ISPS Code 20-02-2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



KEBIJAKAN PELAKSANAAN SISTIM KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN DAN KAPAL



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MOTTO Kami Melayani Negeri Ini dengan Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Untuk Perbaikan Agar Memiliki Arti Bagi Dunia Pelayaran



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



1. SEBERAPA PENTING MENJAGA KEAMANAN DI FASILITAS PELABUHAN DAN FASILITAS KAPAL 2. MENGAPA FASILITAS PELABUHAN DAN FASILITAS KAPAL HARUS ADA ISPS CODE 3. MENGEPA KITA HARUS MENGETAHUI ISPS CODE 4. APA YANG SAUDARA KETAHUI DARI SEMUANYA 5. HARUSKAH KITA MENGETAHUI SELURUHNYA. 6. MENGAPA KITA HARUS BERADA DISINI



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



LATAR BELAKANG Kawasan maritim indonesia mencakup belasan ribu pulau ( 17.506 pulau ) dengan teritorial laut sangat luas 3.7 kilo meter persegi dan memiliki garis pantai 95,108 km terpanjang ke lima dsi dunia, dimanpaatkan sebagai jalur komersia dan militer memiliki pelabuhan ± 2500 serta memiliki kekayaan alam hayati dan non hayati yang sangat besar dan sekaligus memiliki peranan gelobal sangat besar. Potensi kekayaan tersebut patut kita pahami adanya masalah – masalah di kemudian hari yang mengancam / ganguan keamanan yang bersifat nasional yang dapat berakibat runtuhnya perekonomian



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



PELABUHAN TERDIRI DARI ; 1. PELABUHAN ALAM, YAITU PELABUHAN YANG TERBENTUK DARI OLEH ALAM TANPA PERLU DIBANGUN PENAHAN GELOMBANG (BREAK WATER) DIMANA SITUASI DAN KONDISI ALUR DAN KOLAM PELABUHAN TENANG TIDAK TERPENGARUH KEADAAN CUACA SEHINGGA MEMUNGKINKAN KAPAL UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN DENGAN AMAN 2. PELABUHAN BUATAN, YAITU PELABUHAN YANG PERLU DIBANGUN PENAHAN GELOMBANG (BREAK WATER) SEHINGGA ALUR DAN KOLAM PELABUHAN AMAN DARI PENGARUH CUACA UNTUK MEMUNGKINKAN KAPAL MELAKUKAN KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN DENGAN AMAN



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



 Pelabuhan salah satu obyek vital nasional yang menjadi urat nadi kehidupan dan perekonomian suatu Negara, memegang pengaruh yang strategis bagi kehidupan sosial ekonomi yang berdampak kepada hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis Negara di masakini dan masa yang akan datang.  Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital sangat mungkin menjadi target ancaman terorisme dimasa yang akan datang.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



PERAN PELABUHAN Pelabuhan memiliki peranan; a. Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya b. Pintu gerbang kegiatan perekonomian c. Tempat kegiatan alih moda transportasi d. Penunjang kegiatan industri dan / atau perdagangan e. Tempat distribusi produksi dan konsolidasi muatan atau barang. f. Mewujudkan wawasan nusantara dan kedaulatan negara.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



Pasal 69, UU 17/2008 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan : a. pemerintahan; dan b. pengusahaan. Pasal 70 , UU 17/2008 (1) Jenis pelabuhan terdiri atas : a. pelabuhan laut; dan b. pelabuhan sungai dan danau.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



KEPELABUHANAN



SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PUNGSI PELABUHAN UNTUK MENUNJANG;  Kelancaran  Keamanan danketertiban  Lalu lintas kapal, orang, barang,  Keselamatan dan keamanan berlayar  Tempat perpindahan intra dan atar moda  Mendorong perekonomian nasional dan daerah



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



Semua bahtera apapun namanya dan apapun sifatnya ditujukan untuk berlayar “semua kapal yang dipakai untuk pelayaran di laut atau diperuntukan untuk itu” PASAL 310 KUHD



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



TUJUAN KAPAL Setiap benda yang sengaja dibangun untuk dapat bergerak diatas air, baik dengan kekuatan sendiri dan didalamnya atau ditempelkan dengan cara sedemikian rupa dengan tujuan pelayaran guna pengangkutan barang atau orang, ataupun untuk tujuan lain



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



APA ITU ISPS CODE



Kondisi untuk melindungi informasi Material, Personil Kegiatan dan Instalasi dari tindakan spionase, sabotase, supersip, terorisem dan juga mencegah terjadinya kehilangan kerusakan atau penyikapan oleh orang – orang yang tidak berkepentingan.



MARITIME SECURITY TRAINING



TUJUAN ISPS Code



ISPS CODE



 Membangin kerangka kerjasama, Negara & negara, penanda tangan, badan – badan pemerintah, industri pelayaran, industri pelabuhan untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan pence gahan terhadap peristiwa keamanan yang berakibat kepada kapal & Fasilitas Pelabuhan.  Menetapkan peran masing – masing  Menjamin secara dini dan keberhasilan menyampaikan informasi dan pertukaran informasi yang berhubungan dengan keamanan  Menyipakan suatu cara terhadap penilaian keadaan  Menjamin kepercayan yang cukup terhadap lankah keamanan  Agar penanggulangan gangguan keamanan yang beresiko tinggi di Pelabuhan dapat terlaksana lebih optimal.



ISPS CODE



SUMBER HUKUM MARITIME SECURITY TRAINING



- UUD 1945 -



UU NO 17/ 2008 TTG Pelayaran UNCLOS III 1982 SOLAS 1974 PERPES 65 /2003 TTG Konvensi SOLAS DALAM BERTINDAK MEMBERI INFORMASI MENANGANI BANTUAN DAN MEMBERI BANTUAN BERTINDAK SECARA MEMADAI



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



HUKUM NASIONAL DAN KONVENSI INTERNASIONAL Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ( 3 ) Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakn untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pelabuhan memiliki peranan sebagai urat nadi perekonomian maritim dan sekaligus pintu gerbang perekonomian yang patut di kelola untuk kemakmuran rakyat Pemerintah indonesia harus memanpaatkan dan mempergunakan alat – alat pertahanan berdasarkan aturan yang di milikinya itu betul – betul dapat terlaksana secara optimal.



MARITIME SECURITY TRAINING



TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH



ISPS CODE



• Bahwa negara-negara peserta wajib menetapkan, tingkat-tingkat keamanan dan memberikan bimbingan untuk berlindung dari insiden keamanan (A/4.1) • Jika negara peserta telah menetapkan keamanan tingkat - 3, maka wajib mengeluarkan instruksi dan informasi kepada kapal (A/4.2) • Negara peserta dapat mendelegasikan tugas-tugas tertentu menyangkut keamanan kepada org yang telah diakui kecuali dalam hal-hal khusus (A/4.3) • Negara peserta wajib melakukan pengujian sepanjang dianggap perlu terhadap rancangan keamanan baik Kapal (SSP) maupun Fasilitas Pelabuhan (PFSP) (A/4.4)



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



KEGIATAN PEMERINTAH



Kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi;  Pengaturan dan pembinaan , pengndalian, pengawasan, kegiatan kepelabuhanan  Keselamatan dan keamanan berlayar  Kepabeanan  Keimigrasian  Krekarantinaan



MARITIME SECURITY TRAINING



DESIGNATED AUTHORITY



ISPS CODE



Berarti institusi atau badan penyelenggara didalam pemerintah yang menandatangani perjanjian / konvensi ini sebagai yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan / penerapan ketentuan dalam pasal-pasal konvensi ini, yang berkenaan dengan Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan hubungan antara Kapal / Pelabuhan dari sudut pandang Fasilitas Pelabuhan.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



GANGUAN KEAMANAN DI PERAIRAN, DI PELABUHAN, MEMILIKI DIMENSI



DIMENSI EKONOMI KECENDERUNGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KESENJANGAN EKONOMI DIMENSI SOSIAL DIMENSI POLITIK DIMENSI PERTAHANAN & KEAMANAN GANGGUAN KEAMANAN LAUT PERLITASAN PERBATASAN MELALUI LAUT



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



DEFINISI ANCAMAN Adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yg dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya pelabuhan. GANGGUAN Adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan harta benda serta dapat mengakibatkan trauma psikis kepada kenyamanan pelabuhan.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



KONSEP SECURITY SECARA UMUM PEMAHAMAN SEKURITI DAPAT DIKELOMPOKAN DALAM 4 PENGERTIAN DASAR ; - RASA AMAN - SELAMAT - KEPASTIAN AMAN - KEDAMAIAN DALAM LINGKUP ORANG, MASYARAKAT DAN NEGARA



DALAM KONTEKS -



KERAWANAN ANCAMAN RESIKO



POTENSI KERAWANAN -



ADANYA PELUANG KEKURANGAN KESENJANGAN



DAMPAK



-



PEMBINAAN PEMERINTAH PENGATURAN PENGENDALIAN PENGAWASAN



MENCIPTAKAN



-



-



TEKNIS OPERASIONAL FISIK



TERTIB TERATUR LANCAR AMAN DAN NYAMAN



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



TERORISME



Adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masa, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap pelabuhan atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SASARAN PENGAMANAN - Akses pintu masuk, alur masuk dari dan ke Pelabuhan. - Area let go Jangkar, Dermaga, Kolam Pelabuhan. - Fasilitas Pelabuhan, Terminal, Lapangan Penumpukan, Peralatan Kerja B/M. - Sistem Manajemen Lalu lintas Kapal (SBNP) dan Manajemen jalan raya. - Pembangkin tenaga listrik. - Sistem dan peralatan keamanan dan pengamanan / pengawasan fasilitas pelabuhan. - Dll.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



 Menetapkan framework secara internasional antar Pemerintah, pelayaran dan pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan (security) dan mengambil langkah preventif thd ancaman keamanan kapal / fasilitas pelabuhan yang beroperasi secara internasional.  Menetapkan peran dan tanggung jawab antara Pemerintah, pelayaran dan pelabuhan pada level nasional & internasional untuk menjamin keamanan sektor maritim.  Menjamin pengumpulan dan pertukaran informasi yang berkaitan dengan aspek keamanan secara dini dan efisien.  Memberikan metodologi pemeriksaan keamanan sedemikian hingga memiliki rencana dan prosedur untuk untuk berreaksi terhadap perubahan level keamanan.  Menjamin tersedianya kepercayaan yang memadai dan proporsi terhadap keamanan maritim.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



TARGET PENGAMANAN - Manusia yaitu seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan di Pelabuhan dan Masyarakat disekitar Pelabuhan dan/atau yang patut dicurigai melakukan dan akan melakukan pelanggaran kejahatan. - Sarana dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan di Pelabuhan :  Peralatan  Material  Gedung  Kendaraan  Hasil Produksi



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



-



POTENSI KERAWANAN Penutupan jalan – jalan ke Pelabuhan, penguncian alur masuk pelabuhan Serangan senjata Nuklir, Biologi, Kimia dan Radio aktif (Nurbikara). Penyandraan. Serangan bom meliputi bom mobil, bom bunuh diri. Serangan bersenjata Sabotase Spionase Media hama.



ISPS CODE



Stowaways



MARITIME SECURITY TRAINING



(Perdagangan Manusia,Imigran Gelap)



Piracy & Robberies



MARITIME SECURITY TRAINING



(Perompakan dan Perampokan)



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



Kiriman Berbahaya : - Bahan Peledak - Kuman Anthrax dll.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



DATA REPORTED TO IMO Maritime Security Incidents 2000 471 incidents 72 crew members killed 129 crew members wounded 5 crew members missing 2 ships hijacked 3 ships missing 1 ship destroyed



2001 370 incidents 17 crew members killed 42 crew members wounded 5 crew members missing 16 ships hijacked 2 ships missing 1 ship lost



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



Diplomatic Conference December 2002 - London



The International Maritime Organization adopted a new International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code



Effect from : 1 JULY 2004



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code ISPS Code with effect from 1 JULY 2004



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



KONFERENSI IMO DIIKUTI 108 NEGARA ANGGOTA TGL 9 S/D 13 DESEMBER 2002 DI LONDON



FOKUS Menentukan Langkah-langkah Yang Serius Untuk Pengamanan Maritim, Pencegahan Dan Peraturan Yang Tegas Tentang Terorisme Terhadap Kapal



International Ships & Port Facility Security Code



(ISPS CODE)



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



ISPS CODE



PART A : Persyaratan Wajib Implementasi ISPS Code ( Mandatory ) PART B : Petunjuk Implementasi ISPS Code ( Guidance )



ISPS CODE PART A (1-19) MARITIME SECURITY TRAINING



1. General 2. Definitions 3. Application 4. Responsibilities of Contracting Governments 5. Declaration of Security (DoS) 6. Obligations of the Company 7. Ship Security 8. Ship Security Assessment (SSA) 9. Ship Security Plan (SSP)



ISPS CODE



10. Records



MARITIME SECURITY TRAINING



11. Company Security Officer (CSO) 12. Ship Security Officer (SSO) 13. Training, Drills and Exercises on Ship Security 14. Port Facility Security 15. Port Facility Security Assessment (PFSA) 16. Port Facility Security Plan (PFSP) 17. Port Facility Security Officer (PFSO) 18. Training, Drills and Exercises on Port Facility Security 19. Verification and Certification of Ships



ISPS CODE



DEFINITIONS



ISPS CODE



• Ship Security Plan (SSP)



MARITIME SECURITY TRAINING



• Company Security Officer (CSO) • Ship Security Officer (SSO) • Port Facility Security Officer (PFSO) • Port Facility • Ship / Port Interface • Ship to Ship Activity • Security Incident • Security Level • Designated Authority • Declaration of Security. • Recognized Security Organization 8



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Bagian A Apa isi peraturan ISPS Code dalam Chapter XI-2 Peraturan Internasional Tentang kapal dan Fasilitas Pelabuhan



Pesaratan wajib untuk - Pemerintah - Kapal - Perusahaan - Fasilitas Pelabuhan



Bagian B Pedoman - Latar belakang - Pemenuhan - Bantuan



ISPS CODE



Isi ISPS Code MARITIME SECURITY TRAINING



• Bagian A • Persyaratan wajib/pokok • Pasal 1 s/d 19



Bagian B Petunjuk pelaksanaan Pasal 1 s/d 19



Ps 1 - Umum, Tujuan, Syarat fungsional



Ps 11 - Pwa Keamanan Persh (CSO)



Ps 2 - Definisi (SSP,SSO,PFSP,PFSO, dll.



Ps 12 - Pwa Keamanan Kapal (SSO)



Ps 3 - Penerapan Ps 4 - Tanggung jawab Pemerintah Ps 5 - Declaration of Security (DoS) Ps 6 - Kewajiban Perusahaan Ps 7 - Keamanan Kapal (SS)



Ps 13 - Training, Drill, Excersise Kapal Ps 14 - Keamanan Faspel (PFS) Ps 15 - Penilaian Keamanan FP (PFSA) Ps 16 - Rancangan Keamanan FP (PFSP)



Ps 8 - Penilaian Keamanan Kapal (SSA)



Ps 17 - Pwa Keamanan Faspel (PFSO)



Ps 9 - Rancangan Keamaan Kapal (SSP)



Ps 18 - Training, Drill, Exercise Faspel



Ps 10 - Catatan



Ps 19 - Verifikasi & sertifikasi Kapal



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Chapter XI-1 (Special measure to enhance maritime safety) • XI-1/3 : “Ship Identification Number” Setiap Kapal harus dipasang Ship Identification Number yang dikenal dg “IMO number”, nomor yang diterbitkan oleh IMO, setelah sebuah kapal didaftarkan di IMO, dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.



• XI-1/5 : “Continuous Synopsis Record” Setiap Kapal harus memiliki CSR yang berisi daftar riwayat, sejarah kapal, kapan dibangun, didaftarkan dimana, bendera negara mana, dipindah tangankan kepada siapa, dioperasikan oleh siapa dll



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Chapter XI-2



XI-2/5 : Setiap Kapal harus dilengkapi dengan :



Ship Security Alert System



Catatan : Mandatory (wajib) untuk Kapal yang akan comply ISPS



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



PENERAPAN Solas 74 Chapter XI-2 Permen KM. 33 Tahun 2003 Pemberlakuan ISPS Code di Indonesia Tanggal 1 Juli 2004 TERHADAP 1. Kapal yang melakukan pelayaran internasional a. Kapal penumpang termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi b. Kapal barang termasuk kapal berkecepatan tinggi di atas 500 GT. c. Mobile Offshore drilling unit 2. Fasilitas pelabuhan yang melayani kapal yang melakukan pelayaran internasional



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Tanggung jawab Pemerintah (Contracting Government) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Menetapkan Desaignited Autorities ( DA ) Menunjuk recunised security Organization ( RSO ) Menetapkan security level Membentuk Port Security Comyte Aditional Control Measuries Comunication of information Verification and Certification for ship International Ship Security Certificate ( ISSC ) Statemen of Compliance of a Port Facility ( SoCPf )



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SHIP SECURITY PLAN (SSP) SSP adalah suatu rancangan keamanan (security plan) yang disusun untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah keamanan diatas kapal yang disiapkan untuk melindungi orang-orang diatas kapal, barang muatan, unit pengangkut barang muatan, perbekalan kapal, atau kapalnya sendiri dari resiko kejadian (insiden) keamanan.



9



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



PORT FACILITY SECURITY PLAN (PFSP)



PFSP adalah suatu rancangan keamanan (security plan) yang disusun untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah keamanan yang disiapkan untuk melindungi Fasilitas Pelabuhan dan Kapals, orangorang, barang muatan, unit pengangkut barang muatan, perbekalan kapal, dilingkungan Fasilitas Pelabuhan dari resiko kejadian (insiden) keamanan.



MARITIME SECURITY TRAINING



SHIP SECURITY OFFICER (SSO)



ISPS CODE



SSO berarti seorang Perwira diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk pelaksanaan dan memelihara rancangan keamanan kapal (SSP) dan bertindak sebagai penghubung dengan Perwira Keamanan Perusahaan (CSO) dan Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO)



MARITIME SECURITY TRAINING



COMPANY SECURITY OFFICER (CSO)



ISPS CODE



CSO berarti seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk memastikan bahwa suatu penilaian keamanan kapal (SSA) telah dilakukan, dan suatu rancangan keamanan Kapal (SSP) telah disusun, dan diajukan untuk mendapat persetujuan, selanjutnya diterapkan dikapal dan dipelihara kemutakhirannya. CSO juga bertindak sebagai penghubung dengan Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) dan Perwira Keamanan Kapal (SSO).



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



PORT FACILITY SECURITY OFFICER (PFSO)



PFSO berarti seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Perusahaan yang ditugaskan sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan dan bertindak sebagai penghubung dengan Perwira Keamanan Kapal (SSO) dan Pejabat Keamanan Perusahaan (CSO).



MARITIME SECURITY TRAINING



PORT FACILITY



ISPS CODE



Berarti semua bentuk jenis sarana dan Fasilitas yang terdapat di daerah Pelabuhan atau wilayah kerja Unit Pengeboran Lepas Pantai yang digunakan atau dapat digunakan untuk melayani kapal pelayaran Internasional termasuk instalasi dan infrastruktur yang menunjang kegiatan pelabuhan sebagaimana fungsi dari suatu kawasan Pelabuhan, dan ditetapkan sebagai suatu wilayah yang terbatas.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SHIP/PORT INTERFACE Berarti interaksi antara Kapal dengan Pelabuhan sehingga masing2 secara langsung dipengaruhi oleh kegiatan / aktifitas yang terkait dengan pergerakan orang, muatan atau ketentuan-ketentuan pelayanan pelabuhan dari atau ke kapal .



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SHIP TO SHIP ACTIVITY Berarti setiap kegiatan yang tidak berkaitan dengan fasilitas palabuhan yang meliputi pemindahan muatan atau orang dari sebuah kapal ke kapal lain.



MARITIME SECURITY TRAINING



SECURITY INCIDENT



ISPS CODE



Berarti setiap tindakan kecurigaan atau keadaan yang mengancam keamanan sebuah Kapal termasuk Unit Pengeboran Lepas Pantai yang berpindah dan Kapal berkecepatan tinggi atau Fasilitas Pelabuhan atau hubungan antar Kapal/Pelabuhan atau setiap kegiatan dari Kapal ke Kapal.



SECURITY LEVELs



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Security Level 1: (Normal) Berarti tingkat dimana tindakan pencegahan keamanan minimum, harus dilaksanakan secara terus menerus.



Security Level 2: (Peningkatan Kondisi) Berarti tingkat dimana tindakan tambahan pencegahan keamanan, harus dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu sebagai hasil dari resiko meningkatnya suatu insiden keamanan (adanya ancaman).



Security Level 3: (Kondisi Khusus/Pengecualian) Berarti tingkat dimana tindakan spesifik lebih lanjut dari pencegahan keamanan, harus dilaksanakan untuk suatu batasan waktu tertentu ketika suatu insiden keamanan segera terjadi, karena adanya bukti-bukti yang memperkuat, walaupun tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi target yang spesifik.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



ISPS CODE BERMACAM SISTEM INFORMASI



MARITIME SECURITY TRAINING



MENERIMA INFORMASI DARI SATELIT DALAM BENTUK GANGGUAN YANG BERPOTENSI ; 1. SISTEM PELAYANAN TERHADAP FASILITAS KAPAL 2. TERHADAP FASILITAS PELABUHAN 3. ADANYA BIOTA HAMA DAN BAHAN PELEDAK SERTA GEOMETRI INFORMASI INI YANG BERSIFAT TERBUKA DAN TERTUTUP (RAHASIA) UNTUK DI ANALISA DALAM RANGKA MENGAMBIL TINDAKAN YANG CUKUP



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



1. Bila kapal mendapat Ancaman maka Nakhoda segera mengirim SSAS melalui Satelit secara otomatis diterima oleh stasiun bumi kemudian disalurkan melalui provider internet, untuk selanjutnya dapat diakses ke masingmasing alamat yang dituju. 2. Komunikasi Kapal dengan SROP dapat menggunakan peralatan GMDSS VHF radio Telephoni Ch. 16, MF, HF untuk panggilan, dilanjutkan dengan up Ch. 73 atau Working Freq. 3. Pada area A1 komunikasi dapat dilakukan oleh PFSC dengan Kapal tersebut dapat menggunakan VHF Ch. 16, up Ch. 73 4. Untuk koordinasi antar security (PFSC, P F S O , C S O ) di pelabuhan dapat menggunakan telephone umum, Hp, HT. Ch.73



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



ISPS CODE



TUGAS KSOP / PSC



MARITIME SECURITY TRAINING



PORT SECURITY COMITE



1. Melaksanakan penyusunan jaringan atau keranka kerja komunikasi informasi dan intelejency keamanan pelabuhan. 2. Mengidentifikasi ancaman dan kerawanan keamanan. 3. Menyusun prosedur dan sistem keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SUSUNAN STRUKTUR PORT SECURITY COMMITTE HARBOUR MASTER (PSC) Koordinator Kabid/Kasie PATROLI DAN PENGAMANAN PSO



• • • • • •



Instansi Pemerintahan Bea Cukai Imigrasi Karantina Pemda dll



Instansi Kes. Pel Kepanduan Kenavigasian SROP



Instansi Keamanan KPPP TNI AL KPLP



Instansi Swasta Pelindo INSA EMKL PFSO



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



TANGGUNG JAWAB PORT SECURITY COMMITTEE (PSC)



• Menyusun Rencana Kerja Komunikasi dan Intelejen Keamanan Pelabuhan. • Mengidentifikasi (mencermati dan menetapkan) ancaman serta wilayah pelabuhan yang rawan terhadap Keamanan Pelabuhan • Menetapkan Tata Cara / Prosedur dan Sistim Kemanan Pelabuhan, untuk mengurangi ancaman. • Melakukan koordinasi dan memberikan arahan pada rapat2 Komite Keamanan Pelabuhan. • Menetapkan prosedur Komunikasi dalam kondisi normal dan Darurat.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SECURITY LEVEL I ADALAH TINGKATAN DIMANA TINDAKAN PENCEGAHAN KEAMANAN MINIMUM YANG HARUS DI LAKSANAKAN SECARA TERUS MENERUS PENGAWASAN Surat Dit KPLP NO : KL. 933/2/I/DV-05 Tanggal 7 April 2005 Mengigatkan kepada pengelola pelabuhan bertanggung jawab secara penuh terhadap implementasi ISPS Code dengan melakukan evaluasi rutin terhadap apa yang menjadi catatan penting sesuai dengan laporan rutin pada yang di tunjuk.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



PSC & PSO KSOP/ SYAHBANDAR/ OP Tugas operasional seperti biasanya yang tercantum dalam PFSP untuk security level. - Patroli perairan pelabuhan terutama pada akses masuk dari laut, daerah berlabuh jangkar - PSO melaksanakan kordinasi tugas – tugas rutin pengawasan dan pengendalian operation dengan unsur terkait di bidang penegakan hukum



MARITIME SECURITY TRAINING



PFSO Port Facility Security Oficer



ISPS CODE



Melaksanakan tugas operasional sebagaimana pada security level I Melaksanakan koordinasi dengan PSO dan memerintahkan personil PFSO untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan terhadap kegiatan.: - Pengawasan lalu lintas : Barang, hewan, orang, kendaraan. - Penanganan Barang ( Bongkar / Muat ) - Aktifitas di daerah terlarang - Aktifitas di daerah penumpukan - Akses ke kapal melakukan koordinasi dengan PSC, PSO dan pihak lain terkait lainya.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



SECURITY LEVEL 2



Adalah tingkatan dimana tindakan tambahan dari tingkatan keamanan minimum yang harus di laksanakan pada waktu tertentu sebagai resiko meningkatnya suatu insiden keamanan



ISPS CODE



SECURITY LEVEL 3 MARITIME SECURITY TRAINING



IM MINENT DANGER



Adalah tingkatan dimana tindakan penanganan keamanan yang bersifat sepecific lebih lanjut yang dilaksanakan dalam kurun waktu terbatas ketika suatu insiden keramanan terjadi atau mungkin, walaupun tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi target yang sepesipikasi



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



TINDAKAN KEAMANAN



Tindakan perlindungan yang dimiliki oleh pemilik Kapal, Operator, KSOP, ( Regulator ) untuk melindungi Fasilitas Pelabuhan & Kapal Intregasi lepas pantai dan organisasi lainya terhadap perbuatan teroris, Sabotase, Penumpang gelap, Imigran gelap, Pemberi suaka politik, bajak laut perompak bersenjata, Penyandraan, Pencurian, dan gangguan keamanan lainya.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



DoS DIPERLUKAN PADA : 1.



Kapal yang beroperasi pada Tingkat Keamanan yang lebih tinggi dari pada Fasilitas Pelabuhan atau Kapal yang akan disandari (Ship/Port interface).



2.



Ada perjanjian tertentu mengenai DoS, antara negara anggota dengan maksud melindungi pelayaran internasional tertentu, atau kapal-kapal khusus pada pelayaran tersebut.



3.



Telah terjadi suatu ancaman atau kejadian keamanan yang melibatkan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan sebagaimana ditetapkan.



4.



Kapal berada pada suatu Fasilitas Pelabuhan yang tidak disyaratkan untuk menerapkan rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code).



5.



Kapal akan melakukan Ship to Ship Activity (tender) pada Kapal yang tidak disyaratkan untuk menerapkan rancangan keamanan Kapal (ISPS Code).



ISPS CODE



DoS DILAKSANAKAN OLEH :



MARITIME SECURITY TRAINING



1. 2.



Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal (SSO) atas nama Kapal. Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Pelabuhan.



DoS BERISI : 1. Kebutuhan tindakan keamanan yang dapat dihadapi bersama antara Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau antara Kapal dengan Kapal lain. 2. Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut. 3. Tingkat Keamanan masing-masing pihak yang relevan. 4. Jangka waktu pelaksanaan DoS.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



DoS



Level 2 Comply ISPS



Dos



Not Comply ISPS Level 1



Level 1 Comply ISPS



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



DECLARATION OF SECURITY (DoS)



Adalah suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yang saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan tingkat keamanan yang berlaku dilingkungannya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing.



MARITIME SECURITY TRAINING



DECLARATION OF SECURITY PERNYATAAN KEAMANAN Name of Ship : Nama Kapal Port of Registry : Pelabuhan Pendaftaran IMO Number : Nomor IMO Name of Port Facility : Nama Fasilitas Pelabuhan



ISPS CODE



……………………………………………… ………………………………………………. ……………………………………………….. ………………………………………………..



This Declaration of Security is valid from ……….. until ……….. for the following activities : Pernyataan Keamanan ini berlaku dari …… sampai dengan ……..untuk kegiatan berikut ini ............................................................................................................................... …………………………………………………………………………………………….. Under the following security level : Sesuai dengan Tingkat Keamanan dibawah ini : Security Level for Ship : ............ Security Level for the Port Facility : ............ Tingkat Keamanan untuk Kapal Tingkat Keamanan untuk Fasilitas Plabhn.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



The Port Facility and ship agree to the following security measures and reponsibilities to ensure compliance with the requirements of part A of the International Code for the Security of Ships and Port Facilities. Fasilitas Pelabuhan dan Kapal setuju untuk langkah keamanan dibawah ini dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan untuk memenuhi persyaratan sesuai bagian A kode Internasional untuk Kemanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.



ACTIVITY



The Port Facility



The Ship



KEGIATAN



Fasilitas Pelbhn



Kapal



Ensuring the performance all security duties. Menjamin semua pelaksanaan tugas2 keamanan Monitoring restricted area to ensure that only authorized personnel have access Mengawasi daerah terbatas utk me-mastikan hanya orang yg mendapat ijin yg dapat masuk



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Lanjutan ………………



ACTIVITY



The Port Facility



The Ship



KEGIATAN



Fasilitas Pelbhn



Kapal



Controlling access to the Port Facility Memeriksa akses ke Fasilitas Pelbhn. Monitoring of the Port Facility includ-ing berthing areas and areas sorro-unding the Ship. Mengawasi Fasilitas Plbhn termasuk dermaga dan sekeliling Kapal Etc, etc ……………………… Dst, dst ………………………



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



The signatories to the agreement certify that security measures and arrangements for both the Port Facility part A of the Code that will be implemented in accordance with the provisions already stipulated in their approved plan for the specific arrangements agreed to and set out in the attached annex. Penandatanganan kesepakatan ini menyatakan bahwa langkah pengamanan dan kesepakatan2 untuk keduanya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Rancangan yang telah disahkan, atau perangkat lain yang telah disetujui dan ditetapkan dalam lampiran berikut. Signed and on behalf of Tanda tangan untuk dan atas nama The Port Facility :



The Ship :



Fasilitas Pelabuhan



Kapal



Signature of PFSO :



Signature of Master or SSO :



Tanda tangan PFSO



Tanda tangan Nakhoda atau SSO



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



Name and title of person who signed Nama dan titel petugas yang menand tangani Name of PFSO : .................................………………. Nama PFSO



Name of Master or SSO : ………………….............................. Nama Nakhoda atau SSO



Title Titel



Title Titel



: …………………



: ……………………



Contact details Rician kontak / hubungan (to be completed as appropriated) (dilengkapi jika diperlukan) (indicate the telephone numbers or radio channels or frequencies to be used) (cantumkan nomor telfon atau chanel radio atau frekwensi yang digunakan) For the Port Facility Untuk Fasilitas Pelabuhan



For fhe Ship Untuk Kapal



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



JENIS VERIFIKASI A. Kapal 1) Verifikasi awal ( initial Verification ) adalah Verifikasi yang di laksanakan saat kapal di operasikan untuk pertama kali atau sebalum sertifikat yang di persyaratkan di terbitkan pertama kali. 2) Verifikasi pertengahan (intermediate Verification) adalah verifikasi yang di laksanakan antara tahun ke 2 dan tahun ke 3 pada tanggal ulang tahun sertifikat. 3) Verifikasi pembaharuan (renewal verification) adalah verifikasi yang di laksanakan pada waktu yang di tetapkan oleh pihak yang berwenang tetapi tidak melebihi masa 5 tahun. 4) Verifikasi tambahan (additional verification) adalah verifikasi yang di laksanakan dan di tentukan oleh pihak yang berwenang karena keadaan tertentu.



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



B. Fasilitas Pelabuhan 1) Verifikasi Pertama ( Fist Verification ) adalah verifikasi yang di laksanakan sebelum pernyataan pemenuhan ( SoCPF ) yang di persyaratkan diterbitkan pertama kali. 2) Verifikasi Kedua (second Verification) adalah verifikasi yang di laksanakan antara tahun ke 2 dan tahun ke 3 pada tanggal ulang tahun pernyataan pemenuhan SoCPF. 3) Verifikasi ke tiga (third verification ) adalah verifikasi yang di laksanakan pada waktu yang di tetapkan oleh pihak yang berwenang tetapi tidak melebihi masa 5 tahun. 4) Verifikasi ke empat (fourth verification) adalah verifikasi yang di laksanakan dan di tentukan oleh pihak yang berwengan karena keadaan tertentu.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



KEWENANGAN VERIFIKASI Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No KL.004/1/7/DJPL-13 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Kapal dan Fasilitas pelabuhan sesuai ketentuan ISPS Code. A. Kantor Pusat 1) Kapal Verifikasi awal ( initial Verification ), verifiksi pembaharuan (remnewal verification), dan verifikasi tambahan (additional verification. 2) Fasilitas Pelabuhan Verifikasi petama (first Verification), verifikasi ke tiga (third verification), dan verifikasi ke empat (fourth verification). B. UPT / PSC 1) Kapal Verifikasi pertengahan (intermediate verification). 2) Fasilitas Pelabuhan Verfikasi ke dua (secound verification)



MARITIME SECURITY TRAINING



TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN



ISPS CODE







Perusahaan harus menjamin bahwa SSP telah berisikan suatu ketetapan yang jelas mengenai kewenangan / otoritas Nakhoda, dan bertanggung jawab untuk mengambil suatu keputusan yang berkenaan dengan keselamatan dan keamanan kapal, dan meminta petunjuk atau bantuan dari perusahaan atau pemerintah bila diperlukan.







Perusahaan harus menjamin bahwa CSO, Nakhoda dan SSO mendapat dukungan penuh yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan ini.







Perusahaan wajib memperbaharui dan menjaga kemutakhiran informasi.



KEAMANAN KAPAL



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



(Ship Security) Kapal harus dapat beraksi mengikuti Tingkat keamanan yang ditetapkan oleh Otoritas setempat.



Pada Tingkat Keamanan I antara lain : • Memastikan pelaksanan seluruh tugas2 Keamanan Kapal. • Pengawasan akses masuk ke Kapal. • Pengawasan naiknya orang-orang dan barang bawaannya. • Memantau area terbatas untuk memastikan bahwa hanya orang2 tertentu yang boleh memasukinya. • Memantau area geladak dan sekeliling Kapal. • Mengawasi penanganan muatan dan perbekalan Kapal. • Memastikan bahwa peralatan komunikasi Kapal tersedia dan siap digunakan sewaktu-waktu.



KEAMANAN KAPAL



ISPS CODE



(Ship Security)



MARITIME SECURITY TRAINING



(lanjutan) Pada Tingkat Keamanan 2 : Penambahan tindakan perlindungan yang ditetapkan dalam rancangan keamanan Kapal (SSP) harus dilaksanakan untuk setiap rincian kegiatan pada Tingkat Keamanan 7 (tujuh point) diatas. Pada Tingkat Keamanan 3 : - Tindakan perlindungan lebih lanjut yang lebih spesifik yang ditetapkan dalam rancangan keamanan Kapal (SSP) harus dilaksanakan untuk setiap rincian kegiatan pada Tingkat Keamanan 7 (tujuh) point diatas. - Apabila Otoritas setempat menetapkan Tingkat Keamanan 2 atau 3, maka Kapal harus menerima dan melaksanakan perintah tersebut.



ISPS CODE



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



MARITIME SECURITY TRAINING



PEJABAT KEAMANAN PERUSAHAAN (CSO) 1. Memberikan petunjuk/arahan terhadap tingkat ancaman yang mungkin akan dihadapi oleh Kapal/2-nya, dengan menggunakan penilaian keamanan yang tepat dan informasi lain yang terkait. 2. Memastikan bahwa penilaian keamanan Kapal (SSA) telah dilaksanakan. 3. Memastikan pengembangan, pengajuan untuk mendapat persetujuan dan kemudian melaksanakan serta memelihara rancangan keamanan Kapal (SSP). 4. Memastikan bahwa rancangan keamanan Kapal (SSP) telah dimodifikasi dengan baik, untuk mengoreksi terhadap kekurang efiisien-an (defisiensi) dan memenuhi kebutuhan keamanan tiap-tiap Kapal. 5. Mengatur pelaksanaan audit internal dan kaji ulang kegiatan2 keamanan. 6. Mengatur pelaksanaan verifikasi awal atau verifikasi berikutnya dikapal oleh Pemerintah atau Perusahaan yang ditunjuk (RSO).



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT KEAMANAN PERUSAHAAN (CSO) (lanjutan) 7.



8. 9. 10. 11. 12.



Memastikan bahwa kekurang efisien (defisiensi) dan ketidak tepatan (non conform) yang ditemukan pada saat audit internal, kaji ulang periodik, pemeriksaan keamanan, pemeriksaan pemenuhan koda segera diklarifikasi dan dikoreksi dengan tepat. Meningkatkan kesadaran keamanan dan kewaspadaan. Memastikan pelatihan yang cukup untuk personil yang bertanggung jawab terhadap keamanan di Kapal. Memastikan terjalinnya komunikasi yang efektif dan kerjasama antara Perwira Keamanan Kapal (SSO) dan Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) yang terkait. Memastikan tetap terjaganya kebutuhan keamanan dengan kebutuhan keselamatan. Memastikan bahwa bila kapal yang jenisnya sama dan sebangun (sister ship) atau jika menggunakan rancangan keamanan armada, maka rancangan tiap2 Kapal (SSP) harus tetap menunjukkan informasi2 spesifik Kapal yang akurat.



ISPS CODE



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERWIRA KEAMANAN KAPAL (SSO) MARITIME SECURITY TRAINING



1. 2. 3. 4. 5.



6.



Melaksanakan inspeksi keamanan Kapal secara teratur, untuk memastikan bahwa tindakan keamanan yang tepat dapat terpelihara. Memelihara dan mengawasi pelaksanaan rancangan keamanan Kapal (SSP) termasuk perubahan2nya. Mengkoordinir aspek2 keamanan penangan muatan dan perbekalan Kapal dengan ABK yang lain dan PFSO. Mengusulkan modifikasi rancangan keamanan Kapal (SSP) kepada CSO. Melaporkan kepada CSO setiap terjadinya defisiensi (kurang efisien) atau non-conform (ketidak tepatan) yang ditemukan pada waktu audit internal, tinjauan ulang berkala,inspeksi keamanan, verifikasi pemenuhan koda, dan melaksanakan tindakan korektif.



Meningkatkan kesadaran kewaspadaan diatas Kapal.



keamanan



dan



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERWIRA KEAMANAN KAPAL (SSO)



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



(lanjutan) 7. 8. 9. 10.



Memastikan bahwa pelatihan yang tepat telah diberikan kepada personil Kapal. Melaporkan semua insiden Keamanan. Mengkoordinasikan pelaksanaan rancangan keamanan Kapal (SSP) dengan CSO dan PFSO terkait. Memastikan bahwa peralatan keamanan Kapal dioperasikan dengan baik.



KEAMANAN FASILITAS PELABUHANISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



(Port Facility Security) Fasilitas Pelabuhan harus dapat beraksi mengikuti Tingkat keamanan yang ditetapkan oleh Otoritas setempat.



Pada Tingkat Keamanan I antara lain : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memastikan pelaksanan seluruh tugas2 Keamanan Fasilitas Pelabuhan. Pengawasan akses masuk ke Fasiltas Pelabuhan. Memantau seluruh Fasiltas Pelabuhan, termasuk daerah labuh jangkar dan daerah sandar kapal. Memantau area terbatas untuk memastikan bahwa hanya orang2 tertentu yang boleh memasukinya. Mengawasi penanganan terhadap barang muatan. Mengawasi penanganan terhadap perbekalan kapal. Memastikan bahwa peralatan komunikasi pada Fasilitas Pelabuhan tersedia dan siap digunakan sewaktu-waktu.



KEAMANAN FASILITAS PELABUHANISPS CODE (Port Facility Security)



MARITIME SECURITY TRAINING



(lanjutan)



Pada Tingkat Keamanan 2 : Penambahan tindakan perlindungan yang ditetapkan dalam rancangan keamanan Fasiltas Pelabuhan (PFSP) harus dilaksanakan untuk setiap rincian kegiatan pada Tingkat Keamanan 7 (tujuh point) diatas.



Pada Tingkat Keamanan 3 : -



-



Tindakan perlindungan lebih lanjut yang lebih spesifik yang ditetapkan dalam rancangan keamanan Fsilitas Pelabuhan (PFSP) harus dilaksanakan untuk setiap rincian kegiatan pada Tingkat Keamanan 7 (tujuh) point diatas. Apabila Otoritas setempat menetapkan Tingkat Keamanan 2 atau 3, maka Fasiltas Pelabuhan harus menerima dan melaksanakan perintah tersebut.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN (PFSO)



1. Melaksanakan suatu pengamatan (survey) keamanan awal secara menyeluruh terhadap Fasiltas Pelabuhannya untuk diperhitungkan dalam melaksanakan penilaian keamanan Fasilitas Pelabuhannya. 2. Memastikan pengembangan dan pemeliharaan rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP). 3. Melaksanakan dan mempraktek-kan rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP). 4. Melaksanakan inspeksi keamanan secara berkala terhadap fasiltas Pelabuhannya untuk memastikan dijalankannya langkah keamanan secara berkelanjutan yang tepat/sesuai. 5. Menganjurkan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi rancangan keamanan Fasiltas Pelabuhan (PFSP) untuk tujuan memperbaiki kekurang efisien, dengan memperbaharui rancangan untuk menjaga kemutakhiran rancangan, dalam rangka menyesuaikan terhadap perubahan Fasilitas Pelabuhan.



ISPS CODE



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN (PFSO) (lanjutan)



MARITIME SECURITY TRAINING



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan seluruh personil Fasilitas Pelabuhan (PFSP). Menjamin pelatihan yang cukup untuk personil yang bertanggung jawab terhadap keamanan didalam Fasilitas Pelabuhan. Melaporkan kepada pihak2 yang berwenang terkait dan memelihara rekaman/catatan/dokumentasi penting tentang ancaman yang terjadi terhadap keamanan Fasilitas Pelabuhannya. Meng-koordinasi-kan pelaksanaan penerapan rancangan keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP) dengan Perusahaan2 yang terkait dan Perwira Keamanan Kapal (SSO). Berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa keamanan yang tepat. Memastikan bahwa persyaratan mendasar untuk personil keamanan Fasilitas Pelabuhan telah memenuhi. Memastikan bahwa peralatan keamanan telah dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi, dan dipelihara. Membantu Perwira Keamanan Kapal (SSO) yang memerlukan informasi tentang identitas orang2 yang akan naik ke Kapal jika diperlukan.



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



RECOGNIZED SECURITY ORGANIZATION (RSO) Berarti organisasi atau perusahaan yang memiliki kemampuan keahlian khusus untuk melaksanakan suatu penilaian keamanan terhadap Fasilitas Pelabuhan dan telah mendapat ijin dari Pemerintah untuk membantu penyusunan Rancangan Keamanan.



MARITIME SECURITY TRAINING



PRE ARRIVAL NOTIFICATION (PAN)



ISPS CODE



• Setiap Kapal yang akan memasuki Fasilitas Pelabuhan diharuskan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DA/ADPEL/KANPEL/PSC. • Disampaikan tidak kurang dari 24 (dua puluh empat jam) sebelum Kapal tiba di Fasilitas Pelabuhan. • Pemberitahuan disampaikan oleh Pemilik/Agen/CSO/ Nakhoda menggunakan form PAN.



PAN



MARITIME SECURITY TRAINING



PROSES SERTIFIKASI ISPS KAPAL (International Ship Security Certificate)



ISPS CODE



PRSH PLYRN



CSO SSO



DJPL



SSA



DJPL DJPL



SSP



DJPL



* Initial Verf. * Excercise ISSC



ISPS Code



MARITIME SECURITY TRAINING



PROSES SERTIFIKASI ISPS FASILITAS PELABUHAN (Statement of Compliance of Port Facility)



ISPS CODE



PRSH PLBHN



PFSO



DJPL



PFSA



DJPL



PFSP



DJPL



* Initial Verf. * Excercise



RSO



SoCPF ISPS Code



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



PEMELIHARAAN SERTIFIKASI ISPS KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN Drills Internal Audit Excercise 2,5 th



Initial Verification



Intermediate Verification



Special Verification (jika perlu)



5 th



Renewed Verification



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE



MARITIME SECURITY TRAINING



ISPS CODE