SK TGC PKM Pamarayan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIKEUSAL



Jl. Raya Cikeusal-Petir KM 21 Ds. Sukaratu Kec. Cikeusal Kab. Serang 42175 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSAL NOMOR: 800 /3647/PKM TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) DI UPT PUSKESMAS CIKEUSAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSAL, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan mutu pelayanan



puskesmas



pada



penanganan



bencana



dan



kejadian luar biasa (KLB) yang berakibat timbulnya masalah kesehatan



pada



masyarakat,



sehingga



memerlukan



penanganan secara cepat dan tepat sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang berkompetensi ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Gerak Cepat (TGC) di UPT Puskesmas CIKEUSAL; Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



4



Tahun



1984



tentang



Waah



Penyakit Menular ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun



1984



Nomor



20,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Repulik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010



tentang



Jenis



Penyakit



Menular Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi Mandiri; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indnesia Nomor 4 6. Peraturan......



Tahun 2019 tentang



Standar Teknis Pemenuhan Mutu



Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Bupati Serang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) DI UPT PUSKESMAS CIKEUSAL.



Kesatu



:



Kebijakan Tim Gerak Cepat (TGC) di UPT Puskesmas CIKEUSAL sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini.



Kedua



:



Tim Gerak Cepat (TGC) di UPT Puskesmas CIKEUSAL sebagai berikut : Tim Gerak Cepat



Nama



Jabatan



Penanggung Jawab



Dwi Joko Purnomo,SKM



Kepala Puskesmas



Koordinator



dr. Sri Widiyastuti



Dokter



Anggota



Hj. Yeni Susanti



Survailance



Anggota



Dwi Saptarini,AMd



Analis



Anggota



Yayat Rukhiyat,Amd.Kep



Koor. Perawat



Ketiga



Anggota



Yanida Meina,SKM



Sanitarian



Anggota



Sandi Ayu Wijaya,S.Gz



Koor. Gizi



Anggota



Wini Daniatul Afiah,SKM



Pelaksana



:



Promkes Anggota



Nurleni,Amd.Keb



Koor. KIA



Uraian tugas Tim Gerak Cepat adalah sebagai berikut : a. Melakukan pemantauan di lapangan yang berkoordinasi dengan bidan desa dan lintas sektoral setempat; b. Melakukan kunjungan apabila terjadi KLB atau bencana di wilayah kerja UPT Puskesmas CIKEUSAL; c. Memberikan bantuan P3K secara cepat dan sesuai standar kepada masyarakat yang mengalami bencana/wabah; d. Memberikan bantuan dalam penanganan gizi, lingkungan e. bencana; Bekerjasama....... dan kesehatan ibu dan anak saat terjadi



e. Bekerjasama dengan lintas sektoral dalam pembentukan posko penanganan bencana/wabah; f. Mencatat dan melaporkan kejadian bencana/wabah yang Keempat



:



terjadi; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: CIKEUSAL



Pada tanggal



: 8 Oktober 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSAL



DWI JOKO PURNOMO,SKM



Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kecamatan CIKEUSAL Nomor : 800/ / Tanggal : 5 Maret 2018 Tentang : Judul SK (JUDUL SK) DI UPT PUSKESMAS KECAMATAN CIKEUSAL



KEPALA UPT PUSKESMAS KECAMATAN PAMARAYAN



ERWIN NURYADIN