5 0 359 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARAWANG Jalan Selabintana KM. 5 Telepon : (0266) 6250448 e-mail : [email protected] Sukabumi - 43151
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG NOMOR: 900/
/SK.A2/PKM-KRW/ /2018 TENTANG
PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG, Menimbang
: a. bahwa di dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mengacu pada pengelolaan anggaran pemerintah Kabupaten Sukabumi; b. bahwa dalam memenuhi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan
anggaran
dalam
penyelenggaran
pelayanan baik dalam gedung maupun pelaksanaan upaya
Puskesmas
dan
kegiatan
pelayanan
Puskesmas Karawang; c. bahwa pengelolaan keuangan Puskesmas Karawang, perlu dilakukan secara profesional dipandang perlu menunjuk pengelola keuangan ; d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, b dan c perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Karawang; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Pedoman
Manajemen
Puskesas
sebagai
tindak
lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas; 3. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi; 4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
Nomor
440/1062/Dinkes/SK/II/2017
tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN DI PUSKESMAS KARAWANG
Kesatu
:
Menetapkan
nama-nama
dan
tugas
pengelola
keuangan di Puskesmas Karawang sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini. Kedua
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketiga
:
Apabila kekeliruan
dikemudian dalam
hari
ternyata
penetapannya,
terdapat
maka
akan
dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat
:
Agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di : Sukabumi Pada tanggal :
2018
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG,
SRI HANDAYANI
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG NOMOR
: 900/
/SK.A2/PKM-KRW/ /2018
TANGGAL
:
TENTANG
: PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS
2018
PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN DI PUSKESMAS KARAWANG NO
NAMA
1.
Ida Hermawati
JABATAN Bendahara Penerimaan
URAIAN TUGAS 1. Menerima dan menyimpan uang pendapatan asli daerah 2. Menyetorkan uang pendapatan daerah melalui Bank BJB 3. Menata usahakan uang pendapatan daerah 4. Mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah ke Dinas Kesehatan Kesehatan 5. Melakukan pembukuan retribusi dan penggunaan karcis 6. Membuat laporan penggunaan karcis 7. Membuat laporan realisasi penerimaan retribusi 8. Menghitung sisa karcis dan membuat berita acara serah terima penggunaan karcis 9. Menyerahkan berita acara
penggunaan karcis tahunan beserta sisa dan bonggol karcis ke Dinas Kesehatan 2.
Entis Sutisna
Bendahara
1. Membuat Rencana
Pengeluaran
Kegiatan dan Kebutuhan
Pembantu
Bulanan
(BPP)
2. Mengajukan permintaan pembayaran melalui mekanisme NPD 3. Menerima dan menyimpan dana BOP yang telah diterima 4. Melakukan pembayaran terhadap kegiatankegiatan yang didanai dari dana BOP 5. Melakukan pencatatan dan pembukuan kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana BOP 6. Melakukan pemotongan pajak dari pembayaran yang telah dilakukan 7. Menyetorkan pajak ke kas negara 8. Membuat SPJ dan pendukung lainnya 9. Membuat laporan keuangan sesuai dengan format yang telah ditentukan
10. Melaporkan pembukuan keuangan ke Dinas Kesehatan 11. Melakukan penginputan ke simda keuangan 3.
Yeni Heryaningsih, Bendahara S.ST
BOK
1. Menyusun POA/rencana kegiatan tahunan 2. Menyusun RKA/DPA Tahunan 3. Membuat POA/Rencana kegiatan bulanan 4. Mengajukan permintaan pembayaran sesuai dengan POA yang telah diinput melalui mekanisme NPD 5. Menerima dan menyimpan dana BOK yang telah diterima 6. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana BOK 7. Melakukan pencatatan dan pembukuan kas 8. Melakukan pemotongan pajak dari pembayaran yang telah dilakukan 9. Menyetorkan pajak ke kas negara 10. Membuat SPJ dan pendukung lainnya 11. Membuat laporan keuangan sesuai dengan
format yang telah ditentukan 12. Melaporkan pembukuan keuangan dan laporan kegiatan BOK ke Dinas Kesehatan 13. Melakukan penginputan ke simda keuangan 14. Membuat Laporan Tahunan BOK 4.
Sudarwati Arifin
Bendahara JKN
1. Membuat rencana kebutuhan obat alkes BHP 2. Membuat POA/rencana kebutuhan per bulan sesuai dengan kebutuhan puskesmas 3. Mengambil dana kapitasi JKN ke rekening puskesmas melalui BJB 4. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana kapitasi 5. Melakukan pemotongan pajak dari pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan 6. Melakukan penyetoran pajak ke kas negara 7. Melakukan rekap pelaporan pajak dan kapitasi JKN melalui software pajak
8. Menatausahakan penerimaan dan pengeluaran keuangan dana kapitasi JKN 9. Melakukan pelaporan pembukuan dana kapitasi JKN kepada pengelola JKN tingkat Kabupaten
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG,
SRI HANDAYANI