Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN



DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN DIRDITJEN NAKES, KEMENKES RI



1. Pendahuluan 2. Persiapan Uji Kompetensi 30 JFK



3. Formasi JFK



Overview



4. Sosialisasi Kebijakan JFK 5. Penetapan Angka Kredit (PAK) 6. Sistem Informasi JFK



PENDAHULUAN



PENGATURAN JABATAN FUNGSIONAL PermenPANRB No. 13 Tahun 2019



UU No. 5 Tahun 2014



PP No. 11 Tahun 2017



Keppres No. 87 Tahun 1999



• JABATAN ASN  JABATAN PIMPINAN TINGGI  JABATAN ADMINISTRASI  JABATAN FUNGSIONAL



MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL



RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL



PENGUSULAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL



 30 Juli 1999



 30 Juli 1999 Diundangkan dalam Lembaran Negara



 7 April 2017 Diundangkan dalam Lembaran Negara



 15 Januari 2014 Diundangkan dalam Lembaran Negara



PP No. 17 Tahun 2020 



28 Februari 2O2O Diundangkan



PermenPANRB No. 14 Tahun 2019 PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG MANDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL.



 31 Juli 1999 Diundangkan dalam Lembaran Negara



PERAN INSTANSI PEMBINA MANDAT (PP 17 TAHUN 2020 Manajemen PNS Pasal 99 tentang Peran Instansi Pembina ) l.



a. b. c. d.



e.



f. g. h. i. j. k.



Menyusun pedoman formasi JF; Menyusun standar kompetensi JF; Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; menyusun standar Kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja menyusun pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;



Menyusun kurikulum pelatihan JF; menyelenggarakan pelatihan JF; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi JF; menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;



mengembangkan sistem informasi JF; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan s. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.



UPDATE PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN SEBELUM



SESUDAH



Sehubungan dengan terbitnya KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022 Tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Unit Pembina dari 30 JFK menjadi kewenangan dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Nakes, Ditjen Nakes



Perkembangan Regulasi Jabfung Kesehatan NO



NAMA JABFUNG



PERMENPAN



SKB PERMENK (JUKLAK) ES (JUKNIS)



PERPRES TUNJAB



NO



NAMA JABFUNG



PERMENPAN



SKB (JUKLAK)



PERMENKES PERPRES (JUKNIS) TUNJAB



16 PEREKAM MEDIS



30/2013



48/22/2014



47/2015



114/2016



17 PERAWAT



35/2019



-



-



54/2007



1



ADMINKES



42/2000



251/2001



19/2002



54/2007



2



APOTEKER



13/2021



1113/2008



377/2009



54/2007



-



4/2022



54/2007



ASST. APOTEKER



08/2008



1114/2008



376/2009



54/2007



18 TERAPIS GIGI DAN MULUT



37/2019



3 4



BIDAN



36/2019



9/2010



19 PRANATA LABKES



08/2006



611/2006



413/2007



54/2007



5



DOKTER



139/2003



1738/2003



-



54/2007



20 PSIKOLOG KLINIS



11/2008



1112/2008



613/2010



42/2009



6



DOKTER GIGI



141/2003



1740/2003



-



54/2007



21 RADIOGRAFER



29/2013



47/21/2014



52/2015



115/2016



7



DOKDIKNIS



17/2008



1201/2009



-



42/2009



22 REFRAKSIONIS OPTISIEN



47/2005



1368/2005



994/2006



34/2008



8



ENTOMOLOG



68/2021



396/2001



1201/2004



54/2007



23 TENAGA SANITASI LINGKUNGAN



71/2021



18/2001



153/2006



54/2007



9



EPIDEMIOLOG



69/2021



395/2001



1200/2004



54/2007



24 TEKNISI ELEKTROMEDIS



28/2013



46/23/2014



51/2015



113/2016



10



FISIKAWAN MED



12/2008



1111/2008



262/2009



42/2009



25 TEKNISI GIGI



06/2007



1148/2007



365/2008



34/2008



11



FISIOTERAPIS



04/2004



209/2004



640/2005



34/2008



05/2007



1147/2007



364/2008



34/2008



12



NUTRISIONIS



23/2001



894/2001



1306/2001



54/2007



26 TEKNISI TRANFUSI DARAH



13



OKUPASI TERAPI



123/2005



101/2006



991/2006



34/2008



27 TERAPIS WICARA



48/2005



1367/2005



992/2006



34/2008



14



ORTOTIS PROSTETIK



122/2005



100//2006



993/2006



34/2008



28 PEMBIMBING KESJA



13/2013 (47/2013)



50/18 2013



62/2014



112/2016



15



TENAGA PROMKES DAN ILMU PERILAKU



70/2021



1811/2000



66/2001



54/2007



29 ASISTEN PENATA ANESTESI



10/2017



3/2018



21/2019



119/2020



30 PENATA ANESTESI



11/2017



3/2018



22/2019



119/2020



FORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN



ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA UU 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA



PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS



PERMENPAN 13 TAHUN 2019 TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PNS



PERMENPAN 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN



PERMENKES 43 TAHUN 2017 PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN



PERMENKES 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS



PERMENKES 03 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIJINAN RUMAH SAKIT



“Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.” “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang terperinci per 1(satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan”



PASAL 56



“Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.”



PASAL 5



“Penetapan kebutuhan PNS dalam JF dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan JF”



PASAL 58



“Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan anjab dan abk sbg prasyarat utk menyusun peta jabatan, uraian jabatan serta jumlah kebutuhan ASN”



PASAL 2



“Formasi pada satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah jabatan fungsional kesehatan yang dibutuhkan.”



LAMPIRAN



“Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang nakes melalui analisis beban kerja”



PASAL 18



“Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.



PASAL 11



MEKANISME PENGANGKATAN PNS DALAM JABFUNG Surat Edaran Menteri PAN-RB 15 Oktober 2018



Apabila K/L/Pemda ingin mengangkat PNS kedalam Jabatan Fungsional keahlian dan keterampilan baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau melalui penyesuaian, wajib didahului dengan penyampaian usulan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatkan Rekomendasi sebelum menyampaikan usulan kepada Menteri PANRB



PENYUSUNAN FORMASI JFK



TIM ANJAB DAN ABK PERMENPAN 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA



KETUA dapat ditunjuk dari seorang pejabat JPT Pratama atau Administrator yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang organisasi dan/atau kepegawaian



Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja



mengumpulkan data



SEKRETARIS dapat ditunjuk paling rendah seorang pejabat Pengawas yang memiliki kemampuan dan pengalaman teknis di bidang analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Pejabat Fungsional yang membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja



Menyusun informasi jabatan



memverifikasi data



ANGGOTA Paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota, termasuk ketua dan sekretaris anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditetapkan dalam jumlahganjil.



mengumpulkan data beban kerja dalam jangka waktu satu tahun



9 Tata Cara Penyusunan Formasi



1



2 Inventarisasi Tugas Pokok



Inventarisasi nilai angka kredit untuk butir-butir kegiatan



3



Menentukan Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan (WPK)



4



Menentukan voume beban kerja pada tahun yang di hitung



5



Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv)



masing-masing kegiatan : Wpv = Wpk x V



8



7 Perhitungan Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Untuk Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan



PENENTUAN JUMLAH FORMASI ≥ 0,50 = 1 (satu) Formasi < 0,50 = tidak dapat ditetapkan Formasi untuk jenis dan jenjang jabatan fungsional Kesehatan



9 Menghitung Lowongan Formasi dihitung untuk jangka waktu 5 tahun: LFJFK = TFJFK – (JFK + JFKM – JFKN – JFKB)



6



Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (∑Wpv)



MENGHITUNG LOWONGAN FORMASI DIHITUNG UNTUK JANGKA WAKTU 5 TAHUN Lowongan Formasi dihitung per jenjang jabatan fungsional kesehatan



LFJFK = TFJFK – (JFK + JFKM – JFKN – JFKB)



-



= Lowongan Formasi



Total Formasi/ Kebutuhan



-



+ Eksisting



Yang akan masuk jenjang tersebut



Yang akan meninggalkan jenjang tersebut



Yang akan berhenti



ALUR PASIEN POLI UMUM JFPranata Labkes Laboratorium



JF Dokter Spesialis JF Perawat



Administrasi



Pasien dengan batuk berdarah



Menuju Pelayanan kesehatan



JF Perekam Medis



Poli Umum JF Dokter JF Perawat



Poli dr.Sp



JF Radiografer



Jabatan Fungsional Kesehatan yang harus tersedia :



Poli Rontgen



1. 2. 3. 4. 5.



Poli farmasi JF Apoteker Asisten Apoteker



PASIEN PULANG



Poli Rawat Inap



JF Dokter JF Perawat



Perekam Medis Dokter Dokter Spesialis Perawat Pranata Laboratorium Kesehatan 6. Perekam Medis 7. Apoteker 8. Asisten Apoteker



ALUR PENETAPAN FORMASI PADA INSTANSI DAERAH



TIDAK MEMENUHI SYARAT



UPTD MENGAJUAN FORMASI



DINKES VERIFIKASI



UNIT PEMBINA VALIDASI



MEMENUHI SYARAT



REKOMEN DASI PERTIMBA NGAN



mengirimkan



BKD



t e m b u s a n



mengirimkan



PENETAPAN FORMASI KemenPAN-RB



BKD VALIDASI



DINKES



SURAT EDARAN PENGUSULAN FORMASI JFK MELALUI APLIKASI E-FORMASI JFK



Perhitungan usulan formasi September- November



Verifikasi Usulan Formasi oleh Dinkes November- Januari



Penutupan pengusulan Februari Masa Sanggah Usulan Formasi April - Mei



PERIODE PENGUSULAN FORMASI JFK



SE dapat di download melalui:



atau dapat diunduh melalui pranala: http://bit.ly/seperiodeformasi



Pelaksanaan Anjab dan ABK dilakukan oleh Tim Anjab dan ABK



PEMBUATAN AKUN E-FORMASI SECARA MANDIRI Instansi Pengusul dan Verifikator dapat membuat sendiri akun e-Formasi JFK akun akan aktif setelah Verifikator (Biro OSDM untuk K/L dan Dinkes Prov/Kab/Kota untuk Daerah) menyetujui permohonan akun dari pengusul Permohonan dan verifikasi akun akan dikirimkan melalui email sehingga pastikan email yang digunakan adalah email aktif



tutorial pembuatan akun dapat diunduh melalui pranala berikut https://bit.ly/panduanakunbarueFormasi Video tutorial penyusunan formasi menggunakan e-formasi JFK dapat diunduh melalui pranala berikut 19 https://bit.ly/panduanakunbarueFormasi



CONTOH REKOMENDASI FORMASI DARI UNIT PEMBINA JFK



SESDITJEN FARMALKES



DIREKTORAT FASYANKES



PADK



DIREKTORAT KESJAOR



SOSIALISASI KEBIJAKAN JFK



SOSIALISASI PERMENPAN TERBARU DALAM JFK PermenPANRB 13/2021 tentang JF Apoteker



PermenPANRB 68/2021 tentang JF Entomolog Kesehatan



PermenPANRB 69/2021 tentang JF Epidemiolog Kesehatan



PermenPANRB 70/2021 tentang JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku



PermenPANRB 71/2021 tentang JF Tenaga Sanitasi Lingkungan



Perubahan nomenklatur •



JF Penyuluh Kesmas → JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku







JF Sanitarian → JF Tenaga Sanitasi Lingkungan



Adanya penambahan jenjang utama pada kategori keahlian Persyaratan pengangkatan dalam JF → Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)



Adanya uji kompetensi untuk perpindahan jabatan, promosi, alih kategori



22



JF Apoteker



Ketentuan Peralihan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya



Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



JF Entomolog Kesehatan



Ketentuan Peralihan KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 1



Pasal 3 Entomolog Kesehatan keterampilan dengan Pendidikan D3 selain Entokes/Kesling Tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.



Harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah D3 Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan selambatnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. (2026)



Pasal 4 Harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan DIV atau S1 atau magister atau doktor program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.



Pasal 2 Entomolog Kesehatan keahlian dengan Pendidikan S1/DIV selain Entokes/Kesling/Kesehatn lainnya



Pasal 6 Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Entomolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.



Pasal 5



Dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional



JF Epidemiolog Kesehatan



KETENTUAN PERALIHAN



JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku



Pada



saat



Peraturan



KETENTUAN PERALIHAN Menteri



ini



berlaku,



Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang



memiliki kualifikasi Pendidikan diploma tiga selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan



Ilmu Perilaku kategori keterampilan



dan Tenaga



Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki



kualifikasi



Pendidikan



diploma



empat



atau



Sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ilmu Perilaku kategori CREDITS:dan This presentation template waskeahlian created bytetap



Slidesgo, including icons by Flaticon, and infographics & dapat tugas pada jenjang imagesmelaksanakan by Freepik and illustrations



jabatan fungsional yang diduduki saat ini.



Sebagaimana ayat 1 dan 2 bahwa…. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku



dapat



diberikan



fungsional



setelah



kenaikan



jenjang



mengikuti



dan



jabatan



lulus



pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga bidang kesehatan untuk kategori keterampilan, diploma empat



Promosi



Kesehatan



atau



Sarjana



Kesehatan Masyarakat atau Magister Kesehatan



Masyarakat peminatan Promosi Kesehatan atau Doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk kategori keahlian paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan



JF TSL



KETENTUAN PERALIHAN







28



PETUNJUK TEKNIS JF PERAWAT



PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT



“Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan”



untuk menunjang pengembangan karir profesionalisme Jabatan Fungsional Perawat, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Perawat, Maka perlu disusun Petunjuk Teknis dari PermenPANRB No. 35 Tahun 2019



PENTINGNYA PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT Memberikan pedoman bagi Jabatan Fungsional dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama tentang ketentuan jabatan fungsional dan angka kreditnya. Memperjelas butir kegiatan dalam Permenpan agar tidak menimbulkan multitafsir Mempermudah Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Angka Kredit Mempermudah perhitungan formasi dengan adanya rincian



kegiatan yang jelas dalam Definisi Operasional (guna melakukan perhitungan Anlisis Beban Kerja )



◎ Pasal 4



◎ Bagi



Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional



Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda



Tingkat I golongan ruang III/b;



Pasal 5 (1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat



penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit:



a. b.



satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat III/a golongan ruang penata muda,



diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan



angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



31



SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN



Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK)



Fitur Live Chat Terbaru di Website Sibangjangkri



WEBSITE SIBANGJANGKRI



Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK)



APLIKASI E-FORMASI



APLIKASI E-UKOM



Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) INSTANSI PEMBINA



PEMANTAUAN BERJENJANG PADA INSTANSI PENGGUNA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN



APLIKASI E-PANEV



Dinkes Kab/ Kota



Dinkes Prov



IP PUSAT 29 K & 28 L



Rumah Sakit



Jabfung



Jabfung



Jabfung



Jabfung



Balai



Labkes



Puskesmas



Jabfung



Jabfung



Faskes lain KKP



Jabfung



Jabfung



Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) PEDOMAN JFK AWARD



Pemberian Penghargaan Terkait Pengelolaan Jabatan Fungsional di Instansi Pengguna pada 7 Desember 2021.



4 kategori jenis penghargaan yang diberikan • • • •



UPT Vertikal Terbaik Balai UPT Vertikal Terbaik Dinas Kesehatan Provinsi Terbaik Kementerian dan Lembaga Terbaik



Penerima penghargaan pada JFK awards Kategori RS 1. RS K Dharmais 2. RSUP Kariadi 3. RS M Hosien



Kategori K/L 1. Kemenkumham 2. Kemhan 3. BNN



Kategori balai UPT 1. BBTKLPP Surabaya 2. BPFK Jakarta 3. KKP kelas I Makassar Kategori dinkes prov 1. Dinkes Prov. Jateng 2. Dinkes Prov. DKI 3. Dinkes Prov. Lampung



INTEGRASI APLIKASI JFK E AKREDITASI



SI SDMK



E UKOM



DATABASE JFK



MOU



E PANEV SAPK BKN



E FORMASI



E PAK



TERIMA KASIH