Instruksi Kerja Pembentukan Tim Swakelola [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA



LEVEL 3



No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 1 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



DAFTAR ISI Daftar isi



1



Sejarah Dokumen



3



Daftar distribusi dan notasi



4



1.



Ruang lingkup



5



2.



Tujuan



5



3.



Acuan



5



4.



Definisi dan Pengertian



5



4.1



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)



5



4.2



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



6



4.3



Swakelola



6



4.4



Tim Pendukung



6



4.5



Tim Swakelola



6



5.



Ketentuan Umum



6



5.1



Kewenangan Menetapkan Tim Swakelola



6



5.2



Unsur-Unsur Tim Swakelola



7



5.3



Unsur-Unsur Lain Dalam Tim Swakelola



7



5.4



Tugas dan Tanggung Jawab Tim Swakelola



8



5.5



Kriteria Swakelola Non Pekerjaan Konstruksi



9



5.6



Tugas Tim Perencana



10



5.7



Tugas Tim Pelaksana



11



5.8



Tugas Tim Pengawas



13



5.9



Tugas Narasumber/Instruktur/Tenaga Ahli



14



5.10 Tata Cara Pengangkatan Tim Swakelola



14



5.11 Waktu Pengangkatan Tim Swakelola



15



5.12 Penugasan Tim Swakelola



15



5.13 Masa Berlakunya Penugasan Tim Swakelola



15



5.14 Honorarium Tim Swakelola



15



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 2 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



5.15 Besaran Honorarium Tim Swakelola



15



5.16 Dasar Pembayaran Honorarium Tim Swakelola



15



6.



Bagan Alir



15



7.



Bukti Kerja



15



7.1



SK Pembentukan Tim Swakelola



15



7.2



Daftar Simak Pembentukan Tim Swakelola



15



8.



Lampiran



16



8.1



Bagan/Struktur Organisasi Pengadaan Barang/Jasa



17



8.2



Contoh Surat Keputusan Pembentukan Tim Swakelola



18



8.3



Daftar Simak Pembentukan Tim Swakelola



25



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 3 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



SEJARAH DOKUMEN TANGGAL 07 Pebruari 2012



CATATAN PERUBAHAN



KETERANGAN



Petunjuk Pelaksanaan diterbitkan perdana



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 4 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



DAFTAR DISTRIBUSI DAN NOTASI No. Distribusi



Unit Penerima Dokumen



Notasi



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 5 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



1.



Ruang Lingkup : Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk Pembentukan Tim Swakelola pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (Non Pekerjaan Konstruksi) yang menggunakan dana APBN di Lingkungan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



2.



Tujuan : Mengatur tata cara pembentukan Tim Swakelola agar memenuhi ketentuan perundang undangan ataupun ketentuan lainnya yang berlaku.



3.



Acuan: 1. PP No. 59 Tahun 2012, tentang Perubahan Atas PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.



4.



2.



Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.



3.



Perpres No. 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



4.



Permen PU No. 04/PRT/M/2009, tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.



5.



Permen PU No. 15/PRT/M/2015, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



6.



Permen PU No. 14/PRT/M/2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri.



7.



Perka LKPP No. 14 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Definisi dan Pengertian : 4.1 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.



(Perpres No. 70 tahun 2012, Pasal 1 angka 6)



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 6 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



4.2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.



(Perpres No. 70 tahun 2012, Pasal 1 angka 7) 4.3 Swakelola Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.



(Perpres No. 70 Tahun 2012, Pasal 1 angka 20) 4.4 Tim Pendukung Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim Pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.



(Penjelasan Perpres No. 70 tahun 2012, Pasal 7 ayat (3)) Penjelasan : Yang dimaksud Tim Pelaksana Swakelola dalam Perpres No. 70 tahun 2012 tersebut diatas adalah Tim Swakelola yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yakni Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. 4.5 Tim Swakelola Tim Swakelola adalah tim yang bertugas dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola, yang terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas serta diangkat oleh PA/KPA/PPK sesuai dengan struktur organisasi swakelola.



(Sumber: Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII.B.1.b.1) 5.



Ketentuan Umum: 5.1 Kewenangan Menetapkan Tim Swakelola Tim Swakelola dapat terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas, serta diangkat oleh PA/KPA/PPK sesuai dengan struktur Organisasi Swakelola.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII B.1.b.1))



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 7 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



Catatan : Untuk PPK Satker Tetap Pusat pembentukan Tim Swakelola ditetapkan dan diangkat oleh Kepala Satker selaku KPA. (Sumber : Permen PU No. 14/PRT/M/2011, Lampiran 1.a) 5.2 Unsur-Unsur Tim Swakelola Tim Swakelola dapat terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas, serta diangkat oleh PA/KPA/PPK sesuai dengan struktur Organisasi Swakelola.



Catatan : 1.



Pembentukan Tim Swakelola dapat disesuaikan dengan Tusi pada Bidang/Bagian.



2.



Jumlah anggota Tim Swakelola dapat disesuaikan kebutuhan kegiatan Swakelola.



3.



PPK dapat dibantu oleh tim pendukung [Pengarah, Pengendali Kegiatan dan Pelaksana Teknis Kegiatan/Narasumber/Tenaga Ahli] yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.



4.



Dalam SK Penetapan Tim Swakelola mencantumkan tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota Tim.



(Sumber : Permen PU No. 14/PRT/M/2011, Lampiran 1.a dan Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII.B.1.b.1) 5.3 Unsur-Unsur Lain Dalam Tim Swakelola 1. Untuk tujuan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan swakelola, ditambahkan unsur-unsur : Pengarah, Pengendali Kegiatan dan Penanggung Jawab Kegiatan. 2. Bilamana Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari bidang di luar yang terkait dari kegiatan swakelola, maka susunan Tim Swakelola dapat ditetapkan sebagai berikut : No.



Susunan



Pejabat



1.



Pengarah



Eselon II



2.



Pengendali Kegiatan



Eselon III yang terkait



3.



Penanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan



PPK



Keterangan



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 8 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



4.



Tim Pelaksana



Diutamakan dari bidang/subdit /Bagian yang terkait



5.



Tim Perencana



Diutamakan dari bidang/subdit /Bagian yang terkait



6.



Tim Pengawas



Diutamakan dari bidang/subdit /Bagian yang terkait



7.



Narasumber/Tenaga Ahli



Diutamakan dari internal



Keterangan : Disesuaikan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan 3. Bilamana Pejabat Pembuat Komitmen berasal dari bidang yang terkait dari kegiatan swakelola, maka susunan Tim Swakelola dapat ditetapkan sebagai berikut; No.



Susunan



Pejabat



1.



Pengarah



Eselon II



2.



Pengendali Kegiatan



PPK sebagai Eselon III yang terkait



3.



Penanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan.



PPK



4.



Tim Pelaksana



Diutamakan dari bidang/subdit /Bagian yang terkait



5.



Tim Perencana



Diutamakan dari bidang/subdit /Bagian yang terkait



6.



Tim Pengawas



Diutamakan dari bidang/subdit /Bagian yang terkait



7.



Narasumber/Tenaga Ahli



Diutamakan dari interal



Keterangan



Keterangan : Disesuaikan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan 5.4 Tugas dan Tanggung Jawab Tim Swakelola 1. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan tercapainya sasaran kegiatan swakelola sesuai dengan Tusi Eselon II. 2. Pengendali Kegiatan mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan swakelola sesuai dengan KAK dan Tusinya. 3. Penanggung Jawab Kegiatan (PPK) bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kegiatan swakelola dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya. 4. Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis.



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 9 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



5. Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan. 6. Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola 7. Narasumber/Instruktur/Tenaga Ahli mempunyai tugas dan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan, pendampingan, sosialisasi, bintek, bantek, lokakarya dan desimininasi.



(Sumber : Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.1.b.2)) 5.5 Kriteria Swakelola Non Pekerjaan Konstruksi Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola adalah sebagai berikut : (Ambil Sesuai Tusi Unit Kerja Yang Bersangkutan) 1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I; contoh : bimbingan teknis, workshop dan lain-lain; 2. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; contoh: perbaikan pintu irigasi/pintu pengendali banjir, dan lain-lain; 3. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain. 4. Pekerjaan secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan resiko yang besar; contoh: pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain; 5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, loka karya atau penyuluhan; contoh: pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain; 6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa. Contoh; prototype rumah tahan gempa, prototype sumur resapan, dan lain-lain. 7. Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah,



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 10 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; contoh: penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain; 8. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; contoh: pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain; 9. Pekerjaan industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri; contoh: pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain; 10. Penelitian dan pengembangan dalam negeri; contoh: penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain; dan/atau 11. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri; contoh: pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain;



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. A.2) 5.6 Tugas Tim Perencana Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis.



(Sumber : Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.1) 1. Penyusunan KAK. a. Uraian kegiatan yang dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan; b. Waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan; c. Keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan rencana kerja harian; d. Rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana kerja biaya bulanan dan biaya mingguan; e. Produk yang dihasilkan; dan f. Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknik (apabila diperlukan).



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.1.c) 2. Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan. a. Tim perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 11 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



b. Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. c. Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.1.d) 3. Rincian Biaya Pekerjaan a. Gaji Tenaga Ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola; b. Pengadaan bahan; c. Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang, dan; d. Proses pengadaan dan pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.1.e) 4. Menyusun RAB ulang bila terjadi revisi, berikut rincian serta jadwal penyerapannya (finance disbursement). 5. Mensuplai data untuk penyusunan RMP PPK, yang berkaitan dengan kegiatan ini. 6. Mempersiapkan bahan untuk kebutuhan penyiapan naskah dan legalisasi dengan berkoordinasi kepada PPK. 5.7 Tugas Tim Pelaksana 1. Tim Pelaksana Swakelola melaksanakan pekerjaan yang telah disusun perencanaannya yaitu : a. Melakukan kaji ulang dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan gambar rencana kerja. b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja (S-Curve) serta jadwal kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. c. Mengajukan kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan kepada PPK untuk diproses oleh ULP/Pejabat Pengadaan. d. Mendatangkan dan mengatur penugasan tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/nara sumber untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 12 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



e. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan; dan f.



Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan).



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.2.a) 2. Melakukan Pembayaran : a. Pembayaran upah tenaga kerja secara harian berdasarkan kehadiran pekerja atau dengan upah borong berdasarkan prestasi pekerja. b. Pembayaran gaji tenaga ahli perorangan (bila diperlukan) berdasarkan kontrak konsultan perorangan atau tanda bukti pembayaran. c. Pembayaran bahan dan/atau suku cadang dilakukan berdasarkan kontrak Pengadaan Barang. d. Uang Persediaan/Uang Muka Kerja atau istilah lain yang bukan beban Kontrak/SPK harus dipertanggung jawabkan secara berkala, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.2.c) 3. Pelaporan Kemajuan Pekerjaan Dan Dokumentasi a. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada PPK secara berkala. b. Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan. c. Pencapaian target fisik dicatat setiap hari, dievaluasi setiap minggu serta dibuat laporan mingguan agar dapat diketahui apakah dana yang dikeluarkan sesuai dengan target fisik yang dicapai. d. Pencapaian target non-fisik dicatat dan dievaluasi setiap bulan. e. Penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang, dan/atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap hari dalam laporan harian. f.



Laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan.



g. Dokumentasi pekerjaan meliputi administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan. Foto dari arah yang sama diambil pada saat sebelum, sedang dan sesudah diselesaikannya pekerjaan.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.2.d)



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 13 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



4. Pelaporan Realisasi Pekerjaan Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh Tim Pelaksana dan dilaporkan kepada PPK yang berisi antara lain ; a. Struktur organisasi pekerjaan Swakelola yang terdiri dari pembagian tugas, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan. b. Persiapan pelaksanaan Swakelola yang meliputi kesesuaian gambar pelaksanaan dengan gambar rencana kerja serta kebutuhan bahan, dan Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang, dan/atau tenaga ahli perseorangan. c. Pelaksanaan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) dan foto-foto dokumentasi; d. Penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang, dan/atau tenaga ahli perseorangan



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.2.e) 5. Penyerahan Hasil Pekerjaan Setelah pelaksanaan pekerjaan swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada PPK.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.2.f.1)) 5.8 Tugas Tim Pengawas 1. Pengawasan pekerjaan Swakelola dilakukan oleh Tim Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan Swakelola meliputi : a. Pengawasan administrasi yang dilakukan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.



terhadap



dokumentasi



b. Pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi :



untuk



1) Pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan. 2) Pengawasan terhadap penggunaan peralatan/suku cadang untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan; dan



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 14 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



3) Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. c. Pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan; dan d. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.3.a) 2. Evaluasi a. Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi ; 1) Pengadaan dan penggunaan bahan; 2) Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; 3) Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; 4) Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; 5) Pelaksanaan fisik; dan/atau 6) Hasil kerja setiap jenis pekerjaan. b. Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya.



(Perka LKPP No. 14 tahun 2012, Bab VIII. B.3.b) 5.9 Tugas Narasumber/Instruktur/Tenaga Ahli Tugas narasumber/instruktur/tenaga ahli adalah : 1. Melaksanakan tugas pembekalan/pembelajaran sesuai materi yang telah dijadwalkan. 2. Memberikan supervisi kepada peserta pelatihan. 5.10 Tata Cara Pengangkatan Tim Swakelola 1. Untuk pengangkatan Tim Swakelola yang berasal dari luar bidang yang dijabat oleh PPK secara struktural, maka PPK harus berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Bidang atasan personil yang akan menduduki jabatan pada Tim Swakelola. 2. Pengangkatan Tim Pendukung yang meliputi Pengarah dan Pengendali diusulkan oleh PPK dan ditetapkan oleh KPA, dengan terlebih dahulu dilakukan



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 15 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



koordinasi dengan pejabat terkait. 5.11 Waktu Pengangkatan Tim Swakelola Waktu pengangkatan Tim Pendukung (Tim Swakelola) ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhannya.



(Sumber : Perpres No. 70 tahun 2012, Pasal 11 ayat (2).b) 5.12 Penugasan Tim Swakelola Tim Swakelola diangkat untuk melaksanakan tugas membantu PPK. Pengangkatan Tim Swakelola harus dilengkapi dengan menyebutkan pada bagian kegiatan mana Tim Swakelola tersebut ditugaskan. 5.13 Masa Berlakunya Penugasan Tim Swakelola Waktu penugasan Tim Swakelola dinyatakan dalam Surat Keputusan tentang penetapan Tim Swakelola dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhirnya penugasan Tim Swakelola dinyatakan dalam Surat Keputusan, bersamaan dengan selesainya tahun anggaran. 5.14 Honorarium Tim Swakelola Honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk Tim Teknis, Tim Pendukung (Tim Swakelola) dan Staf Proyek dibiayai dari APBN/APBD.



(Sumber : Perpres No. 70 tahun 2012, Pasal 23 ayat (2) huruf a) 5.15 Besaran Honorarium Tim Swakelola Besarannya sesuai usulan besaran standar biaya terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan standar biaya oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah.



(Sumber : Perpres No. 70 tahun 2012, Pasal 23 ayat (4)) 5.16 Dasar Pembayaran Honorarium Tim Swakelola Pejabat Pembuat Komitmen membayar honor Tim Swakelola dengan anggaran yang tersedia pada Satuan Kerja, atas dasar SK sesuai waktu penugasannya. 6.



Bagan Alir Tidak ada.



7.



Bukti Kerja 7.1 SK Pembentukan Tim Swakelola 7.2



Daftar Simak Pembentukan Tim Swakelola



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3 8.



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 16 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



Lampiran 8.1 Bagan/Struktur Organisasi Pengadaan Barang/Jasa



(F:01 DITPSPAM/SMM/IK/... Rev.00) 8.2



Contoh Surat Keputusan Pembentukan Tim Swakelola



(F:02 DITPSPAM/SMM/IK/... Rev.00) 83



Daftar Simak Pembentukan Tim Swakelola



(F:03 DITPSPAM/SMM/IK/...Rev.00)



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Revisi : 00



Tgl Diterbitkan



:



02 Desember 2015



Hal



: 17 dari 25



Tgl Kaji Ulang



:



02 Desember 2017



Paraf



:



Lampiran 8.1 Bagan/Struktur Organisasi Pengadaan Barang/Jasa (F:01 DITPSPAM/SMM/IK/... Rev.00)



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA : DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Dok



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 18 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



Lampiran 8.2 Contoh Surat Keputusan Pembentukan Tim Swakelola



(F:02 DITPSPAM/SMM/IK/... Rev.00) KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN ............................................................................ DIREKTORAT ........................... – KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM NOMOR TANGGAL



:.............. :..............



TENTANG PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA. . . . . . . . . . . . . . . . . . DIREKTORAT ............................................... TAHUN ANGGARAN 20....... KUASA PENGGUNA ANGGARAN ………………………………………………………….. Menimbang



Mengingat



: a.



Bahwa dalam rangka : ............



b.



Bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan tersebut butir a. dilaksanakan dengan cara swakelola.



c.



Bahwa untuk mendukung dan tertib terselenggaranya kegiatan tersebut pada butir b. perlu dibentuk dengan Tim Pelaksana Kegiatan Swakelola yang ditetapkan dengan Keputusan.................................................



: 1.



.................... (Isi peraturan lain yang sesuai).



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;



3.



Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.



4.



Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



5.



Peraturan



Presiden



Nomor



54



Tahun



2010



tentang



Pengadaan



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA : DITPSPAM/SMM/IK/22



No. Dok



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 19 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



Barang/Jasa Pemerintah. 6.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri.



7.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;



8.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.



9.



Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor ....................... tanggal ......................... tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran ............; Memutuskan :



Menetapkan



KUASA PENGGUNA ANGGARAN ..................... : KEPUTUSAN ......................... TENTANG PENETAPAN TIM SWAKELOLA



Kesatu



: Tim Swakelola terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan, Pengendali Kegiatan, Tim Perencana, Tim Pelaksana, Tim Pengawas dan Narasumber/Instruktur/Tenaga Ahli untuk Kegiatan ......................................., sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini.



Kedua



: Tim Swakelola ........................................................... mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Pengarah a.



Tugas : Memberikan pengarahan kepada koordinator/penanggung jawab kegiatan menyangkut kebijakan-kebijakan dan perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan kegiatan.



b.



Tanggung Jawab : Menjamin bahwa informasi kebijakan yang diberikan kepada Tim sesuai dengan kebijakan, peraturan dan perundangan..



c.



Wewenang : Menetapkan bahan arahan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Swakelola.



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 20 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



2. Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan a. Semua Tugas PPK, antara lain: 1) Menetapkan Jadwal, Tata Cara Pelaksanaan, Lokasi Kegiatan. 2) Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan. 3) Menetapkan rumusan dan penyusunan KAK dan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan, menetapkan susunan/anggota tim Swakelola untuk setiap kegiatan termasuk narasumber/instruktur/tenaga ahli, mengkoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan dengan pihakpihak terkait, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Pengarah. b.



Tanggung Jawab : 1) Menjamin bahwa semua proses kegiatan berjalan sesuai rencana dan alokasi sumber daya yang ada dalam DIPA. 2) Bertanggung jawab atas realisasasi keuangan dan keluaran/output kegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan dalam DIPA. 3) Bertanggungjawab kepada Kasatker Tetap Pusat.



c.



Wewenang : Memberikan pengarahan dan mengkoordinasikan kepada Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan untuk keberhasilan pencapaian tujuan kegiatan.



3. Pengendali Kegiatan a.



Tugas : 1) Mengatur dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada penanggung jawab kegiatan. 2) Melakukan koordinasi dengan narasumber/instruktur/Tenaga Ahli.



b.



Tanggung Jawab : Menjamin kelancaran kegiatan dari awal hingga akhir dan tertib administrasi.



c.



Wewenang : Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai hasil yang optimal.



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 21 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



4. Tim Perencana a.



Tugas : 1) Menyusun Term Of Reference (TOR) yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. 2) Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mengetahui berapa besar kebutuhan biaya yang diperlukan agar sesuai dengan dana yang telah dianggarkan. 3) Menyusun Rencana Mutu Pelaksanaan Kegiatan (RMP) sebagai panduan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan kegiatan. 4) Menyusun/mengatur jadwal agenda kegiatan tim secara sinergis guna terlaksananya dan kelancaran pelaksanaan kegiatan. 5) Memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. 6) memfasilitasi kebutuhan/kelancaran rapat-rapat pertemuan yang membahas rencana pelaksana kegiatan.



b.



Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab atas penyusunan TOR, RAB, dan RMP sesuai dengan format dan ketentuan. 2) Bertanggung jawab atas penyusunan jadwal kegiatan yang tepat untuk kelacaran pelaksanaan kegiatan.



c.



Wewenang : Membuat TOR, RAB, RMP dan Prosedur untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan.



5. Tim Pelaksana a.



Tugas : 1) Mengkaji Rencana Mutu Pelaksanaan Kegiatan (RMP) sesuai dengan kondisi di lapangan (bila diperlukan). 2) Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja. 3) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Mutu Pelaksanaan Kegiatan (RMP). 4) Melaksanakan koordinasi dengan daerah mengenai pelaksanaan kegiatan. 5) Membuat undangan dan mendistribusikan kepada peserta kegiatan. 6) Menyediakan fasilitas pelaksanaan kegiatan.



yang



diperlukan



bagi



terlaksananya



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



c.



: 22 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



b.



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



7)



Melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan.



8)



Menyusun laporan – laporan yang dipersyaratkan.



Tanggung Jawab : 1)



Bertanggung jawab atas kegiatan dari awal hingga akhir dan tertib administrasi.



2)



Bertanggung jawab atas pengendalian mutu hasil kegiatan.



3)



Bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur secara memadai.



4)



Bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan.



Wewenang : 1)



Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.



2)



Mengajukan kebutuhan sumber daya kepada Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan.



6. Tim Pengawas a.



Tugas : 1) Melakukan pengawasan terhadap dokumentasi pelaksanaan, hasil pelaksanaan kegiatan dan pelaporan. 2) Melakukan pengawasan penggunaan dana.



terhadap



efisiensi



dan



efektifivitas



3) Menjamin terselenggaranya tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan. 4) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan memberikan masukan sesuai dengan hasil evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis selanjutnya. b.



Tanggung Jawab : 1) Mengawasi pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir agar pelaksanaan kegiatan tetap konsisten dan sesuai dengan rencana. 2) Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan bimbingan teknis selanjutnya.



c.



Wewenang : 1) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. 2) Melaporkan kepada Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: DITPSPAM/SMM/IK/22



: 23 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



7. Narasumber/Tenaga Ahli a.



Tugas : 1) Melaksanakan tugas pembekalan/pembelajaran sesuai materi yang telah dijadwalkan. 2) Memberikan supervisi kepada peserta pelatihan.



b.



Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab atas kelancaran dan pemenuhan mutu pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan supervisi sehingga sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 2) Bertanggung Kegiatan.



c.



jawab



kepada



Penanggung



Jawab



Pelaksana



Wewenang : Menetapkan supervisi.



cara



pelaksanaan



pembekalan/pembelajaran



dan



Ketiga



: Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Swakelola diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.



Keempat



: Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan pada anggaran Satuan Kerja ......................................................, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran ............



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



:............. :.............



KUASA PENGGUNA ANGGARAN ................................................... ………………………………….. Nip. ………………………… Tembusan disampaiakn kepada Yth. : 1. Pejabat Pembuat Komitmen............ 2. Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran 3. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 24 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



Lampiran Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Swakelola ............................................. Nomor



: ..................



Tanggal



: .................. DAFTAR PEJABAT DAN PENGAWAI DALAM TIM SWAKELOLA DIREKTORAT JENDERAL/BADAN ....................................... TAHUN ANGGARAN 20.......



No



Nama



Jabatan



1.



.........................



Pengarah



2.



.........................



Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan



3.



.........................



Pengedali Kegiatan



4.



.........................



Ketua Tim Perencana



5.



.........................



Anggota Perencana



6.



.........................



Anggota Perencana



7.



.........................



Ketua Tim Pelaksana



8.



.........................



Anggota Pelaksana



9.



.........................



Anggota Pelaksana



10.



.........................



Ketua Tim Pengawas



11.



.........................



Anggota Pengawas



12.



.........................



Anggota Pengawas



13.



.........................



Nara Sumber



14.



.........................



Tenaga Ahli



dst



KUASA PENGGUNA ANGGARAN ................................................... ………………………………….. Nip. …………………………



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat



LEVEL 3



INSTRUKSI KERJA PEMBENTUKAN TIM SWAKELOLA No. Dok



: DITPSPAM/SMM/IK/22



Tgl Diterbitkan : 02 Desember 2015 Hal



: 25 dari 25



Tgl Kaji Ulang : 02 Desember 2017 Paraf :



No. Revisi : 00



Lampiran 8.3 Daftar Simak Pembentukan Tim Swakelola



(F: 03 DITPSPAM/SMM/PP/... Rev.00) No 1.



Uraian



Pemenuhan Persyaratan Ya



Tdk



Acuan



Ada Tim yang diperlukan untuk pekerjaan Swakelola.



2.



Jika “Ya”, ada SK Pengangkatan oleh Pejabat yang Berwenang (PA/KPA/PPK).



3.



Unsur-unsur Tim Swakelola dapat terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, sesuai.



4.



Tim Swakelola telah mengakomodasi adanya Tim Pendukung (Pengarah, Pengendali).



5.



SK telah mengakomodasi tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Tim.



6.



SK telah mengakomodasi pemberian honorarium masing-masing anggota Tim sesuai peraturan.



7.



SK telah mengakomodasi pembebanan anggaran pada DIPA tahun berjalan. Petugas



(.................)



Dilarang memperbanyak dokumen ini, tanpa ijin Pusat Pengendali Dokumen Direktorat