Instrumen Akreditasi 5 Bab PUSKESMAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB.I. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)



STANDAR 1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS DILAKUKAN SECARA TERPADU KRITERIA 1.1.1. Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis kebutuhan dan harapan, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan y (lihat juga PMP 5.1; dan PMP 5.2 )



POKOK PIKIRAN • Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai yang mencerminkan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penyedia layanan tahun 2016 tentang Perangkat Daerah) • Puskesmas wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan dan peraturan perundang-undangan



• Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas, data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesma



• Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan P Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) sesuai siklus perencanaan anggaran daerah • Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Kefarmasian, dan Laboratorium & disusun bersama dengan sektorterkait dan masyarakat • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota



• Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) dilakukan berdasarkan : 1) Alokasi anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disetujui oleh Dinkes Kab/Kota; 2) Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yg diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK tahunan • RPK dirinci menjadi RPK Bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya • Perencanaan baik Rencana Lima Tahunan dan RPK dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu termasuk perubahan kebijakan sesuai ketentuan per



KRITERIA 1.1.1. EP 1



Elemen Penilaian 1.1.1.1.Ditetapkan visi, misi, tujuan dan tatanilai yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R)



EP 2



1.1.1.2.Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran pada paragraf terakhir. (R,D,W)



EP 3



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Ka Puskesmas tentang Visi, Misi, Tujuan dan Tatanilai Puskesmas



DOKUMEN BUKTI



ANGGA SK Ka Puskesmas ttg Jenis2 Pelayanan dan kegiatan Puskesmas



Identifikasi dan analisis HARBUT, Peluang Penembangan & RISIKO



1.1.1.3.Rencana Lima Tahunan disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. ( R, D,W)



Ada Relita aau Renstar BLUD Puskesmas



Ada dokumen relita puskesmas, ada bukti, Ada bukti penyusunan melibatkan LS LP



EP 4



1.1.1.4.Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (R, D, W)



Ada SK Tim Manajemen puskesmas



Ada RUK tahun N dan N+1, ada bukti penyunaan melibatkan LS LP



EP 5



1.1.1.5.Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R, D, W)



Ada DPA Puskesmas yang telag disetujui Dinkes



Ada RPK Tahunan , Ada bukti penyusunan RPK melibatkan LP



LILI



OBSERVASI



EP 6



1.1.1.6. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W)



EP 7



1.1.1.EP 7. Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan (D, W)



Jumlah



Ada DPA Puskesmas yang telag disetujui Dinkes



Ada RPK Bulanan, Ada bukti penyusunan RPK melibatkan LP



Ada dokumen rencana perubahan, Ada bukti proses rencana perubahan



0



KRITERIA 1.1.2 Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan penyampaian 2.2.2) POKOK PIKIRAN



1.1.2. AKSES PENGGUNA LAYANAN 1 .1.2 Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan



akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan penyampaian umpan balik (Lihat juga UKM : 2.2.1; 2.2.2;



1.1.2 AKSES  INFORMASI: - HAK & KEWAJIBAN PASIEN - JENIS PELAYANAN - KEGIATAN2 PUSKESMAS  AKSES THD PELAYANAN  AKSES UTK PENYAMPAIAN UMPAN BALIK



Diinformasikan me lalui media ko munikasi yang te lah ditetapkan



Mekanisme untuk me nerima umpan balik te rkait kemudahan akses , ke luhan dan usulan perbaikan



SK, bukti so sialisasi, e valuasi & TL penyampaian informasi, se rta upaya me ndapatkan umpan balik



KRITERIA 1.1.2. EP 1



Elemen Penilaian 1.1.2.1.Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan jenis- jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R)



EP 2



1.1.2.2.Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenisjenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Ka Puskesmas tentang Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas…..



DOKUMEN BUKTI



LILI Ada bukti kegiatan sosialisasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & kegiatankegiatan Puskesmas melalui berbagai macam media, Ada media sosialisasi dalam bentuk brosur, leaflet, baliho, dsb



LILI



OBSERVASI



EP 3



1.1.2.EP 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan kegiatan- kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D, W)



EP 4



1.1.2.EP 4. Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik. (D, O, W)



Ada bukti kegiatan evaluasi ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas, yg menghasilkan RTL perbaikan kegiatan sosialisasi Ada bukti dilakukan jajag pendapat kepada pengguna layanan ttg Hak dan Kewajiban Pasien dan Jenis2 pelayanan & Kegiatan Puskesmas



LILI Ada Tim Pengelola umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan; Ada register untuk mencatat pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat & pengguna layanan



LILI Jumlah



0



Ada sarana, media untuk menampung umpan balik & keluhan dari masyarakat & pengguna layanan, al. kotak saran, media social, pertemuan2 dengan masyarakat



STANDAR 1.2 TATA KELOLA ORGANISASI PUSKESMAS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KRITERIA 1.2.1 Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tata hubungan kerja serta persyaratan jabatan POKOK PIKIRAN • Agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku • Struktur fungsional mengacu pada PMK 43 tahun 2019 • Untuk tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, perlu ada kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan persyaratan jabatan • Pengisian jabatan dalam struktur organisasi berdasarkan persyaratan jabatan; Karena keterbatasan jumlah tenaga, dimungkinkan terjadi perangkapan jabatan • Efektivitas struktur dan pengisian jabatan perlu dikaji ulang secara periodik KRITERIA 1.2.1. EP 1



Elemen Penilaian 1.2..1. EP.1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota dengan kejelasan uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R)



EP 2



1.2.1.EP 2. Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan Koordinator pelayanan Puskesmas.(R)



EP 3



1.2.1.Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan. (R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional) Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 Dilengkapi dengan uraian jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang serta persyaratan jabatan



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



ELA Ada SK Kepala Puskesmas ttg Struktur Organisasi Puskesmas (fungsional); Struktur fungsional mengacu pada Pmk 43 th 2019 dan SK Kadinkes Kab/Kota Penetapan dg mengisi kotak2 struktur dalam SK Kadinkes dengan tenaga Puskesmas yang memenuhi persyaratan jabatan Karena keterbatasan jumlah tenaga, dimungkinkan terjadi perangkapan jabatan ELA Ada SK Kepala Puskesmas ttg Pendelegasian Wewenang



ELA 0



Jumlah



KRITERIA 1.2.2 Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan POKOK PIKIRAN • Pedoman tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen regulasi yang meliputi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur, maupun dalam pengendalian dokumen eksternal dan dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan • Pedoman tata naskah mengatur, al: - Penyusunan,tinjauan & pengesahan - Pengendalian dokumen termasuk perubahannya - Pemeliharaan dokumen - Pengelolaan dokumen eksternal - Masa retensi - Alur pneyusunan & distribusi • Penyusunan Pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing daerah dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait tata naskah dinas • Komponen Tata Naskah Puskesmas sebaiknya mengacu pada Pedoman Tata Naskah yang ditetapkan oleh Dinkes Kab/Kota KRITERIA 1.2.2. EP 1



Elemen Penilaian 1.2.2.EP 1. Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran (R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







LILI



REGULASI Ada PEDOMAN TATA NASKAH PUSKESMAS Sesuai yg diminta dalam Pokok Pikiran Kriteria 1.2.2



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



EP 2



1.2.2.EP 2. Ditetapkan kebijakan, pedoman/ panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium.(R)



Ada DOKUMEN REGULASI (SK, Pedoman/Panduan, SOP, KAK untuk KMP, Penyelenggaraan UKM, Penyelenggaraan UKPP, Kefarmasian dan Laboratorium Format Dokumen Regulasi harus mengacu pada Pedoman Tata Naskah Puskesmas LILI 0



Jumlah



KRITERIA 1.2.3 Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat POKOK PIKIRAN • Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan • Jaringan pelayanan Puskesmas meliputi: Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku • Jejaring Puskesmas meliputi UKBM, UKS, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, praktik mandiri tenaga kesehatan, dan Fasilitas kesehatan lainnya. • Puskesmas selain melakukan pembinaan terhadap jaringan Puskesmas dan UKBM, juga melakukan pembinaan terhadap jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama • Program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu



KRITERIA 1.2.3. EP 1



Elemen Penilaian 1.2.3.EP 1. Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan. (D)



EP 2



1.2.3.EP 2 Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti dilakukan pembinaan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R, D, W)



EP 3



1.2.3.EP 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring (D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Ada dokumen bukti identifikasi jaringan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas; Ada register data2 jaringan dan Jejaring Puskesmas



OBSERVASI



ELA Ada Dokumen Program Pembinaan Jaringan dan Ada bukti pelaksanaan pembinaan Jejaring Puskesmas



ELA Ada dokumen evaluasi Pembinaan jaringan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas Ada dokumen RTL Pembinaan jaringan dan Jejaring Puskesmas Ada dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut Pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas ELA Jumlah



0



KRITERIA 1.2.4 Puskesmas menjamin ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas POKOK PIKIRAN • Puskesmas menyediakan data dan informasi yang dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota term masyarakat dan pihak terkait



• Ketersediaan data dan informasi akan memudahkan Tim Peningkatan Mutu, para penanggung jawab upaya pelayanan, dan masing-masing pelaksana pelayanan baik UKM maupun UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dalam merencanakan, melaksanakan, memant upaya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pengguna layanan



• Pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan data yang masuk ke dalam sistem informasi dilakukan sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan • Distribusi informasi baik secara internal maupun eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan • Sistem Informasi Puskesmas, (mengacu pada Pmk 31/2019); SK tsb mencakup : Tim Pengelola SIP, Pengelolaan SIP (Pencatatan, Pengumpulan, Penyimpanan Data, Analisis data, Pelaporan dan Distribusi Informasi); Menjamin ketersediaan data dan informasi untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan kesela matan pengguna layanan Ada SOP Pengelolaan SIP (SOP Pencatatan, SOP Pengumpulan, SOP Penyimpanan Data, SOP Analisis data, SOP Pelaporan dan SOP Distribusi Informasi) Format SK dan SOP mengacu ke Tatanaskah



• Ada SOP Pengelolaan SIP (SOP Pencatatan, SOP Pengumpulan, SOP Penyimpanan Data, SOP Analisis data, SOP Pelaporan dan SOP Distribusi Informasi) • Format SK dan SOP mengacu ke Tatanaskah



KRITERIA 1.2.4. EP 1



Elemen Penilaian 1.2.4.EP 1. Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait Sistem Informasi Puskesmas (R, D, W)



EP 2



1.2.4.EP.2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut thd penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas secara periodik. (D, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK Ka Puskesmas ttg Sistem Informasi Puskesmas; Ada SOP Pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas



DOKUMEN BUKTI Ada dokumen bukti pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas: Pencatatan, Pengumpulan data, Penyimpanan data, Analisis data, Pelaporan, Distribusi informasi



OBSERVASI



ELA Ada dokumen evaluasi, RTL berdasar hasil evaluasi dan pelaksanaan tindak lanjut dari evaluasi Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



ELA 0



Jumlah



STANDAR 1.3 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PUSKESMAS DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KRITERIA 1.3.1 Ketersediaan SDM POKOK PIKIRAN • Pemenuhan kebutuhan SDM di Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis dan kompetensi maka perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja • Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. • Analisis Jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi Puskesmas, jabatan fungsional tenaga Puskesmas, dan jabatan pelaksana di Puskesmas. • Pemenuhan SDM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan pengguna layanan dan masyarakat



KRITERIA 1.3.1. EP 1



Elemen Penilaian 1.3.1 EP1 . Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundangundangan. (R)



EP 2



1.3.1.2. Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar analisis jabatan dan analisis beban kerja. (R, D, W)



EP 3



1.3..1 EP 3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah dan kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja, (D, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Terdapat ANJAB dan ABK Puskesmas



DOKUMEN BUKTI



ANGGA Ada peta jabatan. Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Struktural dan Fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tinggi. ANGGA Bukti pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK ANGGA Jumlah



0



KRITERIA 1.3.2 URAIAN TUGAS POKOK PIKIRAN • Kepala Puskesmas menetapkan uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan • Uraian tugas pegawai berisi tugas pokok dan tugas tambahan serta kewenangan dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. • Kepala Puskesmas dalam menetapkan tugas pokok memperhatikan: jenis pelayanan, kegiatan dan SK jabatan fungsional • Bagi pegawai non ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan • Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan • Penilaian kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik ASN maupun non ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan • Indikator penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati



OBSERVASI



KRITERIA 1.3.2. EP 1



Elemen Penilaian 1.3.2. EP 1.Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai. (R



EP 2



1.3.2. EP 2Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R)



EP 3



1.3.2. EP 3Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja pegawai untuk upaya perbaikan. (D, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Penetapan Uraian Tugas



DOKUMEN BUKTI



ANGGA SK indiKator Kinerja Pegawai ANGGA Dokumen hasil Penilaian Kinerja Pegawai dan RTL ANGGA



Jumlah



0



OBSERVASI



KRITERIA 1.3.3 Setiap pegawai mempunyai dokumen (file) kepegawaian yang lengkap dan mutakhir POKOK PIKIRAN • Puskesmas wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan • File kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain: - bukti pendidikan (ijazah) dan verifikasinya - bukti surat tanda registrasi (STR) dan verifikasinya secara periodik - bukti surat izin praktik (SIP) dan verifikasinya secara periodik - uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan - bukti sertifikat pelatihan - bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan - hasil penilaian kinerja pegawai - bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan - bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan - bukti pelaksaanaan orientasi.



KRITERIA 1.3.3. EP 1



Elemen Penilaian 1.3.3. EP 1.Ditetapkan dan tersedia kelengkapan isi file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas yang terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (R, D, O, W)



EP 2



1.3.3. EP 2.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Pengangkatan pegawai



DOKUMEN BUKTI File kepegawaian tiap pegawai



OBSERVASI



LILI Bukti evaluasi kelengkapan file kepegawaian LILI 0



Jumlah



KRITERIA 1.3.4 Pegawai baru dan alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya POKOK PIKIRAN • Setiap pegawai baru dan alih tugas baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi, agar pegawai baru dan alih tugas memahami tugas, peran, da • Khusus Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari Institusi Pendidikan • Kegiatan orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata nilai, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas, program mutu Puskesmas dan keselamatan pengguna layanan, serta program pengendalian infeksi. • Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan penugasan pegawai tersebut. • Pada kegiatan orientasi khusus ini pegawai baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.



KRITERIA 1.3.4. EP 1



Elemen Penilaian 1.3.4. EP. 1.Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun. (D, W)



EP 2



1.3.4. EP 2.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Pelaksanaan Orientasi,



DOKUMEN BUKTI KAK Orientasi; Dokumen Bukti Pelaksanaan Orientasi sesuai dg KAK



OBSERVASI



LILI Dokumen bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi LILI Jumlah



0



KRITERIA 1.3.5 Penyelenggaraan K3 POKOK PIKIRAN • Pegawai yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung



• Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, demikian juga pemberian imunisasi bagi pegawai sesuai dengan hasil identifikasi risiko epidemiologi penyakit infeksi, serta program perlindu penyakit infeksi proses pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling perlu disusun dan diterapkan



• Pegawai juga berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama pegawai • Dalam Program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus memahami bagaimana cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera seperti tertusuk jarum (suntik), paparan terh identifikasi risiko dan kondisi yang berbahaya dalam fasilitas serta masalah-masalah kesehatan dan keselamatan lainnya • Sistem K3 berdasarkan referensi PMK 52 tahun 2018 tentang K3 Fasyankes • Sistem K3 meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan K3, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 dan Peninjauan Kinerja K3 •- Pengenalan Standar K3 meliputi: potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 - Penerapan kewaspadaan standar - Penerapan prinsip ergonomi - Pemeriksaan kesehatan berkala - Pemberian imunisasi - Pembudayaan PHBS - Pengelolaan sarana dan prasarana (aspek K-3) - Pengelolaan peralatan medis (aspek K-3) - Kesiapsiagaan thd kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran - Pengelolaan bahan dan limbah B-3 - Pengelolaan limbah domestik



KRITERIA 1.3.5. EP 1



Elemen Penilaian 1.3.5. EP 1.Program K3 bagi pegawai disusun, ditetapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi. (R, D, W)



EP 2



1.3.5. EP 2.Dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. (D, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK Kapusk tentang Tim K3, Ada Pedoman Sistem Manajemen K3, Ada standar K3



DOKUMEN BUKTI



OKTA Ada dokumen bukti program pemeriksaan kesehatan dan bukti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan OKTA



OBSERVASI



EP 3



1.3.5. EP 3.Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W)



EP 4



1.3.5. EP.4 Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja. (D, W)



Ada bukti dokumen program imunisasi bagi karyawan dan bukti imunisasi bagi karyawan yang berisiko OKTA Ada bukti konseling



OKTA 0



Jumlah



STANDAR 1.4 MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) KRITERIA 1.4.1 Disusun dan diterapkan rencana program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi keselamatan dan keamanan fasilitas, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, manajemen bencana, pengamanan kebakaran, alat kesehatan dan system utilisasi POKOK PIKIRAN • Puskesmas perlu menyusun program MFK a. Manajemen Keselamatan dan keamanan b. Manajemen bahan dan limbah berbahaya dan beracun c. Manajemen Bencana/disaster d. Manajemen Penanganan Kebakaran e. Manajemen Alat Kesehatan f. Manajemen system utilisasi g. Pendidikan (edukasi) petugas • Dilakukan identifikasi dan pembuatan peta risiko (huruf a sd f) • Tetapkan tim atau petugas yang menjalankan program MFK • Dilakukan evaluasi minimal per tri wulan, yaitu: - KESELAMATAN & KEAMANAN - SISTEM UTILISASI - PENGELOLAAN B3 LIMBAH B3 - MANAJEMEN KEDARURATAN - PENGAMANAN KEBAKARAN - PERALATAN KESEHATAN - DIKLAT MFK



KRITERIA 1.4.1. EP 1



Elemen Penilaian EP1.Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R)



EP 2



EP2.Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko pada pokok pikiran. (D,W).



Kerangka ISI Program MFK yaitu: 1. Pendahuluan 2. Latar belakang 3. Tujuan umum dan khusus 4. Kegiatan pokok & Rincian Kegiatan Kegiatan pokok berupa: a. Keselamatan dan Keamanan b. Bahan beracun dan berbahaya c. Disaster plan d. Kebakaran e. Sistim utilisasi , listrik, air dan sistim pendukung penting lainnya f. Peralatan medis 5. Cara melaksanakan kegiatan 6. Sasaran 7. Jadwal pelaksanaan kegiatan 8. Evaluasi pelaksanaan kegiatan & pelaporannya --> Ketentuan Review Program 9. Pencatatan, pelaporan & evaluasi kegiatan



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK Ka Puskesmas ttg PJ MFK dan SK penetapan program MFK setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko.



DOKUMEN BUKTI MONEV &TL Program MFK dan Identifikasi (AREA) BERISIKO



OBSERVASI



DIKA



EP 3



Identifikasi Area Berisiko DIKA



EP3.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK pada pokok pikiran. (D)



Evaluasi dan Tindak lanjut per triwulan DIKA



Jumlah



0



KRITERIA 1.4.2. Puskesmas melaksanakan program keselamatan dan keamanan POKOK PIKIRAN • Program untuk keselamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat listrik • Program keselamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keselamatan dan kesehatan kerja



• Program untuk keamanan perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas



• Apabila Puskesmas mengalami renovasi dan atau konstruksi bangunan maka perlu disusun Infection Control Risk Assesment (ICRA) renovasi untuk memastikan proses renovasi dan atau konstruksi bangunan dilakukan secara aman dan mengontrol terjadinya penye • PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1.Pendahuluan 2.Latar belakang 3.Tujuan umum & khusus 4.Kegiatan pokok & rincian kegiatan a. Melakukan asesmen risiko secara komprehensif & proaktif untuk mengidentifikasi bangunan, ruangan / area, peralatan, perabotan & fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. b. Melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala & terdokumentasi c. Menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan d. Melakukan asesmen risiko pra kontruksi (pra construction risk assessment / PCRA) setiap ada kontruksi, renovasi atau penghancuran bangunan / demolisasi. e. Merencanakan dan menyediakan fasilitas pendukung yang aman, untuk mencegah terjadi kecelakaan dan cedera, mengurangi bahaya dan risiko serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, pengunjung f. Penggunaan kartu identitas seluruh staf RS dan semua individu yang bekerja di RS, pada pasien RI, penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu) yang memasuki area terbatas (restricted area) sehingga menciptakan lingkungan yang aman g. Melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan atau pengrusakan barang milik pribadi h. Menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan PerUU, mis: Setiap tangga ada pegangannya, lantai tidak licin, Ruang perawatan pasien jiwa : pintu kamar menghadap keluar, shower di kamar mandi tidak boleh menggunakan selang, dll i. Melakukan monitoring pada daerah yang berisiko keselamatan dan keamanan seperti ruang bayi, OK, ruang anak, lanjut usia, pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. 5. Cara melaksanakan kegiatan 6. Sasaran 7. Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan 8. Evaluasi pelaksanaan kegiatan & pelaporannya 9. Pencatatan, pelaporan & evaluasi kegiatan KRITERIA 1.4.2. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan petugas alih daya (outsourcing) (D,O,W



EP 2



EP 2.Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (D,O,W)



EP 3



EP 3.Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala. (D, O,W)



EP 4



EP 4.Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi. (D,O,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







OKTA



OKTA OKTA



OKTA Jumlah



0



REGULASI PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



KRITERIA 1.4.3 Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya beracun serta pengendalian dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai dan ketentuan perundangan POKOK PIKIRAN • Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. • Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutahirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan . • Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) •• Tersedia sesuai dengan Program IPAL Pengelolaan B3 danketentuan Limbah B3peraturan meliputi: perundang-undangan 1) Penetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk MSDS) 3) Sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Sistem pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Penanganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6) Sistem pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7) Pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan 8) Penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan • Program pengendalian B3 dan Limbah B3 meliputi: a. Inventarisasi b. Pengelolaan c. Penyimpanan d. Penggunaan e. Pengendalian



KRITERIA 1.4.3. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Dilaksanakan program pengelolaan B3 dan limbahnya sesuai angka satu sampai tujuh huruf b (R)



EP 2



EP 2.Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) (D,O,W)



EP 3



EP 3.Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (D, O)



EP 4



EP 4.Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut penanganan tumpahan, paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3 (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Program Pengelolaan B3



DOKUMEN BUKTI Inventarisasi B3 dan limbahnya



OBSERVASI



BAEHAKI Pengolahan limbah B3 sesuai standar BAEHAKI Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan BAEHAKI Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut penanganan tumpahan, paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3 BAEHAKI Jumlah



0



KRITERIA 1.4.4 Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi program tanggap darurat bencana internal dan eksternal POKOK PIKIRAN • Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal. • Strategi untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment). • Program kesiapan menghadapi bencana disusun dan disimulasikan (setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan sistem 2) sampai dengan 6) yang telah diuraikan di bagian c kriteria 1.5.1. • Setiap pegawai wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi pelaksanaan program tanggap darurat yang diselenggarakan minimal setahun sekali agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana • Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi.



• Hasil dari kegiatan debriefing didokumentasikan • Puskesmas ikut bertanggungjawab dalam berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal • Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment), meliputi: 1. identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi, 2. menentukan peran Puskesmas jika terjadi bencana dgn tetap memperhatikan keberlangsungan layanan dan tindak lanjut terhadap bencana, 3. strategi komunikasi jika terjadi bencana, 4. manajemen sumber daya, 5. penyediaan pelayanan dan alternatifnya, 6. identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan 7. manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana • Program persiapan bencana disimulasikan (disaster drill) setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, khususnya nomer 3 sd 7 • Setiap karyawan wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi dalam pelaksanaan program tanggap darurat • PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA INTERNAL & EKSTERNAL - IDENTIFIKASI RISIKO BENCANA INTERNAL & EKSTERNAL - HAZARD VULNERABILITY ASSESSMENT - PEMBENTUKAN TIM TANGGAP/ PENANGGULANGAN BENCANA - PENYUSUNAN DISASTER PLAN - EDUKASI & SIMULASI PENANGGULANGAN BENCANA • DISASTER DRILL (SIMULASI DISASTER) - strategi komunikasi jika terjadi bencana, - manajemen sumber daya, - penyediaan pelayanan dan alternatifnya, - identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan - manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana • Tahapan siklus bencana 1. Tahap pencegahan; pada saat situasi normal, tidak terjadi bencana; dilakukan perencanaan dan mitigasi 2. Tahap Siap Siaga Bencana; pada saat situasi adanya potensi terjadinya bencana; dilakukan perencanaan dan Kontijensi 3. Tahap Tanggap Bencana; pada saat situasi terjadi bencana; dilakukan evakuasi 4. Tahap Pemulihan; pada saat pasca bencana; dilakukan rehabilitasi • PERENCANAAN MANAJEMEN BENCANA (DISASTER PLAN) - Kebijakan - Latar belakang - Analisa Risiko - Peta rawan bencana - Profil Puskesmas - Pengorganisasian - Tupoksi, SOP, Form - Glossary Fasilitas • KOMPONEN PROGRAM MANAJEMEN BENCANA 1. Identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi (HVA), 2. Menentukan peran Puskesmas dalam kejadian bencana 3. Strategi komunikasi jika terjadi bencana, 4. Manajemen sumber daya, 5. Penyediaan pelayanan dan alternatifnya, 6. Identifikasi peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana, 7. Peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang tersedia



Hazard Vulnerability Assement



Penilaian risiko



Penentuan kejadian



ko n s e p



Ris k



Pengembangan skenario



Kaji ulang Penetapan Kebijakan Strategi



D is a s te r/Eks p o s ure



Proyeksi kebutuhan



Analisa kesenjangan



Ketersediaan sumber daya



Rencana tindaklanjut



Formalisasi



Sumber:



Penetapan Kebijakan Strategi Proyeksi kebutuhan



D is a s te r/Eks p o s ure



Analisa kesenjangan



Ketersediaan sumber daya



Rencana tindaklanjut



Formalisasi Aktivasi



Sumber: “Pengantar Perencanaan Kontijensi” oleh Bakornas PBP



• KONTIJENSI; Kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi • Rencana Kontijensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada situasi kontijensi atau situasi yg belum tentu terjadi . • Sebuah rencana kontijensi ada kemungkinan tidak dilakukan (diaktifkan) jika keadaan yang diprediksi tidak terjadi • Prinsip2 Rencana Kontijensi: - Dilakukan bersama sama dengan stake holder dan multi-sektor yang terlibat. - Skenario dan tujuan disepakati. - Dilakukan secara terus terang. - Menetapkan peran dan tugas pelaku. - Menyepakati konsensus. - Dibuat untuk menghadapi keadaan darurat. • SIMULASI DAN EVALUASI TAHUNAN - Diprogramkan dan dilaksanakan Minimal setahun sekali - Diikuti seluruh staf dan karyawan serta Komunitas secara luas - Melakukan Debriefing seusai simulasi - Menindak lanjuti Debriefing hasil simulasi - Hasil debriefing didokumentasikan • Tujuan simulasi dan evaluasi tahunan yaitu: - Mengukur kinerja Seluruh komponen - Identifikasi area yang perlu perbaikan - Meningkatkan kemampuan staf dan karyawan menghadapi bencana - Pemanfaatan sumber daya - Implementasi: Program, prosedur, Kebijakan terkait • Kegiatan simulasi bisa berupa emergency drill, workshop, seminar, table top, fullscale, dll



KRITERIA 1.4.4. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan. (D



EP 2



EP 2.Dilaksanakannya program manajemen bencana meliputi angka satu sampai dengan angka tujuh huruf c pada kriteria 1.4.1. (D, W).



EP 3



EP 3.Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan meliputi angka dua sampai dengan angka enam huruf c pada kriteria 1.4.1. terhadap program kesiapan menghadapi bencana yang telah disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W



EP 4



EP 4.Dilakukan perbaikan terhadap program kesiapan menghadapi bencana sesuai hasil simulai dan evaluasi tahunan. (D



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan. (D



OBSERVASI



INDAH KOMPONEN PROGRAM MANAJEMEN BENCANA INDAH SIMULASI DAN EVALUASI TAHUNAN KEGIATAN SIMULASI



INDAH



INDAH Jumlah KRITERIA 1.4.5.



0



SIMULASI DAN EVALUASI TAHUNAN Diprogramkan dan dilaksanakan



Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan melakukan evaluasi program pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran termasuk sarana evakuasi POKOK PIKIRAN • Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran • Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran • Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. • Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, • Proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman. • PROGRAM PENGAMANAN KEBAKARAN; Menyusun rencana dan penjadwalan kegiatan : a. Identifikasi risiko terhadap terjadinya kebakaran - Menentukan lokasi yang berpotensi HAZARD kebakaran - Menganalisa kemungkin yg meningkatkan VULNAREBILITY - Menentukan tingkat RISK kebakaran gunakan HVA Tool b. Inspeksi terhadap sistim proteksi kebakaran, ketersediaan sarana c. Menguji dan memelihara sistim proteksi secara periodik - Memeriksa kelengkapan , kondisi kelayakan sistim proteksi dan sarana penanganan kebakaran - Memeriksa kelayakan sarana jalur dan tanda petunjuk arah evakuasi - Uji coba terhadap sistim proteksi dan sarana penanggulangan kebakaran - Memasang label tanda bahaya dilokasi risiko kebakaran - Pemeriksaan, Pengujian dan pemeliharaan dilakukan periodik minimal sekali dalam setahun - Evaluasi dan dokumentasikan, up date jika perlu d. Meningkatkan sumber daya manusia melalui edukasi & simulasi Kegiatan edukasi meliputi: - Memberi edukasi kepada karyawan Puskesmas dan masyarakat sekitar tentang pencegahan kebakaran dan pengamanan kebakaran -- Mengupayakan sosialisasi dalam poster, Mengikuti seminar , lokakarya danbentuk pelatihan bagipamflet, staf dandll karyawan Puskesmas - Kegiatan bersifat periodik dan terjadwal - Semua kegiatan di evaluasi dan didokumentasikan Kegiatan simulasi penanganan kebakaran: - Melatih staf dan karyawan Puskesmas menghadapi situasi TANGGAP DARURAT KEBAKARAN - Melatih staf dan karyawan Puskesmas menggunakan sarana penanggulangan kebakaran - Melatih staf dan karyawan Puskesmas melakukan EVAKUASI - Melatih staf dan karyawan Puskesmas menangani korban - Melakukan DEBRIEFING dan EVALUASI utk tindaklanjut - Hasil simulasi, debriefing dan evaluasi didomentasikan - Simulasi dan pelatihan merupakan kegiatan tahunan



e. Menerbitkan kebijakan larangan - Puskesmas menerbitkan Kebijakanmerokok Larangan merokok di area Puskesmas sesuai UU RI No.32 Th 2010 - Sosialisasi dan edukasikan kepada masyarakat tentang Bahaya merokok bagi Kesehatan dan bahaya kebakaran - Pantau kepatuhan larangan merokok secara berkesinambungan - Evaluasi pelaksanaan kepatuhan thd Larangan merokok, dan dokumentasikan f. Memantau kepatuhan kebijakan larangan merokok • Sistem Proteksi Aktif meliputi: 1) Fire Detector; antara lain: Smoke detector dengan alarm, sprinkle; 2) Fire Supressant; antara lain: APAR, Hidrant, Karung goni • Sistem Proteksi Pasif meliputi: sarana evakuasi, alat bantu evakuasi, jalur dan tanda arah evakuasi, tanda titik kumpul



KRITERIA 1.4.5. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran angka satu sampai angka empat huruf d pada kriteria 1.4.1. (D, O, W)



EP 2



EP 2.Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api. (D, O, W)



EP 3



EP 3.Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program pengamanan kebakaran. (D, W)



EP 4



EP 4.Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area Puskesmas.(R).



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI PROGRAM PENGAMANAN KEBAKARAN



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



INDAH PENGUJIAN & PEMELIHARAAN



INDAH SIMULASI dan EVALUASI untuk tindaklanjut INDAH SK Larangan merokok di area Puskesmas



SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN



Sosialisasi dan edukasi Kepada masyarakat tentang Bahaya merokok bagi Kesehatan dan bahaya kebakaran



INDAH 0



Jumlah



KRITERIA 1.4.6. Puskesmas menyusun program untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan yang dapat digunakan setiap saat POKOK PIKIRAN • Penggunaan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan. • Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi untuk menjamin kebenarannya • Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan saat diperlukan. Program yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan • Pemeriksaan alat kesehatan yang dilakukan petugas meliputi : kondisi alat, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kalibrasi, dan fungsi alat



KRITERIA 1.4.6. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK.(R).



EP 2



EP 2.Dilakukan inspeksi dan pengujian terhadap alat kesehatan secara periodik (D, O, W)



EP 3



EP 3.Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (D,O,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK inventarisasi alat sesuai ASPAK



DOKUMEN BUKTI



BAEHAKI INSPEKSI & PENGUJIAN ALKES SECARA PERIODIK BAEHAKI PEMELIHARAAN & KALIBRASI ALKES SECARA PERIODIK BAEHAKI Jumlah



0



KRITERIA 1.4.7. Puskesmas menyusun dan melaksanakan program untuk memastikan semu sistem utilitas berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan, kegagalan, atau kontaminasi



OBSERVASI



POKOK PIKIRAN • Sistem utilitas meliputi air, listrik, gas medis dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan air dan lainnya. • Program pengelolaan sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas • Sumber air adalah sumber air bersih dan air minum. • Sumber air dan listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagalan air dan/ atau listrik. • Puskesmas harus menyediakan cadangan sumber air, listrik dan gas medis selama 7 hari 24 jam sesuai kebutuhan. • Prasarana air, listrik, dan prasarana penting lainnya, seperti genset, perpipaan air, panel listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga ketersediaannya dalam mendukung kegiatan pelayanan. • Prasarana air bersih perlu dilakukan pemeriksaan seperti, uji kualitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan • PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS - Ketersediaan listrik, air, gas medis - Identifikasi area berisiko kegagalan listrik, air - Pemeriksaan kualitas air - Identifikasi & Ketersediaan sistem utilitas kunci yang lain - Pemeliharaan system utilitas • Program pemeliharaan meliputi a. Pemeliharaan Tidak Terencana; Pemeliharaan darurat b. Pemeliharaan Terencana 1. Pemeliharaan Pencegahan meliputi: - Pemeriksaan termasuk penyetelan dan pelumasan, Lihat, rasakan dengarkan, Pemeliharaan Waktu berhenti - Penggantian komponen minor yaitu pekerjaan yang timbul langsung dari pemeriksaan, Pemeliharaan waktu berjalan 2. Pemeliharaan Korektif meliputi: - Reparasi minor yang tidak ditemukan waktu pemeriksaan - Overhaul terencana



KRITERIA 1.4.7. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Dilaksanakan program pengelolaan sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya sesuai huruf f pada kriteria 1.4.1.(R).



EP 2



EP 2.Sumber air, listrik dan gas medik tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas. (D,O)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI implementasi PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS; Uji coba sumber air Dan listrik cadangan



BAEHAKI Sumber air, listrik dan gas medik tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas.



BAEHAKI Jumlah



0



Sumber air, listrik dan gas medik tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas.



KRITERIA 1.4.8 Puskesmas menyusun dan melaksanakan pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bagi petugas POKOK PIKIRAN • Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pa • Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya. • Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang dalam rencana program pendidikan manajamen fasilitas dan keselamatan



KRITERIA 1.4.8. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Ada rencana program pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas.(R).



EP 2



EP 2.Dilaksanakan program pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas sesuai rencana. (D,W)



EP 3



EP 3.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas. (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI PROGRAM DIKLAT MFK



DOKUMEN BUKTI SOSIALISASI PROGRAM MFK DIKLAT TERKAIT MFK (lihat 6 program)



OBSERVASI



DIKA PELAKSANAAN PROGRAM MFK DIKLAT TERKAIT MFK (lihat 6 program) DIKA evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas. DIKA 0



Jumlah



STANDAR 1.5. PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dilakukan secara periodik Untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata kelola, kesesuaian dengan rencana, dan pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, maka dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas dapat berupa pemantauan internal, dan rapat tinjauan manajemen. KRITERIA 1.5.1 Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah POKOK PIKIRAN • Pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas untuk memudahkan melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya • Bentuknya dapat berupa pemantauan dan evaluasi, supervisi, lokakarya mini, audit internal, dan rapat tinjauan manajemen. • Indikator kinerja adalah indikator untuk menilai cakupan kegiatan dan manajemen Puskesmas • Indikator kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan kegiatan perlu disusun, dipantau dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan kinerja dan perencanaan periode berikutnya • Indikator-indikator kinerja tersebut meliputi: - Indikator kinerja Manajemen Puskesmas - Indikator kinerja cakupan pelayanan UKM yang mengacu pada indikator nasional seperti Program Prioritas Nasional, indikator yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Propinsi dan Indikator yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/Kota



- Indikator kinerja cakupan pelayanan UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium • Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari dinas kesehatan daerah kab • PENGAWASAN DAN EVALUASI: - DILAKUKAN BERJENJANG BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL - INTERNAL: PELAKSANA / PJ UPAYA / TIM MUTU/TIM AUDIT / KA. PUSKESMAS - EKSTERNAL: DINKES KAB/KOTA / DINKES PROVINSI / KEMENTERIAN, MASYARAKAT, LINTAS SEKTOR



KRITERIA 1.5.1. EP 1



Elemen Penilaian 1. Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah (R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







DAMAN



REGULASI SK Jenis Pelayanan di Puskesmas SK Penetapan Indikator Mutu Kinerja (Manajemen, UKM, UKP)



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



EP 2



2. Dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan pada lintas program dan lintas sektor (R, D, W)



EP 3



3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain (D)



EP 4



4. Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan Puskesmas (D)



EP 5



5. Hasil pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikan kinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W)



EP 6



6. Hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)



SK Monitoring Evaluasi Kegiatan SOP Monitoring Evaluasi Kegiatan SK Penilaian Kinerja SOP Penilaian Kinerja SK Umpan Balik SOP Tindak Lanjut Umpan Balik



Tabel monitoring kinerja Grafik target dan capaian kinerja Umpan balik dari Lintas Program, Lintas Sektor, Masyarakat, Dinkes Bukti kotak saran dan kritik



DAMAN Evaluasi dan TL monitoring Bukti kaji banding : 1. Dokumen KAK 2. Instrumen kaji banding 3. Surat permohonan 4. Laporan hasil kaji banding 5. RTL Perbaikan 6. Bukti TL hasil kaji banding DAMAN Analisis capaian kinerja secara periodik (bulanan, tribulan, tahunan) Grafik capaian indikator DAMAN Rencana perbaikan kinerja Revisi rencana dapat terjadi pada perubahan : 1. Kegiatan 2. Target 3. Waktu 4. Lokus 5. Metode 6. Anggaran 7. Pelaksana dan pihak terkait



DAMAN Bukti pelaporan PKP ke Dinkes Verifikasi dan umpan balik dari Dinkes DAMAN 0



Jumlah



KRITERIA 1.5.2 Lokakarya mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur POKOK PIKIRAN • Proses maupun hasil pelaksanaan upaya Puskesmas perlu dikomunikasikan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Upaya baik KMP, UKM, dan UKPP kepada serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan



• Komunikasi dan koordinasi Puskesmas melalui Lokakarya mini bulanan lintas program dan Lokakarya mini triwulan lintas sektor dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan • Lokakarya mini bulanan digunakan untuk : menyusun secara lebih terinci kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mendatang, khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan (lintas program dan sektor) yang diperlu yang digunakan; menggalang kerjasama dan keterpaduan serta meningkatkan motivasi petugas.



• Lokakarya mini triwulan digunakan untuk : menetapkan secara konkrit dukungan lintas sektor yang akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan mendatang, melalui sinkronisasi/harmonisasi RPK antar-sektor (antar-instansi) dan kesatupaduan tujuan; menggalang kerjasam sektor dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan; meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan masyarakat kecamatan



KRITERIA 1.5.2. EP 1



Elemen Penilaian 1. Dilakukan lokakarya mini bulanan dan tribulanan secara konsisten dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan upaya – upaya Puskesmas (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







RIZA



REGULASI



DOKUMEN BUKTI Jadwal lokakarya mini bulanan dan tri bulanan Undangan Daftar Hadir Foto kegiatan Notulen lokakarya mini



OBSERVASI



EP 2



2. Dilakukan pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)



EP 3



3. Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W



Notulen lokakaryamini bulanan dan tribulanan Dalam notulen teragendakan pembahasan hambatan dan masalah dalam pelaksanaan kegiatan dan kesepakatan pemecahan sebagai rekomendasi tindak lanjut RIZA Bukti tindak lanjut rekomendasi lokakarya mini RIZA 0



Jumlah



KRITERIA 1.5.3 Kepala Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja, dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal dan rapat tinjauan manajemen yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah kinerja, risiko, maupun r POKOK PIKIRAN • Kinerja Puskesmas yang dilakukan perlu dipantau apakah mencapai target yang ditetapkan, yang dapat dilakukan melalui audit internal dan tinjauan manajemen • Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara sistematis oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas • Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pimpinan dan pegawai Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti



• Pelaksanaan kinerja direncanakan dan dipantau serta ditindaklanjuti. • Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puske Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan. • Pertemuan tinjauan manajemen dipimpin oleh Penanggung jawab Mutu



KRITERIA 1.5.3. EP 1



Elemen Penilaian 1. Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. (R)



EP 2



2. Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan audit dan dilakukan kegiatan audit sesuai dengan rencana yang telah disusun. (R)



EP 3



3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait. (D)



EP 4



4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D)



EP 5



5. Kepala Puskesmas bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen dilakukan dengan agenda sebagaimana pokok pikiran. (D, W)



EP 6



6. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. (D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Tim Audit Internal, dilengkapi dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang Pedoman Audit Internal dan Pertemuan Tinjauan Manajemen



DOKUMEN BUKTI



HANI Rencana Program Tahunan Audit Internal (Audit Plan) KAK Audit Internal HANI Laporan hasil Audit Internal Umpan balik Auditor, berupa temuan, rekomendasi dan RTL HANI Bukti tindak lanjut rekomendasi oleh pelaksana, mengetahui PJ dan Kepala Puskesmas Bukti monitoring tindak lanjut oleh Auditor HANI SOP Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM)



Undangan PTM Daftar hadir Dokumentasi kegiatan Laporan hasil PTM



HANI



Jumlah



Bukti tindak lanjut rekomendasi HANI 0



OBSERVASI



STANDAR 1.6.KESEHATAN KAB/KOTA PERAN DINAS KRITERIA 1.6.1 Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka perbaikan kinerja Puskesmas POKOK PIKIRAN • Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan • Pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas • Pembinaan tersebut dilaksanakan secara periodik termasuk pembinaan dalam rangka pencapaian target PIS PK, target Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Program Prioritas Nasional (PPN), serta pemenuhan standar akreditasi • Tugas pembinaan meliputi: pendampingan persiapan penilaian untuk survei akreditasi termasuk pra survei, pendampingan pasca survei dalam rangka tindaklanjut hasil rekomendasi surveiior (penyusunan PPS), pembinaan mutu pasca survei dan monev mutu.



KRITERIA 1.6.1. EP 1



EP 2



EP 3



EP 4



Elemen Penilaian Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan struktur organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK struktur organisasi Puskesmas



DOKUMEN BUKTI



RIZA/ H. AAT



Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pembinaan Puskesmas secara periodik yang dituangkan dalam program kerja yang jelas dan terukur (R, D)



Ada SK dan Program Kerja dari Dinas Kesehatan yang disampaikan ke Puskesmas RIZA/ H. AAT Bukti pembinaan / pendampingan



Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu termasuk pembinaan oleh tim TPMDK sesuai ketentuan kepada Puskesmas secara periodik dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan kepada Puskesmas. (D,W)



RIZA/ H. AAT



Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan. (D, W)



Pada saat dilakukan pendampingan pengisian, ditambahkan satu kolom rencana pelaksanaan kegiatannya sbg bahan utk monitoring progress pencapaian PPS RIZA/ H. AAT



EP 5



Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W)



HASIL MINLOK JIKA ADA REKOMENDASI UTK DITINDAKLANJUTI OLEH DINKES MAKA DIBUATKAN SURAT DAN LAMPIRKAN NOTULEN RIZA/ H. AAT



EP 6



EP 7



Jumlah



Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)



RIZA/ H. AAT



Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D, W)



RIZA/ H. AAT 0



OBSERVASI



aturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan.



inya sebagai penyedia layanan UKM maupun UKPPP. (lihat PP 18



ndang-undangan



rbasis wilayah kerja Puskesmas. (UKM : 2.1.1 dan 2.8.3)



i ke dalam rencana tahunan Puskesmas berupa Rencana Usulan



Kabupaten/ Kota



ebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



WAWANCARA



Keterlibatan LS LP dalam penyusunan Renlita Keterlibatan LS LP dalam penyusunan RUK



Proses keterlibatan Tim Manajemen Pusk dan LP dalam penyusunan RPK



SIMULASI



REKOMENDASI



Proses keterlibatan Tim Manajemen Pusk dan LP dalam penyusunan RPK bulanan Kepada Tim Manajemen Puskesmas, dan LP, ttg : Latar belakang dan alasan perubahan Rencana; Proses dan keterlibatan dalam Perubahan Rencana



p pelayanan dan penyampaian umpan balik (Lihat juga UKM : 2.2.1;



WAWANCARA



Wawancara kepada petugas, pqasien dan keluarga pasien tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas



SIMULASI



REKOMENDASI



Wawancara kepada petugas tentang kegiatan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan sosialisasi ttg Hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegatan Puskesmas Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kegiatan sosialisasi dan pengetahuan ttg hak n kewajiban pasien dan jenis2 pelayanan & kegiatan Puskesmas Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun



Wawancara kepada pengguna layanan, LP n LS, tentang Pengelolaan umpan balik dan keluhan dari masyarakat dan pengguna layanan



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



SIMULASI



REKOMENDASI



sanaan kegiatan



WAWANCARA



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



Wawancara kepada petugas tentang Bagaimana melakukan pembinaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas (harus cocok dg bukti dokumen)



daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada



akan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi keberhasilan



iaan data dan informasi untuk Pengambilan Keputusan



WAWANCARA Wawancara kepada petugas ttg Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas, dan pemanfaatan data/informasi untuk pelayanan maupun untuk manajemen



SIMULASI



REKOMENDASI



SIMULASI



REKOMENDASI



Wawancara kepada petugas tentang evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas



WAWANCARA



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



ersyaratan tersebut.



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



as memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang akan diemban



ngendalian infeksi.



m lainnya.



WAWANCARA



langsung



SIMULASI



REKOMENDASI



nfeksi, serta program perlindungan pegawai terhadap penularan



k jarum (suntik), paparan terhadap penyakit menular, memahami



WAWANCARA Wawancara kepada Tim K-3 dan petugas tentang implementasi K-3 Wawancara kepada Tim K-3 dan petugas tentang implementasi K-3



SIMULASI



REKOMENDASI



Wawancara kepada Tim K-3 dan petugas tentang implementasi K-3



Wawancara kepada Tim K-3 dan petugas tentang implementasi K-3



ehatan dan system utilisasi



WAWANCARA



oboh, dan tersengat listrik



SIMULASI



REKOMENDASI



mengontrol terjadinya penyebaran infeksi (lihat juga PPI 5.5.2



g aman



, dll



aya.



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



WAWANCARA



n c kriteria 1.5.1.



SIMULASI



REKOMENDASI



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



rkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan.



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



as dapat berupa pemantauan, supervisi, lokakarya mini, audit



erah kabupaten/Kota



ri dinas kesehatan daerah kabupaten/kota



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



untuk efektivitas pelaksanaan upaya Puskesmas.



gram dan sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi tujuan; menggalang kerjasama, komitmen, dan koordinasi lintas



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



salah kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan



tindak lanjuti



penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



s



rvei dan monev mutu.



WAWANCARA



SIMULASI



REKOMENDASI



BAB II. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Puskesmas Kab/ Kota Tanggal Surveior



: : : :



STANDAR 2.1 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja Pu memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.



KRITERIA 2.1.1. Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaia memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota



POKOK PIKIRAN • Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dilakukan dengan Survei Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa maupun melalui pertemuan pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat sep muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat dan media lainnya.



• Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. • Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas bersama lintas program dan lintas sektor dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan RUK UKM Puskesmas. • Data capaian kinerja pelayanan UKM dianalisis dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan SPM dan dibahas dengan LP dan LS sebagai dasar dalam penyusunan RUK UKM Puskesmas. • Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh pelaksana dan koordinator pelayanan UKM mengacu pada hasil analisis data kinerja dengan memperhatikan data PIS PK, analisis capaian SPM daerah K acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional. • Dalam standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata “program”, contoh: Program Promkes menjadi Pelayanan Promkes. • Tatacara dan Siklus Penyusunan RUK mengacu PMK 44/2016 TTG MANAJEMEN PKM dan kebijakan yg dikeluarkan masing-masing daerah



TAHAPAN PEREN CANAAN MASALAH



ANALISIS SITUASI, AL: HASIL EVALUASI KINERJA • PELAYANAN • MUTU (misal INM)



• KINERJA PELAYANAN • KINERJA MUTU



HASIL KEBUTUHAN & HARAPAN MASYARAKAT



• KEBUTUHAN HARAPAN MASYARAKAT



CAPAIAN PIS PK



&



KINERJA PIS PK



IKH



Prioritas masalah dan solusinya



• PIS PK



P1 PENCAPAIAN/KINERJA



P3



P2



RPK RPKB



RUK (Tahunan)



RENCANA LIMA TAHUNAN



KRITERIA 2.1.1. EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (R,D, W))



EP 2



Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM. (D,W)



Ada hasil dan bukti telah dilakukan analisis (Sesuai SOP atau KAK atau PMK 44/2016)



EP 3



Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja. (D,W)



Ada data capaian kinerja UKM, ada hasil analisis (Sesuai SOP atau KAK atau PMK 44/2016) serta bukti pendukung proses.



EP 4



Tersedia Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D,W)



Tersedia RUK UKM (Sesuai tahun atau siklus perencanaan ) Ada bukti proses penyusunan



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK, SOP Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat



DOKUMEN BUKTI Ada laporan dan bukti telah dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat (dikumpulkan dari berbagai sumber atau sesuai SOP atau KAK)



OBSERVASI



WAWANCARA



0



KRITERIA 2.1.2. Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, dimana proses kegiatan Pemberdayaan Masya sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.



POKOK PIKIRAN • Pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat. • Pemberdayaan masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitas melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat. • Perencanaan pemberdayaan masyarakat terintegrasi dengan Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK). • Bentuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Posbindu PTM, Posyandu Lansia, Komunitas Peduli Kesehatan HIV/AIDS, Peduli TB, Komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah dan lain-lain.



KRITERIA 2.1.2. EP 1



Elemen Penilaian Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, W)



EP 2



Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya. (D.W)



Ada bukti keterlibatan Masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan mulai pada P1, P2 hingga P3.



EP 3



Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta yang tertuang dalam rencana kegiatan pelayanan UKM. (D,W)



1.Ada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang bersifat Swadaya dan atau kontribusi swasta tertuang dalam RPK 2.Ada bukti proses pelaksanaan kegiatan



EP 4



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat. (D)



1.Ada data cakupan kegiatan, ada hasil evaluasi dan rumusan RTL (tertulis) 2.Ada bukti proses evaluasi dan RTL



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



0



KRITERIA 2.1.3. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas POKOK PIKIRAN



DOKUMEN BUKTI 1.Ada kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang tertuang dalam RUK & RPK (tahun berjalan sesuai siklus perencanaan ) 2.Ada bukti proses penyusunan (DAUN/GAUN)



OBSERVASI



WAWANCARA



• Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas. • Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tida • RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan setiap bulan. • RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/ disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan dan kondisi – kondisi sesuai peraturan perundangan-undangan. • RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masing-masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM.



KRITERIA 2.1.3. EP 1



Elemen Penilaian Tersedia Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1.Tersedia RPK UKM 2.Tersedia Dokumen RPK Tahunan Puskesmas (sesuai tahun berjalan atau mengikuti siklus perencanaan PMK 44/2016)



EP 2



Tersedia RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap kegiatan. (R)



1.Tersedia RPK bulanan UKM 2.Tersedia bukti proses penyusunan



EP 3



Tersedia Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R)



Tersedia KAK setiap kegiatan UKM



EP 4



Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W)



Ada hasil evaluasi dan bukti proses evaluasi (rapat/diskusi, dll)



EP 5



Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan kegiatan (D)



JIKA ada perubahan rencana --> tersedia rencana penyesuaian dimaksud dan alasan perubahannya



Jumlah



0



STANDAR 2.2. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM KRITERIA 2.2.1



OBSERVASI



WAWANCARA



Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan POKOK PIKIRAN • Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan disepakati bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran



• Agar sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan linta memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan.



• Bilamana dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM, masyarak



KRITERIA 2.2.1. EP 1



Elemen Penilaian Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1.Ada jadwal pelaksanaan kegiatan UKM (UKM esensial dan Pengembangan) 2.Ada bukti proses peyusunan bersama



EP 2



Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).



Ada bukti penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM (UKM esensial dan Pengembangan)



EP 3



Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W)



Ada bukti penyampaian informasi JIKA ADA PERUBAHAN jadwal pelaksanaan kegiatan UKM



EP 4



Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)



Ada hasil Evaluasi Penyampaian informasi jadwal pelaksanaan UKM dievaluasi (keseuaiannya dengan SOP, KAK maupun umpan balik audien)



OBSERVASI



WAWANCARA



0



Jumlah



KRITERIA 2.2.2 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatan UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.



POKOK PIKIRAN • Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, perlu disampaikan pada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berkontribusi dalam pencapaian tujuan kegiatan U



• Kejelasan informasi yang disampaikan perlu dievaluasi, yaitu evaluasi terhadap penerimaan informasi oleh sasaran dan pemberian informasi yang dilaksanakan Puskesmas. • Akses sasaran terhadap kegiatan perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam mempermudah akses dan penyediaan kegiatan UKM. • Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dan keluhan dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan keg



• Umpan balik dan keluhan ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau individu yang merupakan sasaran melalui forum-forum yang ada di m



KRITERIA 2.2.2. EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan penyampaian informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, mulai dari tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan pada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



EP 2



Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1.Ada rincian kegiatan UKM, tujuannya, tahap pelaksanaan dan jadwal kegiatan 2.Tersedia bukti penyampaian kepada sasaran, masyarakat, kelompok , LP dan LS terkait



1.Kegiatan UKM dilaksanakan dengan metode/tehnologi yang sudah dikenal (sesui Juknis, Juklak, PMK, dll) yang dituangkan dalam KAK, SOP, dll 2.Tersedia bukti pelaksanaan kegiatan.



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 3



Umpan balik/keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (D,W)



1.Ada sumber umpan balik antara lain: kotak saran, survey kepuasan pelanggan, Quesioner, catatan dari pertemuan, masukan lewat Medsos (WA, FB, email, dll) 2.Tersedia rekapan umpan balik/keluhan. Ada bukti di tindak lanjuti



0



Jumlah



STANDAR 2.3. Penggerakan dan Pelaksanaan Pelayanan UKM dilakukan dan dikoordinasikan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait. KRITERIA 2.3.1. Dilakukan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas. POKOK PIKIRAN • Keberhasilan pelaksanaan pelayanan UKM hanya dapat dicapai jika dilakukan komunikasi dan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor terkait mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi pelak • Berbagai mekanisme komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan-pertemuan, lokakarya mini, dan penggunaan media/tekhnologi informasi. • Kebijakan, dan prosedur komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM perlu ditetapkan dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan



KRITERIA 2.3.1. EP 1



Elemen Penilaian Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, panduan dan prosedur yang ditetapkan. (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada kebijakan, panduan dan SOP ttg koordinasi dan komunikasi



DOKUMEN BUKTI Ada bukti koordinasi dan komunikasi oleh PJ UKM, koordinator dan pelaksana



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang sudah dilaksanakan (D.W)



1.Ada informasi, catatan, data yg dikupulkan dari kegiatan komunikasi dan koordinasi sebagai bahan evaluasi 2.Ada hasil evaluasi dan bukti Tindak lanjutnya



0



Jumlah



STANDAR 2.4 Pelayanan UKM dilaksanakan dengan metode pembinaan secara berjenjang agar efisien dan efektif dalam mencapai tujuan yang ditetapkan KRITERIA 2.4.1. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya,



POKOK PIKIRAN • Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM.



• Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dala mulai dari identifikasi, analisis sampai dengan upaya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Penanggung jawab UKM, koordinator dan pelaksana pelayanan UKM melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM. KRITERIA 2.4.1. EP 1



Elemen Penilaian Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati.(D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1. Ada jadwal pembinaan yang direncanakan oleh PJ UKM ke koordinator dan pelaksana UKM 2. Tersedia bukti pembinaan PJ ke koordinator dan pelaksana sesuai jadwal yg telah dibuat (catatan pembinaan, diskusi, rapat, presensi, ceklist, foto, dll)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, (D,W)



1.Tersedia sumber data untuk identifikasi dan analisis permasalahan (ceklist monitoring, pembinaan, laporan, dll) 2. Ada dokumen hasil identifikasi dan analisis permasalahan/hamba tan pelaksanaan kegiatan.



EP 3



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. (D,W)



1. Kumpulan indentifikasi masalah dan hambatan hasil pembinaan PJ UKM kepada koordinator maupun pelaksana kegiatan; 2. Bukti Tindak lanjut sesuai permasalahan (ada dokumentasi alat bukti misalnya bimbingan teknis, job training, dukungan sumber daya, logistic, dll)



EP 4



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi dan tindaklanjut terhadap hasil pelaksanaan pada elemen penilaian 3 (tiga). (D,W)



1. Data/dokumen hasil evaluasi Jadwal pembinaan PJ UKM ke koordinator dan pelaksana (Tahunan  bulanan); 2. Bukti proses evaluasi : DAUN/GAUN; 3. Bukti Tindak lanjut sesuai permasalahan (dokumentasi alat bukti misalnya jika ada bimbingan teknis, job training, dukungan sumber daya, logistic, dll)



0



Jumlah



STANDAR 2.5 Pelaksanaan pelayanan UKM diperkuat dengan PIS-PK KRITERIA 2.5.1. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan Tim Pembina Keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal y



POKOK PIKIRAN • Kegiatan Kunjungan Keluarga yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Keluarga digunakan untuk menyampaikan Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan didokumentasikan. • Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan dientry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga). • Dokumentasi hasil kunjungan dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut. • Dokumentasi hasil kunjungan awal dan hasil intervensi (pemutakhiran/update) dokumentasi dilakukan oleh tim data Puskesmas (admin dan surveior). • Tim pembina keluarga menyampaikan informasi dan laporan hasil kunjungan keluarga serta berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis da • Tim Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas. • Kegiatan UKM melalui PIS PK sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran



KRITERIA 2.5.1.



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Dibentuk Tim Pembina Keluarga, tenaga administrasi dan surveior dengan uraian tugas yang jelas. (R)



Ada Tim pembina keluarga yang sudah dibentuk, tenaga admin dan surveior dengan uraian tugas yang jelas



EP 2



Tim Pembina Keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan melalui proses persiapan, dan didokumentasikan. (D,W)



1. Rencana kunjungan dan intervensi awal 2. Bukti kujungan keluarga dan intervensi awal (Data kunjungan rumah, Laporan, foto kegiatan, dll)



EP 3



Tim Pembina Keluarga melakukan penghitungan Indeks Keluarga Sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat). (D)



1. Ada data IKS keluarga, RT, RW, desa & Kecamatan 2. Data telah diinput kedalam Aplikasi Keluarga sehat atau manual



EP 4



Tim Pembina Keluarga menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersama-sama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga. (D,W)



1. Ada bukti penyampaian informasi masalah kesehatan berdasarkan pendataan PIS PK (DAUN/GAUN) 2.Tersedia hasil analisis bersama atas hasil kunjungan keluarga



EP 5



Tim Pembina Keluarga bersama Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga.(D,W)



1.Ada rencana intervensi lanjut sesuai permasalahan keluarga 2.Bukti proses penyusunan rencana Intervensi Lanjut (DAUN/GAUN)



EP 6



Penanggung jawab UKM mengkoordinir pelaksanaan intervensi lanjut. (D,W)



Ada rekam jejak/proses yang membuktikan PJ UKM mengkoordinir pelaksanaan Intervensi lanjut sesuai rencana di EP sebelumnya. (DAUN/GAUN jika Rapat koordinasi PIS PK oleh PJ UKM, catatan lapangan, foto kegiatan, dll)



0



Jumlah



KRITERIA 2.5.2. Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas. POKOK PIKIRAN • Penyusunan rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait, didasarkan pada analisis IKS awal. • Intervensi sesuai dengan hasil analisis dan pemetaan antara lain dilakukan melalui kegiatan UKM (termasuk yang bersifat inovatif), pengorganisasian masyarakat dalam bentuk UKBM dan tatanan-tananan (sekolah, pesantren, pas



• Perbaikan dan evaluasi PIS PK di tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal, pelaksanaan analisis Indeks Keluarga Sehat (IKS) awal, pelaksanaa perubahan IKS.



• Rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan masing-masing pelayanan UKM Puskesmas. • Dalam perbaikan dan evaluasi dilaksanakan proses verifikasi yang bertujuan untuk menjamin kebenaran serta keakuratan pelaksanaan PIS PK sesuai dengan hasil pelatihan serta informasi kondisi kesehatan setiap keluarga yang aplikasi dapat dipertanggungjawabkan



KRITERIA 2.5.2.



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Tim pembina keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait (D, W)



1. Hasil analisis awal dan pemetaan wilayah PIS PK 2. Ada rencana intervensi lanjut 3. Tersedia bukti proses analisis dan pemetaan dimaksud (DAUN/GAUN) ---dianggap jelas



EP 2



Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulan Puskesmas.(D,W)



1.Ada rencana intervensi lanjut sebagai bahan yang akan di sampaikan 2. Bukti dikomunikasikan dan dikoordinasikan Minilokakarya (DAUN/GAUN) ---jelas tdk perlu contoh 3. Bukti dikomunikasikan dan dikoordinasikan Tribulanan dengan LS (DAUN/GAUN) ---jelas



EP 3



Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D,W)



Bukti kegiatan mengikuti jenis intervensi lanjut yang dibutuhkan sesuai rencana (misalnya jika pelatihan –DAUN/GAUN, Jika pelayanan –laporan, foto kegiatan dll)



EP 4



Penanggung jawab UKM Puskesmas berkoordinasi dengan Penanggung jawab UKPP, Penanggung jawab Jaringan dan Jejaring Pelayanan Puskesmas melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D,W)



1. Bukti koordinasi dengan Pj UKPP : rapat, diskusi, turun bersama ke lapangan, dll (DAUN/GAUN) 2. Bukti koordinasi dengan Pjj Jaringan : rapat, diskusi, turun bersama ke lapangan, dll (DAUN/GAUN) 3.Bukti koordinasi dengan Pj Jejaring : rapat, diskusi, turun bersama ke lapangan, dll (DAUN/GAUN)



EP 5



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan penilaian kinerja.(D,W)



1. Data capaian, cecklist supervisi, monitoring, laporan kegiatan sebagai bahan evaluasi dan RTL 2. Hasil evaluasi dan tindak lanjut perbaikan (dokumen, laporan evaluasi dll) 3. Bukti Proses evaluasi Hasil evaluasi dan tindak lanjut perbaikan (laporan, dll)—DAUN/GAUN --dianggap jelas tidak perlu contoh



EP 6



Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran/update dokumentasi. (D, W)



1. Laporan hasil intervensi lanjut 2. Bukti pemutakhiran data PIS-PK 0



Jumlah



KRITERIA 2.5.3. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan POKOK PIKIRAN • Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat hidup.



• Kegiatan Germas merupakan bagian terintegrasi dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah kesehatan yang diidentifikasi dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat dilihat dari perubahan IKS tingkat ke semakin membaik.



• Germas bertujuan agar masyarakat terjaga kesehatan, tetap produktif, hidup dalam lingkungan yang bersih, ditandai dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : peningkatan edukasi hidup sehat, peningkatan kualitas lingkungan deteksi dini penyakit, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan perilaku hidup sehat dan peningkatan aktivitas fisik.



• Sasaran Germas adalah sasaran untuk masing-masing kegiatan Germas, yaitu seluruh lapisan masyarakat, termasuk individu, keluarga dan masyarakat untuk mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari. • Puskesmas berperan dalam mensukseskan Germas antara lain melalui kegiatan pemberdayaan individu dan keluarga yang diukur melalui Indeks individu dan keluarga sehat, pemberdayaan masyarakat yang diukur dengan terbe pembangunan wilayah berwawasan kesehatan yang diukur dengan Indeks Masyarakat Sehat dan Indeks Tatanan Sehat.



KRITERIA 2.5.3. EP 1



Elemen Penilaian Ditetapkannya sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas oleh Kepala Puskesmas. (R)



EP 2



Dilaksanakan perencanaan pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas. (D,O,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK penetapan sasaran germas



DOKUMEN BUKTI



1. RUK yang didalamnya terdapat rencana pembinaan Germas 2. Tersedia bukti proses penyusunan (DAUN/GAUN --cukup jelas)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 3



Dilakukan upaya pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku sasaran Germas. (D,W)



1. Bukti pembinaan Germas mengikuti jenis kegiatan yang tertuang dalam rencana kegiatan (rapat/pertemuan --DAUN/GAUN, kunjungan lapangan,penyuluhan dll –Laporan kegiatan, foto, dll)-----Dianggap jelas 2. Dengan Lintas Program 3. Dengan Lintas Sektor



EP 4



Dilakukan pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat yang ditandai dengan semakin membaiknya IKS tingkat keluarga dan wilayah dan terbentuknya UKBM. (D,W)



Ada bukti pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan individu ---bentuk pembuktian mengikuti jenis kegiatan



EP 5



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan gerakan masyarakat hidup sehat. (D,W)



1. Ada data capaian, hasil monitoring, supervisi serta hasil evaluasi dan tindak lanjut 2. Tersedia bukti evaluasi dan tindak lanjut (DAUN/GAUN, laporan kunjungan lapangan, dll) ----cukup jelas



Jumlah



0



STANDAR 2.6. Penyelenggaraan UKM Esensial KRITERIA 2.6.1. Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan POKOK PIKIRAN • Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator utama yaitu: - Presentasi posyandu aktif, - Terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman - Melakukan proses pemberdayaan masyarakat. • Persentase Posyandu Aktif adalah posyandu yang mampu melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan (KIA: ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, KB, imunisasi, gizi, pencegahan dan penanggulangan diare) dengan caku 50% dan melakukan kegiatan tambahan.



• Terbentuknya Tatanan Sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masy menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga seh • Melakukan Proses Pemberdayaan Masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan : - pengenalan kondisi desa/kelurahan; - survei mawas diri; - musyawarah di desa/kelurahan; - perencanaan partisipatif; - pelaksanaan kegiatan; dan - pembinaan kelestarian KRITERIA 2.6.1. EP 1



Elemen Penilaian Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R,D).



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1.Ada data capaian Kinerja Promkes sesuai (bulanan, tigabulanan dan tahunan 2. Ada Indikator Kinerja Promkes (Tahunan dan bulanan)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



1. Ada rencana kerja Promkes sesuai RPK 2. Ada jadwal pelaksanaan (Bulanan) 3. Tersedia bukti proses pelaksanaan (DAUN/GAUN , catatan pelaksanaan, dll---cukup jelas)



EP 3



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan---cukup jelas)



EP 4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK. (D,W)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



EP 5



Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



Jumlah



KRITERIA 2.6.2. Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan POKOK PIKIRAN • Cakupan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator utama, yaitu: - Jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) - Persentasi Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat kesehatan dan; - Persentasi Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat kesehatan. • Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut: - pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain - melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lain-lain - upaya-upaya promotive dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku. • Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan yang telah dilakukan .



KRITERIA 2.6.2. EP 1



Elemen Penilaian Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan (R.D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1. Ada data capaian Kinerja Kesling sesuai kebijakan puskesmas (bulanan, tigabulanan dan tahunan) 2. Ada Indikator Kinerja Kesling (Tahunan dan bulanan)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



1. Ada rencana kerja Kesling sesuai RPK 2. Ada jadwal pelaksanaan (Bulanan) 3. Tersedia bukti proses pelaksanaan (DAUN/GAUN , catatan pelaksanaan, dll---cukup jelas)



EP 3



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan---cukup jelas)



EP 4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



EP 5



Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D.W.O)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



Jumlah



KRITERIA 2.6.3. Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga. POKOK PIKIRAN • Cakupan UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 5 (tiga) indikator utama, yaitu: - Presentasi ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu - Presentasi balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal - Presentasi remaja yang mendapatkan pelayanan kesehatan peduli remaja - Presentasi calon pengantin yang mendapatkan pelayanan kesehatan - Presentasi lanjut usia yang mendapatkan pelayanan. • Pelayanan Kesehatan Balita sebagaimana dalam standar pelayanan minimal: - Penimbangan berat badan - Pengukuran panjang badan/tinggi badan - Pemantauan perkembangan - Imunisasi - Pemberian vitamin A - Pelayanan balita sakit • Kriteria Puskesmas mampu laksana Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) jika memenuhi kriteria: - ada tenaga terlatih/terorientasi PKPR - ada pedoman PKPR - menyediakan layanan konseling bagi remaja • Pelayanan kesehatan reproduksi Calon Pengantin (Catin) minimal meliputi: - anamnesa - pemeriksaan fisik - pemeriksaan status gizi - pemeriksaan darah (hb, golongan darah) - skrining imunisasi TT - KIE Kesprocatin KRITERIA 2.6.3.



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Keluarga (R.D)



1. Ada data capaian Kinerja Kesga sesuai kebijakan puskesmas (bulanan, tigabulanan dan tahunan) 2. Ada Indikator Kinerja Kesga (Tahunan dan bulanan)



EP 2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



1. Ada rencana kerja Kesga sesuai RPK 2. Ada jadwal pelaksanaan (Bulanan) 3. Tersedia bukti proses pelaksanaan (DAUN/GAUN , catatan pelaksanaan, dll---cukup jelas)



EP 3



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan---cukup jelas)



EP 4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



EP 5



Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D.W.O)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



Jumlah



KRITERIA 2.6.4 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi POKOK PIKIRAN • Ibu hamil KEK apabila tidak ditangani akan berisiko melahirkan bayi Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) yang menjadi salah satu penyumbang masalah stunting. • ASI Eksklusif merupakan salah satu standar emas Pemberian Makan Bayi dan Anak yang akan berkontribusi berkurangnya kejadian Gizi Kurang dan stunting. • Surveilan gizi berupaya memantau secara terus menerus masalah-masalah yang terjadi agar bila ada masalah cepat tertangani dan menjadi dasar untuk perencanaan yang baik • Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator utama : - Puskesmas melaksanakan Surveilans Gizi - presentasi bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif. - pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita. • Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif • Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Gizi



KRITERIA 2.6.4.



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi (R.D)



1. Ada data capaian Kinerja Gizi sesuai kebijakan puskesmas (bulanan, tigabulanan dan tahunan) 2. Ada Indikator Kinerja Gizi (Tahunan dan bulanan)



EP 2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



1. Ada rencana kerja Gizi sesuai RPK 2. Ada jadwal pelaksanaan (Bulanan) 3. Tersedia bukti proses pelaksanaan (DAUN/GAUN , catatan pelaksanaan, dll---cukup jelas)



EP 3



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan---cukup jelas)



EP 4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



EP 5



Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D.W.O)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



Jumlah



KRITERIA 2.6.5 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit POKOK PIKIRAN • Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator utama berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. • Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku. • Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakuka



KRITERIA 2.6.5. EP 1



Elemen Penilaian Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (R.D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1. Ada data capaian Kinerja P2P sesuai kebijakan puskesmas (bulanan, tigabulanan dan tahunan) 2. Ada Indikator Kinerja P2P (Tahunan dan bulanan)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



1. Ada rencana kerja P2P sesuai RPK 2. Ada jadwal pelaksanaan (Bulanan) 3. Tersedia bukti proses pelaksanaan (DAUN/GAUN , catatan pelaksanaan, dll---cukup jelas)



EP 3



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan---cukup jelas)



EP 4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



EP 5



Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D.W.O)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



Jumlah



STANDAR 2.7. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan KRITERIA 2.7.1. Cakupan dan pelaksanaan UKM Pengembangan POKOK PIKIRAN • Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah kerja. • Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan 3 indikator utama Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas. • Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku. • Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan dan upaya pencapaian kinerja yang telah dilakukan • Penetapan UKM Pengembangan berupa SK Kepala Puskesmas. - Memberikan gambaran tentang sebab terpilihnya UKM Pengembangan tersebut. - Kekhususan apa yang dimiliki wilayah kerja Puskesmas sehingga memilih Pengembangan tersebut. - Bisa ditetapkan bersama-sama, misalnya memilih 3 pengembangan. - Lihat PMK 44/2016



KRITERIA 2.7.1. EP 1



Elemen Penilaian Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisa. (R)



EP 2



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan. (R,D) (lihat juga KMP 1.8.1, UKM 2.9.5)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI DOKUMEN BUKTI SK penetapan Tersedia bukti proses jenis pelayanan penyusunan, pemilihan dan penetappannya (DAUN/GAUN, dll)



SK Indikator UKM Pengembangan (tidak harus dibuat tersendiri)



1. Ada data capaian Kinerja UKM Pengembangan sesuai kebijakan puskesmas (bulanan, tigabulanan dan tahunan) 2. Ada Indikator Kinerja UKM Pengembangan (Tahunan dan bulanan)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 3



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan sebagaimana pokok pikiran (D.W.O)



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan---cukup jelas)



EP 4



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



EP 5



Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



Jumlah



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



STANDAR 2.8. Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM KRITERIA 2.8.1 Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk mengendalikan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas secara periodik POKOK PIKIRAN • Perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan jadwal yang jelas. • Rencana dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat mempersiapkan diri. • Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan supervisi dan bersama Koordinator Pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas merencanakan tindak lanjut perbaikan dalam pengelolaa UKM Puskesmas. • Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab (PJ) UKM memberitahukan kepada Koordinator Pelayanan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian



• Supervisi adalah pengawasan terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan yang sedang melaksanakan kegiatan. - Tahapan pelaksanaan supervisi sebagai berikut: - Penyusunan jadwal kegiatan supervisi diinformasikan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar dapat menyiapkan bahan yang diperlukan. - Bahan persiapan adalah analisis secara mandiri terhadap tugas yang akan disupervisi meliputi jadwal, KAK, dan SOP kegiatan. - Supervisi dilakukan oleh Kepala Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM yang dilaksanakan secara langsung di tempat kegiatan. - Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan dan tindak lanjut perbaikan • KAK Supervisi tersedia sampai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan supervisi. - Setiap pelaksana kegiatan mendapatkan supervisi minimal 1 kali dalam pelaksanaan kegiatannya. - KAK mencantumkan Kepala Puskesmas ikut melaksanakan supervisi. - Jadwal selain berada dalam KAK juga didapatkan tersendiri, bisa berada dalam map Kepala Puskesmas maupun pada map PJUKM. • Pelaksanaan kegiatan supervisi diawali dengan penjelasan format supervisi yang akan diberlakukan pada tiap pelaksana (D) - Bentuk bisa berupa rekam kegiatan Pertemuan Sosialisasi baik Jadwal maupun bagaimana cara melakukan pemantauan mandiri. - Bentuk format supervisi disampaikan kepada Pelaksana. - PJUKM memastikan Pelaksana memahami format supervisi. - PJUKM memastikan jadwal pelaksanaan kegiatan. • Tersedia jenis-jenis format supervisi yang digunakan untuk tiap pelaksana UKM.



KRITERIA 2.8.1. EP 1



Elemen Penilaian Penanggung Jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas. (R,D)



EP 2



Kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM . (D.W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1. Ada KAK Supervisi Pj UKM 2. Ada Jadwal Supervisi Pj UKM 1.Jadwal Supervisi 2.Tersedia bukti proses penyampaian informasi KAK dan jadwal (DAUN/GAUN---cukup jelas)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 3



Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sebelum supervisi dilakukan. (D,W)



1. Ada data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh masing masing koordinator dan pelaksana kegiatan 2. Tersedia hasil analisis pelaksanaan kegiatan secara mandiri masingmasing koordinator dan pelaksana UKM



EP 4



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun. (D,W)



1. Ada KAK Supervisi Pj UKM 2. Ada Jadwal Supervisi Kepala Puskesmas 3. Ada Jadwal Supervisi Pj UKM 4. Tersedia bukti proses pelaksanaan supervisi sesuai jadwal dan KAK (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



EP 5



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada Koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan (D,W)



1. Data hasil supervisi Kapus 2. Data hasil supervisi Pj UKM 3. Bukti penyampaian Data hasil supervisi (DAUN/GAUN)



Pengisian data pelaksanaan kegiatan secara mandiri masing-masing koordinator dan pelaksana UKM



EP 6



Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan. (D,W)



1. Catatan yang perlu ditindak lanjuti dari hasil supervisi Kapus dan PJ UKM yang perlu ditindaklanjuti koordinator dan pelaksana UKM 2. Bukti telah dilakukan tindak lanjut sesuai hasil supervisi Kapus dan PJ UKM --- Pembuktian sesuai jenis TL



0



Jumlah



KRITERIA 2.8.2. Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan POKOK PIKIRAN • Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yan



• Pelaksanaan pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam Lokakarya Mini bulanan untuk menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam lokakarya mini triwulan untuk memantau peran lintas sekto pelayanan UKM.



• Rencana pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yang ras



• Perbaikan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas. • Pergeseran jadwal bisa terjadi antar bulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta metode dan teknologi. • Perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil perbaikan dan pencapaian kinerja. Perubahan re usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terka • Bukti hasil tindak lanjut…. berupa rekam kegiatan (D/W), Pemahaman PJUKM dan Pelaksana tentang bagaimana dan kapan dilakukannya Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan. • Pemantauan didasarkan pada kesesuaian dengan JADWAL pelaksanaan kegiatan - Jadwal tersedia, PJUKM dan Pelaksana memperhatikan jadwal pada saat menyusun kegiatan. - prinsif 5W1H • Tindak lanjut disini adalah hal-hal yang bisa dilakukan oleh PJUKM dan Pelaksana UKM segera untuk mengatasi masalah dalam pelaksanaan kegiatan. • Sedangkan yang membutuhkan sumberdaya yang besar dan harus dibahas dengan pimpinan atau memerlukan minlok untuk dibahas bersama-sama dengan upaya lain, dilakukan pada nomor ep 4 dan 5 • Bila diperlukan perubahan rencana, baik bulanan, maupun perubahan terhadap RPK – misalnya PAK. Maka perlihatkan bukti rencana/jadwal yang berubah(D) • Pelaksana/PJUKM memahami kenapa terjadi perubahan kegiatan, penyebab dan bentuk perubahan. (W)



KRITERIA 2.8.2.



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM. (D, W)



1.Ada jadwal dan pemantauan yang direncanakan oleh PJ UKM. 2.Tersedia KAK kegiatan UKM yang akan di pantau. 3.Tersedia bukti pelaksanaan pemantauan sesuai jadwal



EP 2



Dilakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulan. (D,W)



1. Tersedia data hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan UKM 2. Tersedia Bukti pembahasan melalui Minilokakarya (GAUN/DAUN) ---dianggap jelas



EP 3



Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana melakukan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan. (D,W)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan dan pemantauan 2. Tersedia bukti pelaksanaan tidak lanjut --(pembuktian mengikuti jenis tindak lanjut)



EP 4



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM bersama Lintas Program dan Lintas Sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.(D,W)



1.Ada penyesuaian rencana (jika diperlukan) 2.Tersedia bukti proses perbaikan jika ada penyesuaian rencana (diskusi, rapat, dll)



EP 5



Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



1.Ada jadwal baru atau penyesuaian rencana kegiatan yang akan di kordinasikan 2. Tersedia bukti koordinasi terhadap penyesuaian rencana dengan koordinator, pelaksana, sasaran, LP dan LS



0



Jumlah



KRITERIA 2.8.3 Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM POKOK PIKIRAN • Adanya ketetapan tentang indikator capaian kinerja pelayanan UKM yang disusun berdasar Standar Pelayanan Minimal, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/ Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan kebijakan Puskesmas untuk masing- masing kegiatan UKM. • Kegiatan pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum dalam laporan pelaksanaan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan dengan tetap memperhatikan periodisasi laporan.



• Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja pelayanan UKM dan indikator mutu pelayanan UKM yang telah dikum pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan • Penetapan Kepala Puskesmas tentang Indikator Kinerja berdasarkan: - Standar Pelayanan Minimal, - Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, - Kebijakan/ Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi - Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota - Kebijakan Puskesmas • Bukti kegiatan umpan balik tidak harus jawaban surat bisa berupa pertemuan di Dinkes atau kunjungan ke Puskesmas • Bukti pembahasan bersama dengan pelaksana dan PJUKM yang capaian kinerjanya diperhatikan. Misalnya, karena tidak tercapai • Bisa juga dibuktikan dengan fasilitasi yang diberikan untuk rencana perbaikan • Tindak lanjut hasil feedback dari dinkes, dibuktikan dengan rekam kegiatan, laporan, dan bentuk kegiatan lainnya yang dilaksanakan sebagai perbaikan dari permasalahan kinerja.



KRITERIA 2.8.3.



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM. (R)



1. Ada SK penetapan Indikator kinerja UKM 2. Tersedia lampiran indikator masing – masing pelayanan UKM



EP 2



Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah ditetapkan. (D,W)



Tersedia data capaian pelayanan UKM (periode - sesuai kebijakan puskesmas) oleh koordinator dan pelaksana kegiatan (bulanan, tigabulanan dan tahunan)



EP 3



Penanggung Jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W)



1.Tersedia data capaian pelayanan UKM sesuai periode yang dibutuhkan atau mengacu pada kebijakan Puskesmas (bulanan, tigabulanan, tahunan). 2.Ada Analisis capaian dengan membandingkan Indikator/ target Kinerja masing-masing UKM (Tahunan dan bulanan) 3. Ada bukti proses pembahasan (GAUN/DAUN)



EP 4



Disusun rencana tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja UKM 2.Tersedia bukti proses penyusunan



EP 5



Dilakukan pelaporan data capaian kinerja beserta kegiatan UKM kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D)



1.Ada bukti pelaporan kinerja yang dikirim ke Dinkes (periode laporan sesuai kebijakan masingmasing daerah) 2. BuktI pengiriman pelaporan kinerja (bisa terpisah, bisa bersama dengan semua kegiatan puskesmas



EP 6



Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara periodik. (D)



Ada umpan balik dari Dinkes terhadap laporan yang dikirim



EP 7



Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D)



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil umpan balik dari Dinkes 2. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas) 3.Tersedia bukti tindak lanjut



Jumlah



0



KRITERIA 2.8.4. Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM POKOK PIKIRAN • Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan visi, misi dan tujuan Pus • Kepala Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja pelayanan UKM • Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan UKM secara periodik. • Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan. • Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.



KRITERIA 2.8.4. EP 1



Elemen Penilaian Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKM, Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI 1. Ada rencana pembahasan kinerja yang telah ditetapkan 2. Tersedia bukti proses pembahasan kinerja sesuai jadwal (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



EP 2



Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D,W).



1.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan kinerja 2.Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas



EP 3



Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota (D)



1. Ada Laporan kinerja sesuai tahun berjalan (siklus pelaporan) 2.Ada bukti pengiriman laporan kinerja dimaksud



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 4



Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D)



Ada umpan balik dari Dinas atas laporan yang dikirim



EP 5



Hasil umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D)



1.Ada tindak lanjut atas umpan balik dari Dinas atas laporan yang dikirim 2. Tersedia bukti tindak lanjut



Jumlah



Total Skor Total EP CAPAIAN



0



0 960 0



a hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk



syarakat, data hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk



nya dengan masyarakat seperti jajak pendapat, temu



lisis capaian SPM daerah Kabupaten/Kota, pedoman atau



SIMULASI



REKOMENDASI



atan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh masyarakat



nakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah



munitas Peduli Kesehatan Remaja, Komunitas Peduli



SIMULASI



REKOMENDASI



g tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK



SIMULASI



REKOMENDASI



tepat waktu sesuai dengan rencana



waktu, tempat dan sasaran kegiatan.



at, lintas program dan lintas sektor terkait dengan



n kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok masyarakat.



SIMULASI



REKOMENDASI



dan keluhan.



ncapaian tujuan kegiatan UKM.



kan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.



orum-forum yang ada di masyarakat



SIMULASI



REKOMENDASI



rbaikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM.



SIMULASI



REKOMENDASI



n sumber daya,



ggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk



ambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM



SIMULASI



REKOMENDASI



ga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati



asikan.



dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut



SIMULASI



REKOMENDASI



an (sekolah, pesantren, pasar tempat ibadah dan lain-lain).



ehat (IKS) awal, pelaksanaan intervensi lanjut dan analisis



hatan setiap keluarga yang ada pada prokesga atau



SIMULASI



REKOMENDASI



ampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas



ri perubahan IKS tingkat keluarga dan wilayah yang



gkatan kualitas lingkungan, peningkatan pencegahan dan



yang diukur dengan terbentuknya UKBM dan



SIMULASI



REKOMENDASI



ulangan diare) dengan cakupan masing-masing minimal



ntuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lain-lain



SIMULASI



REKOMENDASI



h dilakukan .



SIMULASI



REKOMENDASI



SIMULASI



REKOMENDASI



SIMULASI



REKOMENDASI



enyakit yang telah dilakukan .



SIMULASI



REKOMENDASI



SIMULASI



REKOMENDASI



erbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan



SIMULASI



REKOMENDASI



a pelaksanaan kegiatan yang disusun.



emantau peran lintas sektor terkait dalam pelaksanaan



-usulan perbaikan yang rasional.



aian kinerja. Perubahan rencana kegiatan memperhatikan



SIMULASI



REKOMENDASI



as Kesehatan Provinsi, dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas



memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan



nan UKM yang telah dikumpulkan untuk melihat



SIMULASI



REKOMENDASI



an visi, misi dan tujuan Puskesmas.



harapkan.



SIMULASI



REKOMENDASI



0.00%



BAB.III. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) Puskesmas Kab/ Kota Tanggal Surveior



: : : :



STANDAR 3.1. Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai dengan pemulangan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan mutu pelayanan. KRITERIA 3.1.1. 3.1.1. Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari penerimaan dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasien, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban pasien dan keluarga. POKOK PIKIRAN • Penerimaan pasien meliputi: pendaftaran pasien rawat jalan, pendaftaran pasien rawat dan menahan pasien untuk observasi atau stabilitasi. •inap, Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent. lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam pro informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko.



• Informasi dan penjelasan tentang infomed consent di berikan oleh dokter yang bertanggung jawab yang akan melakukan tindakan atau dokter lain apabila dokter yang bersangkutan berhalangan namun tetap dengan sepenget bertangjawab tersebut KRITERIA 3.1.1. EP 1



Elemen Penilaian 1. Pendaftaran dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien (R, O, W, S)



EP 2



2. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan (informed consent) termasuk konsekuensi dari keputusan penolakan tersebut. (D)



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Kepala Puskesmas tentang Kebijakan Pelayanan Klinis (mulai dari pendaftaran sampai dengan pemulangan dan rujukan); SK Hak dan Kewajiban



DOKUMEN BUKTI



Dokumen bukti pelaksanaan Informed Concent



0



STANDAR 3.2. Pengkajian, Rencana Asuhan, dan Pemberian Asuhan dilaksanakan secara paripurna. KRITERIA 3.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna dan mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga. POKOK PIKIRAN



OBSERVASI Proses pelayanan rawat jalan/rawat inap yang memperhatika n hak dan kewajiban pasien



WAWANCARA Pemahaman petugas ttg hak dan kewajiban pasien



• Proses skrining dan proses Kajian pasien dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk meny Pelaksanaan asuhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan sesuai rencana yang disusun, dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku



• Kajian awal dilakukan oleh tenaga medis, keperawatan/kebidanan, dan disiplin yang lain meliputi: status fisis/neurologis/mental, psikososiospiritual, ekonomi, riwayat kesehatan, riwayat alergi, asesmen nyeri, asesmen risiko ja (gangguan fungsi tubuh), asesmen risiko gizi, , kebutuhan edukasi, dan rencana pemulangan.



• Tenaga medis dapat memberikan pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi tertentu kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan pemberi asuhan yang lain secara tertulis. Pelimpahan dapat dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak berada ditempat, dan/atau karena keterbasatan ketersediaan tenaga medis. KRITERIA 3.2.1. EP 1



Elemen Penilaian 1. Dilakukan pengkajian awal secara paripurna oleh tenaga yang kompeten untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan sesuai panduan praktik klinis, termasuk penangan nyeri dan dicatat dalam rekam medik (R, D, O, W)



EP 2



2. Dalam keadaan tertentu jika tidak tersedia tenaga medis, dapat dilakukan pelimpahan wewenang tertulis kepada perawat dan/ atau bidan yang telah mengikuti pelatihan, untuk melakukan kajian awal medis dan pemberian asuhan medis sesuai kewenangan delegatif yang diberikan. (R,D)



EP 3



3. Dilakukan asuhan pasien termasuk jika diperlukan asuhan secara kolaboratif sesuai rencana asuhan dan panduan praktik klinis dan/atau prosedur-prosedur asuhan klinis, agar tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan tercatat di rekam medis. (D, W)



Bukti pelaksanaan asuhan kolaboratif yang tercatat dalam rekam medis



EP 4



4. Dilakukan penyuluhan/pendidikan kesehatan dan evaluasi serta tindaklanjut bagi pasien dan keluarga dengan metode yang dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. (D,O)



Bukti pelaksanaan penyuluhan/pendidika n kesehatan dan evaluasi serta tindaklanjut bagi pasien dan keluarga



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SOP pengkajian awal klinis (screening), yang meliputi kajian medis, kajian penunjang medis, misalnya kajian gizi, dan kajian keperawatan



DOKUMEN BUKTI Bukti pelaksanaan pengkajian awal secara paripurna yang tercatat dalam rekam medik



OBSERVASI Proses pengkajian awal, Skrining visual



WAWANCARA wawancara pada petugas: acuan dalam memberikan pelayanan/asu han



SK pelimpahan Bukti pelaksanaan wewenang pelatihan dalam rangka pelimpahan wewenang



0



STANDAR 3.3. Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan. KRITERIA 3.3.1. Pasien gawat darurat diberikan prioritas untuk asesmen dan pelayanan sesegera mungkin sebagai bentuk pelaksanaan triase.



Pemahaman petugas tentang kolaborasi dalam pemberian asuhan Pelaksanaan penyuluhan/pe ndidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga



POKOK PIKIRAN • Prosedur penanganan pasien gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk penanganan pasien gawat darurat dengan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan • Pasien gawat darurat diidentifikasi dengan proses triase mengacu pada pedoman tata laksana triase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • Dalam penanganan pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera, termasuk melakukan deteksi dini tanda tanda dan gejala penyakit menular misalnya infeksi melalui udara/airborne. KRITERIA 3.3.1. EP 1



Elemen Penilaian 1. Pasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (W,O,S)



EP 2



2. Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL, diperiksa dan dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



SK, Pedoman dan SOP Rujukan



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI Pelaksanaan triage



WAWANCARA Pemahaman petugas terhadap prosedur triage



Bukti pelaksanaan stabilisasi sebelum rujukan, observasi selama rujukan



0



Jumlah



STANDAR 3.4 Pelayanan anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan sesuai standar KRITERIA 3.4.1 Pelayanan anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku POKOK PIKIRAN • Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan tindakan yang membutuhkan lokal anestesi. Pel tersebut harus memenuhi standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas. KRITERIA 3.4.1 EP 1



Elemen Penilaian Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur . (D, O, W)



EP 2



Jenis, dosis dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh petugas dan dicatat dalam rekam medis pasien (D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Pelaksanaan anestesi lokal tercatat dalam form pemantauan anestesi lokal; Laporan operasi tindakan bedah minor



Rekam medik yang mencatat jenis, dosis dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh petugas



OBSERVASI



WAWANCARA



0



Jumlah



STANDAR 3.5 Terapi gizi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan peraturan perundang-undangan KRITERIA 3.5.1 Pemberian terapi makanan dan terapi gizi sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis tersedia secara reguler. POKOK PIKIRAN • Terapi Gizi kepada pasien dengan resiko gangguan gizi di Puskesmas diberikan secara reguler sesuai dengan rencana asuhan berdasarkan hasil penilaian status gizi dan kebutuhan pasien sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PA Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas.



• Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan sepengetahuan dari petugas kesehatan yang berkompeten dan disimpa mencegah kontaminasi KRITERIA 3.5.1 EP 1



Elemen Penilaian Disusun rencana asuhan gizi berdasar kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. (D)



SKOR



EP 2



Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan didokumentasikan. (D, W)



Jadwal dan monitoring pemberian makan



EP 3



Pasien dan/ atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diit pasien dan keamanan/kebersihan makanan, bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien. (D)



Lembar pendidikan dan penyuluhan



EP 4



Proses kolaboratif digunakan untuk merencanakan, memberikan dan memantau terapi gizi. (D,W)



Rekam medis mencatat asuhan medis dan asuhan gizi



EP 5



Respons pasien terhadap terapi gizi dipantau dan dicatat dalam rekam medisnya. (D)



Rekam medis mencatat respon terapi gizi



Jumlah STANDAR 3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan KRITERIA 3.6.1 Pemulangan dan tindak lanjut pasien yang bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur yang baku POKOK PIKIRAN



0



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Asuhan gizi



OBSERVASI



WAWANCARA



• Pemulangan pasien dilakukan berdasar kriteria yang ditetapkan oleh dokter/dokter gigi yang bertanggung jawab terhadap pasien untuk memastikan bahwa kondisi pasien layak untuk dipulangkan dan akan memperoleh tindak dipulangkan, misalnya pasien rawat jalan yang tidak memerlukan perawatan rawat inap, pasien rawat inap tidak lagi memerlukan perawatan rawat inap di Puskesmas, pasien yang karena kondisinya memerlukan rujukan ke FKRT kondisinya dapat dirawat di rumah atau rumah perawatan, pasien yang menolak untuk perawatan rawat inap, pasien/ keluarga yang meminta pulang atas permintaan sendiri



• Informasi tentang resume pasien pulang yang diberikan kepada pasien/ keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakuka pelayanan yang optimal. KRITERIA 3.6.1 EP 1



Elemen Penilaian Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan, rujukan dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. (D)



EP 2



Resume medis diberikan kepada pasien dan pihak yang bekepentingan saat pemulangan atau rujukan. (D, O, W)



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK dan SOP pemulangan dan tindak lanjut pasien



DOKUMEN BUKTI Discharge planning



Resume medis yang berisi tentang: riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan diagnostik, indikasi pasien rawat inap, diagnosis dan komorbiditas lain, prosedur tindakan dan terapi yang telah diberikan, obat yang sudah diberikan dan obat untuk pulang, kondisi kesehatan pasien, instrusi tindak lanjut dan dijelaskan kepada pasien



0



STANDAR 3.7 Rujukan KRITERIA 3.7.1 Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. POKOK PIKIRAN



OBSERVASI



WAWANCARA



• Selama proses rujukan pasien secara langsung, pemberi asuhan yang kompeten terus memantau kondisi pasien, dan fasilitas kesehatan penerima rujukan diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang t • Pada saat serah terima di tempat rujukan, petugas yang mendampingi pasien memberikan informasi secara lengkap (SBAR) tentang kondisi pasien kepada petugas penerima transfer pasien. KRITERIA 3.7.1 EP 1



Elemen Penilaian Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D, W)



EP 2



Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan tindakan stabilisasi pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi pasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki agar keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin. (D,W)



Rekam medis yang berisi komunikasi petugas dengan fasilitas kesehatan rujukan; berisi catatan stabilisasi pasien sebelum dirujuk ke FKTRL. Cecklist persiapan rujukan. Cecklist monitoring selama rujukan.



EP 3



Dilakukan serah terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap (SBAR) kepada petugas.



Form serah terima pasien. Dokumen resume pasien diisi lengkap, serta bukti serah terima pasien yang dilengkapi dengan SBAR, stempel FKTRL serta nama petugas yang menerima rujukan



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK dan SOP prosedur rujukan



DOKUMEN BUKTI Persetujuan rujukan



OBSERVASI



WAWANCARA



0



KRITERIA 3.7.2 Dilakukan tindak lanjut terhadap rujukan balik dari FKRTL POKOK PIKIRAN • Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pasien yang dirujuk balik dari FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan umpan balik rujukan dan dicatat dalam rekam medis. • Jika Puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau fasilitas kesehatan lain, maka tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui proses kajian dengan memper balik rujukan.



KRITERIA 3.7.2 EP 1



Elemen Penilaian Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)



EP 2



EP 3



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK dan SOP asuhan pasien rujuk balik FKTRL



DOKUMEN BUKTI rekam medis yang berisi kajian ulang oleh dokter/ dokter gigi tentang kondisi pasien program rujuk balik



OBSERVASI WAWANCARA pelaksanaan pengkajian ulang kondisi pasien program rujuk balik



Dokter/dokter gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O,W)



rekam medis yang berisi tentang tindak lanjut program rujuk balik



pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan



Monitoring dalam proses rujukan balik harus di catat dalam form monitoring. (D)



Form monitoring PRB



0



Jumlah



STANDAR 3.8 Penyelenggaraan Rekam Medis KRITERIA 3.8.1. Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. POKOK PIKIRAN • Penyelenggaraan Rekam Medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk atau meninggal, meliputi kegiatan : - Registrasi pasien - Pendistribusian rekam medis - Isi rekam medis dan pengisian informasi klinis - Pengolahan data dan pengkodean - Klaim pembiayaan - Penyimpanan rekam medis - Penjaminan mutu - Pelepasan informasi kesehatan - Pemusnahan rekam medis • SK Pelayanan Rekam Medis yang minimal mengatur : bentuk rekam medis, simbol dan singkatan, registrasi pasien, pendistribusian rekam medis, isi rekam medis dan pengisian informasi klinis, pengolahan data dan pengkodean penyimpanan rekam medis, penjaminan mutu, pelepasan informasi kesehatan, pemusnahan rekam medis, koreksi pengisian rekam medis KRITERIA 3.8.1



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Penyelenggaraan rekam medis yang meliputi a sampai dengan i termasuk riwayat alergi obat, dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)



EP 2



Rekam Medis diisi secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan Dokter, Dokter Gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O, W)



Jumlah



SK Pelayanan Rekam Medis; Pedoman pelayanan rekam medis; SOP pelayanan rekam medis



Form rekam medis dan kelengkapan pengisian rekam medis, bukti pelaksanaan penilaian kelengkapan rekam medis, berita acara pemusnahan rekam medis, dsb



Bukti kelengkapan pengisian rekam medis termasuk waktu, nama dan tanda tangan PPA, bukti koreksi pengisian rekam medis sesuai dengan SK dan SOP



0



STANDAR 3.9 Penyelenggaraan Pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KRITERIA 3.9.1 Pelayanan laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. POKOK PIKIRAN • Regulasi pelayanan laboratorium perlu disusun sebagai acuan, yang meliputi kebijakan dan pedoman, serta prosedur-prosedur pelayanan laboratorium yang mengatur tentang: a. jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan Puskesmas b. waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium c. pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi d. proses permintaan pemeriksaan, penerimaan specimen, pengambilan, dan penyimpanan specimen e. pelayanan pemeriksaan di luar jam kerja pada Puskesmas rawat inap atau puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja f. proses pemeriksaan laboratorium g. kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelayanan laboratorium h. penggunaan alat pelindung diri i. pengelolaan reagen • Yang perlu diperhatikan di laboratorium : Simbol dan pelabelan reagensia B3, Penyimpanan Reagensia B3, Ketersediaan MSDS untuk tiap reagensia B3, yang dilakukan jika terjadi tumpahan, yang dilakukan jika terjadi pajanan



• SK Pelayanan Laboratorium yang mengatur jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan Puskesmas, waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksa tinggi, proses permintaan pemeriksaan, penerimaan specimen, pengambilan, dan penyimpanan specimen,pelayanan pemeriksaan di luar jam kerja pada Puskesmas rawat inap atau puskesmas yang menyediakan pelayanan di lu pemeriksaan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelayanan laboratorium, penggunaan alat pelindung diri, pengelolaan reagen dan terutama menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan dan nilai kritis



• SOP pelayanan laboratorium seperti permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen, pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhka medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3) KRITERIA 3.9.1 EP 1



Elemen Penilaian Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium.(R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Pelayanan Laboratorium, Pedoman pelayanan laboratorium, SOP pelayanan laboratorium



DOKUMEN BUKTI Form hasil pemeriksaan laboratorium mencantumkan nilai normal dan nilai rentang rujukan



EP 2



Reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia. (D, W)



Bukti penyimpanan dan pelabelan reagensia sesuai dengan regulasi (check list), bukti perhitungan kebutuhan reagensia termasuk buffer stock, bukti pemesanan reagensia, check list monev ketersediaan reagensia



EP 3



Penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang meliputi a sampai dengan i, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)



Hasil monev kepatuhan terhadap prosedur pelayanan lab dan TL, bukti monitoring penggunaan APD dan TL



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 4



Dilakukan pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (D,O,W)



Bukti pelaksanaan PMI dan PME Bukti pelaksanaan perbaikan bila terjadi penyimpangan



EP 5



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium.(D,W)



Form hasil pemeriksaan laboratorium Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium



0



Jumlah



STANDAR 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KRITERIA 3.10.1 Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. POKOK PIKIRAN • Pelayanan farmasi di Puskesmas terdiri dari: a. Pengkajian resep dan penyerahan obat b. Pemberian informasi obat (PIO) c. Konseling d. Visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap) e. Rekonsiliasi obat f. Pemantauan terapi obat (PTO) g. Evaluasi penggunaan obat • Pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) terdiri dari: a.Perencanaan kebutuhan b. Permintaan c. Penerimaan d. Penyimpanan e. Pendistribusian f. Pengendalian g. Pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan h. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan • SK, Pedoman dan SOP Pelayanan kefarmasian minimal mengatur pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP, pelayanan farmasi, peresepan obat termasuk psikotropika dan narkotika, obat kadaluarsa, formularium obat, obat yang emergensi KRITERIA 3.10.1



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D)



SK, Pedoman dan SOP Pelayanan kefarmasian



EP 2



Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W)



LPDP serta bukti pengawasan pengelolaan dan penggunaan obat oleh Dinas Kesehatan, kartu stok, bukti penanganan obat kadaluarsa



EP 3



Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W)



Form rekonsiliasi obat, bukti asuhan farmasi dalam rekam medis



EP 4



Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W)



Bukti kajian/telaah resep



EP 5



Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W)



Bukti pelaksaaan PIO



EP 6



Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W)



Bukti penyediaan obat emergensi serta monitoringnya



EP 7



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



Hasil evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat terhadap formularium Hasil evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian resep dengan formularium



Jumlah



0



Total Skor



0



Formularium Puskesmas



Total EP CAPAIAN



370 0



a.



bagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya,



un tetap dengan sepengetahuan dokter yang



SIMULASI simulasi petugas ttg pelayanan yang memperhatika n hak dan kewajiban pasien



REKOMENDASI



ang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.



en nyeri, asesmen risiko jatuh, asesmen fungsional secara tertulis. Pelimpahan wewenang tersebut hanya



SIMULASI



REKOMENDASI



SIMULASI Simulasi pelaksanaan triage



REKOMENDASI



utuhkan lokal anestesi. Pelaksanaan anestesi lokal



SIMULASI



REKOMENDASI



Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) yang tercantum di dalam berkompeten dan disimpan dalam kondisi yang baik untuk



SIMULASI



REKOMENDASI



akan memperoleh tindak lanjut pelayanan sesudah emerlukan rujukan ke FKRTL, pasien yang karena



lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil



SIMULASI



REKOMENDASI



pasien dan tindakan yang telah dilakukan.



SIMULASI



REKOMENDASI



ses kajian dengan memperhatikan rekomendasi umpan



SIMULASI



REKOMENDASI



ahan data dan pengkodean, klaim pembiayaan,



SIMULASI



REKOMENDASI



kan jika terjadi pajanan



an laboratorium, pemeriksaan laboratorium yang berisiko enyediakan pelayanan di luar jam kerja, proses ujukan dan nilai kritis



a pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah



SIMULASI



REKOMENDASI



ormularium obat, obat yang perlu diwaspadai, obat



SIMULASI



REKOMENDASI



0.00%



BAB IV. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN) Puskesmas Kab/ Kota Tanggal Surveior



: : : :



STANDAR 4.1. PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan KRITERIA 4.1.1. Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat POKOK PIKIRAN • Pencegahan dan penurunan stunting merupakan salah satu fokus program Pemerintah yang bertujuan agar anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal disertai kemampuan emosional, sosial, da serta berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.



• Upaya pencegahan dan penurunan stunting dilakukan terintegrasi baik lintas program antara lain dalam pelayanan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan promosi dan konseling (menyusui dan gizi), pemberian suplemen dan • Dalam pencegahan dan penurunan stunting dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas sektor) dan intervensi gizi spesifik (lintas program) sesuai dengan



• Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisa capaian. Analisa capaian indikator dilakukan dengan metode analisa sesuai dengan pedoman, panduan yang berla metode analisa situasi yang terdapat di dalam buku pedoman manajemen Puskesmas.



• Rencana program pencegahan dan penurunan stunting disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program, yang te pelayanan UKM dan UKPP



KRITERIA 4.1.1. EP 1



Elemen Penilaian Ditetapkannya indikator dan target kinerja stunting disertai analisis capaiannya (R,D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK Indikator dan target kinerja stunting



DOKUMEN BUKTI Ada bukti pelaksanaan program stunting disertai analisisnya



OBSERVASI



WAWANCARA Bagaimana cara puskesmas (penanggung jawab/koordin ator program) melakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat / kelompok masyarakat / sasaran



EP 2



Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting. (R)



Ada SK, pedoman, panduan , KAK, SOP program pencegahan dan penurunan stunting



EP 3



Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (R, D, O, W)



1.SK TIM : TIM PENURUNAN STUNTING PUSKESMAS , SK TIM PENURUNAN STUNTING KECAMATAN X 2.PEDOMAN/ PANDUAN PENURUNAN STUNTING 3.KERANGKA ACUAN KEGIATAN 4.SOP : MISALNYA SOP SURVEILANS GIZI



DOKUMENTASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN 1.NOTULEN LOKMIN LP DAN LS 2.LAPORAN MMD 3.LAPORAN PELAKSANAAN SURVEILANS GIZI



EP 4



Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).



EP 5



Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (R,D)



Jumlah



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan 4.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 5. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



STANDAR 4.2. PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI(AKB) Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan perundang-undangan KRITERIA 4.2.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir. POKOK PIKIRAN • Pelayanan kesehatan pada ibu hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan bayi baru lahir dilakukan sesuai dengan standar dalam pedoman yang berlaku. • Upaya pelayanan kesehatan pada ibu hamil dilaksanakan terintegrasi dengan lintas program dalam rangka penurunan AKI & AKB. • Pelayanan Kesehatan ibu bersalin, yang selanjutnya disebut persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan. • Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilakukan melalui pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan pada umur 0-28 hari.



• Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan dilakukan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, m metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku pedoman manajemen Puskesmas.



• Rencana program penurunan AKI dan AKB disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah AKI dan AKB di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program, yang terint pelayanan UKM dan UKPP



2.



DITETAPKAN PROGRAM PENURUNAN AKIDAN AKB. (R) (LIHATSTANDAR1.1 DAN 2.1)



HASIL EVALUASI DATA KINERJA



CONTOH ANALISIS MASALAH



PERUMUSAN MASALAH



1. IDENTIFIKASI MASALAH HASIL IKH



2. PRORITAS MASALAH



POLA PENYUSUNAN RUK MENGIKUTI POLA YANG ADA DI BAB II SESUAI DENGAN PEDOMAN MANAJEMEN PUSKESM



3. PENENTUAN AKAR MASALAH DATA PIS PK



4. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH



5. RUK,RPK



KRITERIA 4.2.1. EP 1



Elemen Penilaian Ditetapkannya indikator dan target kinerja pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS



Berd asarkan analisis masalah d i atas tahap berikutnya adalah menyusun p rog ram keg iatan yang akan d ilakukan. Contoh p rog ram untuk mening katkan cakupan p ersalinan Nakes d alam rang ka p enurunan AKI antara lain :  Partnership d ukun d an bid an  Penyediaan fasilitas tempat ting g al bag i bid an d esa  Peng uatan p eran LS melalui Gerakan Sayang Ibu, d kk



MASUK KE RUK, RPK DAN BUATKAN KAK







REGULASI Ada SK Indikator dan target pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita



DOKUMEN BUKTI Ada bukti pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita disertai analisisnya



OBSERVASI



Terinteg rasi deng an keg iatan UKM lainnya Puskesmas (1.1, 2.1)



WAWANCARA Bagaimana cara puskesmas (penanggung jawab/koordin ator program) melakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat / kelompok masyarakat / sasaran



EP 2



Ditetapkan program penurunan AKI dan AKB. (R)



Ada SK, pedoman, panduan , KAK, SOP program penurunan AKI dan AKB



Ada bukti pelaksanaan program penurunan AKI dan AKB disertai analisisnya



EP 3



Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur. (R,D, O, W)



Ada SK, pedoman, panduan , KAK, SOP penyediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdarura tan maternal dan neonatal



Ada bukti pelaksanaan penyediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan kebijakan



EP 4



Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan dan bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, kewajiban penggunaan partograph pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi pra rujukan pada kasus komplikasi termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (R, D, W)



Ada SK, pedoman, panduan , KAK, SOP pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan dan bayi baru lahir (SK, SOP Pelayanan ANC Terpadu)



Ada bukti pelaksanaan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan dan bayi baru lahir sesuai dengan kebijakan



EP 5



Dilakukan pelayanan persalinan sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (R,D, O, W)



1.SK JENIS PELAYANAN PELAYANAN PERSALINAN 2.SK TIM RUANG BERSALIN DI PUSKESMAS 3.SOP ASUHAN PERSALINAN NORMAL 4.KAK ASUHAN PERSALINAN NORMAL DI PUSKESMAS



Ada bukti pelaksanaan pelayanan persalinan sesuai dengan kebijakan



EP 6



Kegiatan penurunan AKI dan AKB dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor. (D, W)



1.SK TIM : TIM PENURUNAN AKI DAN AKB PUSKESMAS , SK TIM PENURUNAN AKI DAN AKB KECAMATAN X 2.PEDOMAN/ PANDUAN PENURUNAN AKI DAN AKB 3.KERANGKA ACUAN KEGIATAN 4.SOP : MISALNYA SOP SURVEILANS AKI DAN AKB



DOKUMENTASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN 1.NOTULEN LOKMIN LP DAN LS 2.LAPORAN MMD 3.LAPORAN PELAKSANAAN SURVEILANS AKI DAN AKB



EP 7



Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan AKI dan AKB termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan bayi baru lahir di Puskesmas. (D, W)



EP 8



Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (R,D)



Jumlah



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan 4.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 5. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



STANDAR 4.3. PENINGKATAN CAKUPAN DAN MUTU IMUNISASI Puskesmas melaksanakan program imunisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KRITERIA 4.3.1 Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi. POKOK PIKIRAN • Pelaksanaan program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal. • Puskesmas melakukan pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain vaccines) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. • Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisa capaian. Analisa capaian indikator dilakukan dengan metode analisa sesuai dengan pedoman/panduan yang berla metode Analisis situasi yang terdapat di dalam buku pedoman manajemen Puskesmas.



• Pencatatan dan pelaporan program imunisasi dilaksanakan secara akurat dan sesuai prosedur dan format laporan yang telah ditetapkan meliputi cakupan indikator kinerja imunisasi, stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainny vaksin dan KIPI.



• Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, berjenjang dan dilakukan analisa serta rencana tindak lanjut perbaikan program imunisasi. • Rencana program peningkatan dan cakupan mutu imunisasi disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah imunisasi di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas progra RUK dan RPK pelayanan UKM dan UKPP.



KRITERIA 4.3.1. EP 1



Elemen Penilaian Ditetapkannya indikator dan target kinerja imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI Ada SK Indikator dan target pelayanan imunisasi



DOKUMEN BUKTI Ada bukti pelaksanaan target kinerja imunisasi disertai analisisnya



EP 2



Ditetapkan program Imunisasi. (R)



Ada SK, Ada bukti pelaksanaan pedoman, program imunisasi panduan , KAK, disertai analisisnya SOP program imunisasi



EP 3



Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisai. (D,O,W)



Ada SK, pedoman, panduan , KAK, SOP penyediaan vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisai



Ada bukti pelaksanaan penyediaan vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisai sesuai dengan kebijakan



EP 4



Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur. (R,D, O, W)



Ada SK, pedoman, panduan , KAK, SOP pengelolaan vaksin



Ada bukti pelaksanaan pengelolaan vaksin sesuai dengan kebijakan



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 5



Kegiatan Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (R,D, W)



1.SK TIM : TIM PENINGKATAN CAKUPAN DAN MUTU IMUNISASI PUSKESMAS dan KECAMATAN X 2.PEDOMAN/ PANDUAN PENINGKATAN CAKUPAN DAN MUTU IMUNISASI 3.KERANGKA ACUAN KEGIATAN 4.SOP : MISALNYA SOP SURVEILANS IMUNISASI; SK, SOP MEDIA KOMUNIKASI



DOKUMENTASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN 1.NOTULEN LOKMIN LP DAN LS 2.LAPORAN MMD 3.LAPORAN PELAKSANAAN SURVEILANS IMUNISASI



EP 6



Dilakukan pemantauan, dan evaluasi serta tindaklanjut upaya perbaikan program imunisasi. (D, W)



EP 7



Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (R,D)



Jumlah



1. Ada rencana atau jadwal pemantauan sesuai RPK 2. Tersedia bukti proses pemantauan dan penilaian (Ceklist pemantauan, catatan pelaksanaan, dll--cukup jelas) 3. Tersedia bukti tindak lanjut sesuai hasil pemantauan 4.Ada rencana tindak lanjut sesuai hasil pemantauan dan penilaian 5. Tersedia bukti proses penyusunan rencana tidak lanjut (DAUN/GAUN, dll--cukup jelas)



SOP Ada bukti pencatatan Pencatatan dan dan pelaporan pelaporan 0



STANDAR 4.4. PROGRAM PENANGGULANGAN TUBERCULOSIS Puskesmas memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TB, tata laksana kasus terdiri d layanan beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KRITERIA 4.4.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pengguna layanan TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TB, tata laksana kasus terdir layanan beserta pemantauan dan evaluasinya



POKOK PIKIRAN • Tuberkulosis merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program prioritas nasional bidang kesehatan. • Program penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan ditindak lanjuti dalam upaya eliminasi tuberkulosis. • Untuk tercapainya target program Penanggulangan TB Nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja Penanggulangan TB tingkat daerah berdasarkan target nasional dan m yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau setiap tahunnya. • Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisa capaian. Analisa capaian indikator dilakukan dengan metode analisa sesuai dengan pedoman/panduan yang berla metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku pedoman manajemen Puskesmas.



• Rencana program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas p dengan RUK dan RPK pelayanan UKM dan UKPP.



• Indikator dan target kinerja Pengendalian Tuberculosis antara lain: Cakupan penemuan dan pengobatan tuberkulosis (85%); Persentase pasien DM yang diskrining tuberkulosis(20%); Cakupan pemberian Terapi Pencegahan Tube serumah(29%); Dan lain-lain



• Penanggulangan Tuberkulosis diselenggarakan melalui kegiatan:Promosi kesehatan;Surveilans TB;Pengendalian faktor risiko;Penemuan dan penanganan kasus TB;Pemberian kekebalan;Pemberian obat pencegahan(Referensi: P tentang Penanggulangan Tuberkulosis pasal 6.) • Tim yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Penanggulangan Tuberkulosis di Puskesmas, minimal terdiri dari:Dokter;Perawat;Analis laboratorium;Petugas pencatatan pelaporan(Referensi: Permenkes nomor 67 Penanggulangan Tuberkulosis pasal 17.)



• Logistik untuk kebutuhan Program Penanggulangan Tuberculosis antara lain: Surat Permintaan, Tanda Terima, Berita Acara terkait permintaan, penerimaan, pengelolaan, pendistribusian & pemusnahan OAT dan non OAT.Logisti Kategori 1;Paket KDT OAT Kategori 2;Paket KDT OAT Kategori Anak;Logistik non OAT, misalnya:Pot Dahak;TCM & Cartridge TCM, mikroskop binokuler;Masker bedah, N95, dll



• JUKNIS TATA LAKSANA KASUS meliputi: Diagnosis, Pengobatan, REKAM MEDIS, REGISTER LABORATORIUM, Pemantauan, Panduan Wawancara, Evaluasi, Tindak Lanjut • Bukti pencatatan dan pelaporan Program Penanggulangan Tuberkulosis antara lain: Register Pasien TB, SISTEM INFORMASI TUBERKULOSIS (SITB)/(form TBC 07/lap penemuan & pengobatan, Form TBC 08/lap hsl pengobatn pasie pemerik dahak akhir tahap intensif, Form TBC 14/lap pengembangan ketenagaan prog TBC di fasyankes, Form TBC 01/kartu pasien , Form TBC 02/kartu kontrol pasien, Form TBC 03/register pasien , Form TBC 04/register lab, Form TBC 06/daftar terduga TBC, Form TBC 09/form rujukan/pindah pasien, Form TBC 10/hasil akhir pengobatan, Form TBC 15/rekapitulasi investigasi kontak, Form TBC 16/rekap pemberian terapi pencegahan TBC)



KRITERIA 4.4.1. EP 1



Elemen Penilaian EP 1.Ditetapkannya indikator dan target kinerja pengendalian tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisnya (R,D)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK tentang Penetapan Indikator dan Target Kinerja Pengendalian Tuberkulosis (dapat dijadikan satu SK dengan indikator program lainnya).



DOKUMEN BUKTI Bukti pelaksanaan Indikator dan Target Kinerja Pengendalian Tuberkulosis disertai capaian dan analisisnya(pedoman manajemen puskesmas)



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



EP 2.Ditetapkannya rencana program penanggulangan tuberkulosis ®



Kerangka Acuan Kegiatan tentang Program Penanggulanga n Tuberkulosis di Puskesmas. (Eliminasi tuberkulosis)



Ada bukti pelaksanaan Program Penanggulangan Tuberkulosis



EP 3



EP 3.Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter,perawat,analis laboratorium da petugas pencatatan pelaporan terlatih ®



SK tentang Tim Tim yang bertanggung TB DOTS di jawab terhadap Puskesmas. pelaksanaan program Penanggulangan Tuberkulosis di Puskesmas



EP 4



EP 4.Logistik baik OAT maupun non OAT disediakan sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (R,D,O,W)



SOP Disediakan logistik Permintaan sesuai kebutuhan OAT, SOP program Penerimaan OAT, SOP Pengelolaan OAT, SOP Pendistribusian OAT, SOP Pemusnahan OAT.



EP 5



EP 5.Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis,penngobatan, pemantauan,evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan,pedoman/panduan dan prosedur yang telah ditetapkan (R,D,O,W)



JUKNIS TATA LAKSANA KASUS TBC



Ada bukti pelaksanaan Program Penanggulangan Tuberkulosis sesuai prosedur



Perlu dihindari stock out OAT dan non OAT, agar kesinambunga n pelayanan dan pengobatan selalu terjaga



EP 6



EP 6. Program penanggulangan tuberkulosis dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor (D, W).



Rencana Program Penanggulanga n Tuberkulosis



KOORDINASI LINTAS SEKTOR/LINTAS PROGRAM ,PELAKSANAAN,PEMA NTAUAN PELAKSANAAN,Pandu an Wawancara Monitoring Pelaksanaan Program Penanggulangan Tuberkulosis



EP 7



Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (R,D)



SOP tentang Pencatatan dan Pelaporan Program Penanggulanga n Tuberkulosis



Bukti pencatatan dan pelaporan Program Penanggulangan Tuberkulosis



Jumlah



0



STANDAR 4.5. PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN FAKTOR RISIKONYA



Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes mellitus, kanker payudara dan leher rahim, Pengguna layanan Rujuk Balik (PRB) Penyakit Tidak Menular (PTM) dan penyakit kompetensi di tingkat primer, serta penanganan faktor risiko PTM.



KRITERIA 4.5.1 Program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor resikonya direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan ditindaklanjuti. POKOK PIKIRAN • Meningkatnya faktor risiko dan penyakit tidak menular berdampak pada terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas dan disablilitas, namun juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekono keluarga, dan masyarakat



• Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif. • Deteksi dini atau penapisan (screening) perlu dilakukan untuk mencegah terhadinya peningkatan kasus PTM. • Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, antara lain: pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS



• Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan tindaklanjut dilakukan secara terintegrasi lintas program dan lintas sektor. • Rencana program penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesma program, yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM dan UKPP. • Pengendalian PTM diselenggarakan melalui upaya antara lain: - Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM - Deteksi dini kanker payudara melalui SADANIS - Deteksi kanker leher Rahim melalui pemeriksaan IVA



- Menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM - Penyelenggaraan pelayanan penyakit DM, HT, kanker payudara/leher rahim dan penyakit katastropik lainnya sesuai PPK - Peningkatan kapasitas SDM dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM; dan lain-lain • Tahapan kegiatan & pemeriksaan PTM di Posbindu meliputi: pendaftaran peserta, wawancara faktor risiko PTM, pengukuran faktor risiko PTM, pemeriksaan faktor risiko PTM, Identifikasi faktor risiko PTM, edukasi dan tindak lanju • JUKNIS TATA LAKSANA KASUS meliputi: Diagnosis, Pengobatan, REKAM MEDIS, REGISTER LABORATORIUM, Pemantauan, Panduan Wawancara, Evaluasi, Tindak Lanjut • Pencatatan dan pelaporan Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular; meliputi: Register kunjungan Posbindu PTM, Register Pemeriksaan IVA, Register Program Rujuk Balik, dll.



KRITERIA 4.5.1. EP 1



Elemen Penilaian Ditetapkan indikator kinerja Pengendalian Penyakit Tidak Menular yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D,W)



EP 2



Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM. (R)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK tentang Penetapan Indikator dan Target Kinerja Pengendalian Penyakit Tidak Menular (dapat dijadikan satu SK dengan indikator program lainnya).



DOKUMEN BUKTI Tabel Capaian dan Analisis Indikator Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular disertai capaian dan analisisnya(pedoman manajemen puskesmas)



Kerangka Acuan Kegiatan tentang Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



Bukti pelaksanaan Program pengendalian Penyakit Tidak Menular



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 3



Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (D, O, W)



Rencana Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



KOORDINASI LINTAS SEKTOR/LINTAS PROGRAM ,PELAKSANAAN,PEMA NTAUAN PELAKSANAAN,Pandu an Wawancara Monitoring Pelaksanaan Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



EP 4



Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R, D, O, W)



Pedoman/ Bukti pelaksanaan Panduan, SOP, kegiatan Posbindu Kerangka PTM Acuan Kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu



EP 5



Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. ( R,D, O, W)



JUKNIS TATA LAKSANA KASUS



EP 6



Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular. (D, W)



Rencana Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



KOORDINASI LINTAS SEKTOR/LINTAS PROGRAM ,PELAKSANAAN,PEMA NTAUAN PELAKSANAAN,Pandu an Wawancara Monitoring Pelaksanaan Program Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



EP 7



Jumlah



Total Skor Total EP CAPAIAN



Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (D)



SOP tentang Pencatatan dan Pelaporan Program Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



0



0 340 0



Bukti pencatatan dan pelaporan Program Program Pengendalian Penyakit Tidak Menular



puan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar



), pemberian suplemen dan kegiatan internvesi lainnya.



as program) sesuai dengan pedoman yang berlaku.



oman, panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada



kan lintas program, yang terintegrasi dengan RUK dan RPK



SIMULASI



REKOMENDASI



evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan



jam sesudah melahirkan.



n/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada



lintas program, yang terintegrasi dengan RUK dan RPK



AH



OMAN MANAJEMEN PUSKESMAS



Terinteg rasi deng an usulan keg iatan UKM lainnya (RUK) Puskesmas (1.1, 2.1)



SIMULASI



REKOMENDASI



oman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada



n vaksin dan logistik lainnya, kondisi peralatan rantai



an melibatkan lintas program, yang terintegrasi dengan



SIMULASI



REKOMENDASI



tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pengguna



B, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pengguna



ehatan.



rkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional,



oman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada



dengan melibatkan lintas program, yang terintegrasi



an Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak



t pencegahan(Referensi: Permenkes nomor 67 tahun 2016



ensi: Permenkes nomor 67 tahun 2016 tentang



n OAT dan non OAT.Logistik OAT, misalnya:Paket KDT OAT



08/lap hsl pengobatn pasien, Form TBC 11/lap hasil m TBC 04/register lab, Form TBC 05/permohonan lab, Form n TBC)



SIMULASI



REKOMENDASI



Menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai



dampak pada beban ekonomi baik tingkat individu,



ekatan keluarga dengan PIS-PK dan Germas



di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas



M, edukasi dan tindak lanjut dini



SIMULASI



REKOMENDASI



0.00%



BAB.V. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP). Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior



: : : :



STANDAR 5.1. Peningkatan Mutu dilaksanakan secara berkesinambungan KRITERIA 5.1.1 Kepala Puskesmas menetapkan Tim dan Program Peningkatan Mutu Puskesmas POKOK PIKIRAN • Penetapan tim atau petugas yang diberi tanggungjawab terhadap Peningkatan Mutu, Keselamatan Pasien, PPI dan Manajemen Risiko • Persyaratan kompetensi : sarjana kesehatan, mempunyai kapasitas terkait pengelolaan mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan PPI, serta mempunyai pengalaman kerja di Puskesmas • Uraian tugas : melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan membudayakan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan pencegahan dan pengendalian infeksi. Para tim tersebut juga harus menj dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.



• Kebijakan dan prosedur serta pedoman sebagai acuan Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya pelayanan puskesmas dan koordinator dan pelaksana kegiatan puskesmas dalam hal; 1) peningkatan mutu, 2) keselamatan pas pencegahan dan pengendalian infeksi. • Kepala Puskesmas memfasilitasi, mengalokasikan, dan menyediakan sumber daya. • Program Mutu dan Keselamatan, Program Manajemen Risiko, Program PPI • Pengawasan, pengendalian, penilaian, tindak lanjut dan upaya perbaikan berkelanjutan. • Hasil pemantauan dilakukan penilaian kesesuaian dengan target untuk disusun RTL perbaikan mutu. Bukti pertemuan evaluasi yang dapat dilakukan pada pertemuan RTM maupun Lokmin Lintas Program KRITERIA 5.1.1. EP 1



Elemen Penilaian 1. Kepala Puskesmas menetapkan program peningkatan mutu dan tim atau petugas yang diberi tanggungjawab untuk peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen resiko dan PPI yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dilengkapi dengan uraian tugas masing-masing (R, D, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Penanggung jawab mutu, dengan kejelasan uraian tugas; Pedoman Program peningkatan mutu, Program Keselamatan Pasien, Program manajemen resiko dan Program PPI



DOKUMEN BUKTI Bukti pelaksanaan Program peningkatan mutu, Program Keselamatan Pasien, Program manajemen resiko dan Program PPI



OBSERVASI



WAWANCARA Pemahaman petugas terhadap Program peningkatan mutu, Program Keselamatan Pasien, Program manajemen resiko dan Program PPI



EP 2



Jumlah



2. Dilakukan pengawasan, pengendalian, penilaian, tindak lanjut dan upaya perbaikan berkesinambungan terhadap pelaksanaan Program peningkatan mutu, Program Keselamatan Pasien, Program manajemen resiko dan Program PPI (D, O, W)



Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi Program dalam RTM, Lokmin



Pelaksanaan Program peningkatan mutu, Program Keselamatan Pasien, Program manajemen resiko dan Program PPI



Tanyakan kepada ketua tim mutu tentang bukti perbaikan terhadap pelaksanaan Program peningkatan mutu, Program Keselamatan Pasien, Program manajemen resiko dan Program PPI



0



KRITERIA 5.1.2. 5.1.2. Kepala Puskesmas dan tim atau petugas yang diberi tanggung jawab untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien berkomitmen untuk membudayakan peningkatan mutu secara berkesinambungan melalui pengelolaan in



POKOK PIKIRAN • Penetapan area prioritas Puskesmas untuk perbaikan mutu sesuai prioritas masalah di wilayah kerja Puskesmas • Indikator mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas berdasarkan regulasi terdiri dari Indikator mandatori dan indikator non mandatori • Indikator mutu mandatori yaitu 6 INM; 1. Indikator kepatuhan identifikasi pasien; 2. Indikator kepatuhan kebersihan tangan (KKT); 3. Indikator kepatuhan penggunaan APD; 4. Indikator pelayanan ibu hamil; 5. Indikator TB; 6. Ind



• Indikator mutu non mandatori adalah indikator yang disusun berdasarkan permasalahan yang ada/dihadapi di masing-masing puskesmas. Berupa 1. Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP) dan 2. Indikator mutu di masing-m



• Indikator mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas berdasarkan tujuan terdiri dari Indikator untuk merepresentasi mutu dan indikator untuk melakukan upaya perbaikan • Indikator mutu yang merepresentasikan mutu layanan kesehatan adalah indikator yang digunakan untuk menilai apakah suatu layanan yang diterima bermutu atau tidak. Yaitu 1. Indikator Nasional Mutu Puskesmas (INM) dan 2 Pasien (SKP)



• Indikator mutu untuk upaya perbaikan merupakan indikator yang menggambarkan upaya yang harus dilakukan karena target/capaian indikator tidak tercapai sesuai standar; Upaya perbaikan karena : 1. capaian yang tidak tercap yang lebih rendah dari mitra kaji banding, 3. capaian yang tidak sesuai harapan pengguna, 4. capaian yang lebih berpeluang untuk ditingkatkan • Indikator Mutu : a. Indikator Mutu Prioritas Tingkat Puskesmas (IMPP) adalah indikator mutu yang ditetapkan berdasarkan area prioritas Puskesmas untuk perbaikan mutu sesuai prioritas masalah di wilayah kerja Puskesmas b. Indikator Mutu Prioritas Program - Indikator Mutu Nasional (INM) adalah indikator mutu yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk dilakukan pengukuran oleh seluruh Puskesmas di Indonesia (mandatori) - Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) adalah indikator mutu SKP yang ditetapkan oleh Puskesmas berdasarkan masalah keselamatan pasien di Puskesmas di luar dari indikator mutu SKP yang telah ditetapkan dalam INM. • Indikator mutu yang sudah tercapai dan dapat dipertahankan selama tahun berjalan maka dapat diganti dengan indikator mutu baru. Indikator mutu yang belum mencapai target dapat tetap diukur di tahun berikutnya.



KRITERIA 5.1.2. EP 1



Elemen Penilaian 1. Terdapat kebijakan tentang prioritas peningkatan mutu pelayanan dan pencapaian sasaran keselamatan pasien dan PPI. ( R )



EP 2



2. Dilakukan pengumpulan dan analisis capaian indikator mutu dan Sasaran Keselamatan Pasien. (D, W)



Bukti pengumpulan dan analisis capaian indikator mutu



Tanyakan kepada petugas cara pengumpulan data dan analisis capaian indikator mutu



EP 3



3. Dilakukan evaluasi efektivitas upaya peningkatan mutu puskesmas berdasarkan hasil analisis capaian Indikator Mutu Puskesmas. (D, W)



Bukti RTL hasil analisis capaian indikator mutu



Tanyakan kepada petugas RTL dari hasil analisis capaian indikator mutu



EP 4



4. Terdapat rencana peningkatan pengetahuan dan keterampilan staf yang terlibat dalam perencanaan dan perbaikan mutu sesuai dengan peran masing-masing. (D, W)



Rencana peningkatan pengetahuan dan keterampilan staf yang terlibat dalam perencanaan dan perbaikan mutu



Tanyakan rencana peningkatan pengetahuan dan keterampilan staf yang terlibat dalam perencanaan dan perbaikan mutu



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK Indikator Mutu Puskesmas (meliputi Indikator Nasional Mutu, Indikator Mutu Prioritas, Indikator Sasaran Keselamatan Pasien, Indikator PPI)



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



0



KRITERIA 5.1.3. 5.1.3. Dilakukan analisis dan validasi terhadap hasil pengumpulan data indikator mutu sebagai informasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu Puskesmas. POKOK PIKIRAN



• Tujuan Validasi untuk menjamin data indikator mutu akurat/shahih agar dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan, perubahan kebijakan, perbaikan dan memberikan informasi pada masyarakat. • Kapan validasi dilakukan, jika : - terdapat indikator baru yang diterapkan untuk menilai mutu pelayanan - terdapat indikator mutu yang akan ditampilkan kepada masyarakat melalui media informasi yang ditetapkan - terdapat perubahan pada metode pengukuran yang ada, antara lain: perubahan numerator atau denominator, perubahan metode pengumpulan, perubahan sumber data, perubahan subjek pengumpulan data, perubahan definisi



• Dalam rangka mencapai sebuah kesimpulan dan membuat keputusan maka data harus digabungkan, dianalisis dan diubah menjadi informasi yang berguna. • Dalam menetapkan frekuensi pengumpulan data dan analisisnya harus mempertimbangkan kebutuhan untuk perbaikan mutu kegiatan pelayanan. • Analisis data dapat dilakukan dengan membandingkan data-data puskesmas melalui kaji banding dalam empat hal : melihat kecenderungan (trend), membandingkan dengan puskesmas lain, membandingkan dengan standar, jika membandingkan dengan praktik yang diinginkan dalam literatur (best practice) KRITERIA 5.1.3. EP 1



Elemen Penilaian 1. Dilakukan pengumpulan data hasil pengukuran indikator mutu menggunakan metode dan teknik statistik sesuai kebutuhan. (D, W)



EP 2



2. Dilakukan validasi data hasil pengumpulan pengukuran indikator sebagaimana diminta pada pokok pikiran. (D, O, W)



Dokumen validasi data indikator mutu dilakukan sesuai ketentuan



EP 3



3. Terdapat analisis data yang dilakukan melalui kaji banding seperti yang disebutkan dalam pokok pikiran dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk tindak lanjut perbaikan. (D, W)



Bukti puskesmas melakukan analisis (contohnya melihat trend dari waktu ke waktu); Dokumen kaji banding data indikator mutu



Jumlah STANDAR 5.1.4 Peningkatan mutu dicapai dan dipertahankan



SKOR



0



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Bukti pengumpulan data indikator mutu secara manual maupun secara aplikasi



OBSERVASI



WAWANCARA Tanyakan kepada petugas cara pengumpulan data indikator mutu



Cara input dan Tanyakan validasi data kepada indikator mutu petugas cara input dan validasi data indikator mutu cara melakukan analisis; Pemahaman kaji banding indikator mutu



STANDAR 5.2 Program manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi, analisa dan penatalaksanaan risiko untuk mengurangi cedera, dan mengurangi risiko lain terhadap keselamatan pasien, staf dan sasaran pelayanan UKM serta ma



KRITERIA 5.2.1 Risiko dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas dan lingkungan diidentifikasi, dianalisis dan dilakukan penatalaksanaannya POKOK PIKIRAN • Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen-komponen pentingnya meliputi: - identifikasi risiko - prioritas risiko - pelaporan risiko - manajemen risiko - investigasi terhadap insiden yang terjadi baik pada pengguna layanan, petugas, keluarga dan pengunjung - manajemen terkait tuntutan (klaim) • Identifikasi Risiko terhadap kejadian/insiden yang sudah terjadi didokumentasikan dalam Register Risiko. Sedangkan risiko yang belum terjadi dan berpotensi menimbulkan kejadian/insiden didokumentasikan pada Identifikasi D • Kategori risiko di puskesmas adalah risiko yang mungkin ataupun telah terjadi terkait dengan KMP (kepemimpinan dan manajemen puskesmas), UKPP (Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang) dan UKM (Upaya Kesehatan



• Register Risiko dan Identifikasi Daftar Potensi Risiko harus dibuat sebagai dasar penyusunan Program Manajemen Risiko dan untuk membantu petugas Puskesmas mengenal dan mewaspadai kemungkinan risiko dan akibatnya.



KRITERIA 5.2.1 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi dan analisis risiko yang sudah terjadi dalam area KMP, UKM dan UKPP yang dituangkan dalam Register Risiko. (D,W)



EP 2



Dilakukan identifikasi dan analisis potensi risiko yang belum terjadi dalam area KMP, UKM dan UKPP yang dituangkan dalam Identifikasi Daftar Potensi Risiko. (D,W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Register Risiko



OBSERVASI



WAWANCARA



Identifikasi Daftar Potensi Risiko 0



Jumlah



KRITERIA 5.2.2. Risiko dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas dan lingkungan yang telah diidentifikasi, dianalisis dan ditindak lanjuti. POKOK PIKIRAN • Program Manajemen Risiko (MR) yang berisi strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau memitigasi risiko, disusun setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas. • Pelaksanaan program manajemen risiko yang terdiri dari proses manajemen risiko berupa identifikasi, analisis, penatalaksanaan risiko dan monitor perbaikannya untuk menentukan strategi reduksi dan mitigasi risiko.



• Satu alat/metode analisis proaktif terhadap proses kritis dan beresiko tinggi adalah failure mode effect analysis (analisis efek modus kegagalan) untuk menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko tinggi yang dipilih setiap



KRITERIA 5.2.2



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Program manajemen risiko disusun berdasar analisi kejadian yang sudah terjadi dan hasil identifikasi proses berisiko tinggi dan menjadi bagian terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas. (D,W)



Program Manajemen Risiko hasil analisi tercantum dalam RUK Puskesmas



EP 2



Dilakukan penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi dan mitigasi risiko dan pemantauan pelaksanaan tata laksana terkait kesehatan dan keselamatan kerja, sarana prasarana dan infeksi. (D,W)



Strategi reduksi dan mitigasi risiko dan pemantauan



EP 3



Dilakukan pelaporan hasil program manajemen risiko dan rencana tindak lanjut risiko yang telah diidentifikasi. (D,W)



Bukti hasil program manajemen risiko dan tindaklanjutnya



EP 4



Ada bukti puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti failure mode effect analysis (analisis efek modus kegagalan) setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan. (D,W)



Bukti FMEA



0



Jumlah



STANDAR 5.3. SASARAN KESELAMATAN PASIEN KRITERIA 5.3.1 Proses identifikasi pasien dilakukan dengan benar POKOK PIKIRAN • Salah identifikasi pasien dapat terjadi di Puskesmas baik proses pelayanan sebagai akibat dari kelalaian petugas, kondisi kesadaran pasien, perpindahan tempat tidur dan kondisi lain yang menyebabkan terjadinya salah identitas



• Kebijakan dan prosedur identifikasi pasien perlu disusun termasuk identifikasi pasien pada kondisi tertentu, misalnya pasien tidak dapat menyebutkan identitas, penurunan kesadaran, koma, gangguan jiwa, datang tanpa identita pasien mempunyai nama yang sama atau mirip.



• Identifikasi harus dilakukan minimal dengan dua cara yang relatif tidak berubah, antara lain: nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, dan nomor induk kependudukan, dan tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lo • Proses identifikasi dengan benar harus dilakukan mulai dari skrining, pada saat pendaftaran, setiap akan melakukan prosedur diagnostik, prosedur tindakan, pemberian obat dan pemberian diit. KRITERIA 5.3.1 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi dan pemberian diit, sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)



EP 2



Dilakukan prosedur tepat identifikasi pada kondisi khusus seperti disebutkan pada pokok pikiran (D,O,W)



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Bukti dilakukan identifikasi sesuai prosedur



Bukti dilakukan prosedur tepat identifikasi pada kondisi khusus 0



OBSERVASI



WAWANCARA



KRITERIA 5.3.2 Proses untuk meningkatkan efektifitas komunikasi dalam pemberian asuhan ditetapkan dan dilaksanakan POKOK PIKIRAN • Kesalahan pembuatan keputusan klinis, tindakan dan pengobatan dapat terjadi akibat komunikasi yang tidak efektif dalam proses asuhan pasien • Komunikasi yang rentan terjadi kesalahan antara lain: 1) terjadi pada saat pemberian perintah secara verbal, 2) pemberian perintah verbal melalui telepon, 3) penyampaian nilai kritis hasil pemeriksaan penunjang diagnostis, 4) s pemindahan pasien dari unit yang satu ke unit yang lain



• Kebijakan dan prosedur komunikasi efektif perlu disusun dan diterapkan dalam penyampaian pesan verbal, pesan verbal lewat telpon, penyampaian nilai kritis hasil pemeriksaan penunjang diagnostik, serah terima pasien pada s terima dari unit yang satu ke unit yang lain, misalnya untuk pemeriksaan penunjang dan pemindahan pasien ke unit lain.



• Pelaporan kondisi pasien dalam komunikasi verbal atau lewat telepon antara lain dapat dilakukan dengan menggunakan teknik SBAR (Situation, Background, Asessment, Recommendation). • Pelaksanaan komunikasi efektif verbal atau lewat telepon ditulis lengkap (T), dibaca ulang oleh penerima perintah (B) dan dikonfirmasi kepada pemberi perintah (K) • Nilai kritis hasil pemeriksaan penunjang yang berada di luar rentang angka normal secara mencolok harus ditetapkan dan segera dilaporkan oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab dalam pelayanan penunjang kepada do sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas. KRITERIA 5.3.2 EP 1



Elemen Penilaian Pemberian perintah secara verbal ditulis lengkap dan dibaca ulang oleh penerima perintah serta dikonfirmasi oleh pemberi perintah. (D, O, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI Bukti dilakukan komunikasi efektif di rekam medis



EP 2



Pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan dilakukan sesuai prosedur dan dicatat dalam rekam medis, termasuk identifikasi kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilaporkan. (D, O, W, S)



Bukti dilakukan pelaporan nilai kritis di rekam medis



EP 3



Proses komunikasi serah terima pasien yang memuat hal-hal kritial dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur, metode dan menggunakan form yang dibakukan. (D, O, W, S)



Bukti komunikasi saat serah terima pasien (form serah terima)



OBSERVASI



WAWANCARA



0



Jumlah



KRITERIA 5.3.3 Proses untuk meningkatkan keamanan terhadap obat-obat yang perlu diwaspadai ditetapkan dan dilaksanakan POKOK PIKIRAN • Pemberian obat pada pasien perlu dikelola dengan baik dalam upaya keselamatan pasien. Kesalahan penggunaan obat-obat perlu diwaspadai dapat menimbulkan cedera pada pasien. • Obat yang perlu diwaspadai (high alert) adalah obat-obat yang dalam penggunaannya sering menyebabkan kesalahan dan/atau kejadian sentinel, beresiko tinggi untuk penyalahgunaan, antara lain: obat-obatan dengan rentang koagulan, kemoterapi, obat-obatan psikoterapi, narkotika dan obat-obatan dengan nama serupa dan rupa mirip. • Kesalahan pemberian obat dapat juga terjadi akibat adanya obat dengan nama dan rupa obat mirip (look alike sound alike) KRITERIA 5.3.3



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Disusun daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun. (D,O, W)



Daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip



EP 2



Dilakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai (high alert). (D, W)



Bukti pengawasan dan pengendalian penggunaan 0



Jumlah



KRITERIA 5.3.4 Proses untuk memastikan tepat pasien, tepat prosedur, tepat sisi pada pasien yang menjalani operasi/tindakan medis ditetapkan dan dilaksanakan POKOK PIKIRAN • Terjadinya cedera dan kejadian tidak diharapkan dapat diakibatkan oleh salah orang, salah prosedur, salah sisi pada pemberian tindakan invasif atau tindakan pada pasien. • Puskesmas harus menetapkan tindkan operatif, tindakan invasif dan prosedurnya, yang meliputi semua tindakan yang meliputi sayatan/insisi atau tusukan, pengambilan jaringan, pencabutan gigi, pemasangan implan dan tindak lain yang menjadi kewenangan puskesmas sebagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. • Puskesmas harus mengembangkan suatu sistem untuk memastikan benar pasien, benar prosedur, benar sisi jika melakukan tindakan dengan menerapkan Protokol Umum (Universal Protocol), yang meliputi: - Proses verifikasi sebelum dilakukan tindakan - Penandaan sisi yang akan dilakukan tindakan / prosedur; dan - Time out yang dilakukan segera sebelum dimulainya prosedur KRITERIA 5.3.4 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan penandaan sisi operasi / tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (O, W)



EP 2



Dilakukan verifikasi sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan prosedur telah dilakukan dengan benar. (D, O, W)



Bukti proses verifikasi sebelum tindakan dilakukan sesuai kebijakan



EP 3



Dilakukan time-out sebelum operasi/tindakan medis, untuk memastikan semua pertanyaan sudah terjawab atau meluruskan kerancuan. (D,W)



bukti dilakukan timeout sebelum operasi



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SOP Penandaan lokasi operasi



DOKUMEN BUKTI Bukti dilakukan penandaan lokasi operasi



OBSERVASI



0



KRITERIA 5.3.5 Proses untuk mengurangi resiko jatuh disusun dan dilaksanakan POKOK PIKIRAN • Penapisan resiko jatuh dilakukan pada pasien rawat jalan dengan mempertimbangkan: 1. kondisi pasien; contoh: pasien geriatri, dizzines, vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan atau kejiwaan, konsumsi alkohol 2. diagnosis; contoh: pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson



WAWANCARA



3. situasi; pasien mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah baring lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans, perubahan posisi akan mengakibatkan risiko jatuh 4. lokasi; hasil identifikasi area-area di Puskesmas yang berisiko terjadi pasien jatuh, antara lain lokasi yang dengan kendala penerangan atau mempunyai barrier/penghalang yang lain, misalnya tempat pelayanan fisioterapi, tangg



KRITERIA 5.3.5 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan kebijakan dan prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut. (O, W, S)



EP 2



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh. (D, O, W)



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI DOKUMEN BUKTI SOP penapisan Bukti dilakukannya pasien risiko penapisan pasien jatuh risiko jatuh dan tindak lanjutnya



OBSERVASI



WAWANCARA



Bukti dilakukannya lokasi yang berisiko pasien jatuh



0



Jumlah



STANDAR 5.4 Puskesmas menetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan KRITERIA 5.4.1 Dilakukan pelaporan, dokumentasi, analisis dan penyusunan rencana penyelesaian masalah, upaya perbaikan dan pencegahan insiden keselamatan pasien POKOK PIKIRAN • Insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien. • Insiden keselamatan pasien terdiri atas: 1)Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), 2)Kejadian Nyaris Cedera (KNC), 3)Kejadian Tidak Cedera (KTC), 4)Kejadian Potensial Cedera (KPC) dan 5)Kejadian Sentinel (KS) • Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien. Pelaporan insiden terdiri dari Laporan Insiden Internal dan La



• Puskesmas perlu melakukan analisis dengan menggunakan matriks grading risiko yang akan menentukan jenis investigasi insiden yang akan dilakukan setelah Laporan Insiden Internal. Investigasi terdiri dari Investigasi sederhana • Pelaporan insiden keselamatan pasien dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KRITERIA 5.4.1 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien yang disertai dengan analisis, investigasi insiden dan tindak lanjut terhadap insiden.



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK dan SOP pelaporan insiden keselamatan pasien



DOKUMEN BUKTI dokumen laporan insiden dan pelaporan insiden ke tim keselamatan pasien; dokumen analisa risiko, investigasi insiden, dan tindak lanjut insiden



OBSERVASI



WAWANCARA wawancara pada petugas kesehatan dan tim keselamatan pasien



EP 2



Dilakukan pelaporan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) terhadap insiden, analisis dan tindak lanjut sesuai kerangka waktu yang ditetapkan.



dokumen laporan insiden pada KNKP



0



Jumlah



KRITERIA 5.4.2 Tenaga kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan. POKOK PIKIRAN • Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggungjawab seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien • Perilaku terkait budaya keselamatan berupa: a. penyediaan layanan yang baik, termasuk pengambilan keputusan bersama b. bekerjasama dengan pasien atau klien c. bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain d. bekerjasama dengan sistem layanan kesehatan e. meminimalkan risiko f. mempertahankan kinerja profesional g. perilaku profesional dan beretika h. memastikan pelaksanaan proses pelayanan yang terstandar i. upaya peningkatan mutu dan keselamatan termasuk keterlibatan dalam pelaporan dan tindak lanjut insiden • Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga kesehatan perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan mela pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan. KRITERIA 5.4.2 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi dan pelaporan perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan/"tidak dapat diterima" dan upaya perbaikannya



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK dan SOP penerapan budaya mutu dan keselamatan pasien



DOKUMEN BUKTI bukti identifikasi dan pelaporan perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan pasien



OBSERVASI pengamatan pelaksanaan budaya mutu dan keselamatan pasien



WAWANCARA wawancara secara acak pada petugas kesehatan tentang penerapan budaya mutu dan keselamatan pasien



EP 2



Jumlah



Dilakukan edukasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien pada tenaga kesehatan pemberi asuhan



sosialisasi budaya mutu klinis dan keselamatan pasien



wawancara secara acak pada petugas kesehatan tentang penerapan budaya mutu dan keselamatan pasien



0



STANDAR 5.5. Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan KRITERIA 5.5.1. Regulasi dan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dilaksanakan oleh seluruh karyawan Puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehat



POKOK PIKIRAN • Sumber rujukan utama yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasyankes dan Petunjuk Teknis PPI di FKTP tahun 2020 • Puskesmas perlu menyusun program PPI yang meliputi kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi; pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau workshop) pasien dan keluarga serta masyarakat; penyusunan dan penerapan bundles infeksi terkait pelayanan kesehatan serta penggunaan anti mikroba secara bijak.



• Kegiatan yang tercantum dalam program PPI tergantung pada kompleksitas kegiatan klinis dan pelayanan puskesmas, besar kecilnya area puskesmas, tingkat risiko dan cakupan populasi yang dilayani, geografis, jumlah & jenis pe pegawai dan merupakan bagian terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu • Untuk memantau dan menilai pelaksanaan program PPI disusun indikator-indikator sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan-kegiatan yang direncanakan



KRITERIA 5.5.1 EP 1



Elemen Penilaian Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI secara komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di puskesmas



EP 2



Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program PPI dengan menggunakan indikator yang ditetapkan



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI SK, Pedoman dan SOP Program PPI



DOKUMEN BUKTI OBSERVASI Dokumen Pelaksanaan perencanaan program program PPI di PPI, bukti Pelaksanaan puskesmas program PPI di puskesmas



WAWANCARA



SK indikator PPI Bukti monev dan RTL program PPI; Data indikator PPI 0



KRITERIA 5.5.2. Dilakukan identifikasi risiko-risiko infeksi dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai dasar untuk menyusun dan menerapkan strategi untuk mengurangi risiko-risiko tersebut POKOK PIKIRAN • Puskesmas melakukan identifikasi dan kajian risiko baik dalam penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perseorangan maupun upaya kesehatan masyarakat yang mungkin atau pernah terjadi terhadap pasien, pengunjung, pe



• Berdasarkan hasil kajian tersebut disusun strategi dalam pencegahan dan pengendalian infeksi melalui dengan menerapkan program PPI yang terdiri dari kewaspdaan isolasi yang terdiri dari dua lapis yaitu kewaspadaan standar transmisi, penggunaan anti mikroba secara bijak dan pelaksanaan bundles infeksi terkait pelayanan kesehatan antara lain infeksi aliran darah primer, infeksi daerah operasi, infeksi saluran kemih akibat pemasangan kateter, dan in terjadi akibat pelayanan kesehatan



• ICRA (Infection Control Risk Assesment) merupakan program penilaian risiko pengendalian infeksi melalui proses multidisiplin yang berfokus pada pengurangan risiko dari infeksi ke pasien dengan perencanaan fasilitas, desain da • Program ICRA / Kajian risiko infeksi meliputi:



1. Risiko terkait prosedur pelayanan 2. Risiko terkait data hasil surveilans HAI's 3. Risiko terkait data hasil audit kepatuhan 4. Risiko terkait pelayanan penunjang, dll



KRITERIA 5.5.2 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan di Puskesmas



EP 2



Disusun dan dilaksanakan strategi untuk meminimalkan risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas dan dipastikan ketersediaan a) sampai g) di dalam POKOK PIKIRAN



Jumlah



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI dokumen ICRA



OBSERVASI



WAWANCARA



SK indikator PPI Bukti monev dan RTL program PPI; Data indikator PPI



0



KRITERIA 5.5.3 Puskesmas mengurangi risiko infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan, perlu melaksanakan dan mengimplementasikan program PPI, untuk mengurangi risiko infeksi baik bagi pasien, petugas, keluarga pasien, masyarakat d POKOK PIKIRAN



• Program PPI di puskesmas adalah untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko tertular dan menularkan infeksi diantara pasien, petugas, keluarga dan masyarakat dan lingkungan melelui penerapan kewaspadaan isolasi yang te dan kewaspadaan berdasar transmisi, penggunaan antimikroba secara bijak, dan bundles untuk infeksi terkait pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, dan surveilans HAI's • Pelaksanaan program tersebut perlu dipantau secara terus menerus untuk menjamin penerapan yang konsisten melalui kepatuhan pelaksanaan program PPI, misalnya audit kepatuhan kebersihan tangan, audit bundle's HAI's, dll • Pemantauan pelaksanaan program dilakukan oleh tim PPI atau petugas yang diberi tanggungjawab agar dilaksanakan secara periodik dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan Puskesmas. • Kewaspadaan standar meliputi: a. Kebersihan tangan b. Penggunaan APD c. Pengendalian lingkungan d. Pengelolaan limbah dan benda tajam e. Pengelolaan alat medis (instrumen) f. Pengelolaan linen g. Penyuntikan yang aman h. Kebersihan pernafasan dan etika batuk i. Penempatan pasien j. Perlindungan Kesehatan Karyawan



KRITERIA 5.5.3



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Terdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip-prinsip kewaspadaan standar sesuai pokok pikiran sesuai prosedur yang ditetapkan



Bukti penerapan PPI di puskesmas



EP 2



Bila ada pengelolaan (kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan linen) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, puskesmas harus memastikan standar mutu diterapkan oleh pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan



MOU dengan pihak ketiga dan evaluasinya



0



Jumlah



KRITERIA 5.5.4 Kebersihan tangan diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan POKOK PIKIRAN • Prosedur kebersihan tangan perlu disusun dan disosialisasikan, serta media edukasi ditempel pada tempat yang mudah dibaca. Tenaga medis, tenaga kesehatan dan karyawan puskesmas harus dilatih dalam penerapan tentang k kebersihan tangan perlu juga dilakukan untuk pasien dan keluarga pasien. • Setiap karyawan puskesmas harus memahami dan mampu menerapkan 6(enam) langkah dan 5(lima) kesempatan melakukan kebersihan tangan dengan benar. • Puskesmas wajib menyediakan perlengkapan dan peralatan untuk melakukan kebersihan tangan antara lain: a. fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali pakai; dan/atau b. hand rubs berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas



KRITERIA 5.5.4



Elemen Penilaian



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI



DOKUMEN BUKTI



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 1



Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada tenaga medis, tenaga kesehatan, seluruh karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga pasien



SOP kebersihan Bukti pelaksanaan tangan edukasi kebersihan tangan, banner, leaflet tentang kebersihan tangan



EP 2



Perlengkapan dan peralatan untuk kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan



Instrimen monitoring kelengkapan fasilitas kebersihan tangan



EP 3



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan



Instrumen audit dan bukti audit kepatuhan kebersihan tangan



0



Jumlah



KRITERIA 5.5.5 Dilakukan upayan pencegahan penularan infeksi dengan penerapan kewaspadaan berdasar transmisi dalam proses penyelenggaraan pelayanan pasien yang dapat ditularkan melalui transmisi air borne POKOK PIKIRAN • Program PPI dalam kewaspadaan isolasi terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi. Kewaspadaan berdasar transmisi meliputi kewaspadaan terhadap penularan melalui kontak, droplet dan air borne.



• Penularan penyakit air borne disease termasuk penularan yang diakibatkan oleh prosedur atau tindakan yang menimbulkan aerosolisasi merupakan salah satu risiko yang perlu diwaspadai dan mendapat perhatian khusus di pus • Untuk mengurangi risiko penularan air borne disease diantaranya dengan menggunakan APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien, maupun transfer pasien dilakukan sesuai dengan prinsip PPI. • Untuk mencegah penularan air borne disease perlu melakukan identifikasi pasien yang berisiko dengan memberikan masker, menempatkan pasien di tempat tersendiri atau kohorting dan mengajarkan etika batuk • Untuk pencegahan penularan transmisi air borne ditetapkan alur dan SOP pengelolaan pasien sesuai ketentuan



KRITERIA 5.5.5 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi penyakit infeksi yang ditularkan melalui transmisi air borne dan prosedur atau tindakan yang menimbulkan aerosolisasi yang dilayani di puskesmas serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui transmisi air borne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien, maupun transfer pasien sesuai dengan regulasi yang disusun



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI DOKUMEN BUKTI SOP Alur penatalaksanaan penatalaksanaa pasien infeksi, bukti n pasien infeksi identifikasi penyakit infeksi terutama saat penerimaan pasien di puskesmas



OBSERVASI



WAWANCARA



EP 2



Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan terhadap pelaksanaan penataan ruang periksa, penggunaan APD, penempatan pasien, transfer pasien untuk mencegah transmisi infeksi.



Bukti monitoring dan tindak lanjut dari pemantauan pencegahan transmisi infeksi



0



Jumlah



KRITERIA 5.5.6 Ditetapkan dan dilakukan proses untuk menangani outbreak infeksi baik di puskesmas atau di wilayah kerja puskesmas POKOK PIKIRAN • Puskesmas menetapkan kebijakan tentang outbreak , bagaimana penanggulangan sesuai dengan wewenangnya, untuk menjamin perlindungan kepada petugas, pengunjung dan perlindungan pasien • Kriteria outbreak infeksi terkait pelayanan kesehatan di puskesmas adalah: a. terdapat kejadian infeksi yang sebelumnya tidak ada atau sejak lama tidak pernah muncul yang diakibatkan oleh kegiatan pelayanan kesehatan yang berdampak risiko infeksi baik di puskesmas atau di wilayah kerja puskesmas b. peningkatan kejadia 2 kali lipat atau lebih dibanding periode sebelumnya c. kejadian dapat meningkat secara luas dalam kurun waktu yang sama d. kejadian infeksi yang ditetapkan sebagai outbreak oleh pemerintah



KRITERIA 5.5.6 EP 1



Elemen Penilaian Dilakukan identifikasi kemungkinan terjadinya outbreak infeksi baik yang terjadi di puskesmas atau di wilayah kerja puskesmas



EP 2



Jika terjadi outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai dengan kebijakan, panduan, protokol kesehatan dan prosedur yang disusun serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan sesuai regulasi yang disusun



Jumlah



Total Skor Total EP CAPAIAN



SKOR



FAKTA DAN ANALISIS







REGULASI DOKUMEN BUKTI SK & SOP Alur penatalaksanaan penatalaksanaa outbreak, Dokumen n outbreak identifikasi kejadian outbreak infeksi di puskesmas atau di wilayah kerja puskesmas



Bukti pelaksanaan, monitoring dan tindak lanjut dari penanggulangan kejadian outbreak infeksi



0



0 440 0



OBSERVASI



WAWANCARA



m tersebut juga harus menjamin pelaksanaan kegiatan



n mutu, 2) keselamatan pasien, 3) manajemen risiko, 4) dan



SIMULASI



REKOMENDASI



gan melalui pengelolaan indikator mutu.



amil; 5. Indikator TB; 6. Indikator kepuasan pasien



ndikator mutu di masing-masing unit puskesmas



tu Puskesmas (INM) dan 2. Indikator Sasaran Keselamatan



1. capaian yang tidak tercapai terhadap standar, 2. capaian



esmas



ah ditetapkan dalam INM.



ahun berikutnya.



smas.



SIMULASI



REKOMENDASI



an data, perubahan definisi operasional dari indikator.



ingkan dengan standar, jika memungkinkan



SIMULASI



REKOMENDASI



n pelayanan UKM serta masyarakat



ntasikan pada Identifikasi Daftar Potensi Risiko



an UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)



kinan risiko dan akibatnya.



SIMULASI



REKOMENDASI



mitigasi risiko.



ko tinggi yang dipilih setiap tahun.



SIMULASI



REKOMENDASI



terjadinya salah identitas



jiwa, datang tanpa identitas yang jelas, dua atau lebih



akan nomor kamar atau lokasi pasien dirawat.



SIMULASI



REKOMENDASI



penunjang diagnostis, 4) serah terima antar shift, dan 5)



serah terima pasien pada serah terima jaga maupun serah



anan penunjang kepada dokter penanggungjawab pasien



SIMULASI



REKOMENDASI



at-obatan dengan rentang terapi yang sempit, insulin, anti



SIMULASI



REKOMENDASI



asangan implan dan tindakan atau prosedur invasif yang



liputi:



SIMULASI



REKOMENDASI



elayanan fisioterapi, tangga



SIMULASI



REKOMENDASI



oran Insiden Internal dan Laporan Insiden Eksternal. dari Investigasi sederhana dan Root Cause Analysis (RCA)



SIMULASI



REKOMENDASI



berian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik



SIMULASI



REKOMENDASI



dengan pelayanan kesehatan



a pelatihan atau workshop) baik bagi petugas maupun



geografis, jumlah & jenis pelayanan pasien dan jumlah



SIMULASI



REKOMENDASI



dap pasien, pengunjung, petugas, keluarga dan masyarakat.



aitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasar emasangan kateter, dan infeksi-infeksi lain yang mungkin



ncanaan fasilitas, desain dan kegiatan konstruksi



SIMULASI



REKOMENDASI



uarga pasien, masyarakat dan lingkungan.



ewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar



n, audit bundle's HAI's, dll



SIMULASI



REKOMENDASI



dalam penerapan tentang kebersihan tangan. Sosialisasi



SIMULASI



REKOMENDASI



plet dan air borne.



at perhatian khusus di puskesmas



etika batuk



SIMULASI



REKOMENDASI



wilayah kerja puskesmas



SIMULASI



0.00%



REKOMENDASI



REKAPITULASI CAPAIAN SELURUH BAB NB : Halaman ini tidak perlu diisi / diketik. Skor dan Nilai akan muncul otomatis.



NO



BAB



TOTAL SKOR



SKOR MAKSIMUM E.P



CAPAIAN



1



KMP



0



840



0.00%



2



UKM



0



960



0.00%



3



UKPP



0



370



0.00%



4



PPN



0



340



0.00%



5



PMP



0



440



0.00%



SKOR TOTAL & SKOR MAKSIMUM E.P



0



2950



CAPAIAN Puskesmas



Puskesmas Kab./ Kota Tanggal Surveior 1 2 3 4 5 6 7



: : : :



0.00%