Ism Code Penjelasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ISM Code Apa itu ISM Code International Safety Management Code Code atau Peraturan Standard Internasional tentang Manajemen Operasi Kapal yang Aman dan Pencegahan Pencemaran Laut. ISM Code terdapat didalam SOLAS Bab IX 13 Elemen ISM Code 1.Umum 2.Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan 3.Tanggung jawab dan Wewenang Perusahaan 4.Designated Person 5.Tanggung jawab dan Wewenang Master 6.Sumber Daya dan Tenaga Kerja 7.Pengembangan Rencana Operasi Kapal 8.Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat 9.Pelaporan dan Analisa Non Conformity, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya 10.Pemeliharaan Kapal dan Perlengkapannya 11.Dokumentasi 12.Verifikasi, Tinjauan Ulang dan Evaluasi Perusahaan 13.Sertifikasi, Verifikasi dan Pengawasan



Kenapa ISM Code itu Ada KECELAKAAN KAPAL Kecelakaan kapal yang menyebabkan kematian atau cedera manuasia, pencemaran laut dan kerusakan atau hilangnya harta benda.



Ship Certificate Registration Certificate International Tonnage Certificate Safe Manning Certificate Civil Liability Certificate Safety Radio Certificate Safety Equipment Certificate Safety Construction Certificate Marpol Annex I Certificate Marpol Annex II Certificate Fitness Certificate Load Line Certificate Cargo Gear Certificate Hull & Machinery Certificate Derating Excemption Certicate SEBAB - AKIBAT TITANIC - Solas EXXON VALDES - OPA 90 HERALD ENTERPRIZE - ISMCode Sasaran ISM Code Menjamin keselamatan di laut, meliputi: Keselamatan jiwa manusia Keselamatan lingkungan laut Keselamatan harta benda Kapan ISM Code Diberlakukan 1 Juli 1998 Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi segala ukuran Kapal Gas Carrier, Oil Tanker, Chemical Tanker, Bulk Carrier dan Kapal Cargo Lainnya Kecepatan Tinggi berukuran 500 GRT Keatas 1 Juli 2002 Kapal Cargo Lainnya dan MODU berukuran 500 GRT Keatas Kapal berukuran dibawah 500 GRT, flag state yang mengatur



ISM Code Certification DOC-Document of Compliance for the Company ⏬ SMC-Safety Management Certificate for the ship Siapa yang berhak menerbitkan DOC/SMC Yang mempunyai hak adalah Flag State / Negara Bendera Kapal Ada beberapa flag state yang memberikan hak tersebut kepada badan lain, misalnya Indonesia ➡️ BKI Singapore ➡️ IACS members Apa Yang Harus Kita Lakukan Say What You Do Do What You Say Prove It



Company SMS Structure SPM-001 Shipboard Management Manual. SPM-111 Shipboard Organization. Procedures. SPM-211 Shipboard Document Control Procedures. SPM-311 Navigation Procedures. SPM-321 Safety Procedures. SPM-331 Shipboard Communication Procedures. SPM-341 Machinery Procedures. SPM-351-381 Cargo Operation Procedures SPM-411 Marine Pollution Prevention Procedures. SPM-421 Bunker & Oil Transfer Procedures. SPM-511 Shipboard Maintenance Procedures. SPM-811 Shipboard Personnel Procedures. CEPM-110 Company Emergency Procedures. CEPM-210 Shipboard Emergency Procedures. SPM-211.11 Company Forms. ISM Code in Detail Code No : 1 - Umum 1.1 Definisi 1.1.1 ISM Code



1.1.2 Perusahaan 1.1.3 Administration 1.2 Sasaran 1.3 Applikasi 1.4 Fungsi-fungsi yang disyaratkan oleh SMS 1.1 Definisi ISM Code - sudah diterangkan dimuka Perusahaan adalah pemilik kapal atau organisasi lainnya atau seseorang misalnya Manager, atau bareboat charterer, yang menerima tanggungjawab terhadap operasi kapal dari pemilik kapal dan yang setuju menerima semua tanggungjawab yang dipersyaratkan oleh Code ini. Administrasi adalah pemerintah negara bendera kapal Code No:1.2-Objectives 1.2.1 Sasaran dari Code adalah untuk menjamin keselamatan dilaut, ⚓mencegah kehilangan atau kecelakaan jiwa manusia. ⚓menghindari kerusakan lingkungan laut. ⚓harta benda. 1.2.2 Sasaran SMS Perusahaan harus: 1.Memberikan petunjuk praktis tentang keselamatan operasi kapal dan lingkungan kerja yang aman. 2.Menetapkan pencegahan terhadap semua resiko yang telah diidentifikasi. 3.Meningkatkan secara terus menerus keahlian karyawan darat dan laut tentang manajemen keselamatan, termasuk persiapan menghadapi keadaan emergensi yang menyangkut keselamatan dan pencegahan pencemaran 1.2.3 Safety Manajemen System (SMS) harus menjamin: 1.Memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku 2.Memperhatikan terhadap Code, guidelines, standard yang direkomendasikan oleh Organisasi, Administrasi, Klasifikasi, dan organisasi industri maritim.



Code No : 1.4 Fungsi-Fungsi yang disyaratkan didalam SMS 1.Kebijakan tentang Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan. 2.Instruksi dan prosedur untuk menjamin operasi kapal yang aman dan perlindungan lingkungan sesuai dengan peraturan internasional dan negara bendera. 3.Level tanggung jawab dan jalur komunikasi antara dan sesama karyawan darat dan laut. 4.Prosedur pelaporan kecelakaan dan non-conformities sesuai dengan persyaratan ISM Code. 5.Prosedur persiapan dan respon terhadap keadaan emergensi. 6.Prosedur internal audit and managemen review. Code No : 2 Kebijakan Tentang Keselamatan Dan Perlindungan Lingkungan 2.1Perusahaan harus menetapkan kebijakan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan yang menerangkan bagaimana tujuan, yang diterangkan pada paragrap 1.2 akan dicapai. 2.2Perusahaan harus menjamin bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dan dijaga pada semua level organisasi baik di kapal maupun di darat.



2.1Policy / Kebijakan Beberapa hal harus dipertimbangkan dalam membuat Policy sebagai berikut : Sederhana dan jelas Menjelaskan tujuan SMS dan strategi pelaksanaan, rencana mencapainya dan menjaganya. Mengajak perbaikan yang terus menerus tentang kesadaran safety dan skill majemennya. Ditandatangani oleh Chief Executive. Direview secara berkala agar selalu relevan dan efectif. 2.2 Implementasi Pada saat membuat Policy, harus mempertimbangkan strategi pelaksanaannya termasuk bagaimana cara yang terbaik untuk menjamin bahwa semua karyawan mengerti tentang isinya serta tujuan commitment Top Manajemen. Code No : 3 Tanggung Jawab dan Wewenang Perusahaan 3.1 Jika organisasi yang bertanggungjawab terhadap operasi kapal adalah bukan pemilik kapal, maka pemilik kapal harus melaporkan nama lengkap organisasi tersebut kepada Negara Bendera. 3.2 Perusahaan harus mendefinisikan dan mendokumentasikan tanggungjawab, wewenang dan hubungan antar personel yang mengelola, menjalankan dan mengecek pekerjaan yang berkaitan dan berpengaruh terhadap keselamatan dan pencegahan pencemaran. 3.3 Perusahaan bertanggungjawab untuk menjamin bahwa terdapat cukup sumber daya dan dukungan dari darat telah diberikan sehingga Designated Person dapat menjalankan fungsinya. 3.2 Tanggjungjawab dan Wewenang Alasan untuk mendokumentasikan tanggungjawab dan wewenang personel adalah untuk menjamin bahwa yang terlibat didalam SMS mengetahui apa yang diharapkan darinya sehingga sistim dapat berfungsi dengan efektif. Personel yang terlibat dalam SMS harus mendapat tanggung jawab dan wewenang dalam bahasa yang jelas dan tidak membingungkan. Hal ini untuk memotivasi mereka untuk mengerti betapa pentingnya performansi mereka dalam mensukses SMS ini. Level kompetensi harus didefinisikan dengan jelas dan perusahaan menjamin bahwa personel yang bertugas adalah berkualitas dan berpengalaman untuk menjalankan tugasnya. Penggunaan diagram orginasasi harus dipertimbangkan dalam menunjukkan tanggung jawab personnel darat/laut dan bagaimana jalur komunikasinya untuk mencapai tujuan SMS. 3.Tanggungjawab dan Wewenang 3.1 Surat Penunjukan dari ship owner kepada Ship Manager untuk mengelola kapalnya. Surat Penunjukkan dikirimkan oleh ship owner kepada Flag State Copy surat penunjukan diberikan kepada Ship Manager dan Master kapal. 3.2 Diagram Organisasi Darat/Laut Job Description Job Qualification 3.3 Support yang cukup untuk Designated Person Code No : 4 Designated Person Untuk menjamin operasi kapal yang aman dan memberikan hubungan antara darat dan kapal, maka setiap perusahaan, harus menunjuk seseorang didarat yang mempunyai akses langsung kepada level manajemen tertinggi. Tanggungjawab dan wewenang Designated Person menyangkut monitoring aspek keselamatan operasi kapal dan pencegahan pencemaran dan menjamin tersedianya sumberdaya yang cukup dan dukungan dari darat. Code No : 5 Tanggung Jawab dan Wewenang Master. 5.1 Perusahaan harus mendefinikan dan mendokumentasikan dengan jelas tentang tanggung jawab Master dalam hal:



1. Menjalankan kebijakan perusahaan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan. 2. Memotivasi crew dalam menjalankan kebijakan tersebut. 3. Memberikan order dan instruksi yang sesuai dengan jelas dan sederhana. 4. Mengecek bahwa persyaratan telah dipenuhi. 5. Mereview SMS dan melaporkan defisiensi kepada perusahaan. 5.2 Perusahaan harus menjamin bahwa didalam SMS berisi pernyataan yang jelas tentang tanggung jawab Master. Perusahaan harus menetapkan didalam SMSnya bahwa Master mempunyai OVERRIDING AUTHORITY dan tanggung jawab untuk membuat keputusan yang meyangkut tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran dan meminta bantuan perusahaan bila diperlukan. Code No : 6 - Sumberdaya dan Personel 6.1 Perusahaan harus menjamin bahwa Master adalah: 1. Mampu memimpin. 2. Terbiasa dengan SMS perusahaan. 3. Mendapat dukungan untuk menjalankan tanggung jawabnya. 6.2 Perusahaan harus menjamin bahwa setiap kapal diawaki oleh pelaut yang berkemampuan, bersertifikat, sehat sesuai dengan persyaratan nasional dan internasional. 6.3 Perusahaan harus menetapkan prosedur yang menjamin bahwa personel baru dan personel yang dipindah ke jabatan baru yang berhubungan dengan keselamatan dan pencegahan pencemaran mendapat familiarisasidengan baik. Intruksi penting yang akan diberikan sebelum berlayar harus diidentifikasi, didokumentasi dan diberikan. 6.4 Perusahaan harus menjamin bahwa semua personel yang terlibat didalam SMS Perusahaan mempunyai pengertian yang cukup tentang peraturan, undang-undang dan guidelines. 6.5 Perusahaan harus menetapkan dan menjaga prosedur tentang identifikasi training yang dibutuhkan untuk mendukung SMS dan menjamin bahwa training tersebut diberikan kepada semua orang yang membutuhkan. 6.6 Perusahaan harus menetapkan prosedur yang mana personel kapal mendapatkan informasi didalam SMS dalam bahasa kerja atau bahasa yang dimengerti. 6.7 Perusahaan harus menjamin bahwa pesonel kapal mampu berkomunikasi secara efektif dalam menjalankan pekerjaannya yang berhubungan dengan SMS. Code No : 7 Pengembangan Perencanaan Operasi di Kapal. Perusahaan harus menetapkan prosedur persiapan perencanaan dan instruksi-instruksi termasuk checklist untuk KEY SHIPBOARD OPERATIONS tentang keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran. Bermacam-macam kegiatan harus diidentifikasikan dan ditugaskan kepada personel yang mampu. General Shipboard Organization Functional Responsibility Reporting Procedures Communication Ship-Company Environmental inspection Safety Inspection Provision & maintenance documents Ballast operations Permit to work procedures Medical & First aid arrangement Safety Committee and representative system Personnel Management Procedures Master, C/E Standing Order Crew Working Hours Ship At Port Accepting cargo Loading & discharging procedures including dangerous cargoes Harbor watches and patrols



Liaison with shore authorities Monitoring Trim and Stability Accidental spillage of liquid cargoes and ship bunker Use of reception facilities for oil, noxious liquid and garbage Response to Pollution Incidents Preparing for Sea Checking and recording of draft Checking stability condition Passage planning Securing cargo hatches and hull openings Test of engine, steering gear, navigation, communication, generator, emergency lighting, anchor equipment Harbor station The Ship At Sea Bridge & engine room watch keeping arrangements. Special arrangement for bad weather and fog. Radio communications including the use of VHF. Menoeuvring data. Security, fire patrol and other arrangements for surveillance. Discharging into the sea of oily water from machinery space bilge, cargo residu from oil tanker, noxious liquid and garbage. Preparing for Arrival Test of engine, steering gear, navigation and communication equipment, generator, anchoring equipment. Pilotage. Harbor stations. Port information and communication. Assessment of weather conditions. Sailing director, tide table and chart. Ballast. Helicopter operation. Stability and watertight integrity. Code No : 8 Persiapan Emergensi 8.1 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, menjelaskan dan merespon terhadap situasi emergensi di kapal yang potensial. 8.2 Perusahaan harus menetapkan program drill dan pelatihan menghadapi keadaan emergensi 8.3 SMS harus menyiapkan ukuran untuk menjamin bahwa Organisasi Perusahaan mampu merespon keadaan berbahaya, kecelakaan dan situasi emergensi kapal setiap saat. Code No : 9 Pelaporan dan analisa terhadap Non Conformities, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya 9.1 SMS harus termasuk prosedur untuk menjamin bahwa non-conformities, kecelakaan dan situasi berbahaya dilaporkan kepada Perusahaan, diinvestigasi dan dianalisa dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan pencegahan pencemaran. 9.2 Prosedur harus ditetapkan untuk melaksanakan tindakan perbaikan. Code No : 10 Perawatan Kapal dan Peralatan 10.1 Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk menjamin bahwa kapal dirawat sesuai dengan persyaratan dari peraturan yang berlaku dan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh perusahaan.



10.2 Untuk memenuhi persyaratan ini, Perusahaan harus menjamin: 1.Inspeksi dilakukan pada kurun waktu yang tepat. 2.Setiap non-conformity dilaporkan dan disertai dengan kemungkinan penyebabnya. 3.Dilakukan tindakan perbaikan yang tepat. 4.Record dari aktifitas ini dijaga. 10.3 Perusahaan harus menetapkan prosedur didalam SMSnya untuk mengidentifikasi peralatan dan sistim teknis bila terjadi kegagalan operasional dapat menyebabkan situasi yang berbahaya. SMS harus memberikan ukuran spesifik untuk menjamin kehandalan peralatan atau sistim tersebut. Ukuran tersebut harus termasuk testing yang terartur terhadap standby arrangement dan peralatan atau sistim teknis yang tidak digunakan secara terus menerus. 10.4 Inspeksi yang diterangkan didalam 10.2 dan juga ukuran seperti pada 10.3 harus diintergrasikan kedalam operasional perawatn rutin. Code No : 11 - Dokumentasi 11.1 Perusahaan harus menetapkan dan menjaga prosedur untuk mengontrol semua dokumen dan data yang relevan dengan SMS. 11.2 Perusahaan harus menjamin bahwa: 1.Dokumen yang berlaku selalu tersedia di lokasi yang tepat. 2.Perubahan dokumen harus direview dan disetujui oleh personel yang berwewenang. 3.Dokumen yang kedaluarsa harus disingkirkan. 11.3 Dokumen yang digunakan untuk menjelaskan pelaksanaan SMS mungkin disebut “Safety Management Manual”. Dokumen harus disimpan ditempat yang dianggap paling efisien. Setiap kapal harus membawa dokumen yang relevan dengan kapal tersebut. Code No : 12 Verifikasi, Review dan Evaluasi Perusahaan 12.1 Perusahaan harus melakukan internal audit untuk mengecek apakah aktivitas keselamatan dan pencegahan pencemaran sesuai dengan SMS. 12.2 Perusahaan harus mengevaluasi secara teratur tentang efisiensi dari SMS, dan bila perlu melakukan review SMS, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan. 12.3 Audit dan tindakan perbaikan harus dilakukan sesuai dengan prosedur terdokumentasi. 12.4 Personel yang melakukan audit harus independen terhadap area yang diaudit kecuali hal tersebut tidak dapat dilakukan karena ukuran dan sifat Perusahaan. 12.5 Hasil audit dan review harus menjadi perhatian semua personel yang bertanggung jawab. 12.6 Personel yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut harus mengambil tindakan perbaikan terhadap defisiensi tersebut. Code No : 13 Sertifikasi, Verifikasi dan Kontrol 13.1 Kapal harus dioperasikan oleh Perusahaan yang mempunyai DOC yang relevan terhadap jenis kapal tersebut. 13.2 DOC harus diterbitkan kepada Perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM Code oleh Administration, oleh Organisasi yang ditunjuk oleh Administration atau Pemerintah yang ditunjuk oleh Administration, yang mana Perusahaan melakukan bisnisnya. DOC ini disetujui sebagai bukti bahwa Perusahaan mampu memenuhi persyaratan ISM Code. 13.3 Copy DOC harus ditempatkan di kapal sehingga Master dapat dapat menunjukkan kepada Administration atau Organisasi yang ditunjuk olehnya.



13.4 Sertifikat bernama SMC harus diterbitkan kepada kapal oleh Administration atau Organisasi yang ditunjuk oleh Administration. Bila menerbitkan SMC, Administration harus melakukan verifikasi bahwa manajemen Perusahaan dan kapal sesuai dengan SMS yang telah diasetujui. 13.5 Administration atau Organisasi yang ditunjuk oleh Administration harus melakukan verifikasi secara teratur untuk mengecek berfungsinya SMS yang telah disetujui.



ISM Code dan Tugas DPA ISM CODE



Rangkuman tentang Ism Code Tugas-tugas



DPA



1.Menghubungkan



(



langsung



Designated



(penyambung



lidah



Person antara



direksi



Ashore dgn



2.Menyusun



nahkoda) SMS



3.Mengkoordinasi



para



4.Meninjau



nahkoda



dalam



ulang



keselamatan



dan



dan



merevisi



lingkungan SMS



5.Mengaudit 6.Menyinergikan



)



SMS SMS,



aturan



7.Menetapkan



internasional



membuat



nasional



pelayaran



implementasi buku



maupun



kapal



laporan



9.Mengevaluasi



Yang



baik awak



8.Membaca



10.Memeriksa



baru



SMS harian



non



kapal



conformity



♦Nahkoda ♦DPA ♦PSCO ♦Tim audit ( berkala ) Non-Conformity ialah : ketidak sesuaian keadaan saat itu dengan persyaratan yg telah ditetapkan. Mayor Non-Comformity ialah : identifikasi pemyimpangan yg mencam keselamatan orang/kapal dan kerusakan lingkungan secara serius yg diminta segera diperbaiki sesuai dg perlakuan dalam code ini. Observe ialah : Suatu pernyataan dari fakta yg dibuat selama audit dan diperkuat dg bukti yg objectif Finding ialah : Suatu keadaan tidak dipenuhinya persyaratan ISM Code yg mungkin tidak akan menutut suatu langkah tindakan oleh perusahaan namun dapat merupakan suatu catatan penting bagi auditor dikemudian hari Audit terhadap dokumen-dokumen kapal (DOC, SMC) dilakukan oleh perhubungan laut / pemerintah. Kapal akan menerima sertifikat yang permanen berlaku untuk 5 tahun dan perlu diaudit setiap tahunnya.



BKI dan orang-orang yang memiliki sertifikat auditor boleh mengaudit kapal - kapal, tetapi dokumen ( DOC, SMC



)



Kodifikasi



Prinsip



hanya



(Code)



pembuatan



berlaku



adalah



sijil



sementara.



kumpulan



sekoci



dan



hukum



sijil



kebakaran tugas



♦Inventarisasi ♦Inventarisasi ABK ISM ♦Prasarana



Code :



kapal,



terdiri perairan,



dari peta



(diatur



: dalam



SOLAS)



♦Sarana : Sekoci, liferaft, parachute signal, hand flare, dan sebagainya (diatur SOLAS) /



♦Pelaksanaan



WMO,



World



Antisipasi



Meteorological



IHO,International



Organization



Hydrographic



ILO,



International



Organization Labor



Organization



ISM Code memberikan kepastian / keleluasaan kepada Nahkoda untuk bertindak dalam hal keselamatan jiwa



Jadi ISM Code adalah pembawa / yang memberlakukan produk-produk SOLAS, Marpol, STCW, ColReg, WMO,



ILO,



IHO,



dan



lain



lain.



Hakekat keselamatan adalah : penyediaan sarana, prasarana, rancangan, tindakan dalam mengantisipasi kecelakaan.



Sasaran ISM Code adalah untuk menjamin keselamatan dilaut, pencegahan cidera atau hilangnya nyawa, menghindari



Sistem



adalah



kerusakan



rangkaian



lingkungan



kegiatan



laut



yang



dan



terkait



untuk



harta



benda.



mencapai



tujuan



Produk IMO disebut “ convention, protokol, code” yang merupaka perjanjian /persetujuan. Dari perjanjian tersebut akan dibuat undang-undang oleh negara pesarta (meratifikasi, merubah hasil perjanjian



menjadi



undang-undang)



Di Indonesia UNCLOS ’82 ( United Nation Convention Law Of the Sea ) diratifikasi menjadi UU no 17 thn 85 /



87



MANFAAT



ISM



CODE keselamatan



✔️Meningkatkan ✔️Mengurangi



Dokumen



/



adalah



meringankan



surat-surat



tanggung



jawab



nahkoda



yang



masih



berlaku



Arsip : dokumen yang sudah tidak digunakan / disimpan



Soal Jawab tentang ISM Code



1.Sebutkan minimal 3 kriteria untuk bisa diangkat sebagai awak kapal oleh suatu perusahaan sesuai ketentuan ISM Code. Sesuai ISM Code kriteria untuk menjadi awak kapal yaitu : ▷ Berkualifikasi ▷ Berijasah ▷ Sehat sesuai ketentuan ketentuan nasional dan Internasional. 2.Sebutkan siapa yang mempunyai wewenang untuk mencabut sertifikat DOC atau SMC Yang



mempunyai



wewenang



utk



mencabut



DOC



/



SMC



adalah



Administrasi.



3.Sebutkan 5 dokumen prosedur yang sering dipergunakan pada saat kapal dipersiapkan untuk segera bertolak dari pelabuhan ! Dokumen ▷ Pilot ▷ Departure ▷ Bridge ▷ Drug ▷ Passage



prosedure



yg



dimaksud



Gear &



stowaway



: Card Cheklist cheklist cheklist plan



4.Jelaskan mengapa bila Safety Management System dapat dilaksanakan secara efektif maka akan dipeoleh perbaikan system secara terus-menerus (Continuosly Improvement). Karena dgn pelaksanaan SMS secara efektif maka permasalahan yg ada akan terselesaikan & pengalaman dalam pelaksanaan & permasalahan yg pernah timbul menjadi bahan pertimbangan utk pembelajaran & perbaikan sistim secara terus-menerus management menjadi bersifat terbuka, mudah menerima perubahan & mempunyai komitmen unt kemajuan perusahaan. 5.Sebutkan persyaratan persyaratan fungsional yang tersebut dalam salah satu elemen ISM Code? ▷ Suatu kebijaksanaan keselamatan perlindungan lingkungan. ▷ Instruksi-instruksi & prosedure-prosedure untuk menjamin keselamatan operasi kapal-kapal dan perlindungan lingkungan memenuhi ketentuan ketentuan Internasional yg relevan dan legislasi negara bendera. ▷ Menetapkan tingkat-tingkat kewenangan & jalur-jalur komunikasi diantara personil di darat dan diatas kapal. ▷ Prosedure-prosedure untuk melaporkan kecelakaan-kecelakaan & ketidak sesuaian dengan ketentuanketentuan dari kode ini. 6.Apakah keuntungan penerapan ISM Code bagi pelaut ? Keuntungan penerapan ISM Code bagi pelaut: ▷ Meningkatkan kesadaran Nakhoda & ABK terhadap keselamatan kapal & Lingkungan sekitar. ▷ Menambah kepercayaan perusahaan terhadap Nakhoda & ABK. ▷ Menjadikan kapal sbg tempat bekerja yg aman bagi pelaut. ▷ Mengurangi angka kecelakaan dan pencemaran lingkungan. 7.Apakah yang di maksud dengan Designeted Person Ashore (DPA) ? DPA adalah orang yang ditujuk oleh perusahaan sebagai penghubung antara kapal dengan perusahaan, berkewajiban dan mempunyai wewenang dalam mengawasi pengoperasian kapal dalam hal keselamatan dan perlindungan lingkungan & pencemaran. DPA mempunyai akses langsung ke top manajemen perusahaan. 8.Pihak-pihak manakah yang terlibat dalam pengimplementasian dan penerapan ISM Code. Pihak-pihak yang ▷ Pemerintah. ▷ Perusahaan. ▷ Nakhoda ▷ Negara



terlibat



dalam



pengimplementasian



ISM



dan yg



9.Apakah tuntutan Ism Code dalam penyiapan palkah untuk pemuatan ?



Code



sebagai



berikut:



ABK. dituju.



▷ Got-got ▷ Periksa ▷ Ventilasi ▷ Untuk ▷ Periksa ▷ Adakan



palkah dan



pastikan palkah muatan-muatan reach rod pemisahan



harus bersih dari kotoran. keadaan tank top tdk bocor. bekerja dengan baik. yang tertentu dibuat peranginan. dan pastikan bekerja dengan baik. utuk muatan yang berbeda.



10.Apa sebenarnya SMS (Safety Management System) menurut ISM Code? ▷ Suatu sistim terstruktur dan terdokumentasi yg memungkinkan personil perusahaan utuk mengimplementasikan kebijaksanaan yg berhubungan dgn keselamatan dan perlindungan lingkungan secara efectif. ▷ Petunjuk dan prosedure utk menjamin pengoperasian kapal secara aman dan perlindungan lingkungan yg sesuai dgn peraturan perundang-udangan nasional dan internasional dan negara bendera. ▷ Kewenangan dan koordinasi diatas kapal dan didarat. ▷ Prosedure pelaporan dan ketidak sesuaian terhadap ketentuan ISM Code. 11.Apakah batalnya DOC perusahaan akan membatalkan SMC kapal dan apakah batalnya SMC kapal akan membatalkan DOC perusahaan ? Batal DOC perusahaan akan membatalkan SMC kapal karena SMC akan diberikan kepada kapal apabila perusahaan yg mengoperasikanya telah memiliki DOC. Akan tetapi batalnya SMC sebuah kapal tidak membatalkan DOC perusahaan tsb karena bisa terjadi hanya kapal tsb yg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di isyaratkan dalam ISM Code, sehingga SMC nya dibatalkan. 12.Apa yang dimaksud dengan otorita mendominasi (Overriding Authority) menurut ISM Code ? Overriding Authority ialah : Hak istimewa seorang nakhoda untuk mengambil keputusan baik dgn aturan atau melanggar aturan demi keselamatan dan pencemaran serta dapat meminta bantuan perusahaan jika diperlukan. Contoh : “Pada situasi kapal saling berhadapan nakhoda memutuskan untuk merobah haluan kekiri untuk menghindari tubrukan. (sesuai Corleg aturan…,Apabila dua buah kapal saling berhadapan, maka masingmasing harus merubah haluan kekanan), Master menolak keputusan perusahaan yang memerintahkan kapal membuang limbah pencucian tanki diperairan yg dilarang”. 13.Apakah kewajiban kapal secara umum dalam mengimplementasikan ISM Code ? Kewajiban kapal secara umum menurut ISM Code : Dalam melaksanakan segala tindakan selalu mengutamakan keselamatan kerja dan mengcegah pencemaran lingkungan dengan bertindak secara konsisten dalam perencanaan pengoperasian, pelaksanaan dan pengawasan tentang keselamatan serta menghindari kerusakan lingkungan laut sesuai SMS. 14.Apakah tuntutan ISM Code dalam pengawakan kapal ? Tuntutan ISM dalam pengawakan sbb : ▷ Sertificat awak kapal hrs memenuhi persyaratan sesuai yg diminta oleh Safe Manning Certificate. ▷ Setiap kapal diawaki oleh pelaut-pelaut yg memenuhi syarat, bersertifikat dan secara medis fit sesuai dgn persyaratan nasional & internasional. ▷ Master dan Officer memahami SMS dan rencana penerapanya diatas kapal. ▷ Kepada ABK baru diberikan pembiasaan yg cukup terhadap tugas-tugasnya.



▷ ABK



harus



mampu



berkomunikasi



secara



efectif



yg



berkaitan



dengan



SMS.



15.Siapakah penanggung jawab pengimplementasian ISM Code disuatu perusahaan? Penanggung jawab pengimplementasian ISM Code diperusahaan adalah pemimpin tertinggi (top manajemen), selalu bertindak secara aman diperlukan komitmen seutuhnya dan terus menerus dari para Direktur, Manajer, supervisor dan semua karyawan yang terlibat dalam aktivitas perusahaan. 16.Menurut pendapat saudara apakah syarat-syarat untuk menjadi DPA orang yg ditunjuk di suatu perusahaan ? Seorang DPA ▷ Mempunyai ▷ Mengetahui ▷ Mempunyai ▷ Mempunyai ▷ Memiliki ▷ Mempunyai ▷ Mempunyai ▷ Memiliki



sedapat



mungking



memenuhi kriteria sebagai berikut: pengalaman berlayar. sistim manajemen keselamatan pelayaran. hubungan luas, baik horisontal maupun vertikal. kualifikasi akademik. kepandaian berkomunikasi. komitmen yg kuat tentang safety manajemen. pengetahuan tentang SMS. pengetahuan tentang pencemaran.



17.Apakah yg dimaksud dengan DOC itu ? dan bagaimana cara mendapatkanya ? DOC (Document of Complaince) adala : dokumen yg diterbitkan oleh pemerintah untuk suatu perusahaan yg telah memenuhi persyaratan ISM Code. Cara mendapatkanya : ▷ Perusahaan telah membuat SMS yg memenuhi persyaratan-persyaratan ISM Code ▷ SMS dokumen telah disetujui oleh Flag State /organisasi yg ditunjuk. ▷ SMS telah dijalankan minimal 3 bulan. ▷ Telah dilakukan internal audit dan sudah disetujui. ▷ Telah dilakukan audit oleh Flag State / recogonized organisation dan disetujui diterbitkan DOC. 18.Apa yg dimaksud dengan SMC ? SMC (Safety Management Certificate) adalah : Dokumen yg diterbitkan untuk kapal dan menandakan bahwa perusahan tsb dan manajemen kapalnya telah beroperasi sesuai dg sistim manajemen keselamatan yg diakuai. 19.Bila kapal disewa telanjang (Bareboat Charter) yg manakah company, pengcarter atau pemilik kapal ? Jelaskan. Dalam bareboat charter pengcharter disebut sbg company, karena mengambil alih tanggung jawab dari pemilik kapal atas pengoperasian kapal, dg demikian seluruh tugas dan tanggung jawab yg dibebankan dalam kondifikasi menjadi tanggung jawab pengcharter. 20.Apakah tuntutan ISM Code dalam menyiapkan kapal mendekati pelabuhan tiba? Tuntutan ISM Code dlm menyiapkan kapal mendekati pelabuhan sbb : ▷ Pengujian mesin, kemudi, peralatan navigasi dan komunikasi, generator dan peralatan jangkar. ▷ Pesiapab buku kepanduan bahari, pasang surut serta peta-peta yg akan digunakan. ▷ Pemeriksaan stabilitas, draft kapal dan got palkah serta kamar mesin. ▷ Memberi informasi dan berkomunikasi dengan pelabuhan yg akan dituju.



ISM Code soal jawab 2 ISM CODE, Kisi-Kisi Ujian Diklat



Soal Jawab tentang ISM Code 2



Apakah



yang



dimaksud



dengan



DOC



?



DOC (Document Of Compliance) adalah : dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ISM Code



Bagaimana 1.Perusahaan 2.SMS 3.SMS 4.Telah



cara telah



dokumen



mendapatkan



membuat telah



SMS



disetujui



telah dilakukan



yg oleh



memenuhi flag



dijalankan internal



DOC



persyaratan-persyaratan



state



atau



organisasi



minimal audit



?



dan



ISM



yang



3



Code ditunjuk bulan



sudah



disetujui



5.Telah dilakukan audit oleh flag state atau recognized organization dan disetujui utk diterbitkan DOC



Apa



pula



yang



dimaksud



dengan



SMC



?



SMC (Safety Management Certificate) adalah : dokumen yang diterbitkan untuk kapal, yang menandakan bahwa perusahaan tersebut dan manajemen kapalnya telah beroperasi sesuai dengan system manajemen keselamatan yang diakui



Bila kapal disewa telanjang (Bareboat Charter) yang manakah yang disebut company, pencharter



atau



pemilik



kapal?



jelaskan



Dalam bareboat charter pencharter disebut sebagai company, karena ia mengambil alih tanggung jawab dari pemilik kapal atas pengoperasian kapal, dengan demikian seluruh tugas dan tanggung jawab yang dibebankan dalam kodifikasi menjadi tanggung jawab pencharter



Apakah tuntutan ISM Code dalam menyiapkan kapal mendekati pelabuhan tiba ? 1.Pengujian mesin, mesin kemudi, peralatan navigasi dan komunikasi, generator dan peralatan2 jangkar. 2.Persiapkan buku kepanduan bahari, buku pasang surut, serta peta2 yang akan digunakan. 3.Pemeriksaan



condisi



stabilitas,



draft



kapal



dan



got



palka



/



kamar



mesin



4.Memberi informasi dan berkomunikasi dengan pelabuhan yang akan dituju



Salah satu hasil audit atau port state control adalah ketidak sesuaian (Non Conformity) Dalam hal



ini



ketidak



sesuaian



apa



?



Jelaskan.



Ketidak sesuaian antara tindakan dalam pengoperasian kapal yang berhubungan dengan keselamatan dan pencegahan



pencemaran



dengan



yang



diatur



di



dalam



Contoh



:



1. 2.



SMS



Peta



tidak



Salah



satu



dikoreksi VHF



rusak



3. Emergency steering rusak



Apakah



keuntungan



pemberlakuan



ISM



Code



bagi



pelaut?



1.Meningkatnya kesadaran nahkoda dan abk terhadap keselamatan kerja dan pencegahan pencemaran laut 2.Keselamatan 3.Nahkoda



kerja dan



di abk



kapal dipercaya



lebih oleh



terjamin. perusahaan.



4.dengan sistim keselamatan yg terkontrol kegiatan operasional kapal lebih aman.



Apakah yang dimaksud otorita mendominasi (Overriding Authority) menurut ISM Code ? Hak istimewa nahkoda untuk mengambil keputusan baik dengan aturan atau melanggar aturan demi keselamatan dan pencegahan pencemaran serta dapat meminta bantuan perusahaan jika diperlukan Contoh



:



➡️Pada situasi kapal saling berhadapan, Nahkoda memutuskan untuk merubah haluan ke kiri untuk menghindari bahaya tubrukan. (sesuai colreg aturan …. , apabila dua buah kapal saling berhadapan, maka masing2 harus merubah haluan ke kanan) ➡️Master menolak keputusan perusahaan yang memerintahkan kapal membuang limbah pencucian tangki di perairan yang dilarang



Apa yang dimaksud dengan tinjau ulang (review) dalam penerapan ISM Code ? Yaitu mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang diatur dalam SMS ( ISM Code ) itu sendiri dan implementasinya di lapangan, apabila terjadi ketidak sesuaian / kesulitan antara kebijakan dan penerapannya di lapangan maka perlu diadakan review (tinjau ulang). Kekurangan tadi dilaporkan kepada DPA untuk direvisi kembali.



Soal Jawab tentang ISM Code 3



1.Sebutkan bukti-bukti ISM Code telah dilaksanakan diatas kapal ? Bukti ISM Code telah dilaksanakan diatas kapal: a.Crew kapal harus melaporkan kepada Safety Officer/Nakhoda bila: ✔️ Melihat ada Non-Comformity / Accident /Hazardous accurance. ✔️ Mengalami atau terlibat Accident / Hazardous ✔️ Menduga Accident/Hazardous b.Safety Officer bertindak sebagai berikut: ▪️Melakukan intropeksi kepada Safety Committee kapal ▪️Melakukan safety inspection untuk mencegah kasus serupa ▪️Merecord hal-hal yg ada hubungan dengan safety c.Master bertindak sebagai berikut: ▪️Melakukan analisa investigasi terhadap Accident / Hazardous accurance ▪️Memutuskan tindakan korektif action ▪️Menjalankan dan memonitor pelaksanaan korektif action ▪️Melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan ▪️Memberikan informasi tentang hal tsb kepada seluruh awak kapak agar tidak terulang kembali ▪️Memberi usulan penambahan atau perubahan terhadap SMS bila diperlukan 2.Sebutkan dokumen apa saja yg harus dikontrol diatas kapal ? dan bagaimana cara pengontrolannyap? Dokumen-dokumen yg harus dikontrol diatas kapal: ⚪Safety management manual dan record of understanding ⚪Job description



⚪Dokumen operasi kapal ⚪Prosedur emergency ⚪Prosedur maintenance ⚪Prosedur dokumen kontrol Cara pengontrolannya : Membuat daftar semua dokumen yang ada diatas kapal dg mencantumkan tanggal pengeluaran dan tanggal kadaluarsanya. 3.Mengapa perusahaan melakukan internal audit dan apa kualifikasi yg harus dimiliki oleh internal auditor ? dan aktifitas-aktifitas apa yg dilakuakan auditor?



✔️Perusahaan melakukan Internal Audit adalah: untuk verifikasi apakah SMS berfungsi dg baik dan sesuai yg diinginkan. ✔️Kualifikasi yg harus dimiliki seorang auditor sebagai berikut : ⚫Management experience ⚫Seafering experience ⚫Knowledge of Company SMS ⚫Academic qualification ⚫Lanquage and communication skill ⚫Personnel authority ⚫Commitment to SMS objective ✔️Aktifitas-aktifitas yg dilakukan oleh internal auditor : ⚪Evaluasi tentang laporan dari kapal ⚪Melakukan ship visit ⚪Melakukan breifing to the seafarer before joining ⚪Safety meeting ⚪Monitoring perbaikan ⚪Monitoring kecelakaan kapal ⚪Monitoring deficiency dan corrcetive action terhadap defisiency yg ditemukan oleh pihak ketiga 4.Apakah tujuan dan latar belakang suatu perusahaan melakukan: a)Management review b)Internal Safety Audit c)Monitoring Tujuan melakukan : ✔️ Management review : Melihat secara keseluruhan dari sistim sejauh mana sistim bekerja ulang semua hal-hal dari sistim secara keseluruhan juga untuk menentukan keefektifan dengan sistim keselamatan dalam pertemuan sesuai dengan persyaratan yg diminta ⚫To get information ⚫To take approprite control ⚫How well the system working ✔️Internal Safety Audit : ⚪Untuk mengukur efektifitas SMS ⚪Assesment operasi dari prosedur manajemen keselamatan ✔️Monitoring : Memantau / memperhatikan apakah sudah bekerja sesuai dengan ISM Code dalam implementasi diatas kapal



5.Uraikan kewajiban nakhoda dalam melaksanakan Sistim Manajemen Keselamatan diatas kapal selama kapal bongkar muat barang berbahaya dipelabuhan Australia yg telah menerapkan Port State Control ? Kewajiban nakhoda menyiapkan kapalnya agar: 1.dokumen-dokumen dikapal harus lengkap 2.sertifikat 3.sertifikat 4.sertifikat 5.stabilitas 6.prosedur 7.laporan 8.srtifikat



kapal crew: mengangkut



masih COC muatan



memuat alat



keselamatan,



dan berbahaya/ muatan



alat



internal kebakaran,



alat



muat



berlaku COP izin booklet berbahaya audit bongkar dll.



6.Jelaskan pengertian tentang “Motivasi” yg disebutkan dlm elemen 5 ISM Code ? Arti motivasi dalam elemen 5 ISM Code ✔️ Mendorong awak kapal untuk memperhatikan kebijaksanaan, keselamatan dan perlindungan lingkungan yg dibuat oleh perusahaan ✔️ Melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur / ketentuan yg telah dibuat perusahaan ✔️ Meminta pengertian untuk melaksanakan latihan-latihan darurat yg telah dijadwalkan atau pengarahan sebelum melaksanakan suatu kegiatan. 7.Elemen-elemen manakah dalam ISM Code dapat dijumpai bahwa konvensi STCW 95 memberikan suatu dasar ketentuan untuk pemenuhan akan persyaratan yg sama ? Elemen 6: Sumber-sumber dan Personil (Resource & Personil) Elemen 7 : Pengembangan rencana-rencana untuk pengoperasian kapal (Shipboard Operational) Elemen 8: Kesiapan keadaan darurat (Emergency preparednes) 8.Jelaskan hubungan antara ISM Code dengan Amandemen 1995 Konvensi STCW 1978 ? Hubungan antara ISM Code dgn STCW 95 ✔️Setiap kapal diawaki dengan pelaut-pelaut yg berkualifikasi, berijazah dan sesuai dengan persyaratanpersyaratan Nasional dan Internasional. ✔️Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur-prosedur untuk mengidentifikasikan setiap pelatihan (Training) yg mungkin di syaratkan dalam rangka mendukung Safety Managemen Keselamatan dan menjamin bahwa pelatihan yg dimaksud diberikan kepda semua personil yg terkait.



9.Sebutkan sasaran-sasaran dari pada Safety Manajemen Keselamatan? Sasaran-sasaran dari SMK : ✔️Ketentuan pelaksanaan keselamatan dalam operasi kapal dan suatu keselamatan lingkungan ✔️Ketentuan akan usaha-usaha penjagaan terhadap semua resiko-resiko/bahaya-bahaya yg dikenal ✔️Perbaikan secara terus menerus dalam keahlian manajemen keselamatan para personil didarat diatas ✔️Mempersiapkan untuk keadaan darurat yg berhubungan dg keselamatan dan perlindungan 10.Sebutkan persyaratan-persyaratan fungsional dari ISM Code ? Persyaratan-persyaratan fungsional dari ISM Code : ✔️Suatu kebijaksanaan keselamatan dan perlindungan lingkungan ✔️Instruksi-instruksi dan prosedur-prosedur untuk memastikan operasi kapal dan perlindungan lingkungan memenuhi ketentuan-ketentuan intenasional yg diakuai dan legisiasi negara bendera ✔️Menetapkan tingkat-tingkat kewenangan dan jalur-jalur komunikasi antara personil didarat dan diatas



kapal ✔️Prosedur untuk melaporkan kecelakaan dan ketidak sesuain dengan ketentuan dan code-code ini ✔️Prosedur-prosedur persiapan untuk tanggap terhadap situasi darurat ✔️Prosedur-prosedur untuk di Audit internal dan tinjauan ulang manajemen (Management Review) 11.Daerah-daerah manakah yg mensyaratkan monitoring dan control dari ISM Code ? Daerah-daerah yg mensyaratkan monitoring dan control dari ISM Code : ⚫Sistim bekerja secara efisiensi ⚫Kebijaksanaan perusahaan diterapkan ⚫Kegiatan-kegiatan mengikuti prosedur-prosedur yg diterapkan ⚫Apakah instruksi-instruksi dilaksanakan ⚫Catatan-catatan yg telah dibuat 12.Apa yang dimaksud dengan Safety Management Auditing ? Safety Management Auditing ialah : Pemeriksaan secara sistimatik dan berdiri sendiri untuk menentukan apakah kegiatan SMS dan hasil yg berhubungan dengannya memenuhi susunan tersebut, diterapkan secara efektif dan telah sesuai untuk mencapai sasaran



NAHKODA ISM CODE



MASTER’S RESPONSIBILITIES AND DUTIES TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NAHKODA



Reports To: Marine Superintendent Qualifications: Melapor Kepada: Marine Superintendent Kualifikasi:



In all cases the minimum qualifications for this position will be in accordance with the relevant section of the STCW, Seagoing Qualifications, as issued and amended by the International Maritime. Keahlian minimum untuk jabatan ini harus memenuhi syarat STCW, Seagoing Qualifications, sesuai peraturan dari International Maritime Organization. Responsibilities: 1 Responsibility 1.1 Master has the overriding authority and the responsibility to make decisions with respect to safety and pollution prevention and to request company’s assistance as may be necessary. Tanggung Jawab: 1 Tanggung Jawab 1.1 Nahkoda memiliki kewenangan tertinggi dan bertanggung jawab untuk membuat keputusan berkenaan dengan keselamatan dan pencegahan polusi serta meminta bantuan perusahaan bila diperlukan.



1.2 The Master is in sole command of the vessel and has supreme authority in the decision making process on board. Therefore the Master must understand that the information given in these regulations is not to be construed as in any way relieving him of his full responsibility for the safe navigation of the ship and the efficient organization on board. 1.2 Nahkoda adalah pemimpin dan pembuat keputusan diatas kapal. Oleh karena itu, Nahkoda harus memahami bahwa dia bertanggung jawab penuh untuk organisasi yang efisien dan navigasi yang aman.



1.3 The Master is fully responsible for the safety of life on board and for the ship and cargo. Should an emergency situation develop, the Master must take such immediate action as He considers necessary, and keep the Company informed of the situation. The Master is responsible for ensuring that before proceeding to sea the ship is fully equipped and safe for the intended voyage. The requirements as regards stability, ballasting and stowage of cargo shall receive his careful attention. Before proceeding on a voyage He shall be aware of the requirement and restrictions of the various ports of call and to generally anticipate information required on all matters connected with the voyage eg charts, publications etc. The Master shall verify his acceptance of



cargo and stability plans by signing and dating the plans prior to commencement of cargo operations. 1.3 Nahkoda bertanggung jawab atas keselamatan jiwa, kapal, dan muatan. Bila terjadi keadaan darurat, Nahkoda harus segera bertindak dan memberitahu Perusahaan menyangkut situasi itu. Nahkoda bertanggung



jawab



untuk



memastikan



bahwa



sebelum berlayar, kapal sudah diperlengkapi dan aman. Peraturan mengenai stabilitas, ballast, serta penyimpanan muatan wajib mendapat perhatian khusus. Nahkoda mengetahui peraturan dan



larangan



dari



berbagai



pelabuhan serta informasi lain,



misalnya



tabel,



pamplet,



dsb, sebelum berlayar. Nahkoda menandatangani dan memberi tanggal pada rencana sebelum operasi muatan dimulai.



1.4 The Master is responsible for the maintenance of discipline and administration of matters relating to the appropriate Indonesian and International Regulations. 1.4 Nahkoda



bertanggung



jawab terhadap administrasi



dan



disiplin berkenaan



dengan Perundangan Indonesia dan Internasional.



1.5 The Master is responsible for ensuring that the vessel is in seaworthy condition in all respects, especially with regard to stability, trim and stress. 1.5 Nahkoda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal dalam kondisi laik laut, terutama stabilitas, trim dan stress.



1.6 The Master is responsible for ensuring that all Deck Officers are fully familiar with the location and operation of all Bridge controls and equipment before they assume responsibility for a Bridge Watch. 1.6 Nahkoda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua Perwira dek mengerti letak dan pengoperasian semua perlengkapa



dan



Kendali anjungan sebelum mereka bertugas untuk tugas jaga anjungan.



1.7 As Chairperson of the Shipboard Management Committee, the Master shall exercise overall control and guidance to ensure the efficient maintenance and operation of the ship and the overall welfare, discipline and training of the Ship's Company.



1.7 Sebagai Ketua dari Komite Manajemen Kapal, Nahkoda wajib melakukan pengawasan dan pengarahan untuk



memastikan



pemeliharaan dan pengoperasian kapal



yang efisien serta keselamatan, disiplin,dan pelatihan dari Kapal Perusahaan.



1.8 The Master (or his representative) shall chair the monthly Safety Meeting. The Master shall be the Local Document Controller and Quality Control Officer in accordance with QPRO1.03 “Maintenance of Quality Records” and QPRO-1.02 “Local Document Control”. 1.8 Nahkoda



(atau



wakilnya) wajib memimpin pertemuan



bulanan



tentang Keselamatan.



Nahkoda wajib berperan sebagai Local Document Controller dan Quality Control Officer sesuai dengan QPRO- 1.03 "Maintenance of Quality Records " dan QPRO-1.02 " Local Document Control ".



2 Change of Command When a change of command takes place the Master must hand all papers and documents concerning the ship's business to his successor. The Masters Handover Checklist (SMD-001) shall be completed and dispatched as listed at the bottom of the form. Both the relieved Master and the relieving Master are to sign the form. 2 Pergantian Pemimpin Ketika terjadi



pergantian



pemimpin, Nahkoda



harus menyerahkan semua berkas dan



dokumen yang menyangkut urusan kapal kepada penggantinya. Formulir Masters Handover Checklist (SMD-001) wajib diisi oleh Nahkoda dan penggantinya.



3 Standing Orders 3.1 On taking over command, the Master shall record his own Standing Orders which shall be framed within the spirit of these Regulations. The Master is entitled to vary responsibilities and duties on board to meet any exceptional circumstances. 3 Standing order 3.1 Pada saat mengambil alih kepemimpinan, Nahkoda wajib mencatat Standing order-nya sendiri sesuai dengan peraturan ini. Nahkoda dihadapkan pada tugas dan tanggung jawab dalam kondisi apapun.



3.2 The Master shall maintain his own written Night Orders pertaining to the efficient keeping of Bridge watches, both at sea and at anchor. The latter are to contain precise instructions as to the requirements of the ship's intended passage during the night, if at sea, and the safe operation and handling of the ship during that period. Deck Officers, on taking over the Bridge, should read, and initial as having understood, these night orders. 3.2 Nahkoda wajib melakukan Standing order sesuai dengan pengawasan anjungan yang efisien, baik diatas kapal dan di jangkar. Perintah ini memuat instruksi menyangkut kebutuhan dari pelayaran sepanjang malam yang direncanharus, serta operasi dan penanganan kapal yang aman selama



periode



itu. Perwira dek perlu



membaca



dan memahami standing



order ini saat mengambil alih anjungan.



4 Navigation 4.1 The Master is responsible for the safe navigation of the ship which, at all times, shall be in accordance with the recommendations contained in the ICS publication, "Bridge Procedures Guide". To carry this out successfully He must at all times be fully fit in all respects. Should the Master, for any reason, be unable to carry out his duties He must hand over command of the vessel to the Chief Mate. In this event an entry to this effect shall be made in the Official Log Book and MT. SC 3 ( sample ) must be informed accordingly. The Chief Mate is the Master's deputy on board when the Master is ashore. 4 Navigasi 4.1 Nahkoda bertanggung jawab setiap saat untuk navigasi kapal yang aman sesuai ICS, " Bridge Procedures



Guide ". Bila Nahkoda tidak



mampu



melakukan



tugasnya karena



alasan tertentu, maka kepemimpinan kapal harus diserahkan kepada Mualim Satu. Peristiwa ini ditulis dalam Official Log Book dan DC harus tahu mengenai hal tersebut. Mualim Satu adalah wakil Nahkoda diatas kapal saat Nahkoda berada di darat.



4.2 In planning a forthcoming passage the Master shall endeavor to make the swiftest passage possible taking into account the safety of the vessel and in particular: 4.2 Nahkoda membuat rencana pelayaran yang paling cepat namun tetap memperhitungkan keselamatan kapal, khususnya:-



(a) (i) That the vessel's Passage Plan has been developed in accordance with the ICS publication, "Bridge Procedures Guide". (ii) The Master shall verify his confirmation of the passage plan by signing and dating the plan prior to commencement of the voyage. (a) (i) Rencana pelayaran kapal dilakukan sesuai ICS, "Bridge Procedures Guide". (ii) Nahkoda mengkonfirmasi rencana pelayaran dengan menandatangani dan memberi tanggal rencana sebelum pelayaran dimulai. (b) That the Bridge Team is to practice "berth to berth" navigation techniques and that all courses in pilotage waters are to be marked clearly on the applicable charts. (b) Tim Anjungan wajib



melatih teknik



navigasi" berth



to



berth” dan



semua lintasan di dalam daerah pemanduan ditandai dengan jelas pada tabel. (c) That full use is made of all electronic navigation aids including map drawing facilities, where fitted, and the use of radar overlays for parallel indexing. (c) Alat navigasi elektronik digunakan secara maksimal termasuk fasilitas gambar peta dan penggunaan radar pedoman paralel. (d) Adequate clearance of all dangers to navigation. (d) Pemeriksaan bahaya terhadap navigasi. (e) Anticipated weather conditions. (e) Antisipasi Cuaca.



4.3 The Master On The Bridge Although the Master is responsible for the safe operation and navigation of the vessel at all times, it must be appreciated that conditions may arise when fatigue, due to long hours spent on duty and particularly on the bridge, will cause a reduction in the Master’s alertness and efficiency. The Master must therefore, endeavor to plan his activities in line with his perceived workload and with periods of high priority and should , when appropriate, endeavor to delegate some of his responsibilities to the Chief Mate as necessary to allow himself adequate rest. 4.3 Nahkoda di Anjungan



Walau Nahkoda



bertanggung



jawab terhadap navigasi dan pengoperasian kapal



yang



aman, ada saatnya Nahkoda mengalami kelelahan karena bertugas terus-menerus sehingga mengurangi kesiap



siagaan



dan



efisiensinya. Nahkoda



harus membuat rencana



kegiatan dan memberikan sebagian dari tugasnya kepada Mualim Satu agar bisa beristirahat dengan cukup.



The Master must be on the bridge at the following times: Nahkoda harus berada anjungan pada saat: (a) Whenever required by the officer of the watch. (a) Setiap saat bila dibutuhkan perwira jaga. (b) In periods of reduced visibility. (b) Ketika jarak tampak kabur. (c) Entering or leaving port, docking or undocking, shifting ship, or in pilotage waters. (c) Memasuki



atau



meninggalkan



pelabuhan,



masuk atau



keluar dok,



perpindahan



kapal, atau dalam daerah pemanduan. (d) While navigating restricted waters; and in vessel separation routes. (d) Saat berada di perairan terbatas atau rute kapal yang terpisah (e) When the projected course of the vessel passes through the vicinity of shoals, outlying rocks or other navigational hazards. (e) Saat jalur yang direncanakan harus melewati karang atau ancaman bahaya lainnya. (f) When making a landfall. (f) Saat melakukan landfall. (g) When there is heavy traffic in the vicinity. (g) Saat lalu lintas ramai. (h) During heavy weather conditions, and at other times when conditions are judged to be a potential threat to the safety of the vessel, personnel or cargo. (h) Selama kondisi cuaca berpotensi mengancam keselamatan kapal, personil atau cargo.



(i) When any of the vessel’s propulsion or navigation equipment is malfunctioning or suspected to be unreliable. The Master must keep the bridge watch officer advised of his whereabouts at all times when the vessel is at sea. (i) Saat mesin pendorong kapal atau perlengkapan navigasi rusak atau tidak berfungsi dengan baik. Nahkoda harus selalu memberitahukan posisinya kepada perwira saat kapal berada di laut.



4.4 The Master shall observe present and forecast weather conditions closely at all times and shall, if necessary, alter course and/or speed to avoid weather that might damage the vessel or endanger those on board. The Master shall require the Radio Officer to obtain all available pertinent weather reports. A close study of this information is to be made with local weather conditions as observed on the vessel, in order that the track of approaching storms or dangerous conditions may be determined and avoided if deemed advisable. 4.4 Nahkoda wajib mengetahui ramalan cuaca dan mengubah jalur atau kecepatan



untuk



menghindari



kapal.



cuaca



yang



mungkin merusak kapal dan membahayharus jiwa diatas



Nahkoda wajib memerintahkan perwira radio



untuk melaporkan



semua laporan cuaca. Kesimpulan dari informasi disesuaikan dengan kondisi cuaca agar jalur dimana harus terjadi badai atau kondisi berbahaya dapat dihindari.



4.5 Large Waves Due To Wind And Current Effects Masters must consider the effect on sea conditions when winds are contrary to currents. When conditions are conducive to the formation of such waves, immediate action must be taken to take the ship out of the flow of the current. 4.5 Ombak Besar Karena Efek Angin Dan Arus Nahkoda harus



mempertimbangkan kondisi



laut pada saat angin berlawanan dengan arus. Kapal harus segera dibawa keluar dari aliran arus ketika ombak belum membesar.



4.6 Weather Routing



It is common for Charterer’s to make use of weather routing services for ocean passages. The Master is however, always at liberty to disregard advice received from a weather routing service if, in his judgment, the proposed route is not considered to be prudent. The use of these services does not relieve the Master of the normal responsibility for safe navigation, nor does it permit discontinuation of the reception and analysis of normal weather reports. Details of available weather routing services are contained in Company standing instructions. When planning the route of any passage, all relevant seasonal constraints should be considered. If it is considered necessary for a particular passage, the Company will arrange for commercial Weather Routing services. 4.6 Weather Routing Para



pencarter biasa menggunakan jasa Weather



Routing untuk pelayaran samudra, tetapi Nahkoda bebas untuk tidak menuruti jalur yang disarankan Weather membebaskan



Routing bila tidak



Nahkoda



dari



sesuai tanggung



atau menolak menggunharus analisa



dan



dengan



rencana. Penggunaan jasa ini tidak



jawab harus navigasi



laporan



cuaca.



yang



aman,



Rincian dari jasa Weather



Routing terdapat dalam instruksi perusahaan. Ketika merencanharus rute pelayaran apapun, semua batasan



musiman yang



berkaitan harus



dipertimbangkan.



Jika dianggap penting



bagi pelayaran tertentu, perusahaan wajib menggunharus jasa Weather Routing komersil.



5 Safety The Master shall ensure that all required safety and fire fighting equipment on board the vessel is maintained in good working order, that the crew members are fully aware of (and capable of carrying out) their duties, particularly in emergency situations and that each crew member has easy access to the instructions contained in the vessel’s SOLAS and Safety and Emergency Procedures manuals. He shall ensure that the first aid and medical lockers are adequately maintained. 5 Keselamatan Nahkoda wajib memastikan



bahwa



kebakaran berada diatas kapal dan



semua perlengkapan keselamatan



terpelihara



dengan



baik.



Kru



harus



dan pemadam tahu



cara



mengoperasikan perlengkapan tersebut terutama saat keadaan darurat sesuai instruksi SOLAS dan Manual Prosedur Darurat. Nahkoda harus memastikan perlengkapan pertolongan pertama dan loker medikal terpelihara dengan baik.



6 Stability The Master shall ensure that the vessel proceeds to sea in a stable condition with the Load Line Rules adhered to. Particular attention shall be paid to slack tanks and the distribution of heavy weights. All movable items of equipment must be securely lashed. 6 Kestabilan Nahkoda wajib memastikan



bahwa



kapal dalam kondisi



stabil sesuai Peraturan



Load



Line. Tangki yang kendor dan barang berat harus diperhatikan. Semua perlengkapan yang mudah bergerak harus diberi pemberat.



7 Performance The Master shall ensure that the vessel performs to the satisfaction of MT. SC 3 and He shall render all possible assistance to MT. SC 3's Representatives. 7 Kinerja Nahkoda wajib menjamin bahwa kinerja kapal memuaskan MT. SC 3 dan membantu perwakilan dari MT. SC 3.



8 Documentation The Master shall ensure that: 1) All charts, books of Sailing Directions, Light Lists, compass deviation curve card etc. are on board and kept up to date. 2) All Log Books and records required by statute, and MT. SC 3 Rules and Regulations are properly maintained. 3) All reports as required by law or Company instruction are prepared and submitted 4) Radio records and accounts as required by law or Company instruction are maintained. 8 Dokumentasi Nahkoda wajib memastikan bahwa: 1) Semua



tabel,



buku



Arah



Pelayaran,



deviasi, dan sebagainya, diatas kapal dan selalu diperbarui.



Daftar Lampu, kartu kompas



garis



2) Pemeliharaan semua Log Book, arsip, peraturan dan timlasi MT. SC 3. 3) Semua laporan harus disiapkan dan diserahkan. 4) Pemeliharaan semua rekaman radio dan rekening. 9 Government Notices, Company and Port Management Circulars, etc The Master shall receive all government and MT. SC 3 Notices, Circulars and other Notifications or Instructions issued by MT. SC 3 and ensure that they are closely studied, their contents noted and communicated to the crew, where necessary, and adhered to. All such notices must be carefully filed on board for future reference. Upon change of Master the files shall be handed over and an appropriate entry shall be made in the Official Log Book. 9 Pengumuman Pemerintah, surat



edaran Manajemen Perusahaan



dan pelabuhan,



dan



sebagainya. Nahkoda menerima semua pengumuman dari pemerintah dan MT. SC 3, surat edaran, dan pemberitahuan serta instruksi dari MT. SC 3. Nahkoda harus mengerti isi dari pemberitahuan itu dan



memberitahukannya



kepada



kru. Semua surat



pemberitahuan



harus



disimpan diatas kapal sebagai referensi. Saat pergantian Nahkoda, semua arsip wajib diserahkan dan dicatat dalam Official Log Book.



10 Accident, Collision and Salvage 10 Kecelakaan, Tubrukan dan Penyelamatan



10.1 The Master must appreciate the serious nature of the responsibilities imposed upon him by International Law. However, in the event of a collision or casualty, or of salvage or other services rendered to, or by, his ship, the Master must immediately after the occurrence, inform MT. SC 3 by the quickest means possible, ie. Satcom, telex, telephone, etc. giving brief details of the incident. He must then forward a report in accordance with the requirements laid down in MT. SC 3's Shipboard Contingency Plan and Reporting Procedure. If a collision occurs the Master must communicate with the Master of the other vessel, by the most practical means available in the circumstances, holding him and his Owners responsible for the accident. He must endeavor to obtain at least a reply to this communication.



10.1 Nahkoda harus menyadari tanggung jawabnya dihadapan Hukum Internasional. Bila terjadi kecelakaan, tabrharus, atau penyelamatan, Nahkoda harus segera memberitahu MT. SC 3 untuk menceritakan kecelakaan tersebut. Setelah itu Nahkoda memberikan laporan sesuai peraturan MT. SC 3 Shipboard Contingency Plan and Reporting Procedure. Jika terjadi tabrharus, Nahkoda harus berkomunikasi dengan Nahkoda dari kapal lain dan meminta pertanggung jawaban. Nahkoda paling tidak harus berusaha untuk mendapat jawaban balasan.



10.2 In the event of an accident or breakdown, the Master has the absolute authority to engage any assistance necessary to protect the vessel, her crew, cargo and the environment. In situations of danger, where immediate assistance is required, such help shall be obtained, where possible, by agreement to Lloyd's Standard Form of Salvage Agreement 2000 (LOF 2000). In the event that potential Salvers are unwilling to accept LOF 2000, the Master has authority to agree any basis of assistance necessary to avert immediate danger. If time and circumstances permit, reference shall be made to MT. SC 3, providing always that this does not delay the taking of such immediate action as is necessary to protect the vessel, her crew, cargo and environment. An entry must be recorded in the Official Log Book concerning any such agreement made. 10.2 Bila terjadi kecelakaan atau gangguan, Nahkoda berwenang untuk melakukan apapun demi keselamatan kapal, kru, muatan dan



lingkungan. Bantuan harus diberikan



sesegera



mungkin



sesuai Lloyd's Standard Form of Salvage Agreement 2000 (LOF 2000). Seandainya para



penyelamat



wewenang untuk menerima



tidak



mau



mematuhi LOF



bantuan



mencegah terjadinya bahaya. Jika memungkinkan, MT.



SC



2000,



Nahkoda memiliki



apapun



untuk



3 wajib diberitahu



bahwa



penyelamatan harus dilakukan demi keselamatan kapal, kru, muatan, dan lingkungan. Hal ini harus dicatat di Official Log Book karena ada beberapa perjanjian yang dibuat.



10.3 In the case of an accident to the ship, which requires her to proceed to a port of refuge, MT. SC 3 shall be informed using the quickest means of communication, i.e. Satcom, telex, telephone, etc. giving particulars of the damage sustained. Subject to any instructions from MT. SC 3 the Master shall call a survey and note protest. In any case, a certificate stating that the ship is seaworthy must be obtained before proceeding on the voyage. 10.3 Bila kapal harus berlabuh dan diperbaiki karena mengalami kecelakaan, MT. SC 3 wajib diberitahu mengenai kerusharus yang terjadi. Nahkoda harus melakukan survei dan melayangkan



surat protes bila tidak setuju dengan instruksi dari MT. SC 3. Sertifikat laik laut harus dimiliki sebelum melanjutkan pelayaran.



10.4 Depositions before any Governmental Official following a casualty or accident need great care to ensure that no material facts are omitted, nor anything incorrectly stated. 10.4 Pernyataan



dari Pejabat Pemerintah mengenai kecelakaan atau korban harus



diperiksa untuk memastikan bahwa fakta tidak dihilangkan, atau ada kesaksian yang tidak benar.



10.5 In all cases where the ship encounters heavy weather or suffers an accident of any kind, no matter how minor, the Master shall note protest in accordance with the instructions of the vessel's Owners. 10.5 Dalam



keadaan



ketika kapal menghadapi



cuaca yang



buruk atau mengalami



kecelakaan, Nahkoda wajib memberitahukan hal tersebut.



10.6 In all cases where damage has occurred, or is thought to have occurred, to the ship's structure or machinery from any cause whatsoever including minor collision, contact or grounding the Master shall ensure, in conjunction with the Chief Engineer and the Chief Mate, that a full assessment is made of the situation, including a diver's survey (if necessary). 10.6 Dalam keadaan ketika terjadi kerusharus pada mesin atau struktur kapal karena kontak, kandas, atau sebab apapun, Nahkoda bersama dengan KKM dan Mualim Satu harus segera memeriksa kerusakan.



The incident or damage must be thoroughly investigated and a full and accurate report submitted to MT. SC 3. In carrying out this investigation it is vital that a critical assessment is made to prove as far as possible the conclusions reached. Every statement or measurement must be questioned to establish its accuracy, and assumptions shall not be made unless there is substantial evidence to justify them. In the case of contact or grounding, it should not be assumed that the damage is confined to one part of the hull only, regular soundings and internal inspections must be made to establish and monitor the conditions. It should be remembered that quiet discussion of the incident often opens up other possibilities. A plan for the investigation must be drawn up and followed through before reporting the full facts.



In any instances of grounding or contact below the waterline MT. SC 3 shall be advised of the findings. It should be borne in mind that the accuracy of the findings will often affect and determine the assistance of repairs being arranged to correct the situation. Laporan penyelidikan yang akurat mengenai penyebab kecelakaan atau kerusharus diserahkan kepada MT. SC 3. Pemeriksaan serinci mungkin sangatlah penting dalam melakukan suatu penyelidikan. Setiap pernyataan



atau pengukuran harus diperiksa kembali untuk memastikan



kebenarannya, dan asumsi tidak harus dibuat jika ada bukti kuat. Dalam kasus kontak atau kandas, kerusharus tidak



boleh dianggap hanya



terjadi



pada



bagian lambung kapal



saja,



sounding timlar dan pemeriksaan internal harus dilakukan untuk memastikan dan memonitor kondisi. Diskusi tentang kecelakaan sering menimbulkan berbagai penyelidikan



kemungkinan. Rencana



harus dibuat dan dilaksanharus sebelum melaporkan seluruh fakta. Semua



untuk hasil



temuan penyelidikan di bawah garis air wajib diberitahukan kepada MT. SC 3. Ketelitian dari semua temuan sangat mempengaruhi dan menentukan dalam rencana perbaikan kapal.



10.7 Masters should consult the ICS/publication, "Peril at Sea and Salvage", and be guided by the recommendations contained therein. 10.7 Nahkoda wajib mengkonsultasikan ICS/Publication, " Peril at Sea and Salvage ", dan berpedoman pada rekomendasi di dalamnya.



11 Assisting Ships in Distress 11 Penyelamatan Kapal



11.1 In the event of encountering a ship which is in distress or derelict, the Master must not overlook that his prime responsibility is the safety of his own ship and the lives on board and undue risks must not be taken. Subject to this consideration, He shall give all possible assistance to save life. 11.1 Ketika kapal tiba-tiba



dalam



keadaan



bahaya



atau harus karam, Nahkoda



tidak boleh mengambil resiko yang bisa mengancam keselamatan kapal dan kru.



If towage is requested by a vessel in distress the Master of any MT. SC 3 ship so requested must refer to MT. SC 3, if practicable, by the quickest means possible, ie. fax, telex, radiotelephone etc., before making any agreement. However, the rendering of assistance for the saving of life is the first priority and if circumstances do not permit such reference to MT. SC 3, the Master should reserve his own, his Officers', his crew's and his Owners' (and Charterers' if applicable) position in respect of salvage claims. It is likely that in any such case the Master of the ship in Distress will request the use of Lloyd's Standard Form of agreement (2000) and in such circumstances the Master of the MT. SC 3 vessel is recommended to agree. Jika suatu kapal meminta bantuan towage, Nahkoda harus memberitahu MT. SC 3 sebelum menyetujui untuk membantu. Jika keadaan tidak sesuai dengan ketentuan dari DC Shipping, maka Nahkoda harus



mengutamharus proses



dirinya, perwira, kru, pemilik kapal,



penyelamatan



diatas



kepentingan



dan pencarter, karena menyelamatkan hidup



banyak adalah prioritas utama. Ada kemungkinan Nahkoda dari



orang



kapal yang sedang dalam



bahaya harus memanfaatkan peraturan Lloyd's Standard Form of agreement (2000) dan Nahkoda dari kapal MT. SC 3 harus setuju.



12 Pollution 12 Polusi



12.1 The Master must make a special point of ensuring that all members of the Ship's Company are aware of what precautions are necessary to avoid oil spillages. All Officers must exercise the utmost care and vigilance to avoid accidental overflows in port or at sea. Integrated Shipboard Emergency Manual contains guidance in the Shipboard Oil Pollution Emergency Plan on what action should be taken in the event of an oil spillage occurring. 12.1 Nahkoda



harus memastikan semua



anggota dari Perusahaan



Kapal



menyadari



pentingnya tindharus antisipasi untuk menghindari tertumpahnya minyak. Semua Perwira harus melatih kepedulian



dan kewaspadaannya untuk



menghindari minyak meluber di



pelabuhan atau di laut. Integrated Shipboard Emergency



Manual berisi pedoman dalam



Shipboard



penanganan kasus tertumpahnya minyak.



Oil



Pollution



Emergency



Plan mengenai



12.2 All Acts and International Conventions relating to oil pollution, or the prevention thereof, must be strictly complied with. The Oil Record Book is to be maintained by the Chief Engineer in accordance with International and Local Regulations wherever the ship is operating. The Oil Record book shall be kept on board until two years have elapsed from the date of the last entry when thereafter, it may be disposed of. 12.2 Perundangan dan Konvensi Internasional yang berhubungan dengan polusi minyak dan pencegahannya harus dipatuhi. Oil dan Internasional



di



Record



mana



Book disimpan oleh KKM sesuai Peraturan



kapal



sedang



beroperasi. Oil



Lokal Record



Book wajib disimpan diatas kapal selama dua tahun dimulai dari tanggal Buku tersebut disimpan.



12.3 Before commencing any bunker operation in any port, the Chief Mate must ensure that all main deck scuppers and discharges are securely plugged in order to prevent the escape of oil overboard should there be a burst or overflow. 12.3 Sebelum memulai operasi bunker di pelabuhan manapun, Mualim Satu harus memastikan bahwa



semua lubang-kuras



dan pembongkar dek



kapal



bagian



atas sudah



dipasang



untuk mencegah keluarnya minyak dari kapal yang berakibat ledharus atau tertumpah.



12.4 The Chief Engineer is responsible for all bunkering operations and must ensure that all ship's personnel engaged in bunkering operations are thoroughly familiar with the ship's fuelling arrangements, including the positions of valves, overflow and air pipes, the overflow tanks and the sounding pipes and depth indicators of all fuel storage tanks. 12.4 KKM bertanggung jawab untuk semua operasi pengisian bahan bakar dan memastikan bahwa semua personil kapal berpartisipasi dan mengerti prosedur pengisian bahan bakar, termasuk posisi klep, overflow,



dan pipa



angin,



tangki



overflow



dan



pipa



bunyi



dan indikator dari



tangki penyimpanan bahan bakar.



12.5 Should an oil spill occur all operations connected with the transfer of oil, whether cargo or bunkers, shall cease, the Master or Officer in Charge must be notified immediately and all possible immediate action taken to minimize, retain on board and cleanup (taking due regard to any appropriate Marpol regulations) , the oil spilled.



12.5 Semua



operasi yang



bunker, harus



berhubungan



dihentikan



dengan pemindahan minyak, termasuk muatan atau



bila minyak tertumpah. Nahkoda



atau Perwira yang



berwenang harus diberitahu agar segera bertindak.



12.6 All disposal of garbage shall comply with Marpol 73/78 Annex V and local port requirements. 12.6 Semua



pembuangan sampah harus



mematuhi Marpol



73/78 Annex V



dan peraturan



di pelabuhan lokal.



12.7 Particular care shall be taken to conform to the provisions of the Clean Air Act and any local legislation at various ports. 12.7 Ketentuan Udara Bersih dan perundangan pada pelabuhan lokal harus dilaksanakan.



13 Reporting of Serious Occurrences Masters' letters to MT. SC 3 are not privileged and therefore, when reporting any matter of a controversial nature, an accident involving personal injury or any occurrence which is likely to lead to litigation, such as collision, it is essential that all letters or reports which are sent to MT. SC 3, in addition to the prescribed forms, are in accordance with the instructions contained within this handbook. 13 Laporan Kecelakaan Serius Karena



surat dari



Nahkoda untuk MT.



SC



3 tidak memiliki



kekuatan, maka semua



surat



laporan kecelakaan yang dikirim ke MT. SC 3 harus sesuai dengan instruksi di buku ini.



14 Charter Party The Master must familiarize himself with the terms of the Charter Party or document under which his ship may be operating. He must be conscious both of MT. SC 3's interest and it's commitments to the vessel's owners. He must ensure that Officers are advised as necessary of the provisions of the Charter Party or other document covering the employment of the ship. 14 Charter Party



Nahkoda harus mamahami isi dari Charter Party dan mengerti kepentingan dari MT. SC 3. Ia harus memastikan



bahwa para Perwira mengerti



peraturan dari Charter Party dan dokumen



yang mengatur keperwiraan kapal.



15 Use of Main Engine The Master must give due notice to the Chief Engineer before requiring the use of the main engine. He must also keep the Chief Engineer fully advised of the ship's programme to enable him to arrange the proper maintenance of machinery. 15 Penggunaan Mesin Utama Nahkoda



harus



memberi catatan kepada KKM



sebelum



mejelaskan penggunaan



dari mesin utama. Ia juga harus menekankan program kapal kepada KKM agar mesin dapat dipelihara dengan baik.



16 Repairs Following completion of periodical overhauls after repairs, the results of dock trials of all machinery, as advised by the Chief Engineer, shall be reported to the Ship Manager before the ship sails. 16 Perbaikan Sesuai



saran dari KKM,



penyelesaian



akhir dari



pemeriksaan



berkala setelah perbaikan harus dilaporkan kepada Manajer Kapal sebelum kapal berlayar.



17 Watch keeping To Assist The Chief Mate Subject always to the overriding considerations of safety and where geographical and weather conditions allow, the Master is encouraged, at his own discretion, to take over some of the purely watch keeping duties of the Chief Mate. This will allow the Chief Mate to devote more time to the overall supervision of the crew, particularly during periods of peak activity. 17 Tugas Jaga untuk Membantu Mualim Satu Mualim



Satu selalu memperhitungkan keselamatan berkaitan kondisi geografis



dan cuaca. Nahkoda berinisiatif



untuk mengambil



alih



sebagian



dari tugas Mualim



Satu.



Ini harus membuat Mualim



Satu dapat lebih meluangkan



waktunya



mengawasi para



kru, terutama saat periode aktivitas puncak.



18 Fuel The Master must confer with the Chief Engineer and ensure that on departure He has sufficient fuel, with an adequate safety margin, to reach the next port at which fuel is available. When applicable, Charterer's instructions shall be followed in arranging bunkering, but under no circumstances shall this override the Master's responsibility to ensure that the ship is adequately bunkered, in accordance with MT. SC 3 policy contained in this manual. 18 Bahan Bakar Nahkoda harus berunding dengan KKM untuk memastikan bahwa bahan bakar mencukupi untuk sampai ke pelabuhan berikutnya. Instruksi dari pencarter wajib diikuti tetapi Nahkoda tidak lepas dari tanggung



jawab untuk



memastikan



bahwa



kapal telah cukup terisi bahan



bakar sesuai kebijharus MT. SC 3.



19 Ship's Speed At all times the ship's speed is to be controlled by the Master, subject to considerations of safety and to his sailing instructions and on consultation with the Chief Engineer. 19 Kecepatan Kapal Kecepatan kapal setiap saat dikendalikan oleh Nahkoda dan harus mempertimbangkan keselamatan dan instruksi pelayaran serta konsultasi dengan KKM.



20 Report of Sailing All local / international requirements are to be complied with. eg AMVER. 20 Laporan Pelayaran Semua peraturan lokal / internasional harus ditaati. (misal: AMVER)



21 Change of Destination Orders



When destination orders are changed on passage, the Master must advise MT. SC 3 of the revised destination and ETA. 21 Perubahan Urutan Tujuan Ketika urutan tujuan dirubah pada saat pelayaran, Nahkoda harus memberitahukan MT. SC 3.



22 Medical Care The Master must advise MT. SC 3 immediately of any suspected serious illness or injury to persons on board, giving details of their overall condition and his recommendations or actions regarding treatment and assistance required. 22 Perawatan Medis Nahkoda harus segera memberitahu MT. SC 3 tentang segala penyakit yang diderita awak kapal serta melakukan tindharus yang diperlukan.



23 Hazards All crew members aboard the MT. SC 3 are responsible for the identification of hazards. Where possible such hazards should be rectified immediately and in all cases recorded in the hazard log. All incidents and near misses shall be recorded in the hazard log. 23 Bahaya Semua anggota kru MT. SC 3 bertanggung jawab untuk memeriksa adanya bahaya dan harus ditangani



secepat



mungkin. Semua kecelakaan dan ancaman



kecelakaan harus dicatat



dalam hazard log.



24 Personal Protective Equipment The incumbent shall at all times comply with MT. SC 3's requirement for minimum Personal Protective Equipment (PPE). 24 Perlengkapan Perlindungan Perorangan Pejabat wajib mematuhi persyaratan minimum MT. SC 3 mengenai Perlengkapan Perlindungan Perorangan.



25 All crew shall participate in the vessel’s emergency gear testing rounds as required by the Master. Authorities: 25 Semua kru wajib ambil bagian dalam pengujian perlengkapan darurat kapal seperti yang diperintahkan Nahkoda. Wewenang:



1. The incumbent is authorized to initiate action, identify and record problems, recommend and implement solutions to ensure non-conformances are corrected. This will be achieved through document QPRO-1.06 “Corrective and Preventive Action”, located in MT. SC 3’s Quality Procedures Manual. 1. Nahkoda diberi hak untuk memulai tindharus identifikasi dan mencatat permasalahan, memberi saran dan menerapkan solusi agar segala kesalahan dapat diperbaiki. Hal ini harus tercapai melalui



dokumen QPRO-1.06 "Corrective



and



Preventive



Action",



yang terdapat



dalam Manual Prosedur Mutu MT. SC 3



PERSIAPAN EXTERNAL AUDIT ISM CODE ISM CODE



KISI



-



KISI



YANG



DI



PERSIAPKAN



UNTUK



EXTERNAL



AUDIT



ISM



CODE



Sesuai judulnya dibawah ini saya tulis Perihal persiapan untuk menghadapi External Audit yang pernah saya ikuti dan tulisan ini hanya sebagai referensi saja , jika ada yang belum tertulis silahkan pembaca



bisa



mencari



referensi



lain



sesuai



keaadan



kapal



masing



masing.



A. RECORD – RECORD ( BRIDGE & NAVIGATION SYSTEM ) 1. Log Book Deck : di isi sampai akhir terakhir saat tanggal pelaksanaan audit dan sudah di tandatangani C/O dan Nakhoda .Jangan lupa juga catat semua drill yang telah di laksanakan.



2. Master Standing Order : Sudah di tanda tangani oleh semua Mualim dan sudah di tempel dan di



laksanakan



.



3. Master Night Order : Di buat oleh Nakhoda setiap malam saat dalam pelayaran dan selalu di tandatangani



oleh



semua



mualim



jaga



.



4. Turning Circle Diagram : Diagram lingkaran putar harus ada dan tertempel di anjungan . 5. Kemudi : Harus ada prosedur untuk mengubah “ kemudi manual ke Auto “ dan sebaliknya Serta prosedur



jika



ada



kegagalan



pada



streering



sytem



di



anjungan



.



6. Arrival & Dept Check List / Pilot Card : Check list tiba dan berangkat serta pilot card ( kartu pandu



)



harus



di



isi



secara



kontinyu



dan



komplit



.



7. Kartu Deviasi ( Deviation Card ) : pastikan bahwa di anjungan terpasang daftar deviasi untuk kompas



magnit.



8. Echo Saunder : pastikan bahwa echo sounder di kapal dalam keadaan siap untuk di gunakan . 9. Emergency Drill Schedule (Schedule latihan darurat untuk 1 Thn) :pastikan bahwa di kapal sudah



di



buat



jadwal



latihan



darurat



yang



berlaku



untuk



Tahun







2015



2016



10. Inventaris Buku Publikasi : pastikan bahwa daftar inventaris buku publikasi untuk navigasi sudah



tersedia



di



atas



kapal



.



11. Peta peta laut dan publikasi : pastikan di kapal ada peta peta edisi baru sesuai dengan daerah pelayaran serta sudah di koreksi s/d BPI terakhir dan sudah di periksa oleh Nakhoda 12. Rancangan pelayaran ( Passage Plan) : Pastikan bahwa mualim II sudah mempersiapkan “Passage



“untuk



planning



setiap



pelayaran



yang



meliputi



dari



kade



ke



kade.



13. Posisi kapal diplot : secara terus menerus oleh mualim jaga dan jangan langsung di hapus saat



hendak



masuk



suatu



pelabuhan



sampai



dengan



sandar



di



kade



.



14. Pastikan bahwa radar kapal : dalam keadaan siap di operasikan ( Jika sandar harus di matikan



)



15. Pastikan bahwa VHF & AIS : dalam power 1 W serta AIS pada kondisi labuh jangkar atau sandar



serta



up



date



pelabuhan



tujuan



.



16. EPIRB : periksa expire battery EPIRB / Record test dan bersih kan di up date sampai tgl external



audit



di



laksanakan



serta



hydrostatic



release



dalam



terikat



dengan



baik.



17. Rudder Indicator : Pastikan bahwa indikator untuk menunjukkan putaran daun kemudi dalam keadaan



dapat



berfungsi



baik



.



18. Pyrotechnic & Line Throwing : Pastikan bahwa parachute signal , Smoke signal , Red Hand flare



serta



alat



pelempar



tali



dalam



kondisi



baik



dan



tidak



expire



.



19. SART : Periksa expire battery SART / Record test dan bersih kan di update sampai tgl external audit



di



20. General



laksanakan Alarm



serta



: Semua



hydrostatic alarm



pada



release tiap



dalam



posisi



terikat



berfungsi



dengan dengan



baik. baik



.



21. Portable Gas Detector : Pastikan bahwa hasil kalibrasi gas detector ada di atas kapal( hasil



Kalibrasi



dari



darat



).



22. Span Gas : Untuk kalibrasi gas detector di atas kapal ( minimal per 3 bulan di laksanakan dan di



record



)



serta



tabung



untuk



deteksi



gas



.



23. Gyro Compas : pastikan dalam keadaan baik dan beroperasi , serta gyro repeater yang berada pada



center



/



port



dan



starboard



bekerja



sesuai



dengan



master



gyro.



24. Magnetic / Standard Compas : pastikan dalam keadaan baik dan bersih ( tidak ada gelembung udara



)



serta



lampu



indikator



menyala



.



25. Kompas Error Log : pastikan terisi setiap hari ( jika dalam keadaan yang mengijinkan dan bebas) 26. Alat alat bantu navigasi ( Navigation Shape) untuk dalam keadaan emergensi : seperti 2 –



bola



bola



/



belah



ketupat



dalam



keadaan



baik



dan



lengkap



27. Two Way Radio Telephoni( Untuk Sekoci ) : Minimal 3 di atas kapal harus dalam keadaan ter-



charge



dan



siap



di



pakai



dalam



keadaan



darurat



B. POLLUTION PREVENTION MATTER 1. ODM



(



Oil



Discharge



Monitoring



)



: apakah



ODM



berfungsi



dengan



baik



.



2. SOPEP : apakah buku SOPEP sudah di approved oleh DEPERLA ( Sopep Contact List – Annex II



sudah



di







update



Jika



belum



dapat



di



infokan



ke



kantor).



3. Peraturan Perlindungan Lingkungan ( Company Environtment Policy ):pastikan bahwa kebijakan ini telah di tempel di dinding anjungan , mess room dan Engine Control Room . 4. Oil Record Book Part 1 dan 2 : pastikan bahwa oil record book sudah di isi sampai kegiatan terakhir dan telah di tandatangani oleh Nakhoda . 5. Record pemeliharaan alat – alat Pollution Prevention : harus sudah di update dan dalam keadaan lengkap



(seperti



saw



dust



,oil



dispersant



,



sapu



,



sekop



dan



drum



penampung).



6. Wilden Pump : Terpasang kiri dan kanan di main deck kapal dan siap di pakai untuk penanggulangan tumpahan



minyak



(



slang



pembuangan



ke



Drum



kosong



atau



ke



Slop



Tank



)



7. Scupper Hole ( Lubang Pembuangan air di deck ) : di tutup oleh sumbat – sumbat ( dari kayu atau karet







scupper



plug)



8. Dripp Tray ( Box penampungan tumpahan ) : di tutup oleh sumbat ( scupper plug ) 9. Pump Room Entry Permit : harus ber ada di depan pintu pump room ( konten dari gas – gas ; seperti oksigen



20.9



%



/



Hydrocarbon



0



ppm



/



H2S



0



ppm



C. SAFETY MANAGEMENT ( GENERAL ) 1.



Semua



2.



latihan



sudah



Apakah



di



catat



ruang



dalam



Log



merokok



Book



resmi



sudah



dan



di



record beri



lain-nya tanda



3. Apakah safety meeting sudah di laksanakan secara teratur ? Periksa Notulen rapat terakhir apa masih



ada



yang



out



standing



.



4. Apakah dokumen dan sertifikat semua ABK dalam keadaan lengkap dan up date ( sudah tersijil ,surat



kesehatan



/



medical



masih



valid



)



5. Apakah ada daftar tentang pemeriksaan alkohol bagi semua ABK ( yang di buat oleh kapal dengan



memakai



breath



alcohol



test



.



6. Apakah di kapal tersedia “ Un-announce Drug & Alcohol Test “ bagi seluruh ABK yang di keluarkan



oleh



dinas



kesehatan



pelabuhan



.



7. Apakah SK Perwira sudah di update dan sesuai dengan keadaan di atas kapal . 8. Apakah Perwira dan ABK sudah familiar dengan pengunaan Breathing Apparatus , coba salah seorang



crew



mempraktek-kan



cara



pemakaian



nya



.



9. Apakah semua Perwira dan ABK sudah Familiar dengan cara pengoperasian : Emergency Fire Pump



dan



Emergency



steering



gear



.



10. Apakah semua Muster List sudah sesuai dengan ABK dan sudah di tanda tangani oleh Nakhoda . ( Muster List yang update harus di buat copy dan di masuk-kan kedalam Fire Plan – Kiri



dan



Kanan



di



luar



akomodasi



)



11. Apakah Diagram Fire Control Plan yang tertempel di dinding sudah di approval oleh Class BKI 12. Apakah ada inventaris bulanan tentang live Saving Appliances dan Fire Fighting Appliances



D. LIVE SAVING APPLIANCES 1.



Apakah



semua



ABK



dapat



menghidupkan



(



starting



)



Mesin



Sekoci



2. Apakah kondisi Life Boat dan Dewi – dewi nya dalam keadaan baik , di grease dan dapat di operasikan 3. Apakah cara menurunkan Life Boat ke air telah ter pasang di dekat life boat ( di bawah lampu emergensi



)



dan



sudah



dalam



bahasa



indonesia



.



4. Apakah cara menurunkan Life Raft dalam bahasa Indonesia dan terpasang di dekat lampu emergensi



(



di



dekat



Life



Raft



)



5. Apakah Hydrostatic Release Unit untuk Life Raft masih dalam keadaan baik dan masih valid . 6. Apakah Man Over Board ( 2 Buah ) di anjungan masih dalam keadan baik dan masih valid 7. Periksa juga Self Ignating Light ( Pada Life Ring ) apakah semua nya berfungsi dengan baik. 8. Apakah semua Life Jacket ABK dan spare lengkap dengan nama kapal, pelabuhan pendaftaran



serta



lampu



dan



pluit



?



periksa







tiap



tiap



kelengkapan



crew



di



atas



kapal



E. FIRE FIGHTING APPLIANCES 1. Periksa Slang – Slang ( Hose ) kebakaran apakah tidak bocor dan semua di lengkapi dengan kopling



dan



Nozle



2. Periksa Breathing Apparatus apakah dalam keadaan baik dan botol – botol cadangan oksigennya



terisi



penuh



3. Apakah International Shore Connection tersedia di atas kapal dalam keadaan baik 4. Apakah botol – botol pemadam kebakaran dalam keadaan baik dan tekanan nya tidak kurang. 5. Apakah EEBD ber ada pada tempatnya serta tekanan dalam keadaan bertekanan penuh . 6. Periksa Sertifikat untuk FIRE FIGHTING APPLIANCES apakah masih valid dan cocok dengan jumlah



alat



alat



yang



ada



di



kapal



.



F. LAIN LAIN 1. Apakah Log book mesin sudah di isi sampai laporan terakhir dan sudah di tanda tangani oleh Nakhoda 2.



Apakah



. di



kapal



ter



sedia



PMS



(



Plan



Maintenance



System



)



3. Apakah alarm alarm yang berada di kamar mesin semuanya berfungsi dengan baik 4. Apakah ada record saat di adakan pengetesan terhadap alarm – alarm tersebut . 5. Apakah ada poster NO HOT WORK telah terpasang pada tempat – tempat yang dianggap perlu ( jika ada pengerjaan HOT WORK , maka harus di adakan HOT WORK PERMIT ) 6. Apakah GOT – GOT kamar mesin dan Pump Room serta Stearing Gear Room dalam keadaan bersih



dari







minyak



miyak



/



kering



dan



rapi



7. Periksa Battery Emergency ( Accu ) dirawat dengan baik dan tidak kering serta sudah dalam keadaan 8.



Apakah



charge. ruangan



store



deck



dan



mesin



dalam



keadaan



bersih



dan



rapi



9. Apakah lampu lampu navigasi yang terdapat di atas tiang anjungan / tinag belakang dan tiang depan



dalam



kedaan



baik



dan



masih



berfungsi



10. Apakah rantai jangkar dalam keadaan terikat dan kopling dari winches drum terlepas 11. Apakah ruangan store makanan kering dan basah dalam keadaan bebas dari kotoran dan kecoa



/



tikus



12. Apakah ada daftar obat – obatan di atas kapal dan tidak ada obat – obatan yang expire ( catat



pemakaian







obat



obatan



di



atas



kapal



)



13. Periksa file kapal tentang FAMILIARISASI CREW BARU baik perwira maupun ABK dan cocokan 14.



G.



Apakah



dengan nama



DPA



PERSIAPAN



tanggal dan



peran



DALAM



naiknya DPA



di



ketahui



KEADAAN



kapal oleh



. kru



kapal



BAHAYA



1. Periksa mengenai kontak list / nomor telepon yang dapat di hubungi jika dalam keadaan bahaya 2. Pastikan bahwa perwira radio dapat mengirimkan distress alert jika dalam keadaan bahaya