Integrasi Rencana RTRW, RPJP, Dan RPJM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Integrasi Rencana BAPPENAS



RTRW, RPJP dan RPJM DEFINISI



Dasar Hukum



 RTR: Rencana Tata Ruang  RTRW: Rencana



Penyusunan RTR diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 sedangkan penyusunan RP diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2004, UU 32 Tahun 2004 dan UU 33 Tahun 2004. Keempat UU tersebut kemudian didetailkan dalam Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri. Seluruh peraturan turunan tersebut disusun untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun kedua rencana tersebut.



Tata Ruang Wilayah  RP: Rencana Pembangunan  RPJP: Rencana



RTR:



Pembangunan Jangka Panjang



RP:



UU 26/2007 Penataan Ruang



 RPJM: Rencana Pembangunan Jangka Menengah



PP 15/2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang







DA FTA R ISI: Dasar Hukum



1



Rencana



2



Rencana Tata



2



Fokus… Lokus...



3



Periode



3



Keterkaitan



4



Contoh Analisis



4



Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas Gedung Madiun Lt 3 Jl. Taman Suropati No 2 Telp : 021 392712 Fax : 3926601 Email : [email protected]



 



Permen PU 11/PRT/M/2009 Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda tentang RTRW Prov/Kab/ Kota beserta Rencana Rincinya Permen PU 15, 16, 17/PRT/M/2009 Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota Permendagri 28/2008 Tata Cara Evaluasi Raperda RTR Daerah



UU 25/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU 32/2004 Pemerintahan Daerah UU 33/2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah



PP 8/2008 Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah



Permendagri 54/2010



Hubungan antar Rencana RTR memberikan arahan pembangunan yang berimplikasi pada keruangan untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi kehidupan manusia. RTR adalah acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang



melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah (PP 15/2010 Pasal 23). RTR terdiri atas: (1) rencana umum seperti RTRWN, RTRWP dan RTRWK; (2) rencana rinci seperti RTR Pulau, RTR KSN dan RDTR Kabupaten dan Kota.



RP menguraikan kebijakan dan program. Kebijakan dan program yang membutuhkan ruang yang diakomodir dalam RTR.



HA LA MAN



2



Rencana Pembangunan RP disusun secara mandiri oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sasaran nasional mengikuti skema yang disusun berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 dan UU No 32 Tahun 2004.



Renstra K/L/SKPD



pedoman



pedoman



Renja K/L/SKPD



RPJMN 2010-2014 pedoman



RPJP



RPJM



dijabarkan



RKP



Rencana Tata Ruang RTRWN: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRWP: Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi



RTR disusun secara hirarkis dari RTRWN, RTRWP dan RTRWK. RTRWK harus memperhatikan kepentingan nasional dan provinsi, terutama perencanaan KSN dan KSP.



Nasional



diacu



RTRWK: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota KSN: Kawasan Strategis Nasional KSP: Kawasan Strategis Provinsi



RTR Pulau



RTRWN RTR Kawasan Strategis Nasional diacu



Provinsi RTRWP



RTR Kawasan Strategis Provinsi



diacu



Kabupaten/ Kota



RDTR Kabupaten



RTRW Kab RTR Kawasan Strategis Kabupaten RTR Kota RTRW Kota RTR Kawasan Strategis Kabupaten RTRWP Sumatera Barat: Pola Pemanfaatan Ruang



INTEGRASI



RENCANA



INTEGRASI



RENCANA



HA LA MAN



Fokus… Lokus… RP menentukan fokus (target sektoral) pembangunan sedangkan RTR menentukan lokus (lokasi) pembangunan yang dilakukan oleh sektor.



Lingkup Substansi RTR



Lingkup Substansi RP VISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota



acuan



TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)



Kementerian/ Lembaga/Dinas Pengguna Ruang Kementerian Perindustrian Kementerian Kehutanan



MISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota



Kementerian/ Lembaga/Dinas Perencana Kementerian Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Dalam Negeri



Kementerian Pertanian RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)



ARAHAN Pembangunan Wilayah Bidang Sosial, Budaya dan Kehidupan Beragama Bidang Ekonomi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Hukum dan Aparatur Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Politik Bidang Pertahanan dan Keamanan Bidang Wilayah dan Tata Ruang Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup



Kementerian Energi dan Sumberdaya



Kawasan Lindung Kawasan Budidaya



acuan



ARAHAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)



ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)



Kementerian Perhubungan



Input FOKUS pada Kementerian /Lembaga/ Dinas Pengguna Ruang



Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/ Lembaga/Dinas Perencana



Periode Perencanaan Bila periode perencanaan antara RPJP, RPJM dan RTR tidak sesuai, maka perlu dilakukan penyesuaian tahun perencanaan dengan menyerasikan periode perencanaan sesuai dengan contoh. RPJP 2005-2024



RPJM RTRW 2008-2028



Tahap I 2005-2010 2006-2010 Tahap 1 2008-2010



Tahap II 2011-2015



Tahap III 2016-2020



Tahap IV 2021-2024



2011-2015



2016-2020



2021-2024



Tahap II 2011-2015



Tahap III 2016-2020



Tahap IV 2021-2024



Tahap V 2025-2028



3



Keterkaitan Muatan RPJPD



RPJMD Pendahuluan







Pendahuluan



 







Gambaran Umum Kondisi Daerah











Analisis Isu-isu Strategis







Analisis Isu-isu Strategis







Visi dan Misi Daerah



  



Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran







Arah Kebijakan







Tahapan dan Prioritas Pembangunan







      



Gambaran Umum Kondisi Daerah Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah



Strategi dan Arah Kebijakan



    



Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah Indikasi Rencana Program Prioritas dan Kebutuhan Pendanaan



RTRW Pendahuluan Dasar Hukum Penyusunan RTRW Profil Wilayah Provinsi Isu-isu Strategis Peta-peta Tujuan Penataan Ruang Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Penetapan Kawasan Strategis Arahan Pemanfaatan Ruang Arahan Pengendalian Pemanfaatan



Contoh Analisis Integrasi Rencana RTRW dengan RPJMD



RTRW dan RPJPD



Langkah 1: Kebijakan dan Arah Kebijakan



Langkah 1: Tujuan dan Visi No 1.



RTRW Tujuan:



RPJPD



Penilaian



Rekomendasi



No 1



Visi:



Langkah 2: Alokasi Ruang dan Misi No 1



RTRW Alokasi ruang:



RPJPD



Penilaian



Rekomendasi 2



Misi 1: Arah kebijakan:



2



Alokasi ruang:



Misi 2:



RTRW



RPJMD



Kebijakan1:



Arah kebijakan:



Strategi 1.1:



Arah kebijakan:



Strategi 1.2:



Arah kebijakan:



Kebijakan 2:



Arah kebijakan:



Strategi 2.1:



Arah kebijakan:



Strategi 2.2:



Arah kebijakan:



Penilaian



Rekomendasi



Penilaian



Rekomendasi



Arah kebijakan:



Langkah 3: Kebijakan dan Arah Kebijakan No 1



2



RTRW



RPJPD



Penilaian



Langkah 2: Program dan Program Rekomendasi



RTRW



RPJMD



Kebijakan1:



Misi 1:



1



Program



Program



Strategi 1.1:



Arah kebijakan:



2



Program



Program



Strategi 1.2:







3



Program



Program



Kebijakan 2:



Misi 2:



4



Program



Program



Strategi 2.1:



Arah kebijakan:



5



Program



Program



Strategi 2.2:



...



6



Program



Program



Langkah 4: Program, Tahap dan Arah Kebijakan No



No



RTRW



Tahap RPJM



RPJP



1



Program …



RPJM 1, 2, 3, 4



Misi 1:



2



Program …



RPJM 1, 2, 3, 4



Arah kebijakan:



3



Program …



RPJM 1, 2, 3, 4







4



Program …



RPJM 1, 2, 3, 4



Misi 2:



5



Program …



RPJM 1, 2, 3, 4



Arah kebijakan:



Rekomendasi



Catatan:  



Penilaian: sesuai/tidak sesuai Rekomendasi: diterima/diubah/disesuaikan