4 0 53 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II KOTA BONTANG NOMOR : 10 / SK / PUSBUII / I / 2016 Tentang URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS BONTANG UTARA II
KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II KOTA BONTANG Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pelayanan baik dalam gedung, maupun untuk pelaksanaan upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas Bontang Utara II; b. Bahwa pengelolaan keuangan puskesmas Bontang Utara II, perlu dilakukan secara profesional dan dijabarkan dalam uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan; c. Bahwa uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan perlu ditetapkan melalui surat keputusan kepala puskesmas.
Mengingat
:
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; c. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; d. Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan Pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya e. Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; f. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
g. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS BONTANG UTARA II
Kesatu
: Menetapkan Uraian Tugas dan Tanggung Jawab pengelola keungan Puskesmas Bontang Utara II sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;
Kedua
: Uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan dalam surat keputusan ini selanjutnya dijabarkan ke dalam rincian uraian tugas pegawai sesuai struktur organisasi Puskesmas Bontang Utara II;
Ketiga
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Puskesmas Bontang Utara II dan sumber dana lainnya yang SAH
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
DITETAPKAN DI : BONTANG PADA TANGGAL : 2 JANUARI 2016 KEPALA
PUSKESMAS
UTARA II
Zulfadliansyah Nur, S.KM Penata NIP. 19810303 200502 1 003
BONTANG