Tor Covid 19 2022 Insentif Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE UPAYA PENCEGAHAN PENGENDALIAN COVID -19 PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PROVINSI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; e. Instruksi Presiden no. 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; f.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020;



g. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 04 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan; h. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas; i.



Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 20162021;



j.



Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;



k. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2022 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 2. Gambaran Umum Kesehatan merupakan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam deklarasi PBB tahun 1948 pasal 25 ayat 1, bahwa setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan. Berdasarkan Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, kesehatan didefenisikan sebagai keadaaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam upaya meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan



terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan Kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan, baik pada tingkat pertama/primer maupun pada tingkat lanjutan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dikelola oleh Pemerintah adalah Puskesmas. Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya sebagimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019. Puskesmas Sambau merupakan salah satu Puskesmas yang ada di Kota Batam, memiliki jumlah penduduk 12.342 jiwa yang tersebar dalam 1 wilayah kelurahan. Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas Sambau bertanggung jawab dalam kegiatan kesehatan masyarakat yang terdiri dari upaya kesehatan essensial dan upaya kesehatan pengembangan pada tingkat Puskesmas melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, pelayanan kesehatan keluarga, pendidikan gizi, surveilans gizi, upaya kesehatan lingkungan, upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kegiatan upaya kesehatan kerja dan olahraga dan pelayanan kesehatan lainnya termasuk lokal spesifik termasuk kesehatan tradisional. Di samping itu dilakukan juga upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid19. Kegiatan Kesehatan Masyarakat dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kemitraan dan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas melalui pendekatan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi. Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan kesehatan masyarakat tingkat Puskesmas di Puskesmas Sambau Kota Batam, diperlukan biaya operasional, melalui Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) di tahun 2022, 88 % untuk kegiatan UKM esensial puskesmas, 5.27 % Sesuai dengan realisasi upaya pengendalian Covid -19 dialokasikan untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan 7.23% dialokasikan untuk insentif UKM Puskesmas yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan administrasi dan manajemen dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana program BOK.



Menguraikan masing-masing rincian menu kegiatan, milsalnya:



No   I



Rincian Menu / Komponen   Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19



Uraian    



1



Pelacakan Kontak dan Pemantauan Harian selama Karantina dan / atau Isolasi oleh Tracer dan / atau Petugas Puskesmas



Pelacakan kontak merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable. Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.



2



Pengolah data Puskesmas



Pengolah data Puskesmas bertujuan untuk mendapatkan Pemetaan Tingkat Penularan, Strategi Pengendalian dan Indikator Pengendalian, melakukan Surveilans Epidemiologi, Penyelidikan Epidemiologi dan Penelusuran Kontak (Contact Tracing), melakukan Response melalui Tindakan Isolasi dan Karantina, melakukan Surveilans kasus di populasi tertutup (Close Population), melakukan langkah-langkah Kesehatan Publik (Community Measures) dan Komunikasi Risiko, melakukan Pelayanan Kesehatan Essensial (Essential Health Services) dan Perlindungan Keselamatan Petugas Surveilans, diharapkan dapat memutus rantai penularan,menghentikan penyebaran kasus covid-19 dan mengelola risiko pandemi.



B. PENERIMA MANFAAT Menggambarkan siapa penerima manfaat misalnya, ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, kader posyandu, tokoh masyakarakat, lintas sektor dan lain-lain. No



Nama Kegiatan



Jumlah



I 1



Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 Pelacakan Kontak dan Pemantauan Harian selama Karantina dan / atau Isolasi oleh Tracer dan / atau Petugas Puskesmas



2



Pengolah data Puskesmas



 



Penerima Manfaat



  239 Orang (Tracer)



7 Orang (Petugas Kesehatan)



C. STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN No



Rincian Menu / Komponen



OUTPUT Satuan    



Metode Volume Pelaksanaan      



  I



  Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19



1



Pelacakan Kontak dan Pemantauan Harian selama Karantina dan / atau Isolasi oleh Tracer dan / atau Petugas Puskesmas



DokumenLapora n



38



2



Pengolah data Puskesmas



Dokumen Laporan



7



Tahapan Pelaksana  



SWAKELOLA 1. Persiapan Administrasi2. Pelaksanaan Kegiatan3. Waktu Pelaksanaan (JanuariDesember)4. Pembuatan Laporan Akhir SWAKELOLA 1. Persiapan Administrasi 2. Pelaksanaan Kegiatan 3. Waktu Pelaksanaan (JanuariDesember) 4. Pembuatan Laporan Akhir



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan 2022 Puskesmas Sambau dilaksanakan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022.



E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang diperlukan untuk pencapaian keluaran Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Sambau untuk Pagu Pencegahan Pengendalian Covid -19 sebesar Rp 20,705,000.00- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah) dengan kebutuhan per rincian menu kegiatan sebagai berikut: No 2



Rincian Menu Kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Total



Kebutuhan Biaya 20,705,000



Batam, 9 Agustus 2022



20,705,000