Isi Peraturan Nursing Staf by Laws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN Peraturan internal staf keperawatan merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan. Yang dimaksud dengan staf keperawatan meliputi perawat dan bidan. Peraturan ini dirasakan penting karena staf keperawatan merupakan jumlah terbesar dari tenaga kesehatan lain di Rumah Sakit, memiliki kualifikasi berjenjang dan sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan pasien dan keluarganya. Peraturan internal staf keperawatan sebagai acuan serta dasar hukum yang sah bagi Komite Keperawatan dan Direktur Rumah Sakit dalam hal pengambilan keputusan



tentang



staf



keperawatan.



Termasuk



mengatur



mekanisme



pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada Direktur Rumah Sakit tentang profesionalisme staf keperawatan rumah sakit. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Internal ini yang dimaksud dengan: (1)



Peraturan Internal Staf Keperawatan adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.



(2)



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat ianap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit Ibu dan Anak Bandar Lampung yang selanjutnya disingkat RSIAPBH.



(3)



Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati Bandar Lampung.



1



(4)



Komite keperawatan adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yang mempunyai



fungsi



utama



mempertahankan



dan



meningkatkan



profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. (5)



Bidang Keperawatan adalah suatu wadah struktural berfungsi mengelola kelancaran pelayanan keperawatan di rumah sakit, dipimpin oleh seorang perawat profesional yang memiliki kemampuan manajerial keperawatan.



(6)



Kepala ruangan adalah seorang tenaga perawatan professional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di satu ruang rawat.



(7)



Staf keperawatan adalah perawat, bidan, perawat spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan dan pendidikan rumah sakit.



(8)



Kelompok keperawatan adalah sekelompok perawat/bidan yang merawat pasien dalam satu ruangan/wilayah kerja.



(9)



Unit pelayanan keperawatan antara lain adalah rawat jalan, rawat inap, rawat gawat darurat, kamar bedah, rawat intensif, layanan spesialistik, dan penunjang pelayanan.



(10) Pelayanan



keperawatan



spesialistik



adalah



pelayanan



keperawatan



spesialistik keperawatan medikal-bedah, kebidanan, gawat darurat, dan anak. (11) Kewenangan



klinis



tenaga



keperawatan



adalah



uraian



intervensi



keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkaan area praktiknya, dan dapat digolongkan menjadi kewenangan klinis sementara (temporary), kewenangan klinis dalam keadaan darurat (emergency), dan kewenangan klinis bersyarat (provisional).



2



(12) Jenjang klinis adalah tingkatan dari tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. (13) Penugasan klinis adalah penugasan Direktur Rumah Sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis. (14) Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. (15) Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. (16) Audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunkan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi perawat dan bidan (17) Jenjang karir merupakan sistem untuk meningkatkan kinerja dan professio-nalisme sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi (18) Mitra Bestari adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan. (19) Buku putih adalah dokumen yang berisi syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis. (20) Tim Asesor Keperawatan adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Keperawatan untuk



membantu



melaksanakan tugas



Komite



Keperawatan. (21) Rapat Kerja, yaitu rapat yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun untuk membahas rencana kerja.



3



(22) Rapat Pleno, yaitu rapat koordinasi yang diadakan untuk mengeluarkan rekomendasi Keperawatan. (23) Sidang Tahunan, yaitu sidang yang dilakukan oleh Komite Keperawatan untuk melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan. (24) Panitia Adhoc adalah panitia



yang dibentuk oleh Komite Keperawatan



untuk membantu melaksanakan tugas Komite Keperawatan. Pasal 2 (1) Tujuan penyusunan peraturan internal staf keperawatan agar staf keperawatan rumah sakit terorganisir secara baik, dan memiliki peran, tugas serta kewenangan yang jelas. (2) Maksud penyusunan peraturan internal ini agar Komite Keperawatan dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) melalui mekanisme Kredensial, peningkatan mutu profesi, dan penegakan etik dan disiplin profesi. BAB II PENGORGANISASIAN STAF KEPERAWATAN Bagian Kesatu Kelompok Keperawatan Pasal 3 (1) Pengorganisasian staf keperawatan di Rumah Sakit dilakukan dengan pembentukan Kelompok Keperawatan berdasarkan Spesialisasi/Unit Kerja atau Ruang Perawatan. (2) Kelompok Keperawatan dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur. (3) Kelompok Keperawatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Keperawatan. (4) Kelompok Keperawatan merupakan kelompok yang mengkoordinasikan pelayanan profesi.



4



Pasal 4 Tujuan pengorganisasian staf keperawatan adalah agar staf keperawatan di rumah sakit dapat fokus terhadap kebutuhan pasien, sehingga menghasilkan pelayanan keperawatan yang berkualitas, efisien dan bertanggung jawab. Pasal 5 (1) Kelompok Keperawatan Rumah Sakit terdiri dari: a.



Kelompok Keperawatan Anak;



b.



Kelompok Keperawatan Maternitas/Kebidanan;



c.



Kelompok Keperawatan Medikal Bedah;



d.



Kelompok Keperawatan Gawat Darurat; dan



e.



Kelompok Keperawatan Intensive



(2) Kelompok Keperawatan Anak merupakan kelompok perawat spesialis di bidang anak. (3) Kelompok Keperawatan Maternitas/Kebidanan merupakan kelompok perawat spesialis di bidang maternitas. (4) Kelompok Keperawatan Medikal Bedah merupakan kelompok perawat spesialis di bidang medikal bedah. (5) Kelompok Keperawatan Gawat Darurat merupakan kelompok perawat spesialis di bidang kegawat daruratan. (6) Kelompok Keperawatan Intensive merupakan kelompok perawat spesialis di bidang perawatan intensive. (7) Perubahan nama, penambahan dan pengurangan Kelompok Keperawatan ditetapkan oleh Direktur.



5



Bagian Kedua Keanggotaan Kelompok Keperawatan Pasal 6 (1) Seluruh staf keperawatan baik pegawai tetap atau pegawai kontrak wajib menjadi anggota keperawatan kecuali perawat magang. (2) Penempatan staf keperawatan ke dalam kelompok keperawatan ditetapkan dengan surat keputusan Direktur.



Pasal 7 (1) Setiap Kelompok Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Ruangan yang ditetapkan oleh Direktur dengan mempertimbangkan sikap profesional, reputasi, dan perilaku. (2) Dalam menentukan Kepala Ruangan, Bidang Keperawatan dapat meminta pendapat dari Komite Keperawatan. (3) Penetapan sebagai Kepala Ruangan dengan Surat Keputusan Direktur (4) Apabila Kepala Ruangan diangkat menjadi Ketua Komite Keperawatan maka Direktur menetapkan Kepala Ruangan yang baru sebagai penggantinya. (5) Tata cara pengangkatan Kepala Ruangan ditetapkan oleh Direktur. Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang Kepala Ruangan Pasal 8 (1) Kepala Ruangan mempunyai tugas: a.



Melaksanakan fungsi perencanaan;



b.



Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan;



c.



Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian.



(2) Kepala Ruangan berwenang: a.



Meminta informasi dan petunjuk pada atasan;



b.



Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas keperawatan;



6



c.



Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan mutu asuhan keperawatan di ruangan;



d. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang kepala ruangan; e.



Menghadiri rapat berkala untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan



Bagian Keempat Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Keperawatan Pasal 9 (1) Pengangkatan dan pemberhentian Staf Keperawatan ditetapkan dengan keputusan Direktur dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Keperawatan. (2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Staf Keperawatan ditetapkan oleh Direktur. Pasal 10 (1) Pemberhentian Staf Keperawatan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian menetap . (2) Pemberhentian menetap apabila: a.



kondisi fisik dan atau mental staf keperawatan yang bersangkutan tidak mampu lagi



secara



menetap melakukan tindakan keperawatan,



berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Kesehatan yang berwenang; atau b.



melakukan pelanggaran hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;atau



c.



melakukan pelanggaran disiplin dan etika yang telah diputuskan oleh Organisasi Profesi dengan sanksi tidak dapat menjalankan profesi secara tetap/selamanya; atau



d.



berakhir masa perjanjian kerja dan tidak diperpanjang; atau



e.



tidak disetujui untuk diangkat kembali sebagai Staf Keperawatan.



7



(3) Pemberhentian sementara apabila: a.



kondisi fisik staf keperawatan yang bersangkutan tidak mampu melakukan tindakan keperawatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau



b.



melakukan pelanggaran disiplin dan etika yang telah diputuskan oleh Organisasi Profesi dengan sanksi tidak dapat menjalankan profesi sementara; atau



c.



berulang-ulang melakukan pelanggaran disiplin profesi keperawatan atau peraturan lain yang terkait; atau



d.



dicabut kewenangan klinisnya; atau



e.



ijin praktek di Rumah Sakit sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada; atau



f.



tidak memenuhi standar kompetensi sesuai dengan profesinya; atau



g.



staf keperawatan yang memasuki usia pensiun namun berdasarkan pertimbangan Direktur yang bersangkutan masih dapat diangkat sebagai Staf Keperawatan / yang masih dalam proses pertimbangan untuk pengangkatan kembali sebagai Staf Keperawatan; atau



h.



berakhir masa perjanjian kerja dan belum diperpanjang.



Pasal 11 (1) Pengangkatan kembali staf keperawatan diberlakukan bagi staf keperawatan yang selesai menjalani pemberhentian sementara. (2) Staf keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan: a.



surat permohonan dari yang bersangkutan atau rekomendasi tertulis Kepala Ruangan terkait;



b.



foto copi Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);



8



c.



foto copi Surat Ijin Praktek;



d.



surat keterangan sehat;



e.



surat pernyataan sanggup mematuhi dan melaksanakan etika profesi;



f.



surat pernyataan sanggup mematuhi segala peraturan yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit.



(3 Bila diperlukan dapat diminta kajian dan rekomendasi dari Komite Keperawatan untuk pengangkatan kembali Staf Keperawatan; (4) Direktur dalam waktu 30 hari kerja harus mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan.



BAB III STAF KEPERAWATAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Pasal 12 (1) Staf keperawatan dalam menjalankan tugas profesi/praktik keperawatan di Rumah Sakit bertanggung jawab profesi dan hukum secara mandiri. (2) Staf keperawatan secara administratif manajerial bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan dan secara teknis profesi bertanggung jawab kepada Komite Keperawatan. (3) Hak dan kewajiban staf keperawatan sebagai pegawai dan sebagai tenaga profesi di Rumah Sakit sesuai ketentuan yang berlaku.



Bagian Kedua Tugas Staf Keperawatan Pasal 13 (1) Tugas staf keperawatan : a.



Melaksanakan kegiatan profesi yang terkait dengan asuhan keperawatan dan/atau asuhan kebidanan;



9



b.



Meningkatkan



kemampuan



profesinya,



melalui



program



pendidikan/pelatihan berkelanjutan; c.



Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan serta standar etika dan disiplin yang sudah ditetapkan;



d.



Menyusun,



mengumpulkan,



menganalisis



dan



membuat



laporan



pemantauan indikator kinerja. (2) Fungsi staf keperawatan secara perorangan adalah sebagai pelaksana pelayanan asuhan keperawatan dan/atau asuhan kebidanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang keperawatan. Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengawasan Pasal 14 (1) Pembinaan dan pengawasan merupakan tindakan korektif terhadap staf keperawatan yang dilakukan oleh Bidang Keperawatan dan Komite Keperawatan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap staf keperawatan meliputi pembinaan dan pengawasan kewenangan klinis, kendali mutu, disiplin profesi, etika profesi, disiplin pegawai, kepatuhan terhadap budaya Rumah Sakit



dan



motivasi kerja. (3) Pembinaan dan pengawasan kewenangan klinis, mutu profesi, disiplin profesi, etika profesi dilakukan oleh Komite Keperawatan. (4) Pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan, disiplin pegawai, kepatuhan terhadap budaya Rumah Sakit dan motivasi kerja dilakukan oleh Bidang Keperawatan. Pasal 15 (1) Pembinaan dan pengawasan terkait kewenangan klinis dilakukan dengan investigasi. (2) Rekomendasi hasil investigasi sebagaimana ayat (1), berupa:



10



a.



Penjatuhan teguran tertulis atau/dan pembatasan kewenangan klinis, paling lama 3 (tiga) bulan untuk pelanggaran ringan;



b.



Pembatasan kewenangan klinis, paling lama 6 (enam) bulan untuk pelanggaran sedang;



c.



Pembatasan kewenangan klinis, paling lama 1 (satu) tahun untuk pelanggaran berat.



(3) Pembinaan dan pengawasan terkait mutu profesi, disiplin profesi, etika profesi dilakukan dengan audit keperawatan, yang diarahkan untuk: a.



Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh staf keperawatan;



b.



Meningkatkan etika dan disiplin pelayanan oleh staf keperawatan;



c.



Melindungi masyarakat atau pasien atas tindakan yang dilakukan oleh staf keperawatan.



Pasal 16 Tata cara pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap staf keperawatan ditetapkan oleh Direktur berdasarkan Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati



BAB IV KEWENANGAN KLINIS Pasal 17 Asuhan keperawatan di RSIAPBH dapat dilakukan oleh staf keperawatan yang telah diberi kewenangan klinis melalui proses kredensial. Pasal 18 Kewenangan klinis yang diberikan kepada staf keperawatan disesuaikan dengan kategori jenjang klinis keperawatan.



11



Pasal 19 Jenjang klinis keperawatan terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5.



Jenjang perawat klinik 1; Jenjang perawat klinik 2; Jenjang perawat klinik 3; Jenjang perawat klinik 4; Jenjang perawat klinik 5.



Pasal 20 Dalam keadaan tertentu kewenangan klinis dapat diberikan kepada staf keperawatan dengan melihat kondisi berupa: 1.



Kewenangan klinis sementara;



2.



Kewenangan klinis dalam keadaan darurat;



3.



Kewenangan klinis bersyarat. Pasal 21



Penjabaran kewenangan klinis seperti tersebut dalam pasal (20) diatur dalam buku putih tenaga keperawatan.



Pasal 22 (1)



Penyusunan buku putih kewenangan klinis keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan RSIAPBH;



(2)



Buku putih kewenangan klinis berdasarkan pedoman jenjang karir tenaga keperawatan di RSIAPBH Pasal 23



Dalam rangka mendapatkan kewenangan klinis, staf keperawatan mengajukan secara tertulis kepada Komite Keperawatan RSIAPBH dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.



12



Pasal 24 Komite Keperawatan menugaskan kepada subkomite kredensial untuk melakukan proses kredensial kepada staf keperawatan sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi kewenangan klinis staf keperawatan.



Pasal 25 Dalam hal proses kredensial memerlukan tenaga yang banyak, maka subkomite kredensial mengajukan kepada Ketua Komite Keperawatan agar dibentuk tim Asesor Keperawatan untuk melakukan proses kredensial staf keperawatan.



Pasal 26 Dalam hal proses kredensial telah selesai, maka subkomite kredensial mengeluarkan rekomendasi kepada Komite Keperawatan.



Pasal 27 Rekomendasi subkomite kredensial dapat berupa: 1.



Direkomendasikan diberi kewenangan klinis;



2.



Tidak direkomendasikan;



3.



Direkomendasikan dengan syarat.



Pasal 28 Komite Keperawatan menetapkan kewenangan klinis staf keperawatan atas dasar rekomendasi dari subkomite kredensial.



Pasal 29 (1)



Direktur menetapkan kewenangan Klinis keperawatan melalui rekomendasi Komite Keperawatan.



(2)



Direktur dalam memberikan dan mengakhiri kewenangan klinis tenaga keperawatan atas rekomendasi dari komite keperawatan.



(3)



Pemberhentian



kewenangan



dan



penugasan



klinis



kepada



tenaga



keperawatan dapat bersifat menetap atau sementara.



13



(4)



Dalam keadaan perlunya pemberhentian pemberian kewenangan dan penugasan klinis, Direktur telah mendapatkan rekomendasi dari subkomite etika dan disiplin profesi melalui Komite Keperawatan.



BAB V PENUGASAN KLINIS Pasal 30 (1)



Setiap staf keperawatan yang melakukan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan harus memiliki surat penugasan klinis sesuai kewenangan klinisnya dari Direktur.



(2)



Dalam memberikan penugasan klinis Direktur mendapatkan rekomendasi dari Komite Keperawatan.



(3)



Jangka waktu penugasan klinis kepada staf keperawatan diberikan untuk periode 2 (dua) tahun



(4)



Setelah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan penilaian kembali oleh subkomite kredensial dan selanjutnya diberikan penugasan kembali oleh Direktur.



Pasal 31 Dalam hal tertentu, Direktur berhak mengeluarkan surat pengakhiran penugasan klinis kepada staf keperawatan atas rekomendasi subkomite etik dan disiplin profesi melalui Komite Keperawatan.



BAB VI DELEGASI TINDAKAN MEDIK Pasal 32 (1)



Dalam hal tenaga keperawatan melakukan tindakan medik, kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan merupakan tindakan yang bersifat delegasi.



14



(2)



Kewenangan klinis ini ditetapkan oleh Direktur setelah melalui rekomendasi dari komite keperawatan dengan proses kredensial dengan penugasan klinis.



(3)



Kewenangan klinis yang merupakan tindakan medik delegasi, tetap menjadi tanggung jawab yang memberikan delegasi BAB VII KOMITE KEPERAWATAN Bagian Pertama Susunan Organisasi, Anggaran, Masa Jabatan, Tata Cara Pemilihan Dan Penetapan Pasal 33



(1)



(2)



Susunan organisasi komite keperawatan terdiri dari : a.



Ketua ;



b.



Sekretaris: dan



c.



Subkomite.



Subkomite sebagaimana dimaksud pada Pasal (19) Angka (1) huruf (c), terdiri dari :



(3)



a.



Subkomite kredensial.



b.



Subkomite mutu profesi.



c.



Subkomite etik dan disiplin profesi.



Bagan struktur organisasi komite keperawatan adalah sebagai berikut: Direktur



………………………



Komite Keperawatan



Sub Komite Kredensial



Sub Komite Mutu Profesi



Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi



15



Pasal 34 (1)



Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh Direktur dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan prilaku.



(2)



Jumlah personil keanggotaan komite keperawatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.



(3)



Kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh tunjangan sesuai dengan aturan dan kebijakan Rumah Sakit.



(4)



Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 35



(1)



Ketua komite keperawatan ditetapkan oleh Direktur melalui Surat Keputusan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di RSIAPBH



(2)



Subkomite diusulkan oleh ketua komite keperawatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja dirumah sakit.



Pasal 36 (1)



Masa jabatan ketua komite keperawatan dan jajarannya adalah 3 tahun.



(2)



Ketua komite keperawatan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode kepengurusan berikutnya.



(3)



Ketua komite keperawatan ditetapkan oleh Direktur



(4)



Calon ketua komite keperawatan harus memiliki kompetensi yang tinggi sesuai



jenis



pelayanan



atau



area



praktek,



mempunyai



semangat



profesionalisme serta reputasi baik.



16



(5)



Dalam rangka pemilihan ketua komite keperawatan bila diperlukan Direktur dapat membentuk panitia yang terdiri dari Direktur SDM dan Umum, SPPI, perwakilan bidang keperawatan, organisasi profesi komisariat dan komite keperawatan periode terakhir.



Bagian Kedua Fungsi Tugas Dan Wewenang Pasal 37 (1)



Komite keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit dengan cara: a.



Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit;



(2)



b.



Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan



c.



Menjaga disiplin, etika dan prilaku profesi tenaga perawat dan bidan.



Dalam melaksanakan fungsi kredensial, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a.



Menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih;



b.



Melakukan verifikasi persyaratan kredensial;



c.



Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga keperawatan;



d.



Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis;



e.



Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan;



f.



Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada Ketua komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur Rumah Sakit



(3)



Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a.



Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;



b.



Merekomendasikan



perencanaan



pengembangan



profesional



berkelanjutan tenaga keperawatan; c.



Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan



d.



Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.



17



(4)



Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a.



Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;



b.



Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;



c.



Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;



d.



Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis;



e.



Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan.



Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komite keperawatan berwenang: a.



Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis;



b.



Memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis;



c.



Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu;



d.



Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis;



e.



Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan;



f.



Memberikan



rekomendasi



pendidikan



keperawatan



dan



pendidikan



kebidanan berkelanjutan; dan g.



Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.



18



Bagian Ketiga Hubungan Kerjasama Komite Keperawatan Pasal 39 (1)



Komite keperawatan bertanggung jawab kepada Direktur.



(2)



Direktur menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi komite keperawatan.



(3)



Komite keperawatan sebagai mitra kerja dari bidang keperawatan dan tidak bertanggung jawab kepada kepala bidang keperawatan.



(4)



Komite keperawatan bekerja sama dan melakukan koordinasi kepala bidang keperawatan serta saling memberikan



dengan



masukan tentang



perkembangan profesi keperawatan dan kebidanan di rumah sakit. (5)



Dalam menjalankan tugas administrasi dan kesekretariatan di komite keperawatan, Direktur dapat menugaskan tenaga administrasi untuk menunjang komite keperawatan yang anggarannya dibebankan kepada anggaran rumah sakit. Bagian Keempat Panitia Adhoc Pasal 40



(1)



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komite keperawatan dapat membentuk panitia adhoc.



(2)



Panitia adhoc yang dimaksud ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan komite keperawatan.



(3)



Panitia adhoc sebagaimana dimaksud dapat berupa tenaga keperawatan yang tergolong sebagai mitra bestari.



(4)



Mitra bestari berasal dari RSIAPBH sesuai dengan disiplin/spesifikasi dan peminatan tenaga keperawatan berdasarkan kebutuhan rumah sakit.



(5)



Mitra Bestari dapat ditunjuk sebagai Panitia Adhoc untuk membantu Komite Keperawatan melakukan kredensial, penjagaan mutu profesi, maupun penegakkan disiplin dan etika profesi di rumah sakit.



19



(6)



Penetapan Mitra Bestari sebagai Panitia Adhoc sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Direktur atas usulan Ketua Komite Keperawatan.



BAB VIII SUBKOMITE KREDENSIAL Pasal 41 (1)



Subkomite kredensial bertugas: a.



Menyusun daftar rincian kewenangan klinis;



b.



Menyusun buku putih;



c.



Menerima hasil verifikasi persyaratan kredensial;



d.



Merekomendasikan tahapan proses kredensial;



e.



Merekomendasikann pemulihan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan;



f.



Melakukan kredensial ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun;



g.



Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur.



(2)



Subkomite kredensial berwenang untuk memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh surat penugasan klinis. Pasal 42



(1)



Mekanisme dalam pemberian rekomendasi kewenangan klinis untuk memperoleh penugasan klinis dari Direktur adalah: a.



tenaga keperawatan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada ketua komite keperawatan;



b.



ketua komite keperawatan menugaskan subkomite kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok);



20



c.



subkomite melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto polio, asesmen kompetensi.



d.



subkomite memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan kepada ketua komite keperawatan.



(2)



Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, subkomite kredensial dapat mengusulkan dibentuknya tim adhoc kepada ketua komite keperawatan.



BAB IX SUBKOMITE MUTU PROFESI Pasal 43 (1)



Subkomite mutu profesi bertugas: a.



Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktek;



b.



Merekomendasikan



perencanaan



pengembangan



profesional



berkelanjutan tenaga keperawatan; c.



Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;



d.



Memfasilitasi proses pendampingan tenaga keperawatan sesuai kebutuhan.



(2)



Subkomite mutu profesi berwenang memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan.



Pasal 44 (1)



Mekanisme kerja subkomite mutu profesi sebagai berikut: a.



Koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan di RSIAPBH sesuai area praktiknya berdasarkan jenjang karir;



b.



Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data subkomite kredensial sebagai dasar perencanaan pengembangan profesi berkelanjutan;



21



c.



Merekomendasikan pengembangan profesi berkelanjutan kepada unit yang berwenang;



d.



Koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan;



e.



f.



Melakukan audit keperawatan dan kebidanan dengan cara: 



Pemilihan topik yang akan diaudit;







Penetapan standar kriteria;







Penetapan jumlah sampel/kasus yang akan diaudit;







Membandingkan standar kriteria dengan pelaksanaan pelayanan;







Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria;







Menerapkan perbaikan;







Rencana audit;



Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada ketua komite keperawatan.



(2)



Dalam menjalankan tugasnya subkomite mutu profesi dapat mengusulkan dibentuknya tim adhoc kepada ketua komite keperawatan baik insidental atau permanen. BAB X SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI Pasal 45



(1)



Subkomite etik dan disiplin profesi bertugas: a.



Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;



b.



Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;



c.



Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan;



d.



Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan



masalah-masalah



etik



dalam



kehidupan



profesi,



asuhan



keperawatan dan asuhan kebidanan; e.



Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis dan/atau surat penugasan klinis atas dasar pelanggaran etik dan disiplin;



f.



Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



22



(2)



Subkomite etik dan disiplin profesi memiliki wewenang; memberikan usul rekomendasi



pencabutan



kewenangan



klinis



tertentu,



memberikan



rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical previlage), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.



Pasal 46 (1)



Dalam melaksanakan tugasnya, mekanisme kerja subkomite etik dan disiplin profesi adalah sebagai berikut: a.



Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan: 



Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi di dalam rumah sakit;







Melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.



b.



Mengambil keputusan pelanggaran etik dan disiplin profesi dengan melibatkan panitia adhoc;



c.



Melakukan tindak lanjut keputusan berupa: 



Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui ketua komite;







Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur pelayanan melalui ketua Komite Keperawatan;







Rekomendasi pencabutan kewenangan klinis diusulkan kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur;



d.



Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan, meliputi: 



Pembinaan dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari–hari;







Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi;



23







Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, ”coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber tersedia;



e.



Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada ketua komite keperawatan.



(2)



Dalam hal pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno.



(3)



Dalam menjalankan tugasnya subkomite etik dan disiplin profesi berpedoman pada buku standar etik.



(4)



Dalam menjalankan tugasnya subkomite etik dan disiplin profesi dapat mengusulkan dibentuknya tim adhoc kepada ketua komite keperawatan baik insidental atau permanen.



BAB XI RAPAT-RAPAT Pasal 47 (1)



Komite keperawatan dan bidang keperawatan melaksanakan kerjasama dan koordinasi secara berkala dan berkesinambungan melalui rapat koordinasi keperawatan.



(2)



Rapat koordinasi keperawatan terdiri dari ; rapat kerja, rapat rutin, rapat pleno, dan sidang tahunan.



(3)



Rapat Kerja: a.



Rapat dilaksanakan dalam setahun sekali dan bersifat terbuka;



b.



Rapat dipimpin oleh ketua komite keperawatan atau kepala bidang keperawatan dan



dihadiri oleh subkomite, kepala seksi bidang



keperawatan, dan seluruh kepala ruang perawatan; c.



Agenda rapat adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 1 (satu) tahun.



24



(4)



Rapat Rutin: a.



Rapat dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali



diikuti oleh bidang



keperawatan, anggota komite keperawatan, dan seluruh kepala ruang perawatan; b.



Rapat dipimpin oleh kepala bidang keperawatan atau ketua komite keperawatan;



c. (5)



Agenda rapat adalah membahas masalah–masalah harian keperawatan.



Rapat Pleno: a.



Rapat diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan;



b.



Rapat dipimpin oleh ketua komite keperawatan atau kepala bidang keperawatan dan dihadiri oleh subkomite dan anggota yang terkait, kepala seksi bidang keperawatan, dan unsur ruangan yang terkait;



c.



Agenda rapat dapat membahas persoalan etik dan disiplin staf keperawatan;



d. (6)



Quorum dari rapat adalah 2/3 (dua/tiga) dari undangan yang ditetapkan.



Sidang Tahunan: a.



Sidang diadakan satu kali dalam setahun;



b.



Sidang dipimpin oleh ketua komite keperawatan atau kepala bidang keperawatan dan dihadiri oleh subkomite, kepala seksi bidang keperawatan, dan kepala ruang perawatan;



c.



Agenda sidang adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 1 (satu) tahun dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang telah lalu;



d.



Keputusan yang diambil harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua/tiga) peserta yang hadir.



25



BAB XII TATA KELOLA KLINIS Pasal 48 (1) Semua pelayanan keperawatan dilakukan oleh setiap staf keperawatan di Rumah Sakit berdasarkan penugasan klinis dariDirektur. (2) Dalam keadaan kegawatdaruratan staf keperawatan dapat diberikan penugasan klinis untuk melakukan asuhan keperawatan di luar kewenangan klinis yang dimiliki, sepanjang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukannya. (3) Masing-masing Kelompok Keperawatan wajib membuat pedoman pelayanan keperawatan, standar prosedur operasional dan peraturan pelaksanaan lainnya. (4) Kebijakan



teknis



operasional



pelayanan



keperawatan



tidak



boleh



bertentangan dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital ByLaws) ini. (5) Dalam melaksanakan tugas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun dengan Kelompok Keperawatan lain atau instansi lain yang terkait. (6) Untuk menangani pelayanan keperawatan tertentu,Direktur dapat membentuk panitia atau kelompok kerja. (7) Setiap Ketua Kelompok Keperawatan/Kepala Ruangan wajib membantu Direktur Medik dan Keperawatan serta Komite Keperawatan melakukan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. (8) Peraturan pelaksanaan tata kelola klinis ditetapkan olehDirektur.



26



BAB XIII REVIEW DAN PERUBAHAN Pasal 49 (1) Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff ByLaws) secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun dievaluasi, ditinjau kembali, disesuaikan dengan perkembangan profesi keperawatan dan kondisi rumah sakit berdasarkan Hospital ByLaws (2) Perubahan dapat dilakukan dengan menambah pasal baru (Addendum) dan/atau mengubah pasal yang telah ada (Amandemen) yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Internal ini. (3) Mekanisme review dan perubahan ditetapkan oleh Direktur. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Peraturan Internal Staf Keperawatan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : BANDAR LAMPUNG PADA TANGGAL : 25 SEPTEMBER 2018 DIREKTUR RSIA PURI BETIK HATI



Dr. M. Iqbal, Sp. A



27