ISIP4131 SistemHukumIndonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS II SISTEM HUKUM INDONESIA



Nama : Tiara Putri Dhayni Nim : 042062978 Fakultas : Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Prodi : Ilmu Administrasi Negara



1. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu. Disini makna yang dapat kita ambil adalah undangundang menjadi pengikat antara kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian. Di dalam sebuah perjanjian menurut saya pasti sudah diatur kontrak apa yang harus dikerjakan dan bagaimana sanksi yang di dapat jika salah satu pihak melanggar ataupun tidak menepati perjanjian tersebut. Berlandaskan pada inti dari pasal tersebut “undang-undang sebagai pengikat” kedua belah pihak dalam membuat sebuah kontrak ataupun perjanjian, tentunya sudah mencari kesepakatan bersama atas dasar dari terbentuknya perjanjian atau kontrak tersebut. Dan undang-undang yang mengikat di dalam perjanjian tersebut tentunya sudah menjadi landasan utama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



2. Prinsip yang mengatakan perjanjian yang sah pada asasnya tidak bisa ditarik kembali secara sepihak, merupakan konsekuensi logis dari asas yang diletakkan dalam Pasal 1338 ayat (1) B.W. di atas, yang mengatakan, bahwa perjanjian mengikat para pihak yang menutupnya seperti undang-undang. Atas prinsip itu ada perkecualiannya, sebagaimana disebutkan dalam anak kalimat terakhir ayat kedua pasal tersebut di atas, yaitu “… atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”, yang mau mengatakan, bahwa: Perjanjian tertentu bisa batal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, kalau “undang-undang menyatakan ada cukup alasan untuk itu” (uit hoofde der redenen welke de wet daartoe voldoende verklaart). Undang-undang memang dalam pasal-pasal tertentu, menyatakan perjanjian tertentu batal atau memungkinkan salah satu pihak dalam perjanjian untuk menuntut pembatalannya. Contohnya Pasal 1266, 1267, 1335, 1611, 1646 sub 3, 1688 dan 1813 B.W. Di samping itu, ada yang juga perlu untuk mendapat perhatian kita, yaitu bahwa benar sekali kalau pengadilan pernah menyatakan, bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang dimungkinkannya pembatalan suatu perjanjian, yang telah ditutup untuk jangka waktu yang tidak tertentu, secara sepihak. Sumber :



https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5ed62d973a7/pelaksanaan-suatu-perjanjian--perjanjianyang-sah-dapat-dibatalkan-sepihak?page=all https://media.neliti.com/media/publications/275408-peranan-asas-asas-hukum-perjanjian-dalam67aa1f8a.pdf