Isi Nursing Staff by Laws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN INTERNAL STAFF KEPERAWATAN (NURSING STAFF BY LAWS) RUMAH SAKIT BUDI KEMULIAAN BATAM PENDAHULUAN



Peraturan internal rumah sakit atau Hospital by laws adalah peraturan yang mengatur pemilik rumah sakit atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis. Peraturan internal rumah sakit ini merupakan tailor made sehingga setiap rumah sakit akan berbeda-beda sesuai dengan karakteristik masing masing. Walaupun dibuat secara tailor made tetapi tetap dibutuhkan acuan mengenai apa saja yang perlu diatur di dalam peraturan internal rumah sakit yang terkait degan pemilik rumah sakit atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis, sedangkan isi masing masing aturan tersebut adalah disesuaikan dengan masing masing rumah sakit.



Rumah sakit memiliki 3 unsur yang saling terkait yaitu pemilik atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis sehingga diperlukan 2 peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws yaitu: 1. Peraturan internal yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan direktur rumah sakit (pengelola) yang disebut sebagai peraturan internal corporate atau disebut Corporate by laws. 2. Peraturan internal yang mengatur staf medis yang disebut peraturan internal staf medis atau disebut juga dengan Medical staff by laws.



Dengan adanya 2 peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws tersebut maka hubungan rumah sakit dengan staff administrasi, staff perawat dan karyawan lainnya tidak diatur didalam peraturan internal rumah sakit tetapi masuk dalam peraturan kepegawaian rumah sakit. Hal tersebut terkait dengan situasi dan kondisi dimana peraturan internal rumah sakit berasal. Staf medis dimana peraturan internal rumah sakit berasal pada umumnya bukan merupakan pegawai rumah sakit oleh karena itu tidak terkait dengan peraturan kepegawaian rumah sakit tetapi terkait dengan aturan profesi. Sehingga perlu ada aturan mengenai staff medis sendiri berupa Medical staff by laws yang dituangkan dalam peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws.



Peraturan internal staff medis tersebut bisa merupakan peraturan internal yang berdiri sendiri tetapi juga bisa merupakan salah satu ketentuan di dalam peraturan internal korporate atau Corporate bylaws. Hal tersebut tergantung dengan jumlah dan jenis staff medis di suatu rumah sakit. Semakin banyak jumlah staff dan jenis staff medisnya maka perlu peraturan yng komplek oleh karena itu peraturan mengenai staf medis menjadi peraturan internal yang berdiri sendiri. Tetapi apabila rumah sakit tersebut hanya kecil dan hanya beberapa dokter saja sehingga tidak diperlukan peraturan yang kompleks maka peraturan internal staff medis atau Medical staff bylaws bisa disatukan dengan peraturan internal korporate atau Corporate bylaws.



a.



RS Budi Kemuliaan Batam merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan .



b.



RS Budi Kemuliaan Batam dalam menyelenggarakan peran dan fungsinya senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, rasa sosial dan kemanusiaan yang tinggi dan dilandasi hati dan nurani dan cinta kasih.



c.



Untuk mengelola rumah sakit secara professional dan akuntabel perlu landasan hukum yang tertuang dalam Hospital ByLaws, yang terdiri atas Peraturan Internal SM (Medical Staff ByLaws), Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff ByLaws)



d.



Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf ByLaws) bertujuan untuk: 1.



Mengatur proses pemberian asuhan keperawatan serta mekanisme tata kerja Komite Keperawatan di Rumah Sakit



2.



Menjamin terselenggaranya pelayanan asuhan keperawatan yang bermutu kepada pasien rumah sakit secara biopsikososio serta masalah keperawatan yang ada pada pasien



3.



Memberikan pedoman kepada perawat dan bidan dalam menjalankan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar profesinya



4.



Memberikan acuan kepada staf maupun manajemen dalam mencari solusi penyelesaian masalah yang mungkin timbul



e.



Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) diartikan sebagai undang-undang keperawatan bagi perawat dan bidan yang melakukan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit. Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) diatur tentang pembentukan komite keperawatan, tugas dan fungsi serta mekanisme kerja Komite Keperawatan



beserta ketiga sub komitenya, mitra bestari (peer-group) dan mekanisme pengambilan keputusan dalam Komite Keperawatan. f.



Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) diartikan sebagai undang-undang keperawatan bagi perawat dan bidan dalam melakukan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.



g.



Didalam Peraturan internal tenaga keperawatan (Nurse Staf By Laws) diatur tentang pembentukan Komite Keperawatan ,tugas dan fungsi serta mekanisme kerja Komite Keperawatan beserta ketiga sub komitenya, mitra bestari (peergroup) dan mekanisme pengambilan keputusan dalam Komite Keperawatan.



h.



Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) menjadi acuan mekanisme pengambilan keputusan oleh Komite Keperawatan dan menjadi dasar hukum yang sah untuk setiap keputusan yang diambil sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh Peraturan internal tenaga keperawatan .Selain itu peraturan internal tenaga keperawatan juga menjadi dasar hukum yang untuk setiap keputusan yang diambil oleh kepala/direktur rumah sakit yang mengambil keputusan sesuai dengan lingkup tugasnya yang terkait dengan tenaga keperawatan.



i.



Dalam hubungannya dengan direksi rumah sakit, Peraturan internal tenaga keperawatan



juga



mengatur



mekanisme



pertangggungjawaban



komite



keperawatan kepada direktur rumah sakit untuk hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan asuhan keperawatan di rumah sakit. Selain itu juga diatur kewajiban direktur rumah sakit untuk menyediakan semua sumber daya yang dibutuhkan oleh komite keperawatan untuk kebutuhan



ruangan,



petugas



sekretariat,



melaksanakan tugasnya, misalnya sarana



dan



prasarana



komite



keperawatan, termasuk penyelenggaraan pertemuan dan mendatangkan mitra bestari. Kewajiban direktur rumah sakit juga termasuk menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur (policy and procedure) yang terkait dengan kredensial, mutu profesi dan disiplin profesi. j.



Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) tidak mengatur halhal yang bersifat pengelolaan rumah sakit.



k.



Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) pada dasarnya memuat peraturan pokok untuk menegakkan profesionalisme tenaga perawat dan bidan.



l.



Peraturan internal tenga Keperawatan (Nurse Staf By Laws) juga mengatur tugas specifik dari sub komite kredensial, sub komite mutu keperawatan dan sub komite etika profesi dan disiplin sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rumah sakit



m.



Bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka disusunlah suatu Peraturan internal tenaga keperawatan (Nurse Staff By Laws).



BAB I KETENTUAN UMUM 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan



3.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.17 tahun 2013



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit Pasal 1



Dalam Peraturan Internal Staff Keperawatan yang dimaksud dengan : a. Peraturan Internal Staff Keperawatan (Nursing Staff ByLaws) adalah peraturan penyelenggaraan profesi staff



keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite



Keperawatan. b. Komite Keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama keperawatan



mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga melalui



mekanisme



kredensial,



penjagaan



mutu



profesi



dan



pemeliharaan dan disiplin profesi. c. Staff Keperawatan adalah kelompok staff perawat fungsional yang dikelompokkan berdasarkan enam kelompok besar pasien di RS Budi Kemuliaan Batam yaitu: Medikal Bedah, Anak, Neonatus, Maternitas, Perawatan Kritis dan Gawat Darurat d. Staff Keperawatan adalah seluruh perawat RS Budi Kemuliaan Batam, termasuk perawat gigi dan bidan. e. Kewenangan klinis adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan sesuai area prakteknya.



f.



Penugasan klinik adalah penugasan yang diberikan oleh Direktur RS Budi Kemuliaan



Batam



terhadap



staff



keperawatan



untuk



melakukan



asuhan



keperawatan atau asuhan kebidanan di RS Budi Kemuliaan Batam berdasarkan kewenangan klinis. g. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staff keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis h. Panitia Ad Hoc adalah panitia yang dibentuk oleh Komite Keperawatan untuk membantu melaksanakan tugas Komite Keperawatan. i.



Re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki Kewenangan Klinis untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis tersebut.



j.



Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi perawat dan bidan.



k. Mitra Bestari adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan. l.



Buku Putih adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis.



m. Sidang Tahunan, yaitu sidang yang dilakukan oleh Komite Keperawatan untuk melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan.



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2



1) Maksud dibuatnya Peraturan Internal Staff Keperawatan adalah agar Komite Keperawatan dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik melalui mekanisme kredensial,peningkatan mutu professional dan penegakan disiplin profesi perawat dan bidan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam. 2) Tujuan dari Peraturan Internal Staff Keperawatan adalah a. Mewujudkan profesionalisme perawat di RS Budi Kemuliaan Batam b. Mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di RS Budi Kemuliaan Batam



c. Menegakkan etik dan disiplin profesi perawat di RS Budi Kemuliaan Batam



BAB III KEWENANGAN KLINIS



Pasal 3 Asuhan Keperawatan hanya boleh dilakukan oleh staff keperawatan



yang telah



diberikan Kewenangan Klinis melalui proses Kredensial Pasal 4 Kewenangan Klinis yang diberikan kepada staff keperawatan sesuai dengan kategori jenjang klinis keperawatan. Pasal 5 Jenjang Klinis Keperawatan terdiri dari : (1)



Jenjang Perawat Klinik I



(2)



Jenjang Perawat Klinik II



(3)



Jenjang Perawat Klinik III



(4)



Jenjang Perawat Klinik IV



(5)



Jenjang Perawat Klinik V Pasal 6



Dalam keadaan tertentu Kewenangan Klinis dapat diberikan kepada staf keperawatan dengan melihat kondisi berupa: 1)



Kewenangan Klinis Sementara



2)



Kewenangan Klinis Bersyarat Pasal 7



Penjabaran Kewenangan klinis seperti tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur dalam buku putih Pasal 8 Penyusunan Buku Putih Kewenangan Klinis Keperawatan disusun oleh Panitia Ad Hoc yang dibentuk oleh Komite Keperawatan RS Budi Kemuliaan Batam dengan melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Keperawatan RS Budi Kemuliaan Batam. Pasal 9 Dalam rangka mendapatan Kewenangan Klinis, staff keperawatan mengajukan secara tertulis kepada Komite Keperawatan RS Budi Kemuliaan Batam dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.



Pasal 10 Komite Keperawatan menugaskan kepada Sub Komite Kredensial untuk melakukan proses kredensial kepada staff keperawatan sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi Kewenangan Klinis staff keperawatan. Pasal 11 Dalam hal proses kredensial memerlukan tenaga yang banyak, maka Sub Komite Kredensial mengajukan kepada Ketua Komite Keperawatan agar dibentuk Panitia Ad Hoc untuk melakukan proses kredensial staff keperawatan. Pasal 12 Dalam hal proses kredensial telah selesai, maka Sub Komite Kredensial mengeluarkan rekomendasi kepada Komite Keperawatan. Pasal 13 Rekomendasi Sub Komite Kredensial dapat berupa : (1)



Direkomendasikan diberi kewenangan klinis



(2)



Tidak direkomendasikan



(3)



Direkomendasikan dengan syarat Pasal 14



Komite keperawatan menetapkan Kewenangan Klinis staff keperawatan atas dasar rekomendasi dari Sub Komite Kredensial BAB IV PENUGASAN KLINIS



Pasal 15 Komite Keperawatan mengusulkan kepada Direktur RS Budi Kemuliaan agar dikeluarkan Penugasan Klinis staff keperawatan dengan Kewenangan Klinis. Pasal 16 Direktur RS Budi Kemuliaan mengeluarkan Penugasan klinis kepada staff keperawatan dalam untuk jangka waktu lima tahun



Pasal 17 Dalam hal tertentu Direktur RS Budi Kemuliaan Batam berhak mengeluarkan pengakhiran Penugasan Klinis kepada staf keperawatan atas rekomendasi Sub Komite Etik dan Disiplin Proferi melalui Komite Keperawatan. BAB V DELEGASI TINDAKAN MEDIK



Pasal 18 (1) Kewenangan



tenaga keperawatan



untuk



melakukan



tindakan medik



yang



merupakan delegasi dari tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh perawat yang memiliki kewenangan klinis tertentu berdasarkan hasil kredensial Sub Komite Kredensial. (2) Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menjadi tanggung jawab tenaga medis yang memberikan delegasi. BAB VI KOMITE KEPERAWATAN Pasal 19 1) Susunan organisasi Komite Keperawatan terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris c. Sub Komite 2) Sub Komite sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Ayat 1 huruf c, terdiri dari: a. Sub Komite Kredensial b. Sub Komite mutu c. Sub Komite Etik dan Disiplin 3) Bagan Struktur organisasi Komite Keperawatan adalah sebagai berikut;



DIREKTUR



KOMITE MEDIK



KOMITE KEPERAWATAN



WADIR PELAYANAN MEDIS



WADIR KEPERAWATAN



SEKRETARIS



SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN



4) Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di RS Budi Kemuliaan Batam. 5) Sekretaris dan Sub Komite diusulkan oleh Ketua Keperawatan dan ditetapkan oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di RS Budi Kemuliaan Batam. Pasal 20 Personil Komite Keperawatan harus memiliki kompetensi yang tinggi sesuai jenis pelayanan atau area praktek, mempunyai semangat profesionalisme serta reputasi baik. Pasal 21 Komite Keperawatan memberikan jaminan kepada Direktur RS Budi Kemuliaan Batam bahwa tenaga keperawatan memiliki kompetensi kerja yang tinggi sesuai standard pelayanan dan berperilaku baik sesuai etika profesinya. Pasal 22 1) Komite Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur RS Budi Kemuliaan Batam dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan. 2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite Keperawatan mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan konsultasi keperawatan. b. Penyelenggaraan tukar pendapat, kebijakan, dan pelaksanaan pelayanan.



c. Pemberi motivasi dalam pemecahan masalah profesi keperawatan melalui pembelajaran d. Penggalian inovasi dan ide-ide yang membangun dan pembaharuan kearah perbaikan profesi keperawatan e. Penyelenggara pendidikan dan pembelajaran kepda profesi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki f.



Penyelenggaraan advokasi dengan memberi perlindungan dan dukungan kepada profesi dalam menerima hak-haknya termasuk masalah hukum Pasal 23



1) Tanggung Jawab Komite Keperawatan a. Komite keperawatan bertanggungjawab langsung kepada Direktur RS Budi Kemuliaan Batam b. Menjaga citra dan nama baik Komite Keperawatan pada khususnya dan seluruh pelayanan Keperawatan di RS Budi Kemuliaan Batam 2) Wewenang Komite Keperawatan a. Membuat dan membubarkan panitia kegiatan keperawatan (Panitia Ad Hoc) secara mandiri maupun bersama Kepada Divisi Pelayanan keperawatan b. Mengusulkan rencana kebutuhan tenaga keperawatan dan proses penempatan tenaga keperawatan berdasarkan tinjauan profesi c. Mengusulkan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana keperawatan d. Membimbing perawat dalam kesuksesan kerja dan karir e. Memberikan pertimbangan tentang bimbingan dan konseling keperawatan Pasal 24 Dalam melaksanakan fungsinya Komite Keperawatan di bantu oleh Panitia Ad Hoc yang terdiri dari tenaga perawat rumah sakit dan mitra bestari. Pasal 25 Komite Keperawatan sebagaimana kerja dari Pelayanan Keperawatan dan tidak bertanggungjawab kepada Divisi Pelayanan Keperawatan. Pasal 26 Komite keperawatan bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi pelayanan Keperawatan serta saling memberikan masukan tentang perkembangan profesi keperawatan dan kebidanan di rumah sakit.



BAB VI RAPAT



PASAL 26 1) Komite Keperawatan dan Bidang Keperawatan melaksanakan kerja dan koordinasi secara berkala dan berkesinambungan melalui rapat koordinasi keperawatan 2) Rapat Koordinasi Keperawatan terdiri dari: Rapat Kerja, Rapat Rutin, Rapat Pleno dan Sidang tahunan 3) Rapat Kerja a. Rapat Kerja Keperawatan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Sub Komite, Kasie Keperawatan, Panitia-panitia Keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan. b. Agenda rapat kerja adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 5 (lima) tahun 4) Rapat rutin a. Rapat rutin dilaksanakan 1(satu) kali dalam sebulan diikuti oleh Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan b. Agenda rapat kerja adalah membahas masalah-masalah harian keperawatan c. Rapat rutin keperawatan dipimpin oleh kepala Bidang Keperawatan atau Ketua Komite Keperawatan. 5) Rapat Pleno a. Rapat pleno keperawatan diadakan waktu-waktu bila dibutuhkan. b. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Sub komite dan kasie Keperawatan c. Agenda rapat pleno adalah membahas persoalan etik dan disiplin staff keperawatan d. Kehadiran rapat pleno adalah 100% peserta rapat 6) Sidang Tahunan a. Sidang Tahunan Keperawatan diadakan satu kali dalam setahun b. Siding tahunan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Sub komite dan kasie Keperawatan



c. Agenda sidang tahunan adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 1 (satu) tahun dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang telah lalu d. Keputusan yang diambil harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta yang hadir.



BAB VII SUB KOMITE KREDENSIAL



Pasal 27 1) Sub Komite Kredensial sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf a bertugas: a. Menyusun daftar rincian kewenangan klinis b. Menyusun buku putih c. Menerima hasil verifikasi persyaratan kredensial d. Merekomendasikan tahapan proses kredensial e. Merekomendasikan



pemulihan



kewenangan



klinis



bagi



setiap



tenaga



keperawatan f.



Melakukan kredensial ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun



g. Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada Ketua Komite keperawatan diteruskan kepada Direktur RS Budi Kemuliaan Batam. 2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tersebut dalam pasal 27 ayat (1),Sub Komite Kredensial dapat mengusulkan dibentuknya team ad hoc kepada Ketua Komite Keperawatan BAB VIII MUTU PROFESI



Pasal 28 1) Sub Komite Mutu Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2),huruf b bertugas: a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktek b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan professional berkelanjutan tenaga keperawatan c. Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan d. Memfasilitasi proses pendampingan tenga keperawatan sesuai kebutuhan



2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tersebut dalam pasal 28 ayat (1), Sub Komite Mutu profesi dapat mengusulkan dibentuknya team ad hoc kepada Ketua komite Keperawatan baik insidential atau permanen. BAB IX ETIKA DAN DISIPLIN



Pasal 29 1) Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c bertugas: a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan c. Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan d. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaraan disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi, asuhan keperawatan dana asuhan kebidanan e. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis dan/ atau surat penugsan klinis f.



Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



2) Guna menindaklanjuti rekomendasi dari Sub Komite Etik dan Disiplin sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat (1),komite keperawatan membentuk panitia ad hoc insidental atau permanen 3) Hasil kerja Panitia Ad Hoc sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) dibawa dalam rapat pleno sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat (4) BAB X PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS



Pasal 30 1) Dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan diperlukan standar profesi,standar pelayanan, standar prosedur operasional dan kebutuhan dasar pasien 2) Memenuhi kebutuhan sebagaimana tersebut dalam pasal 30 ayat (1),komite Keperawatan bersama-sama Bidang Keperawatan berkewajiban menyusun: a. Standar profesi keperawatan dan kebidanan



b. Standar pelayanan keperawatan dan kebidanan c. Standar prosedur operasional keperawatan dan kebidanan d. Standar kebutuhan dasar pasien 3) Dalam keadaan tidak mampu, setiap staf keperawatan berkewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuk pasien kepada tenaga keperawatan lain yang dianggap lebih mampu BAB XI TATA CARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAFF KEPERAWATAN



Pasal 31 1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur dikemudian hari melalui Rapat Pleno Keperawatan 2) Apabila ada Pasal dan/atau Ayat dalam Peraturan internal Keperawatan ini yang dikemudian hari dianggap tidak sesuai, dapat ditinjau ulang melalui Sidang Tahunan keperawatan BAB XII PENUTUP



Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Peraturan Internal Keperawatan dilaksanakan dengan berpedomn pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini Pasal 33 Peraturan Internal Keperawatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Batam Pada tanggal …………… DIREKTUR RS BUDI KEMULIAAN



drg. M. Arsjad Effendy, MM NIK.P.2016.04.08061953.1496