11 0 4 MB
PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN DIRDITJEN NAKES, KEMENKES RI
1. Pendahuluan 2. Persiapan Uji Kompetensi 30 JFK
3. Formasi JFK
Overview
4. Sosialisasi Kebijakan JFK 5. Penetapan Angka Kredit (PAK) 6. Sistem Informasi JFK
PENDAHULUAN
PENGATURAN JABATAN FUNGSIONAL PermenPANRB No. 13 Tahun 2019
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 11 Tahun 2017
Keppres No. 87 Tahun 1999
• JABATAN ASN JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGUSULAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
30 Juli 1999
30 Juli 1999 Diundangkan dalam Lembaran Negara
7 April 2017 Diundangkan dalam Lembaran Negara
15 Januari 2014 Diundangkan dalam Lembaran Negara
PP No. 17 Tahun 2020
28 Februari 2O2O Diundangkan
PermenPANRB No. 14 Tahun 2019 PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG MANDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL.
31 Juli 1999 Diundangkan dalam Lembaran Negara
PERAN INSTANSI PEMBINA MANDAT (PP 17 TAHUN 2020 Manajemen PNS Pasal 99 tentang Peran Instansi Pembina ) l.
a. b. c. d.
e.
f. g. h. i. j. k.
Menyusun pedoman formasi JF; Menyusun standar kompetensi JF; Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; menyusun standar Kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja menyusun pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
Menyusun kurikulum pelatihan JF; menyelenggarakan pelatihan JF; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi JF; menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
mengembangkan sistem informasi JF; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan s. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
UPDATE PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN SEBELUM
SESUDAH
Sehubungan dengan terbitnya KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022 Tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Unit Pembina dari 30 JFK menjadi kewenangan dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Nakes, Ditjen Nakes
Perkembangan Regulasi Jabfung Kesehatan NO
NAMA JABFUNG
PERMENPAN
SKB PERMENK (JUKLAK) ES (JUKNIS)
PERPRES TUNJAB
NO
NAMA JABFUNG
PERMENPAN
SKB (JUKLAK)
PERMENKES PERPRES (JUKNIS) TUNJAB
16 PEREKAM MEDIS
30/2013
48/22/2014
47/2015
114/2016
17 PERAWAT
35/2019
-
-
54/2007
1
ADMINKES
42/2000
251/2001
19/2002
54/2007
2
APOTEKER
13/2021
1113/2008
377/2009
54/2007
-
4/2022
54/2007
ASST. APOTEKER
08/2008
1114/2008
376/2009
54/2007
18 TERAPIS GIGI DAN MULUT
37/2019
3 4
BIDAN
36/2019
9/2010
19 PRANATA LABKES
08/2006
611/2006
413/2007
54/2007
5
DOKTER
139/2003
1738/2003
-
54/2007
20 PSIKOLOG KLINIS
11/2008
1112/2008
613/2010
42/2009
6
DOKTER GIGI
141/2003
1740/2003
-
54/2007
21 RADIOGRAFER
29/2013
47/21/2014
52/2015
115/2016
7
DOKDIKNIS
17/2008
1201/2009
-
42/2009
22 REFRAKSIONIS OPTISIEN
47/2005
1368/2005
994/2006
34/2008
8
ENTOMOLOG
68/2021
396/2001
1201/2004
54/2007
23 TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
71/2021
18/2001
153/2006
54/2007
9
EPIDEMIOLOG
69/2021
395/2001
1200/2004
54/2007
24 TEKNISI ELEKTROMEDIS
28/2013
46/23/2014
51/2015
113/2016
10
FISIKAWAN MED
12/2008
1111/2008
262/2009
42/2009
25 TEKNISI GIGI
06/2007
1148/2007
365/2008
34/2008
11
FISIOTERAPIS
04/2004
209/2004
640/2005
34/2008
05/2007
1147/2007
364/2008
34/2008
12
NUTRISIONIS
23/2001
894/2001
1306/2001
54/2007
26 TEKNISI TRANFUSI DARAH
13
OKUPASI TERAPI
123/2005
101/2006
991/2006
34/2008
27 TERAPIS WICARA
48/2005
1367/2005
992/2006
34/2008
14
ORTOTIS PROSTETIK
122/2005
100//2006
993/2006
34/2008
28 PEMBIMBING KESJA
13/2013 (47/2013)
50/18 2013
62/2014
112/2016
15
TENAGA PROMKES DAN ILMU PERILAKU
70/2021
1811/2000
66/2001
54/2007
29 ASISTEN PENATA ANESTESI
10/2017
3/2018
21/2019
119/2020
30 PENATA ANESTESI
11/2017
3/2018
22/2019
119/2020
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA UU 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
PERMENPAN 13 TAHUN 2019 TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PNS
PERMENPAN 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN
PERMENKES 43 TAHUN 2017 PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
PERMENKES 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS
PERMENKES 03 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIJINAN RUMAH SAKIT
“Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.” “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang terperinci per 1(satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan”
PASAL 56
“Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.”
PASAL 5
“Penetapan kebutuhan PNS dalam JF dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan JF”
PASAL 58
“Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan anjab dan abk sbg prasyarat utk menyusun peta jabatan, uraian jabatan serta jumlah kebutuhan ASN”
PASAL 2
“Formasi pada satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah jabatan fungsional kesehatan yang dibutuhkan.”
LAMPIRAN
“Puskesmas harus menghitung kebutuhan ideal terhadap jumlah dan jenjang nakes melalui analisis beban kerja”
PASAL 18
“Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
PASAL 11
MEKANISME PENGANGKATAN PNS DALAM JABFUNG Surat Edaran Menteri PAN-RB 15 Oktober 2018
Apabila K/L/Pemda ingin mengangkat PNS kedalam Jabatan Fungsional keahlian dan keterampilan baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau melalui penyesuaian, wajib didahului dengan penyampaian usulan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatkan Rekomendasi sebelum menyampaikan usulan kepada Menteri PANRB
PENYUSUNAN FORMASI JFK
TIM ANJAB DAN ABK PERMENPAN 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
KETUA dapat ditunjuk dari seorang pejabat JPT Pratama atau Administrator yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang organisasi dan/atau kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
mengumpulkan data
SEKRETARIS dapat ditunjuk paling rendah seorang pejabat Pengawas yang memiliki kemampuan dan pengalaman teknis di bidang analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Pejabat Fungsional yang membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja
Menyusun informasi jabatan
memverifikasi data
ANGGOTA Paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota, termasuk ketua dan sekretaris anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditetapkan dalam jumlahganjil.
mengumpulkan data beban kerja dalam jangka waktu satu tahun
9 Tata Cara Penyusunan Formasi
1
2 Inventarisasi Tugas Pokok
Inventarisasi nilai angka kredit untuk butir-butir kegiatan
3
Menentukan Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan (WPK)
4
Menentukan voume beban kerja pada tahun yang di hitung
5
Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv)
masing-masing kegiatan : Wpv = Wpk x V
8
7 Perhitungan Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Untuk Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan
PENENTUAN JUMLAH FORMASI ≥ 0,50 = 1 (satu) Formasi < 0,50 = tidak dapat ditetapkan Formasi untuk jenis dan jenjang jabatan fungsional Kesehatan
9 Menghitung Lowongan Formasi dihitung untuk jangka waktu 5 tahun: LFJFK = TFJFK – (JFK + JFKM – JFKN – JFKB)
6
Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (∑Wpv)
MENGHITUNG LOWONGAN FORMASI DIHITUNG UNTUK JANGKA WAKTU 5 TAHUN Lowongan Formasi dihitung per jenjang jabatan fungsional kesehatan
LFJFK = TFJFK – (JFK + JFKM – JFKN – JFKB)
-
= Lowongan Formasi
Total Formasi/ Kebutuhan
-
+ Eksisting
Yang akan masuk jenjang tersebut
Yang akan meninggalkan jenjang tersebut
Yang akan berhenti
ALUR PASIEN POLI UMUM JFPranata Labkes Laboratorium
JF Dokter Spesialis JF Perawat
Administrasi
Pasien dengan batuk berdarah
Menuju Pelayanan kesehatan
JF Perekam Medis
Poli Umum JF Dokter JF Perawat
Poli dr.Sp
JF Radiografer
Jabatan Fungsional Kesehatan yang harus tersedia :
Poli Rontgen
1. 2. 3. 4. 5.
Poli farmasi JF Apoteker Asisten Apoteker
PASIEN PULANG
Poli Rawat Inap
JF Dokter JF Perawat
Perekam Medis Dokter Dokter Spesialis Perawat Pranata Laboratorium Kesehatan 6. Perekam Medis 7. Apoteker 8. Asisten Apoteker
ALUR PENETAPAN FORMASI PADA INSTANSI DAERAH
TIDAK MEMENUHI SYARAT
UPTD MENGAJUAN FORMASI
DINKES VERIFIKASI
UNIT PEMBINA VALIDASI
MEMENUHI SYARAT
REKOMEN DASI PERTIMBA NGAN
mengirimkan
BKD
t e m b u s a n
mengirimkan
PENETAPAN FORMASI KemenPAN-RB
BKD VALIDASI
DINKES
SURAT EDARAN PENGUSULAN FORMASI JFK MELALUI APLIKASI E-FORMASI JFK
Perhitungan usulan formasi September- November
Verifikasi Usulan Formasi oleh Dinkes November- Januari
Penutupan pengusulan Februari Masa Sanggah Usulan Formasi April - Mei
PERIODE PENGUSULAN FORMASI JFK
SE dapat di download melalui:
atau dapat diunduh melalui pranala: http://bit.ly/seperiodeformasi
Pelaksanaan Anjab dan ABK dilakukan oleh Tim Anjab dan ABK
PEMBUATAN AKUN E-FORMASI SECARA MANDIRI Instansi Pengusul dan Verifikator dapat membuat sendiri akun e-Formasi JFK akun akan aktif setelah Verifikator (Biro OSDM untuk K/L dan Dinkes Prov/Kab/Kota untuk Daerah) menyetujui permohonan akun dari pengusul Permohonan dan verifikasi akun akan dikirimkan melalui email sehingga pastikan email yang digunakan adalah email aktif
tutorial pembuatan akun dapat diunduh melalui pranala berikut https://bit.ly/panduanakunbarueFormasi Video tutorial penyusunan formasi menggunakan e-formasi JFK dapat diunduh melalui pranala berikut 19 https://bit.ly/panduanakunbarueFormasi
CONTOH REKOMENDASI FORMASI DARI UNIT PEMBINA JFK
SESDITJEN FARMALKES
DIREKTORAT FASYANKES
PADK
DIREKTORAT KESJAOR
SOSIALISASI KEBIJAKAN JFK
SOSIALISASI PERMENPAN TERBARU DALAM JFK PermenPANRB 13/2021 tentang JF Apoteker
PermenPANRB 68/2021 tentang JF Entomolog Kesehatan
PermenPANRB 69/2021 tentang JF Epidemiolog Kesehatan
PermenPANRB 70/2021 tentang JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
PermenPANRB 71/2021 tentang JF Tenaga Sanitasi Lingkungan
Perubahan nomenklatur •
JF Penyuluh Kesmas → JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
•
JF Sanitarian → JF Tenaga Sanitasi Lingkungan
Adanya penambahan jenjang utama pada kategori keahlian Persyaratan pengangkatan dalam JF → Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
Adanya uji kompetensi untuk perpindahan jabatan, promosi, alih kategori
22
JF Apoteker
Ketentuan Peralihan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
JF Entomolog Kesehatan
Ketentuan Peralihan KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 1
Pasal 3 Entomolog Kesehatan keterampilan dengan Pendidikan D3 selain Entokes/Kesling Tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
Harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah D3 Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan selambatnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. (2026)
Pasal 4 Harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan DIV atau S1 atau magister atau doktor program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Pasal 2 Entomolog Kesehatan keahlian dengan Pendidikan S1/DIV selain Entokes/Kesling/Kesehatn lainnya
Pasal 6 Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Entomolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Pasal 5
Dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional
JF Epidemiolog Kesehatan
KETENTUAN PERALIHAN
JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Pada
saat
Peraturan
KETENTUAN PERALIHAN Menteri
ini
berlaku,
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang
memiliki kualifikasi Pendidikan diploma tiga selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan
Ilmu Perilaku kategori keterampilan
dan Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang memiliki
kualifikasi
Pendidikan
diploma
empat
atau
Sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ilmu Perilaku kategori CREDITS:dan This presentation template waskeahlian created bytetap
Slidesgo, including icons by Flaticon, and infographics & dapat tugas pada jenjang imagesmelaksanakan by Freepik and illustrations
jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
Sebagaimana ayat 1 dan 2 bahwa…. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
dapat
diberikan
fungsional
setelah
kenaikan
jenjang
mengikuti
dan
jabatan
lulus
pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga bidang kesehatan untuk kategori keterampilan, diploma empat
Promosi
Kesehatan
atau
Sarjana
Kesehatan Masyarakat atau Magister Kesehatan
Masyarakat peminatan Promosi Kesehatan atau Doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk kategori keahlian paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan
JF TSL
KETENTUAN PERALIHAN
“
28
PETUNJUK TEKNIS JF PERAWAT
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
“Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan”
untuk menunjang pengembangan karir profesionalisme Jabatan Fungsional Perawat, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Perawat, Maka perlu disusun Petunjuk Teknis dari PermenPANRB No. 35 Tahun 2019
PENTINGNYA PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT Memberikan pedoman bagi Jabatan Fungsional dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama tentang ketentuan jabatan fungsional dan angka kreditnya. Memperjelas butir kegiatan dalam Permenpan agar tidak menimbulkan multitafsir Mempermudah Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Angka Kredit Mempermudah perhitungan formasi dengan adanya rincian
kegiatan yang jelas dalam Definisi Operasional (guna melakukan perhitungan Anlisis Beban Kerja )
◎ Pasal 4
◎ Bagi
Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional
Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b;
Pasal 5 (1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat
penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit:
a. b.
satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat III/a golongan ruang penata muda,
diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31
SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK)
Fitur Live Chat Terbaru di Website Sibangjangkri
WEBSITE SIBANGJANGKRI
Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK)
APLIKASI E-FORMASI
APLIKASI E-UKOM
Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) INSTANSI PEMBINA
PEMANTAUAN BERJENJANG PADA INSTANSI PENGGUNA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
APLIKASI E-PANEV
Dinkes Kab/ Kota
Dinkes Prov
IP PUSAT 29 K & 28 L
Rumah Sakit
Jabfung
Jabfung
Jabfung
Jabfung
Balai
Labkes
Puskesmas
Jabfung
Jabfung
Faskes lain KKP
Jabfung
Jabfung
Sistem Informasi (sisfo) Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) PEDOMAN JFK AWARD
Pemberian Penghargaan Terkait Pengelolaan Jabatan Fungsional di Instansi Pengguna pada 7 Desember 2021.
4 kategori jenis penghargaan yang diberikan • • • •
UPT Vertikal Terbaik Balai UPT Vertikal Terbaik Dinas Kesehatan Provinsi Terbaik Kementerian dan Lembaga Terbaik
Penerima penghargaan pada JFK awards Kategori RS 1. RS K Dharmais 2. RSUP Kariadi 3. RS M Hosien
Kategori K/L 1. Kemenkumham 2. Kemhan 3. BNN
Kategori balai UPT 1. BBTKLPP Surabaya 2. BPFK Jakarta 3. KKP kelas I Makassar Kategori dinkes prov 1. Dinkes Prov. Jateng 2. Dinkes Prov. DKI 3. Dinkes Prov. Lampung
INTEGRASI APLIKASI JFK E AKREDITASI
SI SDMK
E UKOM
DATABASE JFK
MOU
E PANEV SAPK BKN
E FORMASI
E PAK
TERIMA KASIH