IPO Wahanaartha Harsaka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I Latar Belakang Masalah



Pasar modal merupakan suatu kebutuhan dalam perekonomian modern suatu negara. Dimanapun di negara-negara yang ekonominya maju. Pasar modal menjadi petunjuk bagaimana usahawan dan investor berinteraksi dalam kegiatan ekonomi. Perusahaan memasuki pasar modal untuk mencari tambahan modal, sedangkan investor/pemodal masuk ke pasar modal untuk menginvestasikan dananya. Kini, pasar modal telah menjadi ukuran berkembang dan menurunnya perekonomian suatu masyarakat.1 Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari istilah capital market, yang berarti suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk capital suatu perusahaan. Pasar Modal merupakan pasar tempat menjuall dan membeli efek atau surat berharga lainnya.2 Dengan demikian, kesimpulannya pasar modal berarti suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri biasanya berbentuk saham. Sementara itu, pasal 1 angka 13 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberi pengertian bahwa Pasar Modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dalam proses go public, sebelum saham diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek), terlebih dahulu saham perusahaan yang akan go public dijual di pasar perdana (Initial Public Offering). IPO merupakan suatu cara bagi perusahaan yang sedang berkembang untuk mendapatkan tambahan dana dalam rangka pembiayaan ataupun pengembangan usaha seperti pelunasan hutang, perluasan usaha, maupun untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.



1



Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:Tatanusa,2006), hal.1 Abdurrahman A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan,(Jakarta:Pradnya Paramitha, 1991),hal.169 2



1



Harga saham pada penawaran perdana ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan yang akan melakukan penawaran perdana (emiten) dengan penjamin emisi (underwriter). Sedangkan harga di pasar sekunder ditentukan oleh mekanisme pasar (permintaan dan penawaran). Permasalahan penting yang dihadapi emiten pada saat mellakukan penawaran saham perdana adalah penutupan besarnya harga saham perdana. Emiten seringkali menentukan harga saham yang dijual di pasar perdana dengan membuka penawaran yang tinggi karena perusahaan menginginkan pemasukan dana semaksimal mungkin. Sedangkan underwriter sebagai penjamin emisi berusaha untuk meminimalkan resiko agar tidak mengalami kerugian akibat tidak terjualnya saham-saham yang ditawarkan. Kasus yang berkaitan dengan IPO salah satunya adalah kasus pembatalan penawaran umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. Kasus ini bermula karena pembatalan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum (IPO) PT Wahanaartha Harsaka Tbk tanggal 7 April 2008 yang sebelumnya telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Bapepam dan LK tanggal 31 Maret 2008. Padahal berencana mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 April 2008. Namun karena beberapa alasan rencana tersebut dibatalkan.3 Pembatalan Penawaran Umum tersebut sebelumnya telah diatur dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Wahanaartha Harsaka Tbk selaku Emiten, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Pembatalan Penawaran Umum yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Prospektus yang menyatakan bahwa Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum sebelum penutupan atau selama masa Penawaran Umum (tanggal 2 s.d. 4 April 2008 Wahanaartha Harsaka melakukan penawaran umum saham ke di Lapangan Tennis Indoor Senayan4). Sdr. Teddy Ardhika Wardhana, selaku Konsultan Hukum, telah memberikan pendapat hukum atas Kesepakatan Bersama dalam rangka pembatalan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek pada tanggal 7 April 2008, tanpa mempertimbangkan informasi atau fakta yang terdapat dalam Prospektu. Pembatalan tersebut dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kegiatan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien. Berdasarkan hal-hal



3



http://finance.detik.com/read/2008/04/24/143735/928905/6/wahanaartha-tunjuk-underwriter-barulanjutkan-ipo diakses pada tanggal 11 Desember 2012 pukul 01.14 4 http://finance.detik.com/read/2008/04/21/143019/926747/6/izin-penjamin-emisi-dibekukan-bnisecurities-pasrah diakses pada tanggal 11 Desember 2012 pukul 01.30



2



tersebut di atas maka Bapepam-LK berdasarkan Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Pasar Modal membatalkan Surat Bapepam dan LK Nomor:S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk.5 Bahwa atas kasus ini Bapepam telah menetapkan sanksi administratif yaitu sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Pasar Modal membatalkan Surat Bapepam dan LK Nomor:S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. dan mengenakan sanksi kepada: a. PT BNI Securities, yang terdiri dari: 1) Terhadap PT BNI Securities dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai' Penjamin Emisi Efek atas nama PT BNI Securities selama 3 (tiga) bulan; dan 2) Terhadap Sdr. Jimmy selaku wakil penanggung emisi efek (WPPE) dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Sdr. Jimmy selama 3 (tiga) bulan; b. PT Investindo Nusantara Sekuritas, yang terdiri dari: 1) Terhadap PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek alas nama PT Investindo Nusantara Sekuritas selama 6 (enam) bulan; dan 2) Terhadap Sdr. Alverno Julyardono Soenardji selaku WPPE dari PT Investindo Nusantara Sekuritas dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk., dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek alas nama Sdr. Alverno Julyardono Soenardji selama 6 (enam) bulan; PT Investindo Nusantara Sekuritas dan Sdr. Alverno Julyardono Soenardji dikenakan sanksi berbeda dengan PT BNI Securities dan Sdr. Jimmy mengingat PT Investindo Nusantara Sekuritas dan Sdr. 5



Press release Bapepam-LK tanggal 21 April 2008



3



Alverno Julyardono Soenardji belum melaksanakan keseluruhan komitmennya untuk membeli sisa saham yang tidak terjual pada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sementara PT BNI Securities telah melaksanakan seluruh komitmennya untuk membeli sisa saham dimaksud. c. Sdr. Teddy Ardhika Wardhana selaku Konsultan Hukum Dikenakan sanksi berupa pembekuan Sural Tanda Terdaftar selaku Konsultan Hukum Pasar Modal alas nama Sdr. Teddy Ardhika Wardhana, sesuai Sural Tanda Terdaftar Nomor: 361/PM/STTDKH/2001 tanggal 6 April 2001 selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka untuk menganalisa kasus tersebut saya menggunakan rumusan masalah sebagai berikut



BAB II



Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah peran dan tanggung jawab underwriter dalam perjanjian full commitment dalam Penawaran Umum Perdana ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi investor atas pembatalan IPO ?



4



BAB III Analisis Kasus dan Pembahasan



Perusahaan yang melakukan go public disebut perusahaan publik. Perusahaan publik ada yang dikategorikan tercatat dan ada yang tidak tercatat. Perusahaan publik yang tercatat adalah perusahaan yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek. Transaksi penawaran umum penjualan saham perdana atau yang disebut IPO (Initial Public Offering) untuk pertama kalinya terjadi di pasar perdana (primary market) kemudian saham dapat diperjualbelikan di bursa efek, yang disebut sebagai pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana merupakan sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat umum. IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan perusahaan menawarkan sebahagian sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Sebelum perusahaan menawarkan sahamnya di pasar sekunder (secondary market), perusahaan harus melalui tahap penawaran saham pada pasar perdana (primary market). Dalam melakukan IPO, perusahaan harus menerbitkan prospektus sebelum melakukan listing di BEI. Prospektus adalah dokumen yang berisikan informasi tentang perusahaan penerbit sekuritas dan informasi lainnya yang berkaitan dengan sekuritas yang ditawarkan. Perusahaan akan melakukan go public apabila dengan melakukan go public perusahaan akan memperoleh keuntungan dan harga yang ditawarkan pada pasar perdana (IPO) belum memiliki harga pasar sekunder. Harga saham yang dijual di pasar perdana (IPO) telah ditentukan terlebih dahulu melalui kesepakatan yang dilakukan oleh perusahaan (emiten) dengan penjamin emisi efek (underwriter), sedangkan harga di pasar sekunder ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu penawaran dan permintaan Dalam dua mekanisme ini penentuan harga tersebut sering terjadi perbedaan harga terhadap saham yang sama antara di pasar perdana dan di pasar sekunder. Apabila penentuan harga saham saat IPO secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar sekunder pada hari pertama, maka terjadi apa yang disebut dengan underpricing. Para pemilik perusahaan menginginkan agar dapat meminimalisasi underpricing karena terjadinya underpricing akan menyebabkan transfer kemakmuran (wealth) dari pemilik kepada para investor. Sebaliknya, Apabila harga pada saat IPO secara signifikan lebih tinggi 5



dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar sekunder pada hari pertama, gejala ini disebut dengan overpricing. Maka investor akan merugi karena mereka tidak menerima initial return. IR (Initial Return) adalah keuntungan yang diperoleh pemegang saham saat IPO dengan menjualnya pada hari pertama. Perusahaan tentunya tidak menginginkan jika dalam pelaksanaan penawaran umum timbul keraguan, apakah efek yang dilepas ke para investor terjual habis atau tidak, bila setelah dilepas efek tersebut tidak terjual habis, maka ini merupakan bencana bagi perusahaan karena selain mengakibatkan kerugian sebab biaya-biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali, juga akan menjatuhkan reputasi perusahaan. Untuk itu diperlukan perusahaan efek yang bertindak sebagai underwriter. Lembaga yang melakukan kegiatan penjaminan ini disebut Penjamin Emisi Efek atau dalam istilah lain disebut underwriter.6 Underwriter membantu emiten untuk mempersiapkan Penawaran Umum termasuk due diligence yang diperlukan, membantu emiten menyiapkan pernyataan pendaftaran dan menyampaikannya ke Bapepam, dan yang paling penting adalah menjual efek yang diterbitkan emiten ke masyarakat umum. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab underwriter dalam perjanjian penjaminan emisi adalah sesuai dengan ketentuan pasal 39 UUPM yang berbunyi “Penjamin Emisi Efek wajib mematuhhi semua ketentuan dalam kontrakpenjaminan emisi sebagaimana dimuat dalam pernyataan pendaftaran.” A. Perjanjian Penjaminan Emisi di Pasar Perdana Pasar Modal kita mengenal istilah pasar perdana dan pasar sekunder, lebih jelas mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pasar perdana Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di bursa sekunder. Pada pasar ini, efek diperdagangkan dengan harga emisi. Pada pasar perdana, perusahaan akan mendapatkan dana dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, hipotek). Selanjutnya, perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi tersebut untuk menambah modal.



6



Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, cetakan ke III, Bandung: Citra Aditya Bakti,2004 hal.75



6



2. Pasar sekunder Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini, efek diperdagangkan dengan harga kurs. Pasar sekunder merupakan pasar dimana surat berharga dijual setelah pasar perdana.



Perbedaan dari pasar perdana dan pasar sekunder adalah : Pasar Perdana (primary market)



Pasar Sekunder (bursa efek)



Harga saham pasti



Harga saham berfluktuasi tergantung dari penawaran dan permintaan Dibebankan komisi



Tidak dikenakan komisi Hanya untuk pembelian saham



Berlaku unntuk pembelian maupun penjualan saham Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota (penjamin emisi/underwriter) bursa (pialang/broker) Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas



Penjaminan emisi atau juga dikenal dengan istilah underwriting adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan efek untuk membawa emiten menjadi suatu perusahaan publik, dengan menjual efek yang dikeluarkan emiten dalam suatu penawaran umum. Perjanjian penjaminan emisi adalah perjanjian yang relatif sama dengan perjanjian pada umumnya. Perjanjian emisi mengatur hak dan kewajiban antara emiten dan underwriter dalam memasarkan efek yang dijaminkan serta tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk mensukseskan penawaran umum. Perjanjian penjaminan emisi efek pada dasarnya merupakan perjanjian yang harus mencakup 2 hal pokok yaitu: 1. Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian jasa penjaminan emisi efek (go public) untuk melancarkan proses emisi. Beberapa hal yang harus diatur dalam bagian ini adalah: a) Ruang lingkup pemberian jasa oleh underwriter, maksudnya pemberian jasa disini adalah meliputi dari tahap persiapan isi, tahap melakukan pernyataan pendaftaran kepada bapepam, penyebarluasan prospektus



7



atau informasi berkenan dengan efek yang akan dijual, penjatahan, penjualan efek dan penyerahan dana hasil emisi. b) Tugas dan kewajiban underwriter, dalam hal ini diatur secara detail tugas-tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penjamin pelaksana emisi sebagaimana telah disepakati dalam ruang lingkup pemberian jasa di atas. c) Kewajiban emiten terhadap penjamin emisi efek, dalam hal ini diatur kewajiban emiten kepada penjamin emisi efek yang tidak saja meliputi kewajiban untuk membayar imbalan jasa atas pemberian jasa kepada penjamin emisi efek, tetapi juga kewajiban lain, misalnya untuk mengetahui segala persyaratan yang diminta oleh penjamin emisi efek. 2. Hal-hal yang berkaitan dengan kesanggupan pembeli saham yang tidak terjual. Dalam kontrak/perjanjian penjaminan emisi efek, underwriter biasanya akan mengajukan salah satu diantara beberapa jenis kesanggupan penjaminan emisi efek, yaitu: a) Penjaminan emisi dengan kesanggupan penuh (full comitment underwriting). Underwriter disamping menyanggupi untuk menawarkan efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sendiri sisa efek yang tidak habis terjual. b) Penjaminan underwriting).



emisi



dengan



Underwriter



kesanggupan hanya



terbaik



mempunyai



(best



kewajiban



efforts untuk



menawarkan efek sebaik-baiknya dan apabila tidak habis terjual, maka efek tersebut akan dikembalikan ke emiten. c) Penjaminan emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment underwriting). Underwriter disamping menyanggupi untuk menawarkan efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sisa efek yang tidak habis terjual pada suatu tingkat harga tertentu sesuai dengan syarat yang diperjanjikan. d) Penjaminan emisi dengan kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none offering). Penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual semua. e) Penjaminan emisi dengan kesanggupan paling sedikit-paling banyak (minimum-maximum). Penawaran wfwk akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum. 8



Perjanjian penjaminan efek dapat dirundingkan secara bebas antara pihak-pihak yang bersangkutan, namun sedikitnya perjanjian tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Jenis dan jumlah efek yang diterbitkan; 2. Harga penawaran yang diterapkan dalam pasar perdana; 3. Jangka waktu penawaran, tanggal akhir penjatahan dan tanggal pencatatan di bursa; 4. Penyebarluasan prospektus dan formulir pemesanan efek; 5. Tanggal selambatnya penyerahan hasil penjualan efek beserta tempat, alat dan cara serta persyaratan lain yang menyangkut penyerahan hasil penjualan efek oleh Penjamin Emisi Efek kepada emiten. 6. Besarnya imbalan jasa Penjamin Emisi Efek 7. Kesanggupan Penjamin Emisi efek untuk menjamin terjualnya efek yang diemisikan 8. Pembebasan biaya emisi, biaya pencetakan prospektus dan biaya lain yang berkaitan dengan proses emisi efek 9. Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dalam hal terjadi kelebihan permintaan, termasuk bunganya bila ada; 10. Hal-hal yang timbul akibat tidak dipenuhinya salah satu atau beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian penjaminan emisi efek 11. Sanksi-sanksi



B. Peran Underwriter dalam Tahap Penawaran Perdana Peran underwriter tidak hanya menjual, memasarkan maupun mendistribusikan efek semata tetapi peran underwriter sudah dimulai sejak hari pertama emiten berniaat menawarkan sahamnya. Underwriter akan membantu emiten menyiapkan penawaran umum, melakukan due diligence, menyiapkan pernyataan pendaftaran, hingga kepada proses pendaftaran dan menyampaikannya ke bapepam. Ini semua diatur dalam perjanjian tersendiri yang terpisah dari perjanjian penjaminan efek.7 Setelah Bapepam menyatakan efektif pernyataan pendaftaran, underwriter kemudian melakukan persiapan untuk pemasaran efek dengan mengundang 7



Hamud M. Balfas, hukum pasar modal Indonesia,Jakarta:tatanusa, 2006, hal.257



9



perusahaan-perusahaan efek lain untuk bergabung dalam sindikasi pemasaran dan penjualan efek tersebut. Underwriter juga akan memasang iklan prospektus yang dibutuhkan, mencetak prospektus dan akhirnya menyebarkan prospektus tersebut dalam rangka pemasaran efek kepada para investor.8 Secara lebih jelasnya, peranan underwriter adalah sebagai berikut: 1. Due diligence meeting Segera setelah letter of intent untuk underwriter ditandatangani dan disampaikan, maka underwriter mulai melakukan kegiatan untuk persiapan Penawaran Umum. Kkegiatan pertama yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur dan bidang pekerjaan yang ada di perusahaan emiten. Seperti underwriter yang didampingi konsultan hukumnya berhadapan dengan pihak manajemen perusahaan yang juga didampingi oleh konsultan hukum, akuntan, konsultan keuangan, serta konsultan lainnya. Dalam pertemuan ini, underwriter meminta kepada manajemen perusahaan agar menjelaskan secara rinci seluruh kegiatan dan keadaan keuangan dalam beberapa tahun terakhir serta posisinya dalam persaingan perkembangan di masa yang akan datang. Due diligence ini dilakukan dengan tujuan agar underwriter mendapatkan keyakinan atas kondisi perusahaan sehingga merasa yakin dan mendapat dasar untuk melaksanakan penjaminan bagi emisi efek perusahaan. 2. Penilaian dan penetapan harga Dua peran underwriter yang benar-benar harus diperhattikan adalah melakukan penilaian atas kondisi Perusahaan dan menetapkan harga penjualan saham. Ada beberapa faktor yang terdapat dalam proses penilaian,  Pertama adalah underwriter harus selalu memperhatikan kondisi Pasar Modal setiap saat sewaktu proses persiapan IPO berlangsung.  Kedua, harga saham final haruslah merupakan pencerminan yang timbul dari hasil suatu road show, yaitu suatu periode dimana perusahaan dan underwriter memberikan penjelasan kepada calon investor-investor potensial. 3. Pemasaran efek Setelah melakukan presentasi (road show) bersama-sama dengan emiten, akhirnya underwriter akan membantu mencatatkan saham emiten tersebut di bursa dimana efek tersebut akan diperdagangkan.



8



Ibid, hal.258



10



UUPM menentukan kapan pemasaran atas suatu efek dapat dilakukan, yaitu ketika investor dapat mengakses semua informasi yang diungkapkan dalam proses keterbukaan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 UUPM. Masa pemasaran efek dibagi menjadi 3 yaitu: 1. Masa sebelum pernyataan pendaftaran dilakukan 2. Masa sesudah pernyataan pendaftaran disampaikan sampai dengan dinyatakan efektifnya pendaftaran (masa menunggu) 3. Masa sesudah pernyataan pendaftaran menjadi efektif Sesuai dengan pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 UUPM maka untuk masa nomor 1 & 2 baik emiten maupun penjamin emisi masih belum dapat melakukan tindakantindakan yang bersifat pemasaran atas efek. Selama masa No.2, emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas yang merupakan bagian dari pernyataan pendaftaran dalam sekurang-kurangnya 1 surat kabar harian berbahasa indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah disampaikannya pernyataan pendaftaran9. Selain itu emiten juga dapat melakukan penawaran awal (book building) sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Bapepam No.IX.A.8 book building adalah ajakan baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran efek. Penyampaian minat tersebut tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu efek. Masa selanjutnya adalah Masa pendaftaran dinyatakan efektif, dalam masa ini underwriter sudah diperbolehkan memasarkan sahamnya. 4. Penjatahan saham Penjatahan atas efek dalam suatu penawaran umum merupakan bagian dari kegiatan distribusi yang dilakukan oleh underwriter agar efek dapat sampai kepada pemodal secara adil.10 Masalah distribusi menjadi perhatian utama terutama apabila terjadi kelebihan dalam pemesanan efek (over subscription) dalam suatu penawaran umum. Untuk maksud ini ditunjuklah manajer penjatahan yang akan mengadministrasi kegiatan penjatahan dalam Penawaran umum tersebut. Manajer penjatahan ini sendiri



9



Angka 5 Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran umum 10 Peraturan Bapepam No.IX.A.7 ttg Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan efek dalam penawaran umum.



11



adalah berupa Penjamin Pelaksana Emisi, yaitu yang berupa pimpinan dan koordinator dalam penjaminan emisi tersebut.



C. Tanggung Jawab Underwriter dalam Perjanjian Full Commitment di Pasar Perdana 1. Penjamin Emisi Berdasarkan peraturan Bapepam No.V.F.1 tentang Perilaku Perusahaan efek yang melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek, Underwriter bertanggung jawab atas aktivitas dalam Penawaran Umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus meliputi antara lain: 1) Pemasaran efek 2) Penjatahan efek 3) Pengembalian uang pembayaran pesanan efek yang tidak memperoleh penjatahan. Underwriter bertanggung jawab atas pembayaran hasil penawaran umum kepada emiten sesuai dengan kontrak.



2. Penanggungan Resiko Penjaminan Dalam sebuah penjaminan emisi yang sifatnya full commitment, keadaan-keadaan yang tidak menguntungkan dalam pemasaran dan penjualan efek haruslah diantisipasi. Ini karena pada akhirnya underwriter lah yang harus menanggung segala resiko dalam penjaminan tersebut. Karena beban penjualan yang akan dilakukan oleh underwriter atas efek yang akan dijual sedemikian besar secara finansial bagi underwriter, maka pembagian resiko menjadi suatu keharusan yang perlu dilakukan, yaitu dengan cara sindikasi di antara underwriter. Perjanjian ini juga akan memberi kuasa kepada underwriter untuk membentuk sindikasi bagi penjaminan emisi yang akan dilakukannya, tentu saja hal tersebut harus dengan persetujuan emiten. Jadi meskipun penjaminan emisi dengan full commitment dilakukan oleh sindikasi (kelompok) underwriter, tetapi tanggung jawab atas pembayaran dana hasil penawaran umum maupun pembelian sisa efek merupakan tanggung jawab masing-masing underwriter. (bukan tanggung renteng). Oleh karena itu PT. BNI Securities dikenakan 12



sanksi lebih ringan daripada PT. Investindo karena PT. BNI Securities telah memenuhi kewajibannya berdasarkan full commitment sedangkan PT. Investindo tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.



D. Perlindungan Hukum Bagi Investor atas Pembatalan IPO Permasalahan selanjutnya dari pembatalan IPO ini adalah mengenai status dari efek yang telah dibeli sebelum IPO dibatalkan. Hal ini terkait dengan perlindungan hukum bagi para investor yang sudah terlanjur membeli efek tersebut. Untuk membahasnya maka kita harus mengetahui prosedur penawaran dan pemesanan efek di Pasar Perdana itu sendiri agar kita dapat mengetahui kedudukan dari masing-masing pihak. 1. Proses Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Perdana 1) Penawaran Perdana suatu efek suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi. Tata cara pemesanan efek seperti, “harga



penawaran”,



“jumlah



saham



yang



ditawarkan”,



“masa



penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus. 2) Investor yang berminat, dapat memesan efek dengan cara menghubungi Penjamin Emisi, dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 3) Investor kemudian melakukan pemesanan efek tersebut dengan disertai pembayaran. 4) Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan. 5) Proses penjatahan efek (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham atau Obligasi.



13



Sehubungan dengan proses penjatahan, ada beberapa istilah yang harus diperhatikan: “Undersubscribed” adalah kondisi dimana total efek yang dipesan oleh investor kurang dari total efek yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan mendapat Saham atau Obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya. “Oversubscribed” adalah kondisi dimana total efek yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total efek yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan efek kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali. 6) Apabila jumlah efek yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund” ) 7) Efek tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui Underwriter. Nah dari proses penawaran dan pemesanan efek di atas dapat disimpulkan bahwa pada Pasar Perdana investor memesan efek tersebut melalui underwriter. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bapepam No.IX A2 angka 21 yang menyebutkan bahwa “Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan.” Dalam penjelasan Pasal 72 UUPM “Pemodal dapat menuntut ganti rugi kepada satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila terjadi kerugian yang diderita pemodal akibat kelalaian para Penjamin pelaksana Emisi termaksud.” Jadi Dalam kasus ini, berarti Underwriter dari PT Wahanaartha Harsaka Tbk. Yaitu PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities harus mengembalikan uang pemesanan efek kepada para investor, selambat-lambatnya 2 hari kerja sesudah diumumkannya pembatalan IPO tersebut. Dalam kasus ini, para Underwriter harus mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para investor. Bila terjadi keterlambatan, investor dapat menuntut ganti kerugian



14



BAB IV Kesimpulan dan Saran



1. Meskipun penjaminan emisi dengan full commitment dilakukan oleh sindikasi (kelompok) underwriter, tetapi tanggung jawab atas pembayaran dana hasil penawaran umum maupun pembelian sisa efek merupakan tanggung jawab masing-masing underwriter. (bukan tanggung renteng). Oleh karena itu PT. BNI Securities dikenakan sanksi lebih ringan daripada PT. Investindo karena PT. BNI Securities telah memenuhi kewajibannya berdasarkan full commitment sedangkan PT. Investindo tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. 2. Berdasarkan peraturan Bapepam No.IX A2 angka 21 Underwriter dari PT Wahanaartha Harsaka Tbk. Yaitu PT Investindo Nusantara Sekuritas dan PT BNI Securities harus mengembalikan uang pemesanan efek kepada para investor, selambat-lambatnya 2 hari kerja sesudah diumumkannya pembatalan IPO tersebut. 3. UUPM dan Peraturan Bapepam telah mengakomodasi perlindungan bagi investor/pemodal, khususnya mengenai pengembalian uang pemesanan bila terjadi Pembatalan Penawaran Umum



Saran Perlu adanya peraturan mengenai pembatalan IPO agar tercipta kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien



15



Daftar Pustaka



Literatur Balfas ,Hamud M., Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:Tatanusa,2006) Abdurrahman A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan,(Jakarta:Pradnya Paramitha, 1991) Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, cetakan ke III, Bandung: Citra Aditya Bakti,2004 hal.75



Peraturan – peraturan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran umum Peraturan Bapepam No.IX.A.7 ttg Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan efek dalam penawaran umum Internet http://finance.detik.com/read/2008/04/24/143735/928905/6/wahanaartha-tunjukunderwriter-baru-lanjutkan-ipo diakses pada tanggal 11 Desember 2012 pukul 01.14 http://finance.detik.com/read/2008/04/21/143019/926747/6/izin-penjamin-emisidibekukan-bni-securities-pasrah diakses pada tanggal 11 Desember 2012 pukul 01.30



16



17