Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



MATERI DASAR 3 JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT



I.



Deskripsi Singkat Dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini dimanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 16, 17 dan 18, selanjutnya pasal 62 ayat 1 bahwa Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi,atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Mengacu pada ketentuan tersebut maka salah satu strategi Kementerian Kesehatan RI adalah meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu. Salah satu jenis SDM Kesehatan yang bermutu dan bersifat profesional adalah Pejabat Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM). Keberadaan Pejabat Fungsional PKM telah ditetapkan serta diatur dalam Keputusan Menteri Negara PAN No. 58/Kep/Men.PAN/8/2000. Secara umum Jabatan Fungsional PKM merupakan tenaga yang mempunyai kemampuan dalam melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat atau promosi kesehatan yang meliputi pelaksanaan kegiatan advokasi, pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan serta mengembangkan kemampuan dan keterampilan perorangan. Ada dua jenis Pejabat Fungsional PKM yaitu Penjabat Fungsional PKM Ahli dan Pejabat Fungsional PKM Terampil. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang sistematis di bidang Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



31



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Sedangkan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang bersifat keterampilan di bidang Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. II.



Tujuan Pembelajaran A. Tujuan Pembelajaran Umum: Setelah mengikuti materi, peserta mampu memahami jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. B. Tujuan Pembelajaran Khusus: Setelah mengikuti materi, peserta mampu menjelaskan: 1. Kebijakan jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat 2. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan kedudukannya.



III.



Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan Dalam modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub pokok bahasan berikut: Pokok bahasan 1. Pokok bahasan 2. Sub a. b. c. d. e. f. g.



IV.



Kebijakan jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Kedudukannya



pokok bahasan: Pengertian Tugas Pokok Jenjang Jabatan dan Pangkat Hak dan kewajiban Keuntungan menjadi pemangku jabatan fungsional Persyaratan pengangkatan, pemberhentian, kenaikan jenjang Butir kegiatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat



Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran Langkah-langkah kegiatan pembelajaran ini menguraikan tentang kegiatan fasilitator dan peserta dalam proses pembelajaran selama sesi ini berlangsung (2 Jpl: 2 x 45 menit = 90 menit), adalah sebagai berikut: Langkah 1. Pengkondisian (10 menit) Langkah pembelajaran: a. Fasilitator menyapa peserta dengan ramah dan hangat. Apabila belum pernah menyampaikan sesi di kelas, mulailah dengan perkenalan. Perkenalkan diri



32



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



b. c. d.



dengan menyebutkan nama lengkap, instansi tempat bekerja dan materi yang akan disampaikan. Menciptakan suasana nyaman dan mendorong kesiapan peserta untuk menerima materi dengan menyepakati proses pembelajaran. Dilanjutkan dengan penyampaian tujuan pembelajaran dan ruang lingkup secara singkat mengenai materi dan pokok bahasan ini. Fasilitator menyampaikan secara singkat tentang pentingnya fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung tujuan pembangunan kesehatan.



Langkah 2. Penyampaian dan pembahasan pokok bahasan 1. Kebijakan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat (10 menit). Langkah pembelajaran: a. Fasilitator melakukan curah pendapat dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta untuk mengukur pemahaman peserta tentang kebijakan jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. b. Fasilitator menulis semua jawaban peserta, kemudian menyampaikan paparan materi Kebijakan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Langkah 3. Penyampaian dan pembahasan pokok bahasan 2. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Kedudukannya (60 menit). Langkah pembelajaran: a. Fasilitator melakukan curah pendapat dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta untuk mengukur pemahaman peserta tentang jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan kedudukannya. b. Fasilitator mencatat semua pendapat peserta pada kertas flipchart, selanjutnya merangkum dan menyampaikan paparan materi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Kedudukannya sesuai urutan sub pokok bahasan dengan menggunakan bahan tayang. c. Fasilitator memberikan kesempatan peserta untuk bertanya atau menyampaikan klarifikasi, kemudian fasilitator menyampaikan jawaban atau tanggapan yang sesuai. Langkah 4. Rangkuman dan kesimpulan (10 menit) Langkah pembelajaran: a. Fasilitator melakukan evaluasi untuk mengetahui penyerapan peserta terhadap materi yang disampaikan dan pencapaian tujuan pembelajaran.



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



33



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



b.



V.



Fasilitator merangkum dan membuat kesimpulan poin-poin penting dari materi yang disampaikan. Fasilitator melakukan kegiatan refleksi terkait dengan proses pembelajaran sesi ini. Fasilitator menutup sesi ini, dengan memberikan apresiasi kepada seluruh peserta.



Uraian Materi Pokok Bahasan 1. KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT Dalam rangka meningkatkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas perlu didukung sumber data manusia kesehatan yang profesional, untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI telah menetapkan 28 jabatan fungsional kesehatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak yang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan profesi masing-masing. Salah satu jabatatan fungsional kesehatan adalah jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat terdiri dari Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil. Pokok Bahasan 2. JABATAN FUNGSIONAL KEDUDUKANNYA A.



34



PENYULUH



KESEHATAN



MASYARAKAT



DAN



Pengertian • Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan pada instansi pemerintah dan non pemerintah. • Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli











penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat adalah suatu upaya untuk memberikan pengalaman belajar atau menciptakan kondisi bagi perorangan, kelompok dan masyarakat dalam berbagai tatanan, dengan membuka jalur komunikasi, menyediakan informasi dan melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan sikap dan perilaku dengan cara melakukan advokasi, pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat mengenali, memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatannya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan pangkat dan/atau jabatan.



B.



Tugas Pokok Tugas pokok Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah melaksanakan kegiatan advokasi, pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat serta dilandasi oleh semangat kemitraan, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan. Tugas pokok Jabfung PKM adalah: 1. Melaksanakan kegiatan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat; 2. Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagaia bentuk dan saluaran komunikasi; 3. Membat rancanagan media, baik media cetak, elektronika maupun media luar ruang; 4. Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan; 5. Merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.



C.



Jenjang Jabatan dan Pangkat Jabfung PKM ada 2 jenis, yaitu: 1. Jabfung PKM Ahli adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



35



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



sistematis di bidang Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Jabfung PKM Ahli ada 3 jenjang: a) PKM Pertama (Penata Muda gol III a – Penata Muda Tkt I gol III b) b) PKM Muda (Penata gol III c – Penata Tkt I gol III d) c) PKM Madya (Pembina gol IV a – Pembina Utama Muda gol IV c) 2. Jabfung PKM Terampil. adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang bersifat keterampilan di bidang Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Jabfung PKM Terampil ada 3 jenjang : a) PKM Pelaksana (Pengatur muda Tkt I gol II c – Pengatur gol II d) b) PKM Pelaksana Lanjutan (Penata Muda gol III a – Penata Muda Tkt I gol III b) c) PKM Penyelia (Penata golongan III c – Penata Tkt I gol III d) D.



Hak dan Kewajiban Hak seorang Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat: a) Memperoleh tunjuangan pejabat fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b) Memperoleh angka kredit atas pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban seorang Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat a) Memiliki kompetensi yang menunjang profesi b) Berpendidikan dan lulus dari pendidikan, pelatihan tertentu yang diakui resmi c) Memenuhi angka kredit kumulatif baik untuk pengangkatan kedalam jabatan ataupun kenaikan jabatan/pangkat d) Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatan puncak wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang. e) Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatan puncak wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang. f) Mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)



36



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



E.



Keuntungan menjadi pemangku jabatan fungsional a) Berpeluang memperoleh kepangkatan yang lebih tinggi tanpa dibatasi oleh pendidikan yang tertinggi yang dimiliki. b) Berpeluang memperoleh kenaikan pangkat lebih cepat. c) Berpeluang meningkatkan profesionalisme di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat atau promosi kesehatan yang lebih luas d) Berpeluang mengembangkan kreativitas lebih bebas e) Berpeluang berkarya lebih mandiri f) Berpeluang memperoleh tunjangan jabatang fungsional sesuai peraturan yang ada. g) Terbuka kesempatan untuk berpindah jalur ke jabatan struktural



F.



Persyaratan pengangkatan, pemberhentian dan kenaikan jenjang 1. Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat a. Pengangkatan Pertama Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan dan didasarkan pada formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil harus memenuhi syarat 1) berijazah serendah-rendahnya adalah Diploma III Kesehatan/ Diploma III Promosi Kesehatan; 2) pangkat serendah-rendahnya Pengatur, golongan ruang II/c; 3) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat serta memperoleh sertifikat bagi Diploma III Kesehatan; 4) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 5) membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli harus memenuhi syarat: 1) berijazah serendah-rendahnya Sarjana Kesehatan/Diploma IV Kesehatan/Diploma IV Promosi Kesehatan; 2) pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a;



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



37



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



3)



4) 5)



telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat dan memperoleh sertifikat bagi Sarjana Kesehatan/Diploma IV Kesehatan; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)



Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud diatas merupakan pengangkatan sesuai dengan lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas. Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat dan memperoleh sertifikat paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.



38



b.



Pengangkatan PNS dari Jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan seperti pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan jenjang jabatan, tersedia formasi, memiliki pengalaman dibidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan minimal 1 (satu) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun serta memiliki nilai prestasi paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.



c.



Pengangkatan Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, apabila memenuhi persyaratan: 1) Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Ahli; 2) Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli; 3) Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Penjenjangan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli; dan 4) Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



2. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. b. Apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan 3. Kenaikan Jenjang Jabatan dan Pangkat Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kenaikan jenjang Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat dapat dipertimbangkan apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. Memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah, sekurang-kurangnya 80% berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendudukan dan sebanyak-banyaknya 20% berasal dari unsur penunjang c. Setiap unsur penilaian nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan pangkat Pejabat Peyuluh Kesehatan Masyarakat dapat dipertimbangkan apabila : (1) Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; (2) Memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah, sekurang-kurangnya 80% berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendudukan dan sebanyak-banyaknya 20% berasal dari unsur penunjang\ (3) Setiap unsur penilaian nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. G.



Butir Kegiatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. 2. Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, meliputi: a. Mempersiapkan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; b. Melaksanakan advokasi kesehatan; c. Menggalang dukungan sosial/bina suasana; dan



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR



39



Modul Pelatihan Pengangkatan Pertama Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli



d. Melaksanakan penyuluhan kesehatan meyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan yang dilandasi semangat kemitraan. 3. Pengembangan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, meliputi : a. Menyusun Rencana Jangka Panjang/Pendek; b. Menyusun Pedoman Penyuluhan Kesehatan Masyarakat; c. Merumuskan kebijakan Pengembangan Penyuluhan Masyarakat; dan d. Mengembangkan metode penyuluhan kesehatan masyarakat. 4. Pengembangan Profesi, meliputi: a. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; b. Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; c. Membuat buku pedoman/petunjuk teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; dan d. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. 5. Penunjang kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat, meliputi: a. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; b. Mengikuti seminar/lokakarya di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; c. Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional penyuluhan kesehatan masyarakat; d. Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa; e. Menjadi anggota organisasi profesi bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; f. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Menjadi anggota tim penilai karya-karya yang berkaitan dengan advokasi, penggalangan dukungan sosial, pemberdayaan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. VI.



40



Referensi • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/MEN. PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan dan Angka Kreditnya



KEMENTERIAN KESEHATAN RI - PUSAT PROMOSI KESEHATAN - PUSDIKLAT APARATUR