INTERNAL AUDIT SMK3 PP (Terisi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SYSTEM MANAGEMENT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PP.50/2012 Tentang SMK3. No. Kriteria 1 1.1



1



2



1.1.1



1.1.2



3



1.1.3



4



1.1.4



5



1.1.5



1.2



6



1.2.1



Kriteria Penerapan



Pengembangan Pertanyaan



BUKTI YANG DIHAR



PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN Kebijakan K3 Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, Apakah perusahaan memiliki Kebijakan K3 yg tertulis, Kebijakan K3 yg tertulis, bertanggal, dan bertandatangan pengurus ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, bertanggal dan ditandatangani Pengusaha ? secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3. Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau Apakah Kebijakan K3 di susun setelah melalui proses MOM Konsultasi Penyusunan Kebijakan K3 dgn Wakil Pekerja / P2K3, Foto Kegiatan pengurus setelah melalui proses konsultasi konsultasi dengan Wakil Tenaga kerja ? Konsultasi, Daftar Hadir MOM dengan wakil tenaga kerja. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 Apakah perusahaan telah mengkomunikasikan Kebijakan MOM Komunikasi Kebijakan K3, Catatan kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, K3 kepada pihak terkait ? Dan bgmn metode Induksi / Orientasi Pekerja, Kebijakan K3 pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang komunikasinya ? terpasang di figura dilokasi strategis, tepat. Standing Banner Kebijakan K3, Kebijakan K3 termuat di Website



Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang Apakah perusahaan Anda memiliki kebijakan khusus bersifat khusus. terkait permasalahan K3 ?



Kebijakan Narkoba, Kebijakan Berkendara, Kebijakan HIV Aids



Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya Apakah Kebijakan K3 dan Kebijakan Khusus telah Hasil Tinjauan Manajemen K3 Tahunan, ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin dilakukan tinjau ulang secara berkala ? Bukti antara Kebijakan Lama dan Baru bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil Bagaiman struktur organisani dan jondask k3? Job des karyawan tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan.



7



1.2.2



8



1.2.3



9



1.2.4



10



1.2.5



11



1.2.6



12



1.2.7 1.3



13



1.3.1



14



1.3.2



15



1.3.3 1.4



16



1.4.1



17



1.4.2



18



1.4.3



19



1.4.4



Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai Struktur Hse Di perusahaan ?Apakah ahli k3 sudah Struktur HSE, CV Ahli K3, Sertifikat AK3 peraturan perundang-undangan. kompeten? Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan Apakah pimpinan perusahaan memiliki uraian dan Job Des Pimpinan Unit, Bukti Dok lain bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit tanggung jawab masing-masing (Perwakilan setiap keterlibatan dalam K3 kerjanya. Departemen unti)? Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab Job deck direktur (Personal di perusahaan) di bidang Jodesk direktur bidang k3 secara penuh untuk menjamin pelaksanaan K3? SMK3. Petugas yang bertanggung jawab untuk Apakah sudah ada pengguang jawab untuk keadaan Job Des ERT, Sertifikat penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan darurat? Dan apakah tim tersebut sudah berkompeten Struktur Organisasi mendapatkan pelatihan.



Pelatihan,



Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para Apakah sudah Meiliki Advisor K3 (Orang luar Bukti keterlibatan Ahli K3, P2K3, ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau perusahaan - konsultan, dll) Diperusahaan ? dan Penunjukan Advisor HSE (Orang luar luar perusahaan. jobdesknya? perusahaan - konsultan, dll), MOM, Struktur Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan Apa ada Kirnerja Laporan di perusahaan/ Anual Repot? Laporan Tahunan Perusahaan (Annual perusahaan atau laporan lain yang setingkat. Report) Tinjauan dan Evaluasi Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi Tinajuan manajeman (meeting Tiap 1 tahun) apakah Prosedur Tinjauan Manajemen, Agenda, kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, sudah dilakuakan? Undangan Tinjauan Manajemen, Laporan pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat Tinjauan Manajemen + Daftar Hadir dan didokumentasikan. Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan bagaimana tindak lanjut dari hasil tinjauan penerapan Laporan rekapitulasi rencana tindakan tindakan manajemen. SMK3 di perusahaan? perbaikan Tinjauan manajemen Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan Apa hasil Tunjauna sudah dilakuakan? Laporan Tinjauan Manajemen SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3. Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga Apakah ada jadwal konsultasi tenaga kerja dengan wakil Program P2K3, Sosialisasi kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan perusahaan yang tertulis dan tesebarluaskan? P2K3(form konsultasi) dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja. Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi Apakah sudah ada prosedur Manajeman perubahan di Prosedur Konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai prusahaan?( MOC-migas). (Ada Peubahan harus di manajemen perubahan implikasi terhadap K3. konsultasikan terlebih dahulu Secara perosedural)



K3,



Program



Prosedur



Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai Apakah Sudah ada tim K3 di perusahaan ? Surat Pengesahan P2K3 disnaker dengan peraturan perundang-undangan Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau Siapa yang memimpin tim k3 dan bagaiman struktur Strutur P2K3 & Struktur Organisasi pengurus. organisasinya?



Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan siapa yang bertanggung jawab memberi saran Strutur P2K3 & Sertifikat Ahli K3 peraturan perundang-undangan. kesesuaian pertuaran perundang -uandangan ? P2K3 menitikberatkan kegiatan pada Apa yang menjadi fokus pengembangan SMK 3 di Laporan Kegiatan P2K3 pengembangan kebijakan dan prosedur perusahaan/ mengendalikan risiko.



20



1.4.5



21



1.4.6



22



1.4.7



Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan Apakah pemebentuakan tim P2k3 sudah disahkan dan di Surat Pengesahan P2K3 disosialisasikan diinformasikan kepada tenaga kerja. soialisasikan? ke Pekerja



23



1.4.8



P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan Apa kah Rapat hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. disosialisasikan?



24



1.4.9



P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur Bgaimana pemerintah dapat mengtahui keggiatan K3 di Laporan 3 Bulanan P2K3 ke Disnaker, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. perusahaan ? tandaterima laporan



25



26



P2k3



sudah



dijadwalkan



dan MOM Rapat P2K3, Sosialisasi MOM P2K3, Lporan kegiatan



Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari Apakah anggota sudah dari perwakilan departemen (unit P2K3 atau Grup K3 Unit dan pelatihan wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai kerja)? P2K3 penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan 1.4.10 kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah apakah sudahSosialaisai kan ? 1.4.11 terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN 2



Sosialisasi Grup K3 atau P2K3,mom



RENCANA K3



2.1 27



28



29



30



2.1.1



2.1.2



2.1.3



2.1.4



Rencana strategi K3 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk adakah prosedur penilaian tingkat awal pada suatu Prosedur HIRADC identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan bahaya ? pengendalian risiko K3. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan siapa yang membuat HIRADC dan bersertifikat ? pengendalian risiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten.



Hasil HIRADC dan tandatangan petugas pembuat, Sertifikat pelatihan petugas



Rencana strategi K3 sekurang-kurangya adakah program kerja berdasarkan resiko tinggi berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan. Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan adakah program kerja berdasarkan resiko tinggi ? digunakan untuk mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya.



Rencana K3 / Program Kerja K3



Rencana K3 / Program berdasarkan SMART



Kerja



K3



31



2.1.5



32



2.1.6 2.2



Rencana kerja dan rencana khusus yang adakah hse plan ? berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.



HSE Plan Proyek / Rencana Kerja Proyek / Khusus



Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem adakah rencana strategis k3 tahunan ? manajemen perusahaan.



Rencana Kerja Perusahaan didalamnya terdapat Rencana Kerja K3



Manual SMK3 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, bagaimana cara sosialisasi k3 kepada para pekerja prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan.



Buku Manual SMK3



33



2.2.1



34



2.2.2



Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan adakah safety rulles (aturan khusus) ? produk, proses, atau tempat kerja tertentu.



IK Khusus atau Safety Rules khusus (Proses, tempat, produk, dll)



35



2.2.3



Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil bagaimana cara sosialisasi ? dalam perusahaan sesuai kebutuhan.



Bukti Distribusi Manual, Website bisa di download



2.3



36



37



38



2.3.1



Peraturan perundangan dan persyaratan lain dibidang K3 Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk adakah prosedur identifikasi mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan perlihatkan daftar UU memahami peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan.



UU



2.3.2



Penanggung jawab untuk memelihara dan siapa yang bertanggung jawab mendistribusikan informasi terbaru mengenai mengupdate, UU dan standar peraturan perundangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan



2.3.3



Persyaratan pada peraturan perundang- apakah prosedur telah sesuai dengan UU undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 dimasukkan pada prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



dan



atas,



Manual



di



standart, Prosedur Perundang-undangan & Standar terkait, Daftar UU & Standard



identifikasi, prosedur identifiasi,pemeliharaan UU & Standard



Safety Manual / IK K3 / Safety Practices sesuai dgn UU & Standard



39



2.3.4



2.4 40



2.4.1



3 3.1



41



42



43



44



3.1.1



3.1.2



3.1.3



3.1.4



3.2



Perubahan pada peraturan perundang-undangan, adakah perubahan prosedur kerja sebelum -sebelumnya Hasil Review IK / SOP standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain berdasarkan UU & Standard yang relevan di bidang K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjukpetunjuk kerja. Informasi K3 Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 bagaimana cara sosialisasi terkait k3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok. PENGENDALIAN PERANCANGAN PENINJAUAN KONTRAK



/



Prosedur



Bukti Induksi, MOM, Bulletin Board, dll



DAN



Pengendalian Perancangan Prosedur yang terdokumentasi adakah perancangan design dengan aspek terakit k3 mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi.



Prosedur Pengendalian Desain (didalamnya terdapat aspek risiko k3)



Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan adakah SOP yang sudah dibuat produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi.



IK



Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi adakah sertifikasi terkait kepda pekerja khusus bahwa perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan. Semua perubahan dan modifikasi perancangan Aapakah ada MOC design yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan.



Sertifikat Kompetensi Petugas verifikasi rancangan



Peninjauan Kontrak



Form Permintaan perubahan, draft rancangan perubahan, persetujuan, MOM



Prosedur yang terdokumentasi harus mampu prosedur kontrak kerja yang terdapat aspek K3 mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak.



Prosedur peninjauan kontrak (didalamnya ada aspek K3)



sertifikat kopetensi



45



3.2.1



46



3.2.2



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan siapa yang meriew tinjauan kontrak ? pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten.



47



3.2.3



Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa apakah perusahaan mempunyai evaluasi kontrak dari Hasil Evaluasi kinerja Kontrak Vendor pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi vendor-vendor? dan MOC pelanggan.



48



3.2.4



Catatan tinjauan didokumentasikan.



4 4.1 49



4.1.1



50



4.1.2



51



4.1.3



52



4.1.4 4.2



53



54



4.2.1



4.2.2



kontrak



dipelihara



dan adakah selruruh tinjauan kontrak?



sampling kontrak terkait K3



PENGENDALIAN DOKUMEN Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, apakah perusahaan mempunyai daftar induk dokumen Sample Dok (Form, Prosedur, Manual) wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal rekaman? mempunyai status, tgl dikeluarkan, modifikasi. modif) Penerima distribusi dokumen tercantum dalam apakah perusahaan mempunyai daftar distrubusi Daftar distribusi dokumen dokumen tersebut. dokumen? Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara apakah perusahaaan tempat penyimpanan dokumen K3 Arsip Dokumen SMK3 sistematis pada tempat yang ditentukan. secara sistematis? Dokumen usang segera disingkirkan dari bagaimana cara memisahkan dokumen yang lama dan Bukti Pemusnahan Dokumen, penggunaannya sedangkan dokumen usang yang dokumen baru ? khusus Obselete disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. Perubahan dan Modifikasi Dokumen Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui apakah perusahaan perubahan terhadap dokumen K3. pengendalian k3? Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan apakah perusahaan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen perubahan dokumen? atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait.



memiliki



dokumen



menyimpan



form



Tanda



prosedur Prosedur Pengendalian Dokumen permintaan Formulir Sejarah perubahan Dokumen



55



4.2.3



5 5.1 56



57



58



5.1.1



5.1.2



5.1.3



59



5.1.4



60



5.1.5 5.2



61



5.2.1 5.3



Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau apakah perusahaan mempunyai daftar induk dokumen? Daftar Induk Dokumen daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang.



PEMBELIAN DAN PENGENDALIAN PRODUK Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang apakah perusahaan menyimpan prosedur pembelian Prosedur Pembelian barang dan jasa dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan barang dan jasa terhadap k3? (terdapat aspek k3) informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli. Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana apakah perusahaan mempunyai daftar pembelian barang implementasi pembelian barang dan jasa produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi dan jasa minimal 3 bulan? aspek K3 (MSDS, SIO, Sertifikat Alat, spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan Kalibrasi alat, dll) dan dokumen peraturan perundang-undangan dan standar K3. pembelian setiap pembelian alat Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten apakah perusahaan mempunyai bukti paraf konsultasi Bukti konsultasi K3 terkait pembelian / pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk K3 terkait pembelian barang dan jasa? Paraf di dok pembelian menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya. Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri apakah perusahaan sudah dilakukan konsultasi K3 MOM konsultasi K3 terkait pembelian dan perubahan terhadap prosedur kerja harus terkait pembelian APD dan pelatihan" yang sudah dipertimbangkan sebelum pembelian dan dilakukan? penggunaannya. Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi Apakah perusahaan mempunyai daftar supplier/subkon daftar dan Seleksi Pembelian terdapat pertimbangan dalam seleksi pembelian. barang dan jasa? Apakah sudah dilakukan seleksi aspek K3, bid tender supplier/subkon terkait K3? Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli Barang dan jasa yang dibeli diperiksa apakah perusahaan menyimpan prosedur penerimaan Prosedur penerimaan barang & jasa, form kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian. barang dan jas? Serta bukti form penerimaan atau surat penerimaan / Surat jalan jalan? Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan



62



5.3.1



5.4 63



64



5.4.1



5.4.2



6 6.1 65



66



67



6.1.1



6.1.2



6.1.3



68



6.1.4



69



6.1.5



Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, apakah perusahaan mempunyai HIRADC atau MOM Form mom, daftar hadir sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi barang & jasa? potensi bahaya dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur. Kemampuan Telusur Produk Semua produk yang digunakan dalam proses apakah perusahaan menyimpan daftar bahan serta SOP Prosedur Penelusuran produksi dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi? Bahan, SOP Produksi produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3. Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk apakah perusahaan mempunyai daftar registrasi produk Prosedur Penelusuran penelusuran produk yang telah terjual, jika terkait K3? Pengiriman Produk terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya.



produk,



Daftar



produk,



Daftar



KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3 Sistem Kerja Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi apakah perusahaan mempunyai HIRADC dan JSA untuk HIRADC / JSA semua proses kerja bahaya, menilai dan mengendalikan risiko yang semua proses kerja? Pekerja berkompeten? timbul dari suatu proses kerja. Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, Bagaimana pengendaliaan rsiko di perusahaan anda? maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.



HIRADC / JSA semua proses kerja dan pengendalian harus sesuai utk mengurangi risiko (ALARP) dan implementasiya



Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang Terdapat prosedur apa saja diperusahaan anda untuk IK K3 / Safety Manual K3 / Safe Working terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang mengendalikan risiko? Practice teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang- Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang- IK K3 / Safety Manual K3 / Safe Working undangan, standar serta pedoman teknis yang undangan standar atau pedoman yang relevan? Practice SESUAI UU dan Standard relevan diperhatikan pada saat mengembangkan REFERENSI atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja. Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko Apakah ada izin kerja ? tinggi.



Prosedur PTW, bukti implementasi PTW



70



71



72



6.1.6



Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan Apakah APD di perusahaan anda sudah sesuai prosedur APD, Daftar APD, Pelatihan dan digunakan secara benar serta selalu kebutuhan pekerja?(((((ada daftar apd???)))) cara APD, Inspeksi dan perawatan APD(no dipelihara dalam kondisi layak pakai. inspeksi apd reg)



6.1.7



Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah Apakah APD layak pakai? dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Daftar APD sesuai standard (ANSI, OSHA, SNI, dll), implementasinya



Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara Apakah pengendalian risiko selalu dievaluasi berkala? berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja.



Review HIRADC (berkala dan perubahan) (tahunan,apabila terjadi insiden,apabila terjadi laporan ketidaksesuaian,proses kerja baru)



6.1.8



6.2



73



6.2.1



74



6.2.2



75



6.2.3



76



6.2.4



77



6.2.5 6.3



78



6.3.1



Pengawasan Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa Apakah sudah dilakukan pengawasan terhadap pekerja? Safety Patrol(keliling), Inspeksi K3, job setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan observation(TBM) mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat Bagaimana dilakukan pengawasan terhadap pekerja? kemampuan dan tingkat risiko tugas.



Safety Patrol, Inspeksi K3 (daftar pekerjaan yang memiliki resiko tinggi) SOP pengawasan pekerjaan risiko tinggi



Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi Apakah pengawas dilibatkan dalam indentifikas bahaya? JSA di lakukan Pengawas,sertifikat bahaya dan membuat upaya pengendalian. Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam Apakah pengawas diikutsertakan dalam melakukan Tim Investigator (Pengawas), Laporan melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan penyelidikan dan laporan kecelakaan kerja?(ada Investigasi Kecelakaan, ( terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit kecelakaan ngga? Ada laporan investigasi? Yang jadi tim akibat kerja serta wajib menyerahkan laporan dan investigasi siapa aja? saran-saran kepada pengusaha atau pengurus. Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi. Seleksi dan Penempatan Personil Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja.



Apakah pengawas dilibatkan dalam proses konsultasi?



MOM Konsultasi K3



Adakah persyaratan yang berlaku untuk menempatkan pekerja di perusahaan anda?(ada prosedur seleksi dan penempatan pekerja)



Prosedur seleksi dan penempatan Pekerja (Aspek K3 dan Kesehatan), bukti implementasi



79



6.3.2



Penugasan pekerjaan harus berdasarkan Apakah bukti penempatan pekerja sudah sesuai dengan Job Spec / Standar Kompetensi dan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan kemampuan dan keterampilan? Ada standar wewenang pekerja, Bukti implementasi yang dimiliki. kompetensi,,,,Dibandingkan(sesuai apa tidak standar kompetensi dan real)



80



6.4.1



Area Terbatas Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian Apakah sudah melakukan penilaian risiko pada daerah risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah- yang memerlukan pembatasan izin masuk daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk.



81



6.4.2



Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan izin masuk.



Jenis pengendalian seperti apa terdapat tempat dengan SOP Izin Masuk Area / Standard Izin pembatasan izin masuk Masuk Area



82



6.4.3



Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



Apakah fasilitas dan layanan sesuai dengan standar atau Daftar Fasilitas dan Layanan di tempat pedoman?(apa saja fasilitasnya) kerja sesuai UU (Emergency, APAR, Petunjuk, dll), Bukti implementasi



83



6.4.4



6.4



Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan Apakah pemasangan rambu-rambu k3 diperusahaan standar dan pedoman teknis. anda sudah sesuai?



Identifikasi Hazardous Classification Area, Daftar Area Berbahaya (Merah, Kuning, Hijau)



Foto rambu rambu di Area kerja



TI YANG DIHARAPKAN



Dimas - KEBIJAKAN K3L SODP 24.pdf



Lampiran 1.1.1.pdf



4c. sosialisasi media promosi kebijakan.pdf



5. HSE Notice Board.pdf



Induction karyawan 2.pdf



Induction karyawan 3.pdf



01. Kebijakan Alkohol _ Obat obatan Terlarang.pdf



PDM-2.1. Kebijakan Mengendarai.pdf



PDM-2.3. Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan.pdf



PDM-2.4. Keselamatan Umum.pdf



ADI



PDM-SMT-5.3.4 - Uraian Tugas & Tanggungjawab QHSE (Done).pdf



ADI ADI



ADI ADI ADI



BAHAR



BAHAR



BAHAR



BAHAR BAHAR



BAHAR



DINAR



DINAR



DINAR



DINAR



DINAR



DINAR



ADIB



ADIB



ADIB



ADIB ADIB



ADIB DIMAS



DIMAS



DIMAS



DIMAS



DIMAS



DIMAS



IKHSAN



IKHSAN



IKHSAN



IKHSAN



IKHSAN



IKHSAN



JUANDA



JUANDA



kagak ada di gw JUANDA



JUANDA



JUANDA JUANDA



Induction karyawan 4.pdf



Umum.pdf



SYSTEM MANAGEMENT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PP.50/2012 Tentang SMK3. FINDING CLASSIFICATION No. Kriteria 1 1.1



Kriteria Penerapan Kebijakan K3



1



2



Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah 1.1.2 melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.



3



Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh 1.1.3 tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.



4



1.1.4



Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus. Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut 1.1.5 sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam 1.2.1 perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan. 1.2



6



7



Di-penuhi Major Minor Observasi N/A



PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN



Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan 1.1.1 tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.



5



DIHARAPKAN



Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan 1.2.2 perundang-undangan.



V



V



8



Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung 1.2.3 jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.



9



1.2.4



10



Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3. Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan 1.2.5 darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan.



11



Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang 1.2.6 K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan.



12



1.2.7



Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat.



Tinjauan dan Evaluasi Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, 1.3.1 perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan. 1.3



13



14



Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan 1.3.2 manajemen.



15



Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara 1.3.3 berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3. Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan 1.4.1 wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja. 1.4



16



17



Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai 1.4.2 perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.



18



1.4.3



19 20



Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan 1.4.4 Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan 1.4.5 perundang-undangan.



P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko. Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



21



1.4.6



22



1.4.7



23



1.4.8



24



1.4.9



25



1.4.10



26



Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk 1.4.11 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. 2 2.1



27 28



PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN RENCANA K3



Rencana strategi K3 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi 2.1.1 bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko 2.1.2 K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten.



29



Rencana strategi K3 sekurang-kurangya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian 2.1.3 risiko, dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan.



30



Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan tujuan dan 2.1.4 sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya.



31



Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat 2.1.5 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.



32



2.1.6



33



34 35



Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan. 2.2 Manual SMK3 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta 2.2.1 wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan. Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu. Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam 2.2.3 perusahaan sesuai kebutuhan. 2.2.2



2.3



36



37



Peraturan perundangan dan persyaratan lain dibidang K3



Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami peraturan standar, pedoman teknis, dan 2.3.1 perundang-undangan, persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan. Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundangan, standar, 2.3.2 pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan



38



Persyaratan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang 2.3.3 K3 dimasukkan pada prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



39



Perubahan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang 2.3.4 K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



Informasi K3 Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 2.4.1 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok. 2.4



40



3



PENGENDALIAN PERANCANGAN DAN PENINJAUAN KONTRAK



Pengendalian Perancangan Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang 3.1.1 dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi. 3.1



41



42



Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat atau 3.1.2 proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi.



43



Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa 3.1.3 perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan.



44



Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, 3.1.4 didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan. Peninjauan Kontrak Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan, 3.2.1 dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak. 3.2



45



46 47 48



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten. Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat 3.2.3 memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan. Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan didokumentasikan. 3.2.4 3.2.2



4 4.1 49 50 51 52



PENGENDALIAN DOKUMEN Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen



Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi. Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen 4.1.2 tersebut. Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis pada 4.1.3 tempat yang ditentukan. Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya 4.1.4 sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. 4.1.1



Perubahan dan Modifikasi Dokumen Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan 4.2.1 terhadap dokumen K3. Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya 4.2.2 perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait. 4.2



53 54



55



Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen 4.2.3 tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang. 5



PEMBELIAN DAN PENGENDALIAN PRODUK



56



Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan 5.1.1 dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.



57



Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan 5.1.2 persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar K3.



5.1



58



Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian 5.1.3 dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya.



59



Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan 5.1.4 perubahan terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya.



60



5.1.5



Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian.



Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan 5.2.1 spesifikasi pembelian. 5.2



61



5.3



62



Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan



Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai 5.3.1 risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur. Kemampuan Telusur Produk Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat 5.4.1 diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3. 5.4



63



64



Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran 5.4.2 produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya.



65



KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3 Sistem Kerja Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai 6.1.1 dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja.



66



6.1.2



6 6.1



Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.



N/A



67



68 69 70



Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja 6.1.3 yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat 6.1.4 mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja. 6.1.5 Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi. Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan 6.1.6 secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.



71



Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan 6.1.7 layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.



72



Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila 6.1.8 terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja. Pengawasan Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap 6.2.1 pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. 6.2



73 74 75



76



77



Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan tingkat risiko tugas. Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan 6.2.3 membuat upaya pengendalian. Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya 6.2.4 kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengusaha atau pengurus. 6.2.2



6.2.5 Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi. 6.3 Seleksi dan Penempatan Personil



78



Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan 6.3.1 diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja.



79



6.3.2



80 81 82 83



Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki. 6.4 Area Terbatas Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko 6.4.1 lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk. Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan izin masuk. Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai 6.4.3 dengan standar dan pedoman teknis. Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan 6.4.4 pedoman teknis. 6.4.2



6.5



84



Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi



Penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta 6.5.1 persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



85



Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang 6.5.2 dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara.



86



Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih 6.5.3 berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan dan standar.



87



Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap 6.5.4 perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang.



88



Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan 6.5.5 tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



89



Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan 6.5.6 peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki.



90



Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah 6.5.7 tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan.



91



Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana 6.5.8 produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya.



92



93



Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat 6.5.9 sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan. Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses 6.5.10 pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau perubahan.



6.6



94



Pelayanan



Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan 6.6.1 mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.



95



Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang6.6.2 undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat 6.7.1 telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja. 6.7



96



97



Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara 6.7.2 rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



98



Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai 6.7.3 prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.



99



Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan 6.7.4 pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat kerja.



100



Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan 6.7.5 darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan.



101



102



Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai 6.7.6 dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah sesuai dengan 6.7.7 peraturan perundang-undangan atau standar dan dinilai oleh petugas yang berkompeten dan berwenang. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa 6.8.1 sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis. 6.8



103



104



6.8.2



Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.



Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah 6.9.1 ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 6.9



105



STANDARD PEMANTAUAN Pemeriksaan bahaya Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja 7.1.1 dilaksanakan secara teratur. Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang 7.1.2 berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya. 7 7.1



106 107 108 109 110



Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk 7.1.4 digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi. Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk 7.1.5 tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan. 7.1.3



111



Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung 7.1.6 jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.



112



Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi 7.1.7 dipantau untuk menentukan efektifitasnya. Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara 7.2.1 teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian risiko. 7.2



113 114



7.2.2



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi.



115



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh 7.2.3 petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan. Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi, 7.3.1 kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3. 7.3



116



117



Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak yang 7.3.2 berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan. Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja 7.4.1 pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7.4



118



119



Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu 7.4.2 dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.



120



Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter 7.4.3 pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangundangan.



121



7.4.4



122



123



Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat 7.4.5 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8 PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN 8.1 Pelaporan bahaya Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang berhubungan 8.1.1 dengan K3 dan prosedur ini diketahui oleh tenaga kerja. 8.2 Pelaporan Kecelakaan



124



Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran atau 8.2.1 peledakan serta kejadian berbahaya lainnya di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan 8.3.1 dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 8.3



125



126



Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan 8.3.2 perundang-undangan atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang.



127



Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang sebab dan 8.3.3 akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.



128



Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan 8.3.4 atas laporan pemeriksaan dan pengkajian telah ditetapkan.



129



8.3.5



130



Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang bekerja di tempat terjadinya kecelakaan. Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan 8.3.6 dan diinformasikan ke seluruh tenaga kerja. Penanganan Masalah Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan 8.4.1 kesehatan yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.4



131



PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA Penanganan Secara Manual dan Mekanis Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan 9.1.1 menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis. 9 9.1



132 133



9.1.2



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



134



Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara 9.1.3 pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.



135



Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode 9.1.4 pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran. 9.2



Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan



136



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan 9.2.1 dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



137



9.2.2



138



Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa. Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang 9.2.3 dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan 9.3.1 pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. 9.3



139



140



141 142 143



Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB (Material Safety Data Sheets) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan 9.3.2 sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan dengan mudah dapat diperoleh. Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya. Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan 9.3.4 persyaratan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang relevan. 9.3.3



9.3.5 10



Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA



10.1 Catatan K3 Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur pelaksanaan identifikasi, pengumpulan, 144 10.1.1 pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan dan penggantian catatan K3. Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis 145 10.1.2 K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat. 146 10.1.3 147 10.1.4 10.2 148 10.2.1 149 10.2.2 11 11.1 150 11.1.1



Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan. Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga kerja dipelihara. Data dan Laporan K3 Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa. Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluaskan di dalam tempat kerja. PEMERIKSAAN SMK3 Audit Internal SMK3 Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.



Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan berwenang. Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus 152 11.1.3 dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan. 151 11.1.2



12 PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN 12.1 Strategi Pelatihan Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan 153 12.1.1 perundang-undangan telah dilakukan 154 12.1.2 Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun. Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan 155 12.1.3 kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya.



Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang berkompeten 156 12.1.4 dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif. Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan 158 12.1.6 menyimpan catatan seluruh pelatihan. Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar 159 12.1.7 tetap relevan dan efektif. 12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta 160 12.2.1 dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3. 157 12.1.5



Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. 12.3 Pelatihan Bagi Tenaga Kerja Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat 162 12.3.1 melaksanakan tugasnya secara aman. 161 12.2.2



Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di tempat 163 12.3.2 kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses. 164 12.3.3



Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.



12.4 Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk Pengunjung dan Kontraktor Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk 165 12.4.1 memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3. 12.5 Pelatihan Keahlian Khusus



Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan 166 12.5.1 peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.