SK Pengelola Keuangan 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS CINANGKA



Jl.Raya Pantai Karang Bolong Km.139 Kecamatan Cinangka Kode Pos 42167 Telp. (0254) 6530598 Email :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CINANGKA NOMOR : 002 /SK/ADMEN/2022



TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS CINANGKA,



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas



dan



mampu



memberikan



kepuasan



bagi



masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; b. bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pengelola Keuangan Puskesmas Cinangka tahun 2022



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 Tentang Puskesmas;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2019 Tentang Akreditasi Puskesmas; 6. Peratura Bupati No 19 Tahun 2019 Tentang Badan Layanan Umum Daerah; 7. Keputusan



Bupati



Serang



900/Kep.41-Huk.Dinkes/2022



Tentang



Penetapan



Nomor Kuasa



Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CINANGKA TENTANG



PENGELOLAAN KEUANGAN. Kesatu



:



Menetapkan Nama/NIP petugas Pengelola Keuangan serta uraian tugas dan tanggung jawab Pengelola Keuangan sebagaimana terlampir.



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cinangka Pada tanggal : 03 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS CINANGKA  



OPO SURYANA