12 0 60 KB
BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 1.4.3. PENGELOLAAN B-3 DAN LIMBAH B-3 Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya beracun serta pengendalian dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai dan ketentuan perundangan POKOK PIKIRAN • Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. • Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutahirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan . • Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir) • Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan EP Telusur 1. Dilaksanakan program SK Program Pengelolaan pengelolaan B3 dan B3 dan Limbah B3 limbahnya sesuai angka meliputi: satu sampai tujuh huruf b Penetapan jenis dan (R) area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem pendokumentasian dan perizinan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penanganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem pelaporan
Skor
Hasil
dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pembuangan limbah B3 yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan Penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pengolahan limbah B3 Telusur sesuai standar (penggunaan 1) SOP pemilahan, dan pemilahan, pewadahan pewadahan dan dan penyimpanan/TPS B3 penyimpanan/TPS, serta pengolahan akhir) transportasi serta (D,O,W) pengolahan akhir (cek list) 2) KAK pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS, transportasi serta pengolahan akhir 3) Dokumen pengolahan limbah B3 dan sampah 4) Penandaan pengelolaan B3 dan limbah B3 3. Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O)
Telusur Tersedia IPAL sesuai perundangan ( cari perudangan IPAL) (adanya ikan untuk menentukan IPAL)
4. Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut penanganan tumpahan, paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3. (D,W)
Dokumen Laporan, Analisis dan tindaklanjut (tabel)