5 0 523 KB
Integrasi Rencana BAPPENAS
RTRW, RPJP dan RPJM DEFINISI
Dasar Hukum
RTR: Rencana Tata Ruang RTRW: Rencana
Penyusunan RTR diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 sedangkan penyusunan RP diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2004, UU 32 Tahun 2004 dan UU 33 Tahun 2004. Keempat UU tersebut kemudian didetailkan dalam Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri. Seluruh peraturan turunan tersebut disusun untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun kedua rencana tersebut.
Tata Ruang Wilayah RP: Rencana Pembangunan RPJP: Rencana
RTR:
Pembangunan Jangka Panjang
RP:
UU 26/2007 Penataan Ruang
RPJM: Rencana Pembangunan Jangka Menengah
PP 15/2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang
DA FTA R ISI: Dasar Hukum
1
Rencana
2
Rencana Tata
2
Fokus… Lokus...
3
Periode
3
Keterkaitan
4
Contoh Analisis
4
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas Gedung Madiun Lt 3 Jl. Taman Suropati No 2 Telp : 021 392712 Fax : 3926601 Email : [email protected]
Permen PU 11/PRT/M/2009 Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda tentang RTRW Prov/Kab/ Kota beserta Rencana Rincinya Permen PU 15, 16, 17/PRT/M/2009 Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota Permendagri 28/2008 Tata Cara Evaluasi Raperda RTR Daerah
UU 25/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU 32/2004 Pemerintahan Daerah UU 33/2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PP 8/2008 Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Permendagri 54/2010
Hubungan antar Rencana RTR memberikan arahan pembangunan yang berimplikasi pada keruangan untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi kehidupan manusia. RTR adalah acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang
melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah (PP 15/2010 Pasal 23). RTR terdiri atas: (1) rencana umum seperti RTRWN, RTRWP dan RTRWK; (2) rencana rinci seperti RTR Pulau, RTR KSN dan RDTR Kabupaten dan Kota.
RP menguraikan kebijakan dan program. Kebijakan dan program yang membutuhkan ruang yang diakomodir dalam RTR.
HA LA MAN
2
Rencana Pembangunan RP disusun secara mandiri oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sasaran nasional mengikuti skema yang disusun berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 dan UU No 32 Tahun 2004.
Renstra K/L/SKPD
pedoman
pedoman
Renja K/L/SKPD
RPJMN 2010-2014 pedoman
RPJP
RPJM
dijabarkan
RKP
Rencana Tata Ruang RTRWN: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRWP: Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
RTR disusun secara hirarkis dari RTRWN, RTRWP dan RTRWK. RTRWK harus memperhatikan kepentingan nasional dan provinsi, terutama perencanaan KSN dan KSP.
Nasional
diacu
RTRWK: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota KSN: Kawasan Strategis Nasional KSP: Kawasan Strategis Provinsi
RTR Pulau
RTRWN RTR Kawasan Strategis Nasional diacu
Provinsi RTRWP
RTR Kawasan Strategis Provinsi
diacu
Kabupaten/ Kota
RDTR Kabupaten
RTRW Kab RTR Kawasan Strategis Kabupaten RTR Kota RTRW Kota RTR Kawasan Strategis Kabupaten RTRWP Sumatera Barat: Pola Pemanfaatan Ruang
INTEGRASI
RENCANA
INTEGRASI
RENCANA
HA LA MAN
Fokus… Lokus… RP menentukan fokus (target sektoral) pembangunan sedangkan RTR menentukan lokus (lokasi) pembangunan yang dilakukan oleh sektor.
Lingkup Substansi RTR
Lingkup Substansi RP VISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota
acuan
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)
Kementerian/ Lembaga/Dinas Pengguna Ruang Kementerian Perindustrian Kementerian Kehutanan
MISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota
Kementerian/ Lembaga/Dinas Perencana Kementerian Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertanian RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)
ARAHAN Pembangunan Wilayah Bidang Sosial, Budaya dan Kehidupan Beragama Bidang Ekonomi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Hukum dan Aparatur Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Politik Bidang Pertahanan dan Keamanan Bidang Wilayah dan Tata Ruang Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
Kementerian Energi dan Sumberdaya
Kawasan Lindung Kawasan Budidaya
acuan
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)
Kementerian Perhubungan
Input FOKUS pada Kementerian /Lembaga/ Dinas Pengguna Ruang
Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/ Lembaga/Dinas Perencana
Periode Perencanaan Bila periode perencanaan antara RPJP, RPJM dan RTR tidak sesuai, maka perlu dilakukan penyesuaian tahun perencanaan dengan menyerasikan periode perencanaan sesuai dengan contoh. RPJP 2005-2024
RPJM RTRW 2008-2028
Tahap I 2005-2010 2006-2010 Tahap 1 2008-2010
Tahap II 2011-2015
Tahap III 2016-2020
Tahap IV 2021-2024
2011-2015
2016-2020
2021-2024
Tahap II 2011-2015
Tahap III 2016-2020
Tahap IV 2021-2024
Tahap V 2025-2028
3
Keterkaitan Muatan RPJPD
RPJMD Pendahuluan
Pendahuluan
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Analisis Isu-isu Strategis
Analisis Isu-isu Strategis
Visi dan Misi Daerah
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Arah Kebijakan
Tahapan dan Prioritas Pembangunan
Gambaran Umum Kondisi Daerah Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Strategi dan Arah Kebijakan
Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah Indikasi Rencana Program Prioritas dan Kebutuhan Pendanaan
RTRW Pendahuluan Dasar Hukum Penyusunan RTRW Profil Wilayah Provinsi Isu-isu Strategis Peta-peta Tujuan Penataan Ruang Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Penetapan Kawasan Strategis Arahan Pemanfaatan Ruang Arahan Pengendalian Pemanfaatan
Contoh Analisis Integrasi Rencana RTRW dengan RPJMD
RTRW dan RPJPD
Langkah 1: Kebijakan dan Arah Kebijakan
Langkah 1: Tujuan dan Visi No 1.
RTRW Tujuan:
RPJPD
Penilaian
Rekomendasi
No 1
Visi:
Langkah 2: Alokasi Ruang dan Misi No 1
RTRW Alokasi ruang:
RPJPD
Penilaian
Rekomendasi 2
Misi 1: Arah kebijakan:
2
Alokasi ruang:
Misi 2:
RTRW
RPJMD
Kebijakan1:
Arah kebijakan:
Strategi 1.1:
Arah kebijakan:
Strategi 1.2:
Arah kebijakan:
Kebijakan 2:
Arah kebijakan:
Strategi 2.1:
Arah kebijakan:
Strategi 2.2:
Arah kebijakan:
Penilaian
Rekomendasi
Penilaian
Rekomendasi
Arah kebijakan:
Langkah 3: Kebijakan dan Arah Kebijakan No 1
2
RTRW
RPJPD
Penilaian
Langkah 2: Program dan Program Rekomendasi
RTRW
RPJMD
Kebijakan1:
Misi 1:
1
Program
Program
Strategi 1.1:
Arah kebijakan:
2
Program
Program
Strategi 1.2:
…
3
Program
Program
Kebijakan 2:
Misi 2:
4
Program
Program
Strategi 2.1:
Arah kebijakan:
5
Program
Program
Strategi 2.2:
...
6
Program
Program
Langkah 4: Program, Tahap dan Arah Kebijakan No
No
RTRW
Tahap RPJM
RPJP
1
Program …
RPJM 1, 2, 3, 4
Misi 1:
2
Program …
RPJM 1, 2, 3, 4
Arah kebijakan:
3
Program …
RPJM 1, 2, 3, 4
…
4
Program …
RPJM 1, 2, 3, 4
Misi 2:
5
Program …
RPJM 1, 2, 3, 4
Arah kebijakan:
Rekomendasi
Catatan:
Penilaian: sesuai/tidak sesuai Rekomendasi: diterima/diubah/disesuaikan