, Am.Keb Hp. 0812-7845-0167 SITI KOMARIAH, A.Md.Keb Hp. 0857-4721-4565 Tenaga Kefarmasian Apt. RISTI FATHUL JANNAH, S. Farm Hp. 0822-6098-7117 MILAHAYATI, A.Md. Farm Hp. 0812-7120-9023 M. LUFFI KUNCORO, A.Md. Farm Hp. 0821-7573-5657 Sopir Ambulance SAMSUL, SKM Hp. 0853-7929-8990 DEDI SEVTIAWAN Hp. 0822-6747-3300 Kepala Pustu PangkalBuluh SUPRANTO, AMK 0813-1037-2686 Kepala Pustu Paku IZHAM, AMK Hp. 0877-9762-2281 Kepala Pustu Bedengung JAILANI, AMK Hp. 0813-7349-6065 Kepala Pustu Ranggung ROSNADI, AMK Hp. 0852-6787-7680 Kepala Pustu Malik DANDI PURWANTO, Am. Kep Hp. 0812-9291-4056 Poskesdes Pangkal Buluh PARIANITA, A.Md. Keb Hp. 0813-6509-1578 Poskesdes Malik MARDIANA, Am. Keb Hp. 0813-6752-2574 Poskesdes Paku SELLYA PEBRIANI, A.Md. Keb Hp. 0813-6821-6648 Poskesdes Sengir SULASTERI, Am. Keb Hp. 0821-7616-4222 Poskesdes Irat Poskesdes Bedengung SUMARTI, A.Md. Keb Hp. 0813-6880-7173 Poskesdes Nadung SARMIKA, AM. Keb Hp. 0852-7347-6489 Poskesdes Ranggung SYUPRIATNI UTAMI, AM. Keb Hp. 0853-8386-5673 Tim Desinfeksi ZULKIFLI Hp. 0852-6729-8144 ROMLI Hp. 0821-8220-9082 NENENG ROSMAWATI Hp. 0812-7292-3768



5 | of 6



Ditetapkan di : Payung Pada tanggal : 01 Februari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS PAYUNG, DINAS KESEHATAN,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANGKA SELATAN



ANDY CRISTIAN



6 | of 6