Ipd Sttup - Sekolah (Lanjutan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR OBSERVASI ASPEK KESEHATAN LINGKUNGAN DI SEKOLAH



A. DATA UMUM 1.



Nama Sekolah



:



2.



Alamat Sekolah



:



3.



Luas Bangunan



:



4.



Akreditasi Sekolah



:



5.



Nama Kepala Sekolah atau PJ



:



6.



Jumlah Siswa



:



7.



Jumlah Staff



:



8.



Jenjang Sekolah



: - TK - SD - SMP - SMA



9.



Nama Pemeriksa



:



10. Tanggal Pemeriksaan



:



B. DATA KHUSUS 1.



PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN



NO PARAMETER UMUM 1. Lokasi



ASPEK YANG DINILAI a. Lokasi bangunan sekolah harus berada di dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota (RT/RW). b. Tidak terletak pada daerah rawan bencana, bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan bekas lokasi pertambangan. c. Jauh dari gangguan dan jaringan listrik tegangan tinggi,



dengan radius minimal 0,50 km. KONTRUKSI BANGUNAN 1. Atap dan a. Kuat. b. Utuh. Talang c. Atap dan talang tidak menjadi tempat perindukan tikus. d. Tidak mudah bocor dan tidak memungkinkan terjadinya



MS



TMS



2.



Langit-langit



e. f. g. a. b. c. d.



genangan air. Memiliki ketinggian lebih dari 10 meter. Memiliki penangkal petir. Talang tidak bocor. Kuat Utuh Berwarna terang. Langit-langit yang terbuat dari anyaman bambu tidak



boleh di cat dengan larutan kapur tohor. e. Jika terbuat dari kayu harus anti rayap. f. Langit-langit tingginya minimal 3 meter dari permukaan lantai, khusus untuk SMP keatas tinggi



3.



Dinding



g. a. b. c. d.



langit-langit 3,25 meter. Mudah dibersihkan. Bersih. Tidak lembab. Berwarna terang. Permukaan dinding yang selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air



(trasram). e. Dinding yang terbuat dari kayu atau anyaman bambu harus rapat dan tidak boleh di cat dengan larutan kapur



4.



Lantai



f. a. b. c. d. e. f. g.



tohor. Dinding dari tembok tidak mudah retak. Bahan kuat, kedap air Kedap air Permukaan rata Mudah dibersihkan Tidak licin Tidak retak atau utuh Pertemuan dinding dengan lantai harus berbentuk



konus/lengkung agar mudah dibersihkan. h. Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air



5.



Tangga



limbah. i. Berwarna terang. a. Setiap bangunan bertingkat, harus mempunyai tangga b. c. d.



6.



Pintu



e. a.



yang juga berfungsi sebagai tangga penyelamat. Lebar anak tangga minimal 30 cm. Tinggi anak tangga maksimal 20 cm. Lebar tangga/luas tangga kurang lebih 150 cm. Pegangan tangan di tangga harus ada untuk keamanan. Terdiri dari dua daun pintu dengan arah bukaan keluar



b. Mempunyai ukuran sesuai ketentuan yang berlaku. c. Antara dua kelas harus ada pintu yang berdekatan dengan pintu keluar, untuk memungkinkan cepat 7.



Jendela



keluarnya siswa yang duduk paling belakang. a. Untuk ruang tertentu seperti, ruang laboratorium, ruang komputer, ruang media, ruang perpustakaan di beri besi



8.



Pembuangan



9.



Air Hujan Halaman taman dan tempat



parkir Ruang Bangunan 1. Ruang Kelas



pengaman. b. Dapat dibuka dan di tutup dengan arah bukaan keluar. Diresapkan ke dalam tanah atau disalurkan ke saluran umum/sungai terdekat. a. Bersih b. Mampu menampung mobil karyawan dan pengunjung c. Tidak becek d. Tersedia tempat sampah a. Kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2 per murid. b. Jarak papan tulis dengan meja siswa paling depan minimal 2,5 meter dan jarak papan tulis dengan meja siswa paling belakang maksimal 9 meter. c. Lantai di depan papan tulis dintinggikan 40 cm dari lantai sekitarnya. d. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir di depan ruang kelas, minimal satu tempat cuci tangan untuk 2 kelas. Tingkat kebisingan tidak melebihi 35-45 dB(A). Tidak berbau (terutama H2S atau NH3) Kursi dan meja ergonomis (nyaman digunakan) Suhu 26-288oC (dg AC) atau suhu kamar(tanpa AC) a. Ruang UKS dilengkapi dengan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir. b. Luas minimal 27 m2. a. Tersedia tempat cuci peralatan laboratorium yang e. f. g. h.



2.



Ruang UKS



3.



Ruang Laboratorium



dilengkapi dengan air bersih yang mengalir. b. Untuk laboratorium kimia harus dilengkapi lemari asam dan shower/pancuran air dengan kualitas dan kuantitas



4.



Kantin atau Warung Sekolah



air yang cukup. c. Kepadatan ruang laboratorium minimal 4 m2 per murid. a. Tersedia tempat cuci peralatan makan dan minum dengan air yang mengalir. b. Tersedia tempat cuci tangan bagi pengunjung warung atau kantin sekolah.



c. Tersedia tempat untuk penyimpanan bahan makanan. d. Tersedia tempat untuk penyimpanan makanan jadi/siap saji yang tertutup. e. Tersedia tempat untuk menyimpan peralatan makan dan minum. f. Lokasi kantin atau warung sekolah minimal berjarak 20 meter dengan TPS (tempat pengumpulan sampah 5.



Kamar Mandi dan Jamban



sementara). a. Letak tidak berhubungan langsung dengan ruang kelas/ kerja, kantor, dan dapur b. Kamar mandi untuk Wanita dan pria terpisah c. Lubang penghawaan berhubungan langsung dengan udara luar d. Ratio KM dan jamban 1 jamban : 25 siswi



6.



Dapur



1 jamban ; 40 siswa a. Pencahayaan >200 lux b. Terdapat cerobong asap c. Tersedia kran pencuci peralatan dapur d. Bebas serangga dan tikus e. Bersih dan rapi



ASPEK KESEHATAN LINGKUNGAN No Aspek yang dinilai Pengawasan Kualitas Udara Ventilasi - Ruang kelas minimal 20% dari luas lantai - Ruang guru minimal 10% dari luas laintai - Ruang bimbingan & konseling minimal 10% dari luas lantai - Ruang UKS minimal 10% dari luas lantai 1. - Ruang perpustakaan minimal 20% dari luas lantai - Ruang kantin minimal 20% dari luas lantai - Toilet minimal 30% dari luas lantai - Gudang minimal 10% dari luas lantai Ruang ibadah minimal 20% dari luas lantai 2. KIMIA a. Udara ruang sekolah tidak berbau (terutama gas H2S dan NH3) b. Konsentrasi debu tersuspensi maksimum 150 mikrogram/m3 dengan ratarata pengukuran selama 8 jam dan tidak mengandung debu berserat. c. Penetapan sejolah sebagai kawasan bebas rokok 4.



PENCAHAYAAN



MS



TMS



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



5. 6.



Ruang kelas 200-300 lux Ruang guru 200-300 lux Ruang bimbingan & konseling200-300 lux Ruang UKS 200-300 lux Sekitar tangga 100 lux Ruang laboratorium 200-300 lux Ruang Perpustakaan 200-300 lux Warung sekolah/kantin 100 lux Toilet 100 lux Ruang ibadah 100 lux Pencahataan terutama untukruang kelas, laboratorium dan perpustakaan harus dilengkapi dengan peneranagan buatan, untuk antisipasi cuaca mendung dan penggunaan ruang di malam hari PENGHAWAAN Suhu Kelembaban KEBISINGAN Kebisingan di sekolah tidak boleh lebih dari 45 dB



Pengawasan Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman 1. Angka kuman E.Coli pada makanan harus 0/gr sampel makanan dan pada 2.



minuman angka kuman E.Coli harus 0/100 ml sampel minuman Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya



3.



100/cm2 permukaan dan tidak ada kuman E. Coli Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,5° atau dalam suhu dingin kurang dari 4° C. Untuk makanan yang disajikan lebih



dari 6 jam disimpan suhu – 5° C sampai -1° C 4. Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 10° C 5. Penyimpanan bahan mentah a. Ikan , udang dan olahannya -5 °C – 0 ° C b. Telur , susu dan olahannya 5 °C - 7 °C c. Sayur, buah dan minumannya 10 °C d. Tepung dan biji 25 °C 6. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80 -90 %. 7. Cara penyimpanan bahan makanan a. Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm b. Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm c. Jarak bahan makanan dengan langit-langit 60 cm Pengawasan air 1. Kualitas Air Bersih Persyaratan kualitas air bersih berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No : 416/MENKES/PER/IX/1990 a. Fisika -



Tidak berbau



-



Tidak berasa



- Tidak berwarna b. Kimia -



pH = 6,5-8,5



- Sisa Chlor = 0,2-0,5 mg/l c. Mikrobiologi - Total coliform = 10/100 ml sampel untuk air - Perpipaan = 50/100 ml sampel untuk air bukan perpipaan - Coliform Tinja = 0/100ml sampel



Pengelolaan Limbah Cair 1. - Limbah Grey Water dan Black Water terpisah - Mempunyai tangki septic (Septictank) - dilakukan penyedotan rutin pada tangki septik dengan menggunakan jasa sedot tinja - Bahan bangunan tangki septik kuat, tidak bocor, tidak berbau - Bekerja sama dengan Dinas Cipta Karya dan Dinas Lingkungan Hidup jika tidak mempunyai tangki septik - Kualitas limbah (efluent) sekolah yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu efluen sesuai Permen LHK no 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik Pengawasan Vektor dan Binatang Pengganggu a. Kepadatan jentik Aedes sp yang diamati melalui indeks kontainer harus 0 (nol). b. Tidak ditemukannya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk ke dalam ruangan, terutama di ruangan perawatan c. Di setiap ruangan pada siang hari, harus terlihat terang untuk menghindari ruangan sebagai tempat peristirahatan nyamuk d. Tidak terdapat tikus, terutama pada dapur, gudang makanan, dan ruangan steril e. Menguras bak penampungan air secara rutin 1 dalam seminggu f. Mengosongkan bak penampungan air bila masa liburan panjang tiba Toilet (kamar mandi, wc, dan urinoir) - Tersedia toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan - Toilet dalam keadaan bersih



- Lantai toilet dalam keadaan bersih - Tersedia lubang penghawaan yang langsung berhubungan dengan udara luar - Bak penampung air bebas dari perindukan nyamuk Pengawasan Pengelolaan Sampah 1. Tempat sampah terdiri atas: a. tempat sampah organik 2.



b. tempat sampah nonorganik Sarana Tempat Sampah a. Terbuat dari bahan yang kuat, ringan, tahan karat dan kedap air b. Tenpat sampah dibedakan berdasarkan jenisnya c. Terdapat simbol untuk membedakan tempat sampah d. Permukaan bagian dalam halus dan rata e. Mempunyai tutup yang mudah dibuka/ditutup tanpa mengotori tangan f. Terletak >10 m dari sumber air dan tempat penampungan air



3. 4.



mudah diisi dan dikosongkan Sampah diangkut tiap hari Tempat Penampungan Sampah a. Tidak permanen b. tempat sampah terbuat dari plastic c. terbuat dari bahan yang ringan dan mudah diangkut d. Tidak mejadi tempat perindukan serangga dan binatang e. Mudah dijangkau oleh kendaraan Frekuensi pengosongan/pengangkutan sampah minimal 3 x 24 jam



Promosi Kesehatan - Melakukan edukasi mengenai CTPS - Melakukan edukasi mengenai PHBS - Melakukan edukasi mengenai Pengelolaan Sampah Protokol Kesehatan Covid 19 1. Keberadaan wetafel/ tempat mencuci tangan sebelum masuk



2.



-



Menyediakan sabun cair



-



Menyediakan pengering tangan



-



Menyediakan tissue



- Keran otomatis/tanpa diputar tangan Pengecekan suhu tubuh



3.



- Menyediakan tempat pengukuran suhu tubuh yang teduh Keberadaan bahan sterilisasi -



4.



Menyediakan handsatitizer sebeeum masuk dan di dalam ruangan



- Menyediakan bahan desinfektan untuk keperluan pembersihan fasilitas Penerapan aturan physical distancing -



5.



Menyerdiakan Termometer tembak infrared non-contact



Mengatur posisi duduk pasien minimal 1 meter



- Memberi tanda silang sebagai aturan jaga jarak Memperbanyak media pengingat bahaya covid 19 -



Menempel poster mengenai covid



6.



- Membuat aturan wajib memakai masker Keberadaan tenda screening covid 19 sebelum memasuki IGD (Instalasi Gawat



7.



Darurat) Pembersihan dan disinfektasi lingkungan a. Area screening/triase -



Pembersihan dilakukan minimal 2 kali sehari pada permukaan yang sering disentuh



b. Kamar pasien/kohort (masih ada pasien) -



Perbersihan dilakukan 2-3 kali sehari, terutama pada permukaan yang sering disentuh



c. Kamar pasien (tidak ada pasien) -



Pembersihan dilakukan saat pemulangan/pemindahan pasien



d. Rawat jalan/ruang perawatan ambulan -



Pembersihan dilakukan setiap setelah kunjungan pasien



e. Koridor -



Pembersihan dilakukan minimal 2 kali sehari



f. Kamar mandi/toilet -



Toilet kamar mandi pasien pribadi minimal 2 kali sehari



-



Toilet bersama minimal 3 kali sehari



Sumber : 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/MENKES/Per/IX /1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.



3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.68/Menlhk/Sekjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. 4. Word Health Organization panduan Pembersihan dan disinfeksi permukaan lingkungan dalam konteks Covid 19. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1429 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah