8 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIKEUSAL
Jl. Raya Cikeusal-Petir KM 21 Ds. Sukaratu Kec. Cikeusal Kab. Serang 42175 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSAL NOMOR: 800 /3647/PKM TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) DI UPT PUSKESMAS CIKEUSAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSAL, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan mutu pelayanan
puskesmas
pada
penanganan
bencana
dan
kejadian luar biasa (KLB) yang berakibat timbulnya masalah kesehatan
pada
masyarakat,
sehingga
memerlukan
penanganan secara cepat dan tepat sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang berkompetensi ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Gerak Cepat (TGC) di UPT Puskesmas CIKEUSAL; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
1984
tentang
Waah
Penyakit Menular ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984
Nomor
20,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Repulik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010
tentang
Jenis
Penyakit
Menular Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi Mandiri; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indnesia Nomor 4 6. Peraturan......
Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Bupati Serang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) DI UPT PUSKESMAS CIKEUSAL.
Kesatu
:
Kebijakan Tim Gerak Cepat (TGC) di UPT Puskesmas CIKEUSAL sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini.
Kedua
:
Tim Gerak Cepat (TGC) di UPT Puskesmas CIKEUSAL sebagai berikut : Tim Gerak Cepat
Nama
Jabatan
Penanggung Jawab
Dwi Joko Purnomo,SKM
Kepala Puskesmas
Koordinator
dr. Sri Widiyastuti
Dokter
Anggota
Hj. Yeni Susanti
Survailance
Anggota
Dwi Saptarini,AMd
Analis
Anggota
Yayat Rukhiyat,Amd.Kep
Koor. Perawat
Ketiga
Anggota
Yanida Meina,SKM
Sanitarian
Anggota
Sandi Ayu Wijaya,S.Gz
Koor. Gizi
Anggota
Wini Daniatul Afiah,SKM
Pelaksana
:
Promkes Anggota
Nurleni,Amd.Keb
Koor. KIA
Uraian tugas Tim Gerak Cepat adalah sebagai berikut : a. Melakukan pemantauan di lapangan yang berkoordinasi dengan bidan desa dan lintas sektoral setempat; b. Melakukan kunjungan apabila terjadi KLB atau bencana di wilayah kerja UPT Puskesmas CIKEUSAL; c. Memberikan bantuan P3K secara cepat dan sesuai standar kepada masyarakat yang mengalami bencana/wabah; d. Memberikan bantuan dalam penanganan gizi, lingkungan e. bencana; Bekerjasama....... dan kesehatan ibu dan anak saat terjadi
e. Bekerjasama dengan lintas sektoral dalam pembentukan posko penanganan bencana/wabah; f. Mencatat dan melaporkan kejadian bencana/wabah yang Keempat
:
terjadi; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: CIKEUSAL
Pada tanggal
: 8 Oktober 2021
KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSAL
DWI JOKO PURNOMO,SKM
Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kecamatan CIKEUSAL Nomor : 800/ / Tanggal : 5 Maret 2018 Tentang : Judul SK (JUDUL SK) DI UPT PUSKESMAS KECAMATAN CIKEUSAL
KEPALA UPT PUSKESMAS KECAMATAN PAMARAYAN
ERWIN NURYADIN