Instrumen Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI BAB 7 PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN) Kasubdit Mutu dan Akreditasi Pelayanan Primer dr. H.KM. Taufiq, MMR



Jakarta, 5 Juli 2019



SASARAN POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DALAM RPJMN 2015 -2019 (PERPRES NO 2 TAHUN 2015) Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak



Meningkatnya pengendalian penyakit



Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan



Meningkatkan responsivitas sistem kesehatan



Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan



Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin



ARAH KEBIJAKAN PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA



PROGRAM PENINGK ATAN AKSES • SARANA PRASARANA • KOMPETENSI SDM • ALAT KESEHATAN



Terwujudnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan yang berkualitas Bagi Masyarakat



PROGRAM PENINGKA TAN MUTU • AKREDITASI • PENGUKURAN INDIK ATOR MUTU



Penguatan pelayanan kesehatan melalui program peningkatan akses dan mutu pelayanan.



Akreditasi Menjadi fokus utama Kementerian Kesehatan RI dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan



KOMPETENSI FASKES PELAYANAN KESEHATAN



SARANA



PRASARANA



SDM



ALKES



FARMASI



AKREDITASI



SISTEM RUJUKAN



UHC 2019



Diakomodir dalam standar akreditasi Edisi 1



BAB 7 Program Prioritas Nasional (PPN)



KONSEP INTEGRASI



P2



SIAP 1



P1



P3 UKM



ADMEN



YANG BARU DALAM PERBAIKAN



PROSES AKREDITASI



UKP



BAB 7 PROGRAM PRIORITAS NASIONAL STANDAR = 5 KRITERIA = 6 EP = 36



ALUR PELAKSANAAN PROGRAM KEBIJAKAN P D S A



PROGRAM PENYEDIAAN SD



PENGGERAKAN & PELAKSANAAN



C Q I



P1



P2



PENGAWASAN, PENGENDALIAN & PENILAIAN



P3 PENCATATAN & PELAPORAN



PROGRAM PRIORITAS NASIONAL 7.1 PENURUNAN AKI DAN AKN



BAB 7 PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)



7.2..PENINGKATAN IMUNISASI



CAKUPAN



&



MUTU



7.3 PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING



7.4 PROGRAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS



7.5 PROGRAM PENANGGULANGAN PTM DAN FAKTOR RESIKO



7.1 Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian neonatus (AKN). Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan.



7.1.1



• Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir



7.1.2



• Puskesmas melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) sesuai dengan peraturan perundangan



Penjelasan 7.1.1 PUSKESMAS MELAKSANAKAN PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL, PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN, PELAYANAN KESEHATAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN, PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR



PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL



PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN



PELAYANAN KESEHATAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN



PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR



setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan



setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan



setiap kegiatan dan/atau serangkaian yang dilakukan ditujukan pada ibu selama nifas (6 jam – 42 hari sesudah melahirkan)



Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan pada umur 0-28 hari



STANDAR PELAYANAN (SPATU) DAN PELAKSANAAN PROGRAM TERMASUK PENCATATAN DAN PELAPORAN



Penjelasan 7.1.1 Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan kebijakan, panduan, dan prosedur pelayanan kesehatan pada ibu hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan dan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir. (R) 2. Ditetapkan program penurunan AKI dan AKN yang disusun berdasarkan analisis masalah Kesehatan Ibu dan Anak yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas. (R, D, W) 3. Program penurunan AKI dan AKN dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor. (D, W) 4. Tersedia alat, obat dan prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur. (D, O, W) 5. Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa sesudah melahirkan dan bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk kewajiban penggunaan partograph pada saat pertolongan persalunan dan upaya stabilisasi pra rujukan pada kasus komplikasi. (D, O, W) 6. Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan AKI dan AKN termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan bayi baru lahir di Puskesmas (D, W) 7. Dilakukan pencatatan dan pelaporan yang akurat sesuai prosedur yang telah ditetapkan (D).



7.1.2 Puskesmas melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) sesuai dengan peraturan perundangan Penjelasan…. • Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. • Pelaksanaan PONED dilakukan oleh tim inti dan tim pendukung yang memiliki kompetensi sesuai dengan pedoman PONED • Pemenuhan sumber daya PONED didukung oleh Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah



7.1.2 Puskesmas melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) sesuai dengan peraturan perundangan Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan kebijakan, panduan, dan prosedur pelayanan PONED. (R) 2. Terdapat tim PONED terlatih dan tim pendukung yang kompeten. (R, W) 3. Tersedia kebijakan rujukan dari puskesmas non PONED ke Puskesmas PONED, dan dari Puskesmas PONED ke RS berdasarkan ketetapan dari Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota.(R,D) 4. Puskesmas melakukan upaya peningkatan kesiapan dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus emergensi/komplikasi tingkat dasar. (D, W) 5. Petugas melakukan pemantauan status fisiologi pasien dengan emergensi obsteri dan neonatal selama proses persalinan ataupun rujukan (D, O, W) 6. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pelayanan PONED. (D, W)



7.2 Peningkatan Cakupan dan Mutu Puskesmas Puskesmas melaksanakan perundangan



program



7.2.1



imunisasi



sesuai



peraturan



• Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi



7.2.1 Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi Penjelasan…



Direncanakan Dilaksanakan Dimonitor Dievaluasi



Perencanaan Yg detail • jumlah sasaran, • kebutuhan SDM, • penentuan kebutuhan, • jadwal pelaksanaan imunisasi serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan biaya operasional



Pencatatan dan Pelaporan dilakukan scr akurat, meliputi: ❖ cakupan imunisasi, ❖ stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya, ❖ kondisi peralatan rantai vaksin dan ❖ KIPI



Disusun dg LP



Tindaklanjut Program Imunisasi: • Antara lain melalui kegiatan sweeping, drop out follow up (DOFU) • upaya peningkatan kualitas imunisasi melalui pengelolaan vaksin yang sesuai prosedur, pemberian imunisasi yang aman dan sesuai prosedur, kegiatan validasi data sasaran • upaya penggerakkan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan sosialisasi



7.2.1 Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan kebijakan, panduan, dan prosedur imunisasi. (R) 2. Ditetapkan program Imunisasi yang disusun secara rinci dan melibatkan lintas program terkait yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas. (R, D, W) 3. Kegiatan Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, O, W) 4. Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program dan dikelola sesuai dengan prosedur (D, O, W) 5. Dilakukan pemantauan, dan evaluasi serta tindaklanjut program imunisasi sesuai hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi. (D, W) 6. Dilakukan pencatatan dan pelaporan yang akurat sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (D)



7.3 Pencegahan dan Penurunan Stunting Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan evaluasinya



7.3.1



• Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat



7.3.1 Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat PENJELASAN…



❖ Pencegahan stunting harus dilakukan secara kolaborasi sektor kesehatan dengan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap air bersih ❖ Dalam pencegahan dan penurunan stunting dilakukan upaya untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif sesuai dengan pedoman yang berlaku ❖ pencegahan dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran tinggi badan menurut umur (TB/U) dan perkembangan balita



7.3.1 Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat



Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan kebijakan, panduan, dan prosedur program stunting. (R) 2. Ditetapkan Program Pencegahan dan penurunan stunting disusun berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (R, D, W) 3. Pencegahan dan penurunan stunting dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor (D, W) 4. Dilaksanakan intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun (D, O, W) 5. Dilaksanakan koordinasi dan advokasi intervensi gizi sensitif dan sensitif bersama lintas sektor sesuai dengan rencana yang disusun (D, O, W) 6. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).



7.4 Program Penanggulangan Tuberkulosa Puskesmas memberikan pelayanan kepada pasien TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan



7.4.1



• Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya



7.4.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya



Penjelasan ….. ➢ target program Penanggulangan TB nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menetapkan target Penanggulangan TB tingkat daerah berdasarkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional ➢ Pelayanan pasien TB dilaksanakan melalui: ➢ Pelayanan kasus TB Sensitif Obat (SO), dan Pelayanan kasus TB Resisten Obat (RO) ➢ Pemberian pengobatan pencegahan TB pada anak dan ODHA ➢ Pemberian edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB dan etika batuk kepada pasien dan keluarga ➢ pelayanan pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO dan TBC RO ➢ Program pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan baik dalam upaya preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas melalui strategi DOTS



7.4.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TB mulai dari penemuan kasus TB kepada orang yang terduga TB, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB, tata laksana kasus terdiri dari pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya. PENJELASAN



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan kebijakan, panduan, dan prosedur pengendalian tuberkulosis serta target pasien TBC yang harus diobati di Puskesmas sesuai dengan target penemuan kasus TBC di Kabupaten/Kota program. (R, D, W) 2. Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R) 3. Ditetapkan program penanggulangan tuberkulosis disusun berdasarkan analisis masalah TB yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (R, D, W) 4. Program penanggulangan tuberkulosis dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun (D, W) 5. Logistik baik OAT maupun non OAT disediakan sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (D, W) 6. Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundangan( D, O, W).



7.5. Program Penanggulangan PTM dan Faktor Resiko Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang melipiti hipertensi, diabetes mellitus, kanker payudara dan leher rahim, Pasien Rujuk Balik (PRB) Penyakit Tidak Menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai kompetensi di tingkat primer, serta penanganan faktor risiko PTM



7.5.1



• Program pengendalian penyakit tidak menular direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular



7.5.1



Program pengendalian penyakit tidak menular direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular



PENJELASAN



❖ Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif. ❖ Kegiatan promotif dan preventif dilakukan melalui upaya : ❖ Promotif yaitu memberikan informasi dan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya ❖ Preventif: ❖ ❖



Pembinaan terhadap UKBM (POSBINDU) agar penyelenggaraannya tertib 1 kali/bulan dengan kader terlatih (sesuai juknis posbindu terbaru, terlampir) yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM Preventif di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan Pemeriksaan Payudara Klinis (SADANIS) dan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) pada perempuan usia 30-50 tahun



7.5.1 Program pengendalian penyakit tidak menular direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular PENJELASAN



❖ Kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan melalui upaya, antara lainMenguatkan akses Pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai kewenangan dan kompetensi di FKTP, Menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP , dll ❖ Deteksi dini atau penapisan (screening) perlu dilakukan untuk mencegah terhadinya peningkatan kasus PTM ❖ Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, antara lain: diabetes, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara teraintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS-PK



7.5.1 Program pengendalian penyakit tidak menular direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dan ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular Elemen Penilaian: 1. Disusun kebijakan, panduan, dan prosedur serta target sasaran pelayanan program Penyakit Tidak Menular (PTM). (R) 2. Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular dan program promosi kesehatan termasuk kegiatan skrining PTM melalui Posbindu dan pendekatan keluarga, untuk pencegahan penyakit tidak menular, termasuk pengendalian faktor risiko PTM yang disusun berdasarkan analisis masalah PTM yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas . (R, D, W) 3. Program pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas Program dan Lintas Sektor. (D, O, W) 4. Pelayanan dilakukan secara terpadu dengan diagnosis, pengobatan dan tindaklanjut pada pasien dengan penyakit tidak menular sesuai dengan panduan praktik klinis oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. (D, O, W) 1. Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular. (D, W)



TERIMA KASIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4- Jakarta Selatan www.yankes.kemkes.go.id



www.facebook.com/ditjen.yankes



@ditjenyankes



@ditjenyankes