Instrumen Standar Akreditasi Lars DHP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT



LEMBAGA AKREDITASI RUMAH SAKIT DAMAR HUSADA PARIPURNA The Royal Palace Blok B No. 31 Jln. Prof. Soepomo 178A Tebet – Jakarta



DAFTAR ISI INSTRUMEN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT...............................1 1. AKSES DAN KONTINUITAS PELAYANAN (AKP).................................1 2. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)..................................................19 3. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)..................................54 4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK).....................83 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)....................................104 6. PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP)......................................115 7. PENDIDIKAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN (PPK)................127 8. PENGKAJIAN PASIEN (PP).................................................................135 9. PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) 154 10. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)......174 11. PROGRAM NASIONAL (PROGNAS)...................................................191 12. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)........................................198 13. KOMUNIKASI DAN EDUKASI (KE)....................................................211 14. MANAJEMEN REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN (MRMIK).................................................................................................222 15. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)....................243 16. TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)...............................................270



INSTRUMEN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT



1. AKSES DAN KONTINUITAS PELAYANAN (AKP) FOKUS Skrining Pasien di Rumah Sakit



 STANDAR AKP 1



URAIAN Rumah sakit menetapkan proses skrining baik pasien rawat inap maupun rawat jalan untuk mengidentifikasi pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit.



 



ELEMEN PENILAIAN



a



Rumah sakit telah menetapkan regulasi akses dan kesinambungan pelayanan (AKP) meliputi poin a) - f) pada gambaran umum.



b



c



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang akses dan kesinambungan pelayanan (AKP) meliputi poin a) - f) pada gambaran umum.



 



 



PL



Unit kerja : IGD dan rawat jalan



Dokumen rekam medis proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit



 



 



Unit kerja : IGD dan rawat jalan



Dokumen rekam medis hasil pemeriksaan diagnostik



 



 



Rumah sakit telah menerapkan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit dan terdokumentasi. Ada proses untuk memberikan hasil pemeriksaan diagnostik kepada tenaga medis yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah pasien akan admisi, ditransfer, atau dirujuk.



PL



1



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



d



a



 



AKP 1.1



Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk pengkajian dan tindakan.



b



c



 



AKP 1.2



Rumah sakit melakukan skrining



a



ELEMEN PENILAIAN Bila kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi sesuai misi dan sumber daya yang ada, maka rumah sakit akan merujuk atau membantu pasien ke fasilitas pelayanan yang sesuai kebutuhannya. Proses triase dan pelayanan kegawatdaruratan telah diterapkan oleh staf yang kompeten dan bukti dokumen kompetensi dan kewenangan klinisnya tersedia Staf telah menggunakan kriteria triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya. Pasien darurat dinilai dan distabilkan sesuai kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer ke ruang rawat atau dirujuk dan didokumentasikan dalam rekam medik.



BUKTI



SASARAN



PL



Unit kerja : IGD dan rawat jalan



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Dokumen rekam medis tentang rujukan pasien yang tidak dipenuhi kebutuhannya



 



 



Peraturan tentang Triase. SPK (surat penugasan klinis) dan RKK (rincian kewenangan klinis) bagi PPA



 



 



PK (D)



Manajemen



PL



Unit kerja : IGD



Dokumen rekam medis triase



 



 



PL



Unit kerja : IGD



Dokumen rekam medis pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan IGD



 



 



PL



Unit kerja : IGD dan rawat jalan



Dokumen rekam medis pengkajian awal dan pengkajian



 



 



Rumah sakit telah melaksanakan skrining pasien



2



FOKUS



 STANDAR



URAIAN kebutuhan pasien saat admisi rawat inap untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif.



 



b



c



ELEMEN PENILAIAN masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif, pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif. Rumah sakit telah menetapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan khusus/spesialistik menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medik. Rumah sakit telah menerapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan intensif menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medik



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



ulang medis dan keperawatan IGD dan Rawat Jalan



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan khusus/spesialistik



PL



Unit Kerja khusus/ Spesialistik



Dokumen rekam medis kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan khusus/spesialistik



PK (D)



Manajemen



PL



Unit Kerja intensif



3



Peraturan tentang kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan intensif Dokumen rekam medis kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan intensif



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



d



 



Registrasi dan Admisi Di Rumah Sakit



AKP 1.3



AKP 2



Rumah Sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan memberikan informasi kepada pasien jika terjadi penundaan dan kelambatan pelaksanaan tindakan/pengobatan dan atau pemeriksaan penunjang diagnostik Rumah Sakit menetapkan proses penerimaan dan pendaftaran pasien



a



b



a



ELEMEN PENILAIAN Staf yang kompeten dan berwenang di unit pelayanan khusus dan unit pelayanan intensif terlibat dalam penyusunan kriteria masuk dan kriteria keluar di unitnya.



BUKTI



SASARAN



PP



PPA



PL



PPA



Pasien dan atau keluarga diberi informasi jika ada penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya dan dicatat di rekam medis.



PP



PPA



PL



PPA



PI



Pasien/ keluarga



PP



PPA



PL



PPA



PI



Pasien / keluarga



PK (D)



Manajemen



Pasien dan atau keluarga diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam medis. Rumah sakit telah menerapkan proses penerimaan pasien meliputi poin a) - f) maksud dan



4



YANG DICARI Penjelasan tentang penyusunan kriteria masuk dan kriteria keluar di unitnya. Dokumen proses penyusunan kriteria masuk dan kriteria keluar di unitnya. Penjelasan tentang penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya Dokumen rekam medis tentang KIE Konfirmasi tentang penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya Penjelasan tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien Dokumen rekam medis tentang KIE Konfirmasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien Peraturan tentang proses penerimaan dan pendaftaran pasien rawat inap, rawat jalan, dan pasien gawat darurat.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



b



rawat inap, rawat jalan, dan pasien gawat darurat. c



d



 



AKP 2.1



Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh



a



ELEMEN PENILAIAN tujuan.



BUKTI



Rumah sakit telah menerapkan sistim pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara offline maupun secara online dan dilakukan evaluasi dan tindak lanjutnya. Rumah sakit telah memberikan informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga Saat diterima sebagai pasien rawat inap, pasien dan keluarga mendapat edukasi dan orientasi tentang ruang rawat inap. Rumah sakit telah melaksanakan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan.



PP



PL



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Unit kerja : Pendaftaran Rawat jalan dan Rawat Inap Unit kerja : Pendaftaran Rawat jalan dan Rawat Inap



Penjelasan tentang sistim pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara offline maupun secara online



 



 



Dokumen pendaftaran dan bukti evaluasi serta tindak lanjutnya



 



 



 



 



 



 



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga



PL



Unit kerja : rawat inap



Dokumen rekam medis KIE dan orientasi tentang ruang rawat inap



PK (D)



Manajemen



5



Peraturan tentang pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. mencakup poin a) - g) pada maksud dan tujuan



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



BUKTI



SASARAN



PP



MPP, PPA



TEMUAN



SKOR



 



 



PL



Unit kerja : IGD



 



 



PP



MPP



 



 



PL



MPP



 



 



Dokumen pelaksanaan evaluasi terhadap pengelolaan alur pasien secara berkala



 



 



Unit kerja : Pendaftaran.



Bukti adanya sistim informasi tentang ketersediaan tempat tidur secara online kepada masyarakat.



 



 



Manajemen



Peraturan tentang kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan integrasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer



 



 



mencakup poin a) - g) pada maksud dan tujuan



b area rumah sakit.



c



d



Kesinambungan Pelayanan



AKP 3



Rumah sakit memiliki proses untuk melaksanakan kesinambungan pelayanan di rumah



a



Manajer pelayanan pasien (MPP)/case manager bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan. Rumah sakit telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya. Ada sistim informasi tentang ketersediaan tempat tidur secara online kepada masyarakat. Para PPA telah memberikan asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan.



PL



PL



PK (D)



6



MPP, PPA



YANG DICARI Penjelasan tentang pelaksanaan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. Dokumen pelaksanaan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. Penjelasan tentang pelaksanaan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. Dokumen pelaksanaan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan.



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



b



sakit dan integrasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/case manager.



c



d



e



ELEMEN PENILAIAN



Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan Para profesional pemberi asuhan (PPA) dan manajer pelayanan pasien (MPP) telah melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan. Pencatatan perkembangan pasien didokumentasikan para PPA di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).



BUKTI



SASARAN



PL



PPA, MPP



PK (D)



Manajemen



Pencatatan di unit intensif atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan perkembangan pasien dilakukan pada lembar



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



Dokumen rekam medis tentang pelaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan berupa form MPP



 



 



PL



PPA, MPP



PL



PPA



Dokumen rekam medis berupa catatan pasien terintegrasi



 



 



DPJP, PPA



Dokumen rekam medis tentang lembar pemantauan pasien khusus (unit intensif atau unit khusus) dan catatan pasien terintegrasi



 



 



PL



7



YANG DICARI pelayanan pasien (MPP)/case manager. Dokumen rekam medis tentang asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien Peraturan tentang penunjukkan MPP dengan uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



f



 



AKP 3.1



Rumah sakit menetapkan bahwa setiap pasien harus memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada Pasien.



a



b



ELEMEN PENILAIAN tersebut oleh DPJP di unit tersebut, PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT). Perencanaan dan pelayanan pasien secara terintegrasi diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga secara berkala sesuai ketentuan Rumah Sakit. Rumah sakit telah menetapkan bahwa setiap pasien memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan telah melakukan asuhan pasien secara terkoordinasi dan terdokumentasi dalam rekam medis pasien. Rumah sakit juga menetapkan proses perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke



BUKTI



PL



PK (D)



PL



PK (D)



8



SASARAN



PPA



Manajemen



DPJP



Manajemen



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Dokumen rekam medis KIE tentang Perencanaan dan pelayanan pasien secara terintegrasi



 



 



Peraturan tentang dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)



 



 



Dokumen rekam medis tentang asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien



 



 



Peraturan tentang perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



c



Transfer Pasien Internal di Dalam Rumah Sakit



Pemulangan (Discharge), Rujukan dan Tindak Lanjut



AKP 4



AKP 5



Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada proses transfer internal antar unit di dalam rumah sakit. Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan proses pemulangan pasien dari rumah sakit berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan



a



b



a



b



ELEMEN PENILAIAN DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama. Bila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien. Rumah sakit telah menerapkan proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan formulir transfer pasien. Formulir transfer internal meliputi poin a) - g) pada maksud dan tujuan. Rumah sakit telah menetapkan kriteria pemulangan pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien beserta edukasinya. Rumah sakit telah menetapkan kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu



BUKTI



SASARAN



PL



DPJP, PPA



PK (D)



Manajemen



PL



PL



PK (D)



PK (D)



9



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Dokumen rekam medis berupa form DPJP



 



 



Peraturan tentang transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit



 



 



PPA



Dokumen rekam medis transfer pasien



 



 



PPA



Dokumen rekam medis transfer pasien meliputi poin a) - g) pada maksud dan tujuan.



 



 



Manajemen



Peraturan tentang kriteria pemulangan pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien beserta edukasinya.



 



 



Manjemen



Peraturan tentang pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting.



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



c



asuhan atau tindakan. d



 



AKP 5.1



Ringkasan pasien pulang (discharge summary) dibuat untuk semua pasien rawat inap yang keluar dari rumah sakit.



a



b



c



ELEMEN PENILAIAN tertentu untuk keperluan penting. Penyusunan rencana dan instruksi pemulangan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan diberikan kepada pasien secara tertulis. Tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik perorangan ataupun dimana pasien untuk memberikan pelayanan berkelanjutan Rumah sakit telah menetapkan Ringkasan pasien pulang meliputi a) - f) pada maksud dan tujuan Rumah sakit memberikan salinan ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan dan tersimpan di dalam rekam medik.



BUKTI



SASARAN



PL



PPA



PL



TEMUAN



SKOR



Dokumen rekam medis berupa form discharge planning



 



 



PPA, MPP



Dokumen rekam medis berupa form rujukan balik ke fasilitas pelayanan kesehatan baik perorangan ataupun dimana pasien untuk memberikan pelayanan berkelanjutan



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang Ringkasan pasien pulang meliputi a) - f) pada maksud dan tujuan



 



 



PL



PPA, Unit kerja : rekam medis



Dokumen rekam medis berupa ringkasan pasien pulang



 



 



PL



PPA, Unit kerja :



Dokumen rekam medis berupa



 



 



Formulir Ringkasan pasien



10



YANG DICARI



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



a



 



AKP 5.2



Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf rumah sakit bahwa mereka berniat keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis.



b



c



d



e



ELEMEN PENILAIAN pulang dijelaskan kepada pasien dan atau keluarga. Rumah sakit telah menetapkan proses untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan. Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap. Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien. Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya kepada pasien diberitahu tentang kondisi tersebut.



BUKTI



SASARAN



TEMUAN



SKOR



Manajemen



Peraturan tentang proses untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis berupa form KIE tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap.



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis berupa form KIE tentang atas permintaan sendiri



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis berupa form rujukan balik ke dokter yang memberi asuhan berikutnya



 



 



PL



PPA



Dokumen berupa pengkajian untuk mengetahui alasan pasien



 



 



rekam medis



PK (D)



Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk



11



YANG DICARI ringkasan pasien pulang dan form KIE



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



a



 



AKP 5.3



Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola pasien yang menolak rencana asuhan medis yang melarikan diri.



b



c



Rujukan Pasien



AKP 5.4



Pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain



a



ELEMEN PENILAIAN mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan. Ada regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri). Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. Rumah sakit melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Manajemen



Peraturan tentang pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri).



 



 



PPA



Dokumen rekam medis tentang identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.



 



 



PL



Manajemen, PPA



Dokumen pelaporan kepada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang rujukan



 



 



keluar rumah sakit: atas permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan.



PK (D)



PL



12



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



berdasar atas kondisi pasien untuk memenuhi kebutuhan asuhan berkesinambungan dan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan penerima untuk memenuhi kebutuhan pasien.



 



AKP 5.5



Rumah sakit menetapkan proses rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman



  b



c



ELEMEN PENILAIAN Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.



d



Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk



a



Rumah sakit memiliki staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.



b



BUKTI



SASARAN



PL



PPA



PL



Petugas sisrute



PK (D)



Manajemen



PK (D)



Manajemen



PP



PPA



PL



PPA



Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memantau dan



13



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Dokumen rekam medis berupa form rujukan



 



 



Dokumen atau sistem rujukan terpadu



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Adanya perjanjian kerjasama (PKS) rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk Peraturan tentang penetapan staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan Penjelasan tentang pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien. Dokumen rekam medis tentang proses rujukan



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



c



d



e



 



AKP 5.6



Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mengatur proses rujukan dan dicatat di rekam medis pasien.



ELEMEN PENILAIAN mencatatnya dalam rekam medis. Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien. Rumah sakit memiliki proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima. Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.



a



Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien.



b



Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih



BUKTI



PL



PPA



PL



PPA



PL



PPA



PL



PPA



PL



14



SASARAN



PPA



YANG DICARI



Dokumen ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis Dokumen rekam medis berupa form rujukan berisi proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima. Dokumen rekam medis berupa form KIE tentang rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. Dokumen rekam medis berupa form rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien. Dokumen rekam medis berupa form rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



c



d



 



AKP 5.7



Untuk pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan yang kompleks atau diagnosis yang kompleks dibuat catatan tersendiri Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk PPA.



a



b



c



ELEMEN PENILAIAN lanjut. Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan. Proses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan keselamatan pasien Rumah sakit telah menetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) meliputi poin a-d dalam maksud tujuan. Rumah sakit memiliki proses yang dapat dibuktikan bahwa PRMRJ mudah ditelusur dan mudah di-review. Proses tersebut dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan para DPJP dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien.



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



 



 



lanjut. PL



PPA



Dokumen rekam medis berupa form rujukan berisi prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan.



PL



PPA



Dokumen evaluasi rujukan



 



 



Peraturan tentang kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) meliputi poin a-d dalam maksud tujuan.



 



 



PK (D)



Manajemen



PL



PPA, Unit kerja : rawat jalan



Dokumen rekam medis berupa form PRMRJ



 



 



PL



PPA, Unit kerja : rawat jalan



Dokumen evaluasi PRMRJ



 



 



15



FOKUS Transportasi



 STANDAR AKP 6



URAIAN Rumah sakit menetapkan proses transportasi dalam merujuk, memindahkan atau pemulangan, pasien rawat inap dan rawat jalan utk memenuhi kebutuhan pasien.



 



a



b



c



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit memiliki proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi pengkajian kebutuhan transportasi, SDM, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, peralatan medis dan persyaratan PPI yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Bila Rumah Sakit memiliki kendaraan transport sendiri, ada bukti pemeliharan kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan. Bila Rumah Sakit bekerja sama dengan jasa transport pasien mandiri, ada bukti kerjasama tersebut dan evaluasi berkala dari Rumah Sakit mengenai kelayakan kendaraan transport, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang roses transportasi dalam merujuk, memindahkan atau pemulangan, pasien rawat inap dan rawat jalan utk memenuhi kebutuhan pasien.



 



 



PL



Petugas Ambulance, manajemen



Dokumen pemeliharan kendaraan



 



 



PK (D)



Manajemen



 



 



PL



Manajemen



 



 



16



Perjanjian kerjasama dengan jasa transport pasien mandiri Dokumen



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



d



Kriteria alat transportasi yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, atau memulangkan pasien ditentukan oleh Rumah Sakit (staf yang kompeten), harus sesuai dengan Program PPI, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi.



BUKTI



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PL



Manajemen dan Petugas ambulance



17



YANG DICARI Peraturan tentang Kriteria alat transportasi yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, atau memulangkan pasien ditentukan oleh Rumah Sakit (staf yang kompeten), harus sesuai dengan Program PPI, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi. Dokumen program PPI terkait dengan kriteria alat transportasi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



2. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)



FOKUS



Hak Pasien dan Keluarga



STANDAR 



HPK 1



URAIAN



Rumah sakit menerapkan proses yang mendukung hakhak pasien dan keluarganya selama pasien mendapatkan pelayanan dan perawatan di rumah sakit.



 



a



b



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menerapkan regulasi hak pasien dan keluarga sebagaimana tercantum dalam poin a) – c) pada gambaran umum dan peraturan dan undangundang.



Rumah sakit memiliki proses untuk mengidentifikasi siapa yang diinginkan pasien untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatannya.



METODE PENCARIAN



PK (D)



PI



PK (D)



PP



18



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



Manajemen



Peraturan RS tentang perlindungan hak pasien dan keluarga dalam poin a) sampai c)



Staf Admisi, Penjaga Keamanan di IGD, PPA



Informasi penerapan kebijakan RS tentang perlindungan hak pasien dan keluarga di unit



4 - 5 staf memahami regulasi HPK 2 - 3 staf memahami regulasi HPK 0 - 1 staf memahami regulasi HPK



Manajemen



SPO/Panduan/Pedoman identifikasi partisipasi keluarga dalam pengambilan keputusan pelayanan



PPA



Penjelasan tentang SPO/Panduan/Pedoman identifikasi partisipasi keluarga dalam pengambilan keputusan pelayanan



TEMUAN



SKOR



Ada [ a) - c) ]



10



Ada Tidak Lengkap



5



Tidak Ada



0 10 5 0



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 Staf dapat menjelaskan 2 - 3 Staf dapat menjelaskan 0 - 1 Staf dapat



10 5 0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



menjelaskan



c



d



 



HPK 1.1



Rumah sakit berupaya



a



Rumah sakit memiliki proses untuk menentukan preferensi pasien, dan pada beberapa keadaan preferensi keluarga pasien, dalam menentukan informasi apa mengenai perawatan pasien yang dapat diberikan kepada keluarga/pihak lain, dan dalam situasi apa.



PK (D)



PI



Semua staf dilatih tentang proses dan peran mereka dalam mendukung hak-hak serta partisipasi pasien dan keluarga dalam perawatan.



PL (D)



Rumah sakit mengidentifikasi hambatan serta



PL



19



Manajemen



Pasien/keluarga



Manajemen yang mengelola SDM/Diklat



Unit pelayanan



SPO/Panduan/Pedoman identifikasi preferensi pasien dan keluarga dalam menentukan informasi mengenai perawatan Informasi dari Pasien/Keluarga tentang SPO/Panduan/ Pedoman identifikasi preferensi pasien dan keluarga dalam menentukan informasi mengenai perawatan Pengamatan pelaksanaan tentang program diklat terkait pelatihan Hak Pasien dan Keluarga bagi staf RS, Dokumen Pelatihan dan evaluasi yang telah di tindaklanjuti Pengamatan pelaksanaan tentang akses pelayanan



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan



10



2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan



5



0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan



0



80 - 100% Staf dilatih



10



60 - 80% Staf dilatih



5



< 60% Staf dilatih



0



4 - 5 unit layanan memberikan pelayanan



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



mengurangi hambatan fisik, bahasa, budaya, dan hambatan lainnya dalam mengakses dan memberikan layanan serta memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga dalam bahasa dan cara yang dapat mereka pahami.



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



meminimalkan hambatan penerimaan pelayanan menerapkan proses untuk mengurangi hambatan bagi pasien dalam mendapatkan akses, proses penerimaan dan pelayanan perawatan PI



b



Informasi terkait aspek perawatan dan tata laksana medis pasien diberikan dengan cara dan bahasa yang dipahami pasien.



PL



Pasien/keluarga



Unit pelayanan



Informasi pasien/keluarga hambatan akses dan penerimaan pelayanan dapat diatasi/selalu diperbaiki oleh RS



Pengamatan pelaksanaan tentang penggunaan lembar informasi pasien dengan bahasa yang dipahami pasien



TEMUAN sesuai kebijakan 2 - 3 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 0 - 1 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 4 - 5 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 2 - 3 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 0 - 1 unit layanan memberikan pelayanan



20



SKOR



5



0



10



5



0



10



5 0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PI



c



Informasi mengenai hak dan tanggung jawab pasien terpampang di area rumah sakit atau diberikan kepada setiap pasien secara tertulis atau dalam metode lain dalam bahasa yang dipahami pasien.



PL



PI



21



SASARAN



Pasien/keluarga



Unit pelayanan



Pasien/keluarga



PENCARIAN BUKTI



Informasi pasien atau keluarga paham akan informasi yang disediakan atau diberikan



Pengamatan pelaksanaan tentang Pemberian informasi mengenai Hak dan tanggungjawab pasien terpampang di area yang dapat dilihat pasien



Informasi tentang hak dan tanggungjawab pasien diketahui dan dipahami oleh pasien/keluarga



TEMUAN sesuai kebijakan 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar Ada informasi tentang hak dan kewajiban pasien



SKOR



10



5



0



10



Tidak Ada nformasi tentang hak dan kewajiban pasien



0



4 - 5 Pasien/Keluarga dapat menjelaskan tentang hak dan kewajibannya



10



2 - 3 Pasien/Keluarga dapat menjelaskan tentang hak dan



5



FOKUS



 



STANDAR 



HPK 1.2



URAIAN



Rumah sakit memberikan pelayanan yang menghargai martabat pasien, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pribadi pasien serta menanggapi permintaan yang terkait dengan keyakinan agama dan spiritual.



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PP



a



SASARAN



PPA



Staf memberikan perawatan yang penuh penghargaan dengan memerhatikan harkat dan martabat pasien.



PI



Pasien/keluarga



PENCARIAN BUKTI



Penjelasan PPA tentang perawatan yang penuh penghargaan



Informasi asuhan yang diberikan PPA menghargai harkat dan martabat pasien



TEMUAN kewajibannya 0 - 1 Pasien/Keluarga dapat menjelaskan tentang hak dan kewajibannya 4 - 5 PPA dapat menjelaskan tentang perawatan yang penuh penghargaan 2 - 3 PPA dapat menjelaskan tentang perawatan yang penuh penghargaan 0 - 1 PPA dapat menjelaskan tentang perawatan yang penuh penghargaan 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga



22



SKOR



0



10



5



0



10



5 0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PL



b



 



HPK 1.3



PK (D)



a



Unit, ruang perawatan



Rumah sakit menghormati keyakinan spiritual dan budaya pasien serta nilai-nilai yang dianut pasien. PI



Rumah sakit menjaga privasi pasien dan kerahasiaan informasi dalam perawatan, serta memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh



SASARAN



Rumah sakit menjamin kebutuhan privasi pasien selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit.



PL



23



Pasien/keluarga



 



Unit, ruang perawatan, instalasi



PENCARIAN BUKTI



Pengamatan pelaksanaan tentang Pelayanan berdasarkan spiritual pasien. (Dokumen jadwal dan permintaan layanan kerohanian) Informasi tentang asuhan yang diterima pasien/keluarga menghargai budaya & aspek spiritual pasien. Pasien mengetahui fasilitas ibadah yang disediakan RS SPO/Pedoman/Panduan privacy pasien Pengamatan pelaksanaan tentang Kelengkapan dan pelaksanaan akan privacy pada lokasi pelayanan di IGD, Ranap, Rajal serta kelengkapan saat transfer pasien.



TEMUAN membenarkan implementasi yang benar Ada Pelayanan berdasarkan spiritual pasien Tidak Ada Pelayanan berdasarkan spiritual pasien 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan Ada Tidak Ada 4 - 5 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 2 - 3 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 0 - 1 unit layanan memberikan pelayanan



SKOR



10



0 10 5 0 10 0 10



5 0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PK (D)



b



akses dalam informasi kesehatan mereka sesuai perundangundangan yang berlaku.



Kerahasiaan informasi pasien dijaga sesuai dengan peraturan perundangan.



PL



PK (D)



c



Rumah sakit memiliki proses untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi



PL



24



SASARAN



 



Unit, ruang perawatan, instalasi



 



Unit, ruang perawatan, instalasi, Admisi



PENCARIAN BUKTI



SPO/Panduan/Pedoman menjaga kerahasiaan informasi pasien



Pengamatan pelaksanaan tentang dokumen wajib menjaga rahasia (papan & hal lain terkait identifikasi pasien dilokasi yang tidak terlihat oleh selain petugas)



SPO/Panduan/Pedoman persetujuan pemberian informasi Pengamatan pelaksanaan tentang adanya formulir persetujuan pemberian informasi di unit (General Consent/Pelepasan Informasi) yang sudah diisi



TEMUAN sesuai kebijakan Ada Tidak Ada 4 - 5 unit layanan dapat menunjukan dokumen pelaksaan wajib menjaga rahasia 2 - 3 unit layanan dapat menunjukan dokumen pelaksaan wajib menjaga rahasia 0 - 1 unit layanan dapat menunjukan dokumen pelaksaan wajib menjaga rahasia



SKOR



10 0 10



5



0



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 unit layanan dapat menunjukan formulir persetujuan pemberian informasi di unit yang sudah diisi



10



2 - 3 unit layanan dapat



5



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PK (D)



d



Rumah sakit memiliki proses untuk memberikan pasien akses terhadap informasi kesehatan mereka.



PL



SASARAN



 



Unit pelayanan



PENCARIAN BUKTI



SPO/Panduan/Pedoman akses informasi kesehatan pasien



Pengamatan pelaksanaan tentang adanya akses informasi kesehatan pasien di unit pelayanan



TEMUAN menunjukan formulir persetujuan pemberian informasi di unit yang sudah diisi 0 - 1 unit layanan dapat menunjukan formulir persetujuan pemberian informasi di unit yang sudah diisi Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 unit layanan dapat menunjukan adanya pelaksanaan akses informasi kesehatan pasien di unit pelayanan 2 - 3 unit layanan dapat menunjukan adanya pelaksanaan akses informasi kesehatan pasien di unit pelayanan 0 - 1 unit layanan dapat menunjukan adanya



25



SKOR



0



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



pelaksanaan akses informasi kesehatan pasien di unit pelayanan



PK (D)



 



HPK 1.4



Rumah sakit melindungi harta benda pasien dari pencurian atau kehilangan.



a



Rumah sakit menetapkan proses untuk mencatat dan melindungi pertanggungjawaban harta benda pasien.



PL



 



Petugas di ICU, Petugas di Rawat Inap, Petugas di IGD dan Security



SPO/Panduan/Pedoman perlindungan harta benda pasien



Pengamatan pelaksanaan tentang adanya perlindungan harta benda pasien di unit pelayanan (Dokumen formulir pencatatan harta benda pasien)



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 petugas dapat menunjukan bukti pelaksanaan adanya perlindungan harta benda pasien di unit pelayanan 2 - 3 petugas dapat menunjukan bukti pelaksanaan adanya perlindungan harta benda pasien di unit pelayanan 0 - 1 petugas dapat menunjukan bukti pelaksanaan adanya perlindungan harta



26



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



b



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



Pasien mendapat informasi mengenai tanggung jawab rumah sakit untuk melindungi harta benda pribadi mereka.



PL



PI



27



Unit layanan, admisi dan Security



Pasien/ keluarga



Pengamatan pelaksaanan tentang adanya informasi perlindungan harta benda pasien (Dokumen formulir untuk melindungi harta benda pribadi yang sudah diisi)



Informasi perlindungan harta benda pasien



TEMUAN benda pasien di unit pelayanan 4 - 5 petugas dapat menunjukan pelaksaanan adanya informasi perlindungan harta benda pasien yang sudah diisi 2 - 3 petugas dapat menunjukan pelaksaanan adanya informasi perlindungan harta benda pasien yang sudah diisi 0 - 1 petugas dapat menunjukan pelaksaanan adanya informasi perlindungan harta benda pasien yang sudah diisi 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan adanya informasi perlindungan harta benda pasien



SKOR



10



5



0



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan adanya informasi perlindungan harta benda pasien 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan adanya informasi perlindungan harta benda pasien



PK (D)



 



HPK 1.5



Rumah sakit melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, dan populasi yang berisiko diidentifikasi serta dilindungi dari kerentanan.



a



Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan proses untuk melindungi semua pasien dari serangan fisik dan verbal.



PL



 



Ruang perawatan Anak, Bayi, ICU, HCU, security



SPO/Panduan/Pedoman perlindungan pasien risiko tinggi dari serangan fisik dan verbal



Pengamatan pelaksanaan tentang perlindungan pasien risiko tinggi dari serangan fisik dan verbal



5



0



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 unit layanan menunjukan pelaksanaan tentang perlindungan pasien risiko tinggi dari serangan fisik dan verbal 2 - 3 unit layanan menunjukan pelaksanaan tentang perlindungan pasien risiko tinggi dari serangan fisik dan verbal 0 - 1 unit layanan menunjukan pelaksanaan tentang perlindungan



28



SKOR



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



b



c



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit mengidentifikasi populasi yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami serangan.



Rumah sakit memantau area fasilitas yang terisolasi dan terpencil.



METODE PENCARIAN



PL



PL



29



SASARAN



Ruang perawatan Anak, Bayi, ICU, HCU, security



Ruang kontrol security, area terpencil



PENCARIAN BUKTI



Pengamatan pelaksanaan tentang identifikasi pasien risiko tinggi mengalami serangan (Dokumen laporan hasil identifikasi populasi risiko tinggi)



Pengamatan pelaksanaan tentang pemantauan area fasilitas yang terisolasi dan terpencil. (Dokumen peta area terisolasi dan terpencil, Dokumen laporan hasil pemantauan)



TEMUAN pasien risiko tinggi dari serangan fisik dan verbal 4 - 5 unit layanan menunjukan pelaksanaan identifikasi pasien risiko tinggi mengalami serangan 2 - 3 unit layanan menunjukan pelaksanaan identifikasi pasien risiko tinggi mengalami serangan 0 - 1 unit layanan menunjukan pelaksanaan identifikasi pasien risiko tinggi mengalami serangan 4 - 5 unit layanan menunjukan pelaksanaan pemantauan area fasilitas yang terisolasi dan terpencil 2 - 3 unit layanan menunjukan pelaksanaan



SKOR



10



5



0



10



5



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN pemantauan area fasilitas yang terisolasi dan terpencil 0 - 1 unit layanan menunjukan pelaksanaan pemantauan area fasilitas yang terisolasi dan terpencil



 



HPK 2



Pasien dan keluarga pasien dilibatkan dalam semua aspek perawatan dan tata laksana medis melalui edukasi, dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan mengenai



a



Rumah sakit menerapkan proses untuk mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan



PK (D)



PL



30



 



Unit pelayanan



SPO/Panduan/Pedoman tentang proses yang mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan (dokumen informasi persetujuan/ penolakan tindakan dan pendapat kedua (Second Opinion)) Pengamatan pelaksanaan tentang dukungan pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan



SKOR



0



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 unit layanan menunjukan pelaksanaan mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



(Dokumen formulir persetujuan/ penolakan tindakan dan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi)



perawatan serta tata laksananya.



b



Rumah sakit menerapkan proses untuk memberikan edukasi kepada pasien dan



PL



31



PPA



Pengamatan pelaksanaan tentang edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai



TEMUAN dalam pengambilan keputusan yang sudah diisi 2 - 3 unit layanan menunjukan pelaksanaan mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan yang sudah diisi 0 - 1 unit layanan menunjukan pelaksanaan mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan yang sudah diisi 4 - 5 PPA dapat menunjukan pelaksanaan edukasi kepada pasien



SKOR



5



0



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan.



kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan (Dokumen formulir edukasi yang terisi)



PI



32



Pasien/keluarga



Informasi pasien/keluarga mendapatkan edukasi tentang kondisi medis,



TEMUAN dan keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan 2 - 3 PPA dapat menunjukan pelaksanaan edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan 0 - 1 PPA dapat menunjukan pelaksanaan edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar



SKOR



5



0



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan



c



Pasien diberikan informasi mengenai hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan.



PL



PI



33



Unit Pelayanan



Pasien/keluarga



Pengamatan pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan



Informasi pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan



TEMUAN 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 4 - 5 unit layanan menunjukan pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan 2 - 3 unit layanan menunjukan pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan 0 - 1 unit layanan menunjukan pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan pelaksanaan edukasi



SKOR



5



0



10



5



0



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



d



ELEMEN PENILAIAN



Pasien diberikan informasi mengenai kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan.



METODE PENCARIAN



PL



34



SASARAN



Unit, ruang perawatan, instalasi



PENCARIAN BUKTI



Pengamatan pelaksanaan tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan (Dokumen formulir edukasi yang sudah diisi)



TEMUAN tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan 4 - 5 unit layanan menunjukan pelaksanaan tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan 2 - 3 unit layanan menunjukan pelaksanaan tentang kemungkinan



SKOR



5



0



10



5



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PI



SASARAN



Pasien/keluarga



PENCARIAN BUKTI



Informasi mengenai kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan



TEMUAN hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan 0 - 1 unit layanan menunjukan pelaksanaan tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan pelaksanaan edukasi tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan pelaksanaan edukasi tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan 0 - 1 Pasien/Keluarga



35



SKOR



0



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



e



 



HPK 2.1



Rumah sakit memberikan



a



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit memfasilitasi permintaan pasien untuk mencari pendapat kedua tanpa perlu khawatir akan mempengaruhi perawatannya selama di dalam atau luar rumah sakit.



Rumah sakit menerapkan proses mengenai pemberian



METODE PENCARIAN



PL



PK (D)



36



SASARAN



Unit pelayanan, ruang perawatan, instalasi



 



PENCARIAN BUKTI



Pengamatan pelaksanaan tentang ketersediaan formulir permintaan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi



SPO/Panduan/Pedoman Tindakan resusitasi



TEMUAN membenarkan pelaksanaan edukasi tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan 4 - 5 unit layanan menunjukan formulir permintaan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi 2 - 3 unit layanan menunjukan formulir permintaan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi 0 - 1 unit layanan menunjukan formulir permintaan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi Ada



SKOR



10



5



0



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI SPO/Panduan/Pedoman Penghentian Terapi Penunjang Kehidupan



informasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak dan kewajibannya untuk menolak atau menghentikan terapi, menolak diberikan pelayanan resusitasi, serta melepaskan atau menghentikan terapi penunjang kehidupan.



pelayanan resusitasi dan penghentian terapi penunjang kehidupan untuk pasien.



b



Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak



PL (D)



PK (D)



37



Rekam Medik



 



Pengamatan pelaksanaan tentang pelayanan resusitasi dan terapi penunjang kehidupan untuk pasien (Dokumen laporan pasien/catatan RM pasien dengan tindakan resusitasi, Dokumen laporan pasien/dalam rekam medik yang dilakukan penghentian terapi penunjang kehidupan)



SPO/Panduan/Pedoman Pemberian informasi hak menolak atau menghentikan



TEMUAN



SKOR



Tidak Ada



0



4 - 5 sampel rekam medik menunjukan pelaksanaan tentang pelayanan resusitasi dan terapi penunjang kehidupan untuk pasien 2 - 3 sampel rekam medik menunjukan pelaksanaan tentang pelayanan resusitasi dan terapi penunjang kehidupan untuk pasien 0 - 1 sampel rekam medik menunjukan pelaksanaan tentang pelayanan resusitasi dan terapi penunjang kehidupan untuk pasien Ada Tidak Ada



10



5



0



10 0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



terapi, dokumen formulir informasi hak pasien menolak



mereka untuk menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan.



PI



Pasien/keluarga



Informasi pasien/keluarga diberikan penjelasan hak menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan



TEMUAN



4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan diberikan penjelasan hak menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan diberikan penjelasan hak menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan diberikan penjelasan hak menolak



38



SKOR



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan



 



HPK 2.2



Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pengkajian dan tata laksana nyeri serta perawatan yang penuh kasih menjelang akhir hayatnya.



PK (D)



a



 



Rumah sakit menerapkan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien mendapatkan pengkajian dan pengelolaan nyeri. PL



39



Rekam Medik di Unit Pelayanan



SPO/Panduan/Pedoman pengkajian nyeri, SPO/Panduan/Pedoman penatalaksanaan nyeri farmakologis dan non farmakologis, Dokumen formulir pengkajian nyeri Pengamatan pelaksanaan tentang pengisian formulir pengkajian nyeri awal dan lanjutan (Dokumen asuhan intervensi nyeri yang sudah terisi)



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 sampel formulir pengkajian nyeri yang sudah terisi 2 - 3 sampel formulir pengkajian nyeri yang sudah terisi 0 - 1 sampel formulir pengkajian nyeri yang sudah terisi



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PK (D)



b



 



HPK 3



Rumah sakit memberi tahu pasien dan keluarganya mengenai proses untuk menerima dan menanggapi keluhan, tindakan rumah sakit bila terdapat



a



Rumah sakit menerapkan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien untuk mendapatkan pengkajian dan pengelolaan terhadap kebutuhan pasien menjelang akhir hayat.



Pasien diberikan informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan



PL



PK (D)



PL



40



SASARAN



 



Rekam Medik



 



Unit pelayanan



PENCARIAN BUKTI SPO/Panduan/Pedoman pengkajian pasien terminal, SPO/Panduan/Pedoman asuhan pada pasien terminal Pengamatan pelaksanaan tentang penerapan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien untuk mendapatkan pengkajian dan pengelolaan terhadap kebutuhan pasien menjelang akhir hayat (dokumen asuhan pasien terminal yang sudah terisi) SPO/Panduan/Pedoman Penyampaian informasi alur keluhan pasien, Dokumen alur keluhan pasien Pengamatan pelaksanaan tentang pemberian informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi



TEMUAN



SKOR



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 sampel dokumen asuhan pasien terminal yang sudah terisi



10



2 - 3 Sampel dokumen asuhan pasien terminal yang sudah terisi



5



0 - 1 Sampel dokumen asuhan pasien terminal yang sudah terisi



0



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 unit layanan melaksanakan pemberian informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



konflik/perbedaan pendapat di dalam perawatan pasien, serta hak pasien untuk berperan dalam semua proses ini.



41



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan.



dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan 2 - 3 unit layanan melaksanakan pemberian informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan 0 - 1 unit layanan melaksanakan pemberian informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan



SKOR



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PI



b



Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat tersebut dikaji dan diselesaikan oleh rumah sakit melalui sebuah alur dan proses spesifik.



PL



42



SASARAN



Pasien/keluarga



Unit pelayanan, customer service



PENCARIAN BUKTI



Informasi pasien/keluarga mengatahui alur dan cara menyampaikan keluhan



Pengamatan pelaksanaan tentang Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat tersebut dikaji dan diselesaikan oleh rumah sakit melalui sebuah alur dan proses spesifik. (Dokumen laporan penyelesaian keluhan pelanggan)



TEMUAN 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 4 - 5 unit layanan melaksanakan pengkajian dan penyelesaian keluhan, konflik dan perbedaan pendapat 2 - 3 unit layanan unit layanan melaksanakan pengkajian dan penyelesaian keluhan, konflik dan perbedaan pendapat 0 - 1 unit layanan unit layanan melaksanakan pengkajian dan penyelesaian keluhan,



SKOR



10



5



0



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PI



c



Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses penyelesaiannya.



PL



SASARAN



Pasien/keluarga



Unit pelayanan, Customer service



PENCARIAN BUKTI



Informasi pasien/keluarga mendapatkan umpan balik atas penyelesaian keluhan



Pengamatan pelaksanaan tentang partisipasi Pasien dan keluarga dalam proses penyelesaian keluhan. (Dokumen laporan keterlibatan keluarga dalam proses penyelesaian keluhan)



TEMUAN konflik dan perbedaan pendapat 4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 4 - 5 unit layanan melaksanakan proses penyelesaian keluhan dengan melibatkan pasien dan keluarga 2 - 3 unit layanan melaksanakan proses penyelesaian keluhan dengan melibatkan pasien dan keluarga 0 - 1 unit layanan melaksanakan proses penyelesaian keluhan



43



SKOR



10



5



0



10



5



0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



a



 



 



b



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menerapkan proses bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien.



Pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent.



Catatan : seharusnya general consent, karena informed consent ada di HPK 4.1



METODE PENCARIAN



PL (D)



PL (D)



PI



44



SASARAN



Admisi/TPPRI



Admisi/TPPRI



Pasien/keluarga



PENCARIAN BUKTI



Pengamatan pelaksanaan tentang pengisian formulir persetujuan umum (Dokumen persetujuan umum yang sudah terisi)



TEMUAN dengan melibatkan pasien dan keluarga 4 - 5 sampel dokumen persetujuan umum yang sudah terisi 2 - 3 sampel dokumen persetujuan umum yang sudah terisi 0 - 1 sampel dokumen persetujuan umum yang sudah terisi



SKOR



10



5



0



Pengamatan pelaksanaan tentang pemberian informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent. (Dokumen daftar tindakan yang membutuhkan Informed concent, Dokumen formulir informed concent)



4 - 5 sampel dokumen persetujuan umum yang sudah terisi



10



2 - 3 sampel dokumen persetujuan umum yang sudah terisi



5



0 - 1 sampel dokumen persetujuan umum yang sudah terisi



0



Informasi pasien/keluarga diberikan penjelasan tentang pemeriksaan, tindakan dan



4 - 5 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar



10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



pengobatan yang memerlukan informed concent c



Pasien menerima informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan.



PL



45



Unit pelayanan



Pengamatan pelaksanaan tentang pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan (Dokumen formulir yang sudah terisi)



TEMUAN 2 - 3 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 0 - 1 Pasien/Keluarga membenarkan implementasi yang benar 4 - 5 unit layanan melaksanakan pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan 2 - 3 unit layanan melaksanakan pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan



SKOR



5



0



10



5



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



PI



 



HPK 4.1



Persetujuan tindakan (informed



a



Rumah sakit menerapkan proses bagi pasien untuk mendapatkan informed



PL (D)



46



SASARAN



Pasien/keluarga



Unit Pelayanan



PENCARIAN BUKTI



Informasi pasien/keluarga mendapatkan penjelasan keterlibatan peserta didik



Pengamatan pelaksanaan tentang pengisian formulir informed consent (Dokumen



TEMUAN 0 - 1 unit layanan melaksanakan pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan 4 - 5 Pasien/Keluarga mendapatkan informasi penjelasan keterlibatan peserta didik 2 - 3 Pasien/Keluarga mendapatkan informasi penjelasan keterlibatan peserta didik 0 - 1 Pasien/Keluarga mendapatkan informasi penjelasan keterlibatan peserta didik 4 - 5 sampel dokumen informed consent yang sudah terisi



SKOR



0



10



5



0 10



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



consent) pasien diperoleh melalui cara yang telah ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas terlatih dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien



ELEMEN PENILAIAN



METODE PENCARIAN



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



informed consent yang sudah terisi)



consent .



PI



b



Pemberian informed consent dilakukan oleh staf yang kompeten dan diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien.



PL (D)



47



Pasien/keluarga



DPJP



Informasi bahwa pasien/keluarga telah menandatangani informed consent



Dokter membubuhkan tanda tangan pada informed consent.



TEMUAN 2 - 3 sampel dokumen informed consent yang sudah terisi 0 - 1 sampel dokumen informed consent yang sudah terisi 4 - 5 Pasien/Keluarga telah menandatangani informed consent 2 - 3 Pasien/Keluarga telah menandatangani informed consent 0 - 1 Pasien/Keluarga telah menandatangani informed consent 4 - 5 sampel informed consent telah ditandatangani oleh DPJP 2 - 3 sampel informed consent telah ditandatangani oleh DPJP 0 - 1 sampel informed consent telah ditandatangani oleh DPJP



SKOR



5



0



10



5



0



10



5 0



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



c



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit memiliki daftar tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukan lembar persetujuan terpisah.



METODE PENCARIAN



PL (D)



PL (D)



 



 



 



a



Rumah sakit menerapkan proses untuk pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. PI



48



SASARAN



 



Unit pelayanan, ruang perawatan, instalasi



Orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku



PENCARIAN BUKTI Pengamatan pelaksanaan tentang adanya dokumen daftar tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukan lembar persetujuan terpisah Pengamatan pelaksanaan tentang adanya dokumen informed consent yang diberikan oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.



Informasi bahwa orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku telah menandatangani informed consent



TEMUAN



SKOR



Ada



10



Tidak Ada



0



4 - 5 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 2 - 3 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 0 - 1 unit layanan memberikan pelayanan sesuai kebijakan 4 - 5 orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku telah menandatangani informed consent 2 - 3 orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang



10



5



0



10



5



FOKUS



STANDAR 



URAIAN



 



b



ELEMEN PENILAIAN



Rekam medis pasien mencantumkan (satu atau lebih) nama individu yang menyatakan persetujuan.



METODE PENCARIAN



PL (D)



49



SASARAN



Rekam Medik



PENCARIAN BUKTI



Pengamatan pelaksanaan tentang adanya dokumen rekam medik mencantumkan nama lengkap individu yang menyatakan persetujuan



TEMUAN berlaku telah menandatangani informed consent 0 - 1 orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku telah menandatangani informed consent 4 - 5 sampel rekam medik mencantumkan nama lengkap individu yang menyatakan persetujuan 2 - 3 sampel rekam medik mencantumkan nama lengkap individu yang menyatakan persetujuan 0 - 1 sampel rekam medik mencantumkan nama lengkap individu yang menyatakan persetujuan



SKOR



0



10



5



0



50



3. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS) FOKUS Perencanaan dan Pengelolaan Staf



STANDAR KPS 1



URAIAN Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien.



 



a.



b.



c. d.



ELEMEN PENILAIAN Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada gambaran umum Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a)-e) dalam maksud dan tujuan. Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang – undangan.



METODE



PK (D)



PK (D)



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



- Bagian kepegawaian/ SDM



Dokumen regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - e pada gambaran umum



 



 



Dokumen regulasi tentang perencanaan dan penetapan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unit sesuai peraturan dan perundang-undangan



 



 



Penjelasan tentang perencanaan kebutuhan staf



 



 



 



 



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit - Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



PP PP



51



Penjelasan tentang perencanaan kebutuhan staf



FOKUS



STANDAR



KPS 2



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



e.



Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.



f.



Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.



a.



Setiap staf telah memiliki uraian tugas sesuai dengan tugas yang diberikan.



Tanggung jawab tiap staf dituangkan dalam uraian tugas b.



KPS 3



Kepala unit menyusun dan menerapkan proses rekruitmen, evaluasi, dan pengangkatan staf serta prosedur-



a.



Tenaga kesehatan yang diidentifikasi dalam a) hingga d) dalam maksud dan tujuan, memiliki uraian tugas yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait proses rekruitmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit



METODE PP



PP



SASARAN - Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



TEMUAN



SKOR



Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.



 



 



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



Penjelasan tentang efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.



 



 



 



 



Staf RS



Dokumen uraian tugas sesuai dengan tugas dari setiap staf. Penjelasan dari staf tentang uraian tugasnya



 



 



 



 



 



 



PK (D) PP



Tenaga Kesehatan



PP



PK (D)



52



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



PENCARIAN BUKTI



Penjelasan dari Tenaga kesehatan tentang uraian tugas dan tanggung jawabnya.



Dokumen regulasi proses rekruitmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit



FOKUS



STANDAR



URAIAN



prosedur terkait lainnya.



KPS 4



Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sesuai dengan persyaratan jabatan atau tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit



 



ELEMEN PENILAIAN



b.



Rumah sakit telah menerapkan proses meliputi poin a-c di maksud dan tujuan secara seragam.



a.



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien.



b.



c.



Para PPA yang baru dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana PPA tersebut ditugaskan. Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap PPA sesuai uraian



METODE



SASARAN



PP



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



PK (D) - Bagian Kepegawaian/ SDM - Kepala unit



PP



PK (D) - Kepala unit - PPA



PP



PK (D) PP



- Kepala unit - PPA



PENCARIAN BUKTI Rumah sakit telah menerapkan proses secara seragam meliputi : a) rekruitmen staf sesuai kebutuhan rumah sakit. b) evaluasi kompetensi kandidat calon staf. c) pengangkatan staf baru. Dokumen penetapan dan penerapan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien. Penjelasan tentang penetapkan dan penerapan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien. Dokumen penilaian kinerja dari para PPA yang baru memulai pekerjaan oleh kepala unit Penjelasan penilaian kinerja para PPA yang baru bekerja oleh Kepala unit Dokumen evaluasi PPA sesusai uraian tugas setiap tahun atau sesuai ketentuan rumah sakit Penjelasan dari bagian



53



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



KPS 5



Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi staf non klinis sesuai dengan persyaratan jabatan/posisinya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.



b.



c.



KPS 6



Terdapat informasi



a.



ELEMEN PENILAIAN tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi Staf non klinis yang baru dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana staf tersebut ditugaskan.



Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit. File kepegawaian staf



METODE



PK (D)



SASARAN



- Bagian Kepegawaian/ SDM



PK (D) - Kepala unit - Staf non klinis PP



PK (D) - Kepala unit - Staf non klinis PP



PK (D)



54



Bagian



PENCARIAN BUKTI Kepegawaian dan PPA tentang hasil evaluasi sesuai uraian tugas Dokumen regulasi kompetensi staf non klinis sesuai dengan persyaratan jabatan/posisinya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Dokumen Penilaian kinerja Staf non klinis yang baru oleh kepala unit di mana staf tersebut ditugaskan. Penjelasan dari Kepala unit dan staf non klinis yang baru dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya Dokumen evaluasi untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit. Penjelasan tentang evaluasi untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit. Dokumen File kepegawaian



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



distandardisasi dan dipelihara serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kebijakan rumah sakit.



METODE



SASARAN



PP



Kepegawaian/ SDM



PL



kepegawaian yang terdokumentasi dalam file kepegawaian setiap staf. b.



File kepegawaian mencakup poin a)-g) sesuai maksud dan tujuan.



PK (D)



PP



Bagian Kepegawaian/ SDM



PENCARIAN BUKTI staf distandardisasi dan dipelihara serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kebijakan rumah sakit. Penjelasan tentang File kepegawaian staf Tempat penyimpanan file kepegawaian yang dijaga kerahasiaannya Dokumen file kepegawaian yang mencakup : a) Pendidikan, kualifikasi, keterampilan, kompetensi, staf. b) Bukti orientasi. c) Uraian tugas staf. d) Riwayat pekerjaan staf. e) Penilaian kinerja staf. f) Salinan sertifikat pelatihan di dalam maupun di luar rumah sakit yang telah diikuti. g) Informasi kesehatan yang dipersyaratkan, seperti vaksinasi/imunisasi, hasil medical check up Penjelasan tentang isi File



55



TEMUAN



 



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PL KPS 7



Semua PPA dan staf non klinis diberikan orientasi mengenai rumah sakit dan unit tempat mereka ditugaskan dan tanggung jawab pekerjaannya pada saat pengangkatan staf.



a.



b.



Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang orientasi bagi staf baru di rumah sakit.



PPA baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus sesuai.



PK (D) PP



PK (D)



PP



PK (D) c.



d.



Staf non klinis baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus.



Staf yang di kontrak, staf paruh waktu, mahasiswa atau trainee dan sukarelawan telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus (jika ada).



PP



PK (D)



PP



56



Bagian Kepegawaian/ SDM



- Bagian Kepegawaian/ SDM - PPA baru



- Bagian Kepegawaian/ SDM - PPA baru



PENCARIAN BUKTI kepegawaian Pengamatan file kepegawaian Dokumen regulasi orientasi staf baru. Penjelasan regulasi tentang orientasi staf baru di rumah sakit. Dokumen tentang PPA baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus. Penjelasan tentang PPA baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus Dokumen tentang staf non klinis baru diberikan orientasi umum dan orientasi khusus. Penjelasan Staf non klinis baru telah diberikan orientasi umum



dan orientasi khusus. - Bagian Dokumen Staf yang di kontrak, Kepegawaian staf paruh waktu, mahasiswa - Staf atau trainee dan sukarelawan kontrak/staf telah diberikan orientasi umum paruh dan orientasi khusus (jika waktu/mahasiswa ada). dan trainee dan Penjelasan dari Staf yang di



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



sukarelawan Pendidikan dan Pelatihan



KPS 8



Tiap staf diberikan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk mendukung atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.



a.



Rumah sakit telah mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf berdasarkan sumber berbagai informasi, mencakup a) - h) dalam maksud dan tujuan.



PK (D)



57



Bagian Diklat



PENCARIAN BUKTI kontrak, staf paruh waktu, mahasiswa atau trainee dan sukarelawan telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus (jika ada). Dokumen identifikasi kebutuhan pendidikan staf berdasarkan sumber informasi untuk menentukan kebutuhan pendidikan staf mencakup: a) Hasil kegiatan pengukuran data mutu dan keselamatan pasien. b) Hasil analisa laporan insiden keselamatan pasien. c) Hasil survei budaya keselamatan pasien. d) Hasil pemantauan program manajemen fasilitas dan keselamatan. e) Pengenalan teknologi termasuk penambahan peralatan medis baru, keterampilan dan pengetahuan baru yang diperoleh dari penilaian kinerja. f) Prosedur klinis baru



TEMUAN



SKOR



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP



b.



c.



d.



Program pendidikan dan pelatihan telah disusun berdasarkan hasil identifikasi sumber informasi pada EP 1.



Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal. Rumah sakit telah menyediakan waktu, anggaram dengan sarana dan prasarana yang memadai bagi semua staf



PK (D)



- Bagian Kepegawaian /SDM - Bagian Diklat



PP



PK (D)



- Bagian Kepegawaian /SDM - Bagian Diklat



PP



PK (D)



58



- Bagian Kepegawaian /SDM - Bagian Diklat



PENCARIAN BUKTI g) Rencana untuk menyediakan layanan baru di masa yang akan datang. h) Kebutuhan dan usulan dari setiap unit Penjelasan identifikasi kebutuhan staf Dokumen Program pendidikan dan pelatihan telah disusun berdasarkan hasil identifikasi sumber informasi pada EP 1. Penjelasan tentang program pendidikan dan pelatihan Dokumen regulasi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal. Penjelasan tentang peraturan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan Dokumen rumah sakit telah menyediakan waktu, anggaran dan sarana prasarana untuk pendidikan dan pelatihan bagi semua staf



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



KPS 8.1



Staf yang memberikan asuhan pasien dan staf yang ditentukan rumah sakit dilatih dan dapat mendemonstrasikan teknik resusitasi jantung paru dengan benar.



b.



ELEMEN PENILAIAN untuk mendapat kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan. Rumah sakit telah menetapkan pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar (BHD) pada seluruh staf dan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah sakit.



METODE



Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa staf yang mengikuti pelatihan BHD atau bantuan hidup tingkat lanjut telah lulus pelatihan tersebut.



PK (D)



SASARAN



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang dokumen palatihan staf



PP



PK (D)



- Perwakilan 5 orang staf untuk BHD - Tim code blue



PC



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Bagian Diklat PP PC



Dokumen regulasi : 1. Pelatihan BHD untuk semua staf 2. Pelatihan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan RS Peragaan contoh cara BHD dan bantuan hidup tingkat lanjut Dokumen pelaksanaan pelatihan BHD dan bantuan hidup tingkat lanjut - KAK/TOR - Materi - Undangan - Presensi - Dokumentasi - Sertifikat Penjelasan tentang pelaksanaan pelatihan BHD dan bantuan hidup tingkat lanjut Peragaan contoh cara BHD



59



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



Kesehatan dan keselamatan kerja staf



STANDAR



KPS 9



URAIAN



Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf.



 



ELEMEN PENILAIAN



c.



Tingkat pelatihan yang ditentukan untuk tiap staf harus diulang berdasarkan persyaratan dan/atau jangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap 2 (dua) tahun jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui.



a.



b.



Rumah sakit telah menetapkan program kesehatan dan keselamatan staf. Program kesehatan dan keselamatan staf mencakup setidaknya a) hingga h) yang tercantum dalam maksud dan tujuan.



METODE



PK (D)



SASARAN



- Bagian Kepegawaian /SDM - Bagian Diklat



PP



PK (D)



- Bagian Kepegawaian /SDM



PK (D)



- Bagian Kepegawaian /SDM



PP



60



PENCARIAN BUKTI dan bantuan hidup tingkat lanjut Dokumen regulasi tentang pelatihan untuk tiap staf yang harus diulang berdasarkan persyaratan dan/atau jangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap 2 (dua) tahun jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui. Penjelasan tentang waktu pelaksanaan pelatihan yang harus diulang sesuai ketentuan Dokumen Regulasi tentang program kesehatan dan keselamatan staf. Dokumen Program kesehatan dan keselamatan staf mencakup setidaknya a) hingga h) yang tercantum di maksud dan tujuan Penjelasan tentang Program kesehatan dan keselamatan staf



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PK (D)



c.



Rumah sakit telah menetapkan kode etik staf rumah sakit.



Rumah sakit mengidentifikasi penularan penyakit infeksi atau paparan yang dapat terjadi pada staf serta melakukan upaya pencegahan dengan vaksinasi.



PK (D)



d.



e.



Berdasar atas epidemologi penyakit infeksi maka rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau tertular serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.



f.



Rumah sakit telah melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata laksana



PP



SASARAN - Bagian Kepegawaian/ SDM - Komite Etik



Bagian Kepegawaian/ SDM PP



PK (D)



PK (D)



61



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Staf rmah sakit



- Komite PPI - Bagian



PENCARIAN BUKTI Dokumen Regulasi tentang kode etik staf rumah sakit. Penjelasan tentang kode etik staf rumah sakit. Dokumen Penetapan identifikasi penularan penyakit infeksi atau paparan yang dapat terjadi pada staf dan regulasi tentang upaya pencegahan dengan vaksinasi. Penjelasan tentang identifikasi penularan penyakit infeksi atau paparan yang dapat terjadi pada staf serta dan upaya pencegahan dengan vaksinasi.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen tentang pemeriksaan kesehatan staf dan bukti staf telah di vaksinasi



 



 



Dokumen pelaksanaan tindak lanjut terhadap staf yang terpapar penyakit infeksi



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



g.



ELEMEN PENILAIAN lebih lanjut untuk staf yang terpapar penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.



Rumah sakit telah mengidentifikasi area yang berpotensi untuk terjadi tindakan kekerasan di tempat kerja (workplace violence) dan menerapkan upaya untuk mengurangi risiko tersebut



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PP



Kepegawaian - Staf yang terpapar



Penjelasan pelaksanaan tindak lanjut terhadap staf yang terpapar penyakit infeksi



 



 



 



 



- Bagian Kepegawaian/ SDM - staf di unit pelayanan



- Dokumen daftar area yang berpotensi terjadinya kekerasan di tempat kerja - Dokumen upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kekerasan Penjelasan tentang daftar area yang berpotensi terjadinya kekerasan di tempat kerja dan upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kekerasan Melihat pelakasanaan area berisiko terjadi kekerasan



 



 



 



 



PK (D)



PP



PL



h.



Staf Medis



KPS 10



Rumah sakit



a.



Rumah sakit telah melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang mengalami cedera akibat tindakan kekerasan di tempat kerja. Rumah sakit telah



PK (D)



PP PK (D)



62



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Staf yang mengalami cidera



Dokumen bukti tindak lanjut staf yang cidera akibat kekerasan di tempat kerja.



 



 



Penjelasan tentang konseling dan tindak lanjut kepada staf yang cedera



 



 



Komite medis



Dokumen regulasi tentang



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



menyelenggarakan proses kredensial yang seragam dan transparan bagi staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri.



 



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN menetapkan peraturan internal staf medis (medical staf bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial staf medis Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri di rumah sakit secara seragam Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen bukti pelaksanaan tentang kredensial



 



 



Penjelasan tentang kredensial



 



 



Dokumen bukti pelaksanaan kredensial kepada dokter praktek mandiri dari luar rumah sakit



 



 



proses permintaan, kredensial, penilaian kinerja dan rekredensial staf medis dalam medical staf bylaws



PK (D) - Komite medis - staf medis PP



PK (D)



63



- Komite medis - staf medis



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



e.



ELEMEN PENILAIAN jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa. Setiap staf medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit. Rumah sakit telah melaksanakan verifikasi ke Lembaga/ Badan/ instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui yang mengeluarkan izin/sertifikat, dan kredensial lain dalam proses kredensial sesuai dengan peraturan



METODE



SASARAN



PP



PK (D) - Komite medis - staf medis PP



PK (D)



PP



64



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Komite medis - staf medis



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Penjelasan tentang pelaksanaan kredensial kepada dokter praktek mandiri dari luar rumah sakit



 



 



Dokumen bukti perjanjian antara rumah sakit dengan staf medis



 



 



Penjelasan tentang perjanjian antara rumah sakit dengan staf medis



 



 



Dokumen bukti pelaksanaan verifikasi dan kredensial



 



 



Penjelasan tentang pelaksanaan verifikasi dan kredensial



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



f.



KPS 10.1



Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi/ izin, pengalaman, dan lainnya dalam proses kredensialing staf medis.



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN perundang-undangan atau yangbukti dilaksanakan Ada kredensial tambahan ke sumber yang mengeluarkan apabila staf medis yang meminta kewenangan klinis tambahan yang canggih atau subspesialisasi. Pengangkatan staf medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tesebut dan staf medis dapat memberikan pelayanan kepada pasien di



METODE



SASARAN



PK (D)



- Bagian Kepegawaian /SDM - Komite medis - staf medis



PP



PK (D)



PP



PK (D)



PP



65



- Direktur - Bagian Kepegawaian/ SDM - Komite medis



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Komite medis - staf medis



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen bukti pelaksanaan kredensial tambahan



 



 



penjelasan tentang pelaksanaan kredensial tambahan



 



 



Dokumen bukti pelaksanaan tentang rekruitmen staf medis sesuai kebutuhan RS



 



 



Penjelasan tentang pelaksanaan rekruitmen staf medis sesuai kebutuhan RS



 



 



Dokumen bukti pelaksanaan pengangkatan setelah proses verifikasi di lakukan



 



 



Penjelasan tentang pelaksanaan pengangkatan



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



KPS 11



Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk



a.



ELEMEN PENILAIAN



bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undangundang dan peraturan Untuk staf medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan supervisi dengan mengatur frekuensi supervisi dan supervisor yang ditunjuk serta didokumentasikan di file kredensial staf tersebut. Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan dengan mempertimbangan poin a)j) dalam maksud dan tujuan.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



setelah proses verifikasi dilakukan



PK (D)



PP



PK (D)



66



- Bagian Kepegawaian /SDM - Komite medis - staf medis



- Bagian Kepegawaian/ SDM - Komite medis



Dokumen supervisi kepada staf medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri dan bukti pelaksanaan supervisi Penjelasan tentang supervisi kepada staf medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri dan bukti pelaksanaan supervisi Dokumen regulasi tentang penetapan klinis berdasarkan rekomendasi dari komite medis dalam bentuk SPK dan RKK



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



b.



Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik.



c. memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya



d.



e.



Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat. Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis anggota staf medis dalam bentuk cetak atau elektronik (softcopy) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan. Setiap staf medis hanya memberikan pelayanan klinis sesuai kewenangan klinis yang diberikan kepadanya.



METODE



TEMUAN



SKOR



 



 



Penjelasan tentang SPK dan RKK



 



 



Dokumen pelaksanaan tentang rekredensial untuk memberi kewenangan tambahan sudah diverifikasi dari sumber utama



 



 



PP



Penjelasan tentang rekredensial



 



 



PL



SPK dan RKK staf medis ada di unit pelayanan dalam bentuk hardcopy atau softcopy



 



 



Dokumen bukti pelaksanaan pengawasan untuk memastikan staf medis memberikan pelayanan sesuai SPK dan RKK



 



 



Penjelasan pelaksanaan pelaksaan staf medis sesuai



 



 



PK (D)



SASARAN



- Komite medis - Staf medis



PP



PK (D) - Komite medis - Staf medis



Staf di unit pelayanan



PK (D) komite medis PP



67



PENCARIAN BUKTI Dokumen penerbitan SPK dan RKK berdasarkan rekomendasi dari komite medis



FOKUS



STANDAR



URAIAN



KPS 12



Rumah sakit menerapkan penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) staf medis secara seragam untuk menilai mutu dan keselamatan serta pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis.



 



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk penilaian mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) staf medis



Penilaian OPPE staf medis memuat 3 (tiga) area umum a-c dalam maksud dan tujuan



METODE



SASARAN



PK (D) - komite medis - staf medis



Penjelasan mengenai OPPE staf medis



PP



PK (D) - komite medis - staf medis



PP c.



Penilaian OPPE juga meliputi perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja



PENCARIAN BUKTI dengan SPK dan RKK Dokumen regulasi tentang penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik dan disiplin staf medis



PP



- Kepala unit pelayanan - Staf medis



68



Penilaian OPPE staf medis memuat 3 (tiga) area umum yaitu : (1). Perilaku; (2). pengembangan professional; dan (3). kinerja klinis. Penjelasan tentang penilaian OPPE staf medis memuat 3 (tiga) area umum Penjelasan OPPE dalam pencapaian target indikator mutu di unit tempat bekerja



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



e.



f.



ELEMEN PENILAIAN Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari staf medis dikaji secara objektif dan berdasar atas bukti, jika memungkinkan dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit. Data dan informasi hasil pemantauan kinerja staf medis sekurangkurangnya setiap 12 (dua belas) bulan dilakukan oleh kepala unit, ketua kelompok staf medis, subkomite peningkatan mutu komite medik dan pimpinan pelayanan medis. Hasil, simpulan, dan tindakan didokumentasikan di dalam file kredensial staf medis tersebut Jika terjadi kejadian insiden keselamatan pasien atau pelanggaran perilaku etik maka dilakukan tindakan terhadap staf medis tersebut secara adil (just



METODE PK (D)



PP



SASARAN - Bagian Kepegawaian /SDM - Komite medis - staf medis



PK (D) - Kepala unit - Ketua KSM - Sub komite Kredensial PP



- Bagian kepegawaian / SDM - Komite medis - Sub komite etik



PP



69



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen bukti pelaksanaan tentang review hasil pelayanan staf medis



 



 



Penjelasan tentang pelaksanaan revew hasil pelayanan staf medis



 



 



Dokumen evaluasi tentang file kredensial staf medis yang telah di pantau kinerja selama 12 (dua belas) bulan



 



 



Penjelasan tentang evaluasi tentang file kredensial staf medis yang telah di pantau kinerja selama 12 (dua belas) bulan



 



 



Penjelasan tentang kejadian insiden keselamatan pasien atau pelanggaran perilaku etik yang dilakukan oleh staf medis secara adil



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



g.



KPS 13



Rumah sakit paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun melakukan rekredensial berdasarkan hasil penilaian praktik profesional



a.



ELEMEN PENILAIAN culture) berdasarkan hasil analisa terkait kejadian tersebut.



Bila ada temuan yang berdampak pada pemberian kewenangan staf medis, temuan tersebut didokumentasi ke dalam file staf medis dan diinformasikan serta disimpan di unit tempat staf medis memberikan pelayanan



Berdasarkan penilaian praktik profesional berkelanjutan staf medis, rumah sakit menentukan sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun, apakah kewenangan klinis staf medis dapat dilanjutkan dengan atau



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



- Komite medis - Sub komite kredensial



Dokumen : 1) Evaluasi tentang proses praktik profesional terfokus dan tindak lanjutnya (bila ada temuan) 2) Evaluasi tentang praktik profesional terfokus disimpan dalam file kredensial Penjelasan tentang : 1) Bukti evaluasi tentang proses praktik profesional terfokus dan tindak lanjutnya (bila ada temuan) 2) Bukti evaluasi tentang praktik profesional terfokus disimpan dalam file kredensial



PK (D)



PP



PK (D)



70



- Komite medis - Sub komite Kredensial



Dokumen regulasi tentang rekredensial staf medis



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



berkelanjutan (OPPE) terhadap setiap semua staf medis rumah sakit untuk menentukan apabila staf medis dan kewenangan klinisnya dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi.



Tenaga Keperawatan



KPS 14



Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga perawat dengan mengumpulkan, verifikasi pendidikan,



 



b.



c.



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN tanpa modifikasi (berkurang atau bertambah). Terdapat bukti terkini dalam berkas setiap staf medis untuk semua kredensial yang perlu diperbarui secara periodik. Ada bukti pemberian kewenangan klinis tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber Badan/ Lembaga/ Institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan. sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredential yang efektif terhadap tenaga keperawatan meliputi poin a-c dalam maksud dan tujuan.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



- Komite medis - Sub komite kredensial - Staf medis



Dokumen tentang rekredensial terkini



 



 



Penjelasan tentang rekredensial terkini



 



 



Dokumen pelaksanaan tentang proses rekredensial untuk kewenangan tambahan



 



 



Penjelasan rekredensial untuk kewenangan tambahan



 



 



Dokumen regulasi tentang Kredensial staf keperawatan



 



 



Tersedia bukti dokumentasi



PK (D)



Dokumentasi pendidikan,



 



 



PP



PK (D) - Komite medis - Sub komite kredensial PP



PK (D)



71



- Komite Keperawatan - Sub komite kredensial - Bagian



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga keperawatan.



c.



registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya.



d.



e.



KPS 15



Rumah sakit melakukan identifikasi tanggung jawab



a.



Terdapat pelaksanaan verifikasi ke sumber Badan/ Lembaga/ institusi penyelenggara pendidikan/pelatihan yang seragam. Terdapat bukti dokumen kredensial yang dipelihara pada setiap tenaga keperawatan. Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan bahwa kredensial perawat kontrak lengkap sebelum penugasan. Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis perawat berdasar hasil kredensial



METODE



SASARAN kepegawaian / SDM - Komite Keperawatan



PP PK (D)



PP



PK (D) PP PK (D)



PP



PK (D) PP



72



- Bagian kepegawaian / SDM - Komite Keperawatan - Komite Keperawatan - Staf Keperawatan - Komite Keperawatan - Staf Keperawatan - Komite Keperawatan - Staf



PENCARIAN BUKTI registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga keperawatan. Penjelasan tentang file tenaga keperawatan



TEMUAN



SKOR



 



 



Dokumen pelaksanaan tentang verifikasi



 



 



Penjelasan tentang verifikasi



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen pelaksanaan tentang kredensial staf keperawatan terkini Penjelasan tentang dokumen kredensial keperawatan terkini Dokumen kredensial perawat kontrak lengkap sebelum penugasan. Penjelasan tentang kredensial perawat kontrak lengkap sebelum penugasan. Dokumen penetapan RKK perawat berdasarkan kredensial perawat Penjelasan tentang RKK



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



terhadap perawat.



pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar atas hasil kredensial tenaga



KPS 16



Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.



b.



a.



b.



Rumah sakit telah menetapkan surat penugasan klinis tenaga perawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit. Penilaian kinerja tenaga keperawatan meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indicator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.



SASARAN Keperawatan



PK (D) - Komite Keperawatan - Staf Keperawatan



PP



PK (D)



- Komite Keperawatan - Staf Keperawatan



PP



PK (D)



PP



73



- Komite Keperawatan - Staf Keperawatan



PENCARIAN BUKTI perawat berdasarkan kredensial perawat Dokumen penetapan SPK perawat berdasarkan kredensial perawat Penjelasan tentang penetapan SPK perawat berdasarkan kredensial perawat Dokumen penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik yang menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit. Penjelasan tentang penilaian kinerja tenaga perawat Dokumen Penilaian kinerja tenaga keperawatan meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indicator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja. Penjelasan tentang penilaian kinerja tenaga keperawatan meliputi pemenuhan uraian



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



Tenaga Kesehatan Lainnya



STANDAR



KPS 17



URAIAN



Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga kesehatan lain



 



ELEMEN PENILAIAN



 



 



d.



Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat.



a.



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredential yang efektif terhadap tenaga Kesehatan lainnya meliputi poin a)-c)



METODE



SASARAN



PP



 



PK (D)



PP



PK (D)



PP



74



- Bagian kepegawaian / SDM - Komite Keperawatan



- Bagian kepegawaian / SDM - Komite tenaga kesehatan lainnya



PENCARIAN BUKTI tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indicator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja. Penjelasan dari pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko. Dokumen hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat. Penjelasan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat. Dokumen regulasi tentang Kredensial tenaga kesehatan lainnya Penjelasan tentang proses kredential tenaga Kesehatan lainnya



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



dalam maksud dan tujuan.



b.



Tersedia bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga Kesehatan lainnya.



PK (D)



PP



- Bagian kepegawaian / SDM - Komite tenaga kesehatan lainnya



PL



dengan mengumpulkan dan memverifikasi pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalamannya.



c.



d.



Terdapat pelaksanaan verifikasi ke sumber Badan/ Lembaga/ institusi penyelenggara Pendidikan/pelatihan yang seragam.



Terdapat dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap tenaga kesehatan lainnya.



PK (D)



Bagian kepegawaian/ SDM



PP



PK (D)



PP



75



Komite tenaga kesehatan lainnya



PENCARIAN BUKTI Dokumen pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga Kesehatan lainnya. Penjelasan tentang file tenaga Kesehatan lainnya sesuai regulasi RS Melihat file tenaga kesehatan lainnya Dokumen verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara Pendidikan/pelatihan yang seragam. Penjelasan pelaksanaan verifikasi tenaga kesehatan lainnya Dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap tenaga kesehatan lainnya. Penjelasan tentang kredensial yang dipelihara dari setiap tenaga kesehatan lainnya.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



KPS 18



Rumah sakit melakukan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan memberikan penugasan klinis berdasar atas hasil kredensial tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.



KPS 19



Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan



 



a.



b.



a.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas hasil kredensial tenaga Kesehatan lainnya. Rumah sakit telah menetapkan surat penugasan klinis kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan. Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.



METODE



SASARAN



PK (D) Komite tenaga kesehatan lainnya



PP



PK (D)



PP



PK (D)



PP



76



Komite tenaga kesehatan lainnya - Bagian kepegawaian / SDM - Kepala unit pelayanan



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen regulasi penetapan RKK PPA dan staf klinis lainnya



 



 



Penjelasan tentang RKK PPA dan staf klinis lainnya



 



 



Dokumen regulasi penetapan SPK tenaga Kesehatan lainnya



 



 



Penjelasan tentang SPK tenaga kesehatan lainnya



 



 



 



 



 



 



Dokumen penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit. Penjelasan tentang penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



c. pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.



d.



ELEMEN PENILAIAN Penilain kinerja tenaga Kesehatan lainnya meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja. Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko. Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga kesehatan lainnya.



METODE



SASARAN



PK (D)



- Bagian kepegawaian / SDM - Kepala unit pelayanan



PP



PK (D)



PP



PK (D)



PP



77



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya



 



 



Penjelasan Penilain kinerja tenaga Kesehatan lainnya



 



 



 



 



 



 



Dokumen hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga kesehatan lainnya.



 



 



Penjelasan tentang hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan



 



 



Dokumen temuan kegiatan peningkatan mutu, laporan IKP - Pimpinan rumah atau manajemen risiko sakit - Kepala unit Penjelasan temuan kegiatan pelayanan peningkatan mutu, laporan IKP atau manajemen risiko



- Bagian kepegawaian / SDM - Kepala unit pelayanan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



78



SASARAN



PENCARIAN BUKTI tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga kesehatan lainnya.



TEMUAN



SKOR



4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



MFK 1 Kepemimpinan dan Perencanaan



Rumah sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit.



b.



c.



MFK 2



Rumah Sakit menetapkan penanggungjawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan



a.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menetapkan regulasi terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin 1-10 pada gambaran umum. Rumah sakit telah melengkapi izin-izin dan sertifikasi yang masih berlaku sesuai persyaratan peraturan perundangundangan. Pimpinan rumah sakit memenuhi perencanaan anggaran dan sumber daya serta memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan perundangundangan. Rumah sakit telah menetapkan Penanggungjawab MFK yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pengelolaan



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PK



Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS



Regulasi terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin 1-10 pada gambaran umum.



 



 



PK



Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS



Kumpulan dan daftar peraturan perundang - undangan yang dimiliki rumah sakit



 



 



PK



Kepala Keuangan/Kepala Perencanaan



Rencana anggaran dan sumber daya, misalnya untuk perijinan, pemeriksaan air, udara, kuman, pemenuhan standar fisik bangunan



 



 



PK



Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS



Regulasi tentang penetapan penanggungjawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dilengkapi dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang tentang



 



 



79



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



manajemen fasilitas dan keselamatan di rumah sakit.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan rumah sakit. Penanggungjawab MFK telah menyusun Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a)-j) dalam maksud dan tujuan. Penanggungjawab MFK telah melakukan pengawasan dan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) setiap tahunnya meliputi poin a)g) dalam maksud dan tujuan serta melakukan penyesuaian program apabila diperlukan. Penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan yang berada di lingkungan rumah sakit meliputi poin a)-e) dalam maksud dan tujuan.



METODE



PK



PK



PK



80



SASARAN



TEMUAN



SKOR



Tim K3RS



Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) ang meliputi poin a)-j) dalam maksud dan tujuan



 



 



Tim K3RS



Laporan kegiatan pengawasan dan evaluasi oleh penanggung jawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) setiap tahunnya meliputi poin a)-g) dalam maksud dan tujuan



 



 



Laporan audit penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) meliputi poin a)-e) dalam maksud dan tujuan



 



 



Tenant/penyewa lahan



PENCARIAN BUKTI perencanaan dan pengawasan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



b.



Keselamatan



MFK 3



Rumah sakit menerapkan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keselamatan di rumah sakit.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi poin a)-c) pada maksud dan tujuan. Rumah sakit telah mengintegrasikan program Kesehatan dan keselamatan kerja staf ke dalam program manajemen fasilitas dan keselamatan. Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register. Rumah sakit telah melakukan pemantauan risiko keselamatan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada pimpinan rumah sakit.



METODE



PK



PK



PK



SASARAN Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS



Tim K3RS/Bagian Umum



Laporan pembuatan kajian berdasarkan daftar area yang berisiko keselamatan dalam bentuk daftar risiko/risk register



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja



Laporan hasil pemeriksaan dan kondisi bangunan dan fasilitas rumah sakit Pengamatan kondisi bangunan dan fasilitas rumah sakit antara lain keamanan tangga, ram, lantai, halaman dan lingkungan sekitarnya pengkabelan, peralatan



PK



PL



81



PENCARIAN BUKTI Regulasi tentang penerapan proses pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi poin a)-c) pada maksud dan tujuan Program Kesehatan dan keselamatan kerja staf terintegrasi / merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Keamanan



MFK 4



Rumah sakit menerapkan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keamanan di rumah sakit



b.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan keamanan dilingkungan rumah sakit meliputi poin a)-e) pada maksud dan tujuan. Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keamanan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register. Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit. (Daftar risiko/risk register). Rumah sakit telah melakukan pemantauan risiko keamanan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur rumah sakit.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PK



Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS



Regulasi tentang penerapan proses pengelolaan keamanan rumah sakit meliputi poin a)-e) pada maksud dan tujuan



 



 



Laporan pembuatan kajian berdasarkan daftar area yang berisiko keamanan dalam bentuk daftar risiko/risk register



 



 



 



 



 



 



 



 



PK



PK



PK



PL



82



Tim K3RS/Bagian Umum



Tim K3RS/Bagian Umum



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja



Laporan pembuatan kajian berdasarkan daftar area yang berisiko keselamatan dalam bentuk daftar risiko/risk register Laporan hasil pemberian identitas kepada penunggu pasien, tamu, staf rumah sakit, pegawai kontrak dan semua orang yang bekerja di rumah sakit; denah lokasi CCTV yang ada di RS dan lokasi ruang pemantuan CCTV Pengamatan penggunaan



FOKUS



Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah B3



STANDAR



MFK 5



URAIAN



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai dengan peraturan perundangundangan.



 



ELEMEN PENILAIAN



a.



Rumah sakit telah melaksanakan proses pengelolaan B3 meliputi poin a-h pada maksud dan tujuan.



b.



c.



Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait pengelolaan B3 di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register. Di area tertentu yang rawan terhadap pajanan telah dilengkapi dengan eye washer/body washer yang berfungsi dan terpelihara baik dan tersedia kit tumpahan/spill



METODE



SASARAN



PK



Direktur rumah sakit/Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS/Kepala unit terkait



Regulasi tentang proses pengelolaan B3 serta limbahnya meliputi poin a-h pada maksud dan tujuan



Tim K3RS/Kepala unit terkait



Laporan pembuatan kajian berdasarkan daftar B3 dan limbahnya terkini meliputi jenis, lokasi, dan jumlahnya dalam bentuk daftar risiko/risk register Pengamatan tempat penyimpanan B3 dan limbahnya



PK



PL



PL



83



Tim K3RS/Kepala unit terkait



PENCARIAN BUKTI identitas kepada penunggu pasien, tamu, staf rumah sakit, pegawai kontrak, pemasangan CCTV dan ruang pemantauan CCTV



Pengamatan ketersediaan eye washer/body washer dan kit tumpahan/spill kit ditempat penyimpanan B3 cair



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



e.



a.



MFK 5.1



Rumah sakit mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 cair dan padat sesuai dengan peraturan perundangundangan.



ELEMEN PENILAIAN kit sesuai ketentuan. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan penanganan tumpahan B3 Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3. Rumah sakit melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai poin a)-k) pada maksud dan tujuan.



b.



Rumah sakit mengolah limbah B3 padat secara mandiri atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk untuk pemusnahan limbah B3 cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL.



c.



Rumah sakit mengelola limbah B3 cair sesuai peraturan perundang-



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PC



Tim K3RS/Kepala unit terkait



Peragaan/simulasi penanganan tumpahan B3



 



 



Tim K3RS/Kepala unit terkait



Peragaan/simulasi penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3



 



 



Tim K3RS/Kepala unit terkait



Regulasi tentang penyimpanan limbah B3 sesuai poin a)-k) pada maksud dan tujuan



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/Kepala IPSRS



Adanya izin pengolah limbah B3 atau MoU dengan pihak ketiga yang mempunyai Izin pengolah limbah B- 3 RS atau izin operasional pengolah limbah pihak ketiga juga izin transporter disertai manifest/bukti pemusnahan pihak ketiga



 



 



PK



Penanggungjawa b sanitasi RS Petugas



Adanya izin IPAL atau izin pembuangan limbah cair (IPLC)



 



 



PC



PK



84



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



undangan.



a.



Proteksi Kebakaran



MFK 6



Rumah sakit menerapkan proses untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyediaan sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya



Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko kebakaran secara proaktif meliputi poin a)-i) dalam maksud dan tujuan setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.



PK



SASARAN pelaksana IPAL/staf terkait



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Tim K3RS/Kepala unit terkait



Laporan hasil asesmen risiko kebakaran/fire risk assessment (FSRA) yang meliputi poin a)-i) dalam maksud dan tujuan dalam bentuk daftar risiko/risk register



 



 



 



 



Tim K3RS/Bagian Umum



Laporan pelaksanaan proses proteksi kebakaran yang meliputi poin a)-f) pada maksud dan tujuan Pengamatan proteksi kebakaran secara pasif meeliputi detektor asap (smoke detector), detektor panas (heat detector), alarm kebakaran dan secara aktif meliputi APAR, hidran, sistem sprinkler, dan lain-lainnya serta sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap



 



 



 



 



PK



b.



c.



Rumah sakit telah menerapkan proses proteksi kebakaran yang meliputi poin a)-f) pada maksud dan tujuan.



Rumah sakit menetapkan kebijakan dan melakukan



PL



PK



85



Tim K3RS/Satpam Pasien



Regulasi tentang penetapan RS sebagai kawasan bebas rokok



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN pemantauan larangan merokok di seluruh area rumah sakit.



d.



e.



f.



Peralatan Medis



MFK 7



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses



a.



Rumah sakit telah men hasil pengkajian risiko proteksi kebakaran. Rumah sakit memastikan semua staf memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan penggunaan APAR, hidran dan simulasi kebakaran setiap tahun. Peralatan pemadaman kebakaran aktif dan sistem peringatan dini serta proteksi kebakaran secara pasif telah diinventarisasi, diperiksa, di ujicoba dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundangundangan dan didokumentasikan. Rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan peralatan



METODE



SASARAN



PL PK



Tim K3RS/Kepala unit terkait



PK Tim K3RS/IPSRS Staf rumah sakit



PENCARIAN BUKTI Laporan hasil pemantauan kepatuhan larangan merokok Pengamatan lingkungan rumah sakit Laporan pelaksanaan hasil pengkajian risiko proteksi kebakaran Laporan pelaksanaan pelatihan penggunaan APAR, hidran dan simulasi kebakaran setiap tahun



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



PC



Peragaan evakuasi pasien ketempat aman



 



 



PK



IPSRS/Bagian umum/K3RS



Laporan hasil inventarisasi, pemeriksaan, uji coba, dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Regulasi tentang penerapan proses pengelolaan peralatan medik yang digunakan di



 



 



86



FOKUS



STANDAR



URAIAN pengelolaan peralatan medik.



 



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN medik yang digunakan di rumah sakit meliputi poin a)-e) pada maksud dan tujuan. Rumah sakit menetapkan penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan medik di rumah sakit.



Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko peralatan medik secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam Daftar risiko/ risk register.



METODE



SASARAN



Terdapat bukti perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



rumah sakit meliputi poin a)-e) pada maksud dan tujuan



PK



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Tim K3RS/Kepala unit terkait



PL d.



PENCARIAN BUKTI



PK



87



IPSRS



Regulasi tentang penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan medik di rumah sakit Laporan pembuatan kajian berdasarkan daftar inventaris semua peralatan medis yang digunakan di RS termasuk alat yang kerja sama operasional dalam bentuk daftar risiko/risk register. Daftar inventaris dilengkapi dengan identifikasi risiko peralatan medis tersebut Pengamatan fisik peralatan medis di unit pelayanan Laporan bukti perbaikan oleh pihak yang berwenang



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



e.



f.



Sistem Utilitas



MFK 8



Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan,



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit telah menerapkan pemantauan, pemberitahuan kerusakan (malfungsi) dan penarikan (recall) peralatan medis yang membahayakan pasien. Rumah sakit telah melaporkan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin a)-e) dalam maksud dan tujuan. Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan



METODE



SASARAN



PK



Tim K3RS/Kepala unit terkait/Kepala unit pelayanan



PL



PK



PK



PK



88



PENCARIAN BUKTI Laporan hasil pemeriksaan peralatan medis, uji fungsi peralatan medis baru dan sesuai umur, penggunaan dan rekomendasi pabrik; pemeliharaan preventif dan kalibrasi peralatan medis Pengamatan hasil pemeliharaan preventif dan kalibrasi di setiap alat



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS Tim Keselamatan Pasien



Laporan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis



 



 



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Regulasi tentang penerapan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin a)-e) dalam maksud dan tujuan



 



 



 



 



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil kajian risiko sistem utilitas dan komponen kritikalnya dalam bentuk daftar risiko/risk register



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



b.



MFK 8.1



c.



d.



e. MFK 8.2



Sistem utilitas rumah sakit



METODE



SASARAN



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Laporan hasil inventarisasi sistim utilitas dan komponen kritikalnya serta peta pendistribusiannya



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil inspeksi sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara berkala



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil testing/pengujian sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara berkala



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil pemeliharaan sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara berkala



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil perbaikan sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara berkala



 



 



PK



Tim K3RS/Bagian Umum/IPSRS



Regulasi tentang sistem utilitas utama termasuk kerjasama



 



 



dalam daftar risiko/risk register.



pemeliharaan, dan perbaikan sistem



Dilakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.



ELEMEN PENILAIAN



a.



Rumah sakit menerapkan proses inventarisasi sistim utilitas dan komponen kritikalnya setiap tahun. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya telah diinspeksi secara berkala berdasarkan ketentuan rumah sakit. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diuji secara berkala berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diperbaiki bila diperlukan. Rumah sakit mempunyai proses sistem utilitas



89



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PL



Penanggungjawa b air bersih rumah sakit Staf rumah sakit Pasien



terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a)-c) pada maksud dan tujuan.



b. menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan.



Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.



Penanggungjawa b listrik rumah sakit Staf rumah sakit Pasien



c.



Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu



d.



Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan untuk mengurangi risiko.



PK



Ka IPSRS Ka Sanitasi



e.



Rumah sakit mempunyai



PK



Ka IPSRS



PL



90



PENCARIAN BUKTI dengan penyedia air bersih bila terjadi gangguan yang meliputi poin a)-c) pada maksud dan tujuan



TEMUAN



SKOR



Pengamatan penampungan persediaan air bersih



 



 



Pengamatan sumber listrik utama dan sumber listrik alternatif di RS termasuk UPS pada alat-alat tertentu misalnya ventilator dan server sentral



 



 



Laporan hasil identifikasi area berisiko bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu



 



 



Laporan hasil pelaksanaan



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi.



a.



MFK 8.2.1



Rumah sakit melakukan uji coba/uji beban sumber listrik dan sumber air cadangan/alternatif .



b.



c.



d.



Rumah sakit melaksanakan uji coba sumber air bersih dan listrik cadangan/ alternatif sekurangnya 6 (enam) bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangundanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif tersebut. Rumah sakit mendokumentasikan hasil uji sumber listrik/cadangan/ alternatif tersebut. Rumah sakit mempunyai



SASARAN



Ka Sanitasi



PENCARIAN BUKTI kajian kebutuhan sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi Adanya kontrak kerjasama dengan penyedia air bersih bila terjadi gangguan



TEMUAN



SKOR



PK



Bagian Umum/IPSRS



Regulasi tentang uji coba sumber air bersih dan listrik cadangan/alternatif



 



 



PK



Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil pelaksanaan uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif



 



 



PK



Bagian Umum/IPSRS



Laporan hasil pelaksanaan uji coba sumber listrik/cadangan/alternatif



 



 



PL



Petugas genset



Pengamatan tempat



 



 



91



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



MFK 8.3



Rumah sakit melakukan pemeriksaan air bersih dan air limbah secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundangundangan.



ELEMEN PENILAIAN tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang mencukupi. Rumah sakit telah menerapkan proses sekurang-kurangnya meliputi poin a)-d) pada maksud dan tujuan.



METODE



PK



SASARAN



TEMUAN



SKOR



Petugas sanitasi



Regulasi tentang pemeriksaan air bersih dan air limbah secara berkala yang meliputi poin a)d) pada maksud dan tujuan



 



 



Laporan hasil pemeriksaan mutu air bersih termasuk air minum, hasil pemeriksaan mutu limbah cair, hasil pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis untuk menilai pertumbuhan bakteri dan endotoksin



 



 



Laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan



 



 



b.



Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi proses pada EP 1.



PK



Petugas sanitasi/unit hemodialisa



c.



Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi pada EP 2 dan didokumentasikan.



PK



Petugas sanitasi



92



PENCARIAN BUKTI penyimpanan bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang mencukupi (genset)



FOKUS Penanganan Kedaruratan dan Bencana



STANDAR MFK 9



URAIAN Rumah sakit menerapkan proses penanganan bencana untuk menanggapi bencana yang berpotensi terjadi di wilayah rumah sakitnya.



 



a.



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan bencana yang meliputi poin a)-h) pada maksud dan tujuan diatas. Rumah sakit telah mengidentifikasi risiko bencana internal dan eksternal dalam Analisa kerentanan bahaya/ Hazard Vulnerability Analysis (HVA) secara proaktif setiap tahun dan diintegrasikan ke dalam daftar risiko/risk register dan profil risiko. Rumah sakit membuat Program pengelolaan bencana di rumah sakit berdasarkan hasil Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) setiap tahun.



METODE



SASARAN



PK



Tim Penanggulangan bencana RS Penanggungjawa b manajemen risiko Tim K3RS



PK



Tim Penanggulangan bencana RS Penanggungjawa b manajemen risiko Tim K3RS



PK



93



Tim Penanggulangan bencana RS Penanggungjawa b manajemen risiko Tim K3RS



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Regulasi tentang proses pengelolaan bencana meliputi poin a)-h) pada maksud dan tujuan



 



 



Laporan hasil identifikasi risiko bencana internal dan ekternal dalam Analisa kerentanan bahaya/ Hazard Vulnerability Analysis (HVA) dalam bentuk daftar risiko/risk register



 



 



 



 



Program pengelolaan bencana di rumah sakit berdasarkan hasil Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA)



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



d.



Rumah sakit telah melakukan simulasi penanggulangan bencana (disaster drill) minimal setahun sekali termasuk debriefing.



e.



Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external



f.



Konstruksi dan Renovasi



MFK 10



Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi/ Pre Contruction Risk Assessment (PCRA) pada waktu merencanakan



a.



Rumah sakit telah menyiapkan area dekontaminasi sesuai ketentuan pada instalasi gawat darurat. Rumah sakit menerapkan penilaian risiko prakonstruksi (PCRA) terkait rencana konstruksi, renovasi dan demolisi meliputi poin a)-j) seperti di maksud dan tujuan diatas.



METODE



SASARAN



PK



Kepala unit terkait Tim penanggulangan bencana RS Staf RS Peserta simulasi



Laporan pelaksanaan simulasi kesiapan menghadapi kedaruratan, wabah dan bencana termasuk debriefing



Kepala unit terkait Tim penanggulangan bencana RS Staf RS Peserta simulasi



Penjelasan tentang penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external Peragaan penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external



Kepala unit terkait Tim penanggulangan bencana RS Staf RS Peserta simulasi



Pengamatan area dekontaminasi di instalasi gawat darurat



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja Komite PPI/IPCN



Regulasi tentang penilaian risiko prakonstruksi (PCRA) yang meliputi poin a)-j) seperti di maksud dan tujuan



PP



PC



PL



PK



94



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran.



c.



d.



Pelatihan



MFK 11



Seluruh staf di rumah sakit dan yang lainnya telah dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas rumah sakit, program keselamatan dan



a.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi. Rumah sakit melakukan tindakan berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi. Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keselamatan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.



METODE



SASARAN



PK



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja Komite PPI/IPCN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Laporan hasil pelaksanaan penilaian risiko prakonstruksi (PCRA)



 



 



PK



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja Komite PPI/IPCN



Laporan pelaksanaan tentang hasil tindak lanjut PCRA



 



 



PK



Bagian umum/IPSRS/Unit kerja Komite PPI/IPCN



Laporan audit kepatuhan kontraktor terhadap implementasi PCRA



 



 



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait keselamatan



 



 



 



 



Staf rumah sakit PK PC



95



Peragaan oleh staf terkait keselamatan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keamanan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait pengelolaan B3 dan limbahnya setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait proteksi kebakaran setiap tahun dan dapat



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait keamanan



 



 



PC



Peragaan oleh staf terkait kemanan



 



 



PK



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait pengelolaan B3



 



 



PC



Peragaan oleh staf terkait pengelolaan B3



 



 



PK



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait proteksi kebakaran



 



 



Peragaan oleh staf terkait



 



 



PK



Staf rumah sakit



Staf rumah sakit



PC



96



Staf rumah sakit



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



e.



f.



ELEMEN PENILAIAN



menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung dan Semua stafjawabnya telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait peralatan medis setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait sistim utilitas setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait peralatan medis



 



 



Peragaan oleh operator peralatan medis untuk menjalankan peralatan medis



 



 



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait sistim utilitas



 



 



 



 



proteksi kebakaran



PK



PC



PK PC



97



Penanggung jawab peralatan medis Kepala bidang pelayanan/ penunjang Operator peralatan medis Diklat Penanggung jawab sistim utilitas Kepala bidang pelayanan/ penunjang Operator sistim utilitas Diklat



Peragaan oleh operator sistim utilitas untuk menjalankan sistim utilitas



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



g.



h.



ELEMEN PENILAIAN Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait penanganan bencana setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. Pelatihan tentang pengelolaan fasilitas dan program keselamatan mencakup vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya, sebagaimana berlaku untuk peran dan tanggung jawab individu, dan sebagaimana ditentukan oleh rumah sakit.



METODE



SASARAN



TEMUAN



SKOR



Peragaan oleh staf terkait penanganan bencana



 



 



PC



Laporan pelaksanaan pelatihan terkait penanganan bencana



 



 



PK



 



Laporan pelaksanaan pelatihan yang mencakup vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya



 



 



PC



Vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya



Peragaan oleh vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya



 



 



PK



PENCARIAN BUKTI



Staf rumah sakit



98



5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB) FOKUS



 



STANDAR



 



a



Pengorganisasia n dan Pengelolaan Pelayanan Anastesi, dan Sedasi



PAB 1



Rumah sakit menerapkan pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan kapasitas pelayanan, standar profesi dan perundang undangan yang berlaku.



b



c



PAB 2



Rumah sakit menetapkan penanggung jawab pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam adalah seorang dokter anastesi yang kompeten.



a



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit telah menetapkan regulasi pelayanan anestesi dan sedasi dan pembedahan meliputi poin a - c pada gambaran umum. Pelayanan anestesi dan sedasi yang telah diberikan dapat memenuhi kebutuhan pasien



Pelayanan anestesi dan sedasi tersedia 24 jam 7 (tujuh) hari. sesuai dengan kebutuhan pasien.



Rumah sakit telah menerapkan pelayanan anestesi dan sedasi secara seragam di seluruh area seusai regulasi yang ditetapkan.



99



BUKTI



PK (D)



PL



SASARAN



TEMUAN



SKOR



Manajemen



Peraturan tentang pelayanan anestesi dan sedasi dan pembedahan meliputi poin a - c pada gambaran umum.



 



 



PPA



Dokumen bukti pelaksanaan pelayanan anastesi dan sedasi



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



PK (D)



Manajemen



PL



PPA



PK (D)



Manajemen



PL



PPA



YANG DICARI



Peraturan tentang pelayanan anestesi dan sedasi tersedia 24 jam 7 hari sesuai kebutuhan pasien Dokumen bukti pelaksanaan anestesi dan sedasi tersedia 24 jam 7 hari sesuai kebutuhan pasien Peraturan tentang pelayanan anestesi dan sedasi secara seragam di seluruh area Dokumen bukti pelaksanaan pelayanan



FOKUS



 



STANDAR



 



b



c



Pelayanan Sedasi



PAB 3



Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi dan ditetapkan rumah



a



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit telah menetapkan penanggung jawab pelayanan anestesi dan sedasi adalah seorang dokter anastesi yang kompeten yang melaksanakan tanggung jawabnya meliputi poin a) – d) pada maksud dan tujuan. Bila memerlukan profesional pemberi asuhan terdapat PPA dari luar rumah sakit untuk memberikan pelayanan anestesi dan sedasi, maka ada bukti rekomendasi dan evaluasi pelayanan dari penanggung jawab pelayanan anastesi dan sedasi terhadap PPA tersebut. Rumah sakit telah melaksanakan pemberian sedasi moderat dan dalam



100



BUKTI



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PK (D)



PL



PK (D)



YANG DICARI anestesi dan sedasi secara seragam di seluruh area Peraturan tentang penetapan penanggung jawab pelayanan anestesi dan sedasi adalah seorang dokter anastesi yang kompeten yang melaksanakan tanggung jawabnya meliputi poin a) – d) pada maksud dan tujuan.



TEMUAN



SKOR



 



 



Manajemen



Peraturan tentang PPA dari luar RS untuk memberikan pelayanan anastesi dan sedasi



 



 



PPA



Dokumen bukti rekomendasi dan evaluasi pelayanan PPA dari luar oleh penanggung jawab pelayanan anastesi



 



 



Manajemen



Peraturan tentang pelaksanakan pemberian sedasi moderat dan dalam



 



 



FOKUS



 



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan poin a) - f) pada maksud dan tujuan



sakit.



b



c



PAB 3.1



Tenaga medis yang kompeten dan berwenang memberikan pelayanan sedasi moderat dan dalam serta melaksanakan monitoring.



a



Peralatan dan perbekalan gawat darurat tersedia di tempat dilakukan sedasi moderat dan dalam serta dipergunakan sesuai jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien. PPA yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu mendampingi dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan. Tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam poin a) –



101



BUKTI



SASARAN



PL



PPA



TEMUAN



SKOR



 



 



PPA



Dokumen berupa daftar Peralatan dan perbekalan gawat darurat tersedia di tempat dilakukan sedasi moderat dan dalam



 



 



PL



PPA



Dokumen bukti sertifikat pelatihan Bantuan hidup lanjut



 



 



PL



Staf Medis



Dokumen SPK dan RKK serta sertifikat lainnya



 



 



PL



YANG DICARI yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan poin a) - f) pada maksud dan tujuan Dokumen bukti pelaksanakan pemberian sedasi moderat dan dalam yang seragam



FOKUS



 



STANDAR



 



b



c



a PAB 3.2



Rumah sakit menetapkan panduan praktik klinis. untuk pelayanan sedasi moderat dan dalam b



ELEMEN PENILAIAN d) pada maksud dan tujuan. Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama pelayanan sedasi moderat dan dalam harus kompeten meliputi poin a) – d) pada maksud dan tujuan. Kompetensi semua PPA yang terlibat dalam sedasi moderat dan dalam tercatat di file kepegawaian. Rumah sakit telah menerapkan pengkajian prasedasi dan dicatat dalam rekam medis meliputi poin a) – e) pada maksud dan tujuan. Rumah sakit telah menerapakn pemantauan pasien selama dilakukan pelayanan sedasi moderat



102



BUKTI



SASARAN



PL



PPA



PL



Manajemen/ Pimpinan Unit



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



PL



PPA



PL



PPA



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Dokumen SPK dan RKK serta sertifikat lainnya



 



 



Dokumen SPK dan RKK di file kepegawaian



 



 



 



 



 



 



 



 



Peraturan tentang panduan praktik klinis. untuk pelayanan sedasi moderat dan dalam Dokumen rekam medis memuat pengkajian prasedasi Dokumen rekam medis memuat emantauan pasien selama dilakukan pelayanan sedasi moderat



FOKUS



 



STANDAR



 



c



a



Pelayanan Anastesi



PAB 4



Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan asesmen praanestesi dan prainduksi.



b



c



PAB 5



Risiko, manfaat, dan alternatif



a



ELEMEN PENILAIAN dan dalam oleh PPA yang kompeten dan di catat di rekam medik. Kriteria pemulihan telah digunakan dan didokumentasikan untuk mengidentifikasi pasien yang sudah pulih kembali dan atau siap untuk ditransfer/dipulangkan. Pengkajian pra-anestesi telah dilakukan untuk setiap pasien yang akan dilakukan anastesi. Pengkajian prainduksi telah dilakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi. Kedua pengkajian tersebut telah dilakukan oleh PPA yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Rumah sakit telah



103



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



dan dalam



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



Peraturan tentang Kriteria pemulihan



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis memuat kriteria pemulihan



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat Pengkajian praanestesi



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis memuat Pengkajian prainduksi



 



 



PL



PPA



Dokumen SPK dan RKK



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis



 



 



PL



FOKUS



 



STANDAR



 



tindakan sedasi atau anestesi didiskusikan dengan pasien dan keluarga atau orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b



PAB 6



Status fisiologis setiap pasien selama tindakan sedasi atau anestesi dipantau sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.



a



b



ELEMEN PENILAIAN menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca tindakan sedasi atau anastesi. Pemberian informasi dilakukan oleh dokter spesialis anastesi dan didokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan anastesi/sedasi. Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan anestesi dan pembedahan didasarkan pada status praanestesi pasien, anestesi yang digunakan, serta prosedur pembedahan yang dilakukan. Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik



104



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Dokumen rekam medis berupa informed consent tindakan sedasi dan anastesi



 



 



berupa informed consent tindakan sedasi dan anastesi



PL



PPA



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



Peraturan berupa Panduan Praktik Klinis tindakan sedasi / ansastesi



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat Frekuensi dan jenis pemantauan di form tindakan anastesi atau sedasi



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat Pemantauan status fisiologis di form



 



 



PL



PL



FOKUS



 



STANDAR



 



a



PAB 6.1



Status pasca anestesi pasien dipantau dan didokumentasikan, dan pasien dipindahkan/ditransfer/dipulangka n dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku yang ditetapkan rumah sakit.



b



c Pelayanan Bedah



PAB 7



Asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas hasil pengkajian dan dicatat dalam rekam medis pasien.



a



ELEMEN PENILAIAN klinis (PPK) dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien Pasien dipindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria baku yang ditetapkan dengan alternatif a) – c) pada maksud dan tujuan. Waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien. Rumah sakit telah menerapkan pengkajian prabedah pada pasien yang akan dioperasi oleh dokter penanggung jawab



105



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Peraturan tentang Kriteria pemulihan



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat pemantauan pasien pascaanestesi



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat kriteria pemulihan pasien pascaanestesi



 



 



 



 



 



 



 



 



tindakan anastesi atau sedasi PK (D)



PL



PL



PL



PK (D) PL



Manajemen/ Pimpinan Unit



PPA Manajemen/ Pimpinan Unit PPA



Dokumen rekam medis memuat Waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan Peraturan tentang pengkajian pra bedah Dokumen rekam medis memuat pengkajian pra bedah



FOKUS



 



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



BUKTI



SASARAN



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat informed consent tindakan operasi



 



 



PPA



Dokumen rekam medis memuat informed consent tindakan operasi



 



 



pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai



PAB 7.1



Risiko, manfaat dan alternatif tindakan pembedahan didiskusikan dengan pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan



 



 



a



Rumah sakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, komplikasi dan dampak serta alternatif prosedur/teknik terkait dengan rencana operasi (termasuk pemakaian produk darah bila diperlukan) kepada pasien dan atau keluarga atau mereka yang berwenang memberi keputusan.



b



Pemberian informasi dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)



PL



PPA



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



PL



PL



106



YANG DICARI



Dokumen rekam medis memuat Diagnosis praoperasi dan rencana prosedur/tindakan operasi Peraturan tentang pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga tentang tindakan operasi



FOKUS



 



STANDAR



 



a PAB 7.2



Informasi yang terkait dengan operasi dicatat dalam laporan operasi dan digunakan untuk menyusun rencana asuhan lanjutan. b



PAB 7.3



Rencana asuhan pascaoperasi disusun, ditetapkan dan dicatat dalam rekam medis



a



b



ELEMEN PENILAIAN didokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan kedokteran. Laporan operasi memuat poin a) – h) pada maksud dan tujuan serta dicatat pada formular/template yang ditetapkan rumah sakit. Laporan operasi telah tersedia segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke ruang lain untuk perawatan selanjutnya.



Rencana asuhan pascaoperasi dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).



Rencana asuhan pascaoperasi termasuk



107



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



Peraturan tentang laporan operasi memuat poin a) – h) pada maksud dan tujuan



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis memuat laporan operasi



 



 



 



 



 



 



 



 



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



PL



PPA



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



Peraturan tentang Rencana asuhan pascaoperasi dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Dokumen rekam medis memuat Rencana asuhan pascaoperasi Peraturan tentang Rencana asuhan



FOKUS



 



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



BUKTI



SASARAN



PL



PPA



PL



PPA



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



PL



Unit Farmasi



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



PL



PPA



PL



PPA



rencana asuhan medis, keperawatan, oleh PPA lainnya berdasar atas kebutuhan pasien



c



a



PAB 7.4



Perawatan bedah yang mencakup implantasi alat medis direncanakan dengan pertimbangan khusus tentang bagaimana memodifikasi proses dan prosedur standar.



b



 



Rencana asuhan pascaoperasi diubah berdasarkan pengkajian ulang pasien. Rumah sakit telah mengidentifikasi jenis alat implan yang termasuk dalam cakupan layanannya



Kebijakan dan praktik mencakup poin a) – h) pada maksud dan tujuan.



 



108



YANG DICARI pascaoperasi yang memuat rencana asuhan medis, keperawatan, oleh PPA lainnya berdasar atas kebutuhan pasien Dokumen rekam medis memuat Rencana asuhan pascaoperasi Dokumen rekam medis memuat Rencana asuhan pascaoperasi Peraturan tentang identifikasi jenis alat implan Dokumen berupa daftar jenis alat implan Peraturan tentang identifikasi jenis alat implan mencakup poin a) – h) pada maksud dan tujuan. Dokumen rekam medis memuat jenis alat implan di laporan operasi/ tindakan Dokumen rekam medis



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



d



Rumah sakit menerapkan proses untuk menghubungi dan memantau pasien dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan adanya penarikan/recall suatu implan medis.



109



BUKTI



SASARAN



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan Unit



PL



PPA



YANG DICARI memuat jenis alat implan di laporan operasi/ tindakan. Dokumen pencatatan penggunaan implan Peraturan tentang proses penarikan implan Dokumen berupa pencatatan penggunaan implan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



6. PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP) FOKUS



STANDAR



PAP 1 Pemberian Pelayanan untuk Semua Pasien



URAIAN



Pelayanan dan Asuhan yang seragam diberikan untuk semua pasien sesuai peraturan perundangundangan



 



a



b



PAP 1.1



Proses pelayanan dan asuhan pasien yang terintegrasi serta terkoordinasi telah dilakukan sesuai instruksi



a



b



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) yang meliputi poin a - e dalam gambaran umum.



Asuhan yang seragam dan terintegrasi diberikan kepada setiap pasien meliputi poin a) – e) dalam maksud dan tujuan. Rumah sakit telah melakukan pelayanan dan asuhan yang terintegrasi serta terkoordinasi kepada setiap pasien. Rumah sakit telah menetapkan kewenangan



METODE



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PENCARIAN BUKTI Peraturan tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) meliputi : a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi; c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi; d. Pengelolaan nyeri; dan e. Pelayanan menjelang akhir hayat.



TEMUAN



SKOR



 



 



Dokumen Rekam Medis pelayanan seragam dan terintegrsi



 



 



PL



Unit Kerja



PL



Unit layanan



Dokumentasi Rekam Medis Pelayanan Terintegrasi



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang penetapan kewenangan pemberian



 



 



110



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN pemberian instruksi oleh PPA yang kompeten, tata cara pemberian instruksi dan pendokumentasiannya.



c



d



e



PAP 1.2



Rencana asuhan individual setiap pasien



a



Permintaan pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa interpretasi. Prosedur dan tindakan telah dilakukan sesuai instruksi dan PPA yang memberikan instruksi, alasan dilakukan prosedur atau tindakan serta hasilnya telah didokumentasikan di dalam rekam medis pasien. Pasien yang menjalani tindakan invasif/berisiko di rawat jalan telah dilakukan pengkajian dan didokumentasikan dalam rekam medis. PPA telah membuat rencana asuhan untuk setiap pasien



METODE



SASARAN



PL



Unit Kerja



PL



PL



PENCARIAN BUKTI instruksi oleh PPA yang kompeten, tata cara pemberian instruksi dan pendokumentasiannya. Dokumen SPK dan RKK



TEMUAN



SKOR



 



 



Unit Kerja Lab dan Radiolgi



Dokumen form permintaan pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing ada indikasi klinis



 



 



Unit Kerja



Dokumen rekam medis memuat pelaksanaan Prosedur dan tindakan



 



 



 



 



 



 



PL



Unit Kerja Rajal



Dokumen Rekam Medis pengkajian Pasien yang menjalani tindakan invasif / berisiko



PL



Unit kerja, PPA



Dokumen rekam medis memuat rencana asuhan untuk setiap



111



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b



dibuat dan didokumentasikan



c



d



e



ELEMEN PENILAIAN setelah diterima sebagai pasien rawat inap dalam waktu 24 jam berdasarkan hasil pengkajian awal. Rencana asuhan dievaluasi secara berkala, direvisi atau dimutakhirkan serta didokumentasikan dalam rekam medis oleh setiap PPA. Instruksi berdasarkan rencana asuhan dibuat oleh PPA yang kompeten dan berwenang, dengan cara yang seragam, dan didokumentasikan di CPPT. Rencana asuhan pasien dibuat dengan membuat sasaran yang terukur dan di dokumentasikan. DPJP telah melakukan evaluasi/review berkala dan verifikasi harian untuk memantau terlaksananya asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan kebutuhan.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Unit Kerja, PPA



Dokumen rekam medis memuat evaluasi berkala rencana asuhan pasien



 



 



Unit kerja, PPA



Dokumen rekam medis memuat instruksi berdasarkan rencana asuhan untuk setiap pasien yang dibuat oleh PPA



 



 



Unit Kerja



Dokumen rekam medis memuat rencana asuhan pasien dengan sasaran yang terukur



 



 



Unit kerja, DPJP



Dokumen rekam medis memuat evaluasi/ review berkala dan verifikasi harian yang dilakukan DPJP



 



 



pasien dalam waktu 24 jam berdasarkan hasil pengkajian awal.



PL



PL



PL



PL



112



FOKUS



Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi



STANDAR



PAP 2



URAIAN



Rumah sakit menetapkan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki.



 



ELEMEN PENILAIAN



a



Pimpinan rumah sakit telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi meliputi a) - c) dalam maksud dan tujuan.



b



c



PAP 2.1



Rumah sakit memberikan pelayanan geriatri rawat jalan,



a



Rumah sakit telah memberikan pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yang telah diidentifikasi berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri sesuai dalam maksud dan tujuan Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi risiko tambahan yang dapat mempengaruhi pasien dan pelayanan risiko tinggi Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan



METODE



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PL



Unit Layanan : Rajal , ranap



PL



Unit layanan : Rajal , Ranap



PK (D)



PK (D)



113



PENCARIAN BUKTI Peraturan tentang penetapan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki. Dokumen rekam medis memuat bukti pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



Dokumen rekam medis memuat pelayanan pasien anak, pasien dewasa, dan pasien geriatri



 



 



Manajemen



Peraturan tentang Identifikasi risiko tambahan yang mempengaruhi pasien dan pelayanan risiko tinggi



 



 



Managemen



Peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat jenis pelayanan



 



b



c



d



PAP 2.2



Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community



a



b



ELEMEN PENILAIAN geriatri di rumah sakit sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana nya Rumah sakit telah menetapkan tim terpadu geriatri dan telah menyelenggarakan pelayanan sesuai tingkat jenis layanan Rumah sakit telah melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan geriatri Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit Ada program PKRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). Rumah sakit telah memberikan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



dengan kemampuan , sumber daya, sarana prasarana.



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang penetapan Tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan.



PL



Unit Kerja: Rajal, Ranap



Dokumen pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan geriatri



PL



Unit Kerja: Rajal, Ranap



PK (D)



Managemen



PL



Tim PKRS, Tim Geriatri



114



Dokumen pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit Peraturan tentang program PKRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). Dokumentasi kegiatan pemberian Edukasi bagi masyarakat lansia



FOKUS



STANDAR



URAIAN



Geriatric Service).



 



c



d



PAP 2.3



Rumah sakit menerapkan proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk.



a



b PAP 2.4



Pelayanan resusitasi



a



ELEMEN PENILAIAN Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan sesuai program dan tersedia leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet, dan lain-lainnya). Rumah sakit telah melakukan evaluasi dan membuat laporan kegiatan pelayanan secara berkala. Rumah sakit telah menerapkan proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk (EWS) dan mendokumentasikannya di dalam rekam medik pasien. Rumah sakit memiliki bukti PPA dilatih menggunakan EWS. Pelayanan resusitasi yang



METODE



PI



SASARAN



Tim PKRS



PENCARIAN BUKTI Penggalian Informasi kegiatan pemberian edukasi bagi warga lanjut usia Ada kegiatan promosi dan edukasi bagi warga lansia sesuai program , dan ada alat bantu kegiatan berupa leaflet, brosur, poster, dll. Penggalian Informasi kegiatan sesuai program



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



PL



Tim Geriatri



PI



Tim PKRS



PL



Tim Geriatri, Tim PKRS



Dokumentasi evaluasi dan laporan kegiatan pelayananl.



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang penerapan EWS di rumah sakit



 



 



PL



Unit Kerja, PPA



Dokumen rekam medis memuat form EWS



 



 



PL



PPA



Dokumentasi pelaksanaan pelatihan penggunaan EWS



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang pelayanan



 



 



115



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit.



b tersedia di seluruh area rumah sakit. c



d



PAP 2.5



Pelayanan darah dan produk darah dilaksanakan sesuai dengan panduan klinis serta prosedur yang ditetapkan rumah sakit.



a



b



Peralatan medis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar dan lanjut terstandar sesuai dengan kebutuhan populasi pasien. Di seluruh area rumah sakit, bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan bantuan hidup lanjut diberikan kurang dari 5 menit. Staf diberi pelatihan pelayanan bantuan hidup dasar/lanjut sesuai dengan ketentuan rumah sakit. Rumah sakit menerapkan penyelenggaraan pelayanan darah. Panduan klinis dan prosedur disusun dan diterapkan untuk pelayanan darah serta produk darah.



PENCARIAN BUKTI resusitasi yang tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit.



TEMUAN



SKOR



a) Dokumen berupa Daftar peralatan medis dan obatobatan untuk resusitasi b) peralatan dan obat-obatan sesuai dengan Daftar



 



 



Peragaan BHD



 



 



PL



Unit Kerja



PC



Tim Code Blue



PL



Managemen



Dokumen pelaksanaan pelatihan BHD



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan darah.



 



 



Manajemen



Peraturan berupa Panduan Klinis dan prosesur pelayanan darah dan produk darah.



 



 



PK (D)



116



FOKUS



Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi



STANDAR



PAP 3



URAIAN



Rumah sakit memberikan makanan untuk pasien rawat inap dan terapi nutrisi terintegrasi untuk pasien dengan risiko nutrisional



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



c



Staf yang kompeten bertanggungjawab terhadap pelayanan darah di rumah sakit.



PK (D)



Manajemen / Lab



PK (D)



Manajemen



a



Berbagai pilihan makanan atau terapi nutrisi yang sesuai untuk kondisi, perawatan, dan kebutuhan pasien tersedia dan disediakan tepat waktu.



PL



Unit Kerja Gizi



b



c



Sebelum pasien rawat inap diberi makanan, terdapat instruksi pemberian makanan dalam rekam medis pasien yang didasarkan pada status gizi dan kebutuhan pasien. Untuk makanan yang disediakan keluarga, edukasi diberikan mengenai batasan-



PL



Unit Kerja, PPA



PK (D)



Manajemen



117



PENCARIAN BUKTI Peraturan tentang penetapan penanggung jawab pelayanan darah disertai Uraian Tugas dan Wewenang (UTW) dan / atau SPK dan RKK Peraturan tentang pelayanan gizi disertai dengan pilihan makanan atau terapi nutrisi yang sesuai untuk kondisi, perawatan, dan kebutuhan pasien tersedia dan disediakan tepat waktu. Dokumen berupa daftar pilihan makanan atau terapi nutrisi yang sesuai untuk kondisi, perawatan, dan kebutuhan pasien, dan disediakan tepat waktu. Dokumen rekam medis memuat Instruksi pemberian makanan berdasarkan pada status gizi dan kebutuhan pasien Peraturan tentang batasan makanan yang disediakan keluarga.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PL



Unit Kerja



PI



Pasien/ keluarga



batasan diet pasien dan penyimpanan yang baik untuk mencegah kontaminasi.



d



e



a Pengelolaan Nyeri



PAP 4



Pasien mendapatkan pengelolaan nyeri yang efektif b



Memiliki bukti pemberian terapi gizi terintegrasi (rencana, pemberian dan evaluasi) pada pasien risiko gizi. Pemantauan dan evaluasi terapi gizi dicatat di rekam medis pasien Rumah sakit memiliki proses untuk melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana nyeri meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan. Informasi mengenai kemungkinan adanya nyeri dan pilihan tata laksananya diberikan kepada pasien



PL



PPA



PL



PPA



PK (D)



Dokumen Peraturan/ Kebijakan



PL



118



Unit Kerja, PPA



PENCARIAN BUKTI Dokumen rekam medis memuat bukti edukasi tentang batasan diet pasien dan makanan yang dibawa keluarga dan penyimpanannya Penggalian informasi pada pasien atau keluarga mengenai batasan diet pasien dan penyimpanan yang baik untuk mencegah kontaminasi. Dokumen rekam medis memuat pemberian terapi gizi terintegrasi pada pasien risiko gizi Dokumen rekam medis memuat pemantauan dan evaluasi terapi gizi Peraturan tentang nyeri meliputi proses skrining, pengkajian, dan tata laksana nyeri, meliputi point a) - e) pada maksud dan tujuan. Dokumen rekam medis memuat pemberian edukasi mengenai kemungkinan adanya nyeri dan pilihan tata laksananya



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c



d



Pelayanan Menjelang Akhir Kehidupan



PAP 5



Rumah sakit memberikan asuhan pasien menjelang akhir kehidupan dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan keluarga, mengoptimalkan kenyamanan dan



a



ELEMEN PENILAIAN yang menerima terapi/ prosedur/ pemeriksaan terencana yang sudah dapat diprediksi menimbulkan rasa nyeri. Pasien dan keluarga mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang dianut Staf rumah sakit mendapatkan pelatihan mengenai cara melakukan edukasi bagi pengelolaan nyeri. Rumah sakit menerapkan pengkajian pasien menjelang akhir kehidupan dan dapat dilakukan pengkajian ulang sampai pasien yang memasuki fase akhir kehidupannya.



METODE



SASARAN



PL



Unit Kerja, PPA



PI



Pasien & / Keluarga pasien



PL



Unit kerja,PPA



PK (D)



Manajemen



PL



Unit Kerja, PPA



119



PENCARIAN BUKTI diberikan kepada pasien yang menerima terapi/ prosedur/ pemeriksaan terencana yang sudah dapat diprediksi menimbulkan rasa nyeri. Dokumen rekam medis memuat edukasi mengenai pengelolaan nyeri sesuai latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang dianut. Penggalian Informasi terkait pemberian edukasi pengelolaan nyeri. Dokumen bukti pelatihan cara melakukan edukasi bagi pengelolaan nyeri. Peraturan tentang pengjian pasien menjelang akhir kehidupan. Dokumen rekam medis memuat pengkajian pasien menjelang akhir kehidupan dan dapat dilakukan pengkajian ulang sampai pasien yang memasuki fase akhir kehidupannya.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b



ELEMEN PENILAIAN



Asuhan menjelang akhir kehidupan ditujukan terhadap kebutuhan psikososial, emosional, kultural dan spiritual pasien dan keluarganya.



METODE



SASARAN



PC



Unit Kerja, PPA



PI



Keluarga pasien



PL



Unit Kerja, PPA



PI



Pasien & / Keluarga pasien



martabat pasien, serta mendokumentasikan dalam rekam medis. c



Pasien dan keluarga dilibatkan dalam pengambilan keputusan asuhan.



120



PENCARIAN BUKTI Dokumen rekam medis memuat asuhan pasien terminal meliputi pemenuhan kebutuhan psikososial, emosional , kultural dan spiritual Penggalian informasi terkait asuhan pasien terminal meliputi pemenuhan kebutuhan psikososial, emosional , kultural dan spiritual Dokumen rekam medis memuat persetujuan pengambilan keputusan / persetujuan tindakan. Penggalian informasi terkait pengambilan keputusan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



7. PENDIDIKAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN (PPK) FOKUS



Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan



STANDAR



PPK 1



URAIAN



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang persetujuan dan pemantauan pemilik pimpinan dalam kerja sama penyelenggaraan pendidikan kesehatan di rumah sakit.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



a.



Rumah sakit memilki kerjasama resmi rumah sakit dengan institusi pendidikan yang masih berlaku



PK



KomkordikTim Kordik



b.



Kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi



PK



KomkordikTim Kordik



PP



KomkordikTim Kordik



PC



 



PL



KomkordikTim Kordik



c.



d.



Kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama.



Pemilik, pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan membuat kajian tertulis sedikitnya satu kali



PK



121



KomkordikTim Kordik



PENCARIAN BUKTI - Dokumen kerjasama antar RS dengan institusi pendidikan yang masih berlaku - RS membentuk orginisasi yang mengordinasi pendidikan klinis Dokumen sertifikat akreditasi institusi pendidikan Penjelasan tentang kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS Tidak dicari Kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS tercantum dalam perjanjian Dokumen Laporan Tahunan Komkordik yang ditandatangani Direktur RS dan Dekan FK



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



a.



PPK 2



PPK 3



Pelaksanaan pelayanan dalam pendidikan klinis yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi, dan prosedur yang jelas.



Tujuan dan



b.



c.



a.



ELEMEN PENILAIAN setahun terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang dijalankan di rumah sakit. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi poin a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PP



KomkordikTim Kordik



Penjelasan tata cara kajian evaluasi program pendidikan



 



 



PK



KomkordikTim Kordik



 



 



Rumah sakit memiliki daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit.



PP



KomkordikTim Kordik



 



 



PL



SIMRS



 



 



PP



KomkordikTim Kordik



 



 



 



 



PL



KomkordikTim Kordik



 



 



PI



Peserta didik



 



 



PP



Komkordik-



 



 



Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang meliputi poin a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan



Terdapat bukti perhitungan



122



Dokumen regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi poin a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan. penjelasan daftar semua peserta pendidikan klinis yang aktif saat ini semua Peserta pendidian klinis terdaftar lengkap di rumah sakit Penjelasan tentang dokumentasi peserta pendidikan klinis Dokumentasi peserta pendidikan klinis yang meliputi poin a sd e di maksud dan tujuan Peserta didik membenarkan hal tersebut Penjelasan tentang



FOKUS



STANDAR



URAIAN sasaran program pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan pendidikan klinis, variasi dan jumlah pasien, teknologi, serta fasilitas rumah sakit.



ELEMEN PENILAIAN rasio peserta pendidikan dengan staf pendidik klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.



b.



c.



Terdapat bukti perhitungan peserta didik yang diterima di rumahsakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan denganjumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.



Terdapat bukti bahwa sarana prasarana, teknologi, dan sumber daya lain di rumah sakit tersedia untuk mendukung



METODE



SASARAN Tim Kordik



PL



 



PP



KomkordikTim Kordik



PL



KomkordikTim Kordik



PI



peserta didik



PL



KomkordikTim Kordik



PI



peserta didik



123



PENCARIAN BUKTI perhitungan rasio peserta pendidikan klinis dengan staf klinis Dokumen perhitungan rasio peserta pendidikan dengan staf pendidik klinis disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai peraturan perundangundangan Penjelasan tentang pendidikan klinis dapat menjelaskan perhitungan tsb Dokumen perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien (dokumen rasio peserta didik dengan jumlah pasien) penjelasan peserta didk Lihat sarana prasarana , tehnologi dan sumber daya lain yang mendukung pendidikan penjelasan peserta didik



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit.



pendidikan peserta didik. Rumah sakit menetapkan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit Rumah sakit memiliki daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit. Rumah sakit memiliki bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan sebagai pendidikan dan keprofesian berkelanjutan.



a.



PPK 4



Kompetensi dan Supervisi



b.



c.



PPK 5



Rumah sakit memastikan pelaksanaan pendidikan yang dijalankan untuk setiap jenis dan jenjang



a.



Rumah sakit telah memiliki tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI /pembimbing



TEMUAN



SKOR



PK (D)



KomkordikTim Kordik staf klinis



penetapan staff klinis yg memberikan pendidikan klinis serta RKK



 



 



PP



KomkordikTim Kordik



Penjelasan tentang daftar staf klinis



 



 



PL



KomkordikTim Kordik



Dokumen daftar staf klinis sesuai EP



 



 



PL



KomkordikTim Kordik



Dokumen Sertifikasi pendidikan dan keprofesian berkelanjutan staf klinis



 



 



PI



staf klinis



penjelasan sertifikat pendidik



 



 



PK (D)



KomkordikTim Kordik



 



 



PL



KomkordikTim Kordik



 



 



PI



peserta didik



 



 



124



Dokumen regulasi tentang supevisi peserta didik peserta didik dalam melakukan tindakan didampingi pembimbing klinik penjelasan peserta didik dan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



b.



c.



pendidikan staf klinis di rumah sakit aman bagi pasien dan peserta didik



d.



Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya. Rumah sakit telah memiliki format spesifik untuk mendokumentasikan proses supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, tujuan program pendidikan, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien.



Rumah sakit telah memiliki proses pengkajian rekam medis untuk memastikan kepatuhan batasan kewenangan dan proses supervisi peserta pendidikan yang mempunyai akses pengisian rekam medis



METODE



PL



SASARAN dan pembimbing KomkordikTim Kordik



PI



Peserta didik



PK



KomkordikTim Kordik



PP



KomkordikTim Kordik



PL



 



125



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



pembimbing Dokumen Laporan kegiatan supervisi Peserta pendidikan klinis dapat menjelaskan laporan kegiatan supervisi



Dokumen format supervisi sesuai EP



Penjelasan tentang kepatuhan batasan kewenangan akses pengisihan rekam medis Dokumen laporan hasil proses kajian rekam medis untuk memastikan kepatuhan batasan kewenangan dan proses supervisi peserta pendidikan yang mempunyai akses pengisian rekam medis.



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



a.



Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan



PPK 6



Pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.



b.



c.



Rumah sakit menetapkan program orientasi peserta pendidikan klinis



Rumah sakit telah memiliki bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis.



Rumah sakit telah memiliki bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.



METODE



SASARAN



PI



Peserta didik



PK (D)



 



PC



KomkordikTim Kordik Peserta didik



PC



peserta didik



PL



 



PI



Peserta didik



PP



KomkordikTim Kordik



PL



KomkordikTim Kordik



PP



126



PENCARIAN BUKTI Peserta didik membenarkan hal tersebut Dokumen program orientasi peserta pendidikan klinis yang disetujui oleh direktur RS



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



  peserta didik dapat memperagakan cara cuci tangan dengan benar Dokumen bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis Peserta pendidikan dapat menjelaskan program orientasi Penjelasan tentang pelaksanaan peserta didik diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RS



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen laporan pelaksanaan peserta didik diikutsertakan dalam semua



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



d.



e



Telah memantau dan mengevaluasi bahwa pelaksanaan program pendidikan kesehatan tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurangkurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien. Telah melakukan survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang-kurangnya sekali setahun.



METODE



SASARAN



PI



Peserta didik



PP



KomkordikTim Kordik



PL



KomkordikTim Kordik



PP



KomkordikTim Kordik



kabag umum



PL



127



PENCARIAN BUKTI program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RS Penjelasan peserta didk tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RS Penjelasan hasil evaluasi pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien Dokumen evaluasi program pendidikan kesehatan tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurangkurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



Penjelasan hasil survei kepuasan pasien sekurangkurangnya sekali setahun



 



 



Dokumen Hasil survei kepuasan pasien terhadap pelayanan RS atas terlaksananya pendidikan



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



METODE



128



SASARAN



PENCARIAN BUKTI klinis



TEMUAN



SKOR



8. PENGKAJIAN PASIEN (PP) FOKUS Pengkajian Pasien



STANDAR PP 1



URAIAN Semua pasien yang dirawat di rumah sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui suatu proses pengkajian yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.



a



b



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan. Rumah sakit menetapkan isi minimal pengkajian awal meliputi poin (status fisik; psiko-sosio-spiritual; ekonomi; riwayat kesehatan pasien; riwayat alergi; pengkajian nyeri; risiko jatuh; pengkajian fungsional; risiko nutrisional; kebutuhan edukasi; Perencanaan Pemulangan Pasien (Discharge Planning); Riwayat Penggunaan Obat) pada maksud dan tujuan.



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap, dan rawat jalan



 



 



PK (D)



Manajemen



129



Peraturan tentang penetapan isi minimal pengkajian awal meliputi : status fisik; psikososio-spiritual; ekonomi; riwayat kesehatan pasien; riwayat alergi; pengkajian nyeri; risiko jatuh; pengkajian fungsional; risiko nutrisional; kebutuhan edukasi; Perencanaan Pemulangan Pasien (Discharge Planning); Riwayat Penggunaan Obat



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



c



d



METODE



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PL



Unit kerja : IGD, Rawat Jalan, Rawat inap



PP



PPA



PL



Unit kerja : IGD, Rawat Jalan, Rawat inap



Hanya PPA yang kompeten, diperbolehkan untuk melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah sakit.



Perencanaanan pulang yang mencakup identifikasi kebutuhan khusus dan rencana untuk memenuhi kebutuhan tersebut, disusun sejak pengkajian awal.



130



YANG DICARI Peraturan tentang PPA yang berkompeten melakukan pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap, dan rawat jalan Dokumen : SIP (surat ijin praktik), SPK (Surat penugasan klinis) dan RKK (Rincian kewewnangan Klinis) PPA . Dokumen rekam medis pengkajian awal dan pengkajian ulang yang dilakukan oleh PPA Penjelasan tentang perencanaan pulang pasien yang memerlukan kebutuhan khusus dan rencana memenuhi kebutuhan khusus Dokumen rekam medis memuat perencanaan pulang pasien yang memerlukan kebutuhan khusus dan rencana memenuhi kebutuhan khusus di pengkajian awal



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



a



PP 1.1



Kebutuhan medis dan keperawatan pasien diidentifikasi berdasarkan pengkajian awal.



b



c



ELEMEN PENILAIAN Pengkajian awal medis dan keperawatan, termasuk di dalamnya riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, dan beberapa pengkajian lainnya yang dibutuhkan sesuai kondisi pasien, dilaksanakan dan didokumentasikan dalam kurun waktu 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap, atau lebih awal bila diperlukan sesuai dengan kondisi pasien. Pengkajian awal medis menghasilkan diagnosis medis yang mencakup kondisi utama dan kondisi lainnya yang membutuhkan tata laksana dan pemantauan. Pengkajian awal keperawatan menghasilkan kebutuhan asuhan keperawatan,



METODE



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PL



PL



PL



131



YANG DICARI Peraturan tentang pelaksanaan dan pendokumentasian pengkajian awal medis dan keperawatan rawat inap dalam dalam kurun waktu 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap, atau lebih awal bila diperlukan sesuai dengan kondisi pasien.



TEMUAN



SKOR



 



 



Unit kerja : IGD, Rawat Jalan, Rawat inap



Dokumen rekam medis pengkajian awal medis dan keperawatan pasien rawat inap diisi dalam 24 jam sejak pasien rawat inap



 



 



Unit kerja : Rawat inap



Dokumen rekam medis memuat diagnosis medis yang mencakup kondisi utama dan kondisi lainnya yang membutuhkan tata laksana dan pemantauan di pengkajian awal medis



 



 



Unit kerja : Rawat inap



Dokumen rekam medis memuat kebutuhan asuhan keperawatan, intervensi atau pemantauan pasien yang



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN intervensi atau pemantauan pasien yang spesifik.



d



e



f



Sebelum pembedahan pada kondisi mendesak, minimal terdapat catatan singkat dan diagnosis praoperasi yang didokumentasikan di dalam rekam medik. Pengkajian medis yang dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum pasien menjalani prosedur di layanan rawat jalan rumah sakit harus dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari sebelumnya. Jika lebih dari 30 hari, maka harus dilakukan pengkajian ulang. Hasil dari seluruh



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



spesifik di pengkajian awal keperawatan. Peraturan Direktur tentang pengkajian awal untuk pasien yang akan dilakukan pembedahan CITO Dokumen rekam medis memuat catatan singkat dan diagnosis pasien yang akan dilakukan pembedahan CITO di pengkajian awal Peraturan tentang pengkajian awal medis dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari sebelumnya. Jika lebih dari 30 hari, maka harus dilakukan pengkajian awal ulang



PK (D)



Manajemen



PL



Unit kerja : IGD



PK (D)



Manajemen



PL



Unit kerja : rawat inap



Dokumen Rekam medis pengkajian awal ulang untuk pasien rawat inap yang lebih dari 30 hari



 



 



PL



Unit kerja : Rawat



Dokumen rekam medis



 



 



132



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN pengkajian yang dikerjakan di luar rumah sakit ditinjau dan/atau diverifikasi pada saat masuk rawat inap atau sebelum tindakan di unit rawat jalan.



a



PP 1.2



Pasien dilakukan skrining risiko nutrisi, skrining nyeri, kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh dan kebutuhan khusus lainnya



b



c



d



Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. Pasien diskrining untuk risiko nutrisi sebagai bagian dari pengkajian awal. Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan pengkajian gizi. Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh.



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



inap



memuat verifikasi pasien yang pengkajian awal medis dikerjakan di luar rumah sakit



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang penetapan kriteria risiko nutrisional



 



 



PL



PPA



Dokumen bukti penyusunan kriteria risiko nutrisional



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis memuat skrining risiko nutrisi di pengkajian awal



 



 



PL



PPA



Dokumen rekam medis pasien memuat risiko nutrisional di pengkajian gizi



 



 



Peraturan tentang skrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh



 



 



Dokumen rekam medis



 



 



PK (D)



Manajemen



PL



PPA



133



FOKUS



STANDAR



PP 1.3



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit melakukan pengkajian awal yang telah dimodifikasi untuk populasi khusus yang dirawat di rumah sakit.



Rumah sakit menetapkan jenis populasi khusus yang akan dilakukan pengkajian meliputi poin (Neonatus; Anak; Remaja; Obsteri / maternitas; Geriatri; Sakit terminal / menghadapi kematian; Pasien dengan nyeri kronik. atau nyeri (intense); Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris; Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol; Korban kekerasan atau kesewenangan; Pasien dengan penyakit menular atau infeksius; Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi; Pasien dengan sistem imunologi terganggu) pada maksud dan tujuan.



a



METODE



PK (D)



134



SASARAN



Manajemen



YANG DICARI memuat skrining kebutuhan fungsional dan risiko jatuh di pengkajian awal Peraturan tentang jenis populasi khusus yang akan dilakukan pengkajian meliputi poin (Neonatus; Anak; Remaja; Obsteri / maternitas; Geriatri; Sakit terminal / menghadapi kematian; Pasien dengan nyeri kronik tau nyeri (intense); Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris; Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol; Korban kekerasan atau kesewenangan; Pasien dengan penyakit menular atau infeksius; Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi; Pasien dengan sistem imunologi terganggu) pada maksud dan tujuan.



TEMUAN



SKOR



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



ELEMEN PENILAIAN



a



Pengkajian Ulang Pasien



Standar



PP 2



PP 3



Rumah sakit melakukan pengkajian ulang bagi semua pasien dengan interval waktu yang ditentukan untuk kemudian dibuat rencana asuhan lanjutan.



Pelayanan



Rumah sakit melaksanakan pengkajian ulang oleh DPJP, perawat dan PPA lainnya untuk menentukan rencana asuhan lanjutan.



b



Terdapat bukti pelaksanaan pengkajian ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu / libur untuk pasien akut.



c



Terdapat bukti pelaksanaan pengkajian ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien.



METODE



SASARAN



PK (D)



Manajemen



PL



DPJP, perawat, PPA



PL



DPJP



PL



Perawat



d



Terdapat bukti pengkajian ulang oleh PPA lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit.



PL



PPA Lainnya (Apoteker, Dietizen, perawat anastesi dll)



a



RS menetapkan regulasi



PK (D)



Manajemen



135



YANG DICARI Peraturan tentang pengkajian ulang oleh DPJP, perawat dan PPA lainnya untuk menentukan rencana asuhan lanjutan. Dokumen rekam medis memuat pengkajian ulang Dokumen rekam medis memuat pengkajian ulang medis yang dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu / libur untuk pasien akut Dokumen rekam medis memuat pengkajian ulang keperawatan yang dilaksanakan minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. Dokumen rekam medis memuat pengkajian ulang PPA lainnya yang dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. Peraturan tentang pelayanan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai peraturan perundangan.



Pelayanan Laboratorium



PP 3.1



Rumah sakit menetapkan bahwa seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium



ELEMEN PENILAIAN tentang pelayanan laboratorium di rumah sakit.



b



Pelayanan laboratorium buka 24 jam, 7 hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.



a



Direktur rumah sakit menetapkan penanggung jawab laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundangundangan.



b



Terdapat bukti pelaksanaan tanggung jawab pimpinan laboratorium sesuai poin (Menyusun dan evaluasi regulasi; Pengawasan pelaksanaan administrasi; Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu laboratorium



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



Manajemen



Peraturan tentang penetapan penanggung jawab laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan, disertai SIP, SPK dan RKK



 



 



Pimpinan unit Laboratorium



Dokumen bukti pelaksanaan tanggung jawab : Menyusun dan evaluasi regulasi; Pengawasan pelaksanaan administrasi; Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu laboratorium dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program



 



 



laboratorium di rumah sakit.



PK (D)



Manajemen



PL



Staf Laboratorium



PK (D)



PL



136



Peraturan tentang pelayanan laboratorium buka 24 jam, 7 hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien Dokumen hasil pemeriksaan laboratorium



FOKUS



STANDAR



PP 3.2



PP 3.3



URAIAN



Staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu



a



b



a



ELEMEN PENILAIAN dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit; Melakukan pemantauan dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium; Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan laboratorium rujukan) pada maksud dan tujuan. Staf laboratorium yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial. Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan Point-ofcare testing (POCT), memenuhi persyaratan kredensial. Rumah sakit menetapkan dan menerapkan kerangka waktu



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit; Melakukan pemantauan dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium; Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan laboratorium rujukan



Staf Medis Laboratorium



Dokumen SPK dan RKK



 



 



PL



Staf Medis Laboratorium



Dokumen SPK dan RKK termasuk kewenangan melaksanakan pemeriksaan POCT



 



 



PK (D)



Manajemen / Pimpinan Unit Laboratorium



Peraturan tentang penetapan dan penerapan kerangka waktu penyelesaian



 



 



PL



137



FOKUS



STANDAR



URAIAN



penyelesaian pemeriksaan regular dan pemeriksaan segera (cito).



b



c



d



PP 3.4



Rumah sakit memiliki prosedur pengelolaan semua reagensia esensial dan di evaluasi secara berkala pelaksaksanaannya.



a



b



ELEMEN PENILAIAN penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito. Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan laboratorium rujukan. Terdapat bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai prosedur dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya Terdapat bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen.



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



pemeriksaan laboratorium regular dan cito. Dokumen bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium reguler Dokumen bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium Cito Dokumen bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan laboratorium rujukan.



PL



Staf Laboratorium



PL



Staf Laboratorium



PL



Staf Laboratorium



PK (D)



Manajemen/ Pimpinan unit Laboratorium



Peraturan pengelolaan reagensia



 



 



PL



Staf Laboratorium



Dokumen pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai prosedur dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya



 



 



PL



Pimpinan unit Laboratorium



Dokumen pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen.



 



 



138



FOKUS



STANDAR



PP 3.5



URAIAN



Rumah sakit memiliki prosedur untuk cara pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, dan pembuangan spesimen.



ELEMEN PENILAIAN



a



b



PP 3.6



PP 3.7



Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis. Rumah sakit



a



b a



Pengelolaan spesimen dilaksanakan sesuai poin (Permintaan pemeriksaan; Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen; Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan spesimen; Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking)) pada maksud dan tujuan.



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



Manajemen Pimpinan unit Laboratorium



Peraturan tentang pengelolaan spesimen



 



 



Staf Laboratorium



Dokumen pengelolaan spesimen meliputi : Permintaan pemeriksaan; Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen; Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan spesimen; Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking)



 



 



Staf Laboratorium



Dokumen pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan spesimen



 



 



 



 



PL



Terdapat bukti pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan spesimen. RS menetapkan dan mengevaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis. Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.



PK (D)



Manajemen/Pimpinan unit Laboratorium



Peraturan tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis



PL



Staf Laboratorium



Dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.



 



 



Terdapat bukti bahwa



PL



Staf Laboratorium



Dokumen pelaksanaan PMI



 



 



PL



139



FOKUS



STANDAR



URAIAN



melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen.



b



PP 3.8



Rumah sakit bekerjasama dengan laboratorium rujukan yang terakreditasi.



a



b



ELEMEN PENILAIAN unit laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Internal (PMI) secara rutin yang meliputi poin (Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai; Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yang kompeten; Reagensia di tes; Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan; Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi) pada maksud dan tujuan. Terdapat bukti bahwa unit laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara rutin. Unit laboratorium memiliki bukti sertifikat akreditasi laboratorium rujukan yang masih berlaku.



METODE



Telah dilakukan



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



meliputi : Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai; Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yang kompeten; Reagensia di tes; Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan; Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi



Staf Laboratorium



Dokumen berupa sertifikat hasil pelaksanaan PME



 



 



PL



Staf Laboratorium



Dokumen berupa sertifikat akreditasi laboratorium rujukan yang masih berlaku.



 



 



PL



Staf Laboratorium



Dokumen pelaksanaan



 



 



PL



140



FOKUS



STANDAR



URAIAN



a



PP 3.9



Rumah Sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggara pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan dan standar pelayanan.



b



c



d



Pelayanan Radiologi



PP 4



Pelayanan radiologi klinik menetapkan



a



ELEMEN PENILAIAN pemantauan dan evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Rumah sakit menerapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit. Penyelenggaraan pelayanan darah dibawah tanggung jawab seorang staf yang kompeten Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah sakit. Rumah sakit menerapkan proses persetujuan tindakan pasien untuk pemberian darah dan produk darah. Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



pemantauan dan evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.



PK (D)



Manajemen/ pimpinan unit Laboratorium



Peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit.



 



 



PK (D)



Manajemen/ pimpinan unit Laboratorium



Peraturan tentang penetapan penangggung jawab pelayanan darah.



 



 



PL



PJ Pelayanan Darah



Dokumen SPK dan RKK



 



 



PL



Staf Pelayanan Darah



Dokumen memuat pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah sakit



 



 



PL



PJ BDRS dan staf medis



Dokumen tentang informed consent pemberian darah dan produk darah



 



 



PK (D)



Manajemen



Peraturan tentang pelayanan radiologi klinik di rumah sakit.



 



 



141



FOKUS



STANDAR



URAIAN



regulasi pelayanan radiologi klinis di rumah sakit.



b



a



Klinik



PP 4.1



Rumah Sakit menetapkan seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan RIR.



b



ELEMEN PENILAIAN regulasi pelayanan radiologi klinik. Terdapat pelayanan radiologi klinik selama 24 jam, 7 hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien. Direktur menetapkankan penanggung jawab Radiologi Klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundangundangan. Terdapat bukti pengawasan pelayanan radiologi klinik oleh penanggung jawab radiologi klinik sesuai poin (Menyusun dan evaluasi regulasi; Pengawasan pelaksanaan administrasi; Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu radiologi dengan program Manajemen Fasilitas dan



METODE



PK (D)



PK (D)



PL



142



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



Manajemen



Peraturan tentang radiologi klinik buka 24 jam, 7 hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien



 



 



Manajemen



Peraturan tentang penetapan penanggung jawab radiologi klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan, disertai SIP, SPK dan RKK



 



 



Pimpinan unit radiologi klinik



Dokumen bukti pelaksanaan tanggung jawab : Menyusun dan evaluasi regulasi; Pengawasan pelaksanaan administrasi; Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu radiologi dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di



 



 



FOKUS



STANDAR



PP 4.2



PP 4.3



URAIAN



Semua staf radiologi klinik mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan



Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan



a



b



a



ELEMEN PENILAIAN Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit; Memonitor dan evaluasi semua jenis pelayanan RIR; Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan pelayanan RIR rujukan) pada maksud dantujuan. Staf radiologi klinik yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial Staf radiologi klinik dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien, memenuhi persyaratan kredensial. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



rumah sakit; Memonitor dan evaluasi semua jenis pelayanan RIR; Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan pelayanan RIR rujukan



PL



Staf Medis radiologi klinik



Dokumen SPK dan RKK



 



 



PL



Staf radiologi klinik dan staf lain (perawat)



Dokumen SPK dan RKK yang memuat kewenangan mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien



 



 



 



 



PK (D)



143



Pimpinan unit radiologi klinik



Peraturan tentang penetapan dan penerapan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik regular dan cito.



FOKUS



STANDAR



URAIAN



METODE



SASARAN



PL



Staf radiologi klinik



PL



Staf radiologi klinik



PL



Staf radiologi klinik



PK (D)



Pimpinan unit radiologi klinik



b



Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya.



PL



Staf radiologi klinik



a



Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik telah melaksanakan



PL



Staf radiologi klinik



b



radiologi klinik regular dan cito.



c



d



a



PP 4.4



PP 4.5



Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur.



Rumah sakit menetapkan program kendali mutu,



ELEMEN PENILAIAN Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik. Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan radiologi rujukan. Rumah sakit menetapkan proses pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan.



144



YANG DICARI Dokumen bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik reguler Dokumen bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik Cito Dokumen bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan radiologi rujukan. Peraturan tentang pengelolaan pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan. Dokumen pelaksanaan memuat semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya. Dokumen hasil pelaksanaan PMI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.



b



ELEMEN PENILAIAN Pemantapan Mutu Internal (PMI). Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik melaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).



METODE



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



PL



Staf radiologi klinik



Dokumen hasil pelaksanaan PME



 



 



145



9. PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Pengorganisasian



PKPO 1



Sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan.



b.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk pengorganisasiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki bukti apoteker memiliki izin dan kompeten serta telah melakukan supervisi pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan



METODE



PK (D)



PK (D) PP PL



PK (D) c.



d.



Memiliki bukti kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang dilakukan setiap tahun.



PP



Memiliki sumber informasi



PL



146



SASARAN - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian, penggunaan obat dan pengorganisasian unit Farmasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



 



 



 



 



 



 



STRA dan SIPA



 



 



Dokumen tentang kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat setiap tahun



 



 



Penjelasan tentang kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat setiap tahun



 



 



tersedia udi unit pelayanan



 



 



Dokumen Surat izin kerja apoteker (STRA dan SIPA) dan hasil supervisi Penjelasan hasil supervisi yang dilakukan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



obat untuk semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.



SASARAN - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



PI



Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan



PKPO 2



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/ permintaan obat / instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia di rumah sakit.



a.



Rumah sakit telah memiliki proses penyusunan formularium rumah sakit secara kolaboratif.



PK (D)



- Komite Farmasi dan Terapi - Apoteker



PP



b.



Rumah sakit melakukan pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya.



PK (D)



PP



147



- Komite Farmasi Terapi - Kepala Instalasi Farmasi



PENCARIAN BUKTI penggunaan obat : 1. Formularium Nasional, Formularium RS, MIMS yang terkini 2. Aplikasi/web : Medscape, lexicomp Informasi obat Dokumen : 1. Pembentukan Komite Farmasi dan Terapi dan ketetapannya. 2. Formularium RS Penjelasan proses pembentukan KFT dan penyusunan formularium Dokumen pemantauan hasil kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya. Penjelasan tentang hasil kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



d



e.



Penyimpanan



PKPO 3



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi



a.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap formularium sekurangkurangnya setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya.



Rumah sakit melakukan pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP



Rumah sakit melakukan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundangundangan. Sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman dalam kondisi yang sesuai untuk stabilitas



METODE PK (D)



PP



PK (D)



PP



PK (D)



PP



PK (D)



148



SASARAN - Komite Farmasi Terapi - Kepala Instalasi Farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen evaluasi formularium setahun sekali



 



 



Penjelasan tentang evaluasi formularium setahun sekali



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang pengadaan sediaan farmasi dan BMHP oleh apoteker



 



 



Dokumen regulasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman sesuai



 



 



Dokumen pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP Penjelasan tentang pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP Dokumen regulasi pengadaan sediaan farmasi dan BMHP oleh apoteker



FOKUS



STANDAR



URAIAN penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman sesuai peraturan perundangundangan dan standar profesi.



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



produk, termasuk yang disimpan di luar Instalasi Farmasi.



PL



SASARAN - Staf instalasi farmasi - Staf klinis rawat inap dan rawat jalan



PK (D)



b.



Narkotika dan psikotropika disimpan dan dilaporkan penggunaannya sesuai peraturan perundangundangan.



PP



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



PL



c.



Rumah sakit melaksanakan supervisi secara rutin oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP dilakukan



PK (D) PP



149



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi



PENCARIAN BUKTI peraturan perundang undangan dan standar profesi Pengamatan tempat sediaan farmasi dan BMHP termasuk yang disimpan di luar Instalasi Farmasi. Monitoring suhu ruangan dan suhu lemari pendingin Dokumen laporan penggunaan Narkotik dan psikotropik sesuai peraturan perundangundangan Penjelasan tentang laporan penggunaan Narkotik dan psikotropik sesuai peraturan perundang-undangan Tempat penyimpanan sediaan narkotik dan psikotropik sesuai peraturan perundangundangan dan adanya kartu stok Dokumen hasil supervisi oleh apoteker tempat penyediaan sediaaan farmasi dan BMHP Penjelasan tentang hasil supervisi oleh apoteker tempat penyediaan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PL



farmasi



PL



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



PK (D)



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



dengan benar dan aman.



d



PKPO 3.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat atau produk yang memerlukan penanganan khusus, misalnya obat dan bahan berbahaya, radioaktif, obat penelitian, produk nutrisi parenteral, obat/BMHP dari program/donasi



a.



Obat dan zat kimia yang digunakan untuk peracikan obat diberi label secara akurat yang terdiri atas nama zat dan kadarnya, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus.



Obat yang memerlukan penanganan khusus dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan risiko bahan.



PP b.



c.



Radioaktif dikelola sesuai sifat dan risiko bahan radioaktif.



PL



Obat penelitian dikelola



PP



150



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



PENCARIAN BUKTI sediaaan farmasi dan BMHP Penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP



TEMUAN



SKOR



 



 



Pengamatan obat dan zat kimia yang diberi label yang terdiri nama zat, kadar, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus



 



 



Dokumen regulasi obat dengan penanganan khusus dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan risiko bahan.



 



 



Penjelasan tentang pengelolaan radioaktif



 



 



Lihat tempat pengelolaan obat radioaktif



 



 



Penjelasan tentang Obat



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



sesuai protokol penelitian. PL



PP d. sesuai peraturan perundangundangan.



Produk nutrisi parenteral dikelola sesuai stabilitas produk.



PL



PP e.



PKPO 3.2



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat, dan BMHP untuk



a.



Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan



Obat dan BMHP untuk kondisi emergensi yang tersimpan di luar Instalasi Farmasi termasuk di ambulans dikelola secara seragam dalam hal



PL



PK (D)



151



SASARAN - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi



PENCARIAN BUKTI penelitian dikelola sesuai protokol penelitian



TEMUAN



SKOR



Lihat tempat pengelolaan obat penelitian



 



 



Penjelasan tentang produk nutrisis parenteral



 



 



Lihat tempat pengelolaan produk nutrisi parentral



 



 



Penjelasan tentang pengelolaan obat/BMHP dari program dan BMHP



 



 



Lihat tempat pengelolaan obat/BMHP



 



 



Dokumen regulasi tentang pengelolaan obat dan BMHP emergensi di luar instalasi farmasi dikelola secara seragam sesuai EP



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



kondisi emergensi yang disimpan di luar Instalasi Farmasi untuk memastikan selalu tersedia, dimonitor dan aman.



 



b.



ELEMEN PENILAIAN Penyimpanan, pemantauan, penggantian karena digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan pencurian.



METODE



PL



PP



Rumah sakit menerapkan tata laksana obat emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan pemberian obat.



PL



PK (D)



PKPO 3.3



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, BMHP dan implan sesuaiperaturan perundangundangan.



a.



b



Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use date) tercantum pada label obat.



Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak)



PL



PK (D)



152



SASARAN



farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Lihat tempat penyimpanan obat dan BMHP emergensi di luar instalasi farmasi



 



 



Penjelasan tentang tata laksana obat emergensi



 



 



lihat daftar obat emergensi di setiap tempat penyimpanan



 



 



Dokumen regulasi Beyond use date



 



 



lihat beyond use date tercantum pada label obat



 



 



Dokumen regulasi sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak).



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang di-recall.



METODE



SASARAN farmasi



PK (D) Kepala instalasi farmasi PP



PK (D) d



Peresepan



PKPO 4



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi rekonsiliasi obat



Rumah sakit menerapkan proses pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP.



Kepala instalasi farmasi PP



a.



Rumah sakit menerapkan rekonsiliasi obat saat pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang.



PK (D)



b.



Hasil rekonsiliasi obat didokumentasikan di rekam medis.



PL



153



- Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen regulasi rekonsiliasi obat



 



 



Melihat rekonsiliasi obat di rekam medis



 



 



Dokumen proses recall obat, BMHP dan implan sesuai dengan EP Penjelasan regulasi tentang proses recall obat, BMHP dan implan sesuai dengan EP dan berita acara recall Dokumen pelaksanaan dan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP Penjelasan tentang pelaksanaan dan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PK (D) a.



PKPO 4.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan / permintaan obat dan BMHP / instruksi pengobatan sesuai peraturan perundangundangan.



Resep dibuat lengkap sesuai regulasi PL



b.



Telah dilakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca.



c.



Telah dilaksanaan proses untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering,



PP



PP



154



SASARAN - Staf instalasi farmasi - Perawat



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen regulasi peresepan / permintaan obat dan BMHP / instruksi pengobatan sesuai peraturan perundangundangan.



 



 



Lihat resep yang dibuat sesuai regulasi



 



 



Penjelasan tentang hasil evaluasi dan tindak lanjut penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca



 



 



Penjelasan tentang pelaksanaan pengelolaan resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering,



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PL



- Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi - Perawat



Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer



PL



e.



Penyiapan (Dispensing)



PKP0 5



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis



a.



Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya.



Telah memiliki sistem distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai peraturan perundangundangan.



PI



- Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi pasien/keluarga pasien



PK (D) - Kepala Instalasi Farmasi



155



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Lihat obat yang diresepkan di rekam medis pasien



 



 



mengamati cara edukasi penggunaan obat pulang kepada pasien



 



 



Pasien/keluarga pasien telah menerima edukasi dengan benar



 



 



 



 



Dokumen regulasi sistem distribusi dan dispensing yang seragam



FOKUS



STANDAR



URAIAN pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundangundangan.



 



b



c.



ELEMEN PENILAIAN



Staf yang melakukan dispensing sediaan obat non steril kompeten.



Staf yang melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten.



METODE PK (D)



PL



PK (D)



PL



PK (D) d



e.



Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten.



PL



Tersedia fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian.



SASARAN - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Perawat - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Perawat - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Perawat



PL - Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi



156



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen bukti pelatihan staf tentang dispensing sediaan obat non steril



 



 



Lihat tempat dispensing sediaan obat non steril



 



 



Dokumen bukti pelatihan staf tentang dispensing sediaan obat steril non sitostatika



 



 



lihat tempat pencampuran obat steril non sitostatika



 



 



Dokumen bukti pelatihan staf pencampuran obat sitostatika



 



 



Lihat tempat pencampuran obat sitostatika



 



 



Lihat ruang fasilitas dispensing



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



f.



g.



PKPO 5.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundang-



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PP



Telah melaksanakan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat inap



PI



PENCARIAN BUKTI



- Apoteker - Staf instalasi farmasi - Perawat Pasien/Keluarga pasien



Penjelasan tentang penyerahan obat yang siap diberikan untuk pasien rawat inap Menanyakan kepada Pasien/keluarga pasien telah menerima obat sesuai ketentuan Penjelasan obat yang diberi etiket sesuai peraturan lihat obat untuk pasien telah diberi etiket meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).



PP



Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD). Telah melaksanakan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya informasi klinis pasien yang memadai. Telah memiliki proses telaah



SASARAN



PL



- Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi - Perawat



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



PK (D)



- Kepala Instalasi Farmasi



Dokumen regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundangundangan



 



 



PL



- Kepala



peragaan cara telaah obat



 



 



157



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Pemberian Obat



PKPO 6



METODE



obat sebelum diserahkan



undangan dan standar praktik profesi.



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundangundangan.



ELEMEN PENILAIAN



b.



Staf yang melakukan pemberian obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan. Telah dilaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.



c.



Telah melaksanakan double checking untuk obat high alert.



d.



Pasien diberi informasi tentang obat yang akan diberikan.



PK (D)



PP



PP



PI



158



SASARAN Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Perawat - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



Penjelasan tentang pelaksanaan double checking untuk obat high alert.



 



 



Pasien/keluarga pasien telah menerima informasi tentang obat yang diberikan



 



 



sebelum diserahkan



Dokumen regulasi staf yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat dengan pembatasan yang ditetapkan Penjelasan tentang cara verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien,nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



PKPO 6.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri



ELEMEN PENILAIAN



Telah melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah sakit.



METODE



PK (D)



PP



PP b.



c.



Telah melaksanakan edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.



PI



Telah memantau pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai



PP



159



SASARAN - Staf instalasi farmasi - Perawat - Pasien/ keluarga pasien



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Perawat - Pasien/ keluarga pasien - Kepala Instalasi Farmasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



Pasien/keluarga pasien telah menerima edukasi obat yang digunakan secara mandiri



 



 



Penjelasan pemantauan pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi



 



 



Dokumen regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri Penjelasan tentang regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri Penjelasan tentang edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



Pemantauan a.



PKPO 7



PKPO 7.1



Rumah sakit menerapkan pemantauan terapi obat secara kolaboratif



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindak lanjut terhadap kesalahan obat (medication error) dan berupaya menurunkan kejadiannya.



b.



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN edukasi Telah melaksanakan pemantauan terapi obat secara kolaboratif



METODE



PK (D)



Telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat. Rumah sakit telah memiliki regulasi tentang medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit menerapkan sistem pelaporan kesalahan obat yang menjamin laporan akurat dan tepat waktu yang merupakan bagian program peningkatan mutu dan



PP



PL



PK (D)



PK (D)



160



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



- Apoteker - Staf instalasi farmasi



Dokumen regulasi pemantauan terapi obat secara kolaboratif



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf instalasi farmasi - Komite farmasi dan terapi - Kepala Instalasi Farmasi



Penjelasan tentang pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat. Laporan MESO



Dokumen regulasi medication safety



- Dokumen pelaporan kesalahan obat yang akurat dan tepat waktu - Dokumen komite mutu menerima laporan kesalahan obat - Dokumen laporan ke Komite



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



keselamatan pasien.



c.



Rumah sakit memiliki upaya untuk mendeteksi, mencegah dan menurunkan kesalahan obat dalam meningkatkan mutu proses penggunaan obat



PP



PK (D)



PP



PK (D)



d.



Seluruh staf rumah sakit dilatih terkait kesalahan obat (medication error). PP



Program



PKPO 8



Rumah sakit



a.



Rumah sakit telah



PK (D)



161



SASARAN - Apoteker - Staf instalasi farmasi



- Komite farmasi dan terapi - Kepala Instalasi Farmasi - Staf instalasi farmasi - Komite Medik - Komite farmasi dan terapi - Kepala Instalasi Farmasi - Apoteker - Staf Instalasi Farmasi - Perawat - Komite/Tim



PENCARIAN BUKTI Nasional Keselamatan Pasien Penjelasan tentang pelaporan obat yang akurat dan tepat waktu - Dokumen bukti implementasi upaya mencegah dan menurunkan kesalahan - penggunaan obat (medication error) - Bukti FMEA Penjelasan tentang implementasi upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication error) dan FMEA Dokumen bukti sosialisai terkait kesalahan obat (medication error) kepeda seluruh staf yang terkait dengan pelayanan obat



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang pelatihan terkait kesalahan obat (medication Error) kepada seluruh staf yang terkait dengan pelayanan obat



 



 



Dokumen regulasi



 



 



FOKUS



Pengendalian Resistansi Antimikroba



STANDAR



URAIAN



menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundangundangan



 



b.



c.



d.



e



ELEMEN PENILAIAN menetapkan kebijakan pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Rumah sakit menetapkan komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit Rumah sakit melaksanakan program kerja sesuai maksud dan tujuan. Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan. Memiliki pelaporan kepada pimpinan rumah sakit secara



METODE



SASARAN PPRA - Kepala Instalasi Farmasi



PK (D) Komite/Tim PPRA PP



PK (D) PP PK (D) PP PK (D)



162



Komite/Tim PPRA Kepala Instalasi Farmasi



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen penetapan Komite/Tim PPRA yang dilengkapi dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang



 



 



Penjelasan penetapan Komite/Tim PPRA



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan



Dokumen program PPRA



- Komite/Tim PPRA - Kepala Instalasi Farmasi



Penjelasan tentang program PPRA Dokumen pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan. Penjelasan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA



- Komite/Tim PPRA



-Dokumen laporan kepada pimpinan rumah sakit secara



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP



- Kepala Instalasi Farmasi



berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundangundangan PKPO 8.1



Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA).



a.



Rumah sakit melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik.



PK (D)



- Komite/Tim PPRA - Kepala unit pelayanan



PP b.



Rumah sakit menyusun dan mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan



PK (D) PP



163



Komite/Tim PPRA



PENCARIAN BUKTI berkala dan kepada Kementerian Kesehatan Penjelasan laporan berkala kepada pimpinan RS dan Kementrian kesehatan Dokumen bukti kegiatan melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan anntimikroba ke unit pelayanan yang melibatkan dokter,apoteker, perawat, dan peserta didik Penjelasan tenteng kegiatan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan - dokumen penyususunan PPK dan PPAB - Pengawasan pelaksanaan penataguanaan antimikroba penjelasan tentang PPK dan PPAB dan pengawasan pelaksanaan penatagunaan antimikroba



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



Komite/Tim PPRA



Dokumen pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui efektifitas keberhasialan program penjelasan tentang emantauan dan evaluasi untuk mengetahui efektifitas keberhasialan program



antimikroba.



c.



Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui efektivitas indikator keberhasilan program



PK (D)



PP



164



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



10.PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Pengelolaaan Kegiatan Peningkatan Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko



PMKP 1



Rumah sakit mempunyai Komite/Tim penyelenggara Mutu yang kompeten untuk mengelola kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) sesuai dengan peraturan perundangundangan.



b.



ELEMEN PENILAIAN Direktur telah menetapkan regulasi terkait Peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko Direktur rumah sakit telah membentuk komite/tim mutu untuk mengelola kegiatan PMKP serta uraian tugasnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.



c.



Komite Mutu menyusun program PMKP rumah sakit meliputi poin a) – i) yang telah ditetapkan Direktur rumah sakit dan disahkan oleh representative pemilik/dewan pengawas.



d.



Program PMKP dievaluasi dalam Rapat koordinasi mellibatkan komite-komite, pimpinan rumah sakit dan Kepala unit setiap triwulan



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PK (D)



- Direktur - Ketua Komite /Tim mutu



Dokumen penetapan regulasi terkait Peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko



 



 



- Direktur - Ketua Komite /Tim mutu



Dokumen penetapan komite/tim mutu untuk mengelola kegiatan PMKP serta uraian tugasnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.



 



 



Dokumen program PMKP rumah sakit yang disusun oleh Komite/tim mutu sesuai dengan maksud dan tujuan telah ditetapkan Direktur rumah sakit dan disahkan oleh representative pemilik/dewan pengawas.



 



 



1. Dokumen evaluasi Program PMKP. 2. Bukti rapat koordinasi mellibatkan komite-komite, Direktur/Pimpinan rumah sakit



 



 



PK (D)



PK (D)



PK (D)



165



- Ketua Komite /Tim Komite Mutu



- Direktur - Ketua Komite /Tim mutu



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



untuk menjamin perbaikan mutu yang berkesinambungan. PP Pemilihan dan Pengumpulan Data Indikator



PMKP 2



Komite/Tim mutu mendukung proses pemilihan indikator dan melaksanakan koordinasi serta integrasi kegiatan pengukuran data indikator mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit



a.



Komite mutu terlibat dalam pemilihan indikator mutu prioritas baik ditingkat rumah sakit maupun tingkat unit layanan.



PK (D) - Komite/Tim Mutu PP



b.



Komite mutu melaksanakan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran serta melakukan supervisi ke unit layanan.



PK (D)



166



- Komite/Tim Mutu - Kepala unit layanan



PENCARIAN BUKTI dan Kepala unit setiap triwulan untuk menjamin perbaikan mutu yang berkesinambungan. Penjelasan tentang Program PMKP yang telah dievaluasi 1. Dokumen pemilihan indikator mutu prioritas RS dan indikator mutu unit layanan. 2. Daftar indikator mutu prioritas RS dan indikator mutu unit layanan Penjelasan tentang pemilihan indikator mutu prioritas baik ditingkat rumah sakit maupun tingkat unit layanan. Dokumen bukti Komite mutu melaksanakan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran dan melakukan supervisi ke unit layanan.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP



c.



PMKP 3



Pengumpulan data indikator mutu dilakukan oleh staf pengumpul data yang sudah mendapatkan pelatihan tentang pengukuran data indikator mutu.



a.



b.



Komite mutu mengintegrasikan laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi.



Rumah sakit melakukan pengumpulan data mencakup (poin a-c) dalam maksud dan tujuan. Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) dan



PK (D)



Komite Mutu



PP



PK (D)



PP



PK (D)



167



Staf pengumpul data yang sudah mendapat pelatihan - Direktur - Komite Mutu



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang integrasi laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi. Dokumen laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi. Penjelasan tentang i laporan insiden keselamatan pasien, pengukuran budaya keselamatan, dan lainnya untuk mendapatkan solusi dan perbaikan terintegrasi. Dokumen pengumpulan data RS mencakup (poin a-c) dalam maksud dan tujuan. Penjelasan tentang pengumpulan data RS mencakup (poin a-c) dalam maksud dan tujuan. Dokumen Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



indicator mutu prioritas unit (IMP- Unit) telah dibuat profil indikator mencakup (poin a-t) dalam maksud dan tujuan.



Analisis dan Validasi Data Indikator Mutu



PMKP 4



Agregasi dan analisis data dilakukan untuk mendukung program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta mendukung partisipasi dalam pengumpulan database eksternal.



a.



b.



Telah dilakukan agregasi dan Analisa data menggunakan metode dan teknik statistik terhadap semua indicator mutu yang telah diukur oleh staf yang kompeten Hasil analisia digunakan untuk membuat rekomendasi tindakan perbaikan dan serta menghasilkan efisiensi penggunaan sumber daya.



METODE



SASARAN



- Kepala Unit PP



PK (D)



PP



PK (D)



PP



168



- Direktur - Komite Mutu - Kepala Unit



Komite/Tim Mutu



PENCARIAN BUKTI dan indikator mutu prioritas unit (IMP- Unit) telah dibuat profil indikator mencakup (poin a-t) dalam maksud dan tujuan. Penjelasan tentang Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) dan indikator mutu prioritas unit (IMP- Unit) telah dibuat profil indikator mencakup (poin a-t) dalam maksud dan tujuan. Dokumen hasil agregasi dan analisa data menggunakan metode dan tehnik statistik Penjelasan tentang agregasi dan Analisa data menggunakan metode dan teknik statistik yang telah diukur oleh staf yang kompeten Dokumen hasil analisa untuk membuat rekomendasi tindakan perbaikan yang menghasilkan efisiensi penggunaan sumber daya Penjelasan hasil analisia



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



c.



Memiliki bukti analisis data dilaporkan kepada Direktur dan reprentasi pemilik/ dewan pengawas sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



d.



e.



Memiliki bukti hasil Analisa berupa informasi INM dan e-report IKP diwajibkan lapor kepada Kementrian kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.



Terdapat proses pembelajaran dari database eksternal untuk tujuan perbandingan internal dari waktu ke waktu,



METODE



SASARAN



PK (D) - Komite/Tim Mutu PP



PK (D) - Komite/Tim Mutu PP



PK (D)



169



- Komite/Tim Mutu



PENCARIAN BUKTI untuk membuat rekomendasi tindakan perbaikan dan serta menghasilkan efisiensi penggunaan sumber daya. Dokumen analisis data yang dilaporkan kepada Direktur dan reprentasi pemilik/ Dewan Pengawas Penjelasan tentang analisis data yang dilaporkan kepada Direktur dan Reprentasi Pemilik/ Dewan Pengawas Dokumen hasil analisa informasi INM dan e-report IKP yang di laporkan kepada Kementrian Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku. Penjelasan hasil analisa informasi INM dan e-report IKP yang di laporkan kepada Kementrian Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen proses pembelajaran dari database eksternal untuk tujuan perbandingan internal dari waktu ke waktu, perbandingan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



perbandingan dengan rumah sakit yang setara, dengan praktik terbaik (best practices), dan dengan sumber ilmiah profesional yang objektik.



f. g.



Keamanan dan kerahasiaan tetap dijaga saat berkontribusi pada database eksternal. Telah menganalisa efisiensi berdasarkan biaya dan jenis sumber daya yang digunakan (sebelum dan sesudah perbaikan) terhadap satu proyek prioritas perbaikan yang dipilih setiap tahun.



METODE



SASARAN



PP



PP PK (D)



170



- Komite/Tim Mutu - Komite/Tim Mutu



PENCARIAN BUKTI dengan rumah sakit yang setara, dengan praktik terbaik (best practices), dan dengan sumber ilmiah profesional yang objektik. Penjelasan tentang proses pembelajaran dari database eksternal untuk tujuan perbandingan internal dari waktu ke waktu, perbandingan dengan rumah sakit yang setara, dengan praktik terbaik (best practices), dan dengan sumber ilmiah profesional yang objektik. Penjelasan tentang Keamanan dan kerahasiaan tetap dijaga saat berkontribusi pada database eksternal. Dokumen hasil analisa efisiensi berdasarkan biaya dan jenis sumber daya yang digunakan (sebelum dan sesudah perbaikan) terhadap satu proyek prioritas perbaikan yang dipilih setiap tahun.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP



PMKP 4.1



Staf dengan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang bertugas mengumpulkan dan menganalisis data rumah sakit secara sistematis.



a.



b.



c.



Data dikumpulkan, dianalisis, dan diubah menjadi informasi untuk mengidentifikasi peluangpeluang untuk perbaikan.



PK (D)



Staf yang kompeten melakukan proses pengukuran menggunakan alat dan teknik statistik.



PK (D)



Hasil analisis data dilaporkan kepada penanggung jawab indicator mutu yang akan melakukan perbaikan.



PK (D)



- Komite/Tim Mutu PP



Staf yang kompeten PP



171



- Komite/Tim Mutu - Kepala unit



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang analisa efisiensi berdasarkan biaya dan jenis sumber daya yang digunakan (sebelum dan sesudah perbaikan) terhadap satu proyek prioritas perbaikan yang dipilih setiap tahun. Dokumen data yang telah di analisa dan diubah jadi informasi untuk identifikasi peluang perbaikan Penjelasan tentang data yang telah di analisa dan diubah jadi informasi untuk identifikasi peluang perbaikan Dokumen data yang diukur menggnakan statistik oleh staf yang kompeten Penjelasan proses pengukuran data menggunakan alat dan teknik statistik. Dokumen hasil analisis data dilaporkan kepada penanggung jawab indikator mutu yang akan melakukan perbaikan.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP



PMKP 5



Mencapai dan Mempertahankan Perbaikan



PMKP 6



Rumah sakit melakukan proses validasi data terhadap indikator mutu yang diukur.



Rumah sakit mencapai perbaikan mutu dan dipertahankan.



a.



b.



a.



b.



Rumah sakit telah melakukan validasi yang berbasis bukti meliputi poin a) - g) yang ada pada maksud dan tujuan. Pimpinan Rumah sakit bertanggung jawab atas validitas dan kualitas data serta hasil yang dipublikasikan. Rumah sakit telah membuat rencana perbaikan dan melakukan uji coba menggunakan metode yang telah teruji dan menerapkannya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Tersedia kesinambungan data mulai dari pengumpulan data sampai perbaikan yang dilakukan



PK (D) PP PK (D) PP



- Komite/Tim Mutu - Validator



- Komite/Tim Mutu - Validator



PP



Komite mutu



PP



- Komite/Tim mutu - Kepala unit - Pengumpul data



172



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang hasil analisis data yang dilaporkan kepada penanggung jawab indikator mutu yang akan melakukan perbaikan. Dokumen indikator mutu yang telah divalidasi meliputi poin a) - g) di maksd dan tujuan Penjelasan tentang indikator mtu yang divalidasi Dokumen data yang akan dipublikasiakn Penjelasan validitas dan kualitas data serta hasil yang dipublikasikan.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang rencana perbaikan dan melakukan uji coba menggunakan metode yang telah teruji dan menerapkannya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.



 



 



Penjelasan tentang kesinambungan data mulai dari pengumpulan data sampai perbaikan yang



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



dan dapat dipertahankan.



c.



d.



PMKP 7



Dilakukan evaluasi proses pelaksanaan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit untuk menunjang pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas.



a.



b.



Memiliki bukti perubahanregulasi dan perubahan proses yang diperlukan untuk mempertahankan perbaikan.



Keberhasilan telah didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP. Rumah sakit melakukan evaluasi clinical pathway sesuai yang tercantum dalam maksud dan tujuan. Hasil evaluasi dapat menunjukkan adanya perbaikan terhadap kepatuhan dan mengurangi variasi dalam penerapan



PK (D) Komite/Tim Mutu PP



PK (D)



Komite/Tim Mutu



PP PK (D)



PP



PK (D)



173



- Komite/Tim mutu - Komite medik - Komite Keperawatan - Komite nakes lainnya - Komite/Tim mutu - Komite Medik/Staf Klinis



PENCARIAN BUKTI dilakukan dan dapat dipertahankan. Dokumen bukti perubahanregulasi dan perubahan proses yang diperlukan untuk mempertahankan perbaikan. Penjelasan tentang bukti perubahan- regulasi dan perubahan proses yang diperlukan untuk mempertahankan perbaikan. Dokumen Keberhasilan telah didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP. Penjelasan laporan PMKP



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen hasil evaluasi clinical pathway



 



 



Penjelasan tentang evaluasi clinical pathway



 



 



Dokumen hasil evaluasi perbaikan terhadap kepatuhan dan mengurangi variasi dalam penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit.



PP



SASARAN



PK (D)



c.



Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit.



PP



Komite medis/staf klinis



PI Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Keselamatan Pasien



PMKP 8



Rumah sakit mengembangkan Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien di rumah



a.



Direktur menetapkan Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP RS) termasuk didalamnya definisi, jenis insiden



PK (D)



174



- Komite/Tim mutu



PENCARIAN BUKTI rumah sakit. Penjelasan tentang hasil evaluasi yang menunjukkan adanya perbaikan terhadap kepatuhan dan mengurangi variasi dalam penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit. Dokumen audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit. Penjelasan tentang audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit. Staf klinis dapat menjelaskan tentang pelaksanaan audit klinis dan audit medis Dokumen regulasi Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP RS). Definisi, jenis insiden kselamatan pasien sentinel (poin a – o)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



kselamatan pasien meliputi kejadian sentinel (poin a – o) dalam bagian maksud dan tujuan), KTD, KNC, KTC dan KPCS, mekanisme pelaporan dan analisanya serta pembelajarannya,



b.



Komite mutu membentuk tim investigator sesegera mungkin untuk melakukan investigasi komprehensif/analisa akar masalah (root cause analysis) pada semua kejadian sentinel dalam kurun waktu tidak melebihi 45 (empat puluh lima) hari.



c.



Pimpinan rumah sakit melakukan tindakan perbaikan korektif dan memantaunya



sakit (SP2KP-RS).



METODE



SASARAN



TEMUAN



SKOR



 



 



PK (D)



- Komite/Tim mutu - Tim investigator



Dokumen penetapan tim investigator melakukan investigasi komprehensif/analisa akar masalah (root cause analysis) pada semua kejadian sentinel dalam kurun waktu tidak melebihi 45 (empat puluh lima) hari.



 



 



PK (D)



Direktur/ Pimpinan Rumah Sakit



Dokumen perbaikan korektif dan memantaunya efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi



 



 



PP



175



PENCARIAN BUKTI dalam bagian maksud dan tujuan), KTD, KNC, KTC dan KPCS, mekanisme pelaporan dan analisanya serta pembelajarannya, Penjelasan tentang Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP RS), sentinel, KTD, KNC, KTC dan KPCS,pelaporan dan analisanya serta pembelajarannya



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



e.



ELEMEN PENILAIAN efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi berulangnya kejadian sentinel tersebut. Pimpinan rumah sakit menetapkan proses untuk menganalisa KTD, KNC, KTC, KPCS dengan melakukan investigasi sederhana dengan kurun waktu yaitu grading biru tidak melebihi 7 (tujuh) hari, grading hijau tidak melebihi 14 (empat belas) hari. Pimpinan rumah sakit melakukan tindakan perbaikan korektif dan memantau efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi berulangnya KTD, KNC, KTC, KPCS tersebut.



METODE



SASARAN



PP



PK (D)



Direktur/ Pimpinan Rumah Sakit



PP



PK (D)



PP



176



Direktur/ Pimpinan Rumah Sakit



PENCARIAN BUKTI berulangnya kejadian sentinel. Penjelasan dari Pimpinan rumah sakit dalam melakukan pencegahan kejadian sentinel Dokumen Peraturan dari Pimpinan rumah sakit tentang penetapan proses untuk menganalisa KTD, KNC, KTC, KPCS dengan melakukan investigasi sederhana dengan kurun waktu yaitu grading biru tidak melebihi 7 (tujuh) hari, grading hijau tidak melebihi 14 (empat belas) hari. Penjelasan analisa KTD, KNC, KTC, KPCS sesuai ketentuan Dokumen perbaikan korektif dan memantau efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi berulangnya KTD, KNC, KTC, KPCS Penjelasan tindakan perbaikan korektif dan memantau efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi berulangnya KTD, KNC, KTC, KPCS



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR PMKP 9



URAIAN Data laporan insiden keselamatan pasien selalu dianalisis setiap 3 (tiga) bulan untuk memantau ketika muncul tren atau variasi yang tidak diinginkan



 



a.



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN Proses pengumpulan data sesuai a) sampai h) dari maksud dan tujuan, analisis, dan pelaporan diterapkan untuk memastikan akurasi data.



Analisis data mendalam dilakukan ketika terjadi tingkat, pola atau tren yang tak diharapkan yang digunakan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.



Data luaran (outcome) dilaporkan kepada direktur dan representatif pemilik/ dewan pengawas sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



METODE



SASARAN



PK (D)



Komite/Tim mutu



PK (D)



Komite mutu



PP



PK (D) PP



177



- Representatif pemilik - Direktur - Komite/Tim mutu



PENCARIAN BUKTI Dokumen regulasi tentang sistem pelaporan insiden keselamatan pasien Dokumen hasil analisis data mendalam dilakukan ketika terjadi tingkat, pola atau tren yang tak diharapkan yang digunakan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Penjelasan tentang Analisis data mendalam dilakukan ketika terjadi tingkat, pola atau tren yang tak diharapkan yang digunakan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Dokumen laporan PMKP kepada direktur dan representasi pemilik/ dewan pengawas setiap 3 bulan Penjelasan laporan PMKP



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



PMKP 10



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



a.



Rumah sakit telah melaksanakan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan survei budaya keselamatan pasien setiap tahun menggunakan metode yang telah terbukti.



Rumah sakit melakukan pengukuran dan evaluasi budaya keselamatan pasien b.



Penerapan Manajemen Risiko



PMKP 11



Komite mutu memandu penerapan program manajemen risiko di rumah sakit



a.



b.



Hasil pengukuran budaya sebagai acuan dalam menyusun program peningkatan budaya keselamatan di rumah sakit.



Komite mutu memandu penerapan program manajemen risiko yang di tetapkan oleh Direktur Komite mutu telah membuat daftar risiko rumah sakit berdasarkan daftar risiko unit-unit di rumah sakit



METODE



PK (D)



PP



PK (D)



PP



PK (D)



SASARAN Direktur/Pimpina n RS - Komite mutu - Kepala unit



178



Penjelasan hasil pengkuran bdaya keselamatan pasien



Direktur/Pimpina n RS - Komite mutu - Kepala unit



Dokumen hasil pengukuran budaya sebagai acuan dalam menyusun program peningkatan budaya keselamatan di rumah sakit. Penjelasan tetang pengukuran budaya sebagai acuan dalam menyusun program peningkatan budaya keselamatan di rumah sakit.



Komite mutu



Dokumen regulasi manajemen risiko yang di tetapkan oleh Direktur



Komite/Tim mutu



Dokumen daftar risiko rumah sakit berdasarkan daftar risiko unit-unit di rumah sakit Penjelasan tentang daftar risiko rumah sakit



PK (D) PP



PENCARIAN BUKTI Dokumen hasil pengukuran budaya keselamatan pasien dengan survei budaya keselamatan pasien setiap tahun



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



c.



Komite mutu telah membuat profil risiko dan rencana penanganan



d.



Komite mutu telah membuat pemantauan terhadap rencana penanganan dan melaporkan kepada direktur dan representatif pemilik/dewan pengawas setiap 6 (enam) bulan



METODE



SASARAN



PK (D) Komite/Tim mutu PP



PK (D)



Komite mutu



PP



PENCARIAN BUKTI Dokumen profil risiko dan rencana penanganan Penjelasan dari Komite mutu tentang profil risiko dan rencana penanganan Dokumen pemantauan oleh komite mutu terhadap rencana penanganan dan melaporkan kepada direktur dan representatif pemilik/dewan pengawas setiap 6 (enam) bulan Penjelasan tentang rencana penanganan dan melaporkan kepada direktur dan representatif pemilik/dewan pengawas setiap 6 (enam) bulan



e.



Komite mutu telah menyusun Program manajemen risiko tingkat rumah sakit untuk ditetapkan Direktur



PK (D)



Komite/Tim mutu



Dokumen Program manajemen risiko tingkat rumah sakit ditetapkan Direktur



f.



Komite mutu telah memandu pemilihan minimal satu analisa secara



PK (D)



Komite/Tim mutu



Dokumen hasil Analisa FMEA yang dilakukan setiap tahun



179



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN proaktif proses berisiko tinggi yang diprioritaskan untuk dilakukan Analisa FMEA setiap tahun



METODE PP



180



SASARAN



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang FMEA



TEMUAN



SKOR



 



 



11.PROGRAM NASIONAL (PROGNAS) FOKUS



STANDAR



URAIAN



  a.



prognas 1



Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam dan 7 (tujuh) hari seminggu.



b.



c.



Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi



prognas 1.1



Untuk meningkatkan efektifitas sistem rujukan maka Rumah sakit melakukan pembinaan kepada jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang



a.



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam



BUKTI



SASARAN



PK (D)



manajemen



Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya.



PK (D)



manajemen



PP



Ketua Tim & anggota



PK (D)



manajemen



PP



Ketua Tim /anggota



Rumah sakit menetapkan program pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.



PK (D)



manajemen



PL



ketua/ anggota Tim



Rumah sakit melakukan pembinaan terhadap jejaring secara berkala



PK (D)



manajemen



PL



ketua/ anggota Tim



PP



ketua/ anggota tim



Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan



Telah dilakukan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan.



181



YANG DICARI Peraturan/keputusan pimpinan/ direktur tentang pelaksanaan PONEK 24 jam Penetapan tim PONEK beserta rincian uraian tugas dan tanggung jawabnya Dapat menjelaskan rincian uraian tugas dan tanggung jawab tim PONEK Program kerja tim PONEK sesuai maksud dan tujuan Dapat menjelaskan pelaksanaan program PONEK sesuai maksud dan tujuan program pembinaan dan bukti MOU Dokumen Pertemuan/pembinaan jejaring rujukan program pembinaan dan bukti MOU Dokumen Pertemuan/pembinaan jejaring rujukan Dapat menjelaskan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan, audit maternal



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



ada.



prognas 2



Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis



prognas 2.1



Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberculosis.



Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundangundangan.



a.



Rumah sakit menerapkan regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit.



b.



Direktur menetapkan tim TB Paru Rumah sakit beserta program kerjanya



a.



Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.



b.



Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan



BUKTI



SASARAN



PL



ketua/ anggota tim



PK (D)



manajemen



PK (D)



manajemen



PP



Ketua/ anggota Tim



PL



PL



182



YANG DICARI perinatal, dan tindak lanjut hasil evaluasi dokumen evaluasiprogram pembinaan jejaring Peraturan tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis meliputi a s/d f sesuai maksud dan tujuan Penetapan tim tuberkulosis, uraian tugasnya dan program kerja Dapat menjelaskan uraian tugas dan program kerja Tim Tuberkulosis



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



PPA



Tersedia Fasilitas rawat jalan dan tata laksananya sesuai standar PPI



 



 



PPA



tersedia ruang rawat inap TB dan tatalaksananya sesuai standar PPI dan bertekanan negatif



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



prognas 2.2



Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundangundangan



a.



b.



c.



d



ELEMEN PENILAIAN danpengendalian infeksi tuberkulosis. Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis



BUKTI



SASARAN



PL



PPA



PK (D)



manajemen



PP



ketua, anggota Tim,PPA



PL



PPA



Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberculosis.



PP



petugas farmasi



PL



petugas farmasi



Rumah sakit melaksanakan pelayananTB MDR (bagi rumah sakit Rujukan TB MDR).



PP



ketua/ anggota Tim



PL



PPA



PP



ketua / anggota



Rumah sakit telah menerapkan kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis.



Rumah sakit melaksanakan pencatatan dan pelaporan



183



YANG DICARI



Tersedia Ruang pengambilan spesimen sputum dan tatalaksananya sesuai standar PPI Clinical pathway tata kelola klinis TB Dapat menjelaskan tata kelola klinis TB Rekam medis: kepatuhan tata kelola klinis TB , dokumen audit kepatuhan (terutama terapi OAT) Dapat menjelaskan perencanaan dan pengadaan obat anti TB dokumen perencanaan dan pengadaan OAT Dapat menjelaskan pelayanan TB MDR Fasilitas dan Pelayanan MDR TB rawat jalan dan rawat inap sesuai standar PPI Dapat menjelaskan hasil pencatatan dan laporan TB,



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN kasus TB Paru sesuai ketentuan.



a.



Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS



prognas 3



Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai denganperaturan perundan gundangan.



b.



c.



d



Penurunan Prevalensi Stunting dan



prognas 4



Rumah Sakit melaksanakan program



Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program HIV/AIDS seuai ketentuan perundangan Rumah sakit telah menerapkan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Rumah sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC. Rumah sakit memberikan pelayanan ODHA dengan factor risiko IO.



e



Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Anti RetroViral (ART).



a.



Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan



BUKTI



SASARAN Tim



PL



PPA



PK (D)



manajemen



PP



ketua/ anggota Tim



YANG DICARI kepada pimpinan / Direktur dokumen pencatatan dan pelaporan kasus TB kebijakan program HIV/AIDS dan PenetapanTIM HIV AIDS, uraian tugas dan program kerja Dapat menjelaskan program HIV/AIDS



PP



ketua/ anggota Tim



PL



PPA



PP PL



ketua/anggota Tim PPA



PP



ketua/ anggota Tim



PL



PPA



PP



petugas farmasi



PK (D)



184



manajemen



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



Dapat menjelaskan pelayanan rujukan kasus HIV



 



 



Pelayanan rujukan kasus HIV rawat jalan maupun rawat inap



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Dapat menjelaskan perencanaan dan pengadaan obat ART



 



 



Penetapan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi termasuk didalamnya alur



 



 



Dapat menjelaskan pelayanan PITC dan PMTCT Pelayanan PITC dan PMTCT Tim HIV/AIDS dapat menjelaskan pelayanan ODHA dengan IO Pelayanan ODHA dengan IO



FOKUS



STANDAR



URAIAN



penurunan prevalensi stunting dan wasting.



 



b.



c. Wasting



prognas 4.1



Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN program gizi.



Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.



Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut. Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan dan Analisa.



BUKTI



SASARAN



YANG DICARI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



Pelayanan kasus rujukan stunting dan wasting



 



 



MOU dengan RS kelas dibawahnya dan FKTP , Pembinaan jejaring rujukan



 



 



rujukan PK (D)



manajemen



PP



ketua/ anggota Tim



PP



Ketua/anggota Tim



PL



PPA



Penetapan tim stunting dan wasting beserta uraian tugas, program kerja Dapat menjelaskan uraian tugasnya dan rencana program kerja penurunan prevalensi stunting Dapat menjelaskan rujukan kasus stunting dan wasting



PK (D)



manajemen



PP



Ketua/ anggota Tim



Dapat menjelaskan pelaksanaan pembinaan jejaring dan rujukan masalah gizi



 



 



PP



ketua/anggota Tim



Dapat menjelaskan hasil pemantauan dan evaluasi penurunan prevalensi stunting dan wasting, pelaporan serta



 



 



185



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



rujukan masalah gizi.



Prognas 5 Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit



Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya.



prognas 5.1



SASARAN



PL



PPA



PK (D)



manajemen



a.



Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.



PK (D)



manajemen



b.



Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.



PP



ketua/anggota Tim



Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.



PP



ketua/anggota Tim



PL



PPA



Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksamnaan PKBRS.



PP



ketua/ anggota Tim



PL



PPA



PP



anggota Tim, petugas farmasi



PL



Petugas farmasi



c.



d



Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan



BUKTI



a.



Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.



186



YANG DICARI analisanya dokumen pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan dan analisa Peraturan/ kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS Penetapan tim PKBRS, uraian tugas , program kerja Dapat menjelaskan uraian tugas dan program kerja PKBRS Dapat menjelaskan program pelayanan KB pasca persalinan dan pasca keguguran dokumen pelaksanaan Pelayanan KB pasca persalinan dan pasca keguguran Dapat menjelaskan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS dokumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS Dapat menjelaskan penyediaan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB Dokumen penyediaan alat, obat kontrasepsi dan sarana



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b. pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi



c.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB. Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.



BUKTI



SASARAN



PP



ketua/ anggota Tim



PL



PPA



PP



ketua/anggota Tim



PL



PPA



187



YANG DICARI penunjang pelayanan KB Dapat menjelaskan tentang pelayanan konseling dokumen Pelayanan konseling Dapat menjelaskan rancangan dan penyediaan ruang pelayanan KB Ruang pelayanan KB



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



12.SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) FOKUS Mengidentifikasi Pasien dengan Benar



STANDAR SKP 1



URAIAN Rumah sakit menerapkan proses untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien



 



a.



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait Sasaran keselamatan pasien meliputi poin 1 – 6 pada gambaran umum



METODE



SASARAN



PK (D)



 



PP



Ka/anggota Komite/Tim Mutu



Rumah sakit telah menerapkan proses identifikasi pasien menggunakan minimal 2 (dua) identitas, dapat memenuhi tujuan identifikasi pasien dan sesuai dengan ketentuan rumah sakit. Pasien telah diidentifikasi menggunakan minimal dua jenis identitas meliputi poin 1) - 4) dalam maksud dan tujuan



PC



PL



PL



188



PENCARIAN BUKTI Peraturan terkait Sasaran keselamatan pasien meliputi poin 1 – 6 pada gambaran umum Penjelasaan Peraturan terkait Sasaran keselamatan pasien



Staf RS 3-5 orang



Peragaan cara Indentifikasi pasien



Unit layanan



Pengamataan tentang adanya penerapaan Identifikasi pasien



Unit layanan



Pengamatan tentang adanya Penerapaan Identifikasi pasien saat tindakan intervensi/ terapi, melakukan tindakkan pemsangan IV line dan Hemodialisa, sebelum tindakkan dan penyajian makanan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



PI



Pasien/Keluarga



Penjelasaan Pelaksanaan identifikasi pasien



Unit layanan khusus



Pengamatan Pelaksanaan tentang adanya identifikasi situasi khusus (pasien Koma , Bayi baru lahir yang tidak segera diberi nama dan Keadaan gawat darurat ) dan penggunaan label



Pasien telah diidentifikasi menggunakan minimal dua jenis identitas meliputi poin 1) - 4) dalam maksud dan tujuan



PL



PI



Meningkatkan Komunikasi yang Efektif



SKP 2



Rumah sakit menerapkan proses untuk meningkatkan efektivitas komunikasilisan dan/atau telepon di antara para profesional pemberi asuhan (PPA), proses pelaporan hasil kritis pada pemeriksaan



a.



Rumah sakit telah menerapkan komunikasi saat menerima instruksi melalui telepon: menulis/menginput ke komputer – membacakan – konfirmasi kembali” (writedown, read back, confirmation dan SBAR saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP serta di dokumentasikan dalam rekam medik.



PK (D)



PP



189



Pasien/Keluarga



Informasi pelaksanaan identifikasi pasien khusus



 



Peraturan menerapkan komunikasi saat menerima instruksi melalui telepon: menulis/menginput ke komputer – membacakan – konfirmasi kembali” (writedown, read back, confirmation dan SBAR saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP



Staf RS



Penjelasan tentang penerapan komunikasi



TEMUAN      



SKOR      



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



diagnostic termasuk POCT dan proses komunikasi saat serah terima (hand over)



c.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Rumah sakit telah menerapkan proses identifikasi pasien menggunakan minimal 2 (dua) identitas, dapat memenuhi tujuan identifikasi pasien dan sesuai dengan ketentuan rumah sakit.



Rumah sakit telah menerapkan komunikasi saat serah terima sesuai dengan jenis serah terima meliputi poin 1) - 3) dalam maksud dan tujuan.



PC



PL



PK (D)



190



SASARAN



Staf RS



Unit layanan



 



PC



PPA



PL



Unit layanan



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



saat menerima instruksi melalui telepon: menulis/menginput ke komputer – membacakan – konfirmasi kembali



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



Peragaan Cara pelaporan nilai kritis Pelaksanaan Komunikasi Efektif d saat pelaporan nilai kritis an pendokumentasi di Rekam medis Peraturan Komunikasi saat serah terima dengan jenis serah terima poin 1) - 3) dalam maksud dan tujuan. Cara serah terima antar PPA Pengamataan Pelaksanaan tentang



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



Rumah sakit menetapkan daftar obat kewaspadaan tinggi (High Alert) termasuk obat Look -Alike Sound Alike (LASA)



PP SKP 3



SASARAN



Ka/Staf Farmasi



Ka/Staf Farmasi



 



b.



Rumah sakit menerapkan pengelolaan obat kewaspadaan tinggi (High Alert) termasuk obat Look Alike Sound Alike (LASA) secara seragam di seluruh area rumah sakit untuk mengurangi risiko dan cedera



PL



PP



191



Unit Farmasi /Layanan



Staf Farmasi



PENCARIAN BUKTI



adanya komunikasi saat serah terima dan dokumentasi direkam Pengamataan pelaksanaan tentang adanya penetapan daftar obat kewaspadaan tinggi (High Alert) termasuk obat Look -Alike Sound Alike (LASA) Penjelasaan tentang pelaksanaan Pengelolaan obat yang perlu diwaspadai Pengamataan Pelaksanaan tentang adanya pengelolaan obat kewaspadaan tinggi (High Alert) termasuk obat Look -Alike Sound Alike (LASA) secara seragam Penjelasaan tentang Pelaksanan pengelolaan obat kewaspadaan tinggi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



c.



SKP 3.1



Rumah sakit menerapkan proses untuk meningkatkan



a



Rumah sakit mengevaluasi dan memperbaharui daftar obat High-Alert dan obat Look -Alike Sound Alike (LASA) yang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali berdasarkan laporan insiden lokal, nasional dan internasional



Rumah sakit menerapkan proses penyimpanan elektrolit konsentrat tertentu hanya di Instalasi Farmasi, kecuali di



PP



PK (D)



192



SASARAN



Ka/Staf Farmasi/KFT



Ka/Staf Farmasi/KFT



 



PENCARIAN BUKTI



(High Alert) termasuk obat Look -Alike Sound Alike (LASA) secara Pengamataan pelaksanaan tentang adanya pengelolaan obat dan Dokumen pelaporan evaluasi dan pembaharuan daftar obat sekurang kurangnya 1 (satu) tahun Penjelasan tentang evaluasi dan pembaharuan obat HighAlert dan obat Look Alike Sound Alike (LASA) yang sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali berdasarkan laporan insiden lokal, nasional dan internasional Peraturan penerapan proses penyimpanan elektrolit konsentrat tertentu hanya di



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN keamanan penggunaan elektrolit konsentrat



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



unit pelayanan dengan pertimbangan klinis untuk mengurangi risiko dan cedera pada penggunaan elektrolit konsentrat.



b.



c.



PP



PL



Penyimpanan elektrolit konsentrat di luar Instalasi Farmasi diperbolehkan hanya dalam untuk situasi yang ditentukan sesuai dalam maksud dan tujuan.



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan protokol koreksi hipokalemia, hiponatremia, hipofosfatemia.



PP



PK (D)



193



SASARAN



Ka/Staf Farmasi



Unit Farmasi /Layanan khusus



Staf farmasi



 



PENCARIAN BUKTI Instalasi Farmasi, kecuali di unit pelayanan dengan Penjelasaan peraturan tentang penerapan proses penyimpanan elektrolit konsentrat tertentu hanya di Instalasi Farmasi, kecuali di unit pelayanan dengan pertimbangan klinis Pengamatan Pelaksanaan tentang adanya penyimpanan elektrolit konsentrat dan Dokumen daftar elektrolit konsentrat Penjelasaan tentang Pelaksanaan penerapan proses penyimpanan elektrolit konsentrat Peraturaan penerapkan protokol koreksi hipokalemia, hiponatremia, hipofosfatemia.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



PP



Memastikan Sisi Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pasien Yang Benar Pada Pembedahan / Tindakan invasif



SKP 4



Rumah sakit menetapkan proses untuk melaksanakan verifikasi pra operasi, penandaan lokasi operasi dan proses time-out yang dilaksanakan sesaat sebelum tindakan pembedahan/invasif dimulai serta proses sign-out yang dilakukan setelah tindakan selesai.



a.



b.



Rumah sakit telah melaksanakan proses verifikasi pra operasi dengan daftar tilik untuk memastikan benar pasien, benar tindakan dan benar sisi



Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan tanda yang seragam, mudah dikenali dan tidak bermakna ganda untuk mengidentifikasi



PK (D)



PL



PK (D)



194



SASARAN Unit Farmasi /Layanan khusus



Staf farmasi



 



Unit layanan



 



PENCARIAN BUKTI Pengamatan Pelaksanaan tentang penerapkan protokol koreksi hipokalemia, hiponatremia, hipofosfatemia. Penjelasaan pelaksanaan penerapan protokol koreksi hipokalemia, hiponatremia, hipofosfatemia. Peraturan proses verifikasi pra operasi dengan daftar tilik untuk memastikan benar pasien, benar tindakan dan benar sisi Pengamatan Pelaksanaan tentang adanya proses verifikasi pra operasi dan mendokumentasiannya Peraturan penerapan tanda yang seragam, mudah dikenali dan tidak bermakna ganda untuk mengidentifikasi sisi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



sisi operasi atau tindakan invasif.



c.



PP



Rumah sakit telah menerapkan penandaan sisi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh dokter operator/dokter asisten yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien bila memungkinkan.



PL



PI



195



SASARAN



Staf RS



Unit layanan



Pasien/Keluarga



PENCARIAN BUKTI operasi atau tindakan invasif. Penjelasaan peraturan penerapan tanda yang seragam, mudah dikenali dan tidak bermakna ganda untuk mengidentifikasi sisi operasi atau tindakan invasif. Pengamataan Pelaksanaan tentang adanya penandaan sisi operasi atau tindakkan invasif Dokumen rekam medis dan laporan proses penandaann sisi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh dokter operator/dokter asisten yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien bila memungkinkan Informasi tentang



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Rumah sakit telah menerapkan proses Time-Out menggunakan “surgical check list” (Surgical Safety Checklist dari WHO terkini pada tindakan operasi termasuk tindakan medis invasif.



PL



PP



PK (D) Mengurangi Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan



SKP 5



Rumah sakit menerapkan kebersihan tangan (hand hygiene) untuk menurunkan risiko infeksi terkait layanan kesehatan.



a.



Rumah sakit telah menerapkan kebersihan tangan (hand hygiene) yang mengacu pada standar WHO terkini.



PC



PL



b.



PL



Terdapat proses evaluasi



196



SASARAN



Unit layanan



PPA



 



PENCARIAN BUKTI pelaksanaan penandaan sisi operasi atau tindakkan invasif Pengamataan Pelaksanaan tentang adanya proses Time-Out menggunakan “surgical check list” dan dokumentasinya Penjelasaan tentang pelaksanaan Time Out Peraturan menerapkan kebersihan tangan (hand hygiene) yang mengacu pada standar WHO terkini.



TEMUAN  



SKOR  



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



     



     



Staf RS 5 - 10 org



Peragaan Cara kebersihan tangan



 



 



Unit Pelayanan



Pengamataan Pelaksanaan tentang adanya penerapan kebersihan Tangan serta fasilitasnya



 



 



 



 



Pengamataan tentang



 



 



Unit Pelayanan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



terhadap pelaksanaan program kebersihan tangan di rumah sakit serta upaya perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan program.



SKP 6



Rumah sakit menerapkan proses untuk mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh.



a.



PP



Rumah sakit telah melaksanakan skrining pasien rawat jalan pada kondisi, diagnosis, situasi atau lokasi yang dapat menyebabkan pasien berisiko jatuh, dengan menggunakan alat bantu/metode skrining yang ditetapkan rumah sakit



PL



PP



197



SASARAN



Ka Komite/Tim Mutu/PPI/IPCN



Unit layanan



Staf RS



PENCARIAN BUKTI adanya Dokumen laporan pelaksanaan evaluasi terhadap program kebersihan tangan Penjelasaan tentang adanya pelaksanaan evaluasi terhadap program kebersihan tangan Pengamatan Pelaksanaan tentang adanya skrining pasien rawat jalan pada kondisi, diagnosis, situasi atau lokasi yang dapat menyebabkan pasien berisiko jatuh, dengan menggunakan alat bantu/metode skrining yang ditetapkan rumah sakit Penjelasaan tentang pelaksanaan skrining pasien rawat jalan pada kondisi, diagnosis, situasi atau lokasi yang dapat menyebabkan pasien berisiko jatuh, dengan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



SKP 6.1



Rumah sakit menerapkan proses untuk mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh di rawat inap.



a.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Tindakan dan/atau intervensi dilakukan untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien jika hasil skrining menunjukkan adanya risiko jatuh dan hasil skrining serta intervensi didokumentasikan.



PL



PP



Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat inap baik dewasa maupun anak menggunakan metode pengkajian yang baku sesuai dengan ketentuan rumah sakit



PL



198



SASARAN



Unit layanan



PPA Unit layanan



PENCARIAN BUKTI



menggunakan alat bantu/metode skrining yang ditetapkan rumah Pengamataan pelaksanaan tentang adanya tindakan hasil skrinning risiko jatuh (Dokumen rekam medis tindakkan hasil skrinning risiko jatuh) Penjelasaan tentang pelaksanaan tindakan hasil skrinning risiko jatuh Pengamataan pelaksanaan tentang adanya pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat Inap sesuai ketentuan RS (Dokumen rekam medis melakukan pengkajian awal risiko jatuh untuk semua pasien rawat Inap sesuai ketentuan RS)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PI



b.



Rumah sakit telah melaksanakan pengkajian ulang risiko jatuh pada pasien rawat inap karena adanya perubahan kondisi, atau memang sudah mempunyai risiko jatuh dari hasil pengkajian.



PL



PP c.



Tindakan dan/atau intervensi untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien rawat inap telah dilakukan dan didokumentasikan.



PL



199



SASARAN PPA



Unit layanan



PPA Unit layanan



PENCARIAN BUKTI Membenarkan pelaksanan pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat Inap Pengamataan pelaksanaan tentang adanya pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat Inap sesuai ketentuan RS dan Dokumen rekam medis melakukan pengkajian ulang risiko jatuh untuk semua pasien rawat Inap sesuai ketentuan RS



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasaan tentang pelaksanan pengkajian ulang risiko jatuh untuk semua pasien rawat Inap Pengamataan Pelaksanaan tentang adanya tindakkan pasien risiko jatuh dirawat inap dan didokumentasikan. (Dokumen rekam medis tindakkan pasien risiko jatuh dirawat inap)



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PI



PPA



200



PENCARIAN BUKTI Informasi pelaksanaan tindakan pasien risiko jatuh dirawat inap



TEMUAN      



SKOR      



13.KOMUNIKASI DAN EDUKASI (KE) FOKUS



Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit



 STANDAR



KE 1



URAIAN



Rumah sakit menetapkan tim atau unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan.



 



ELEMEN PENILAIAN



a



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PKRS di rumah sakit sesuai poin 1-2 pada gambaran umum.



b



c



Terdapat penetapan tim atau unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) yang mengkoordinasikan pemberian edukasi kepada pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tim atau unit PKRS menyusun program kegiatan promosi kesehatan rumah sakit setiap tahunnya, termasuk kegiatan edukasi rutin sesuai dengan misi rumah sakit, layanan, dan populasi pasiennya.



METODE



PK (D)



PK (D)



PP



PK (D)



PP



201



SASARAN



Pimpinan/ Ka/staf PKRS



Tim PKRS



Tim PKRS



Tim PKRS



Tim PKRS



PENCARIAN BUKTI Peraturan RS tentang pelaksanaan PKRS di rumah sakit sesuai poin 1-2 pada gambaran umum yaitu 1. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 2.Proses komunikasi antara rumah sakit dengan pasien dan keluarga. Peraturan RS penetapan tim PKRS lengkap dengan UTW



Penjelasan Tim PKRS dan UTW nya. Peraturan RS tentang program kegiatan PKRS setiap tahunnya, termasuk kegiatan edukasi rutin sesuai dengan misi RS, layanan, dan populasi. Penjelasan tentang program kegiatan PKRS



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



     



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



d



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit telah menerapkan pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga menggunakan media, format, dan metode yang yang telah ditetapkan.



METODE



PK (D)



PL



Komunikasi Dengan Pasien dan Keluarga



KE 2



Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan, serta akses untuk mendapatkan pelayanan



a



Tersedia informasi untuk pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit serta akses untuk mendapatkan layanan tersebut. Informasi dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.



PL



PI



202



SASARAN



Tim PKRS



Unit Pelayan



Unit Layanan, Unit Kerja



Pasien, Keluarga pasien



PENCARIAN BUKTI Peraturan RS tentang pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga menggunakan media dan metode yang ditetapkan; Dokumen bukti media edukasi yang dibuat. Dokumen bukti pemberian edukasi berupa form dokumentasi edukasi di rekam medis.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



Pengamatan pelaksanaan tentang adanya implementasi pemberian edukasi pada pasien dan keluarga.



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Pengamatan pelaksanaan tentang adanya implementasi pemberian informasi mengenai asuhan dan pelayanan serta aksesnya. (Terdapat media yang dapat diakses oleh pasien dan keluarga) Informasi tentang adanya pemberian informasi untuk



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



b



c



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menyampaikan informasi kepada pasien dan keluarga terkait alternatif asuhan dan pelayanan di tempat lain, apabila rumah sakit tidak dapat memberikan asuhan dan pelayanan yang dibutuhkan pasien. Akses mendapatkan informasi kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.



METODE



PL



PK (D)



PP



203



SASARAN



Unit Layanan



Tim PKRS, PPA,Staf



Tim PKRS, PPA, Staf



PENCARIAN BUKTI pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan, serta akses untuk mendapatkan pelayanan



Pengamatan tentang adanya daftar faskes rujukan (Dokumen daftar faskes rujukan dan Kerjasamanya)



Peraturan RS tentang akses mendapatkan informasi kesehatan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Penjelasan tentang Akses mendapatkan informasi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



KE 3



URAIAN



Rumah sakit melakukan pengkajian terhadap kebutuhan edukasi setiap pasien, beserta kesiapan dan kemampuan pasien untuk menerima edukasi.



 



a



b



c



ELEMEN PENILAIAN



Kebutuhan edukasi pasien dan keluarga dinilai berdasarkan pengkajian terhadap kemampuan dan kemauan belajar pasien dan keluarga yang meliputi poin a) – f) pada maksud dan tujuan, dan dicatat di rekam medis. Hambatan dari pasien dan keluarga dalam menerima edukasi dinilai sebelum pemberian edukasi dan dicatat di rekam medis. Hasil pengkajian digunakan oleh PPA untuk membuat



METODE



PK (D)



PL



PL



PL



204



SASARAN



Tim PKRS, PPA, Staf



Unit pelayanan



Unit Layanan



PPA



PENCARIAN BUKTI kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan Peraturan RS tentang pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga menggunakan media dan metode yang ditetapkan. Pengamatan pelaksanaan tentang adanya implementasi pengkajian edukasi dan proses edukasinya dengan melihat di rekam medis. (dokumen pengkajian edukasi) Pengamatan pelaksanaan tentang adanya implementasi edukasi dengan melihat di rekam medis. (Dokumen form edukasi dalam rekam medis) Pengamatan pelaksanaan tentang adanya Hasil pengkajian



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



perencanaan kebutuhan edukasi. PP



KE 4



Edukasi tentang proses asuhan disampaikan kepada pasien dan keluarga disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan bahasa yang dimengerti oleh pasien dan keluarga.



a



Terdapat bukti bahwa edukasi yang diberikan kepada pasien dan keluarga telah diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami.



PL



PI



205



PPA



Unit Layanan



Pasien, Keluarga pasien



PENCARIAN BUKTI digunakan oleh PPA untuk membuat perencanaan kebutuhan edukasi (Dokumen form edukasi dalam Rekam medis) Penjelasan tentang hasil pengkajian untuk membuat perencanaan kebutuhan edukasi Pengamatan pelaksanaan tentang adanya bukti bahwa edukasi yang diberikan kepada pasien dan keluarga telah diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami (Dokumen Formulir pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pasien/keluarga) Informasi tentang edukasi yang diberikan kepada pasien dan keluarga telah diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



b



ELEMEN PENILAIAN



Terdapat bukti bahwa pasien/keluarga telah dijelaskan mengenai hasil pengkajian, diagnosis, rencana asuhan, dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak diharapkan.



METODE



PK (D)



PI



206



SASARAN



Unit layanan



Pasien, Keluarga pasien



PENCARIAN BUKTI Pengamatan pelaksanaan tentang adanya bukti bahwa pasien/keluarga telah dijelaskan mengenai hasil pengkajian, diagnosis, rencana asuhan, dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak diharapkan (Dokumen Formulir pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pasien/keluarga mengenai hasil pengkajian, diagnosis, rencana asuhan, dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak diharapkan) Informasi tentang Pasien/keluarga telah dijelaskan mengenai hasil pengkajian, diagnosis, rencana asuhan, dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak diharapkan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



c



ELEMEN PENILAIAN



Terdapat bukti edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan cara cuci tangan yang aman, penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi obat-obat dan obat-makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi serta edukasi asuhan lanjutan di rumah.



METODE



PK (D)



PI



KE 5



Metode edukasi dipilih dengan



a



Rumah sakit memiliki proses untuk memastikan bahwa



PK (D)



207



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



Unit Layanan



Pengamatan pelaksanaan tentang adanya bukti edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan cara cuci tangan yang aman, penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi obat-obat dan obat-makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi serta edukasi asuhan lanjutan di rumah. (Dokumen Formulir pemberian edukasi di rekam medis yang diisi oleh PPA yang memberikan edukasi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga ; materi berupa leafle, brosur, dll terkait hal di atas)



Pasien, Keluarga pasien PPA, Tim PKRS



Informasi tentang edukasi apa saja yang didapat, dan sesuai dengan yang disampaikan PPA. Peraturan tentang edukasi dan evaluasi.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN pasien dan keluarganya memahami edukasi yang



b



mempertimbangka n nilai yang dianut dan preferensi pasien dan keluarganya serta memungkinkan terjadinya interaksi yang memadai antara pasien, keluarga pasien dan staf.



Proses pemberian edukasi di dokumentasikan dalam rekam medik sesuai dengan metode edukasi yang dapat diterima pasien dan keluarganya.



METODE



SASARAN



PI



Pasien/ Keluarga pasien



PL



PI



c



d



Materi edukasi untuk pasien dan keluarga selalu tersedia dan diperbaharui secara berkala. Informasi dan edukasi disampaikan kepada pasien



Unit Layanan



Pasien, Keluarga pasien



PK (D)



Tim PKRS, PPA



PL



Unit pelayanan



PK (D)



Unit PKRS, Tim PKRS



208



PENCARIAN BUKTI Pasien/keluarga mengerti apa yang disampaikan PPA. Pengamatan pelaksanaan tentang adanya proses pemberian edukasi di dokumentasikan dalam rekam medik sesuai dengan metode edukasi yang dapat diterima pasien dan keluarganya (Materi edukasi tertulis yang akan dibagikan ke pasien/keluarga sesuai kebutuhan berupa leaflet, brosur, materi digital) Informasi tentang adanya proses pemberian edukasi dengan metode yang dapat diterima Dokumen kebijakan tentang materi edukasi selalu diperbarui secara berkala. PPA dapat menunnjukkan media edukasi yang tersedia di Unit Kerja, sesuai yang berlaku di RS SPO pemberian edukasi, dokumen Formulir



TEMUAN      



SKOR      



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN dan keluarga dengan menggunakan format yang praktis dan dengan bahasa yang dipahami pasien dan keluarga.



e



KE 6



Dalam menunjang keberhasilan asuhan yang berkesinambungan, upaya promosi kesehatan harus dilakukan berkelanjutan.



a



b



Rumah sakit menyediakan penerjemah (bahasa dan bahasa isyarat) sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga.



Rumah sakit mengidentifikasi sumbersumber yang ada di komunitas untuk mendukung promosi kesehatan berkelanjutan dan edukasi untuk menunjang asuhan pasien yang berkelanjutan. Rumah sakit telah memiliki jejaring di komunitas untuk mendukung asuhan pasien



METODE



PI



PK (D)



PP



PK (D)



SASARAN



Pasien, Keluarga pasien



Tim PKRS



PPA , Penterjemah



Tim PKRS



PI



Staf pelayan lain



PK (D)



Tim PKRS,Bidang pelayanan



209



PENCARIAN BUKTI pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pasien/keluarga. Pasien/keluarga memahami edukasi yang disampaikan oleh PPA SK penetapan penerjemah beserta uraian tugasnya atau surat perjanjian kerjasam dengan pihak ketiga Penjelasan tentang SK penterjemah beserta UTW Dokumen laporan hasil identifikasi sumber-sumber yang ada di komunitas, daftar sumber-sumber di komunitas untuk mendukung asuhan pasien berkelanjutan beserta MoU nya. Mengetahui adanya kerjasama dengan sumber sumber komunitas. Dokumen daftar faskes/ FKTP jejaringan di komunitas dan MoUnya.



TEMUAN



SKOR



 



 



     



     



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN berkelanjutan.



c



d



KE 7



Profesional Pemberi Asuhan (PPA)



a



Memiliki bukti telah disampaikan kepada pasien dan keluarga tentang edukasi lanjutan dikomunitas. Rujukan edukasi tersebut dilaksanakan oleh jejaring utama yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini dilakukan agar tercapai hasil asuhan yang optimal setelah meninggalkan rumah sakit.



Edukasi berkelanjutan tersebut diberikan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan.



Profesional Pemberi Asuhan (PPA) telah diberikan



METODE PP



PK (D)



PI



PK (D)



SASARAN Tim PKRS,Bidang pelayanan



PENCARIAN BUKTI Penjelaskan jejaring di komunitas yang mendukung asuhan berkelanjutan.



Tim PKRS,Bidang pelayanan



Dokumen Formulir pemberian edukasi lanjutan di komunitas yang ditandatangani oleh pasien/keluarga



Staf



Tim PKRS, PPA



PI



Pasien, Keluarga pasien



PK (D)



Tim PKRS, PPA



210



TEMUAN      



SKOR      



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Pasien/keluarga membenarkan hal tsb di atas.



     



     



Dokumen pelaksanaan pelatihan Komunikasi



 



 



Mengetahui adanya kerjasama dengan FKTP



Dokumen Formulir pemberian edukasi berkelanjutan yang ditandatangani oleh pasien/ keluarga form discarh planning.



FOKUS



 STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



pelatihan dan terampil melaksanakan komunikasi efektif. PI mampu memberikan edukasi secara efektif.



PK (D) b



PPA telah memberikan edukasi yang efektif kepada pasien dan keluarga secara kolaboratif PI



211



Staf



Unit PKRS, Tim PKRS



Pasien, Keluarga pasien



PENCARIAN BUKTI Efektif , misalnya : TOR, Sertifikat , undangan, notulen dan bukti pelaksanaan kegiatan lainnya. Mengetahui adan memahami komunikasi efektif. Dokumen Formulir pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pasien/keluarga dan mencantumkan pemberi edukasi dan diisi oleh semua PPA yang memberi asuhan pada pasien tsb. Pasien/keluarga membenarkan hal tsb. Pasien dan keluarga dalam menjelaskan siapa saja yang memberikan edukasi / Profesi apa saja.



TEMUAN



SKOR



 



 



     



     



 



 



 



 



   



   



 



 



14.MANAJEMEN REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN (MRMIK) FOKUS Manajemen Informasi



URAIAN MRMIK 1



STANDAR Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal.



 



a



b



c



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin 1)-2) yang terdapat dalam gambaran umum. Terdapat bukti rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit. Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.



METODE



PK (D)



PP



PL PP



212



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



Pimpinan, Ka Unit SIMRS



Dokumen regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai : 1) Kebutuhan informasi internal, 2)Kebutuhan informasi eksternal.



Ka/ Staf Unit SIMRS



Penjelasan tentang penerapan proses informasi sesuai regulasi dan implementasinya.



Unit Kerja dan Unit Pelayanan



Pengamatan tentang penerapan proses informasi sesuai regulasi.



Pimpinan,Ka Unit Kerja dan Ka Unit Pelayanan



Penjelasan tentang proses pengelolaan informasi sesuai dengan kebutuhan yang dikaitkan dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



d



e



MRMIK 2



Seluruh



a



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien



Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.



Terdapat bukti PPA, pimpinan



METODE



SASARAN



PL



Unit Kerja dan Unit Pelayanan



PP



Kepala/staf unit kerja SIMRS



PL



PP



PL



PP



213



unit kerja SIMRS



Kepala/staf unit kerja SIMRS, Kepala / staf Unit Kerja RM



Kepala/staf unit kerja SIMRS, Kepala / staf Unit Kerja RM PPA, pimpinan



PENCARIAN BUKTI Pengamatan kelengkapan dokumen proses pengelolaan informasi Penjelasan tentang Pemantauan dan evaluasi



Pengamatan hasil Pemantauan dan evaluasi secara berkala. Penjelasan tentang data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit. Pengamatan tentang ketersediaan data dan informasi terkini yang mendukung asuhan pasien, pendidikan dan riset. Penjelasan tentang prinsip



TEMUAN      



SKOR      



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis / non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.



MRMIK 2.1



Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol



 



ELEMEN PENILAIAN rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.



b



a



Terdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan.



Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.



METODE



PL



PP



PL



PP



PL



214



SASARAN rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf unit layanan /kerja Kepala/staf unit SIMRS



unit SIMRS



Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM



unit SIMRS, Unit RM



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasan proses pengambilan keputusan yang didasarkan oleh informasi klinis serta non klinis.



     



     



Pengamatan dokumen pengintegrasian data dan informasi klinis dan non klinis untuk pengambilan keputusan Penjelasan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan. Pengamatan terhadap kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan infromasi (sumpah/ surat pernyataan menjaga kerahasiaan pasien)



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



pengelolaan dan penggunaan informasi sistem sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. Pengamatan adanya bukti pelatihan.



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PP



b



Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien. PL



SASARAN



Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM



unit SIMRS, Unit RM



akses.



c



MRMIK 2.2



Rumah sakit menjaga



a



Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.



Data dan informasi yang disimpan terlindung dari



PP



PL



PP



215



Ka Unit RM, Ka Unit SIM-RS



Unit RM/ SIMRS



Kepala/staf unit SIMRS, Kepala /



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi serta tingkat akses yang didapatkan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang pemantauan kepatuhan terhadap kerahasian, keamanan dan integritas data



   



   



 



 



Pengamatan kepatuhan terhadap kerahasian, keamanan dan integritas data apabila terjadi pelanggaran (laporan/berita acara )



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang data dan informasi di simpan terlindung



 



 



 



 



Pengamatan terhadap proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi serta tingkat akses yang didapatkan



FOKUS



URAIAN



STANDAR kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran



 



ELEMEN PENILAIAN



kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.



b



Rumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.



METODE



PL



PP PL



216



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



staf Unit RM



dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dantempat penghancuran. Pengamatan dan sarana penyimpanan data dan informasi yang terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran dan Implementasi proses perlindungan data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran. Ketersediaan APAR, alat pemantauan kelembaban, CCTV, backup server, dll. Penjelasan tentang penerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi. Pengamatan tentang penerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi; Laporan pemantauan dan evaluasi keamanan data dan informasi.



unit SIMRS / RM



Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM Unit RM, Unit SIM-RS



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PP



c



Pengelolaan dokumen



MRMIK 3



Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten



a



Terdapat bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.



Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai dengan butir a) - h) dalam maksud dan tujuan.



PL



PP



217



SASARAN Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM



Unit RM, Unit SIMRS



Kepala Unit RM



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi. Pengamatan terhadap bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi (contoh : laporan perbaikan). Penjelasan rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai : a) Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan b) Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan c) Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya



TEMUAN      



SKOR      



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR dan seragam.



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



218



SASARAN



PENCARIAN BUKTI dokumen versi terbaru/terkini dan relevan yang tersedia d) Bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen e) Pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen f) Proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit g) Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan h) Identifikasi dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan/atau meninjau dokumen tersebut)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



b



c



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit.



Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir a) - d) dalam maksud dan tujuan.



METODE



SASARAN



PL



Unit RM, Unit SIMRS



PP



Kepala Unit Kerja/ Ka Unit Pelayanan



PL



PP



PL MRMIK 4



Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah



a



Terdapat bukti bahwa penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan



PP



219



Unit kerja dan unit Pelayanan



Sekretaris Dewas, Kepala Unit Kerja, kepala Unit Pelayanan



PENCARIAN BUKTI Pengamatan tentang pengelolaan dokumen sesuai dengan tersebut diatas. Penjelasan tentang format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit. Pengamatan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis. Penjelasan tentang dokumen internal, mencakup : a) dokumen tingkat pemilik/korporasi; b) dokumen tingkat rumah sakit; c) dokumen tingkat unit (klinis); dan d) dokumen tingkat unit (non klinis).



Unit Kerja, unit Pelayanan



Pengamatan dokumen internal.



Kepala/ staf Unit Kerja, Kepala / staf Unit Pelayanan,



Penjelasan tentang data dan informasi kebutuhan internal terkait data asuhan pasien dan kebutuhan eksternal.



TEMUAN      



SKOR      



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan.



sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan. Rekam Medis Pasien



MRMIK 5



Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan



b



a



Terdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan



Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.



METODE



PL



PP



PL



PK (D)



220



SASARAN



Unit Kerja, unit Pelayanan



PPA



Unit kerja dan unit Pelayanan



Pimpinan/Ka Unit RM



PENCARIAN BUKTI Pengamatan tentang data dan informasi kebutuhan internal terkait data asuhan pasien dan kebutuhan eksternal. (contoh : laporan ke dinas kesehatan/ BPJS/Kemenkes) Penjelasan tentang data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan. Pengamatan tentang data dan informasi yang seragam, sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu sesuai dengan format yg seragam; (contoh : format RM terkait asuhan pasien) Dokumen regulasi mengenai penyelenggaraan rekam medis di RS sesuai dengan peraturan yang berlaku.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



b



rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan.



c



d



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis.



Rumah Sakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.



Tersedia penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik



METODE



PK (D)



SASARAN



Ka Unit RM/ staf



PENCARIAN BUKTI Dokumen penetapan unit penyelenggara rekam medis dan pengelola rekam medis sesuai dengan kualifikasinya disertai Uraian Tugas dan Wewenang



SKOR



 



 



 



 



     



     



PP



Kepala Unit RM/ Staf



Penjelasan tentang penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.



 



 



PP



Kepala/ staf Unit RM, Kepala/staf Unit Pelayanan



 



 



 



 



 



 



Unit Pelayanan



Pengamatan pengisian form RM; Dokumen formulir RM sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.



 



 



 



 



Penjelasan penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik. Pengamatan SPO penyimpanan, Dokmen penyimpanan RM kertas dan elektronik



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



PL



PP



PL



221



Kepala / staf Unit RM



Unit RM , Unit Pelayanan



Penjelasan tentang Uraian Tugas dan Wewenang



TEMUAN



FOKUS



URAIAN



MRMIK 6



STANDAR



Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandarisasi dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis.



 



ELEMEN PENILAIAN



a



Terdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan



b



c



MRMIK 7



Rumah sakit menetapkan



a



Rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.



METODE



SASARAN



PP



Kepala/ staf Unit RM



PL



unit pelayanan, Unit RM



PP



Kepala/ staf Unit RM, PPA



PL



Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.



PP



Terdapat bukti rekam medis pasien telah berisi informasi



PP



PL



222



Unit RM



Kepala/ staf Unit RM, PPA, Komite RM



Unit RM, Unit Pelayanan Kepala/staf Unit RM



PENCARIAN BUKTI Penjelasan tentang SPO penomoran RM sesuai dengan peraturan bahwa satu pasien satu nomor.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



           



           



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



Pengamatan SPO evaluasi dan pembaruan RM; Laporan evaluasi dan pembaharuan formulir rekam medis



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang isi informasi yang yang terdapat di RM .



   



   



Pengamatan SPO penomoran RM sesuai dengan peraturan Penjelasan SPO di atas Pengamatan SPO penyusunan RM rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dan penunjang dan dokumen RM nya sesuai sistematikanya. Penjelasan SPO dan hasil evaluasi dan pembaharuan formulir rekam medis secara periodik sesuai kebutuhan



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku



informasi yang akan dimuat pada rekam medis pasien.



MRMIK 8



Setiap catatan (entry) pada



b



a



Terdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir a) – f) pada maksud dan tujuan



PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat



METODE



PL



PP



SASARAN



Unit RM



Kepala/staf Unit RM, PPA



PL



Unit RM, Unit Pelayanan



PP



Kepala Unit RM, PPA



223



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN  



SKOR  



Pengamatan RM pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan. Menunjukkan isi informasi di RM meliputi poin a) sd f) yaitu: a) Mengidentifikasi pasien; b) Mendukung diagnosis; c) Justifikasi/dasar pemberian pengobatan; d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan; e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Pengamatan RM pasien telah berisi informasi a - f tersebut di atas.



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



Penjelasan SPO pengisian RM oleh PPA mencantumkan nama



FOKUS



URAIAN



STANDAR rekam medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis.



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



mengisi RM. PL



PP



b



c



Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi



Terdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik.



PL



PP



224



Unit RM, Unit pelayanan



Kepala Unit RM, PPA



Unit RM, Unit pelayanan



Kepala Unit RM



PENCARIAN BUKTI dan profesinya; dokumen RM yang terisi (sampleMelihat RM di unit RM dan unit pelayan bahwa identitas PPA tertera di kolom tertentu di RM. Pengamatan SPO pengisian RM oleh PPA mencantumkan nama dan profesinya; dokumen RM yang terisi (sampleMelihat RM di unit RM dan unit pelayan bahwa identitas PPA tertera di kolom tertentu di RM. Pemahaman SPO di atas. Tersedia SPO pengisian RM oleh PPA mencantumkan waktu; dokumen yang terisi ( sample) dan Melihat RM di unit RM dan unit pelayan bahwa waktu tertera di kolom tertentu di RM. Penjelasan SOP koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan nonelektronik



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



     



     



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



d



MRMIK 9



Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan terstandarisasi.



ELEMEN PENILAIAN



Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit



METODE



SASARAN



PL



Unit RM



PP



PL



PP a



Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit. PL



225



Kepala Unit RM, Komite/Tim RM



Unit RM



Kepala/ staf unit RM



Unit RM, Unit Pelayanan



PENCARIAN BUKTI Pengamatan SOP koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan nonelektronik



TEMUAN    



SKOR    



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Laporan pemantauan dan evaluasi meliputiidentitas, tanggal dan waktu



 



 



 



 



Penjelasan pedoman/ SPO pedoman pengisian RM berisi tentang penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit.



 



 



 



 



 



 



Pengamatan pedoman/SPO pengisian RM berisi tentang penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan



 



 



 



 



 



 



Penjelasan laporan di atas.



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



b



ELEMEN PENILAIAN



Dilakukan evaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan.



METODE



PP



PL



PP



MRMIK 10



Rumah sakit menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien.



a



Kepala/ staf Unit RM



Unit RM



Kepala Unit RM



Rumah sakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis. PL



b



SASARAN



Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis



PP



226



Unit RM



Kepala Unit RM,staf unit RM, PPA



PENCARIAN BUKTI ketetapan rumah sakit. Penjelasan tentang laporan evaluasi penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit Pengamatan laporan evaluasi penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit Penjelasan tentang penentuan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis oleh direktur dan disahkan oleh dewas Pengamatan kebijakan tentang penentuan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis oleh direktur dan disahkan oleh dewas Penjelasan tentang pedoman tentang penentuan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



c



MRMIK 11



Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien.



a



b



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien. Rumah sakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan Dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode



METODE



SASARAN



PL



Unit RM



PP



PL



PK (D)



PP



227



Kepala Unit RM



Unit RM



Kepala / staf Unit RM



Kepala / staf Unit RM



PENCARIAN BUKTI Pengamatan pedoman tentang penentuan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis. Penjelasan kebijakan tentang penjaminan otentifikasi, keaman dan kerahasiaan data RM elektronok dan non elektronik



TEMUAN  



SKOR  



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Pengamatan kebijakan tentang penjaminan otentifikasi, keaman dan kerahasiaan data RM elektronik dan non elektronik



 



 



 



 



 



 



Dokumen regulasi mengenai jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis, data dan informasi lainnya terkait pasien, dan prosedur pemusnahannya



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Penjelasan dokumen regulasi tsb di atas.



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundangundangan dengan prosedur



c



Dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit



METODE



PL



PP



PL



PP



MRMIK 12



Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis.



a



Unit Kerja RM



Komite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien



PP



PL



228



PENCARIAN BUKTI Pengamatan dokumen regulasi pemusnahan data dan informasi terkait pasien, Berita acara pemusnahan RM.



Kepala/staf unit SIMRS, Kepala / staf Unit RM



Penjelasan dokumen regulasi tsb di atas.



Unit Kerja RM



Pengamatan dokumen regulasi penyimpanan permanen data dan informasi terkait pasien yang bernilai guna, dokumen daftar yang bernilai guna.



Komite/Tim RM



Rumah sakit menetapkan komite/tim rekam medis. PL



b



SASARAN



Komite RM



Komite/Tim RM



Komite RM



Komite rekam medis menjelaskan UTW. Pengamatan dokumen penetapan Komite/Tim RM serta Uraian, Tugas dan Wewenang Penjelasan laporan pengkajian rekam medis pasien menggunakan sampel yang mewakili. Pengamatan laporan pengkajian rekam medis



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



           



           



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang).



c



d



Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan



MRMIK 13



Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi pelayanan Kesehatan untuk mengelola data dan informasi



a



b



Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan



Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.



PP



PL



Komite RM



Komite RM



PP



Komite/Tim RM



PL



Komite RM



PK (D)



Pimpinan/ Ka SIMRS



PP



229



Kepala Unit SIMRS



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



           



           



Dokumen regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan



 



 



 



 



Penjelasan penerapan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.



 



 



 



 



 



 



pasien menggunakan sampel yang mewakili. Penjelasan laporan pengkajian rekam medis yang mencangkup ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis Pengamatan laporan pengkajian rekam medis yang mencangkup ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis Penjelasan laporan pengkajian rekam medis yang dlaporkan kepada pimpinan RS Pengamatan laporan pengkajian rekam medis yang dlaporkan kepada pimpinan RS



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE PL



PP



c



klinis serta non klinis sesuai peraturan perundangundangan.



d



e



Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten



Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan.



Rumah sakit telah menerapkan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan



PL



PP



PL



PP



230



SASARAN Unit SIMRS, Unit pelayanan, unit kerja Kepala Unit SIMRS



Unit SIMRS



Kepala/staf Unit SIMRS , PPA, Kepala /staf Unit RM Unit Keja dan Unit Pelayanan



Kepala/ staf Unit SIMRS



PENCARIAN BUKTI Pengamatan penerapan SIMRS. Penjelasan tentang unit penyelenggara SIMRS serta penanggung jawabnya. Pengamatan Dokumen penetapan unit penyelenggara SIMRS dan dokumen penanggungjawab SIMRS sesuai kompetensi serta Uraian tugas dan wewenang. Penjelasan tentang pengintegrasikan dokumen data dan informasi klinis dan non klinis untuk pengambilan keputusan. Pengamatan dokumen data dan informasi klinis dan non klinis diintegrasikan untuk pengambilan keputusan Penjelasan tentang proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.



TEMUAN        



SKOR        



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



terkait hasil penilaian yang ada



a



MRMIK 13.1



Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.



b



c



Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayanan



Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana. Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan



METODE



PL



SASARAN



Unit SIMRS



PP



Kepala/ STAF Unit SIMRS



PL



Kepala Unit SIMRS



PP



PL



PP



231



Kepala/ Staf Unit SIMRS



Unit Keja dan Unit Pelayanan



Kepala/ STAF Unit SIMRS



PENCARIAN BUKTI Pengamatan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada (contoh : laporan perbaikan) Penjelasan prosedur pelayanan jika terjadi waktu henti sistem data (down time)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



     



     



Pengamatan dokumen prosedur pelayanan jika terjadi waktu henti sistem data (down time)



 



 



 



 



 



 



Penjelasan tentang pelatihan dan pemahaman dalam prosedur penanganan waktu henti (down time) terencana dan tidak terencana. Pengamatan bukti pelatihan prosedur penanganan waktu henti sistem data



 



 



 



 



 



 



     



     



Penjelasan tentang evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data



 



 



 



 



FOKUS



URAIAN



STANDAR



 



ELEMEN PENILAIAN



menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya.



METODE



PL



232



SASARAN



Unit SIMRS, unit Keja dan Unit Pelayanan



PENCARIAN BUKTI tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu Pengamatan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) (misalnya: tersedia minimal 2 ISP, fire wall back up, mirroring server)



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



15.PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) FOKUS Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit



STANDAR PP1 1



URAIAN Rumah sakit menetapkan Komite/Tim PPI untuk melakukan pengelolaandan pengawasan kegiatan PPI di rumah sakit serta menyediakan sumber daya untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian infeksi



 



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Direktur rumah sakit telah menetapkan regulasi PPI meliputi poin a) - m) pada gambaran umum.



PK (D)



Direktur rumah sakit telah menetapkan Komite/Tim PPI untuk untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI di



233



SASARAN



 



PK (D)



 



PP



Komite/Tim PPI RS



PENCARIAN BUKTI Peraturan PPI Meliputi : a. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit b. Program PPI c. Pengkajian Risiko d. Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) e. Kebersihan lingkungan f. Manajemen linen g. Limbah infeksius h. Pelayanan makanan i. Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi j. Penularan infeksi k. Kebersihan Tangan l. Peningkatan mutu dan program edukasi m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan Peraturan penetapan Komite PPI beserta UTW Penjelasan uraian tugas komite/Tim PPI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



       



       



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



d.



PPI 1.1



Direktur rumah sakit menetapkan Komite/Tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI disesuaikan dengan jenis



a.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



PP



Komite/Tim PPI RS



Pejelasan mekanisme koordinasi program PPI



Unit Pelayanan



Pengamatan lapangan program PPI berdsakan hasil koordinasi



rumah sakit. Rumah sakit telah menerapkan mekanisme koordinasi yang melibatkan pimpinan rumah sakit dan komite/tim PPI untuk melaksanakan program PPI sesuai dalam maksud dan tujuan.



PL



Direktur rumah sakit memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan kegiatan PPI meliputi namun tidak terbatas pada maksud dan tujuan



PP



PL



Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN purna waktu dan IPCLN berdasarkan jumlah dan kualifikasi sesuai ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan



PK (D)



234



Ketua Komite/Tim PPI RS



Unit Pelayanan



 



Komite PPI dapat menjelaskan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan PPI (penetapan anggaran sesuai program PPI) Ketersediaan fasilitas penyelenggaraan program PPI contohnya fasilitas kebersihan tangan dll Peraturan penetapan perawat PPI / IPCN purna waktu dan IPCLN berdasarkan jumlah dan kualifikasi sesuai ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan,



TEMUAN  



SKOR  



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



sesuai dengan peraturan perundang -undangan.



pelayanan, kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit sesuai sesuai peraturan perundang undangan.



Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



PPI 2



Rumah sakit menyusun dan menerapkan program PPI yang terpadu dan menyeluruh untuk mencegah penularan infeksi terkait pelayanan kesehatan berdasarkan hasil pengkajian risiko



PP



PP



b.



a.



Ada bukti perawat PPI/IPCN melaksanakan supervisi pada semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit



PL



Rumah sakit menetapkan kebijakan Program PPI yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi sesuai maksud dan tujuan diatas



PK (D)



PP



235



SASARAN



IPCN/IPCLN



IPCN/IPCLN



Staf RS ,Pasien & kelg



 



Komite/Tim PPI RS



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



tingkat risiko, cakupan program lengkap perawat PPI / IPCN purna waktu dan IPCLN dapat menjelaskan uraian tugasnya



   



   



 



 



perawat PPI/IPCN dapat menejelaskan hasil laporan supervisi



     



     



Pelaksanaan supervisi oleh IPCNLaporan supervisi kegiatan PPI yang ditanda tangani perawat PPI/IPCN dan ka unit Peraturan/keputusan direktur mengenai Program PPI terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi Penjelaskan Program PPI kewaspadaan standar & kewaspadaan transmisi



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



FOKUS



STANDAR



URAIAN



proaktif setiap tahun.



 



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



Rumah sakit melakukan evaluasi pelaksanaan program PPI



PI



Pengkajian Risiko Infeksi (Infection Control Risk Assesment/ICRA)



PPI 3



Rumah sakit melakukan pengkajian proaktif setiap tahunnya sebagai dasar penyusunan program PPI terpadu untuk mencegah penularan infeksi terkait pelayanan kesehatan.



a.



Rumah sakit secara proaktif telah melaksanakan pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) setiap tahunnya terhadap tingkat dan kecenderungan infeksi layanan kesehatan sesuai poin a) - k) pada maksud dan tujuan dan selanjutnya menggunakan data tersebut untuk membuat dan menentukan prioritas/fokus pada Program PPI



PK (D)



PP



236



SASARAN



Unit Pelayanan



Komite Mutu.Staf RS



 



Ketua Komite/Tim PPI RS



PENCARIAN BUKTI Pengamatan evaluasi pelaksanaan program PPI Dokumen laporan Evaluasi Program PPI yang ditanda tanagi ketua komite/Tim PPI dan dilaporkan kepada Direktur Membenarkan pelasanaan evaluasi program PPI Peraturan tentang pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) setiap tahunnya terhadap tingkat dan kecenderungan infeksi layanan kesehatan sesuai poin a) - k) pada maksud dan tujuan Penjelaskan hasil laporan tsb serta menjelaskan fokus pada program PPI berdasarkan peraturan yg ditetapkan RS



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Rumah sakit telah melaksanakan surveilans data secara periodik dan dianalisis setiap triwulan meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan.



PL



PI



Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai



PPI 4



Rumah sakit mengurangi risiko infeksi terkait peralatan medis dan/atau bahan medis habis pakai (BMHP) dengan memastikan kebersihan, desinfeksi, sterilisasi, dan penyimpanan yang memenuhi syarat



a.



b.



Rumah sakit telah menerapkan pengolahan sterilisasi mengikuti peraturan perundangundangan.



PK (D)



Staf yang memroses peralatan medis dan/atau BMHP telah diberikan pelatihan dalam pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi



237



SASARAN



Unit Pelayanan



Staf RS ,& IPCLN



 



PL



Unit CSSD/Unit Pelayanan



PP



Ka Unit /Staf CSSD



PENCARIAN BUKTI Pelaksanaan surveilans data-data diunit Laporan surveilans data secara periodik mencangkup poin a) f) pada maksud dan tujuan (analisis, interprestasi data dan penetapan prioritas untuk menurunkan angka infeksi) Membenarkan Pelaksanaan surveilans Peraturan tentang pengelolahan Sterilisasi sesuai Peraturan Perundang-undnagan Pengamatan Pelaksanaan kegiatan pengelolahan stelisasi Pejelasaan proses Pembersihan, desinfeksi dan stelisasi berdasarkan hasil pelatihan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



serta mendapat pengawasan



PP



c.



d.



Metode pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi dilakukan secara seragam di semua area di rumah sakit



PL



Penyimpanan peralatan medis dan/atau BMHP bersih dan steril disimpan dengan baik di area penyimpanan yang



PK (D)



238



SASARAN



Unit CSSD/Unit Pelayanan



Ka Unit /Staf CS,Pely



Unit CSSD/Unit Pelayanan



 



PENCARIAN BUKTI Pengamatan Pelaksanaan kegiatan pengelolahan Pembersihan, desinfeksi dan stelisasi Dokumen pelatihan dan Pengawasan proses Pembersihan, desinfeksi dan stelisasi Pejelasaan metode Pembersihan, desinfeksi dan stelisasi secara seragam Pengamatan Pelaksanaan metode Pembersihan, desinfeksi dan stelisasi Dokumen Supervisi pelaksanaan metode pembersihan,desinfeksi dan stelisasi disemua area RS SPO Alur /denah ruang CSSD / SPO Penyimpanan alat medis steril.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



ditetapkan, bersih dan kering dan terlindungi dari debu, kelembaban, serta perubahan suhu yang ekstrem



e.



PPI 4.1.



Rumah sakit mengidentifikasi dan menetapkan proses untuk mengelola peralatan medis dan/atau bahan medis habis pakai (BMHP) yang sudah kadaluwarsa dan penggunaan ulang (reuse) alat sekali-



a.



PL



Memiliki sertifikasi mutu dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundangundangan Rumah sakit menetapkan peralatan medis dan/atau BMHP yang dapat digunakan ulang meliputi a) – g) dalam maksud dan tujuan



PL



PK (D)



PP



239



SASARAN



Unit CSSD/Unit Pelayanan



Unit CSSD



 



Ka Unit Farmasi/ Ka Unit CSSD



PENCARIAN BUKTI



Dokumen Bukti inventaris penyimpanan peralatan medis steril disimpan Pengamatan Pelaksanaan Penyimpanan peralatan medis steril Pengamatan Dokumen Pelaksanaan sertifikasi Mutu CSSD dan ada kerjasama sesuai peraturan Peraturan /Kebijakkan Peralatan Medis dan/atau BMHP yang dapat diulang seperti (single use) yg digunakan kembali (reuse) meliputi a) – g) dalam maksud dan tujuan PenjelasanPetugas Peraturan tersebut



TEMUAN



SKOR



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Rumah sakit menggunakan proses terstandardisasi untuk menentukan kapan peralatan medis dan/atau BMHP yang digunakan ulang sudah tidak aman atau tidak layak digunakan ulang



PL



PI



pakai apabila diizinkan



c.



Kebersihan Lingkungan



PPI 5



Rumah sakit mengidentifikasi dan menerapkan standar



a.



PP



Ada bukti pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) peralatan medis dan/atau BMHP meliputi a) – g) dalam maksud dan tujuan.



PL



Rumah sakit menerapkan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan



PK (D)



240



SASARAN



Unit Farmasi/CSSD/ Pelayanan



Staf Pelayanan



Ka Unit /Staf CS,Pely



Unit CSSD/Unit Pelayanan



 



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN  



SKOR  



Pengamatan Pelaksanaan pencatataan batas kadarluasa peralatan medis dipakai ulang dan/atau BMHP Penjelsaan pelaksanaan sesuai peraturan yang ditetapkan Pejelasaan Supervisi dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) peralatan medis dan/atau BMHP Pengamatan Pelaksanaan Supervisi penggunaan kembali peralat medis dan/atau BMHP dan dokumen evaluasi dan tindak lanjut SPO pembersihan dan desinfeksi Permukaan Lingkungan



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



lingkungan sesuai standar PPI



b.



PL



Rumah sakit melaksanakan pembersihan dan desinfeksi tambahan di area berisiko tinggi berdasarkan hasil pengkajian risiko



PI



SASARAN



Unit Pelayanan



Unit Pelayanan



Staf RS / Cleaning Service



PPI yang diakui untuk pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan PL c.



Unit Pelayanan



Rumah sakit telah melakukan pemantauan proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan PP



241



Staf RS / Cleaning Service



PENCARIAN BUKTI Pengamatan Pelaksanaan Pembersihan dan desinfeksi permukaan dan lingkungan Pengamtan Pelaksanaan Pembersihan dan desinfeksi diarea berisiko tinggi Penjelsanaan pelaksanaan Pembersihan dan desinfeksi diarea berisiko tinggi Pelaksanaan Supervisi proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan Dokumen Supervisi proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan Penjelasaaan Pelaksanaan Supervisi proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Manajemen Linen



PPI 6



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Ada unit kerja pengelola linen/laundry yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundangundangan



PK (D)



PP



Rumah sakit menerapkan pengelolaan linen/laundry sesuai prinsipi PPI dan peraturan perundang undangan b



Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/laundry, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi



PL



PP



c.



Ada bukti supervisi oleh IPCN terhadap pengelolaan



PL



242



SASARAN



 



Ka Unit/Staf Linen



Unit Linen



Staf Pelayanan IPCN & Ka Unit Linen



PENCARIAN BUKTI Penetapan Unit Kerja Linen atau penaggung jawab bila dilakukan dengan kontrak (outsourcing) & Peraturan Pengelolahan Linen sesuai dengan peraturan perundangundangan Penjelasan Pengelolan unit sesuai peraturan yang ditetapkan Pelaksanaan pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. Dokumen pengelohan linen sesuai prinsip-prinsip PPI bila pihak ke 3 dokumen supervisi ke pihak ke 3 Penjelasaan pengelohan linen sesuai peraturan yang ditetapkan Dokumen Supervisi Pengelolahn linen juga



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



   



   



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Limbah Infeksius



PPI 7



Rumah sakit mengurangi risiko infeksi melalui pengelolaan limbah infeksius sesuai peraturan perundang undangan



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



linen/laundry sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar Rumah sakit telah menerapkan pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi a) – e) pada maksud dan tujuan



PP



Staf Linen



PK (D)



 



PP



Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi, dipantau dan dievaluasi, serta di tindak lanjutnya



PL



PI



c.



Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya



243



SASARAN



Ketua Komite/Tim PPI RS



Unit Pelayanan /IPAL



Staf RS /Staf IPAL



PC



Cleaning Service



PL



Unit Pelayanan



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN        



SKOR        



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



Peragaan penggunaan Eyewash



     



     



Pengamataan



 



 



dengan Pihak ke 3 Penjelasaan Pelaksaan supervisi pengelolan linen Peraturan pengelolaan limbah rumah sakit i meliputi a) – e) pada maksud dan tujuan Penjelasaan Peraturan tersebut Pengamatan Pelaksnaan Penganan dan pembuangan darah serta komponenya Dokumen ijin IPAL/IPLC , bukti pelaksaan monitoring dan evaluasi Penjelasaan Pelaksaan Penganan dan pembuangan darah serta komponenya



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



/TPS



d.



Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundangundangan



PL



PP PPI 7.1



Rumah sakit menetapkan pengelolaan kamar mayat dan kamar



a.



Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi



244



Unit Pelayanan /TPS



Staf RS /Cleaning Service



PENCARIAN BUKTI Pelaksanan pajanan limbah infeksius Dokumen laporan pajanan limbah infeksius dan pelaksanaan supervisi dan tindak lanjutnya Pengamatan pelaksaan pengelolahan limbah rumah sakit sesuai peraturan yang ditetapkan Dokumen pelaksaan kerjasama RS dengan pihak luar RS , Bukti ijin transporter, ijin pengelolahan limbah B3 dan bukti sertifikasi mutu Penjelasaan Pelaksanaan pengelolahan limbah



PK (D)



 



Peraturan/Kebijakkan Pemulasaran jenazah dan bedah mayat



PP



Ketua



Penjelasaan peraturan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN bedah mayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan



 



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PL



Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundangundangan



PP c.



Ada bukti pemantauan dan evaluasi, serta tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan



PL



PI



245



SASARAN Komite/Tim PPI RS/Staf Kamar Jenazah



Unit Kamar Jenazah



Staf RS/ Staf Kamar Jenazah



Unit Kamar Jenazah



Staf RS/ Staf Kamar Jenazah



PENCARIAN BUKTI tersebut diatas Pengamatan Pelaksaan proses pengelolahan pemulasaran kamar jenazah dan bedah mayat Dokumen laporan kegiatan pemulasaran jenazah dan bedah mayat Penjelasaan pelaksanaan proses pengelolahanh kamar jenazah Pengamataan Pelaksanaan supervisi serta tindak lanjut pemulasaran jenazah dan bedah mayat Dokumen Pelaksanaan supervisi serta tindak lanjut pemulasaran jenazah dan bedah mayat Penjelasaan Pelaksanaan Supervisi



TEMUAN  



SKOR  



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



FOKUS



STANDAR



URAIAN



PPI 7.2



Rumah sakit menetapkan pengelolaan limbah benda tajam dan jarum secara aman



 



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundangundangan



PK (D)



PL



Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan



PL



PP c.



Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan



PL



246



SASARAN



 



Unit layanan sampai TPS



Unit Layanan sampai TPS



Staf Kesling Ketua Komite/Tim PPI



PENCARIAN BUKTI tersebut SPO penetapan pengelolahan limbah benda tajam dan jarum sesuai prinsip - prinsip PPI Pengamatan pelaksanan pengelolahan limbah benda tajam dan jarum sesuai prinsip - prinsip PPI Pengamatan Pelaksanaan Pengelolahan limbah Dokumen pelaksanaan kerjasama RS dengan pihak luar RS , bukti transporter, izin pengelolahan B3 dan bukti sertifikasi mutu Penjelasaan Pelaksanaan Pengelolahan limbah dengan pihak ke 3 Pengamatan Dokumen Data-data limbah benda



TEMUAN  



SKOR  



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



   



   



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



jarum



d.



PI



Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit



PL



PI



e.



Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsipprinsip PPI



PL



247



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



RS /IPCN /Staf Kesling Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN /Staf Kesling



tajam dan jarum yang dikelola Penjelasaan tentang data-data limbah benda tajam dan jarum yang dikelola Pelaksaan supervisi dan monitoring tersebut dan Dokumen pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI juga bila dikelolah pihak luar Penjelasaan kegitaan Pelaksaan supervisi dan monitoring tersebut



Unit Layanan smpi TPS



Staf RS/ Petugas Cleaning Service



Unit Layanan smpi TPS



Pengamatan Pelaksanan supervisi dan monitoring . Dokumen pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum



TEMUAN



SKOR



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PI Pelayanan Makanan



PPI 8



Rumah sakit mengurangi risiko infeksi terkait penyelenggaraan pelayanan makanan



a.



b.



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi a-b pada maksud dan tujuan



PK (D)



Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan



248



SASARAN



Staf RS/ Petugas Cleaning Service



 



PP



Kepala/staf Gizi



PL



Unit Gizi/ pelayanan



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



sesuai dengan prinsip PPI juga bila dikelolah Penjelasaan kegitaan Pelaksaan supervisi dan monitoring tersebut



   



   



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



Peraturan tentang pelayanan makanan di RS yang meliputi a-b pada maksud dan tujuan Penjelasaan tentang pelayanan makanan di RS Pengamatan Pelaksanaan pengelohan gizi mulai dari penerimaan makanan, penyimpanan, pengelohan, pemorsian sampai distribusi Dokumen Pelaporan pelaksaan bahan makanan, pengelohan, pembagian dan distrubusi sesuai



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PP



c.



Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi.



PL



PI



Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi



PPI 9



Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada fasilitas yang terkait dengan pengendalian mekanis



a.



Rumah sakit menerapkan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control) minimal untuk fasilitas yang tercantum



PK (D)



249



SASARAN



Staf Gizi/ Staf Pelayanaan



Unit Gizi/ pelayanan



Staf Gizi/ Staf Pelayanaan



 



PENCARIAN BUKTI peraturan yang telah ditetapkan Penjelasaan pelaksanaan sesuai peraturan yang ditetapkan Pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan dan dokumen Ceklist suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi Penjelasaan pelaksanaan sesuai peraturan yang ditetapkan Panduan /pedoman/SPO pengendalian mekanis dan teknis (mechanical and engineering



TEMUAN



SKOR



   



   



 



 



 



 



 



 



 



 



   



   



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PP



b.



PENCARIAN BUKTI



control) minimal untuk fasilitas yang tercantum sesuai peraturan yang di tetapkan pada a) – pejelasaan



pada a) – e) pada maksud dan tujuan



dan teknis (mechanical dan enginering controls) serta pada saat melakukan pembongkaran, konstruksi, dan renovasi gedung



SASARAN



PK (D)



Rumah sakit menerapkan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) yang minimal meliputi a) – f) yang ada pada maksud dan tujuan



PP



250



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN



 



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN /K3



pengendalian mekanis dan teknis (mechanical and engineering control) minimal untuk fasilitas yang tercantum Panduan/pedoman/SPO penilaian risiko pengendalian infeksi mekanis dan teknis i (infection control risk assessment/ICRA) yang minimal meliputi a) – f) yang ada pada maksud dan tujuan perawat PPI/IPCN dapat menejelaskan penilaian risiko pengendalian infeksi ICRA Renovasi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



Penularan Infeksi



STANDAR



PPI 10



URAIAN



Rumah sakit menyediakan APD untuk kewaspadaan (barrier precautions) dan prosedur isolasi untuk penyakit menular melindungi pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised ) dan mentransfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit serta penempatannya dalam waktu singkat



 



ELEMEN PENILAIAN



c.



Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi



a.



b.



METODE



PL



PI



Rumah sakit menyediakan dan menempatkan ruangan untuk pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang undangan



PK (D)



PP



Rumah sakit melaksanakan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat



PL



251



SASARAN



Staf RS ,& IPCLN



Staf RS /Tim K3 RS/IPRS



 



PENCARIAN BUKTI Pengamatan pelaksanaan penilaian risiko pengendalian infeksi (ICRA Renovasi) dan dokumen ICRA Renovasi Penjelasaan Proses ICRA renovasi Peraturan Penempatan pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang undangan



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN



Penjelsaan peraturan tersebut diatas



R Isolasi & IGD



Pengamatan pelaksanaan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit juga termasuk diruang



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



darurat dan ruang lainnya



c.



jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik) d.



PPI 10.1



Rumah sakit mengembangkan dan



a.



Rumah sakit telah menempatkan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundangundangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya



PL



PI



PL



Ada bukti pemantauan ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin



Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan pasien



252



Unit Isolasi IGD dan Ranap



IPCNL,Staf RS



Unit Isolasi IGD dan Ranap



PI



Unit Isolasi IGD dan Ranap



PK (D)



 



PENCARIAN BUKTI gawat darurat dan dokumen data pasien di Pelaksanaan ruang isolasi pasien infeksi “air borne”dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif termasuk Ruang gawat darurat Penjelasaan pelaksanaan ruang isolasi Pengamataan Pelaksanaan ruang isolasi pasien infeksi “air borne”Dokumen laporan Supervisi pemantauan ruangan tekanan negatif Penjelasan tentang pelaksanaan supervisi ruang isolasi Peraturan tetap proses pengelolaan pasien bila



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne



menerapkan sebuah proses untuk menangani lonjakan mendadak (outbreak) penyakit infeksi air borne



b.



PP



Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan perundangan



PL



PP



c.



Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne



PL



PI



253



SASARAN



Ketua Komite/Tim PPI RS /Ka Pelayanan



Unit isolasi



Staf RS



Ketua Komite/Tim PPI RS /Ka Pelayanan Staf RS



PENCARIAN BUKTI terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne Penjelasaan tentang peraturan tersebut Pengamataan Pelaksaan ketersediaan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakkan Dokumen bukti skenario/simulasi pengelolaan pasien bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne Penjelasaan pelaksanan tersebut Dokumen pelaksanaan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien Membenarkan pelaksanaan edukasi



TEMUAN



SKOR



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



   



   



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Kebersihan Tangan



PPI 11



Kebersihan tangan menggunakan sabun dan desinfektan adalah sarana efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI sesuai peraturan yang ditetapkanpenerapaan Peraturan



Rumah sakit telah menerapkan hand hygiene yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas hand hygiene



PK (D)



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN



Penjelasaan peraturan tersebut



PL



Unit Layanan



Ketersediaan fasilitas kebersihan tangan



PI



Staf RS



Membenarkan fasilitas kebersihan tangan



PC



Staf RS 5-10 orang



Peragaan hand hygiene



Unit Layanan



Pengamatan Pelaksanaan hand hygiene Dokumen Pelaksanaan Pelatihan Hand Hygiene kepada



PP



Sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan



Ada bukti pelaksanaan pelatihan hand hygiene kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak



PL



254



 



hand hygiene sesuai peraturaan perundangundangan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



           



           



 



 



       



       



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PI



a.



PPI 11.1



Sarung tangan, masker, pelindung mata, serta alat pelindung diri lainnya tersedia dan digunakan secara tepat apabila disyaratkan



b.



c.



d.



Rumah sakit menerapkan penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan cara memakainya.



Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat dan benar



Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup sesuai dengan regulasi Ada bukti pelatihan penggunaan alat pelindung



255



SASARAN



Pasien/Keluarga



PK (D)



 



PP



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN



PC



Staf RS/ Cleaning Service



PL



Unit layanan



PL



Unit layanan



PI



Staf RS /Cleaning Service



PL



Unit Layanan



PENCARIAN BUKTI semua karyawaan dan karyawan kontrak Penjelasaan pelaksanaan hand hygiene Peraturan penerapan penggunaan alat pelindung diri sesuai perundang-undangan Penjelasaan Peraturan tersebut dan proses pelatihannya Cara pemgunaan APD Pengamatan Penerapan pengunaan APD sesuai peraturan Pengamataan Keersediaan APD sesuai peraturan Penjelasaan Ketersedian APD yang cukup Penerapan pengunaan APD sesuai peraturan



TEMUAN



SKOR



     



     



 



 



 



 



                             



                             



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak PI



PK (D)



Peningkatan mutu dan program edukasi



PPI 12



Kegiatan PPI diintegrasikan dengan program PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) dengan menggunakan indikator yang secara epidemiologik penting bagi rumah sakit



a.



Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di komite mutu PP



b.



Ada bukti pertemuan berkala antara Komite mutu dan Komite/Tim PPI untuk berkoordinasi dan didokumentasikan



PL



256



Staf RS /Cleaning Service



 



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN /Komite Mutu



Unit Pelayanan



PENCARIAN BUKTI Dokumen Pelaksanaan Pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak Penjelasaan Penggunaan APD yang Efektif dan benar Panduan/SPO pengelolaan data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di komite mutu. penjelasaan pengelolaan data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di komite mutu. Pengamataan Pelaksanaan pengelolaan data terintegrasi antara data surveilans dan data



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



PI



c.



PL



Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi Komite/Tim PPI kepada Komite mutu setiap tiga bulan



PI Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan



PPI 13



Rumah sakit melakukan edukasi tentang PPI kepada staf klinis dan nonklinis, pasien, keluarga pasien, serta petugas lainnya yang terlibat dalam



a.



Rumah sakit menetapkan program pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi a) – e) yang ada pada maksud dan tujuan



PK (D)



PP



257



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



indikator mutu di komite mutu.Laporan pertemuan berkala Penjelasaan Komite PIC mutu mutu/PIC mutu hal /Komite Mutu tsb Pengamataan Laporan penyampaian hasil Unit analisis data dan Pelayanan/Komite rekomendasi Komite / Mutu Tim PPI kepada Komite mutu setiap tiga bulan sekali. PIC mutu /Komite Mutu



 



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN /Komite



Penjelasaaan hal tsb Penetapan Program Pelatihan dan Edukasi tentang PPI yang meliputi a) – e) yang ada pada maksud dan tujuan Penjelasan Program Pelatihan tersebut



TEMUAN



SKOR



 



 



     



     



 



 



 



 



 



 



     



     



 



 



 



 



     



     



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN Mutu



b.



Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI



PL



Ketua Komite/Tim PPI RS /IPCN



c.



PI



PC



Pasien Keluarga



Peragaan Kebersihan tangan



Iunit layanan / Kerja



Pelaksanaan edukasi dan Dokumen pelaksanaan edukasi untuk pasien keluarga dan pengunjung



PL



PI



258



Pengamataan Dokumen Pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinis, non klinis oleh narasumber yang kompeten . Bukti Orientasi Pegawai Baru dan mahasiswa PKL Penjelasan pelaksanaan pelatihan program PPI



Staf orientasi dan Mahasiswa PKL



pelayanan pasien



Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung



PENCARIAN BUKTI



Pasien Keluarga /Pengunjung



Penjelasaan pelaksanaan edukasi



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



           



           



 



 



 



 



 



 



     



     



16.TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS) FOKUS



Representatif pemilik / Dewan Pengawas



STANDAR



TKRS 1



URAIAN



Struktur organisasi serta wewenang pemilik/representasi pemilik dijelaskan di dalam aturan internal rumah sakit (Hospital by laws) yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit.



 



ELEMEN PENILAIAN



a.



Representasi pemilik/Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Pemilik.



b.



Tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik meliputi poin a) sampai dengan h) yang tertera di dalam maksud dan tujuan serta dijelaskan di dalam peraturan internal rumah sakit.



METODE PK (D)



SASARAN



Representasi Pemilik/Direktur



PP



PK (D)



259



Representasi Pemilik/Direkstur



PENCARIAN BUKTI SK penetapan representasi pemilik/dewas beserta uraian tugasnya Representatif pemilik/dewas menjelaskan uraian tugasnya Dokumen pperaturan internal rumah sakit tentang Tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik yang meliputi : " "a. menyetujui & mengkaji Visi Misi RS sec periodik, memastikan masyarakat mengetahui Misi RS; b. menyetujui strategi dan rencana operasional RS c.menyetujui partisipasi RS dlm pendidikan profesional kes & penelitian serta mengawasi mutunya;



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP c.



Representasi pemilik/Dewan Pengawas di evaluasi oleh pemilik



PK (D) PP



260



Representasi Pemilik/Pemilik



PENCARIAN BUKTI d. menyetujui & menyediakan modal, dana operasional & sumber daya lain dan memenuhi Misi, Renstra RS e. melakukan evaluasi tahunan kinerja Direktur dengan menggunakan proses dan kriteria yang sudah ditetapkan. f. mendukung PMKP dengan menyetujui Program PMKP g. pengkajian laporan program PMKP setiap 3 bulan, umpan balik perbaikan, evaluasi pada pertemuan berikutnya secara tertulis. h.pengkajian laporan Manajemen Risiko setiap 6 bulan, umpan balik perbaikan, evaluasi pada pertemuan berikutnya secara tertulis. " Representai pemilik/dewas menjelaskan tanggung jawabnya Dokumen Laporan evaluasi representasi pemilik/dewas Pemilik menjelaskan hasil



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



Akuntabilitas Direktur Utama/ Direktur / Kepala Rumah Sakit



TKRS 2



Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundangundangan.



a.



ELEMEN PENILAIAN



setiap tahun dan hasil evaluasinya Representasi pemilik/Dewan Pengawas menetapkan visi misi rumah sakit yang diarahkan oleh pemilik. Telah menetapkan regulasi tentang kualifikasi Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



evaluasi representasi pemilik/dewas PK (D)



Representasi Pemilik/Direktur



PP Direktur PK (D) PP



261



Dokumen Visi misi RS yang ditetapkan oleh representasi pemilik/dewas Representasi pemilik/dewas menjelaskan visi dan misi RS SK penetapan direktur lengkap dengan kualifikasi, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direktur menjelaskan kualifikasi, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



ELEMEN PENILAIAN



Direktur menjalankan operasional rumah sakit sesuai tanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya.



METODE



PK (D)



262



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Direktur



Laporan pertanggung jawaban direktur RS yang meliputi : … a) Mematuhi perundangundangan yang berlaku. b) Menjalankan visi dan misi rumah sakit yang telah ditetapkan c) Memberikan tanggapan terhadap setiap laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh Regulator; d) Menetapkan kebijakan rumah sakit e) mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan dan sumber daya lainnya. f) Merekomendasikan sejumlah kebijakan, rencana strategis, dan anggaran kepada Representatif pemilik / Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. g) Menetapkan prioritas perbaikan tingkat RS yaitu perbaikan yang akan berdampak luas / menyeluruh di RS ----- > pengukuran indikator mutu



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



c.



Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit



TKRS 3



Pimpinan rumah sakit menyusun misi, rencana kerja dan kebijakan untuk memenuhi misi



a.



Direktur menunjuk pimpinan rumah sakit dan kepala unit sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang



PK (D) Representasi Pemilik/Pemilik PP



PK (D)



Direktur/Pimpinan rumah sakit



PP



 



263



TEMUAN



SKOR



 



 



Dokumen Laporan pertanggung jawaban direktur dan telah di evaluasi oleh representasi pemili/Pemilik.



 



 



Pemilik/representasi pemilik menjelaskan evaluasi direktur



 



 



SK penetapan pimpinan RS dan kepala unit serta uraian tugasnya



 



 



Pimpinan RS dan kepala unit menjelaskan uraian tugasnya



 



 



prioritas RS (IMP-RS). h) Melaporkan hasil pelaksanaan program PMKP meliputi pengukuran data dan laporan IKP secara berkala setiap 3 bulan kepada Representasi pemilik / Direktur menjelaskan tanggung jawabnya meliputi poin tsb



PP Memiliki bukti tertulis tanggung jawab Direktur telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh pemilik/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan.



PENCARIAN BUKTI



FOKUS



STANDAR



URAIAN rumah sakit serta merencanakan dan menentukan jenis pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.



 



b.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN telah ditetapkan beserta uraian tugasnya Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan kebijakan serta prosedur dilaksanakan Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan unit merencanakan dan menentukan jenis pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit. Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Pimpinan rumah sakit



Dokumen misi, nilai yang dianut, dan kebijakan yang disusun pimpinan RS



 



 



PP



 



Pimpinan RS menjelaskan misi, nilai yang dianut, dan kebijakan yang disusun pimpinan RS



 



 



PK (D)



Pimpinan rumah sakit/Kepala Unit



Dokumen Perencanaan dan penentuan jenis pelayanan klinis yang dibuat pimpinan RS



 



 



Pimpinan RS menjelaskan perencanaan dan penentuan jenis pelayanan klinis sesuai kebutuhan pasien



 



 



 



 



 



 



PK (D)



PP



 



Pimpinana rumah sakit PK (D)



PP



264



Dokumen Laporan masukan peningkatan pelayanan dari tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, dan fasyankes di sekitar RS Pimpinan RS menjelaskan masukan yang didapatkan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



rumah sakit, dan terdapat proses untuk menerima masukan bagi PK (D)



a.



TKRS 3.1



Pimpinan rumah sakit memastikan komunikasi yang efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit.



Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa terdapat proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan rumah sakit secara akurat dan tepat waktu.



PP Pimpinana rumah sakit PC



PL



b.



Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa komunikasi yang efektif antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen, antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf telah dilaksanakan.



PK (D)



Direktur/Pimpinan rumah sakit/kepala unit



PP



 



PL



 



265



PENCARIAN BUKTI



Peraturan penyampaian informasi dalam lingkungan RS yang disetujui pimpinan RS Pimpinan RS menjelaskan proses penyampaian informasi dalam lingkungan RS Pimpinan RS memperagakan proses penyampaian informasi tsb Implementasi proses penyampaian informasi dalam lingkungan RS Dokumen Laporan pelaksanaan komunikasi antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen. antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf Pimpinan RS menjelaskan proses komunikasi tsb Implementasi komunikasi yang



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu Dan Keselamatan Pasien



TKRS 4



Pimpinan rumah sakit merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN



Pimpinan rumah sakit telah mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua staf. Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit. Pimpinan rumah sakit memilih dan menetapkan



METODE



SASARAN



PK (D)



Direktur/Pimpinan rumah sakit/kepala unit



PP



 



PI



 



PK (D)



Direktur



PENCARIAN BUKTI efektif antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen. antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf Dokumen Laporan pelaksanaan rapat kerja yang menjelaskan tentang visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua staf. Pimpinan RS menjelaskan visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan Staf RS membenarkan implementasi tsb Dokumen Perencanaan pengembangan dan penerapan program PMKP yang disetujui oleh direktur dan pimpinan RS



PP



 



Direktur dan piminan RS menjelaskan rencana pengembangan dan penerapan program PMKP



PK (D)



Direktur/Ketua komite PMKP



Peraturan tentang proses pengukuran, pengkajian data,



266



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit Pimpinan rumah sakit memastikan terlaksananya program PMKP termasuk memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang adekuat serta menyediakan pendidikan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit agar dapat berjalan secara efektif. Pimpinan rumah sakit menetapkan mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien



METODE



SASARAN



PP



 



PK (D)



Direktur/Ketua komite PMKP



PP



 



PK (D)



Direktur/Ketua komite PMKP



PP



 



PL



 



267



PENCARIAN BUKTI rencana perbaikan dan mempertahankan PMKP di lingkungan RS Pimpinan RS menjelaskan proses pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan PMKP di lingkungan RS Dokumen Laporan pelaksanaan program PMKP, laporan inventarisasi teknologi dan sumber daya, laporan pendidikan dan pelatihan staf tentang PMKP



Pimpinan RS menjelaskan pelaksanaan program PMKP



Peraturan tentang pemantauan dan koordinasi program PMKP Pimpinan RS menjelaskan mekanisme pemantauan dan koordinasi program PMKP Implementasi pemantauan dan



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



koordinasi program PMKP



TKRS 5



Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang merupakan proses yang berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit termasuk di dalamnya kegiatan keselamatan pasien serta analisa dampak dari perbaikan yang telah dilakukan.



a.



b.



Direktur dan pimpinan rumah sakit menggunakan data yang tersedia (data based) dalam menetapkan indikator prioritas rumah sakit yang perbaikannya akan berdampak luas/menyeluruh meliputi poin a) – f) dalam maksud dan tujuan.



Dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit maka Direktur dan pimpinan mengggunakan kriteria



PK (D)



 



PP



 



PK (D)



Direktur/Ketua komite PMKP



268



Dokumen indikator prioritas RS



Direktur dan pimpinan RS menjelaskan penggunaan database untuk penetapan indikator prioritas RS Dokumen Laporan pemilihan prioritas perbaikan menggunakan kriteria: a. Masalah di rumah sakit b. Jumlah yang banyak (High



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



prioritas meliputi poin a) – h) dalam maksud dan tujuan.



c.



Direktur dan pimpinan rumah sakit mengkaji dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator prioritas rumah sakit yang ditetapkan di tingkat rumah sakit maupun tingkat unit.



PP



 



PK (D)



Direktur/ Pimpinan rumah sakit



PP



269



 



PENCARIAN BUKTI volume) c. Proses berisiko tinggi (High process) d. Ketidakpuasan pasien dan staf e. Kemudahan dalam pengukuran f. Ketentuan Pemerintah / Persyaratan Eksternal g. Sesuai dengan tujuan strategis rumah sakit h. Memberikan pengalaman pasien lebih baik (patient experience) Direktur dan pimpinan RS menjelaskan hasil penilaian kinerja prioritas dalam pemilihan prioritas perbaikan di tingkat RS Dokumen Laporan kajian dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator prioritas RS Direktur dan pimpinan RS menjelaskan hasil kajian dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator prioritas RS di tingkat



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak



TKRS 6



Pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau kontrak klinis dan nonklinis serta melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan layanan sesuai kontrak yang disepakati.



b.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PK (D)



Pimpinana rumah sakit



PP



 



PL



 



PK (D)



Komite/ Tenaga kesehatan



PP



 



PL



 



Pimpinan rumah sakit menginspeksi kepatuhan layanan kontrak sesuai kebutuhan



PK (D)



Pimpinan rumah sakit



PP



 



Apabila kontrak



PK (D)



Pimpinan rumah sakit



Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap kontrak untuk memenuhi kebutuhan pasien dan manajemen termasuk ruang lingkup pelayanan tersebut yang dicantumkan dalam persetujuan kontrak.



Tenaga kesehatan yang dikontrak perlu dilakukan kredensial sesuai ketentuan di rumah sakit.



270



PENCARIAN BUKTI RS atau departemen/unit Kontrak klinik dan non klinis yang ditandatangani pimpinan RS ( masing masing 10 PPA) Pimpinan RS menjelaskan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan pasien dan manajemen Implementasi tanggung jawab dan pemenuhan kebutuhan pasien dan manajemen Dokumen kredensial tenaga kesehatan ( masing masing 10 PPA) Pimpinan RS menjelaskan proses kredensial tenaga kesehatan di RS Implementasi kredensial tenaga kesehatan di RS Dokumen Laporan kepatuhan layanan kontrak (persentase Kepatuhan terhadap Kontrak) Pimpinan RS menjelaskan proses inspeksi kepatuhan layanan kontrak sesuai kebutuhan Kontrak klinik dan non klinis yang



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



e.



f.



ELEMEN PENILAIAN dinegosiasikan ulang atau dihentikan, rumah sakit tetap mempertahankan kelanjutan dari pelayanan pasien Semua kontrak menetapkan data mutu yang harus dilaporkan kepada rumah sakit, disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan, serta bagaimana rumah sakit akan merespons jika persyaratan atau ekspektasi mutu tidak terpenuhi. Pimpinan klinis dan non klinis yang terkait layanan yang dikontrak melakukan analisis dan memantau informasi mutu yang dilaporkan pihak yang dikontrak yang merupakan bagian dalam program



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Pimpinan RS menjelaskan proses kelanjutan pelayanan pasien setelah kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan



 



 



Pimpinan rumah sakit



Dokumen Laporan data mutu dilengkapi frekuensi dan mekanisme pelaporan



 



 



 



Pimpina RS menjelaskan hasil laporan data mutu dan respon apa bila data mutu tidak terpenuhi



 



 



 



 



 



 



ditandatangani pimpinan RS



PP



PK (D)



PP



 



PK (D)



Pimpinan klinis dan non klinis



PP



 



271



Dokumen Laporan analisis dan informasi mutu (paling banyak masing masing 10 dokumen kontrak) Pimpinan kliis dan manajerial terkait menjelaskan hasil analisis dan pemantauan informasi mutu



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



a.



Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya



TKRS 7



Pimpinan rumah sakit membuat keputusan tentang pengadaan dan pembelian. Penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya harus berdasarkan pertimbangan mutu dan dampaknya pada keselamatan.



b.



c.



ELEMEN PENILAIAN



peningkatan mutu dan keselamatan pasien Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan untuk membuat keputusan pembelian dan penggunaan peralatan baru. Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan dalam pemilihan, penambahan, pengurangan dan melakukan rotasi staf. Pimpinan rumah sakit menggunakan rekomendasi dari organisasi profesional dan sumber berwenang



METODE



SASARAN



PK (D)



Pimpinan rumah sakit PP



PK (D)



Pimpinan rumah sakit PP



PK (D) Pimpinan rumah sakit PP



272



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen perencanaan dan penggunaan peralatan baru



 



 



Pimpinan RS menjelaskan penggunaan data dan infromasi mutu serta dampaknya pada keselamatan dalam perencanaan pembelian dan penggunaan peralatan baru



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen pemilihan, penambahan, pengurangan dan rotasi staf Pimpinan RS menjelaskan penggunaan data dan infromasi mutu serta dampaknya pada keselamatan dalam pemilihan, penambahan, pengurangan dan rotasi staf Dokumen pengadaan sumber daya Pimpinan RS menjelaskan rekomendasi dari organisasi profesional dan sumber



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PK (D)



d.



PP



Pimpinan rumah sakit



PL



e.



Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan dan bencana.



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



berwenang lainnya dalam pengadaan sumber daya



lainnya dalam mengambil keputusan mengenai



Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan, dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya Teknologi Informasi Kesehatan (TIK)



PENCARIAN BUKTI



PK (D)



Pimpinan rumah sakit PP



PL



273



Peraturan tentang pengarahan, pendukungan, dan pengawasan penggunaan sumber daya teknologi informasi kesehatan Pimpinan RS menjelaskan proses pengarahan, pendukungan, dan pengawasan penggunaan sumber daya teknologi informasi kesehatan Implementasi pengarahan, pendukungan, dan pengawasan penggunaan sumber daya teknologi informasi kesehatan Peraturan tentang pengarahan, pendukungan, dan pengawasan pada program penanggulangan kedaruratan dan bencana Pimpinan RS menjelaskan proses pengarahan, pendukungan, dan pengawasan pada program penanggulangan kedaruratan dan bencana Implementasi pengarahan,



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



f.



TKRS 7.1



Pimpinan rumah sakit mencari dan menggunakan data serta informasi tentang keamanan dalam rantai perbekalan untuk melindungi pasien dan staf terhadap produk yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, dan palsu.



a.



c.



ELEMEN PENILAIAN



Pimpinan rumah sakit memantau hasil keputusannya dan menggunakan data tersebut untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu keputusan pembelian dan pengalokasian sumber daya. Pimpinan rumah sakit menentukan obatobatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko dan membuat bagan alur rantai perbekalannya. Rumah sakit memiliki proses untuk melakukan pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil,



METODE



SASARAN



TEMUAN



SKOR



 



 



Pimpinan RS menjelaskan hasil pemantauan keputusan dan menggunakan data tsb untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu keputusan pembelian dan pengalokasian sumber daya



 



 



Daftar obat-obatan, perbekalan medis, dan peralatan medis yang palin berisiko



 



 



PP



Pimpinan RS menjelaskan daftar tsb serta bagan alur rantai perbekalannya



 



 



PK (D)



Peraturan tentang pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu



 



 



Pimpinan RS menjelaskan proses



 



 



pendukungan, dan pengawasan pada program penanggulangan kedaruratan dan bencana Dokumen perencanaan tentang pembelian dan pengalokasian sumber daya



PK (D)



Pimpinan rumah sakit PP



PK (D) Pimpinan rumah sakit



PP



274



PENCARIAN BUKTI



Pimpinan rumah sakit



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



terkontaminasi, rusak, atau palsu.



d.



Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan



TKRS 8



Komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnya menerapkan pengorganisasisannya sesuai peraturan perundangundangan



a.



Rumah sakit memberitahu produsen dan / atau distributor bila menemukan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu. Terdapat struktur organisasi komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain yang ditetapkan Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



METODE



SASARAN



PL



PK (D)



PP



Pimpinan rumah sakit



PI PK (D)



PP



275



Ketua Komite Medik/ Keperawatn/ Nakes lainnya



PENCARIAN BUKTI pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu implementasi pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu Laporan temuan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu Pimpina RS menjelaskan hasil laporan temuan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu Produsen / distributor membenarkan hal tsb struktur organisasi komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain Pimpinan RS menjelaskan struktur organisasi komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



Lainnya



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



b.



Komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup (ad) dalam maksud dan tujuan



untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang mereka c.



Akuntabilitas Kepala Unit Klinis/Non Klinis



TKRS 9



Unit layanan di rumah sakit dipimpin oleh kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan di



a.



b.



Untuk melaksanakan tanggung jawabnya Komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain menyusun Program kerja setiap tahun dan ditetapkan oleh Direktur. Kepala unit kerja diangkat sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang ditetapkan. Kepala unit kerja menyusun pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses



METODE



SASARAN



PK (D) Ketua Komite Medik/ Keperawatn/ Nakes lainnya PP



PK (D)



PP



Ketua Komite Medik/ Keperawatn/ Nakes lainnya



PI PK (D) Kepala Unit PP



PK (D) PP



276



Kepala Unit



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Dokumen Laporan pertanggung jawaban komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain meliputi hal tsb



 



 



 



 



 



 



 



 



Direktur membenarkan hal tsb SK pengangkatan kepala unit kerja serta uraian tugasnya Kepala unit kerja menjelaskan uraian tugasnya Pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses bisnis di unit kerja



 



 



 



 



 



 



 



 



Kepala unit kerja menjelaskan



 



 



komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain menjelaskan laporan tsb Rencana program kerja komite medik, komite keperawatan, komite tenaga kesehatan lainnya komite medik, komite keperawatan, komite tenaga kesehatan lainnya menjelaskan rencana program kerja



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



unitnya.



pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses bisnis di unit kerja Rencana program kerja mencnagkup kegiatan PMKP serta manajemen risiko



bisnis di unit kerja.



c.



d.



e.



Kepala unit kerja menyusun program kerja yang termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun. Kepala unit kerja mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan serta terdapat mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga. Kepala unit kerja telah melakukan koordinasi



PK (D) Kepala Unit PP



PK (D) Kepala Unit



PP PK (D)



277



PENCARIAN BUKTI



Kepala Unit



Kepala unit kerja menjelaskan rencana program kerja mencnagkup kegiatan PMKP serta manajemen risiko Dokumen pengusulan kebutuhan sumber daya mencangkup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan serta terdapat mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga Kepala unit kerja menjelaskan hasil usulan kebutuhan sumber daya Dokumen laporan kegiatan koordinasi inter dan antar unit



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



METODE



SASARAN



PP dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan.



PL PI



TKRS 10



Kepala unit layanan berpartisipasi dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan melakukan pengukuran indikator mutu rumah sakit yang dapat diterapkan di unitnya dan memantau serta memperbaiki pelayanan pasien di unit layanannya.



a.



b.



c.



Kepala unit klinis/non klinis melakukan pengukuran INM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya Kepala unit klinis/non klinis melakukan pengukuran IMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya, termasuk semua layanan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala unit klinis/non



PK (D) Kepala Unit PP



PK (D)



Kepala Unit PP



PK (D)



278



Kepala Unit



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Kepala unit klinis/non klinis menjelaskan hasil pengukuran IMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan



 



 



Dokumen Laporan penerapan



 



 



Kepala unit menjelaskan proses koordinasi dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan Implementasi koordinasi dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan Unit di dalam dan antar unit membenarkan hal tsb Laporan pengukuran INM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan Kepala unit klinis/non klinis menjelaskan hasil pengukuran INM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan Dokumen Laporan pengukuran IMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



d.



TKRS 11



Kepala unit klinis mengevaluasi kinerja para dokter, perawat dan tenaga kesehatan profesional lainnya menggunakan indikator mutu yang diukur di unitnya.



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN klinis menerapkan pengukuran IMP-Unit untuk mengurangi variasi dan memperbaiki proses dalam unitnya. Kepala unit klinis/non klinis memilih prioritas perbaikan yang baru bila perbaikan sebelumnya sudah dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun Penilaian praktik profesional berkelanjutan (On going Professional Practice Evaluation) para dokter dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut. Penilaian kinerja para perawat dalam memberikan pelayanan



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Kepala unit klinis/non klinis menjelaskan hasil pengukuran IMP-Unit



 



 



Daftar prioritas perbaikan



 



 



Kepala unit klinis/non klinis menjelaskan prioritas perbaikan tsb



 



 



Laporan penilaian praktik profesional berkelanjutan OPPE para dokter (10 dokumen OPPE)



 



 



Kepala unit klinis menjelaskan hasil penilaian praktik profesional berkelanjutan OPPE para dokter dan penggunaan indikator mutu yang diukur di unit tsb



 



 



 



 



pengukuran IMP-Unit PP



PK (D)



PP



Kepala Unit



PK (D)



Komite Medik/Dokter PP



PK (D)



279



Komite Dokumen Laporan penilaian Keperawatan/Perawat kinerja perawat (10 Dokumen penilaian kinerja perawat)



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut.



c.



Etika Rumah Sakit



TKRS 12



Pimpinan rumah sakit menetapkan kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit untuk menangani masalah etik rumah sakit meliputi finansial, pemasaran, penerimaan pasien, transfer pasien,



a.



b.



Penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut. Direktur rumah sakit menetapkan Komite etik rumah sakit. Komite etik telah menyusun Kode etik rumah sakit yang mengacu pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan ditetapkan Direktur.



METODE



SASARAN



PP



PK (D) Komite nakes lainnga/ nakes lainnnya PP



PK (D) PP



Direktur/Ketua komite Etik



PK (D) Komite etik PP



280



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Kepala unit menjelaskan hasil penilaian kinerja perawat dan penggunaan indikator mutu yang diukur di unit tsb



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Dokumen kode etik RS yang ditetapkan direktur



 



 



Komite etik RS menjelaskan kode etik RS yang mengacu pada Kodersi



 



 



Dokumen Laporan penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya ( 10 dokumen kinerja nakes lainnya) Kepala unit menjelaskan hasil penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya dan penggunaan indikator mutu yang diukur di unit tsb SK penetapan komite etik RS dan uraian tugasnya Komite etik RS menjelaskan uraian tugasnya



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



c.



pemulangan pasien dan yang lainnya termasuk konflik etik antar profesi serta konflik kepentingan staf yang mungkin bertentangan dengan hak dan kepentingan pasien.



Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan Di Rumah Sakit



TKRS 13



Pimpinan rumah sakit menerapkan, memantau dan mengambil tindakan serta mendukung



d.



a.



ELEMEN PENILAIAN Komite etik telah menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit meliputi poin 1) sampai dengan 12) dalam maksud dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai yang dianut rumah sakit. Rumah sakit menyediakan sumber daya serta pelatihan kerangka pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya dan memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah etik. Pimpinan rumah sakit menetapkan Program Budaya Keselamatan yang mencakup poin a) sampai dengan h) dalam



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



Peraturan kerangka kerj apelaporan dan pengelolaan etik RS serta pedoman pengelolaan kode etik RS



 



 



Komite etik RS menjelaskan kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik RS serta pedoman pengelolaan kode etik RS



 



 



Dokumen Laporan penyediaan sumber daya dan pelatihan kerangka pengelolaan etik RS



 



 



PP



Komite etik menjelaskan penyediaan sumber daya dan pelatihan kerangka pengelolaan etik RS



 



 



PK (D)



Penetapan program budaya keselamatan yang mencangkup poin tsb oleh pimpinan RS



 



 



Tim budaya keselamatan menjelaskan program budaya



 



 



PK (D)



Komite etik PP



PK (D) Komite etik



Pimpinan rumah sakit PP



281



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



b.



Budaya Keselamatan di seluruh area rumah sakit.



c.



d.



ELEMEN PENILAIAN



maksud dan tujuan serta mendukung penerapannya secara Pimpinan rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (kepustakaan dan laporan) terkait budaya keselamatan bagi semua staf yang bekerja di rumah sakit. Pimpinan rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di rumah sakit. Pimpinan rumah sakit mengembangkan sistem



METODE



SASARAN



PK (D)



Pimpinan rumah sakit PP



PK (D) Pimpinan rumah sakit



PL PK (D)



282



TEMUAN



SKOR



 



 



Dokumen Laporan dan kepustakaan terkait budaya keselamatan



 



 



Pimpinan RS menjelaskan pendidikan dan penyediaan informasi terkait budaya keselamatan



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



keselamatan yang mencangkup poin tsb Implementasi program budaya keselamatan yang mencangkup poin tsb



PL



PP



PENCARIAN BUKTI



Pimpinan rumah sakit



Dokumen Laporan penyediaan sumber daya budaya keselamatan RS Pimpinan RS menjelaskan penyediaan sumer daya budaya keselamatan RS Sumber daya budaya keselamatan RS Peraturan pelaporan perilaku yan tidak diinginkan



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



yang rahasia, sederhana dan mudah diakses bagi staf untuk mengidentifikasi dan melaporkan perilaku yang tidak diinginkan dan menindaklanjutinya. Pimpinan rumah sakit melakukan pengukuran untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan di rumah e. sakit serta hasil yang diperoleh dipergunakan untuk perbaikan penerapannya di rumah sakit.



f.



Manajemen Risiko



TKRS 14



Program manajemen risiko yang terintegrasi



a.



Pimpinan rumah sakit menerapkan budaya adil (just culture) terhadap staf yang terkait laporan budaya keselamatan tersebut. Direktur dan pimpinan rumah sakit berpartisipasi dan



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



PP



Pimpina RS menjelaskan sistem pelaporan tsb dan rencana tindak lanjutnya



 



 



PL



Implementasi pelaporan perilaku yang tidak diinginkan



 



 



PK (D)



Dokumen Laporan pengukuran dan evaluasi budaya keselamatan RS



 



 



Pimpina RS menjelaskan evaluasi serta rencana perbaikannya



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Pimpinan rumah sakit PP



PK (D) PP



Pimpinan rumah sakit



PI PK (D)



283



Direktur



Dokumen Laporan penerapan budaya adil terkait budaya perilaku aman Pimpinan RS menjelaskan penerapan budaya adil tsb Staf RS membenarkan implementasi tsb Penetapan program manajemen risiko tingkat rumah sakit meliputi poin tsb oleh direktur



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit b.



Program Penelitian Bersubjek Manusia Di Rumah Sakit



TKRS 15



Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan dalam program penelitian bersubjek manusia.



a.



b.



ELEMEN PENILAIAN menetapkan program manajemen risiko tingkat rumah sakit meliputi poin a) sampai dengan d) dalam maksud dan tujuan Direktur memantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi Profil risiko di tingkat rumah sakit. Pimpinan rumah sakit menetapkan penanggung jawab program penelitian di dalam rumah sakit yang memastikan semua proses telah sesuai dengan kode etik penelitian dan persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Terdapat proses untuk menyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yang



METODE



SASARAN



PL PK (D) Direktur PP



PK (D)



Pimpinan rumah sakit/Penanggung jawab peneliti



PI



PK (D) PP



284



TEMUAN



SKOR



 



 



 



 



 



 



Tim manajemen risiko menjelaskan profil risiko tsb



 



 



SK penetapan penanggung jawab program penelitian serta uraian tugasnya



 



 



Penanggung jawab program penelitian menjelaskan uraian tugasnya



 



 



Komite etik membenarkan hal tsb



 



 



Peraturan tentang penyelesaian konflik kepentingan akibat penelitian



 



 



Penanggung jawab program



 



 



dan pimpinan RS Tim manajemen risiko menjelaskan program manajemen risiko tingkat RS Implementasi manajemen risiko di tingkat RS Profil risiko yang ditandatangani direktur



PP



PP



PENCARIAN BUKTI



Penanggung jawab Peneliti/Pasien



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



ELEMEN PENILAIAN



terjadi akibat penelitian di rumah sakit.



c.



d.



Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian, termasuk di dalamnya kompetensi sumber daya yang akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim peneliti. Terdapat proses yang memastikan bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui proses persetujuan tertulis (informed consent) untuk



METODE



SASARAN



PENCARIAN BUKTI



TEMUAN



SKOR



 



 



Dokumen Laporan identifiksi sumber daya yang diperlukan dalam penelitian



 



 



PP



Pimpinan RS menjelaskan hasil identifikasi sumber daya yang diperlukan tsb



 



 



PK (D)



Peraturan tentang persetujuan tertulis bagi pasien yang ikut dalam penelitian



 



 



Penanggung jawab penelitian menjelaskan proses persetujuan tertulis tsb



 



 



penelitian menjelaskan proses penyelesaian konflik dokumen tentang Implementasi penyelesaian konflik akibat penelitian



PL



PK (D)



Pimpinan rumah sakit



Penanggung jawab Peneliti/Pasien PP



285



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



e.



f.



ELEMEN PENILAIAN



melakukan penelitian, tanpa adanya paksaan untuk mengikuti penelitian dan telah mendapatkan informasi mengenai lamanya penelitian, prosedur yang Apabila penelitian dilakukan oleh pihak ketiga (kontrak), maka pimpinan rumah sakit memastikan bahwa pihak ketiga tersebut bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi dari mutu, keamanan dan etika dalam penelitian. Penanggung jawab penelitian melakukan



METODE



SASARAN



TEMUAN



SKOR



PC



Penanggung jawab penelitian memperagakan proses persetujuan tertulis tsb



 



 



PL



Melihat dokumen persetujuan dilapangan



 



 



PI



Pasien yang ikut dalam penelitian membenarkan hal tsb



 



 



 



 



 



 



Pihak ketiga membenarkan hal tsb



 



 



Dokumen Laporan kajian dan evaluasi seluruh penelitian yang



 



 



PK (D)



PP Pimpinan rumah sakit



PI



PK (D)



286



Penanggung jawab Penepiti



PENCARIAN BUKTI



Dokumen Laporan pemantauan dan evaluasi mutu, keamanan, dan etika penelitian Pimpina RS menjelaskan hasil laporan pemantauan dan evaluasi tsb



FOKUS



STANDAR



URAIAN



 



g



ELEMEN PENILAIAN kajian dan evaluasi terhadap seluruh penelitian yang dilakukan di rumah sakit setidaknya 1 (satu) tahun sekali. Seluruh kegiatan penelitian merupakan bagian dari program mutu rumah sakit dan dilakukan pemantauan serta evaluasinya secara berkala sesuai ketetapan rumah sakit.



METODE



SASARAN



PP



PK (D)



PP



287



Ketua Komite PMKP/ Penanggung jawab peneliti



PENCARIAN BUKTI ada di RS Penanggun jawab penelitian menjelaskan hasil kajian dan evaluasi seluruh penelitian yang ada di RS Domumen Laporan pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan penelitian Penanggung jawab penelitian menjelaskan hasil pantauan dan evaluasi seluruh kegiatan penelitian tsb



TEMUAN



SKOR