SK Petugas Pengelola Keuangan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KARAWANG Jalan Selabintana KM. 5 Telepon : (0266) 6250448 e-mail : [email protected] Sukabumi - 43151



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG NOMOR: 900/



/SK.A2/PKM-KRW/ /2018 TENTANG



PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG, Menimbang



: a. bahwa di dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mengacu pada pengelolaan anggaran pemerintah Kabupaten Sukabumi; b. bahwa dalam memenuhi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan



anggaran



dalam



penyelenggaran



pelayanan baik dalam gedung maupun pelaksanaan upaya



Puskesmas



dan



kegiatan



pelayanan



Puskesmas Karawang; c. bahwa pengelolaan keuangan Puskesmas Karawang, perlu dilakukan secara profesional dipandang perlu menunjuk pengelola keuangan ; d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, b dan c perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Karawang; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Pedoman



Manajemen



Puskesas



sebagai



tindak



lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas; 3. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi; 4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi



Nomor



440/1062/Dinkes/SK/II/2017



tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN DI PUSKESMAS KARAWANG



Kesatu



:



Menetapkan



nama-nama



dan



tugas



pengelola



keuangan di Puskesmas Karawang sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini. Kedua



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ketiga



:



Apabila kekeliruan



dikemudian dalam



hari



ternyata



penetapannya,



terdapat



maka



akan



dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat



:



Agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di : Sukabumi Pada tanggal :



2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG,



SRI HANDAYANI



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG NOMOR



: 900/



/SK.A2/PKM-KRW/ /2018



TANGGAL



:



TENTANG



: PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS



2018



PETUGAS PENGELOLA KEUANGAN DI PUSKESMAS KARAWANG NO



NAMA



1.



Ida Hermawati



JABATAN Bendahara Penerimaan



URAIAN TUGAS 1. Menerima dan menyimpan uang pendapatan asli daerah 2. Menyetorkan uang pendapatan daerah melalui Bank BJB 3. Menata usahakan uang pendapatan daerah 4. Mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah ke Dinas Kesehatan Kesehatan 5. Melakukan pembukuan retribusi dan penggunaan karcis 6. Membuat laporan penggunaan karcis 7. Membuat laporan realisasi penerimaan retribusi 8. Menghitung sisa karcis dan membuat berita acara serah terima penggunaan karcis 9. Menyerahkan berita acara



penggunaan karcis tahunan beserta sisa dan bonggol karcis ke Dinas Kesehatan 2.



Entis Sutisna



Bendahara



1. Membuat Rencana



Pengeluaran



Kegiatan dan Kebutuhan



Pembantu



Bulanan



(BPP)



2. Mengajukan permintaan pembayaran melalui mekanisme NPD 3. Menerima dan menyimpan dana BOP yang telah diterima 4. Melakukan pembayaran terhadap kegiatankegiatan yang didanai dari dana BOP 5. Melakukan pencatatan dan pembukuan kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana BOP 6. Melakukan pemotongan pajak dari pembayaran yang telah dilakukan 7. Menyetorkan pajak ke kas negara 8. Membuat SPJ dan pendukung lainnya 9. Membuat laporan keuangan sesuai dengan format yang telah ditentukan



10. Melaporkan pembukuan keuangan ke Dinas Kesehatan 11. Melakukan penginputan ke simda keuangan 3.



Yeni Heryaningsih, Bendahara S.ST



BOK



1. Menyusun POA/rencana kegiatan tahunan 2. Menyusun RKA/DPA Tahunan 3. Membuat POA/Rencana kegiatan bulanan 4. Mengajukan permintaan pembayaran sesuai dengan POA yang telah diinput melalui mekanisme NPD 5. Menerima dan menyimpan dana BOK yang telah diterima 6. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana BOK 7. Melakukan pencatatan dan pembukuan kas 8. Melakukan pemotongan pajak dari pembayaran yang telah dilakukan 9. Menyetorkan pajak ke kas negara 10. Membuat SPJ dan pendukung lainnya 11. Membuat laporan keuangan sesuai dengan



format yang telah ditentukan 12. Melaporkan pembukuan keuangan dan laporan kegiatan BOK ke Dinas Kesehatan 13. Melakukan penginputan ke simda keuangan 14. Membuat Laporan Tahunan BOK 4.



Sudarwati Arifin



Bendahara JKN



1. Membuat rencana kebutuhan obat alkes BHP 2. Membuat POA/rencana kebutuhan per bulan sesuai dengan kebutuhan puskesmas 3. Mengambil dana kapitasi JKN ke rekening puskesmas melalui BJB 4. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana kapitasi 5. Melakukan pemotongan pajak dari pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan 6. Melakukan penyetoran pajak ke kas negara 7. Melakukan rekap pelaporan pajak dan kapitasi JKN melalui software pajak



8. Menatausahakan penerimaan dan pengeluaran keuangan dana kapitasi JKN 9. Melakukan pelaporan pembukuan dana kapitasi JKN kepada pengelola JKN tingkat Kabupaten



KEPALA UPTD PUSKESMAS KARAWANG,



SRI HANDAYANI