Investasi Pada Efek Tertentu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ajeng
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INVESTASI PADA EFEK TERTENTU AKUNTANSI PAJAK



Nama Kelompok : 1. Amelia Desyara (201310170311175) 2. Fitri Novalia (201310170311189) 3. Resta Eka Putri (201310170311178) 4. Geby Arneta Dewi (201310170311181)



POGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Idle cash atau dana kas menganggur adalah kelebihan kas yang tidak diperlukan dalam waktu dekat.biasanya dana ini dimanfaatkan dengan membeli atau menanamkan dalam bentuk investasi berharga seperti efek. Efek tersebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang,saham,obligas,unit efek. Kualifikasi dari suatu efek adalah berbedabeda sesuai dengan aturan masing-masing negara. Pengakuan dan pengukuran investasi dalam efek utang ada beberapa hal yang akan kita pelajari yaitu dimiliki hingga jatuh tempo,diperdagangkan dan tersedia untuk dijual.Perusahaan dapat menggunakan dananya untuk membeli investasi dalam bentuk efek dengan tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan dari nilai jual,selain itu investasi tersebut digunakan untuk menjaga likuiditas perusahaan. Perusahaan juga dapat menentukan bahwa efek utang tertentu digolongkan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan tak akan dijual untuk tujuan manajemen resiko keuangan. Berdasarkan tujuan kepemilikan efek tersebut, perusahaan dapat mengakui efek tersebut dengan metode biaya perolehan. Efek (security) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham , obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Efek utang (debt security) adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. Efek ekuitas (equity security) adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. Nilai wajar (fair value) adalah jumlah yang dapat diperoleh dari pertukaran instrumen keuangan dalam transaksi antarpihak-pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi. Jika terdapat harga pasar untuk instrumen tersebut, nilai wajar yang harus digunakan dalam penerapan Pernyataan ini dihitung dengan cara mengalikan volume saham yang diperdagangkan dengan harga pasar per unit. Keuntungan atau kerugian kepemilikan (holding gain or loss) adalah perubahan neto dalam nilai wajar efek, tidak termasuk: (a) dividen atau pendapatan bunga yang telah diakui namun belum diterima (basis akrual), dan (b) setiap penurunan nilai efek yang bersifat permanen.



BAB II PEMBAHASAN MATERI 1.1 DEFINISI EFEK TERTENTU Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan . Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat : 



Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.







Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.



Efek utang (debt security) adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.Efek ekuitas (equity security) adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. Nilai wajar (fair value) adalah jumlah yang dapat diperoleh dari pertukaran instrumen keuangan dalam transaksi antarpihak-pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi. Jika terdapat harga pasar untuk instrumen tersebut, nilai wajar yang harus digunakan dalam penerapan Pernyataan ini dihitung dengan cara mengalikan volume saham yang diperdagangkan dengan harga pasar per unit. Keuntungan atau kerugian kepemilikan (holding gain or loss) adalah perubahan neto dalam nilai wajar efek, tidak termasuk: (a) dividen atau pendapatan bunga yang telah diakui namun belum diterima (basis akrual), dan (b) setiap penurunan nilai efek yang bersifat permanen. Pada saat pemerolehan, perusahaan harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini: a) dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity), b) diperdagangkan (trading),



c) tersedia untuk dijual (available for sale). Pada setiap tanggal pelaporan, kelayakan pengelompokan tersebut harus dikaji kembali. Efek yang Diklasifikasikan dalam Kelompok “Dimiliki hingga Jatuh Tempo”. Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto. Perusahaan mungkin mengubah maksudnya untuk memiliki efek utang tertentu sampai dengan saat jatuh tempo dengan menjual atau mentransfer efek utang tersebut. Penjualan atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perubahan maksud tersebut disebabkan oleh kondisi berikut ini: a. terdapat bukti mengenai penurunan signifikan risiko kredit perusahaan penerbit efek. b. terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak termasuk perubahan peraturan perpajakan yang merevisi tarif pajak atas bunga secara umum). c. terjadi penggabungan usaha atau penjualan dalam jumlah besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan atau transfer efek dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” untuk mempertahankan risiko kredit perusahaan dan posisi risiko suku bunga yang ada saat tersebut. d. terjadi perubahan dalam persyaratan atau peraturan perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan atau tingkat maksimum investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu, sehingga perusahaan harus melepaskan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo. e. terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal minimum industri tertentu yang mengakibatkan perusahaan mengurangi aktivitas usahanya atau skala f.



operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo. terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan bertambahnya bobot risiko atas investasi efek utang dalam perhitungan rasio tertentu, misalnya dalam perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi atau perhitungan rasio kecukupan modal perbankan. Selain perubahan yang diuraikan di atas, kejadian lain yang tidak berulang dan bersifat luar biasa yang tidak dapat diantisipasi, dapat menyebabkan perusahaan menjual atau mentransfer efek tertentu dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, tanpa harus dipertanyakan tujuan awal pemilikan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo mempertimbangkan efek lain dalam kelompok yang sama. Semua penjualan dan transfer efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus diungkapkan sesuai dengan persyaratan pada paragraf 23.



Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan efek utang ke dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek tersebut untuk periode yang tidak ditentukan.Oleh karena itu, efek utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kelompok ini jika perusahaan bermaksud menjual efek tersebut, misalnya, untuk menghadapi: -



perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko sejenis, kebutuhan likuiditas, perubahan dalam ketersediaan dan tingkat imbal hasil investasi alternatif, perubahan dalam sumber pendanaan perusahaan dan persyaratannya, perubahan dalam risiko mata uang asing. Dalam manajemen aset dan kewajiban suatu entitas, manajemen dapat menentukan bahwa keseimbangan manajemen risiko keuangan perusahaan dapat dicapai tanpa harus menyediakan seluruh investasinya dalam efek untuk dijual pada saat diperlukan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menentukan bahwa efek utang tertentu digolongkan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan tak akan dijual untuk tujuan manajemen risiko keuangan. Berdasarkan tujuan kepemilikan efek utang tersebut, perusahaan dapat mengakui efek utang tersebut dengan metode biaya perolehan (termasuk amortisasi diskonto atau premium).



-



Penjualan efek utang yang memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut ini dapat dianggap telah jatuh tempo untuk tujuan klasifikasi efek sebagaimana diuraikan pada paragraf 8 dan



-



13, dan untuk tujuan pengungkapan sebagaimana diuraikan pada paragraf 23. Penjualan efek terjadi pada tanggal yang cukup dekat dengan saat jatuh tempo, sehingga risiko tingkat bunga tidak lagi menjadi factor penentu harga jual. Tanggal penjualan tersebut begitu dekatnya dengan saat jatuh tempo sehingga perubahan suku bunga pasar tidak



-



memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai wajar efek. Penjualan efek terjadi setelah perusahaan memperoleh sebagian besar pembayaran (sedikitnya 85 persen) dari nilai tercatat investasi dalam efek utang. Pembayaran tersebut dapat terjadi karena pembayaran di muka efek utang atau pembayaran efek utang sesuai dengan jadwal angsuran pembayaran efek utang tersebut (yang meliputi pokok pinjaman dan bunga). Untuk efek dengan tingkat bunga variabel, pembayaran cicilan tersebut tidak akan sama jumlahnya, tergantung kepada tingkat bunga yang berlaku. Efek yang Diklasifikasikan dalam Kelompok “Diperdagangkan” dan “Tersedia untuk Dijual“ Investasi efek utang yang tidak diklasifikasikan ke dalam “dimiliki hingga jatuh tempo” dan efek ekuitas yang nilai wajarnya telah tersedia, harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut ini dan diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca:  “Diperdagangkan”. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”. Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan



penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk 



menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek. “Tersedia untuk dijual”. Efek yang tidak diklasifikasikan



dalam



kelompok



“diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual”. Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam nkelompok diperdagangkan harus diakui sebagai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh



diakui



sebagai



penghasilan



sampai



saat



laba



atau



rugi



tersebut



dapat



direalisasi.Untuk ketiga kelompok efek tersebut, dividen dan pendapatan bunga, termasuk amortisasi premi dan diskonto yang timbul saat perolehan, selalu diakui sebagai penghasilan. Pernyataan ini tidak berdampak terhadap metode yang digunakan untuk mengakui dan mengukur jumlah dividen dan pendapatan bunga. Laba atau rugi yang telah direalisasi untuk efek yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo juga tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan. Perubahan Kelompok Investasi Pemindahan efek antarkelompok dicatat sebesar nilai wajarnya. Pada tanggal perubahan kelompok, laba atau rugi yang belum direalisasi harus dicatat sebagai berikut: 



untuk efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer telah tercatat sebagai penghasilan dan oleh







karena itu tidak boleh dihapus. untuk efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal pemindahan diakui sebagai penghasilan pada saat







tersebut. untuk efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi diakui dalam







kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal pemindahan kelompok. untuk efek utang yang ditransfer ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto. Amortisasi laba atau rugi yang belum direalisasi tersebut akan sepadan dengan pengaruh amortisasi premi atau diskonto terhadap pendapatan bunga



Penurunan Nilai Efek



Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo, perusahaan harus menentukan apakah penurunan nilai wajar di bawah biaya perolehan (termasuk amortisasi premi dan diskonto) merupakan penurunan yang bersifatnpermanen atau tidak. Jika ada kemungkinan investor tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah biaya perolehan yang seharusnya diterima sehubungan dengan persyaratan perjanjian efek utang, maka penurunan yang bersifat permanen dianggap telah terjadi. Jika penurunan nilai wajar dinilai sebagai penurunan permanen, biaya perolehan efek individual harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya, dan jumlah penurunan nilai tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sebagai rugi yang telah direalisasi. Biaya perolehan yang baru tidak boleh diubah kembali. Kenaikan selanjutnya dalam nilai wajar efek dalam kelompok tersedia untuk dijual harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 14. Penurunan selanjutnya dari nilai wajar, jika bukan merupakan penurunan nilai sementara, juga harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah. PENYAJIAN PENGUNGKAPAN INESTASI PADA EFEK TERTENTU Menurut IAI dalam SAK-ETAP (2009:49-51) Perusahaan dengan neraca yang aktiva dikelompokkan menjadi aktiva lancar, aktiva tetap dan aktiva lain-lain kewajibannya dikelompokkan manjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (classified balance sheet) harus melaporkan semua efek yang diperdagangkan sebagai aktiva lancar. Efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual disajikan sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk efek utang dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan kelompok tersedia untuk dijual yang jatuh tempo pada tahun berikutnya harus dikelompokkan sebagai aktiva lancar. Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo, harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas investasi, dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk setiap kelompok efek di dalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi. PENGUNGKAPAN Sementara itu, pengungkapan untuk Efek dalam eklompok AFS dan kelompok HTM, INformai berikut ini harus diungkapkan dalam catata ata laporan keunganuntuk setiap kelompok utama Efek, yaitu :



k 1.



nilai wajar agregat



2.



laba yang belum direalisasi dari pemilikan efek



3.



rugi belum direalisasi dari pemilikan efek



4.



biaya perolehan, termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum diamortisasi. Lembaga keuangan (bank, koperasi kredit, lembaga pembiayaan dan asuransi) perusahaan harus mengungkapkan setiap jenis efek utama yang dimilikinya yaitu efek ekuitas,efek utang yang dikeluarkan oleh pemerintah,efek utang perusahaan, efek utang yang dijamin hipotik, dan efek utang lainnya. Untuk efek utang dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi mengenai tanggal jatuh tempo efek utang tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun terakhir yang disajikan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo dapat dikelompokkan menurut jangka waktunya sejak tanggal neraca. Lembaga keuangan harus mengungkapkan nilai wajar dan biaya perolehan efek utang, termasuk diskonto dan premium yang belum diamortisasi berdasarkan, sedikitnya, 4 kelompok tanggal jatuh tempo berikut ini: a) jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun, b) jatuh tempo dalam waktu antara 1 sampai 5 tahun, c) jatuh tempo dalam waktu antara 5 sampai 10 tahun, d) jatuh tempo dalam waktu lebih dari 10 tahun. Efek yang tidak jatuh tempo pada tanggal tertentu, seperti



efek yang pembayarannya



dijamin hipotik, dapat diungkapkan secara terpisahj (tidak dialokasikan kedalam beberapa kelompok jatuh tempo tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan , maka dasar alokasinya harus diungkapkan. Untuk setiap periode akuntansi , entitas harus mengungkapkan : a) Penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok AFS, laba rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut. b) Dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba/rugi yang direalisasi. c) Perubahan laba/rugi yang dimasukkan sebagai penghasilan dari pemindahan pengelompokkan efek dari kelompok AFS ke kelompok “trading” d) Perubahan laba/rugi pemilikkan yang belumdirealisasi untuk efek dalam kelompok AFS yang telah dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah Selma periode yang bersangkutan. e) Perubahan dalam laba/rugi pemilikan efek yang belum direalisasi dari efek untuk tujuan “trading” yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.



PERPAJAKAN Obligasi



merupakan



surat



utang



jangka



menengah-panjang



yang



dapat



dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Umumnya obligasi memberikan penghasilan Bungan dengan jumlah tetap kepada investor. Ada kalanya obligasi juga mempunyai ha katas pembagian keuntungan, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) bagian (g) UU PPh menganggap bagian keuntungan tersebut sebagai penghasilan. Pada UU PPh nomer 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemamouan ekonomis yang diterima/diperolah WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau mwnambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.” Hal ini mencakup penghasilan yang diterima /diperoleh dari transaksi investasi utang1 Jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia : 1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta. 2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. 3. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds. Surat Utang Negara SUN merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Bentuk dari SUN antara lain : 1. Warkat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder 2. tanpa warkat (scriptless),diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder Jenis SUN : 1. Surat Berharga Negara(Treasury Bill); tenor s.d. 12 bulan, pembayaran bunga secara diskonto(discounted paper)



2. Obligasi Negara (Treasury Bonds), tenor di atas 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto (zero coupon bonds) Tujuan penerbitan SUN : 1. Membiayai defisit APBN 2. Menutupi kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas Negara dalam satu tahun anggaran(cashmismatch) 3. Mengelola portfolio hutang Negara Strategi pengelolaan SUN : 1. Menurunkan refinancing risk 2. Memperpanjang rata-rata jangka waktu jatuh tempo (average maturity) SUN 3. Menyeimbangkan struktur jatuh tempo portfolio SUN sehingga selaras dengan perkembangan anggaran Negara dan daya serap pasar melalui program penerbitan, penukaran, pembelian kembali dan pelunasan pokok SUN Sun merupakan surat berharga yang beripa surat pengakuan utang baik dalalm mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RI sesuai dengan massa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara 1) Penghasilan berupa diskoto SPN sesuai dengan PP 27 Tahun 2008 jo. PMK63/PMK.03/2008 yang mulai berlaku 4 april 2008. SPN berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Diskonto SPN merupakan selisih lebih antara : a) Nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasae Perdana / dipasar sekunder b) Harga jual di Pasar SEkunder dnegan harga perolehan di Pasar Perdana/Pasar SEkunder



Besarnya PPhadalah 20% dari diskonto SPN bagi WP dalam negeri dan BUT atau sesuai tariff ketentuan P3B yang berlaku bagi WP luar negri. Pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh: 



Penerbit SPN (Emiten) atau custodian yang ditunjuk selaku agen pembayar atas diskonto SPN yang diterima premegang SPN saat jatuh tempo







Perusahaan Efek (broker) atau Bank selaku pedagang perantra maupun selaku pembeli , atas diskonto SPN yang diterima pasar sekunder Tetapi apanila diskonto SPN diterima/diperoleh WP:







Bank didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia







Dana pension yang pendirian/pembentukkannya telah disahkan oleh menteri keuangan







Reksadana yang terdaftar pada Bapepam selama 5 tahun pertama sejak pendirian



perusahaan



atau



pemberian



izin



usaha



tidak



dilakukan



pemotongan final. 2) Penghasilan dari transaksi bunga obligasi sesuai dengan PP 16 Tahun 2009 jo. PMK-85/PMK.03/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi yang mulai berlaku 1 Januari 2009 Besarnya PPh adalah sebagai berikut : a. Bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : 15% bagi WP dalam negeri dan BUT 20% atas sesuai tariff P3B bagi WP luar negeri salain BUT. Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi. b. Diskonto dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : 15% bagi WP dalam negri dan BUT 20% atau sesuai tariff P3B bagi WP luar negeri selain BUT



Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) c. Diskonto obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar : -



15% bagi WP dalam negeri dan BUT



-



20% atau sesuai P3B bagi WP luar negeri selain BUT



BAB III ANALISIS PT. INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN Tanggal 31 Desember 2014 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah. Kecuali Dinyatakan Lain) 31 Desember 2014 ASET ASET LANCAR Kas dan setara kas



7.342.986



Investasi jangka pendek



59.520



Piutang Usaha Pihak ketiga – neto



977.421



Pihak berelasi



1.718.119



Bukan usaha Pihak ketiga



85.715



Pihak berelasi



120.947



Persediaan – neto



2.821.618



Uang muka dan jaminan



179.271



Pajak dibayar di muka



118.348



Beban dibayar di muka dan asset lancar lainnya



179.582



Total Aset lancar



13.603.527



Dari Laporan Posisi Keuangan perusahaan tersebut, tercatat investasi jangka pendek sebesar 59.520, didalam keterangan Catatan Atas Laporan keuangan Konsolidasian (CALK) pada halaman 10 poin b menjelaskan bahwa perusahaan mencatatkan seluruh saham yang telah



dikeluarkan perusahaan pada Bursa Efek Indonesia. Hal ini berarti



bahwa nilai investasi jangka pendek tersebut secara otomatis telah dipotong pajak oleh penyelenggara bursa efek pada saat transaksi jual beli saham. Pihak penyelenggara bursa efek yang akan membayar atau menyetor PP pasal 4 ayat (2) tersebut ke kas Negara menggunakan SSP dan melaporkannya ke KPP menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2). Capital gain adalah keuntungan transkasi saham yang dikenakan pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 1983 jo. UU No. 10 tahun 1994 Pasal 4 ayat 1 : yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan,yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP,baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai atau menambah atau menambah kekayaan WP ybs, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Besarnya PPh yang akan dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut bersifat final sebesar 0,1% dari bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk saham pendiri pemilik dikenakan tambahan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan. Dalam praktiknya atau penerapan pencatatannya dapat dilihat di CALK perusahaan pada halaman 11. di halaman tersebut ada penjelasan mengenai penawaran umum efek perusahaan poin a,b, yang dijelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 28 – 30 September 2010, perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.166.191.000 saham baru atau sebesar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO, dengam harga penawaran sebesar Rp. 5.395 (angka penuh) per saham (atau nilai keseluruhan sebesar Rp. 6.291.600). Pada tanggal 7 Oktober 2010 Perusahaan mencatatkan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perusahaan pada Bursa Efek Indonesia. b. Pada bulan Desember 2010, Februari 2011 dan September 2011, ISM membeli sebagian saham perusahaan sebanyak 33.576.000 saham dari public, sehingga kepemilikan ISM terhadap perusahaan meningkat dari 80,00% menjadi 80,58%. Pada bulan Januari 2012, ISM menjual kepemilikan saham di Perusahaan sebanyak 2.500.000 saham. Dengan demikian kepemilikan ISM terhadap perusahaan menurun dari 80,58% menjadi 80,53%. Untuk pencatatan jurnalnya dalam Investasi pada saham, ada 2 metode yang digunakan, yaitu: 1. Metode Biaya (Nilai Perolehan) Apabila suatu perusahaan hanya memiliki sebagian kecil saja dari saham yang beredar dan tida ada pentunjuk-petunjuk lain bahwa control ini memang ada,maka investasi ini dicatat menggunakan metode biaya (cost method). Perusahaan yang memiliki saham kurang dari 20% di anggap tidak memiliki pengaruh yang signifikan dan dengan



demikian tidak dapat melakukan control. Dalam metode biaya investasi dicatat sebesar harga perolehannya. Pendapatan dari perusahaan anak diakui dan dicatat pada deviden telah diputuskan akan dikeluarkan. 2. Metode Ekuitas (Nilai Terendah antara Nilai Perolehan dengan Harga Pasar) Apabila investasi dari perusahaan lain tidak cukup besar untuk melakukan control secara penuh, tetapi pada tingkatan tertentu control atau pengaruh yang cukup berarti dapat dilakukan maka investasi jangka panjang yang bersangkutan dilaporkan dengan metode ekuitas (Equity Method). Berbeda dengan metode biaya, didalam metode ekuitas laba yang dihasilkan perusahaan anak diakui dan dicatat sebagai penambahan investasi. Apabila deviden yang dikeluarkan maka bagian yang diterima dicatat sebagai pengurang, dengan demikian saldo akun investasi akan bertambah dengan bagian laba yang dihasilkan kurang dengan deviden yang dibayarakan perusahaan anak. Didalam penerapan pada PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk,



tidak dijelaskan



perusahaan menggunakan metode yang mana, namun dilihat dari transaksi investasi saham yang dilakukan menurut perpajakan, perusahaan menggunakan metode biaya berdasarkan harga perolehan. Karena metode ekuitas tidak diperkenankan untuk keperluan perpajakan, sebab bertentangan dengan historisnya yang dianut dalam perpajakan. Penilaian investasi jangka pendek menurut perpajakan didasarkan pada nilai perolehannya. Jurnal penjualan bukan saham pendiri: Kas



xxx



PPh Pasal 4 ayat (2)



xxx



Investasi dalam saham PT. ISM



xxx



Jurnal penjualan saham pendiri: Kas



xxx



PPh Pasal 4 ayat (2)



xxx



Saham biasa



xxx



BAB IV KESIMPULAN



Laporan Posisi Keuangan perusahaan Indofood investasi jangka pendek sebesar 59.520, perusahaan mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkan pada keterangan CALK. Dapat ditarik kesimpulan nilai investasi jangka pendek secara otomatis telah dipotong pajak penyelenggara bursa efek pada saat transaksi jual beli saham. Pihak penyelenggara bursa efek yang akan membayar atau menyetor PP pasal 4 ayat (2) tersebut ke kas Negara menggunakan SSP dan melaporkannya ke KPP menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2). Besarnya PPh yang akan dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut bersifat final sebesar 0,1% dari bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk saham pendiri pemilik dikenakan tambahan sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan. Penerpan pencatatannya dapat dilihat di CALK perusahaan terdapat penjelasan mengenai penawaran umum efek perusahaan yang dijelaskan sebagai berikut: c. Pada tanggal 28 – 30 September 2010, perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.166.191.000 saham baru atau sebesar 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO, dengam harga penawaran sebesar Rp. 5.395 (angka penuh) per saham (atau nilai keseluruhan sebesar Rp. 6.291.600). Pada tanggal 7 Oktober 2010 Perusahaan mencatatkan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perusahaan pada Bursa Efek Indonesia. d. Pada bulan Desember 2010, Februari 2011 dan September 2011, ISM membeli sebagian saham perusahaan sebanyak 33.576.000 saham dari public, sehingga kepemilikan ISM terhadap perusahaan meningkat dari 80,00% menjadi 80,58%. Pada bulan Januari 2012, ISM menjual kepemilikan saham di Perusahaan sebanyak 2.500.000 saham. Dengan demikian kepemilikan ISM terhadap perusahaan menurun dari 80,58% menjadi 80,53%. Untuk pencatatan jurnalnya dalam Investasi pada saham, ada 2 metode yang digunakan, yaitu: 3. Metode Biaya (Nilai Perolehan) Apabila suatu perusahaan hanya memiliki sebagian kecil saja dari saham yang beredar dan tida ada pentunjuk-petunjuk lain bahwa control ini memang ada,maka investasi ini dicatat menggunakan metode biaya (cost method). 4. Metode Ekuitas (Nilai Terendah antara Nilai Perolehan dengan Harga Pasar) Apabila investasi dari perusahaan lain tidak cukup besar untuk melakukan control secara penuh, tetapi pada tingkatan tertentu control atau pengaruh yang cukup berarti dapat dilakukan maka investasi jangka panjang yang bersangkutan dilaporkan dengan metode ekuitas (Equity Method)..



Dalam CALK PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, penerpannya tidak dijelaskan dengan spesifik metode apa yang digunakan, namun dalam transaksi investasi saham dilakukan menurut aturan perpajakan, perusaah ini menggunakan metode biaya berdasarkan harga perolehan. Karena metode ekuitas tidak diperkenankan untuk keperluan perpajakan, sebab bertentangan dengan historisnya yang dianut dalam perpajakan. Penilaian investasi jangka pendek menurut perpajakan didasarkan pada nilai perolehannya.



DAFTAR PUSTAKA Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2014. Akuntansi Pajak.Jakarta : Salemba Empat. http://rinaldy-tuhumury.blogspot.co.id/2012/10/akuntansi-investasi-efek-tertentu.html https://id.wikipedia.org/wiki/Efek_%28keuangan%29 http://www.infovesta.com/infovesta/learning/learning.jsp?id=63



https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Utang_Negara