Inspeksi Rig - R1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSPEKSI RIG



All inspections should be conducted on an ongoing basis, without interruption



PENDAHULUAN: Pengeboran memerlukan teknologi tinggi, padat modal, resiko tinggi, SDM yang kompeten supaya tercapai optimalisasi, efisiensi dan keselamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan: 



Perangkat pengaturan dan pengawasan keteknikan di bidang usaha kegiatan Migas







Standard untuk instalasi dan peralatan







SNI/SKKNI wajib dalam pengawasan keteknikan Migas



Pemeriksaan teknis instalasi pemboran menjadi salah satu faktor yang berperan penting dalam memeriksa kinerja peralatan-peralatan instalasi pemboran sebelum digunakan.



What Causes Injuries? Acts of God 2%



Unsafe Conditions 20% 20%



Unsafe Acts 78%



78 %



UNSAFE CONDITIONS ACTS OF GOD



UNSAFE ACTS © Texas Workers’ Compensation Insurance Fund 2001



TUJUAN : Sertifikasi Rig adalah merupakan pemeriksaan berkala terhadap konstruksi Rig dan kelengkapannya yang bertujuan untuk : • Mengantisipasi adanya cacat / kelainan padJa struktur rig secara dini dengan mengunakan metode NDT • Mengetahui kemampuan Rig dengan melakukan perhitungan dengan mengunakan metode elemen hingga (finite element method) dan verifikasi dengan pengukuran beban lapangan ( field stress measurement ) • Mengetahui degradasi kemampuan menara • Memenuhi kriteria kelayakan operasional untuk memenuhi pernyaratan mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dit. Jend. MIGAS ( SILO / Surat Ijin Layak Operasi)



KUALIFIKASI PERSONEL Inspector yang melakukan pemeriksaan rig harus memiliki kualifikasi seperti yang diisyaratkan oleh API dan standard lain yang terkait :  NDE Inspector - ASNT Level II  Oilfield Engineer - S1 Teknik dengan minimum pengalaman dalam bidang structural, mechanical dan operasi rig



ACUAN/ STANDARD : Menara pengeboran (RIG) merupakan konstruksi yang umum digunakan dilingkungan pertambangan yang termasuk dalam pengawasan Dit.Jend. MIGAS. Beberapa peraturan dan undang-undang telah diterbitkan oleh instansi terkait seperti :  Undang-undang No. 1 tahun 1970  Peraturan menteri No.06 P/0746/M.PE/1991.  Surat Keputusan Dit.Jend.MIGAS No.84 K/38/DJM/1998



ACUAN/ STANDARD : - API Spec 4E & 4F (Specification for Drilling and Well structure)



- API RP 4G (Recommended Practice for Maintenance and Use of Drilling and Well Servicing Structures) - API RP 7G (Recommended Practice for Drill Stem Design and Operating Limits) - API Spec 7K (Drilling & Well Servicing Equipment) - API RP 7L (Procedure for Inspection, Maintenance Repair and Remanufacture of Drilling Equipment) - API Spec 8A & 8C (Specification for Drilling and Production Hoisting Equipment) - API RP 8B (Recommended Practice for Inspection, Maintenance, Repair and Remanufacture of Hoisting Equipment) - API Spec 9A (Specification for Wire Rope) - API RP 9B (Application, care, and use of wire rope for oil service) - API RP 14F ( RP installation Electrical System, offshore rig) - API RP 14G (Fire Prevention & Control on Open type Offshore Production platforms) - API Spec 16A (Specification for Drill Trough Equipment) - API Spec 16D (Specification for Control System for Drilling Well Control Equipment) - API RP 53 (Recommended Practice for Blow Out Prevention Equipment System for Drilling Well) - API RP 49 Recommended Practice for Drilling and Well Servicing Operations Involving Hydrogen Sulfida) - API RP 54 (Recommended Practice for Occupational Safety for Oil and Gas Well Drilling and Servicing Operation) - API RP 500 ; recommended practice for classification of locations electrical installation at petroleum facilities classified as class 1 div.1 and div.2. - API RP 505, Recommended Practice for Classification of Locations for Electrical Installations at Petroleum Facilities Classified as Class 1, Zone 0, Zone 1 and Zone 2 - AISC (American Institute of Steel Construction) - IADC (International Association Drilling Contractors) – NEC - AWS D.1.1, dll



Pengertian Inspeksi Inspeksi : Pemeriksaan terhadap suatu objek dengan didasari terhadap suatu standar atau referensi. Mutu : suatu kondisi produk yang dapat memenuhi suatu persyaratan yang berlaku . Standard : Persyaratan mutu minimum yang harus dipenuhi untuk suatu jenis produk.



Pengertian Inspeksi



Quality Control (QC)



 Inspeksi berasal dari “Inspection”.



 QC = Pengendalian Mutu



 Inspection : Suatu panduan yang terdiri dari kegiatan – kegiatan, baik yang bersifat operasional maupun managerial , yang meliputi : review, survey, check, pengukuran, pengumpulan data, analisa, dokumentasi, pengujian, verifikasi dan pelaporan.



 QC : semua langkah yang sifatnya operasional yang sistematis dan mengacu kepada refrensi (standard, spesification, good practice dan peraturan pemerintah)



JENIS INSPEKSI  Plant Inspection : inspeksi yang dilakukan atas peralatan yang tidak memiliki komponen yang berputar.  Boiler Inspection : inspeksi khusus ketel uap atau bejana uap.  Welding Inspection : inspeksi yang mengkhususkan kegiatannya di bidang pengelasan termasuk kualifikasi juru las.  Rig Inspection : inspeksi yang mengkhususkan kegiatannya terhadap peralatan rig.  dll



METODE INSPEKSI 1. REVIEW DOKUMEN  Memastikan dan mereview



2. PEMERIKSAAN  Visual Inspeksi  Pengukuran



3. PENGUJIAN  Pengujian NDT  Pengujian fungsi



4. PELAPORAN



VISUAL TESTING Visual testing : merupakan hal yang sangat dasar bagi sebuah pemeriksaan. Walaupun dalam pemeriksaan dilakukan kegiatan DT ataupun NDT, sesungguhnya kedua jenis uji ini hanyalah merupakan penguat saja dari VT. Kelemahan VT. VT hanya mampu memeriksa adanya cacat yang tampak luar dari permukaan saja.



VISUAL TESTING  Pemeriksan visual seluruh bagian struktur rig  Pemeriksaan dan pencatatan terhadap semua keterangan, tanda marking yang  Merupakan identitas rig yang dibuat oleh manufacture.  Pengukuran dimensional terhadap struktur rig



VISUAL TESTING Beberapa alat pendukung VT : ◦ Rollmeter tape ◦ 6 inc machinist rule ◦ 150 mm metrick dial caliper ◦ Adjustable micrometer ◦ 2 inch diamater kaca baca 6.50 dioptre ◦ Dial indicator ◦ Termometer dll



VISUAL TESTING Macam cacat yang dapat terdeteksi :



 Retak  Putus  Deformasi



 Pitting dan korosi  Aus  Misalignment



 Leak, dll



NON DESTRUCTIVE TESTING NDT termasuk salah satu pendukung VT yang cukup membantu, sebab melalui uji ini banyak sekali informasi yang diperoleh tentang keadaan dalam suatu material yang tidak terbaca oleh VT. Saat ini, telah banyak sekali berkembang berbagai macam dan tingkat keakuratan NDT, namun yang umum dilakukan di rig adalah sebagai berikut :



NON DESTRUCTIVE TESTING  Pemeriksaan secara tidak merusak (Non Destructive Test) dengan menggunakan Dye Penetrant, Magnetic particle Inspection dan Ultrasonic pada daerah-daerah yang telah diinspeksi secara visual seperti daerah las, daerah yang mengalami korosi, sambungan (joint) daerah Pin dan lubang Pin serta bagian-bagian yang diduga kritis dan mengalami penyusutan.  Pemeriksaan dengan MPI, DPT dan Ultrasonic untuk mendapatkan SILO  Migas, dilakukan oleh pihak ke tiga (third party) yang sudah mendapat persetujuan dari Ditjend Migas  Mengukur kekerasan (hardness) profil utama menara, menggunakan alat uji kekerasan (Hardness test)  Pengukuran ketebalan (thickness) seluruh profil beam dan bejana tekan



NON DESTRUCTIVE TESTING (NDT) 1. Penetran Testing (PT) 2. Magnetic Particle Testing (MT)



3. Radiographic Testing (RT) 4. Ultrasonic Testing 5. Eddy Current Testing (ET) 6. Wire Rope Testing



Rig Layak Pakai: ◦ Instalasi Rig dinyatakan layak pakai dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja hanya dapat dibuktikan setelah mengalami proses pemeriksaan teknis. ◦ Definisi dinyatakan layak pakai dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja adalah instalasi yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan teknis, memenuhi ketentuan dan persyaratan dari : Peraturan Pemerinyah yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang berlaku, standard/code, recommended practice internasional yang lazim digunakan dalam operasi migas, data dan fabrikan. ◦ Pembuktian dilakukan pada keseluruhan konfigurasi peralatan instalasi rig (contoh : structural, hoisting, dll) bukan partial bagian dari konfigurasi peralatan.



Hirarki Peraturan 1. Undang Undang 2. Peraturan Pemerintah



3. Client Specification



4. Code/Standard 5. Recomended Practice



KONDISI INSTALASI RIG Instalasi rig yang sudah ada berada di Indonesia, sebagian dicurigai tidak memenuhi persyaratan keselamatan operasi karena alasan sbb : • INSTALASI RIG LAMA 1. Tidak memiliki data asli pembuatan, manual pengoperasian dan suku cadang dari pabrik pembuat aslinya, sehingga konfigurasi asli dari instalasi tidak diketahui. 2. Tidak memiliki sejarah perbaikan, modifikasi atau penggantian komponen dan lainnya. 3. Tidak mempunyai sejarah pengoperasi (log book).



• INSTALASI RIG BARU TETAPI DIPERTANYAKAN KEABSAHANNYA. 1. Dibeli dari fabrikan yang tidak memenuhi persyaratan fabrikan internasional untuk digunakan pada operasi migas, sehingga konfigurasi asli dari intalasi tidak diketahui. 2. Konfigurasi perlengkapan penunjang utama, di luar rekomendasi konfigurasi fabrikan perlengkapan utama, misal substructure, loading ram,dll.







INSTALASI RIG BANGUN ULANG (REFURBISHMENT) 1. Dibeli dalam kondisi tidak baru, tetapi dibangun ulang oleh workshop di luar negeri, tanpa dukungan dokumentasi asli instalasi dan proses refurbish dan suku cadang dari pabrik pembuat aslinya, sehingga konfigurasi asli tidak diketahui. 2. Workshop yang melakukan bangun ulang ternyata tidak memenuhi persayaratan internasional untuk digunakan pada operasi migas.



Contoh API Monogram



PEMERIKSAAN INSTALASI API RP 8B memberikan tuntunan untuk Jadwal Pemeriksaan terhadap instalasi rig yang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan Pemilik/Operator instalasi , meliputi :  Program Inspeksi Katagori : I , Interval pelaksanaan inspeksi : Harian , Pemeriksaan meliputi : Pemeriksaan performance terhadap peralatan rig secara visual di lapangan.  Program Inspeksi Katagori : II , Interval pelaksanaan inspeksi : Mingguan , Pemeriksaan meliputi : Katagori I ditambah pemeriksaan visual terhadap korosi, deformasi, komponen yang kendur atau hilang (loose and or missing component)  Program Inspeksi Katagori : III , Interval pelaksanaan inspeksi : Enam Bulan , Pemeriksaan meliputi : Katagori II ditambah pemeriksaan NDT pada area yang terlihat/terbuka (exposed area). Pemeriksaan pada katagori ini juga memungkinkan dilakukannya pemeriksaan pada komponen spesifik yang memerlukan pembongkaran (disassembly) secara terbatas.  Program Inspeksi Katagori : IV , Interval pelaksanaan inspeksi : Tahunan , Pemeriksaan meliputi : Katagori III ditambah dengan pemeriksaan NDT pada komponen utama pembawa/penerima beban dari rig yang memerlukan pembongkaran (disassembly) yang lebih luas.



Kategori IV disyaratkan untuk pengurusan Surat Ijin Layak Operasi dari Ditjen Migas.



PERALATAN YANG DIPERIKSA DERRICK STANDARD 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Structures Hoisting Equipment Rotary Equipment Mud Control Equipment Well Control Equipment Tubular Good Electrical Hydraulic System Pneumatic System Prime Mover Safety Equipment



STRUCTURES 1. GUYLINES 2. MAST 3. SUBSTRUCTURE



4. CHASSIS 5. GUYLINE ANCHOR



GUY LINES 1. NDT Test • Review laporan NDT 2. Guy lines inspeksi • Visual Test • Wire rope test 3. Dead line anchor • Turn backle • Dead line



MAST NDT Test (max. 2 yrs) •



Review laporan NDT.







Visual inspeksi (Pad pins, Hole pins and welding condition( Pin clearance