Isi Laporan Magang Kerja Institusional Aam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



Kegiatan Magang Kerja Institusional bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu merupakan mata kuliah pilihan wajib, yang harus diambil oleh setiap mahasiswa sesuai dengan Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Kegiatan magang mahasiswa bertujuan untuk : a. Memberikan keterampilan kerja, pengalaman praktik kerja serta bersosialisasi dan berinteraksi dalam dunia kerja. b. Memberikan pengetahuan prosedur pelayanan baik secara formal dan dasardasar



yuridis



yang



menjadi



dasar



pijakan



untuk



melaksanakan



aktifitas/operasional suatu instansi. c. Mengenal instansi/institusi yang menangani masalah-masalah tertentu dengan baik secara berjenjang (dari unit terbawah sampai unit yang tertinggi). d. Dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab serta mengenal dunia kerja sebelum mahasiswa tersebut masuk ke pasar kerja yang sesungguhnya. Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor : 26/J30.1.11/HK/2004 tanggal 06 Januari 2004, Kegiatan Magang Mahasiswa Fakultas Hukum dibagi ke dalam 3(tiga) bentuk/jenis yaitu : 1. Magang perkantoran, yaitu : bekerja dan ditempatkan di kantor pada dinas instansi pemerintah atau perusahaan swasta atau LSM. 1



2. Magang di daerah dan kelompok masyarakat bermasalah, yaitu : kegiatan magang mahasiwa yang ikut memformulasikan serta menyelesaikan konflik massal di suatu daerah. 3. Magang Kerja Institusional, yaitu : magang mahasiswa yang dilakukan pada beberapa instansi pemerintah pusat dan atau lembaga-lembaga tinggi Negara maupun instansi swasta di Jakarta. Dengan adanya tiga jenis/bentuk pelaksanaan magang tersebut dan berdasarkan usulan mahasiswa regular dan ekstensi, maka panitia pelaksana yang diangkat dengan Surat



Keputusan



Dekan



Fakultas



Hukum



Universitas



Bengkulu



Nomor



:



1999/UN30.8/HK/2017 tanggal 15 Semtember 2017, telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan magang jenis/bentuk ke-3 (ke-tiga), yaitu : Magang Kerja Institusional di beberapa lembaga tinggi Negara dan instansi swasta di Jakarta. Pelaksanaan Magang Kerja Institusional Tahun 2017 di Jakarta tersebut dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017. Pelaksanaan kegiatan ini akan diselenggarakan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu setara dengan 2 SKS atau 160 jam efektif di lapangan. Pada Magang Kerja Institusional Tahun 2017 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini, yaitu : sebagai Pelindung adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang Diketahui oleh Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, jumlah Tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) adalah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang Tenaga Administrasi Laboratorium Hukum Fakultas Hukum



2



Universitas Bengkulu danjumlah peserta magang yakni jumlah mahasiswa/i yang terdaftar dan telah memenuhi persyaratan akademis maupun administrasi sebagai peserta Magang Kerja Institusional tercatat sebanyak 123 (seratus duapuluh tiga) orang mahasiswa/i Program Reguler,13 (tiga belas) orang mahasiswa/i Program Ekstensi, jadi total jumlah keseluruhan peserta Magang Kerja Institusional Tahun 2017/2018 di Jakarta adalah 136 (seratus tiga puluh enam) orang mahasiswa/i. Pengalaman yang diperoleh mahasiswa selama melaksanakan kegiatan magang ini, diharapkan dapat memberikan kemampuan bersosialisasi dan beradaptasi dengan lingkungan tempat magang dan dengan team work. Peserta Magang Kerja Institusional akan mengunjungi beberapa lembaga Negara dan lembaga swasta di Jakarta. Kegiatan Magang Kerja Institusional ini dilaksanakan dengan maksud adalahdalam upaya untuk meningkatkan wawasan, pengalaman, keterampilan kerja, meningkatkan disiplin pribadi dan ilmu pengetahuan mahasiswa Fakultas



Hukum terutama mengenai



hal-hal



yang berkaitan dengan



instansi-



instansi/lembaga-lembaga baik itu pemerintah, non-pemerintah (swasta) dan profesi, yang bidang kegiatannya relevan dengan bidang ilmu hukum, yang berkedudukan di Jakarta. Selain itu, mahasiswa dapat mengenal secara langsung instansi-instansi/lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang hukum tersebut. Beberapa instansi/lembaga terkait yang dikunjungi mahasiswa dalam kegiatan Magang Kerja Institusional ini adalah : 1.



Divisi Humas Dan Maber Polri.



2.



Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI.



3



3.



Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI).



4.



Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).



5.



Kementrian Perencanaan Oembangunan Nasional (Bapennas).



6.



Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia



7.



Ombudsman Republik Indonesia



8.



Lembaga erlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI)



Instansi/ lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menata karir di bidang hukum. Selama berkunjung ke beberapa instansi tersebut, mahasiswa dibimbing dan diarahkan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk melihat, mendengar dan memperhatikan serta menanyakan semua hal yang tidak diketahui dan ingin diketaui. Mahasiswa peserta magang harus mengikuti pemaparan materi yang disampaikan narasumber di instansi yang dikunjungi serta mempelajari struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab serta jasa-jasa/layanan yang diberikan kepada masyarakat (yang dijual). Mempelajari Sistem Administrasi Umum, Pembinaan Sumber Daya Manusia, serta dasar-dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta kegiatan-kegiatan lainnya yang ada di instansi tersebut. Dalam Laporan Magang Kerja Institusional Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini Penulis mencoba untuk memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan instansi/lembaga tempat magang seperti : Laporan lengkap tiap institusi



4



yang dikunjungi (hari, tanggal, waktu, tempat, alamat, judul materi, nama pemberi materi/narasumber,nama moderator) dan sejarah pembentukan, visi dan misi, tugas dan wewenang, struktur organisasi, fungsi, tanggung jawab, dasar-dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di instansi serta pada uraian/materi, Penulis membahas tentang “PERLIDUNGAN



HUKUM



TERHADAP



ANAK



KORBAN



KEKERASAN” Mahasiswa/i peserta Magang Kerja Institusional Tahun 2017 di Jakarta yang menyelesaikan kegiatan dengan baik akan mendapatkan penilaian dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mendapatkan sertifikat magang.



5



BAB II DESKRIPSI INSTITUSI



A. Divisi Humas dan Mabes Polri



Hari



:



Senin.



Tanggal



:



16 Oktober 2017.



Waktu



:



08.00-11.30 WIB.



Tempat



:



Divisi Humas dan Mabes Polri



Alamat



:



Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110



Judul Materi



:



Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Radikalisme di Indonesia.



Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



1. Jendral Drs. Ridwanto, S.H. M.Hum. 2. Kompol Jim Briliant (Direktorat penegakan densus 88)



6



Visi dan Misi dari Divisi Humas dn Mabes Polri VISI “Terjuwudnya postur Humas Polri yang Profesional, bermoral dan modern dibidang kehumasan guna membangun objektivitas, kepercayaan dan partisipasi masyarakat” MISI Berdasarjkan pernyataan visi yang dicita-citakan tersebut, selanjutnya diuraikan dalam misi Divhumas Polri yang mencerminkan koridor tugas-tugas sebagai berikut : 1. Membangun kemampuan kehumasan personil Polri dengan baik SDM, Sarpras, Sismet, anggaran menuju Front Office Polri; 2. Menjalin kerjasama dengan komponen masyarakat dan pelaku komunikasi; 3. Mencari,menghimpun,mengolah,mendistribusi, menyimpan informasi dan data secara menyuluruh, cepat, tepat dan akurat melalui jaringan terbuka dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjalin komunikasi dua arah; 4. Mendukung kegiatan Kepolisiandan operasi kepolisian; 5. Kesiapan Polri atas kewajiban memberikan pelayanan informasi publik yang sudah diberlakukannya UU KIP, Sehingga realisasi Humas Polri sebagai Front Office segera diwujudkan. Karena itu diperlukan dukungan SDM, sarana prasarana berbasis TI, Sistem dan metoda serta anggaran yang memadai.1



1



https://humas.polri.go.id/visi-misi-humas-polri/ diakses hari senin , tanggal 23 oktober 2017 pukul 22:51 WIB



7



Sebelum masuk kemateri Bapak Rikwanto memaparkan bahwa ada lima Commander Wish Kapolri yaitu, Reformasi Kulturul yang terdiri dari menekankan budaya kompetitif dan sosok polisi yang humanis, perbaikan layanan publik, peningkatan profesionalisme dalan penegakan hukum, peningkatan stabilitas komtobnas, serta manajemen media yang di gunakan melalui pendekatan THO media mainstream, kelola media sosial dan digunakan intelijen media. Dahulu hanya ada empat saja yang termasuk ke dalam Commander Wish Kapolri, namun sejak berkembangnya zaman yang semakin canggih maka mabes polri melayani masyarakat dengan menambah satu lagi pelayanan yaitu melalui manajemen media. yang di karenakan media kini telah hampir digunakan oleh seluruh umat manusia di kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, serta orang tua. Sehingga Bapak Rikwanto berpendapat bahwa ada empat lembaga konstitusi yang ada di Indonesia yaitu lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Media Sosial. Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.



8



Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak



diperlukan



penegakan



hukum



dan



ketertiban



secara



konsisten



dan



berkesinambungan. Redikalisme adalah suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan membalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis ini di atur di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun faktor yang mempengaruhi motivasi bergabung dalam terorisme adalah di karenakan faktor Domestik contoh dari faktor ini ialah, kemiskinan, ketidak adilan dan merasa kecewa dengan pemerintah, lalu faktor Internasional yang mana contohnya seperti kasus di Ronghya, kemudian terakhir dikarenakan faktor Kultural seperti,, Agama yang dangkal mengenai penafsiran kitab suci yang sempit (Harfiyah). Radikalisme dan Terorisme berpotensi terjadi terhadap orang atau kelompok mengenai keagamaan. Adapun strategi penanggulangan Terorisme dengan Kontra Radikal,



9



Naratif, Preventif Yustisial, dan dikalisasi. Adapun tahapan deradikalisasi mengenai Teroris ialah identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi, dan Resosialisasi ini bagian tugas dari Tim Densus 88. Mengenai Radikal pun Prof.Jayasuprada berpendapat bahwa Radikal Mempunyai sisi Positif dan sisi Negatif tergantung pada sisi mana cara pandangnya.



10



B. KEMENTERIAN



PEMBERDAYAAN



PEREMPUAN



DAN



PERLINDUNGAN ANAK



Hari



:



Senin.



Tanggal



:



16OKTOBER 2017.



Waktu



:



13.00-16.00 WIB.



Tempat



:



Kementerian



pemberdayaan



perempuan



dan



perlindungan anak Alamat



:



Jalam Medan Merdeka barat No. 15 Jakarta,



Judul Materi



:



Efektivitas Program Three Ends Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia Terhadap Tingkat Kekerasan Perempuan dan Anak.



Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



Usman Basumi, S.Si., S.E



Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial



11



yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kasus yang sering terjadi di antaranya Gander Base Violence, yang meliputi kekuasaan, pengetahuan, Class sosial, dan tubuh. Terjadinya GBV adanya ketidak adilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan akibat dari kesenjangan: Akses, Peran, Kontrol dan Manfaat terhadap sumber daya pembangunan dan kebutuhan masing-masing pihak. Dan terjadinya GBV pula ini karena adanya keinginan, hasrat, naluri, nafsu, obsesi, target. Untuk dominan, superior, dan menguasi. Maka lembaga KPPA membuat program Three ENDS dalam penghapusan KDRT. Yang terdiri dari KTPA (kekerasan terhadap perempuan dan anak), TTPO (tindak pidana perdagangan orang), dan Kesenjangan akses ekonomi. Yanag mana apabila ada pelaporan kasus dapat di klasifikasikan kedalam tindak pidana yang mana yang terjadi. Di indonesia hampir 28,4 juta perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang mana di aniaya oleh pasangannya sendiri. Dan 43 kasus perceraian di



12



makassar dalam sehari yang profesinya sebagai guru ini di akibatkan seorang suami tidak dapat memenuhi kebutuhan istrinya dan sedangnkan istri berpendapatan penghasilan yang lebuh dari suami sehingga banyak istri yang berprofesi menjadi guru mengajukan gugutan cerai ke pengadilan terhadap suami. Disini KPPA sebagai tempat atau wadahnya perlindungan perempuan dan anak lebih menindaklanjuti atas kasus-kasus yang menimpa perempuan dan terutama anak yang mengakibatkan kekerasan Fisik, Psikis, Sexual dan penelantaran, Sehingga membuat program three ENDS agar lebih mengurai kekerasan terhadap perempuan dan anak.



13



C. KOMISI



PERLIDUNGAN



ANAK



INDONESIA



REPUBLIK



INDONESIA (KPAI)



Hari



:



Selasa.



Tanggal



:



17 Oktober 2017.



Waktu



:



08.30 – 11.30 WIB.



Tempat



:



Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia



Alamat



:



Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia



Judul Materi



:



Efektivitas Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI) Dalam Mencegah Bullying Di Dunia Pendidikan



Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



1. Retno Aji Pangestu (POPY) 2. Ilham 3. Randar



Mengenai evektevitas KPAI dalam melindungi anak ini lebih ke pengawasannya. Dalam artian bahwa apabila kasus yang masuk ke dalam persidangan ini telah mencapai sampai putusan akhir yang mana KPAI bertugas untuk mengawasi apakah putusan tersebut telah sesuai bagi kejahatan yang di lakukan oleh pelaku dan berdasarkan Undang-Undang. 14



Di karenakan bagi korban yang mengalami atas suatu kejahatan yang dialaminya dapat merusak Psikis, pisik, dan bahkan seksual, sehingga tidak jarang apabila korban mengalami syok/trauma yang sangat mendalam. Yang mana hasil perhitungan dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober sudah 750 Kasus yang terdata pengaduannya secara langsung di KPAI dan terhitung perharinya ada 10 kasus yang berbeda di laporkan ke KPAI. Maka tidak heran setiap tahunnya ada 4.000 lebih kasus yang ditangani oleh KPAI sampai ke persidangan. Namun dalam menangani kasus seperti ini KPAI memberikan solusi bagi kedua belah pihak keluarga untuk di damikan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka bisa di lanjutkan ke persidangan pengadilan pidana anak. Dalam menangani kasus sampai ke persidangan ini harus ada bukti laporan terdahulu oleh kepolisisan seperti di amanakan oleh UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, sehingga pihak KPAI dapat menindak lanjuti ke tahap berikutnya. Dan kasus yang paling banyak di tangani oleh KPAI ialah kasus mengenai ABH (anak butuh bantuan), pengasuhan, dan pendidikan. Ketika anak di bawah umur 18 tahun yang menjadi pelaku maka ia sebagai juga korban, yang mana disini perlu untuk di lindungi sebab kasus anak ini adalah kasus lex spesialis (khusus). Dan apabila di pidana anak yang di bawah umur 18 tahun tersebut maka putusan pemidanaannya ialah yang paling ringan dan evektivitasnya di Rehabilitasi. Namun apabila di atas umur 18 tahun maka hukumannya di perberat di tambah sepertiga hukumannya dengan evektivitas jera.



15



D. KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)



Hari



:



Selasa



Tanggal



:



17 oktober 2017



Waktu



:



13.30 – 16.00 WIB.



Tempat



:



Komisi pengawasan persaingan usaha republik indonesia (KPPU RI)



Alamat



:



Jalan ir. H Juanda No. 36 Jakarta Pust 10120 DKI Jakarta



Judul Materi



:



Peran Komisi pengawas persaingan usaha republik indonesia dalam mengawasi prakterk dumping oleh pelaku usaha asing di indonesia



Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



1. M. Sarkah Virauh 2. Sarkawi 3. Hilman Hujana



16



Disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta berdirinya Komisi



Pengawas



Persaingan Usaha (KPPU) merupakan upaya untuk mewujudkan Keinginan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Undang -undang Nomor5 Tahun 1999merupakan instrumen perundang-undangan yang berusaha mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi dengan adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalamiklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhanekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berupaya untuk menjamin agar setiap orang atau pelaku usaha yang berusaha di Indonesia selalu berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi di masyarakat akibat pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang wajar, karena melalui persaingan itulah dunia usaha akan terpacu untuk meningkatkan kualitas dan inovasinya, sehingga menjadi lebih efisien dan kompetitif. Dalam hal inilah peran KPPU diperlukan untuk menjadi pengawas dalam dunia usaha. KPPU merupakan lembaga yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pembiayaan



kegiatannya. Oleh karena itu, KPPU



berkewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada stakeholders dan masyarakat melalui penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dengan menyusun LAKIP, KPPU dapat memberikan informasi bagi para stakeholder mengenai



17



kinerjanya serta mampu



meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPPU.



Penyusunan LAKIP setiap tahun akan mendorong KPPU untuk selalu berbenah diri dalam mengupayakan terwujudnya good governance. Dalam Pasal 35 UU No . 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang KPPU adalah : Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan



pelaku usaha yang dapat mengakibatkan



terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Melakukan penilaian terhadap ada/atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi; Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999; LAKIP Sekretariat Jenderal KPPU Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat; Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan mengenai Wewenang KPPU adalah Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan



18



terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada dan/atau tidak adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999; Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999; Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999; Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; Memutuskan dan menetapkan ada/atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; LAKIPSekretariat Jenderal KPPU Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. UU No. 5 Tahun 1999 berupaya untuk menjamin agar setiap orang atau pelaku usaha yang berusaha di Indonesia selalu berada dalam situasi persaingan yang sehat dan



19



wajar, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi di masyarakat akibat pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang wajar, karena melalui persaingan itulah dunia usaha akan terpacu untuk meningkatkan kualitas dan inovasinya, sehingga menjadi lebih efisien dan kompetitif. Permasalahannya adalah bagaimana persaingan tersebut dapat dilakukan secara sehat tanpa persekongkolan yang dapat menimbulkan distorsi pasar, maupun kerugian pada pelaku usaha lain. Dalam hal inilah peran KPPU diperlukan untuk menjadi pengawas dalam dunia usaha.



20



E. KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (BAPENNAS)



Hari



:



Rabu.



Tanggal



:



18 Oktober 2017



Waktu



:



08.30 – 11.30 WIB.



Tempat



:



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI



Alamat



:



Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta 10310



Judul Materi



:



Peran



kementerian



perencanaan



pembangunan



nasional dalam mensingkronkan perencanaan pusat dan daerah Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



Bambang Triyono (Kasubit Pemantauan Evaluasi Pemerintahan Daerah)



Dalam perencaaan dan penganggaran pembangunan perencaan pusat dan daerah ini di atur di dalam UU No. 25 Tahun 2004 Tentang SPPN dan UU No. 17 Tahun 2003



21



Tentang Keuangan Negara. Yang mana dalam perencanaan pembangunan jangka negara ini di landasi pertama mengenai norma pembangunan kabinet kerja. Yang tugasnya untuk membangun manusia dan masyarakat, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial. Kedua rencana pembangunan tahunan yang tugasnya meningkatkan monney follow program dengan pendekatan Holistik, Tematik, Integratif, dan Spasial. Dalam



musyawarah



pembangunan



nasional



pusat



dan



daerah



ini



di



musyawarahakan melalui kementrian Bapennas, kota, dan daerah. Lalu di buat dokumen RPJM dan di bahas di DPR dan kemenrian keuangan untuk mengalokasikan dana. Dan apabila di setujui maka pada bulan januari di laksanakan keputusan atas musyawarah tersebut.



22



F. KEMENTERIAN



DESA,



PEMBANGUNAN



DAERAH



TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA



Hari



:



Raabu



Tanggal



:



18 Oktober 2017



Waktu



:



13.30-16.00 WIB.



Tempat



:



Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia



Alamat



:



Jl. Abdul muis No.7, Gambir Jakarta Pusat, DKI Jakarta Indonesia



Judul Materi



:



Peran Kementrian desa, pembangunan daerak tertinggal , dan transmigrasi republik indonesia dalam pemberdayaan desa (pendamping desa)



Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



1.



Irjen Kemendes fajar tri sutrantno



2. Rismanto (kepala bagian) 3. Bambang sujadmiko (Kepala Bagian Luar Negeri) 4. Anwar sanusi (Sekjen)



23



Kementrian ini baru terbentuk sejak pemerintahan Presiden Jokowi yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Predisen dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementrian desa, pembangunan tertinggal, dan transmigrasi sesuai tugas dan fungsinya yaitu mengimplementasikan nawacita ketika membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatu, dan pengemban amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, meletakkan gerakan desa membangun menjadi basis fundamental bagi kemandirian desa. Pendekatan pembangunan desa dibutuhkan untuk melakukan akselerasi kemajuan desa. Melalui pembangunan kawasan perdesaan, negara hadir membangun desa yang berorientasi pada memeratakan pembangunan dalam pengembangan potensi lokal, redistribusi lahan untuk desa, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan kesempatan bagi desa dan pelaku ekonomi lokal. Dan memperkuat desa dengan cara kerja sama antar desa, serta memberdayakan masyarakat. Adapun program unggulan kegiatan prioritas pembangunan desa tahun 2017 ini ada empat yang mana pertama pengembangan produk unggulan desa (Prudes) atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dalam meningkatkan skala ekonomi berbasis teknologi dan inovasi, kedua BUMDESA yang mana peningkatan kapasistas manajerial,



24



perluasaan akses pasar, peningkatan skala ekonomi, penciptaan iklim usaha kondusif, penyediaan sparas pasca panen dan bantuan permohonan, ketiga Embung Desa, dan yang keempat Sarana Olah Raga Desa. Filosofi dana desa ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan desa melalui: peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dalam prioritas pembangunan desa dari dana desa ini untuk, pertama pembangunan desa yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta pengunggulan kemiskinan, kedua pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, penigkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa. Dalam prioritas penggunaan dana desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa di ruang publik atau runag yang dapat diakses masyarakat desa. Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu disediakan akses bagi masyarakat utnuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan mengenai indikasi pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam pelaksaan program Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Salah satu upaya dalam mewujudkan pemerintah yang bersih perlu disediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan mengenai indikasi pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam pelaksaan



25



program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada penyelenggaraan pemerintah. Dalam hal pelayanan pengaduan dari masyarakat ini, kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi membuka saluran informasi bagi mereka yang membutuhkan informasi, jawaban, penyampaian aspirasi, huingga pengaduan, apabila ada persoalan yang dirasa kurang tepat dalam implementasi di lapangan. Dalam pelayanan pengaduan masyarakat ini dikelola oleh bagian informasi dan pelayanan pengaduan Biro Humas dan Kerjasama.



26



G. OMBUDSMAN RAPUBLIK INDONESIA



Hari



:



Kamis



Tanggal



:



19 Oktober 2017



Waktu



:



08.30-11.30 WIB.



Tempat



:



Ombudsman reoublik Indonesia



Alamat



:



Jl. HR Resuna Said Kav. C-19 lantai 5&7 kuningan (gedung pengadilan TIPIKOR) Jakarta selatan



Judul Materi



:



Peran Ombudsman republik indonesia dalam meninjaklanjuti



laporan/pengaduan



masyarakat



untjuk mewujudkan good govermance Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



Laude Ida(salah satu pimpinan Ombudsman ) Saputra Malik (Asisten Ahli) Febri.



Pemerintah melalui Jalan Perubahan Jokowi-JK untuk Rakyat Indonesia merumuskan program prioritas dalam Nawa Cita. Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman RI) mendukung pencapaian Nawa ke-2 dari Nawa Cita,



27



yaitu "membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Sesuai dengan peran, fungsi, dan tugas sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Pelayanan publik, yang diselengarakan atau dibiayai negara harus dapat memenuhi harapan dan tuntutan warga negara dan penduduk. Setelah 7 (tujuh) tahun sejak UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diberlakukan, efektivitas pelaksanaannya perlu dikaji kembali berdasarkan filosofi pembentukannya, yaitu: Pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum dapat mengejar kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsep sistem pelayanan publik yang mampu mewujudkan hak asasi manusia belum dapat diterapkan sehingga masyarakat belum memperoleh pelayanan publik yang sesuai kebutuhan. Fungsi Ombudsman RI berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan



28



Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Sebagaimana mandat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI mempunyai tugas: Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Melakukan pemeriksaaan substansi atas laporan; Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI; Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; Membangun jaringan kerja; Melakukan upaya pencegahan maladminsirasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undangundang. Kegiatan Penyelesaian Laporan, adalah menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi yang diterima Ombudsman. Akses masyarakat kepada Ombudsman untuk keperluan melapor, mengantar surat, konsultasi, permintaan data guna penelitian skripsi, menghadiri undangan atau bertanya fungsi dan peran dari Ombudsman. Hal ini menunjukkan, bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Ombudsman. Aspek pelayanan merupakan bagian integral dan strategis bagi pengembangan tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan. Untuk itu, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu parameter keberhasilan birokrasi. Pelayanan yang berkualitas merupakan harapan masyarakat karena pelayanan merupakan hak yang harus



29



diperolehnya. Kesadaran masyarakat terhadap hak untuk memperoleh pelayanan yang baik salah satunya diwujudkan dalam penyampaian akses ke Ombudsman RI. Kegiatan Penyelesaian Laporan meliputi kegiatan investigasi, monitoring, mediasi/konsilitasi, dan ajudikasi khusus untuk menindaklanjuti laporan yang ditangani oleh Pusat dan Perwakilan. Sampai dengan saat ini penyelesaian pengaduan melalui ajudikasi khusus belum dapat dilaksanakan karena belum ditetapkan Peraturan Pemeritah tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi sebagai pelaksanaaan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sebagai persiapan pelaksanaan ajudikasi khusus, telah dibangun ruang Ajudikasi Khusus dan dilakukan diseminasi pelaksanaan ajudikasi khusus.



30



H. LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA (LPSK RI)



Hari



:



Kamis



Tanggal



:



19 Oktober 2017



Waktu



:



13.30 – 16.00 WIB.



Tempat



:



Lembaga Perlindungan saksi dan korban Republik Indonesia (LPSK RI)



Alamat



:



Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49 susukan ciracas, jakarta timur 13750



Judul Materi



:



Pelaksanaan perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi



Nama Pemberi Materi/Narasumber



:



Syahrial Martanto Wirawan, S.H



Konteks perkembangan perlindungan saksi ini ada karena tumbuhnya kejahatan teroganisasi dan terorisme, serta pengakuan dan penerimaan sebagai alat yang terlegitimasi dan penting dalam pendektesian serta investigasi terhadap kejahatan-kejahatan serius



31



dengan menggunakan agen yang menyamar. Sehingga perlunya perhatian yang diberikan pada posisi dari korban kejahatan dalm proses peradilan pidana. Dikarenakan memberikan kesaksian merupakan kewajiban dari warga negara dan dibanyak negara saksi-saksi yang menolak untuk memberikan testimoninya diancam dengan denda atau tidak jarang dengan ancaman penjara. Kewajiban tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban dari sistem peradilan pidana untuk menyediakan lingkungan yang konduktif bagi saksi untuk dapat memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa intimidasi. Terbentuknya LPSK ini di amandatkan oleh UU No. 13 Tahun 2005 tentnag perlindungan saksi dan korban yang di rubah oleh UU No. 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2005. Adapun mengenai peran dari LPSK ialah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan, memberikan perlindungan saksi dan/atau korban bertujuan memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidan, dan LPSK bertugas menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan/atau korban sebagimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014. Mengenai kewenagan yang di emban oleh LPSK ialah meminta keterangan lisan/tulisan dari pemohon, menelaah keterangan untuk dapatkan kebenaran, meminta salinan surat/dokumen dari instansi maupun meminta informasi perkembangan kasus dari aparat penegak hukum, emngubah identitas terlindung, merelokasi terlindung ke tempat lebih aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, mendampingi saksi/korban dalam peradilan, dan melakukan penilaian dalam pemberian restitusi dan kompesasi.



32



Ada beberapa alasan mengapa korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang serius, karena dimana para koruptor banyak mengirimkan uangnya ke negara lain, dalam pembuktian korupsi membutuhkan usaha ekstra keras dari para penegak hukum, dan dampak dari korupsi yang sangat luar biasa terhadap perekonomian negara. Maka apabila di lihat dari tingginya angka korupsi perlu penanganan tepat bagi saksi dan pelapor agar bisa aman dan nyaman berikan kesaksian serta perlindungan saksi dan pelapor korupsi sangat penting di karenakan mengingat ancaman bagi mereka sangat besar. Kasus yang terjadi di Kendal yang mana pelapor adalah terlindung dari LPSK dilaporkan oleh orang yang diungkap korupsinya. Terlindung LPSK tersebut dituduh melakukan pencemaran nama baik dan seharusnya disidangkann di PN Kendal. Penasihat hukum dari LPSK menjelaskan posisi terlindung sebagi pelapor wajib dilindungi hakhaknya, dan pada putusan selanya, majelis hakim PN Kendal kabulakan eksepsi penasihat hukum terlindung LPSK. Disini hakim menilai dakwaan JPU prematur dan nyatakan berkas perkara dikembalikan pada JPU, pelapor dinilai memiliki itikad baik dan sesuai dengan UU PSK dan SEMA 4/2011, laporannya wajib lebih dulu diperiksa. Maka pelaor wajib dilindungi dan apabila terdapat penuntutan, wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus.



33



BAB III PEMBAHASAN PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN



1.



Pengertian Kebijakan Publik Pengertian kebijakan publik dapat dilihat dari pendapat beberapa ahli.Menurut



Candler dan Plano dalamHesel Nogi S. Tangkilisan, kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalahmasalah publik atau pemerintah. Pendapat lain menyatakan bahwa kebijakan publik adalah jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Anderson memberikan definisi kebijakan publik sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, yang membawa implikasi : a. Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu dan mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi kepada tujuan; b. Kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; c. Kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan;



34



d. Kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; e. kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti positif didasarkan pada peraturan perundangan yang besifat mengikat dan memaksa. Berbagai pengertian kebijakan public di atas mempunyai implikasi sebagai berikut : a. Bahwa kebijakan publik itu bentuk awalnya adalah merupakan penetapan tindakan-tindakan pemerintah, b. Bahwa kebijakan publik tersebut tidak cukup hanya dinyatakan dalam bentuk



teks-teks



formal,



namun



juga



harus



dilaksanakan



atau



dimplementasikan secara nyata, c. Bahwa kebijakan publik tersebut pada hakekatnya harus memiliki tujuantujuan dan dampak-dampak, baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang telah dipikirkan secara matang terlebih dahulu, d. Dan pada akhirnya segala proses yang ada di atas diperuntukkan bagi pemenuhan kepentingan masyarakat. Dengan demikian kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, serta pada dasarnya sebuah hukum adalah hasil kebijakan publik. Dalam suatu rechtsstaat yang modern, fungsi perundang-undangan bukanlah hanya memberi bentuk



35



kepada endapan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, dan undang-undang bukanlah hanya sekedar produk fungsi negara di bidang pengaturan.Perundang-undangan adalah salah satu metode dan instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap anak sebagai sebuah kebijakan publik harus menerapkan asas legalitas, yaitu bahwa kebijakan publik atau tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, harus didasarkan pada peraturan perundangan.



2. Perlindungan Hukum terhadap Anak Perlindungan adalah adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, ganguan, teror, dan kekerasa dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengertian Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum



36



pernah kawin. Sedangkan menurut perspektif Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Korban adalah orang atau kelompok orang yang mengalami penderitaan secara fisik, mental, maupun emosional serta mengalami kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan dan perampasan hak – hak dasarnya sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan adalah hal yang bersifat atau berciri keras yaitu perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang yang orang lain atau paksaan. Secara spesifik yang dimaksud kekerasan seksual adalah suatu prilaku seksual deviatif atau menyimpang, merugikan korban dan merusak kedamaian di masyarakat. Pengertian Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi aktif secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam rangka mewujudkan generasi penerus yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera. Rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang termasuk perempuan dan anak kerena tanpa adanya rasa aman maka masyarakat cenderung untuk khawatir dan terganggu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.



37



Secara umum definisi kekerasan adalah semua bentuk prilaku, baik verbal/ ucapan (antara lain : makian, ancaman, penghinaan) maupun non verbal/ tindakan (misalnya : pemukulan, perkosaan) yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang sehingga berakibat merendahkan, menyakiti atau merugikan (memberi efek negatif) baik secara fisik, seksual, mental, emosional-psikologis ataupun finansial ekonomi. Terdapat banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya yang paling umum / sering terjadi adalah : 1. Pelecehan Seksual dan Perkosaan : Meliputi komentar, gurauan yang tidak senonoh, mencolek, meraba, mengelus, memeluk, mencium, menunjukkan gambar porno, memaksa atau mengancam untuk melakukan sesuatu yang tidak senonoh sampai perkosaan. Pelecehan seksual dapat terjadi pada perempuan segala umur, bahkan pada anak laki-laki dan perempuan. Pelakunya pada umumnya adalah laki-laki yang memiliki power / posisi kekuasaan lebih tinggi misalnya atasan terhadap bawahan, orang tua / paman terhadap anak, guru terhadap murid, pemberi pekerja terhadap percari kerja, ataupun orang-orang lain yang tak dikenal. Namun berdasarkan fakta-fakta pelaku perkosaan sebagian besar adalah orang dikenal korban sehingga perkosaan dikelompokkan dalam 3 jenis, yaitu : 1)



Incest Yaitu perkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau orang yang telah dianggap sebagai keluarga.



38



2)



Marital Rape Yaitu perkosaan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya.



3)



Dating Rape Yaitu perkosaan yang dilakukan oleh pacar atau teman kencan.



2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sebagai anggota keluarga yang paling mudah dan tidak berdaya seringkali anak-anak menjadi korban orang tuanya / orang dewasa antara lain :



a)



Menjadi pelampiasan



kemarahan



apabila



orangtua



mempunyai



masalah. b) Dimarahi atau dipukul atau dihukum apabila tidak patuh terhadap kehendak orangtua.



39



c)



Membebani anak dengan tugas-tugas yang belum semestinya (ikut mencari nafkah, melakukan pekerjaan rumah tangga, seperti mengasuh adik, bertani dan lain-lain).



d) Dirampas hak-haknya untuk berpendapat, berbicara, dan menentukan pilihan. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut : 1) Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. 2) Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial. 3) Eksploitasi ekonomi dan sosial terhadap anak dalam bentuk perdagangan anak, dan mempekerjakan anak lebih dari ketentuan yang berlaku. 4) Melibatkan anak dalam politik, konflik bersenjata, kekerasan sara, dan perbuatan yang mengandung unsur kekerasan lainnya. 5) Memberikan ancaman kekerasan kepada anak. 6) Melibatkan anak dalam perdagangan dan produksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).



40



7) Kekerasan seksual. 8) Pengambilan organ tubuh anak atau transplantasi tanpa ijin wali anak dan tanpa memperhatikan kepentingan kesehatan anak tersebut. 9) Memaksa dan atau membujuk anak untuk memeluk suatu agama



Pelaku kekerasan



terhadap



anak diancam



dengan



sanksi



pidana



sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan, antara lain: a.



Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 : Pasal 44 s.d. Pasal 55



b.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: Pasal 77 s.d. Pasal 90 Perlindungan Terhadap anak juga dilakukan dengan menerbitkan



peraturan-peraturan sebagai berikut: 1) Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 2 2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143) 3) Undang – undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277) 4) Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886)



41



5) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR (Pasal 10, Pasal 12 Ayat (2), dan Pasal 13 Ayat (3)) 6) Undang – undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR (Pasal 14 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 23 Ayat (4) dan Pasal 24). 7) Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pertahanan Keamanan 2004 – 2009 tentang Memasukan Agenda Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak, dan Prostitusi Anak (2005) dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak entang Kterlibatan Anak dalam Konflik Senjata (2006) 8) Keppres



Nomor



59



Tahun



2002



tentang



Rencana



Aksi



Penghapusan Bentuk – bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 9) Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksplotasi Seksual Komersial Anak (ESKA) 10) Keppres Nomor 88 Tahun 2002 tentang tentang Rencana Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A). Peraturan hukum ini dapat digolongkan sebagai aturan yang bersifat mendasar.



42



BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Magang Kerja Institusional, yaitu : magang mahasiswa yang dilakukan pada beberapa instansi pemerintah pusat dan atau lembaga-lembaga tinggi Negara maupun instansi swasta di Jakarta. Kegiatan Magang Kerja Institusional bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu merupakan mata kuliah pilihan wajib, yang harus diambil oleh setiap mahasiswa sesuai dengan Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Kegiatan magang mahasiswa bertujuan untuk : i. Memberikan keterampilan kerja, pengalaman praktik kerja serta bersosialisasi dan berinteraksi dalam dunia kerja. ii. Memberikan pengetahuan prosedur pelayanan baik secara formal dan dasar-dasar yuridis yang menjadi dasar pijakan untuk melaksanakan aktifitas/operasional suatu instansi. iii. Mengenal instansi/institusi yang menangani masalah-masalah tertentu dengan baik secara berjenjang (dari unit terbawah sampai unit yang tertinggi). iv. Dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab serta mengenal dunia kerja sebelum mahasiswa tersebut masuk ke pasar kerja yang sesungguhnya. Pelaksanaan Magang Kerja Institusional Tahun 2017 di Jakarta tersebut dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017. Pelaksanaan kegiatan ini akan diselenggarakan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu setara dengan 2 SKS atau 160 jam efektif di lapangan. Pada Magang Kerja Institusional Tahun 2017 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini, yaitu : sebagai Pelindung adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, yang Diketahui oleh Ketua 43



Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, jumlah Tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) adalah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang Tenaga Administrasi Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan jumlah peserta magang yakni jumlah mahasiswa/i yang terdaftar dan telah memenuhi persyaratan akademis maupun administrasi sebagai peserta Magang Kerja Institusional tercatat sebanyak 116 (seratus enam belas) orang mahasiswa/i Program Reguler, 21 (dua puluh satu) orang mahasiswa/i Program Ekstensi, jadi total jumlah keseluruhan peserta Magang Kerja Institusional Tahun 2017 di Jakarta adalah 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang mahasiswa/i. Beberapa instansi/lembaga terkait yang dikunjungi mahasiswa dalam kegiatan Magang Kerja Institusional ini adalah : 1. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia (PPATK RI). 2. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 4. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). 5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI 7. Deretorat Hukum dan Perjanjian Internasional KEMLU RI 8. Mahkamah Agung RI Jadi, kesimpulannya bahwa masing-masing lembaga/institusi telah mempunyai tugas dan wewenang tersendiri dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga dalam penyelanggaraan pemerintahan akan terlaksana seperti apa yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal itu harus didukung oleh sarana dan prasarana yang baik dan memadai, Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan yang terpenting adalah moral yang baik dari



44



pejabat itu sendiri. Apabila suatu kondisi Negara tersebut cenderung anarkis, sewenangwenang dan hanya menyengsarakan rakyat.



B. SARAN Dari pembahasan diatas, maka penulis memberikan saran bahwa : 1. Hendaknya ada hubungan koordinasi antara lembaga-lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan dan menjalankan tugas yang di pertanggung jawabkan kepada lembaga tersebut. 2. Hendaknya lembaga Negara yang berwenang dalam menyelesaikan masalah bekerja secara sungguh-sungguh, professional dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 3. Dengan berjalannya tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut dengan baik dan selalu berpegang teguh kepada kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bersama pemerintah membawa bangsa kearah yang dicita-citakan rakyat Indonesia.



45



BIODATA CURRICULUM VITAE



Nama



: Muh Ilham Akbar Hanafi



NPM



: B1A014087



Tempat dan Tanggal Lahir



: Bengkulu, 21 Agustus 1996



Alamat Rumah



: Jl. Merawan 15 RT.28 RW.07 No.14 Kel. Sawah Lebar Lama Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu



Status



: Mahasiswa



Agama



: Islam



Jenis Kelamin



: Laki - laki



Pendidikan Terakhir



: SMAN 5 KOTA BENGKULU



Fakultas



: Hukum



Perguruan Tinggi



: Universitas Bengkulu



Telp./Hp.



: 082371257567



46



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “DIVISI HUMAS MABES POLRI”



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK”



47



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA”



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA)”



48



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL”



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA”



49



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA”



LAMPIRAN (FOTO/DOKUMENTASI) “LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN RI)”



50