Isi PRINSIP ANTIKORUPSI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dicky
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penyebab korupsi yang datangnya dari diri pribadi atau individu, di sebut faktor internal sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi, kedua faktor penyebab korupsi tersebut. Korupsi juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kemunduran suatu negara sehingga sangat penting untuk menanamkan sifat/sikap anti korupsi sejak dini. Upaya lain adalah dengan Kementrian Pendidikan yang memasukkan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi guna meningkatkan rasa anti korupsi sehingga dapat diharapkan membantu mengurangi angka korupsi di Indonesia. Tingginya angka korupsi di Indonesia membuat pemerintah Indonesia membuat berbagai usaha dalam pencegahan atau upaya pemberantasan korupsi seperti membuat sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK. 1.2 Rumusan Masalah a. Apa Saja Prinsip-prinsip Anti Korupsi? b. Bagaimana Penerapan Prinsip-prinsip Anti Korupsi? 1.3 Tujuan a. Untuk Mengetahui Prinsip-prinsip Anti Korupsi b. Untuk Mengetahui Penerapan dari Prinsip Anti Korupsi.



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 PRINSIP – PRINSIP ANTI KORUPSI Prinsip-prinsip anti korupsi pada dasarnya merupakan langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung bahkan diberantas. Pada dasarnya Prinsip-prinsip anti korupsi terkait dengan semua objek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaaan, tanggung gugat dan meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan individu.[1] Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan untuk mencegah terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran dan adanya aturan maen yang dapat membatasi ruang gerak korupsi, serta kontrol terhadap aturan maen tersebut. A. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas,2002). Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara



memberikan



kewajiban



untuk



dapat



memberikan



jawaban



(answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal. Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang lebih fundamental merujuk kepada kemampuan seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan. Seseorang yang diberikan



2



jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo,2005). Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah: kuntabilitas program, akuntablitas proses, akuntailitas keuangan, akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum dan akuntabilitas, politik (Puslitbang,2001). Dalam



pelaksanaannya,



dipertanggungjawabkan



akuntabilitas



melalui



harus



mekanisme



dapat



diukur



pelaporan



dan dan



pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan. Penerapan akuntabilitas dapat dilihat pada saat pelaksanaan kegiatan yang mana ketua panitia melaporkan kepada para undangan. B. Transparansi Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh public (Prasojo,2007). Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan hidupnya di masa mendatang (Kurniawan,2010).



3



Dalam transparasi terdapat lima bagaian yaitu: 1) Proses Penganggaran Proses ini dikatakan baik karena penganggaran dalam sebuah kegiatan bersifat transparasi dengan memberitahukan dana yang diperoleh, dana yang dikeluarkan serta sisa dana dari kegiatan tersebut. 2) Proses Penyusunan Kegiatan Penyusunan kegiatan sistematis/teratur secara rinci mengenai waktu, dan tempat. 3) Proses Pembahasan Pembahasan dilakukan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi dan diharapkan mendapatkan dukungan dari semua pihak. 4) Proses Pengawasan 5) Proses Evaluasi Evaluasi dapat dilakukan tidak hanya oleh panitia terkait namun juga dapat disampaikan oleh semua pihak yang diharapkan dapat memperbaiki berbagai kekurangan sehingga akan memperbaikinya. Proses



penganggaran



bersifat



bottom



up,



mulai



dari



perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.



4



Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja). Proses pembahasan membahas tentang pembutan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan dana), mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dalam pelaksnaaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri. Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap output kerjakerja pembangunan. C.



Kewajaran Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif



Komperehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan



keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas



5



dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. 1) Komperehensif dan disiplin Komperehensif keseluruhan



aspek,



dan



disiplin



berarti



berkesinambungan,



mempertimbangkan taat



asas,



prinsip



pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). Seperti: Koordinator dari tiap seksi harus memberikan laporan tentang hal serta dana yang dibutuhkan sehingga dapat disimpulkan dari semua kebutuhan serta dana yang diperlukan untuk tercapainya kegiatan tersebut.



2) Fleksibilitas Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Seperti: Semua anggota kepanitiaan dapat saling membantu walaupun berbeda tugas.



3) Terprediksi Terprediksi berarti adanya ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Seperti: panitia kegiatan dapat memprediksi berapa banyak dana yang diperlukan dengan membuat rincian dana perseksi sehingga mendapatkan target dana yang dibutuhkan.



6



4) Kejujuran Kejujuran mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Misal: memberikan bukti dalam pengeluaran



dana



contoh



pemesanan



makanan/snack



yang



dilakukan oleh seksi konsumsi dengan memberikan bukti nota dari tempat pemesanan makanan/snack tersebut.



5) Informatif Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran. Misal: ditunjukkan dengan memberikan informasi secara transparan tentang rincian penggunaan dana oleh masing-masing seksi.



D.



Kebijakan Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara



7



oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk mengatur interaksi agar tidak terjadi penyimpangan terdapat empat aspek kebijakan anti korupsi yaitu: a. Isi Berikut contoh isi kebijakan dari kepanitiaan sebuah kegiatan : 1) Ketua panitia dan semua anggotanya berkewajiban hadir dalam setiap rapat yang diadakan terkecuali sakit atau kepentingan mendesak. 2) Menargetkan dana yang akan dibutuhkan dengan meminta rincian dana yang diperlukan masing-masing seksi. 3)



Memberikan bukti dalam penggunaan dana berupa



nota/kwitansi.



8



4) Membuat target bahwa persiapan untuk kegiatan harus selesai/siap dalam waktu kurang dari satu minggu sebelum hari pelaksanaan. b.



Pembuat Ketua panitia dengan kesepakatan semua anggota kepanitiaan.



c.



Pelaksana Ketua panitia dan semua anggota kepanitiaan.



d.



Kultur Semua anggota kepanitiaan melaksanakan isi dari kebijakan tersebut tanpa terkecuali ataupun merasa terpaksa.



E.



Kontrol kebijakan Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Korupsi



yang



terjadi



di



Indonesia



sudah



sangat



mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.



9



Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya masih sangat jauh dari harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak dengan sungguhsungguh dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang biasa. Tak dapat dipungkiri untuk menanamkan prinsip-prinsip anti korupsi perlu diajarkan sejak dini kepada seluruh masyarakat secara umum. Saat ini sebagain besar baru terpusat pada golongan tertentu di tempat tertentu. Untuk langkah yang lebih serius, seharusnya penanaman nilai dan prinsip anti korupsi ini harus di terapkan. Ada tiga model kontrol kebijakan yang dapat dilakukan yaitu : a)



Partisipasi Semua anggota kepanitiaan dapat berpartisipasi dalam mengontrol kebijakan yang telah dibuat.



b)



Evolusi Semua anggota kepanitiaan tanpa terkecuali dapat memberikan ide/masukan alternatif kebijakan baru yang berguna untuk sesuai dengan situasi dan kondisi.



c)



Reformasi



10



Penggantian/reformasi



kebijakan



yang



baru



dapat



dilakukan sesuai dengan yang di usulkan serta kebijakan baru tersebut telah mendapat persetujuan oleh anggota kepanitiaan lainnya.



2.2 Dialog Role Play Narator 1 : Putri Utomo Narator 2 : Syifa khoerunnisa Ketua Program studi : Hananti Fadhila Adak : Mellyatini Nawa Putri Calon Mahasiswa : Cm 1 : Deani Putri Aprillia Wahyudi Cm 2 : Joya Agustia Ningsih Cm 3 : Dicky Yoga Permana Cm 4 : Selvi Anggraeni Cm 5 : Nalinda Intannia Cm 6 : Aulia Salma Wahidah Cm 7 : Elsa Tri Setiawatie Cm 8 : Yunita Rahma Widayati



11



Narator 1



:“assalamualaikum wr,wb. Yang terhormat kepada Dra Yunani S.A,M.Kes selaku dosen pembimbing mata kuliah pendidikan dan budaya antikorupsi, dan teman teman yang saya banggakan. Kami dari kelompok 4 akan merole playkan salah satu prinsip anti korupsi.”



Perkenalan kelompok Narator 1



: “Prinsip-prinsip anti korupsi pada dasarnya merupakan langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar laju



pergerakan



korupsi



dapat



dibendung



bahkan



diberantas. Pada dasarnya Prinsip-prinsip anti korupsi terkait dengan semua objek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaaan,



tanggung



gugat



dan



meletakkan



kepentingan publik diatas kepentingan individu. Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan untuk mencegah terjadinya korupsi, yaitu prinsip



akuntabilitas,



transparansi,



kewajaran,



kebijakan,dan control kebijakan. Dalam role play kali ini kami akan mengangkat cerita dari prinsip kewajaran yang bersifat informative. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan, selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran. Misal: dalam penerimaan mahasiswa baru ditetapkan dalam jumlah 120 orang maka untuk



12



mengantisipasi pihak penyelenggara melebihkan 5 orang sebagai cadangan, dengan demikian prinsip kewajaran bertujuan untuk mencegah praktek penyimpangan dalam segala level kehidupan.”



Mulai memainkan role play Narator 2



:“ dalam suatu ruangan terdapat 300 calon mahasiswa yang sedang melakukan test masuk sebuah universitas.”



Calon mahasiswa memasuki ruangan lalu menduduki kursi dan mulai mengerjakan test. Narator 2



: “selesai test, calon mahasiswa diberikan waktu istirahat sembari menunggu pengumuman hasil test masuk universitas”



Narator 2



: “Ketika adak sedang melakukan penilaian, ketua program studi menghampiri.”



Kaprodi



: “ permisi bu, saya baru menerima informasi dari direktorat bahwa kuota untuk fakultas ini 120 mahasiswa tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih”



Adak



: “ baik bu akan saya usahakan, terimakasih banyak bu atas informasinya “



Saat Adak menempel hasil pengumuman test dipapan tulis.



13



120 orang berhasil diterima dalam test dan 10 orang diterima sebagai cadangan. Cm 1



: “ Wah, Alhamdulillah aku diterima.”



Cm 2



: “ wah selamat ya aku juga keterima.”



Cm 3



: “ selamat ya kalian keterima, mungkin bukan rezeki aku kali ini.”



Cm 1



: “ gapapa, tahun depan bisa coba lagi.”



DI RUANGAN ADAK Cm 4



: “Assalamualaikum , punten ibu mengganggu waktunya.”



Adak



: “Waalaikumsalam,iya silahkan masuk.”



Cm 5



: “ Bu punten sebelumnya saya atas nama ……… ingin menginformasikan bahwa saya tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya dikarnakan ada beberapa hal yang tidak bisa saya bicarakan.”



Cm 4



: “ saya atas nama ……… juga ingin mengundurkan diri dikarnakan saya sudah diterima di universitas negeri.”



Adak



: “ baik saya akan membuat surat keterangan mengundurkan diri”



Cm 4&5



:”baik bu terimakasih atas waktunya”



Narator 2



: ”setelah 3 hari lewat dari pengumuman hasil test jumlah calon mahasiswa yang mengundurkan diri sebanyak 5 calon mahasiswa.”



14



Adak memasuki ruangan kaprodi untuk membahas tentang calon mahasiswa. Adak



: “Assalmualaikum ibu, maaf mengganggu.”



Kaprodi



: “Waalaikumsalam. Iya, silahkan masuk.”



Adak



: “Begini bu, saya ingin menginformasikan bahwa setelah 3 hari dari pengumuman hasil test ada beberapa peserta yang mengundurkan diri. Jumlahnya hingga 5 orang bu.”



Kaprodi



: “Baik, terimakasih atas informasi nya. Jadi apa solusi nya bila kuota calon mahasiswa tidak terpenuhkan? Karena seperti yang direktorat minta kuotanya harus terpenuhi 120 mahasiswa”



Adak



: “ saat pengumuman mahasiswa baru saya sudah menyiapkan 10 calon cadangan peserta mahasiswa baru jadi rencananya 5 calon mahasiswa cadangan akan menggantikan mahasiswa yang mengundurkan diri agar kuota terpenuhi.”



Kaprodi



: “ baiklah yang penting kuota mahasiswa terpenuhi dan tidak ada kecurangan dan pastikan semua yang lolos memenuhi syarat dan kriteria kampus kita.”



Narator 1



: “kesimpulannya, setelah kita melihat role play tadi dengan demikian prinsip kewajaran ada di dalam diri kepala program studi yang mencegah kecurangan dan penyimpangan dalam penerimaan calon mahasiswa di universitasnya.” “demikian role play dari kelompok 4 mohon maaf bila ada kesalahan kata yang disengaja maupun yang tidak. Wassalamualaikum wr.wb”



15



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Sebagai sebuah penyimpangan, korupsi tidak hanya berlangsung pada ranah kekuasaan untuk mencari keuntungan materi juga dalam bentuk penyimpangan kepercayaan



yang ada pada setiap orang.



Korupsi bukan hanya milik pemerintah, tapi juga sektor swasta bahkan lembaga pendidikan. Korupsi tidak hanya berlangsung pada level struktural, tapi juga kultural. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi /institusi/ masyarakat. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi, kedua faktor penyebab korupsi tersebut. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.



16



3.2 Saran Setelah mengetahui prinsip antikorupsi kini diharapkan para mahasiswa untuk selalu menanamkan diri untuk bersikap jujur dalam segala hal.



DAFTAR PUSTAKA 1. Battennie, F.2012. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. http://stkip-ktb.ac.id/content/Pendidikan-anti-korupsi-untuk-perguruantinggi. Diakses tanggal 18 Januari 2020 2. Kemindikbud RI.2011. Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:Kemendikbud 3. BAPPENAS RI. 2002. Public Good Governence: Sebuah Paparan Singkat. Jakarta : Bappenas RI 4. Prasojo,Eko.2005.Demokrasi di Negeri Mimpi:Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Govermance.Depok:Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI 5. Puslitbang BPKP.2001.Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.jakrta BPKP 6. Kurniawan.2010.Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya.Jakarta 7. Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin. 2007. Reformasi dan Informasi Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen.Jakarta :Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan Yappika-CIDA.



17